Search for collections on University of Merdeka Malang Repository

Kualifikasi kelalaian medis, “Malpraktek Medis”, dan kegagalan medis dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Sabrina, Nahdiya (2017) Kualifikasi kelalaian medis, “Malpraktek Medis”, dan kegagalan medis dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Technical Report. Universitas Merdeka Malang, Universitas Merdeka Malang.

[thumbnail of Kualifikasi kelalaian medis, “Malpraktek Medis”, dan kegagalan medis dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.pdf]
Preview
Text
Kualifikasi kelalaian medis, “Malpraktek Medis”, dan kegagalan medis dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.pdf

Download (515kB) | Preview

Abstract

Maraknya pemberitaan tentang dugaan kelalaian pelayanan medis menarik untuk disimak. Dugaan kelalaian pelayanan kesehatan yang banyak dilaporkan masyarakat, dilihat oleh sebagian besar masyarakat sebagai kasus malpraktik. Hal tersebut dapat kita ketahui pada makin maraknya pengaduan demi pengadun kasus malpraktik yang diajukan oleh masyarakat kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atas profesi dokter yang dianggap merugikan hak-hak pasien.
Kelalaian dalam dunia medis merupakan satu perbuatan salah oleh seorang doktertenaga medis dalam melaksanakan pekerjaan atau kewajibannya sehingga menyebabkan satu kerugian kepada orang lain. Kelalaian dokter sebagaimana di atas, di Indonesia dikenali sebagai malpraktik medis. Hampir semuanya sarjana dan literatur di Indonesia menggunakan istilah malpraktik medis untuk menyebutkan dokter yang telah melakukan kesalahan dalam menjalankan praktiknya. Istilah malpraktik adalah berbeda dengan istilah kelalaian medis. Kelalaian merupakan bagian dari malpraktik, tetapi di dalam malpraktik tidak selalu harus terdapat unsur kelalaian. Jika dilihat dari definisinya, malpraktik tersebut berasal dari kata malpractice, yang mana mempunyai pengertian lebih luas dari makna kelalaian yang berasal dari kata negligence.
Kelalaian adalah bagian dari malpraktek, terutama kelalaian yang menimbulkan akibat fatal. Namun WMA juga mengingatkan bahwa tidak semua kegagalan medis adalah akibat malpraktek medis. Suatu peristiwa buruk yang tidak dapat diduga sebelumnya (unforeseeable) yang terjadi saat dilakukan tindakan medis yang sesuai standar tetapi mengakibatkan cedera pada pasien tidak termasuk ke dalam pengertian malpraktek atau kelalaian medik.

Item Type: Monograph (Technical Report)
Additional Information: Nama : Nahdiya Sabrina; NIDN : 0707068906
Uncontrolled Keywords: Kelalaian medis, “malpratek medis”, kegagalan medis
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Gendhis Dwi Aprilia
Date Deposited: 06 Feb 2022 14:24
Last Modified: 06 Feb 2022 14:24
URI: https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/2381

Actions (login required)

View Item View Item