Santoso, Muhari Agus (1996) Politik kriminal terhadap tindak pidana subversi. Jurnal Ilmu Hukum Pandecta (1).
Full text not available from this repository.Abstract
Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana Subversi atau yang lebih popular dengan sebutan Undang-Undang Subversi selalu menjadi tema pembicaraan yang aktual. Juga ketika Komnas Hak Asasi Manusia memberi fakta ke pemerintah untuk mencabut undang-undang tersebut.
Setelah selama satu tahun Komnas HAM melakukan kajian terhadap UU itu, berkesimpulan bahwa materi pengaturannya mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan aspirasi hak asasi manusia, yang harus dijunjung tinggi di negara hukum Indonesia. Pemikiran yang baik dari Komnas HAM yang secara bertahap bermaksud untuk menghapus berbagai peraturan undang-undang yang bertentangan dengan aspirasi hak asasi manusia termasuk UU Subversi memang sudah sepantasnya dilakukan sebagai lembaga resmi pengawal hak asasi manusia di Indonesia.
Sifat aktual itu semakin nyata ketika pemerintah merencanakan menggunakan UU tersebut kepada pelaku “makar” yang menyebabkan timbulnya kerusuhan 27 Juli.
UU Subversi memang sejak lama bersifat konvensional, yaitu sejak diundangkan dalam bentuk Penetapan Presiden No. 11 tahun 1963. bentuk peraturan yang demikian bukan hal yang aneh karena banyak ditemukan pada masa Orde Lama. Dalam prakteknya bahkan hampir setara undang-undang.
Setelah Orde Lama tumbang, pemerintah Orde Baru yang berupaya melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, memang ada tindakan-tindakan untuk meninjau kembali berbagai Penpres yang dibuat Orde Lama. Dalam kaitan itu pemerintah bersama DPR masih menganggap perlu mempertahankan Penetapan Presiden Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi 1963. Hal itu dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 dan menetapkannya menjadi undang-undang.
Dengan menjadikan sebagai undang-undang tampaknya dimaksudkan untuk mengadili pelaku-pelaku peristiwa gerakan 30 September. Dengan demikian undang-undang yang berasal dari Penpres itu sangat efektif dan fungsional. Tetapi setelah keadaan normal kembali, penerapan undang-undang tersebut menjadi tidak efektif sehingga memicu banyak masalah dan perdebatan.
Berdasarkan berbagai permasalahan yang telah dikemukakan, maka pembahasan tulisan ini akan meninjau UU Subversi dari dua sudut pandang. Pertama, bahwa UU tersebut dinilai banyak pihak sebagai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa sekarang yang sedang membangun data berbeda dengan ketika UU tersebut dibuat dan difungsikan. Kedua, meninjau UU tersebut dari perspektif kebijakan hukum terhadap kegiatan politik di Indonesia.
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | Nama : Muhari Agus Santoso NIDN : 0712095801 |
Uncontrolled Keywords: | Kriminal, Tindak pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | tassa Natassa Auditasi |
Date Deposited: | 18 Feb 2022 15:59 |
Last Modified: | 18 Feb 2022 15:59 |
URI: | https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/2610 |
Actions (login required)
View Item |