Turnitin Originality Report
- Processed on: 23-Jun-2020 10:43 WIB
- ID: 1348383989
- Word Count: 31772
- Submitted: 1
Sistem hukum Indonesia By Praptining Sukowati
- Internet Sources:
- 23%
- Publications:
- 2%
- Student Papers:
- 3%
This is a preview of the print version of your report. Please click "print" to continue or "done" to close this window.
done1% match (Internet from 29-Oct-2017)
1% match (Internet from 28-Jan-2018)
1% match (Internet from 25-Aug-2019)
1% match (Internet from 09-Apr-2020)
1% match (Internet from 01-Jun-2012)
1% match (Internet from 15-Oct-2012)
http://www.santo-laurensius.org/dokumen-gereja/kitab-hukum-kanonik/
1% match (Internet from 08-Aug-2018)
http://www.suduthukum.com/2017/07/sumber-hukum-administrasi-negara.html
1% match (Internet from 04-May-2013)
1% match (Internet from 16-Mar-2020)
https://ratnanurani23.blogspot.com/2015/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
1% match (Internet from 24-Jun-2017)
https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/738/6.%20WINAHYU.pdf?isAllowed=y&sequence=1
1% match (Internet from 27-Apr-2020)
https://yudistiraa21.wordpress.com/category/tugas-kuliah/page/2/
1% match (Internet from 21-Jan-2020)
1% match (Internet from 16-Feb-2019)
http://muzaddy.blogspot.com/2012/03/hukum-international-wikipedia.html
1% match (Internet from 21-Jan-2018)
http://daniajin.blogspot.com/2011/11/pengadilan-di-indonesia.html
1% match (Internet from 20-Mar-2015)
http://www.pn-semarapura.go.id/index.php/pengumuman/2-uncategorised
1% match (Internet from 12-Oct-2014)
1% match (Internet from 20-Apr-2011)
1% match (Internet from 02-Oct-2011)
1% match (Internet from 28-Jan-2018)
< 1% match (Internet from 07-Jun-2020)
http://repository.uinjambi.ac.id/72/1/Book-Dasar-Dasar%20Ilmu%20Hukum.pdf
< 1% match (Internet from 20-Mar-2020)
https://iosilegalconsultant.wordpress.com/2010/08/19/lembaga-peradilan-di-indonesia/
< 1% match (student papers from 30-Jul-2013)
< 1% match (Internet from 13-Aug-2014)
http://juliyanha7697.blogspot.com/2013/11/ringkasan-materi-perpajakan_20.html
< 1% match (Internet from 12-Apr-2020)
https://www.scribd.com/document/369941638/BAHAN-AJAR-PHI-doc
< 1% match (Internet from 19-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 19-Mar-2020)
https://sitifatimahlutfiana8.blogspot.com/2016/03/perbankan-syariah-lebih-tahan-krisis.html
< 1% match (Internet from 17-Nov-2019)
https://sarjanahukumasli.blogspot.com/2018/04/sistem-hukum-di-dunia.html
< 1% match (Internet from 25-Apr-2020)
https://id.scribd.com/doc/190625581/Hukum-Acara-Pidana-Oktober-20111
< 1% match (Internet from 20-Sep-2016)
< 1% match (Internet from 17-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 18-Dec-2013)
http://www.jurnalhukum.com/perbedaan-hukum-perdata-dengan-hukum-pidana/
< 1% match (Internet from 15-Jun-2017)
< 1% match (Internet from 06-Jun-2020)
< 1% match (Internet from 29-Sep-2009)
< 1% match (Internet from 01-Apr-2020)
https://docobook.com/manajemen-sumber-daya-manusia78a012de46ce8f77302c691d8be0e0b054087.html
< 1% match (Internet from 07-Jun-2016)
http://eko-saputra-buton.blogspot.com/2013/04/pengertian-tata-hukumtata-hukum.html
< 1% match (Internet from 12-Jun-2020)
< 1% match (Internet from 05-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 20-Dec-2016)
http://journal.uii.ac.id/index.php/IUSTUM/article/download/72/1825
< 1% match (Internet from 22-Jul-2019)
http://eprints.radenfatah.ac.id/4123/1/15.%20BUKU%20SISTEM%20HUKUM.pdf
< 1% match (Internet from 12-Jun-2020)
< 1% match (Internet from 31-May-2020)
https://catatannaniefendi.blogspot.com/2015/07/spektrum-hukum.html
< 1% match (student papers from 20-Dec-2018)
< 1% match (Internet from 08-Apr-2014)
< 1% match (Internet from 26-Jul-2017)
< 1% match (Internet from 27-May-2016)
http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/7174/Hukum%20Acara%20Pidana.pdf?sequence=1
< 1% match (Internet from 13-Nov-2019)
< 1% match (Internet from 26-Jan-2020)
< 1% match (Internet from 26-Apr-2016)
< 1% match (Internet from 25-Feb-2020)
< 1% match (Internet from 21-Jun-2020)
https://titaniaaisyah.wordpress.com/2012/12/11/sistem-hukum/
< 1% match (Internet from 19-Aug-2018)
https://rikadwisetiawati.wordpress.com/category/uncategorized/
< 1% match (Internet from 25-Oct-2018)
http://othoy09.blogspot.com/2012/03/pengantar-tata-hukum-indonesia.html
< 1% match (Internet from 09-Jun-2016)
< 1% match (Internet from 30-Dec-2017)
< 1% match (Internet from 06-Mar-2014)
http://id-free.info/?title=Mahkamah_Agung_Republik_Indonesia
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 25-Nov-2017)
< 1% match (Internet from 16-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 04-Aug-2017)
http://fatikhun-pustaka.blogspot.com/2012/01/hukum-indonesia.html
< 1% match (student papers from 04-Nov-2014)
< 1% match (student papers from 12-Jan-2020)
< 1% match (Internet from 31-Aug-2018)
< 1% match (Internet from 24-Apr-2020)
< 1% match (Internet from 21-Jan-2020)
https://www.coursehero.com/file/47763742/26366-1-KULIAH-I-PHI-SLIDE-2018ppt/
< 1% match (Internet from 08-May-2020)
< 1% match (Internet from 10-Feb-2020)
< 1% match (Internet from 14-Jun-2020)
https://pkh.komisiyudisial.go.id/files/Karya%20Tulis-Asep%20Warlan%2001.pdf
< 1% match (student papers from 28-Sep-2016)
Submitted to Universitas Negeri Surabaya The State University of Surabaya on 2016-09-28
< 1% match (Internet from 31-Oct-2016)
http://dokumen.tips/documents/bab-ii-tesis-55b4fafab6c9e.html
< 1% match (Internet from 21-Nov-2019)
< 1% match (Internet from 17-Sep-2019)
https://sharyrosyani.blogspot.com/2011/09/pengantar-hukum-indonesia-pendahuluan.html
< 1% match (Internet from 03-May-2020)
< 1% match (Internet from 13-Sep-2018)
https://blogujangsuherman.wordpress.com/2012/10/01/tugas-untuk-kelas-x-semester-1-tahun-20122013/
< 1% match (Internet from 30-Oct-2016)
< 1% match (Internet from 10-Feb-2020)
http://hoshitotsuki9.blogspot.com/2015/05/you-please-stop-disturbing-me.html
< 1% match (student papers from 18-Jan-2019)
< 1% match (Internet from 01-Aug-2016)
http://fherrypramana01.blogspot.com/2012/04/laporanlengkap-praktikum-dasar.html
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 04-Nov-2019)
< 1% match (Internet from 01-Aug-2012)
< 1% match (Internet from 04-Feb-2019)
http://michaeltholense.blogspot.com/2013/04/aspek-hukum-dalam-ekonomi-pertemuan-ke-2.html
< 1% match (Internet from 19-Jan-2020)
https://id.scribd.com/doc/310039270/makalah-hukum-bisnis-perdata
< 1% match (Internet from 07-Aug-2019)
https://jonaediefendi.blogspot.com/2019/01/soal-uas-mk-phi-kelas-a.html
< 1% match (Internet from 18-Jan-2019)
< 1% match (publications)
Sayuti Sayuti. "Tolak Ukur dan Upaya Hukum Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah", Al-Risalah, 2018
< 1% match (Internet from 07-Jan-2018)
http://yogisangkiai.blogspot.com/2014/03/sejarah-hukum-di-indonesia.html
< 1% match (Internet from 27-Mar-2014)
< 1% match (Internet from 23-Oct-2013)
http://casvaagna.blogspot.com/feeds/posts/default?orderby=updated
< 1% match (Internet from 04-May-2013)
< 1% match (Internet from 05-Jun-2018)
< 1% match (Internet from 13-May-2016)
< 1% match (Internet from 25-Nov-2019)
https://wwwmuhammadhadidimagisterilmuhukum.blogspot.com/2015/09/hukum-tata-negara.html
< 1% match (Internet from 03-Jun-2016)
http://andikariski.blogspot.com/2013/05/makalah-perbandingan-hukum.html
< 1% match (Internet from 10-Jun-2017)
< 1% match (Internet from 23-Apr-2020)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 28-Aug-2010)
< 1% match (Internet from 25-Oct-2012)
< 1% match (Internet from 15-Jul-2017)
http://al-faqiras-salafiyah.blogspot.com/2012/04/pengantar-hukum-indonesia.html
< 1% match (Internet from 08-Dec-2019)
< 1% match (Internet from 17-May-2018)
http://remdy.blogspot.com/2014/01/makalah-pengantar-hukum-indonesia_4722.html
< 1% match (Internet from 09-Jul-2017)
< 1% match (Internet from 16-Mar-2020)
https://ainamulyana.blogspot.com/2016/08/makna-kedudukan-dan-fungsi-uud-tahun.html
< 1% match (Internet from 19-Mar-2020)
https://id.scribd.com/doc/284600372/Kisi-Kisi-Pengantar-Ilmu-Hukum-2
< 1% match (Internet from 31-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 05-Jun-2020)
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_18_Tahun_1965
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 28-Jan-2014)
< 1% match (student papers from 21-Dec-2015)
< 1% match (student papers from 23-Mar-2018)
Submitted to Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya on 2018-03-23
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 10-Nov-2017)
< 1% match (student papers from 14-Nov-2018)
< 1% match (student papers from 14-Nov-2016)
< 1% match (student papers from 27-Nov-2017)
< 1% match (student papers from 03-Mar-2015)
< 1% match (student papers from 04-Nov-2018)
< 1% match (student papers from 14-Jan-2019)
Submitted to Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya on 2019-01-14
