Santoso, Muhari Agus (1997) Suatu gagasan pelaksanaan pidana penjara non kontinyuitas. Jurnal Ilmu Hukum Pandecta (2).
Full text not available from this repository.Abstract
Pembaharuan hukum pidana di Indonesia merupakan masalah yang penting dan mendesak, karena hukum pidana sebagai dilema bagi manusia dan didalamnya terkandung berbagai aspek kehidupan masyarakat yang sebenarnya sudah merdeka. Disatu sisi hukum pidana merupakan senjata untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, pada sisi lain dapat menjadi ancaman bagi hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi oleh hukum pidana tersebut. Ancaman yang berupa perampasan kebebasan manusia baik untuk sementara maupun untuk selama-lamanya, bahkan dapat merampas jiwa atau hak hidup manusia. Untuk diperlukan kehati-hatian yang mendalam dalam merumuskan bentuk-bentuk pidana dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Usaha pembaharuan hukum pidana di Indonesia sesungguhnya sudah dimulai sejak kemerdekaan tercapai, hal itu tidak dapat dilepaskan dari tujuan yang ingin dicapai seperti yang telah dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Adapun tujuan yang telah ditetapkan dalam pembukaan tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum yang berdasarkan Pancasila. Inilah dasar kebijaksanaan umum yang menjadi tujuan dari politik hukum di Indonesia. Hal itu juga melandasi politik criminal sebagai bagian dari politik sosial (social politic).
Hal itu sebagaimana dinyatakan oleh G. Peter Hoefnagels bahwa : “Criminal policy as a science of policy is part of a larger policy….. jadi sebenarnya politik criminal dalam penanggulangan kejahatan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional terutama pembangunan bidang hukum”.
Dalam rangka pembangunan hukum pidana nasional, yang perlu mendapat perhatian yang cukup adalah pembaharuan dibidang pemidanaan yaitu mengenai jenis pidana penjara. Mengapa dikatakan perlu mendapat perhatian yang cukup, disini setidaknya ada dua alasan utama tentang perlunya renovasi dalam penerapan pidana penjara. Yang pertama adalah alasan tradisi bahwa negara baru harus mempunyai pola dan bentuk pidana yang sesuai dengan situasi sosial budaya masyarakatnya. Alasan ini merupakan dalil yang tidak bisa dibantah ataupun didiskusikan. Sedangkan alasan yang kedua adalah berkaitan dengan trend pemidanaan dewasa ini yang cenderung pada sifat humanistis. Pidana penjara sebagai sarana represi dewasa ini posisinya cenderung mengalami degradasi, karena mendpat banyak tantangan dan tekanan dari berbagai gerakan yang muncul akhir-akhir ini terutama di Eropa dan Amerika. Pidana penjara yang dahulu dikenal sangat handal dalam menangkal kejahatan, sekarang mulai pudar pamornya, justru karena akibat-akibat yang ditimbulkan malahan mencetak penjahat-penjahat baru dan lebih berbahaya. Selain itu pidana penjara juga menunjukkan kelemahan-kelemahan yang bertentangan dengan iujuan yaitu dehumanisasi maupun desosialisasi yang dialami mantan narapidana. Banyak kritik dan sorotan keras ditunjukkan terhadap penggunaan pidana penjara, terutama dari segi efektifitas dan akibat-akibat negative yang ditimbulkannya. Kritik tersebut tidak hanya ditunjukkan terhadap pengenaan pidana penjara berdasarkan pandangan retributive yang tradisional yang bersifat penderitaan, tetapi juga ditujukan terhadap pandangan modern yang lebih bersifat humanistis.
Sorotan keras dalam pidana penjara tidak hanya diberikan oleh pakar-pakar individu tetapi juga oleh lembaga-lembaga internasional. Laporan Kongres PBB kelima tahun 1975 mengenai Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelaku Kejahatan menyatakan, bahwa dibanyak negara terdapat krisis kepercayaan terhadap efektifitas pidana penjara, dan ada kecenderungan untuk mengabaikan kemampuan lembaga-lembaga kepenjaraan dalam menunjang usaha pengendalian kejahatan. (UN. Report, 1975:32 no 265). Dalam perkembangan selanjutnya muncul gerakan abolisionis, yang di Amerika menekankan reaksinya pada penghapusa penjara (prison abolisionos), sedangkan di Eropa menekankan penolakannya terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan, di mana sistem kepenjaraan merupakan sentralnya yang bersifat represif. (Muladi, 1993:).
