Djaja, Hendra (2011) Status hukum holding company dalam era perdagangan bebas. Jurnal Cakrawala Hukum, 16 (1). ISSN ISSN P: 2356-4962 ; ISSN E: 2598-6538
Full text not available from this repository.Abstract
Holding company merupakan model pengelolaan usaha yang lahir dari kebutuhan pelaku bisnis untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi usaha guna memaksimalkan keuntungan, yang pertumbuhannya di Indonesia cenderung pada corak focused dan umbrella holding melalui proses inbreng. Holding company memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, namun berdasarkan penafsiran pasal 29 Undang Undang Nomor 1 tahun 1995 dalam kaitannya dengan pasal 9f ayat 1 Keputusan Ketua Bapepan Nomor 85/PM/1996 dapat dianggap memiliki status hukum sebagai badan usaha/perusahaan. Konsekuensi yuridis holding company sebagai badan usaha/perusahaan timbul berdasar kewajiban perseroan menurut pasal 4 Undang Undang Nomor 1 tahun 1995 dalam kaitannya dengan pasal 12 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999, maka bentuk holding tidak dapat dipertahankan lagi, terlebih dalam era perdagangan bebas.
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | Nama : Hendra Djaja NIDN : |
Uncontrolled Keywords: | Holding company, perdagangan bebas, hukum ekonomi |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Surya Dannie |
Date Deposited: | 03 Jan 2022 11:16 |
Last Modified: | 03 Jan 2022 11:16 |
URI: | https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/1523 |
Actions (login required)
View Item |