Search for collections on University of Merdeka Malang Repository

Permenaker nomor 03 tahun 1996, mengapa dipermasalahkan?

Sunarjo, Sunarjo (1996) Permenaker nomor 03 tahun 1996, mengapa dipermasalahkan? Jurnal Ilmu Hukum Pandecta (1).

Full text not available from this repository.

Abstract

Sejak munculnya kebijakan pemerintah dalam hal ini dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta, banyak pendapat yang dilontarkan oleh berbagai kalangan. Pendapat-pendapat tersebut secara garis besar dapat digolongkan menjadi 2, yaitu yang mendukung dan yang tidak mendukung.

Bagi kalangan buruh, dengan adanya Permenaker (PeraturanMenteri Tenaga Kerja) No. 03 Tahun 1996 tersebut, merasa kepentingannya semakin terlindungi. Sangatlah wajar apabila para buruh itu memberikan dukungan yang penuh terhadap permenaker tersebut.

Sebaliknya dari pihak pengusaha menyatakan bahwa permenaker tersebut hanya bertujuan membela dan melindungi kepentingan buruh. Selain itu juga memberatkan bagi pengusaha , karena terdapat beberapa hal seperti uang pesangon dan uang jasa, yang ditentukan lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya. Hal ini membuat para pengusaha cenderung tidak menyetujui adanya Permenaker No. 03 Tahun 1996.

Sedagai refleksi dari ketidaksetujuan itu, para pengusaha memberikan berbagai macam kritikan baik dengan satu landasan argumentasi yuridis maupun tidak. Kalau kita simak dalam media masa ada pengusaha yang mengatakan bahwa permenaker tersebut asal “hantam kromo” saja. Dia memfokuskan pembicaraan pada suatu kasus tertentu, yaitu bagaimana jika seorang buruh melakukan kesalahan kemudian diberhentikan. Apakah pengusaha juga memberikan uang pesangon, uang jasa, atau uang ganti kerugian lainnya ? kalau pengusaha, dalam kasus tersebut diharuskan memberikana uang pesangon, uang jasa, maupun uang ganti kerugian lainnya, ini berarti permenaker tersebut asal hantam kromo saja.

Terlepas dari berbagai pendapat di atas, dalam tulisan ini akan dibahas secara rinci tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, baik permenaker No. 03 Tahun 1996 maupun ketentua-katentuan sebalum permenaker tersebut.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Permenaker No. 3 tahun 1996, PPHK (pemutusan hubungan kerja), uang pesangon
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: tassa Natassa Auditasi
Date Deposited: 20 Feb 2022 01:02
Last Modified: 20 Feb 2022 01:02
URI: https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/2619

Actions (login required)

View Item View Item