Hendradjaja, Hendradjaja (2003) Beberapa ketentuan pokok hukum jual beli internasional (united nations convention on contracts for the international sale of goods-C.L.S.G 1980). Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis, 1 (1).
Full text not available from this repository.Abstract
United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (C.I.S.G), mulai berlaku tanggal 1 Januari 1988. Awalnya hanya 11 negara yang terlibat, tetapi sejak April 1992 paling tidak ada 34 negara sebagai pendukung C.I.S.G. Indonesia belum meratifikasi konvensi ini, untuk itu perlu dikaji lebih mendalam sifat dan hakikatnya terutama keuntungan dan kerugiannya. Apabila dikaji lebih mendalam, ada beberapa kelemahan isi konvensi, baik substantif maupun struktural. Konvensi ini mengatur: (1) bentuk perjanjian jual beli barang secara internasional; dan (2) hak dan kewajiban para pihak, akan tetapi tidak mendefinisikan "jual beli" dan "barang-barang". Konvensi ini mengatur pula beberapa perjanjian bersifat khusus dan akibat hukumnya. Selanjutnya, tidak mengatur sejumlah perjanjian yang merupakan bagian dari perjanjian jual beli barang secara internasional seperti pengangkutan, asuransi, dan penyelesaiannya.
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | Nama : Hendradjaja NIDN : 9990384160 |
Uncontrolled Keywords: | Hukum, jual-beli |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | tassa Natassa Auditasi |
Date Deposited: | 11 Feb 2022 04:02 |
Last Modified: | 11 Feb 2022 04:02 |
URI: | https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/2467 |
Actions (login required)
View Item |