Shanty, Wika Yudha (2017) Perbandingan konsep perdamaian dalam sistem peradilan Indonesia dan Jepang (mediasi dan wakai). Technical Report. Universitas Merdeka Malang, Universitas Merdeka Malang.
Preview |
Text
Perbandingan konsep perdamaian dalam sistem peradilan Indonesia dan Jepang (mediasi dan wakai).pdf Download (318kB) | Preview |
Abstract
Perdamaian merupakan salah satu sarana untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang berselisih tanpa mengandalkan hasil menang atau kalah. Di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur tentang perdamaian diatur dalam ketentuan pasal 130 HIR dan pasal 145 RBG, yang diberdayakan dan diefektifkan melalui SEMA nomor 1 tahun 2002. Pada tanggal 11 September 2003 Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA nomor 2 tahun 2003. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2008 PERMA nomor 2 tahun 2003 direvisi oleh PERMA nomor 1 tahun 2008 yang sampai saat ini berlaku.
Keadaan berbeda yang terjadi di Jepang, yaitu masyarakatnya lebih banyak memilih mengajukan permohonan untuk didamaikan oleh pengadilan dan bukan mengajukan gugatan yang pada umumnya berhasil yaitu yang dikenal dengan istilah wakai. Wakai merupakan mekanisme penyelesaian sengketa ala Jepang dengan bantuan seorang penengah. Dalam hal ini kesepakatan antara para pihak yang bersengketa merupakan hal yang mutlak dan harus dicapai sebaik-baiknya dengan menghargai otonomi para pihak.
Penelitian ini menggunakan metode perbandingan aturan hukum antara peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Item Type: | Monograph (Technical Report) |
---|---|
Additional Information: | Nama : Wika Yudha Shanty; NIDN : 0722088001 |
Uncontrolled Keywords: | Mediasi, pengadilan, perdamaian, sengketa, wakai |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Gendhis Dwi Aprilia |
Date Deposited: | 06 Feb 2022 14:42 |
Last Modified: | 16 Apr 2022 02:08 |
URI: | https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/2384 |
Actions (login required)
View Item |