Ganggas, Gaspar (1996) Penerapan hukum dalam praktek peradilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Pandecta (1).
Full text not available from this repository.Abstract
Sesuai dengan komitmen Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechts Staat) maka dalam segala aktivitas khususnya dalam hubungan masyarakat peran hukum senantiasa ditempatkan pada posisi yang sangat strategis.
Peran hukum yang sangat strategis itu disebabkan karena individu yang tergantung dalam masyarakat itu tidak saja mempunyai kepentingan yang berbeda tetapi terkadang terjadi benturan kepentingan (conflict of human interest). Dalam kondisi seperti itulah peran hukum itu sangat menonjol, karena kepentingan konflik tersebut harus diselesaikan secara hukum dan tidak dibenarkan adanya main hakin sendiri (Eigen Richting).
Makna yang harus dipegang teguh dari pernyataan Negara Indonesia berdasarkan hukum, adalah semua warga negara Indonesia tanpa membedakan status baik dari gradasi sosial ekkonomi maupun dari status jabatan dalam masyarakat mempinyai kedudukan yang sama dalam hukum (baca Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945).
Berangkat dari landasan Pasal 27 (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, masyarakat sangat seksama dalam mengamati apakah bener hukum di Indonesia itu telah diterpkan secara adil dan benar ?. apakah benar hukum itu tidak membeda-bedakan kepada siapa hukum itu harus diterapkan?.
Gejala yang berkembang akhir-akhir ini merupakan kredibilitas hukum cenderung merosot bahkan sudah menjurus melecehkan wibawa aparat penegak hukum, seperti peristiwa para pengikut siding di Surabaya melambai-lambaikan uang dihadapan para penegak hukum dan lain-lain.
Kondisi demikian itu bisa terjadi karena masyarakat menilai hukum kita sudah tidak memadai lagi, terutama dalam kapasitasnya sebagai perangkat aturan yang dapat melindungi masyarakat pencari keadilan.
Berbedanya perlakuan hukum oleh setiap penegak hukum, terkadang dinilai sebagai rekayasa oleh oknum penegak hukum.
Kredibiltas hukum yang cenderung merosot membuat masyarakat merasa bingung dengan adanya putusan yang kontroversial antara Keputusan Pengadilan Negeri, dibandingkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi dan atau Mahkamah Agung.
Ditengah perbedaan putusan itu masyarakat sering dengan lugas menyatakan apakah tidak ada aturan yang dipakai dalam mengadili perkara itu ?. kalau ada aturang mengapa bisa terjadi adanya putusan yang kontroversial ?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya menarik untuk dikaji agar masyarakat memahami persoalan secara khususnya berkaitan denga penerapan hukum itu sendiri.
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | Nama : Gaspar Ganggas NIDN : 02660003 |
Uncontrolled Keywords: | Praktek peradilan, negara hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | tassa Natassa Auditasi |
Date Deposited: | 20 Feb 2022 01:06 |
Last Modified: | 20 Feb 2022 01:06 |
URI: | https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/2620 |
Actions (login required)
View Item |