Indonesia sekarang juga masih menggunakan pidana penjara. Walaupun demikian usaha-usaha pembaharuan sekarang sedang diupayakan dalam konsep rancangan KUHP baru yang sedang digodok. Dalam konsep, meskipun pidana pidana penjara di cantumkan pada aturan pertama, tetapi dalam pelaksanaannya nanti dialternatifkan dengan pidana denda untuk kejahatan-kejahatan tertentu. Selain itu terdapat tambahan jenis pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Konsep rancangan KUHP baru jika dipelajari dengan cermat menunjukkan adanya pembaharuan yang sangat mendasar terutama dalam sistem pemidanaan. Beberapa pembaharuan yang sangat humanistis tanpa menghilangkan watak represif dari hukum pidana diantaranya adalah :
1. Lebih mengutamakan penggunaan pidana denda.
2. Pidana penjara digunakan jika terpaksa tidak mempunyai pilihan lain.
3. Adanya pedoman dalam penerapan pidana penjara.
Yang pertama, menurut konsep KUHP baru, pidana denda paling kecil ditetapkan paling kecil ditetapkan sebesar seribu lima ratus rupiah, sedangkan maksimumnya ditentukan berdasar kategori. Ada enam kategori seluruhnya, dengan denda yang paling rendah sebesar seratus lima puluh ribu rupiah sebagai kategori pertama. Kategori keenam dengan kategori maksimum sebesar tiga ratus juta rupiah. Dalam ketentuan berikut mengenai denda menetapkan, jika tidak dibayar diganti dengan kerja sosial, dengan pidana pengawasan atau pidana penjara jika denda tersebut tidak melebihi jumlah denda kategori pertama. Selanjutnya juga diatur ketentuan tentang membayar denda mengangsur.
Untuk yang kedua, yang dimaksud adalah semua tindak pidana yang diancam dengan tindak pidana penjara maksimum 1 sampai 7 tahun, akan selalu dialternatifkan dengan pidana denda. Dalam hal ini pemidanaan diupayakan menghindari pengenaan pidana penjara, sehingga untuk tindak pidana yang tingkat berbahayanya dinilai kurang dari 1 tahun penjara hanya diancam pidana denda. Pidana penjara hanya digunakan terhadap semua tindak pidana yang sangat serius berbahayanya dan diancam pidana penjara diatas 7 tahun, oleh karenanya tidak dialternatifkan dengan pidana denda kecuali jika pelakunya korporasi.
Yang ketiga, yang dimaksud adalah adanya suatu ketentuan mengenai upaya menghindarkan dijatuhkannya pidana penjara jika dijumpai keadaan-keadaan tertentu pada diri terdakwa. Misalnya terdakwa masih sangat muda yang berusai dibawah 18 tahun atau sudah terlalu tua, yaitu diatas 70 tahun. Kemudian terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban atau tindak pidana terjadi dikalangan keluarga atau terjadi karena kealpaan. Dalam ketentuan tersebut terdapat tiga belas keadaan sebagai pedoman untuk menghindarkan pengenaan pidana penjara.
Apa yang telah diuraikan tersebut menunjukkan system pemidanaannya lebih bersifat manusiawi, dalam arti tidak menderitakan tetapi masih mempunyai efek represif.
Meskipun demikian jika diteliti lebih cermat masih ada suatu ketentuan yang dapat melanggar hak asasi manusia, yang berarti sangat jauh dari sifat humanistis, yaitu pengenaan piadana penjara yang harus berturut-turut tanpa terputus. Jadi terpidana harus kehilangan kebebasannya selama menjalani pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya berturut-turut tanpa terputus. Ketentuan itu dewasa ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemidanaan yang progresif. Untuk itulah tulisan ini berupaya membahas berbagai kemungkinan untuk mengenakan pidana penjara harus berturut-turut, dalam rangka juga ikut memberikan sumbangan pemikiran terhadap konsep rancangan KUHP baru yang dalam proses finishing.
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | Nama : Muhari Agus Santoso NIDN : 0712095801 |
Uncontrolled Keywords: | Pidana penjara, Penjara pidana non kontinuitas |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | tassa Natassa Auditasi |
Date Deposited: | 20 Feb 2022 10:14 |
Last Modified: | 20 Feb 2022 10:14 |
URI: | https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/2637 |
Actions (login required)
View Item |