SISTIM HUKUM INDONESIA Dalam Konteks Hukum Administrasi Negara Praptining Sukowati i SISTIM HUKUM INDONESIA Dalam Konteks Hukum Administrasi Negara Oleh : Praptining Sukowati Editor & Layout : Vicky Nelwan Cover : Dewi Fransiska Edisi Pertama Cetakan Kedua, Juni 2008 ISBN : 978-979-3220-12-3 Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi buku ini ke dalam bentuk apapun, secara elektronis maupun mekanis, termasuk fotokopi, merekam, atau dengan teknik perekaman lainnya, tanpa izin tertulis dari penerbit. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Hak Cipta, Bab XII Ketentuan Pidana, Pasal 72, Ayat (1),(2) dan (6). Diterbitkan Oleh : Merdeka University Press Jl. Trs Raya Dieng 62-64 Malang Telp/Fax. 0341 568596 ii Kata Pengantar Tata hukum adalah susunan hukum yang berasal mula dari istilah recht orde. Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Aturan- aturan yang ditata sedemikian rupa yang menjadi “tata hukum” tersebut antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Tata hukum berlaku dalam suatu masyarakat karena disahkan oleh pemerintah masyarakat itu. Jika masyarakat itu adalah masyarakat negara, yang mensahkan tata hukumnya adalah penguasa negara itu. Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu dinamakan hukum positif (ius constitutum). Tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dinamakan ius constituendum. Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum dan ius constitutum dapat dihapus dan diganti dengan ius constitutum yang baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang. Salah satunya meliputi Hukum Publik (Hukum Negara), Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan), yaitu Hukum yang mengatur cara-cara, menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaaan alat-alat perlengkapan Negara. Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum dibentuk bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat serta menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya maupun orang lain. Artinya, jika Hukum yang ada di Indonesia ini ingin ditegakkan demi menuju sebuah kedaulatan negara yang ideal, maka para wakil rakyat dan semua kalangan masyarakat berhak untuk mengawasi proses penegakan keadilan dan hukum di Nusantara ini. Sebab masyarakat yang lebih mengetahui dan dekat dengan segala persoalan yang menghancurkan kedaulatan negara. Sementara para wakil rakyat adalah pembuat Undang-Undang, diharapkan tidak melakukan penyimpangan dan pelanggaran sendiri terhadap aturan yang telah ditetapkan. Sehingga hukum mempunyai kekuatan dan mampu berpengaruh pada kedaulatan NKRI yang diharapkan oleh semua rakyat. Yang benar-benar sesuai dengan Pancasila. i Aturan-aturan yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu diikuti oleh perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukum pun selalu berubah- ubah, begitu pula tata hukum Indonesia. Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia terdapat subsistem Hukum Perdata, Subsistem Hukum Pidana, Subsistem Hukum Administrasi Negara dan Subsistem Hukum di dunia yang ada dan bermacam-macam, yang satu dengan lainnya saling berbeda. Dalam buku ini banyak disampaikan terkait dengan sejarah munculnya hukum sampai dengan masa sekarang setelah pasca reformasi. Carut marutnya pelaksanaan hukum di Indonesia salah satunya disebabkan karena kurangnya komitmen dalam penegakan hukum serta kurangnya sosialisasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Melalui buku ini diharapkan dapat memberi pemahaman dasar kepada masyarakat yang masih awam terhadap keberadaan hukum di Indonesia. Buku ini sangat bermanfaat dalam rangka menambah wawasan ilmiah khususnya dalam Tata Hukum di Indonesia. Dimana tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara itu. Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan- aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Demikian pula dalam merumuskan kebijakan publik tentunya harus memperhatikan kaidah-kaidah yang ada pada tata hukum tersebut, bila hubungannya dengan penmerintah dan negara maka juga tidak bisa lepas dari kaidah Hukum Administrasi Negara yang ada pada negara yang bersangkutan. Malang, Juni 2008 Guru Besar Hukum Administrasi Negara FIA Universitas Brawijaya Malang Prof DR Syamsiar Syamsudin Indradi ii Pengantar Penulis Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena Kuasa dan Limpahan -Nya kami telah dapat menyelesaikan buku "Sistim Hukum Indonesia dalam Konteks Hukum Administrasi Negara" ini. Bagaimanapun tingkat peradaban masyarakat, dari mayarakat yang paling modern beradab sampai kepada masyarakat yang primitif, pasti mereka masing-masing mempunyai sistim hukum yang berupa aturan sendiri-sendiri. Aturan tersebut dibentuk berdasarkan alam pikiran, nilai, norma yang mereka miliki. Dimana setiap hukum tersebut merupakan suatu sistim yaitu peraturan- peraturan sebagai kebulatan berdasarkan alam pikiran masyarakat hukum yang bersangkutan. Hukum Positif Indonesia adalah hukum yang berlaku pada waktu ini di Indonesia, dibentuk oleh Badan-Badan Kenegaraan yang diberi wewenang untuk membentuknya. Dalam buku ini berusaha untuk memberi pemahaman secara sederhana namun diharapkan dapat menjadi jawaban dari beberapa pertanyaan tentang bagaimana keberadaan hukum dan perkembangan hukum di Indonesia, apa tujuan dan fungsi dari hukum itu sendiri serta mengapa hukum harus ada di dalam masyarakat. Selama ini masyarakat takut dan lebih cenderung menghindari hukum, sehingga pemaknaan hukum seringkali tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga mengakibatkan seringkali terjadi pelanggaran hukum. Dalam kesempatan ini kami sampaikan terimakasih kepada para pihak yang telah membantu kami dari awal hingga berakhirnya penulisan buku ini. Akhir kata segenap upaya telah kami curahkan, namun demikian mengingat keterbatasan kemampuan yang ada pada kami, maka kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan buku ini. Semoga karya ini mampu memberikan nilai tambah bagi pemahaman masyarakat terhadap keberadaan hukum di Indonesia, khususnya dalam fungsingnya sebagai alat penganyom dan pengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Malang, Juni 2008 Penulis iii Daftar Isi Kata Pengantar Pengantar penulis Daftar Isi Pendahuluan Bagian 1 ARTI, TUJUAN, FUNGSI HUKUM DALAM MASYARAKAT • Permasalahan dan Pendekatan ............................................. • Arti dan Tujuan Hukum ........................................................... • Politik Hukum.......................................................................... • Pembagian Hukum................................................................. • Kedudukan Hukum................................................................. • Sumber-Sumber Hukum Indonesia........................................ • Fungsi Hukum dalam Masyarakat.......................................... Bagian 2 SISTIM HUKUM DI INDONESIA • Sistim Hukum Eropa Kontinental.......................................... • Sistim Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)......................... • Sistim Hukum Adat................................................................. • Sistim Hukum Agama............................................................. • Sistim Hukum Kanonik........................................................... i iii iv 1 5 6 7 9 14 16 18 22 29 30 35 37 40 45 iv Bagian 3 PROSES HUKUM INDONESIA DALAM PROYEKSI & DIMENSI SEJARAH • Proses Proyeksi dan Dimensi Sejarah .................................. • Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional............................... • Masa VOC (1602-1799)......................................................... • Masa Besluiten Regeriusngs (1814-1855)............................. • Masa Regenering Reglement (1855-1926)............................ • Masa Indesche Staatsregeling (1926-1942).......................... • Masa Jepang (OSAMU SEIREI)............................................ • Masa Pasca Kemerdekaan.................................................... o Masa Tahun 1945-1949.................................................. o Masa Tahun 1949-1950................................................... o Masa Tahun 1950-1959.................................................. o Masa Tahun 1959 sampai Sekarang............................... Bagian 4 TERTIB HUKUM INDONESIA • Sumber-sumber Material dan Formal..................................... • Sejarah Peraturan Perundangan Negara RI........................... Bagian 5 PEMBIDANGAN HUKUM • Kodefikasi Hukum................................................................... • Pembagian Hukum................................................................ • Hukum Perdata dan Hukum Pidana....................................... Bagian 6 HUKUM ANTAR GOLONGAN • Pengertian Hukum Antar Golongan....................................... • Sejarah Timbulnya Hukum Antar Golongan.......................... • Perkembangan Hukum Antar Golongan................................ 47 48 49 49 50 51 52 53 53 53 54 54 54 55 56 60 65 66 68 72 77 78 80 81 v Bagian 7 SUSUNAN KEKUASAAN BADAN-BADAN PENGADILAN INDONESIA • Badan-Badan Pengadilan di Indonesia.................................. • Susunan Badan-Badan Pengadilan Umum........................... o Pengadilan Negeri........................................................... o Pengadilan Tinggi............................................................ o Mahkamah Agung........................................................... o Pengadilan Agama.......................................................... o Pengadilan Tata Usaha Negara....................................... Bagian 8 PENGENALAN HUKUM DALAM MASYARAKAT • Hukum Adat Kebiasaan.......................................................... • Hukum Perdata Eropa............................................................ • Hukum Acara Perdata............................................................ • Hukum Pidana........................................................................ • Hukum Acara Pidana.............................................................. • Hukum Tata Negara............................................................... • Hukum Internasional.................................................. Bagian 9 BENTUK-BENTUK PEMBERIAN AMPUN PRESIDEN • Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi....................................... Bagian 10 KEADAAN HUKUM INDONESIA PASCA REFORMASI • Reformasi Hukum................................................................... DAFTAR PUSAKA ........................................................................ 83 84 85 87 91 94 96 101 107 108 110 112 116 128 120 142 149 150 153 154 167 vi Pendahuluan Sistem Hukum adalah Kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu dengan yang lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat untuk mencapai tujuan. Sistem Hukum Indonesia merupakan hal yang telah menjadi wacana berkelanjutan, yang tidak hanya melibatkan ahli dan pemerhati hukum, tetapi juga telah menarik ke dalamnya berbagai kalangan untuk ikut menyampaikan pendapat. Ini merupakan sesuatu yang dapat dimengerti mengingat dalam kenyataannya hampir tidak ada celah kehidupan yang tidak 'diintervensi' norma hukum. Slogan-slogan Ubi Sociates Ibi Ius, Fiat Jutitia Ruat Caelum, dan lain-lainya menegaskan bahwa dalam masyarakat yang paling sederhana sekalipun keberadaan norma hukum sebagai suatu pranata sosial secara nyata telah menjadi qonditio sine quanon bagi keberlangsungan masyarakat tersebut sebagai suatu entitas. Namun demikian, apakah itu berarti hukum yang ada di suatu masyarakat telah menjadi sesuatu yang sistemik, dengan kata lain apakah hukum yang ada pada masyarakat tersebut telah terbangun menjadi sistem hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini tentu harus dipastikan dulu apa yang dimaksud sebagai sistem hukum, untuk dapat dijadikan tolok ukur, karena mungkin saja yang terdapat pada suatu masyarakat adalah aturan-aturan hukum yang berserakan, yang tidak saling berhubungan, atau kalaupun berhubungan tidak saling mendukung, justru saling melemahkan. Berdasarkan pendapat Ludwig von Bertalanffy, H. Thierry, William A. Shorde/ Voich Jr., Bachsan Mustofa ( 2003: 5-6) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sistem hukum adalah sistem sebagai jenis satuan yang dibangun dengan komponen- komponen sistemnya yang berhubungan secara mekanik fungsional yang satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan. Sistem hukum terdiri dari komponen jiwa bangsa, komponen struktural, komponen substansial, dan komponen budaya hukum. 1 Suherman (2004: 10-11) tidak sependapat jika pengertian sistem hukum hanya penggabungan istilah sistem dan hukum. Menurutnya pengertian spesifik dalam hukum harus tercermin dari istilah sistem hukum. Suherman mengemukakan pendapat J. H. Merryman sebagai perbandingan. Menurutnya sistem hukum adalah suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, atau aturan, dalam konteks ini ada suatu negara federal dengan lima puluh sistem hukum di Amerika Serikat, adanya sistem hukum setiap bangsa secara terpisah, serta ada sistem hukum yang berbeda seperti halnya dalam organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa dan Perserikatan Bangsa-bangsa. Bagaimanapun juga, sebagai suatu sistem, sistem hukum seharusnya: terdiri dari bagian- bagian, bagian-bagian tersebut saling berhubungan, masing-masing bagian dapat dibedakan tetapi saling mendukung, semuanya ditujukan pada tujuan yang sama, dan berada dalam lingkungan yang kompleks (pendapat ini dihubungkan dengan pendapat Shrode dan Voich (dalam Amirin, 1987: 11). Untuk komponen sistem hukum, pendapat yang sering dijadikan rujukan adalah apa yang dikemukakan oleh Friedman (selain Mustofa dan Suherman, juga Acmad Ali (2003: 7-dst)), yang menyatakan bahwa sistem hukum meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum. Ada pendapat bahwa hukum Indonesia, dengan segala keterbatasannya, telah terbangun menjadi suatu sistem. Norma hukum Indonesia, ada yang telah lebih teruji oleh waktu lebih dari seabad, melewati berbagai dinamika masyarakat dan sampai saat ini masih berlaku. Sejak pendidikan hukum dilakukan secara formal di Indonesia, sistem hukum Indonesia telah menjadi bahan kajian. Hampir tidak ada yang menyerukan agar dilakukan 'revolusi' dalam hukum, yang banyak diserukan adalah reformasi dalam bidang- bidang hukum tertentu. Dengan demikian krisis hukum yang sering disebut-sebut, boleh jadi bukan krisis dalam sistem hukum secara keseluruhan, tetapi krisis dalam penegakan hukum. 2 Sebagai suatu sistem, gambaran umum Sistem Hukum Indonesia dalam kajian-kajian teoretik, berdasarkan berbagai karakteristik sistem hukum dunia dibedakan antara: sistem hukum sipil; sistem hukum anglo saxon atau dikenal juga dengan common law; hukum agama; hukum negara blok timur (sosialis). Eric L. Richard (dalam Suherman, 2004: 21) membedakan sistem hukum yang utama di dunia (TheWorld's Major Legal Systems) menjadi: civil law; common law; Islamic law; socialist law; sub-Sahara Africa; dan Far East. Munir Fuady (2007: 32-dst.) menyatakan terdapat lebih dari 11 pengelompokan sistem hukum. Menurutnya tradisi hukum dunia dibedakan antara: tradisi hukum Eropa Kontinental, tradisi hukum Anglo Saxon, tradisi hukum sosialis, tradisi hukum kedaerahan, tradisi hukum keagamaan. Bagian ARTI, TUJUAN, FUNGSI HUKUM DALAM MASYARAKAT Permasalahan dan Pendekatan Manusia hidup selalu dengan keinginan-keinginan untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya. Ada kalanya cara memperoleh keinginan-keinginan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang ada, dimana seringkali kita dengar bahwa manusia dalam memperoleh sesuatu yang dikehendaki atau diinginkannya mengunakan segala cara. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan pelanggaran- pelanggaran hukum. Agar tidak terjadi pelanggaran-pelangaran hukum tersebut maka kita memerlukan suatu sistem hukum yang berlaku pada suatu Negara, sehingga dapat sebagai pedoman aturan sekaligus memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Sehingga "Sistem Hukum" disini dapat didefinisikan pula sebagai suatu susunan hukum yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang tersusun sedemikian pula sehingga orang dapat menemukannya bila ia membutuhkannya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada atau dihadapi dalam masyarakat kita. Sistem hukum berlaku dalam masyarakat karena disahkan oleh pemerintahan masyarakat itu. Sistem hukum yang sah dan berlaku di suatu waktu tertentu dan di Negara tertentu dinamakan hukum positif "Lius Costitunum". Sistem hukum dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang. Dalam mempelajari hukum atau sistem hukum maka di suatu Negara kita perlu melakukan beberapa cara atau metode pendekatan agar terdapat kesamaan persepsi dalam menjalankan atau dalam memahami sistem hukum tersebut. Arti dan Tujuan Hukum Hukum mempunyai pengertian yang beraneka ragam, dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas sekali cakupannya, kebanyakan para ahli hukum mengatakan tidak mungkin membuat suatu definisi tentang apa sebenarnya hukum itu. Pendapat ini sejalan apa yang dikemukakan oleh Van Apel Doorn yang mengatakan bahwa hukum itu banyak seginya dan sedemikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatkannya dalam satu rumusan yang memuaskan. (Apeldoorn, 982: 13) oleh sebab itu menurut Purnadi Purbacaraka, pengertian hukum atara lain dapat dilihat dari cara-cara merealisasikan hukum tersebut dan bagaimana pengertian masyarakat terhadap hukum, yang antara lain adalah: • Hukum sebagai ilmu pengetahuan; • Hukum sebagai disiplin; • Hukum sebagai kaidah; • Hukum sebagai tata hukum; • Hukum sebagai petugas (hukum); • Hukum sebagai keputusan penguasa; • Hukum sebagai proses pemerintahan; • Hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap yang teratur; • Hukum sebagai jalinan nilai-nilai. (Purbacaraka, 1982:12) Dikemukakannya pengertian dari hukum sangat penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran atau kesalahpahaman dalam melakukan telaah terhadap hukum tersebut. Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli hukum mengenai pengertian hukum: • Utrecht : Himpunan peraturan-peraturan (perintah+larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. • S. M Amin: Kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum. Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. • JCT Simorangkir: Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana berakibat diambil tindakan hukum tertentu. • M. H. Tirtaamidjaja: Hukum adalah semua aturan atau norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan- tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda, dsb. • Lutrecht, Kansil (hal 1-49, hal 29-40) : Sebagai gejala sosial, hukum berusaha untuk terdapatnya keseimbangan antara kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga dapat di hindarkan timbulnya kekacauan di dalam masyarakat, Tujuan mempelajari Hukum 1) Tujuan kita mempelajari hukum adalah ingin mengetahui seluruh tata hidup bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. 