Setiyono, Setiyono (1997) Menyongsong berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak. Jurnal Ilmu Hukum Pandecta (3).
Full text not available from this repository.Abstract
Beberapa hari lagi atau tepatnya tanggal 3 januari 1998, Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak berlaku. Dengan diundangkannya Undang-undang ini, pendapat pro dan kontra tentanr ruang lingkup Undang-undang ini berakhir, yaitu khusus mengatur Anak Nakal dalam perkara pidana.
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupaan potensi sumberdaya manusia dan penerus cita-cita perjuangan bangsa mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang membahayakan. Ditengah-tengah upaya pembinan yang kita lakukan, kadang-kadang dijumpai penyimpangan-penyimpangan perilaku anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan tindak pidana, seperti kasus di Lumajang, Jawa Timur, seorang anak bernama Mairi, usia 14 tahun meakukan tindak pidana pembunuhan, karena jengkel dengan temannya yang sering mengejek.
Penyimpangan tingakah laku atau tindak pidana yang dilakukan anak disebabkan oleh berbagai factor, antara lain adanya dampak negative dari pembangunan yang cepat, arus globlalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua telah membawa perubahan sosial yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak, seperti kasus yang dimuat Harian buletin lokal tanggal 25 Oktober 1997 yang lalu, seorang anak pejabat di Jember bernama Al usia 13 tahun kelas VI SD memaksa hubungan intim terhadap pembantunya, yang akhirnya menjadi perbuatan suka sama suka. Selain itui anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbigan dan pembinaan dalam pembangunan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasa orand tua, wali, atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.
Secara psikologis, perlakuan terhadap anak yang melakukan tindak pidana selama ini kadang-kadang kurang menguntungkan bai perkembangan anak, seperti kasu di Yogyakarta, seorang anak mencuri burung di tahan sampai lebih dari dua bulan. Di Pengadilan negeri bantul Yogyakarta, Rj. Anak berusia 5 tahun ke siding pengadilan karena dituduh sbagai pelaku pencurian. Sejak masuk keruang sidang Rj. Menangis terus menerus dan tidak dapat menjawab pertanyaan hakim (Agung Wahyon dan Siti Rahay, 1993:108).
Dalam menghadapi berbagai tingkah lakku anak nakal, perlu dipertimbangkankan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas. Anak mempunyai dunia sendiri. Keadaan fisik, psikis dan sosial anak tidak sama dengan keadaan orang dewasa. Hubungan antara orang tua dengan anakanya merupakan hubungan yang hakiki, baik hubungan psikologis, maupun mental spiritualnya. Mengingat ciri dan sifat anak yang khas tersebut, maka dalam menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Anak Nakal diusahakan agar anak kurang baik, karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu memerlukan anak dari orang tuanya, hendaklah tetap dipertimbangakan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat dan wajar.
Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, maka Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1997 menentukan pembedaan perlakuan didalam hukum acara dan ancaman pidanya. Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang-undang ini dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang. Selain itu pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertangung jawab dan berguna bagi diri, keluarga, bangsa dan Negara.
Dengan pembedaan perlakuan dan ancaman pidana tersebut, muncul permasalahan praktis yang harus dihadapi, yaitu hal-hal apa sajakah yang harus dipersiapkan dalam melaksanakan peradilan anak yang baik, yang sesuai dengan hakikat dan tujuan peradilan anak itiu sendiri?
Permasalahan tersebut dikemukakan dengan tujuan agar benar-benar ada perubahan perlakuan terhadap anak nakal sesuai dengan hakikat dan tujuan peradila anak. Hal ini penting, karena akan mustahil Undang-undang sudah ada dan mulai berlaku akan tetapi belum bisa dilaksanakan, karena disamping masalahnya sangat kompleks juga tidak ada persiapan yang matang.
Dengan melihat tujuan dan maslah-masalah yang diatur atau diamanatkan Undang-unang ini, menurut saya paling tidak ada lima hal yang harus dipersiapkan atau dilakukan agar Undang-undang tentang Pengadilan Anak ini bisa dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan hakikat dan tujuan peradilan anak. Kelima hal tersebut adalah:
1. Organisasi/Kelembagaan
2. Peraturan Perundang-undangan
3. Sumber Daya Manussia
4. Sarana dan Prasarana Fisik
5. Sosialisasi atau pemasyarakatan.
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | Nama : Setiyono NIDN : 0316117501 |
Uncontrolled Keywords: | Undang-undang nomor 3 tahun 1997, peradilan anak |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | tassa Natassa Auditasi |
Date Deposited: | 20 Feb 2022 02:21 |
Last Modified: | 20 Feb 2022 02:21 |
URI: | https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/2625 |
Actions (login required)
View Item |