Search for collections on University of Merdeka Malang Repository

Negara hukum pancasila : konsep rechtsstaat ataukah konsep the rule of law

Muslimin, Husein (1997) Negara hukum pancasila : konsep rechtsstaat ataukah konsep the rule of law. Jurnal Ilmu Hukum Pandecta (2).

Full text not available from this repository.

Abstract

Pembicaraan mengenai neagara hukum dan demokrasi merupakan topic yang tidak pernah usai dan tidak pernah usang kapanpun dan dimanapun di negara-negara di dunia ini. Plato pada masa hidupnya sudah mendambakan kehidupan bernegara yang demokratis, namun persoalan ini sampai pada zaman negara modern ini masih sering menjadi perdebatan-perdebatan para ahli. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan negara hukum maupun demokrasi mengandung nilai yang bersifat universal.

Pengertian negara hukum sampai sekarang masih terjadi keragaman, artinya masih belum ada definisi yang mampu mencakup pengetian negara hukum secara menyeluruh beserta macam-macam variasinya, latar belakang yang berbeda, sosial budaya yang berbeda, sehingga kita menemukan istilah rechtsstaat, the rule of law, yang kesemuanya dapat diartikan sebagai negara yang dalam melaksanakan pemreintah didasarkan pada hukum yang berlaku di negar masing-masing.

Tidak jarang kita menemukan pada saat seseorang membicarakan masalah kenegaraan ada kesan tidak membedakan antara negara hukum dan negara demokrasi artinya asumsi bahwa negara hukum itu pasti demokratis dan negara demokratis pastilah negara hukum. Pendapat ini tidak seluruhnya salah, tetapi juga tidak seluruhnya benar. Lord Acton mengatakan bahwa seseorang yang berkuasa cenderung menyalahgunakan kekuasaannya, apabila hukum yang berlaku didalam suatu negara dibuat oleh seseorang atau kelompok tertentu, apakah itu secara riil operasional ataukah berbentuk kemauan yang ada didalamnya, maka walaupun tindakan penguasa didasarkan pada hukum yang berlaku, sangat memungkinkan tindakan tersebut akan bertentangan dengan kamauan warga negaranya, dan justru akan menimbulkan legimitasi terhadap absolutisme. Disini hukum akan digunakan sebagai alat penguasa belaka. Sebaliknya demokrasi yang tidak disertai dengan negara hukum, sejarah kenegaraan menunjukkan bahwa apabila kekuasaan tertinggi semata-mata berbeda pada rakyat memungkinkan timbulnya absolute-demokratic, yang tidak berbeda sifatnya dengan kekuasaan tidak terbatas pada satu orang (diktatur), maupun pada sekelompok orang (diktatur proletariaat).¹

Penggunaan istilah “negara hukum” dalam keputusan Indonesia sering digaduhkan bahkan disamakan artinya dengan recchtsstaat dan kadang kala negara hukum disaartikan dengan the rule of law.

Padmo Wahyono juga tidak serta merta menyatakan begitu saja antara negara hukum dengan rechtsstaat. Philipus Mandiri Hadjon menyatakan bahwa apakah konsep negara hukum sama dengan konsep rechtsstaat adalah merupakan suatu permasalahan, hal ini dapat dibuktikan pula bahwa, pada saat perjuangan menumbangkan orde lama, penyebutan terhadap negara hukum begitu saja diganti dengan the rule of law.² Persoalannya sekarang adalah, apakah konsep negara hukum sama dengan konsep rechtsstaat dan sama pula dengan konsep the rule of law, serta bagaimana keterkaitannya dengan demokrasi konstitusional.

Item Type: Article
Additional Information: Nama : Husein Muslimin NIDN : 9990299869
Uncontrolled Keywords: Negara hukum Pancasila, konsep rechtsstaat, konsep the rule of law
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: tassa Natassa Auditasi
Date Deposited: 20 Feb 2022 03:22
Last Modified: 20 Feb 2022 03:22
URI: https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/2632

Actions (login required)

View Item View Item