2) Tujuan lain adalah ingin mengetahui kerangka hukum positif di Indonesia, terkait tentang perbuatan -perbuatan mana yang melanggar hukum, serta ingin mengetahui kedudukan, hak dan kewajiban hukum dalam masyarakat. Politik Hukum Politik hukum adalah pernyataaan kehendak pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan bagaimana arah hukum tersebut akan dikembangkan. Dengan demikian berarti dalam hukum Indonesia adalah pernyataan kehendak dari pemerintah Indonesia tentang hukum yang berlaku di Indonesia dan kearah mana hukum itu akan dikembangkan. Arah hukum di Indonesia di kembangkan menurut GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dengan mengadakan : • Kodifikasi Hukum • Unifikasi Hukum Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation. sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif). Virgina Held (Etika Moral, 1989 106-123) secara panjang lebar membicarakan sistem hukum dan sistem politik dilihat dari sudut pandang etika dan moral. Ia melihat perbedaan diantara keduanya dari dasar pembenarannya. "Dasar pembenaran deontologis pada khususnya merupakan ciri dan layak bagi sistem hukum, sedangkan dasar pembenaran teleogis pada khususnya ciri dan layak bagi sistem politik. Argumentasi deontologis menilai suatu tindakan atas sifat hakekat dari tindakan yang bersangkutan, sedangkan argumentasi teleogis menilai suatu tindakan atas dasar konsekuensi tindakan tersebut. Apakah mendatangkan kebahagiaan atau menimbulkan penderitaan. Benar salahnya tindakan ditentukan oleh konsekuensi yang ditimbulkannya, tanpa memandang sifat hakekat yang semestinya ada pada tindakan itu. Sistem hukum, kata Held lebih lanjut memikul tanggung jawab utama untuk menjamin dihormatinya hak dan dipenuhinya kewajiban yang timbul karena hak yang bersangkutan. Dan sasaran utama sistem politik ialah memuaskan kepentingan kolektif dan perorangan. Meskipun sistem hukum dan sistem politik dapat dibedakan, namun dalan bebagai hal sering bertumpang tindih. Dalam proses pembentukan undang-undang oleh badan pembentuk undang-undang misalnya. Proses tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum dan juga ke dalam sistem politik, karena undang-undang sebagai output merupakan formulasi yuridis dari kebijaksanaan politik dan proses pembentukannya sendiri digerakkan oleh proses politik. Hukum dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Walaupun hukum dan politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran yang berbeda, namun keduanya tidak saling bertentangan. Tetapi saling melengkapi. Masing-masing memberikan kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat. Hukum memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa sosial secar tertib. Prof. Max Radin menyatakan bahwa hukum adalah teknik untuk mengemudikan suatu mekanisme sosial yang ruwet. Di lain pihak hukum tidak efektif kecuali bila mendapatkan pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan politik. Karena itu Maurice Duverger (Sosiologi Politik 1981:358) menyatakan: "Hukum didefinisikan oleh kekuasaan, dia terdiri dari tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat atau diakui oleh kekuasaan politik. Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Atau dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan lebih nyata serta berpengaruh dalam kehidupan kemasyarakatan. Hukum dan politik mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik. Demikian juga sebaliknya realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsip-prinsip yang diatur dalam suatu sistem konstitusi, tetapi lebih dtentukan oleh komitmen rakyat dan elit politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitusi tersebut sesuai dengan semangat dan jiwanya. Sebab suatu sistem konstitusi hanya mengasumsikan ditegakkannya prinsi-prinsip tertentu, tetapi tidak bisa secara otomatis mewujudkan prinsi-prinsip tersebut. Prinsip-prinsip obyektif dari sistem hukum (konstitusi) sering dicemari oleh kepentingan-kepentingan subyektif penguasa politik untuk memperkokoh posisi politiknya, sehingga prinsip-prinsip konstitusi jarang terwujud menjadi apa yang seharusnya, bahkan sering dimanipulasi atau diselewengkan. Penyelewengan prinsi-prinsip hukum terjadi karena politik cenderung mengkonsentrasikan kekuasaan ditangannya dengan memonopoli alat-alat kekuasaan demi tercapainya kepentingan- kepentingan politik tertentu. Di samping itu seperti dicatat oleh Virginia Held (Etika Moral 1989; 144) keputusan keputusan politik dapat bersifat sepenuhnya ekstra legal, selama orang-orang yang dipengaruhinya menerima sebagai berwenang. Jika keputusan seorang pemimpin, betapapun sewenang wenang ataupun tidak berhubungan dengan peraturan-peraturan tertentu, diterima oleh para pengikutnya, maka keputusan itu mempunyai kekuatan politik yang sah. Dengan memonopoli penggunaan alat-alat kekuasaan dan mengkondisikan penerimaan oleh masyarakat, maka politik mampu menciptakan kekuasaan efektif tanpa memerlukan legalitas hukum. Hukum tidak ditempatkan pada posisi sentral protes input output sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, kita mengalami hubungan hukum dengan politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat . Dan penjelasan umum UUD 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara dengan gamblang menentukan antara lain bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat) serta pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Di masa Orde Lama prinsip-prinsip tersebut diselewengkan. Kedaulatan tidak berada di tangan rakyat, tetapi berpindah ke tangan "Pemimpin Besar Revolusi". Hukum disubordinasikan pada politik Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi dalam praktek menjadi pemerintahan berdasar Penetapan Presiden (Penpres) dan Peraturan Presiden (perpres). Hubungan hukum dan politik pada Orde Lama berjalan tidak seimbang. Hukum kehilangan wibawanya dan melorot peranannya menjadi pelayan kepentingan politik, karena waktu itu politik dinobatkan menjadi panglima. Orde Baru yang bangkit pada awal tahun 1966 melakukan koreksi terhadap berbagai penyelewengan yang terjadi pada masa Orde Lama dan bertekad mengembalikan tatanan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Hasil-hasil selama ini tampak nyata khususnya dalam penataan kembali kehidupan hukum dan politik sebagai pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun perlu dicatat pula bahwa dalam perjalanan waktu tampaknya godaan pragmatisme pembangunan sulit dikendalikan, di mana pencapaian sasaran-sasaran kuantitatif yang terukur dengan angka-angka statistik menjadi ukuran keberhasilan. Artinya dasar pembenaran teleogis dari politik yang mengedepan, tidak diimbangi oleh pembenaran deontologis dari sistem hukum yang menekankan pada prinsip-prinsip yang seharusnya ditegakkan berdasarkan konstitusi dan hukum. Di samping itu kekuasaan tak jarang menampakkan wajahnya yang arogan dan tak terjangkau oleh kontrol hukum maupun rakyat melalui lembaga perwakilan. Padahal salah satu esensi dari negara yang berdasar atas hukum adalah bahwa kekuasaanpun mesti tunduk dan bertanggung jawab untuk mematuhi hukum. Kekuasaan politik yang dijalankan dengan menghormati hukum, merupakan yang dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat yang berdaulat. Carol C Gould (Demokrasi ditinjau Kembali 1993: 244) menyatakan: "Mematuhi hukum sebagai bagian dari kewajiban politik". Aturan hukum dan juga kehidupan sosial yang berperaturan berfungsi sebagai salah satu kondisi bagi kepelakuan. Hukum mencegah gangguan dan sekaligus menjaga stabilitas dan koordinasi kegiatan masyarakat. Dengan demikian memungkinkan tindakan orang lain dan membuat rencana masa depan. Gejala mengutamakan pencapaian target dengan kurang mengindahkan prinsip-prinsip yang mesti ditegakkan dan arogansi kekuasaan apabila tidak segera diatasi merupakan kendala dalam merealisasikan komitmen Orde Baru untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan hukum. Untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan hukum tak cukup hanya dengan kemauan politik yang selalu dijadikan retorika, yang lebih penting adalah melakukan upaya nyata melaksanakan konstitusi, mengembangkan demokrasi dan membangun wibawa hukum dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal itu akan menjadi realitas apabila sistem hukum dan politik berfungsi dengan baik menurut kewenangan-kewenangan sah yang diatur dalam konstitusi. Sistem check and balance akan terlaksana bila kekuasaan politik menghormati hukum dan dikontrol oleh rakyat secara efektif melalui lembaga perwakilan rakyat. Untuk mewujudkan lembaga hukum dan politik yang saling melengkapi memang diperlukan komitmen yang kuat dan kesungguhan melaksanakan demokratisasi dan penegakkan wibawa hukum. Semua itu bergantung kepada pemahaman dan tanggung jawab kita yang lebih dalam untuk memfungsikan lembaga hukum dan politik sesuai dengan jiwa dan semangat konstitusi, maupun dalam membangun budaya masyarakat yang kondusif untuk menegakkan prinsip-prinsip tersebut. Pembagian Hukum Hukum menurut bentuknya dibedakan antara Hukum Tertulis dan Hukum Tak Tertulis. Hukum Tertulis, yaitu Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, misalnya Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum Publik terdiri dari : 1) Hukum Tata Negara, yaitu Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 2) Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara- cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara. 3) Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 4) Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu Hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara- negara yang lain dalam hubungan internasional. Kedudukan Hukum Hukum di tengah-tengah masyarakat memiliki peranan yang sangat strategis meliputi pergaulan hidup antar