Marius Bo, Eduardus (2003) Good governance (tata pemerintahan yang baik) untuk common good (kesejahteraan umum). Jurnal Penelitian: Edisi Ilmu-Ilmu Sosial, 14 (1). pp. 514-523. ISSN 1410-7295
Full text not available from this repository.Abstract
Sebuah negara demokrasi modern selalu menghendaki (1)adanya ruang politik(political space)yang bisa memungkinkan rakyat bisa berkembang secara wajar dan aman, (2) berkembangnya proses partisipasi rakyat dalam proses politik dan pembangunan secara sadar. Agar kondisi di atas menjadi realitas, maka diperlukan penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) sehingga tercipta kesejahteraan umum (common good) bagi seluruh masyarakat. Prinsip Good Govemance tidak lain dari tuntutan untuk terselenggaranya mekanisme pemerintahan yang baik dan terkontrol, serta untuk menyelenggarakan pelayanan masyarakat. Ada empat prinsip Good Governance yang umum dianut, yaitu (1) prinsip akuntabilitas, (2) prinsip responsivitas, (3) prinsip partisipasi, (4) prinsip transparansi.
Dikalangan pemerintah kota/kabupaten maupun DPRD Kabupaten di Indonesia prinsip umum tadi ditambah, (5) prinsip penegakan hukum,(6) prinsip kesetaraan, (7) prinsip efektivitas dan efisiensi, (8) visi strategis, (9) prinsip profesionalisme, (10)prinsip pengawasan.
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | Nama : Eduardus Marius Bo |
Uncontrolled Keywords: | Demokrasi, good governance, asas umum pemerintahan yang baik |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Gendhis Dwi Aprilia |
Date Deposited: | 11 Jan 2022 02:38 |
Last Modified: | 08 Feb 2022 02:28 |
URI: | https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/1826 |
Actions (login required)
View Item |