Muslimin, Husein (1997) Hukum dan kebijaksanaan kependudukan. Jurnal Ilmu Hukum Pandecta (3).
Full text not available from this repository.Abstract
Dengan semakin meningkatnya pembangunan sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan nasional seperti yang telah ditetapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka Pemerintah dalam Kegiatannya berusaha untuk melakukan perubahan-perubahan di dalam masyarakat.
Hal ini membawa konsekuensi campur tangan Pemerintah melalui hukum memasuki bidang kehiduan sosial, dan menyebabkan hubungan antara hukum dengan masalah sosial menjadi semakin erat dan intensif. Disini hukum digunakan secara sadar sebagai sarana untuk turut serta menyusun tata kehidupan sosial, yang terlihat dalam proses pambangunan.
Perubahan-perubahan yang disengaja melalui pembangunan, disamping dapat meningkatkan kesejahteraan juga dapat menimbulkan dampak negative. Ini berarti dibutuhkan peran yang lebih besar dari hukum, baik dalam fungsinya sebagia alat control sosial maupun sebagai alat hukum menggerakkan perubahan sosial.
Robert Seidman pada wkatu membicarakan tentang peranan hukum dalam pembangunan ekonomi, mengatakan bahwa tata hukum itu merupakan sarana menyalurkan kebijaksanaan pemerintah sehingga menjadi tindakan yang dapat dilaksanakan.
Secara lebih khusus dapat dikataka bahwa peraturan perundan-undangan merupakan sandaran Negara untuk mewujudkan kebijaksanaan.
Persoalan yang dihadapi pada saat ini bukan sekedar masakah legalitas formal, penafsiran, penerapan pasal-pasal, melainkan telah bergerak kearah menyusun tata kehidupan yang menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Tuntutan keadaan itu menghendaki agar hukum dilihat dalam kerangka yang luas dan kaitannya dengan persoalan-persoalan yang luas dan persoalan-persoalan yang sedanag berkembang dalam masyarakat.
Adapun hukum sebagaimana dilaksanakan dinegara kita termasuk ke dalama kategori hukum yang modern. Hal ini tampak pada ciri-cirinya, terutama adalah digunakannya hukum sebagai sarana yang dipakai secraa sadar untuk mewujudkan kebijaksanaan pemerintah yang nampak jelas pada rumusan-rumusan Repelita. Muatan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara merupakan contoh kegiatan politik, karena berusaha untuk merumuskan tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
Untuk lebih menjelaskan hubungan hukun dengan kebijaksanaan pemerintah, perlu diketahui fungsi hukum didalam masyarakat. Hukum merupakan satu susistem dari masyarakat sebagai supra sistem, oleh karena itu hukum tidak hanya berfungsi sebagai control sosial, melainkan hukum juga sebagai sarana untuk mengadakan perubahan-perubahan di dalam masyarakat, bahkan dipakai sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan polotik.
Apabila hal tersebut dihubungkan dengan teori sosial dari Talcott Parsons yang menunjukkan bahwa ssuatu sistem sosial terdiri dari subsistem-subsistem yang dibatasi oleh lingkungan baik yang bersifat fisik dan ideal yaitu berupa lingkungan alam fisik, organic dan relitas terakhir. atas dasar ini Bredenmaier melihat bahwa hukum terkait dengan lain-lain sector kehidupan masyarakat. Ia menyebutkan adanya empat proses utama yang bekerja didalam masyarakat yaitu:
1. Proses adaptasi, meliputi ekonomi, penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Proses penetapan tujuan/pengambilan keputusan yang meliputi sistem politik.
3. Proses mempertahankan pola masyarakat yang meliputi sosialisasi.
4. Proses integrasi yang dilakukan oleh hukum.
Hukum memperoleh inputnya dari proses sistem, demikian pula hukum akan memberikan outputnya kembali. Sedangkan proses integrasi yang dilakukan oleh hukum dimaksudkan sebagai proses menyatukan berbagai bagian atau unsure-unsur menjadi satu kesatuan yang terpadu.
Dengan denikian nampak adanya hubungan erat antara hukum dengan proses-proses lain yang bekerja di dalam masyarakat, sehingga perubahan suatu subsistem akan mempengaruhi pula subsistem hukum.
Terdapat 3 (tiga) cirri utama yang melekat pada hukum modern yaitu:
1. Hukum merupakan suatu sistem peraturan-perturan.
2. Hukum merupakan suatu bentuk kegiatan manusai yang dilakukan dengan kesadaran untuk mencapai tujuan.
3. hukum serentak merupakan bagian dari negara tetapi juga terlepas dari Negara.
Kalua kita kembali pada cirri hukum modern yang kedua, bahwa hukum merupakan suatu bentuk kegiatan-kegiatan manusia yang dilakukan dengan kesadaran untuk mencapai tujuan, sedangkan penetapan tujuan merupakan output dari sistem politik, maka antara sistem hukum dan sistem politik terdapat hubungan timbal balik.
Dalam rangka pencapaian tujuan itulah diperlukan adanya sarana berupa hukum, karena hukum merupakan indikasi adanya kebijaksanaan agar dapat diimplementasikan, sehingga disini nampak sekali keterkaitan anatara hukum dan kebijaksanaan.
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | Nama : Husein Muslimin NIDN : 9990299869 |
Uncontrolled Keywords: | Hukum, kebijaksanaan kependudukan |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | tassa Natassa Auditasi |
Date Deposited: | 20 Feb 2022 02:59 |
Last Modified: | 20 Feb 2022 03:07 |
URI: | https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/2629 |
Actions (login required)
View Item |