warga masyarakat, hubungan antara negara dengan warganya, hubungan antara negara dengan negara dan warga dunia. Keberadaan hukum sebagai social control, a tool of social engineering, alat politik, sarana integrasi social. Hukum sebagai social control berarti bahwa keberadaan hukum di tengah kehidupan masyarakat memiliki peran membatasi tingkah laku manusia beserta akibat yang akan diterima jika terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan pembatasan tersebut. Hukum sebagai a tool of social engineering, berarti hukum memiliki peranan yang lebih luas, yaitu menciptakan perubahan masyarakat menuju kehidupan yang terencana dan mengantarkannya pada kehidupan yang lebih baik. Hukum sebagai alat politik, dimana hukum memiliki fungsi untuk memperkokoh kekuasaan politik dan mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan Negara. Hukum semata-mata sebagai alat politik untuk mencapai kekuasaan (dogmatik). Hukum sebagai alat politik, namun setelah berbentuk produk harus terpisah dari kepentingan politik penguasa (sosiologis). Hukum sebagai sarana integrasi social, dimana hukum adalah untuk menciptakan harmonisasi kepentingan masyarakat sehingga pergaulan hidup berlangsung tertib berdasarkan pada tata aturan yang ada.Setiap orang selalu dapat melakukan kesalahan, maka diperlukan suatu pengawasan baik internal maupun eksternal. Salah satu instrumen pengawasan itu adalah melalui dan oleh hukum, dan karena secara konstitusional pemerintah adalah pemegang otoritas membentuk dan melaksanakan hukum, maka patut diwaspadai segala sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran hukum oleh pemerintah. Secara umum kelaziman pelanggaran hukum oleh pemerintah itu menurut Felix A. Nigro dapat dikategorikan dalam 9 bentuk pelanggaran yaitu: (a) Ketidakjujuran (dishonesty); (b) Berperilaku tidak etis (unetical behavior); (c) Mengesampingkan hukum (overidding the law); (d) Memperlakukan pegawai secara tidak patut (unfair treatment of employees); (e) Melanggar prosedur hukum (violations of procedural due process); (f) Tidak menjalin kerjasama yang baik dengan pihak legislatif (failure to respect legislative intent); (g) Pemborosan dalam penggunaan sumber daya (gress inefficency); (h) Menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan oleh aparatur (covering up mistakes); (i) Kegagalan untuk melakukan inisiatif dan terobosan yang positif (failure to show inisiative). Pengedepanan aturan hukum adalah pilihan yang paling rasional guna mencegah terjadinya berbagai penyimpangan tersebut. Secara singkat dapat dikatakan bahwa segala aktivitas peemrintah harus tetap dalam kendali pengawasan yang memadai (adeguate). Keberadaan pemerintah yang selalu dalam pengawasan mengandung makna bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan adalah antara lain dengan mengefektifkan pengawasan baik melalui pengawasan lembaga peradilan maupun masyarakat serta berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pelaksanaan pemerintahan yang baik pada gilirannya juga akan membuat masyarakat memperoleh dan merasakan ketentraman lahir batin, berupa:1) Kelangsungan hidup dan pelaksanaan hak tidak tergantung pada kekuatan fisik dan non fisik 2) Sepanjang tidak melanggar hak dan merugikan orang lain maka masyarakat dapat secara bebas menjalankan apa yang diyakininya sebagai kebenaran, serta dapat secara bebas pula mengembangkan bakat dan kesenangannya 3) Merasakan diperlakukan secara wajar, berperikemanusiaan, adil dan beradab sekalipun melakukan kesalahan. Demi menjamin dan memberikan landasan hukum bahwa perbuatan pemerintahan (bestuurhendeling) yang dilakukan oleh pemerintah sebagai suatu perbuatan yang sah (legitimate dan justified), dapat dipertanggung jawabkan (accountable and responsible) dan bertanggung jawab (liable), maka setiap perbuatan pemerintahan itu harus berdasarkan atas hukum yang adil, bermartabat dan demokratis. Sumber-Sumber Hukum Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum di Indonesia meliputi: Undang-Undang Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta dipelihara oleh Penguasa Negara. Menurut Buys, Undang-undang itu mempunyai dua pengertian yakni: • Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dibuat oleh pengundang-undangan dan isinya mengikat umum. • Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undangan tapi isinya mengikat umum. Syarat-syarat berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundangkan ialah diundangkan dalam lembaran negara oleh Menteri sekretaris Negara. Bagi setiap Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara, berlaku azas "Fictie Hukum" yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu Undang-undang yang telah diundangkan. Mulai berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundangkan adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-undang itu sendiri, biasanya disebutkan dalam salah pasalnya bahwa Undang-undang ini mulai berlaku saat diundangkan. Namun apabila tidak disebutkan dalam undang-undang, maka mulai berlakunya adalah 30 hari sesudah diundangkan dalam lembaran negara. (Untuk daerah Jawa dan Madura). dan 100 hari setelah diundangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura. Yurisprudensi Yurisprudensi berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama. Pekerjaan hakim pada hakekatnya sama dengna pekerjaan pembuat undang-undang. Keduanya memberikan peraturan yang harus diikuti. Perbedaannya bahwa pembuat undang-undang memberikan suatu peraturan yang disusun dalam kata-kata umum dan ditunjukan kepada siapa saja yang berada dalam keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan hakim memberikan suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak yang berperkara. Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu: • Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang secara psikologis maka seorang hakim akan mengikuti hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi. • • Karena alasan praktis. Karena sependapat dengan keputusan hakim lain dalam kasus yang sama. Traktat Traktat adalah perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih, bila traktat diadakan hanya oleh dua negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut Multilateral. Apabila ada traktat multirateal memberikan penempatan kepada negara-negara yang pada mulanya tidak turut mengadakan kemudian menjadi pihak, maka perjanjian itu merupakan traktat terbuka atau kolektif misalnya Piagam PBB. Suatu traktat berlaku dan mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian berdasarkan pada suatu azas PACTA SUNT SERVANDA. artinya traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu traktat dapat dikatakan merupakan sumber hukum. Kebiasaan Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya "Inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland" dikatakan bahwa "Hukum kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan Oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum". Sehingga dengan demikian jelas bahwa kebiasaan (hukum kebiasaan). merupakan sumber hukum. Untuk timbulnya hukum kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu: • Harus ada perbuatan atau tindakan yan semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diketahui bahwa tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu hanyalah golongan orang-orang yang berkepentingan saja, bahkan yang berada dalam keadaan yang tertentu dan yang mengikuti suatu hubungan yang tertentu kebiasaan-kebiasaan setempat dibentuk oleh pendudukan dari tempat itu. • Harus ada keyakinan hukum daripada golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin. " Jumo juris Seu Necessitatis". dan keyakinan hukum ini mempunyai dua arti: - - Keyakinan hukum dalam arti materiil, artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuata hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak. Keyakinan hukum dalam arti formil, artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai dari isi aturan tersebut. Jadi dapat dikatakan: Hukum kebiasaan adalah kaidah kebiasaan yang diberikan sanksi hukum. Pendapat Ahli Hukum/Doktrin Pendapat para ahli hukum/tujuan hukum yang terkenal juga mempunyai kekeuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim. Di dalam Yurisprudensi kita lihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjan hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim sering menyebut pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut. Jadi pendapat sarjana hukum tersebut menjadi sumber hukum melalui Yurisprudensi. Dalam hubungan internasional terutama pendapat ahli/sarjana hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Bagi Hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting. Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum menjadi lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya. Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salahsatu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat ( social engineering ). Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat. Yaitu ; • Fungsi Menfasilitasi Dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehingga tercapai suatu ketertiban. • Fungsi Represif Dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya. • Fungsi Ideologis Fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain. • Fungsi Reflektif Dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral. Selanjutnya Aubert mengklasifikasi fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain : • Fungsi mengatur (Govermence) • Fungsi Distribusi Sumber Daya • Fungsi safeguart terhadap ekspektasi masyarakat • Fungsi penyelesaian konflik • Fungsi ekpresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat. Menurut Podgorecki, bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut : 1. Fungsi Integrasi Yakni bagaimana hukum terealisasi saling berharap ( mutual expectation ) dari masyarakat. 2. Fungsi Petrifikasi Yakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar dapat mencapai tujuan-tujuan sosial. 3. Fungsi Reduksi Yakni bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu. 4. Fungsi Memotivasi Yakni hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat. 5. Fungsi Edukasi Yakni hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga melakukan edukasi dan sosialisasi. Selanjutnya, menurut Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai hipotesis sebagai berikut : 1. Hukum tertulis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan ekonomi masyarakat. 2. Hukum tertulis ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam masyarakat. Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh mahasiswa, Dosen, advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis, birokrat dan sebagainya. 3. Hukum tertulis dapat ditafsrkan secara berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam masayarakat yang diakibatkan oleh berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi, politik, dan psikososial. Misalnya golongan tua lebih menghormati hukum daripada golongan muda. Masyarakat tahun 1960-an akan lebih sensitif terhadap hak dan kebebasan dari pekerja. 4. Faktor prosedur formal dan framework yang bersifat semantik lebih menentukan terhadap suatu putusan hukum dibandingkan faktor hukum substantif. 5. Bahkan jika sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis, tidak berarti bahwa hukum hanya sekedar membagi- bagikan hadiah atau hukuman. Dalam suatu sistem bahwa antara hukum, kekuasaan dan politik sangat erat kaitannya serta studi tentang hubungan antara komponen hukum, kekuasaan dan politik juga merupakan bidang yang mendapat bagian dari sosiaologi hukum. Fungsi hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial. Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum. Sikap dan kehidupan suatu masyarakat berasal dari berbagai stimulus sebagai berikut : 1. Berbagai perubahan secara evolutif terhadap norma-norma dalam masyarakat. 2. Kebutuhan dadakan dari masyarakat karena adanya keadaan khusus atau keadaan darurat khususnya dalam hubungan distribusi sumber daya atau dalam hubungan dengan standar baru tentang keadilan. 3. Atas inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh ke depan yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pemandangan dan cara hidup masyarakat. 4. Ada ketidakadilan secara teknikal hukum yang meminta diubahnya hukum tersebut. 5. Ada ketidak konsistenan dalam tubuh hukum yang juga meminta perubahan terhadap hukum tersebut. 6. Ada perkembangan pengetahuan dan teknologi yang memunculkan bentukan baru untuk membuktikan suatu fakta. Kemudian dalam suatu masyarakat terdapat aspek positif dan negatif dari suatu gaya pemerintahan yang superaktif. Negatifnya adalah kecenderungan menjadi pemerintahan tirani dan totaliter. Sedangkan positifnya adalah bahwa gaya pemerintahan yang superaktif tersebut biasanya menyebabkan banyak dilakukannya perubahan hukum dan perundang-undangan yang dapat mempercepat terjadinya perubahan dan perkembangan dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat seperti ini bisa kearah positif, tetapi bisa juga kearah yang negatif. Ada beberapa lapisan dari suatu realitas sosial. Lapisan dari realitas sosial tersebut antara lain : 1. Lapisan dalam bentuk dasar-dasar geografis dan demografis. Ini merupakan lapisan paling atas dari realitas sosial. Dalam hal ini kebutuhan masyarakat seperti makanan atau komunikasi menjadi dasar bagi masyarakat Manakala faktor-faktor tersebut merupakan hasil transformasi dari tindakan kolektif masyarakat atas desakan dari simbol, cita-cita dan nilai dalam masyarakat. 2. Lapisan Institusi dan tabiat kolektif (Kolektif Behaniove) ini merupakan lapisan kedua dalam suatu realitas sosial. Dalam lapisan yang bersifat morfologis ini, dijumpai institusi masyarakat dan tingkah laku masyarakat yang mengkristal dalam bentuk-bentuk kebiasaan praktik dalam organisasi. 3. Lapisan simbol-simbol 4. Lapisan ini berhubungan langsung dengan institusi yang berfungsi sebagai tanda atau sarana praktik, seperti lambang, bendera, obyek suci, dogma-dogma, prosedur, sanksi atau kebiasaan. 5. Lapisan nilai (value) dan tujuan kolektif 6. Lapisan merupakan produk dari suatu kehidupan sosial yang mengarahkan suatu pemikiran kolektif yang bebas. 7. lapisan pikiran kolektif (Collective Mind ) 8. Lapisan pikiran kolektif ini merukan memori kolektif, representasi kolektif, perasaan kolektif, kecenderungan dan aspirasi kolektif, dalam suatu kesadaran individu. Dalam kehidupan masyarakat ada tiga faktor yang menyebabkan perubahan sosial. Ketiga faktor tersebut adalah : 1. Kumulasi penemuan teknologi. 2. Kontrak konflik antar kebudayaan. 3. Gerakan sosial (social movement ) Kemudian, teori kebudayaan yang tentunya dianut oleh para ahli kebudayaan yang mengemukakan bahwa penyebab utama terjadinya perubahan masyarakat adalah bertemunya dua atau lebih kebudayaan yang berbeda sehingga masing-masing akan menyesuaikan kebudayaannya dengan kebudayan baru untuk mendapatkan sistem kebudayaan yang lebih baik menurut penilaian mereka. Sementara itu teori gerakan sosial menyatakan bahwa perubahan masyarakat terjadi karena adanya gerakan sosial dimana gerakan tersebut terjadi karena adanya unsur ketidakpuasan yang menimbulkan protes-protes dikalangan masyarakat, yang pada akhirnya menghasilkan suatu tatanan masyarakat baru, termasuk didalamnya suatu tatanan hukum yang baru. Jadi menurut teori-teori tersebut, justru perubahan hukum, bisa menghasilkan suatu tatanan hukum yang baru. Ini merupakan akibat dari adanya perubahan masyarakat tersebut. Fungsi hukum dalam masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila fungsi hukum dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, akan menimbulkan pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan tidak lagi dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya hukum itu sendiri. Seperti sistem pemerintahan diktator. Sehingga rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerinta dialah yang berkuasa, dan siapa yang berkuasa maka dialah undang- undang. Contohnya jarang sekali seorang pejabat aktif masuk penjara, biasanya setelah selesai dari jabatannya baru ditangkap. Menurut Hatta sebaiknya walaupun dia seorang pejabat bila terbukti bersalah harus di turunkan dari jabatannya, kemudian di ganti orang lain. Bila penggantinya terjadi lagi distorsi harus diganti lagi. Sebab generasi bangsa banyak yang punya potensi tetapi tidak diberikan kesempatan oleh pemimpin terdahulu. Hal seperti ini yang mengancam kesenjangan-kesenjangan sosial. Jadi untuk menjaga keseimbangan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu ada tindakan nyata agar tidak terjadi disintegrasi. Bagian SISTIM HUKUM DI INDONESIA Sistem Hukum Eropa Kontinental Sistem Hukum Eropa Kontinental berkembang di Eropa daratan dan sebagian disebut dengan istilah "Civil Law" semula sistem ini berasal dari kekaisaran Romawi pemerintahan Kaisar Yustianus. Prinsip utama dari dasar sistem Eropa Kontinental adalah hukum itu mempunyai kekuatan untuk mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dan kodifik Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yang terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara. Prinsip Utama atau Prinsip Dasar Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”Tidak ada hukum selain undang-undang”. Hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang- undang). Sumber hukum utama dari sistem Eropa adalah undang- undang yang dibentuk oleh badan legislatif. Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu : 1) Bidang hukum publik Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah : • Hukum Tata Negara • Hukum Administrasi Negara • Hukum Pidana 2) Bidang hukum privat Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah : 1) Hukum Sipil, dan 2) Hukum Dagang Ciri-cirinya : 1) Membedakan secara tajam antara hukum perdata dan hukum publik 2) Membedakan antara hak kebendaan dan perorangan 3) Menggunakan kodifikasi 4) Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat Peran Hakim Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung) Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut : 1) Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”Kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria. 2) Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya. Sistem Hukum Eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme. Mazhab Legisme : • Menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU. • Hukum identik dengan UU. • Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing). • Menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial. • Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya. Menurut aliran ini UU adalah obat segala- galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian. Mazhab Positivisme Hukum (Rechtspositivisme) • Sering juga disebut dengan aliran legitimisme. • Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis. • Tidak ada norma hukum diluar hukum positif. • Semua persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis. • Sehingga terkesan hakikat dari aliran ini adalah penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis ini sehingga dianggap kekuasaan itu adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum. Aliran ini dianut oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun terang dirasakan tidak adil. Menurut Austin hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal buruk-baik. Karena itu ilmu hukum tugasnya adalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara. Aliran positivisme hukum ini memperkuat aliran legisme yaitu suatu aliran tidak ada hukum diluar undang-undang. Undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan. Namun demikian aliran positivisme bukanlah aliran legisme : perbedaannya terletak pada bahwa menurut aliran legisme hanya menganggap undang-undang sebagai sumber hukum, sedangkan aliran positivisme bukan undang-undang saja sumber hukum tetapi juga kebiasaan, adat istiadat yang baik dan pendapat masyarakat dan para ahli positivisme hukum berpendapat bahwa karya-karya ilmiah para hukum tidak hanya mengenai hukum positif (hukum yang berlaku) tetapi boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi seperti yang dilakukan penganut hukum alam. Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo- Amerika) Anglo-Saxon sistem adalah sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar keputusan hakim berikutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana menggunakan sistem hukum yang bertepatan dengan sistem Eropa Kontinental Napoleon hukum). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon adalah campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem Hukum Anglo Saxon, penerapannya sebenarnya lebih mudah terutama pada masyarakat di negara berkembang karena sesuai dengan ahli pembangunan dan zaman. Pendapat prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan kasus ini. Sistem hukum ini mula-mula berkembang di Negara Inggris dan di kenal dengan istilah"Comon Law" atau"Unwritten law", yaitu hukum tidak tertulis. Sistem hukum ini dianut oleh Negara-negara persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat. Sistem hukum ini bersumber pada peradilan. Pembagian hukum ini menjadi dua golongan yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Continental, sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa Kontinental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu, bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang : 1. Hak milik (law of property), 2. Hukum tentang orang (law of persons), 3. Hukum perjanjian (law of contract) dan 4. Hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort). Sistem Anglo Saxon berorientasi pada Mazhab/Aliran Freie Rechtsbegung. Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder. Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat. Sistem Hukum Adat Sistem hukum adat adalah Peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dengan kesadaran masyarakat. Sifat hukum ini berpangkal pada Tradisi dan kehendak nenek moyang. Sistem Hukum Adat di Indonesia di bagi menjadi tiga kelompok : 1. Hukum adat mengenai Tata Negara yaitu Tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan- persekutuan Hukum, serta susunan dan lingkungan kerja, serta alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan pejabatnya. 2. Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari : a. Hukum Pertalian (Keakraban) b. Hukum Perutangan c. Hukum Tanah 3. Hukum pidana yang berperan dalam sistem ini karena ia adalah pemimpin yang disegani oleh adalah pemuka adat. Menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma, pengertian hukum adat adalah segala jenis aturan kebiasaan sekelompok manusia yang hidup di suatu masyarakat tertentu. Dari kehidupan kelompok terkecil yaitu keluarga, manusia telah menjalankan tata aturan yang disepakati bersama untuk menjalankan kehidupan secara baik dalam sebuah rumah tangga. Kebiasaan-kebiasaan yang kemudian diakui dan disepakati bersama dalam kelompok lebih besar yang bernama masyarakat itulah yang dinamakan dengan hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang tidak dibukukan. Dengan demikian, dalam penerapannya lebih fleksibel dan tergantung kepada kebijaksanaan pengatur dan pelaksana hukum adat tersebut. James Richardson adalah orang pertama yang memperkenalkan adanya hukum adat di Indonesia melalui bukunya yang berjudul Journal of The Indian Archipelago. Secara positif hukum adat yang tumbuh dan berkembang di negara kita yang terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, bisa dijadikan sumber rujukan, kebijakan, dan pendekatan dalam melaksanakan hukum positif yang sesuai dengan KUHAP. Hukum adat juga bisa merefleksikan adat-istiadat yang tumbuh dan berkembang di negara kita, walaupun pada perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum nasional. Sekalipun hukum adat diperlukan, namun dalam praktiknya jangan sampai bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku dan jangan sampai bertentangan pula dengan ideologi negara. Beberapa hukum adat yang tumbuh dan berkembang di Indonesia di antaranya adalah hukum adat keagamaan, hukum adat di perantauan, hukum ada teritorial, dan hukum adat genealogis. Masing-masing suku atau daerah tertentu, bisa saja memiliki hukum adat sendiri-sendiri yang disesuaikan dengan adat, karakter, kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum adat ini sifatnya lokal dan sangat khas tergantung di mana adat dan tradisi masyarakat itu berkembang. Hukum adat Minang tentu akan berbeda dengan hukum adat suku Bugis. Sementara daerah lain yang posisinya sebagai pendapat, harus tunduk pada hukum adat daerah tertentu, jika tidak mau dianggap sebagai orang yang tak tahu adat. Pelaksanaan hukum adat biasanya dikuasai oleh orang-orang yang sangat berpengaruh atau sebagai sesepuh dalam lingkup masyarakat tempat hukum adat itu berlangsung. Namun demikian, pelaksanaannya bisa saja melibatkan para pejabat resmi pemerintah, baik sebagai pemimpin pelaksanaan hukum adat maupun sebagai saksi agar pelaksanaan hukum adat tersebut tidak tergelincir pada kepentingan tertentu dan keinginan pihak tertentu. Pelaksanaan hukum adat tetap mengacu pada rasa keadilan dalam berbagai versi kebijakannya. Karena sesungguhnya yang menjadi alasan munculnya hukum adat adalah keinginan masyarakat yang disepakati untuk merasa aman, nyaman, adil dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari. Tidak ada hukum adat yang dibuat dan disepakati sebagai sebuah penjara yang membelenggu berbagai keinginan dan kebebasan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tersebut. Indonesia sebagai negara kepualauan yang memiliki beragam adat istiadat yang tetap tumbuh dan berkembang, dalam penerapan hukumnya menganut sistem hukum campuran. Sebagai landasan utamanya adalah mengacu pada sistem hukum eropa kontinental. Namun demikian, dalam rangka menegakkan tata aturan hidup bermasyarakat seluruh suku yang ada di Indonesia, selain menggunakan sistem hukum eropa kontinental, berlaku juga sistem hukum adat dan hukum agama, khususnya sistem hukum syariat Sistem Hukum Agama Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci. Misalnya Sistim Hukum Islam. Hukum Islam berasal dari arab kemudian berkembang di Negara- negara lain lain seperti Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara Individual maupun kelompok. Sistem Hukum Islam bersumber pada : a) Al-Quran Yaitu Kitab Suci Kaum Muslimin yang di wahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril. b) Sunnah Nabi, yaitu Cara hidup Nabi Muhammad atau cerita tentang Nabi Muhammad. c) Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara hdup. d) Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Sistem Hukum Islam dalam "Hukum Fiqih"terdiri dari dua bidang hukum yaitu : a) Hukum Rohaniah (Ibadat) ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian kepada Allah (Sholat, puasa, zakat, menunaikan haji). b) Hukum Duniawi antara lain adalah : • Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai jual beli, sewa-menyewa, perburuan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan, dan hubungan ekonomi pada umumnya. • Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun- rukunnya, hak dan kewajiban, hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan. • Jinayat, yaitu hukum pidana meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan. Kewenangan: Optimalisasi Peran dan Fungsi Kewenangan (absolute competence) dan wilayah yurisdiksi pengadilan (relative competence) merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan. A. V. Dicey menyatakan, pembatasan pada dua kompetensi tersebut, meski tujuannya untuk kepentingan perlindungan hak-hak pencari keadilan, justeru membuat lembaga peradilantidak memiliki posisi independen yang sempurna. Meskipun demikian, dalam sejarahnya justeru kompetensi inilah yang menjadi penentu bagi eksistensi badan peradilan. Kompetensi sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan hukum di Indonesia. Sudah sejak sebelum kemerdekaan sesungguhnya telah berlaku di Indonesia, menjadi hukum yang hidup di masyarakat. Akan tetapi, sejak munculnya teori receptie Christian Snouck Hurgronye, kewenangan dibatasi, tidak lagi menangani satu masalah. Kewenangan di Indonesia, sesungguhnya sangat terkait erat dengan persoalan kehidupan masyarakat. Namun, karena Indonesia negara hukum, maka kewenangan tidak menyangkut seluruh persoalan yang ada dalam masyarakat. Kenyataan tersebut tidak bisa dipisahkan dari persoalan politik penguasa, meskipun untuk kewenangan relatif lebih ajeg dari pada status dan kedudukan yang sering mengalami pasang dan surut. Tidak sebatas itu, kewenangan peradilan agama misalnya juga bertambah ketika keluar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, terutama Pasal 12.96 Bahkan, pada tahun 1989, kewenangan Peradilan Agama juga mendapatkan perluasan, tidak lagi sebatas masalah perkawinan, namun juga masalah kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah. 97 Ketentuan tersebut dinyatakan dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kemunculan UU ini tidak saja memberikan keleluasaan kewenangan, akan tetapi juga telah memberikan kemandirian kepada Pengadilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Karena, telah mempunyai hukum acara sendiri, dapat melaksanakan keputusannya sendiri, mempunyai jurusita sendiri, serta mempunyai struktur dan perangkat yang kuat berdasarkan UU. Mencermati perjalanan kewenangan Peradilan Agama dari sebelum kemerdekaan sampai sebelum reformasi, ternyata pasang surut dan tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang terjadi. Namun, kewenangannya tetap, meskipun ada upaya penghapusan. Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Bahkan, perkembangannya menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dalam konteks pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. Ternyata, perkembangan ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika sosial hukum masyarakat muslim, seperti teori pemberlakuan hukum Islam H. A. R. Gibb. Hukum Islam yang berlaku di Indonesia, tidak saja yang berlaku secara yuridis formal, yakni menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang- undangan (hukum positif), namun juga berlaku secara normatif. Keduanya telah menjadi hukum yang hidup (living law) di masyarakat, karena hukum Islam merupakan entitas agama yang dianut oleh mayoritas penduduk hingga saat ini, dan dalam dimensi amaliahnya di beberapa daerah ia telah menjadi bagian tradisi (adat) masyarakat yang terkadang dianggap sakral. Karenanya, secara sosiologis dan kultural, hukum Islam adalah hukum yang mengalir dan berurat berakar pada budaya masyarakat. Salah satu faktornya adalah karena fleksibilitas dan elastisitasnya. Artinya, kendatipun hukum Islam tergolong hukum yang otonom akan tetapi dalam tataran implementasinya ia sangat aplicable dan acceptable dengan berbagai jenis budaya lokal. Karena itu, bisa dipahami bila dalam sejarahnya di Indonesia ia menjadi kekuatan moral masyarakat (moral force of people) yang mampu vis a vis hukum positif negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pada masa reformasi, perubahan signifikan menyangkut kewenangan Peradilan Agama, secara konstitusional diperolah melalui UU No. 3 Tahun 2006 sebagai perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989. UU ini bersifat diagnostik104 atau dalam istilah lain UU organik akibat adanya UU No. 4 Tahun 2004. Pasal 2 UU No. 3 tahun 2006 menegaskan, "Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu." Dengan penegasan kewenangan ini, dimungkinkan menyelesaikan perkara kaitannya dengan persoalan pidana. Selain itu, supreme of competence Peradilan Agama diperolehnya kewenangan baru dibidang ekonomi syariah sebagaimana dinyatakan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 yakni; perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqoh, dan ekonomi syari'ah. Dengan demikian, titik penambahan kewenangan baru tersebut adalah; zakat, infaq, dan ekonomi syari'ah. Perluasan kewenangan tersebut sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim, sebagaimana dinyatakan Eugien Ehrlich bahwa ".hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat". Ia juga menyatakan bahwa, hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, dalam istilah antropologi dikenal sebagai pola-pola kebudayaan (culture pattern). Atas dasar ini pula, DPR menambah kewenangan dalam bidang ekonomi syariah kepada Peradilan Agama. Karena itu, perluasan kewenangan Peradilan Agama dalam bidang ekonomi syariah adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. David N. Schiff menyatakan ".hukum dan peraturan saling interelasi, terutama terlihat jelas dari adanya perubahan-perubahan sosial yang terjadi dengan sangat cepat, sehingga kepentingan individu dalam masyarakat harus diakomodasi dalam aturan-aturan hukum." Ia juga menyatakan bahwa:"Ada hubungan antara berbagai pola perilaku yang menjelma ke dalam bentuk hukum dengan perilaku nyata dari individu". Oleh karena itu, dalam perspektif sosiologi hukum, maka tidak mengherankan jika pada era reformasi ini, Peradilan Agama mengalami perluasan kewenangan, mengingat ".harus ada kesinambungan yang simetris antara perkembangan masyarakat dengan pengaturan hukum, agar tidak ada gap antara persoalan (problem) dengan cara dan tempat penyelesaiannya (solving)." Dalam arti, perkembangan masyarakat yang meniscayakan munculnya permasalahan bisa diselesaikan melalui jalur hukum (legal), tidak dengan cara sendiri (illegal). Kecuali itu, perluasan kewenangan, juga sesuai dengan teori three elements law system Friedman, terutama tentang legal substance. Friedman menyatakan; legal substance adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sebuah sistem. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan, mencakup keputusan yang dikeluarkan, aturan baru yang disusun. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup), dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang atau law in books. Berdasarkan uraian teori tersebut, maka adanya perluasan beberapa kewenangan Peradilan Agama merupakan sebuah keniscayaan, mengingat semua yang menjadi wewenang Peradilan Agama, baik menyangkut tentang perkawinan, waris, wakaf, zakat, sampai pada masalah ekonomi syari'ah, kesemuanya merupakan sesuatu yang telah melekat pada masyarakat muslim. Dengan kata lain, hukum Islam yang menjadi kewenangan Peradilan Agama selama ini, telah menjadi living law, hukum yang hidup dan diamalkan oleh masyarakat. Seperti ungkapan Cicero; ".tiada masyarakat tanpa hukum dan tiada hukum tanpa masyarakat, hukum diadakan oleh masyarakat untuk mengatur kehidupan mereka". Bahkan semestinya, kewenangan Peradilan Agama tidak hanya terbatas pada persoalan-persoalan tersebut, tetapi juga menyangkut persoalan hukum Islam lainnya yang selama ini telah dipraktekan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sepanjang hukum Islam itu hidup dan dipraktekan oleh masyarakat, sepanjang itu pula seharusnya kewenangan yang dimiliki oleh Peradilan Agama. Mengingat, keberadaan Peradilan Agama sebagai sebauh legal structure, berbanding lurus dengan kewenangannya sebagai legal substance. Sehingga, jika legal structurenya kuat tetapi legal substance nya tidak kuat, maka ibarat sebuah bangunan hampa yang tidak ada isinya. Namun demikian, beberapa kewenangan yang selama ini diemban oleh Peradilan Agama, ternyata dimiliki bukan hasil dari sebuah perencanaan strategis dari para pengelola atau pihak yang berwenang (by desaign),116 akan tetapi lebih karena persoalan tersebut secara sosiologis telah dipraktekkan oleh masyarakat. Hal ini seperti yang dijadikan alasan oleh anggota DPR ketika mengesahkan kewenangan ekonomi syariah dalam UU No. 3 Tahun 2006, dimana pertimbangan utamanya adalah "... bahwa ekonomi syariah adalah bidang perdata yang secara sosiologis merupakan kebutuhan umat Islam". Sistem Hukum Kanonik Sistem hukum ini digunakan dalam Gereja Katolik. Sistem hukum ini terdapat dalam Kitab Hukum Katolik (KHK) yang terdiri dari tujuh buku. Isi tujuh buku tersebut adalah : 1. Buku I : Memuat tentang norma-norma umum 2. Buku II : Memuat tentang umat-umat Alah 3. Buku III : Memuat tentang tugas Gereja mengajar 4. Buku IV : Memuat tentang tugas Gereja menguduskan 5. Buku V : Memuat tentang harta benda duniawi gereja 6. Buku VI : Memuat hukuman-hukuman dalam gereja atau sangsi-sangsi dalam gereja. 7. Buku VII : memuat tentang proses atau hukum acara Pada tanggal 25 Januari 1983 Paus Yohanes Paulus II mengundangkan Kitab Hukum Kanonik (KHK) yang mulai diberlakukan untuk seluruh Gereja Katolik ritus latin sejak 27 November 1983. Menyambut disahkannya Kitab Hukum Kanonik yang baru ini, Konferensi Para Uskup Indonesia (waktu itu Majelis Agung Waligereja Indonesia – MAWI, sekarang Konferensi Waligereja Indonesia) merasa perlu untuk segera membuat terjemahan dalam bahasa Indonesia.Pada umumnya Kitab Hukum Kanonik tidak menentukan ritus yang harus ditepati dalam perayaan-perayaan liturgis, karena itu, undang-undang liturgis yang berlaku sampai sekarang tetap mempunyai kekuatan hukum, kecuali kalau ada yang bertentangan dengan kanon- kanon Kitab Hukum ini. Kanon-kanon Kitab Hukum ini tidak menghapus seluruhnya atau sebagian perjanjian-perjanjian yang telah diadakan oleh Takhta Apostolik dengan negara atau masyarakat politik lain. Karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut masih tetap berlaku seperti sekarang, walaupun bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Kitab Hukum ini. Hak-hak yang telah diperoleh tetap utuh, demikian juga privilegi- privilegi yang sampai sekarang diberikan Takhta Apostolik kepada perorangan atau badan hukum dan yang masih berlaku serta tidak dicabut, kecuali dengan jelas dicabut oleh kanon-kanon Kitab Hukum ini. Kebiasaan-kebiasaan, baik universal maupun partikular, yang berlaku sampai sekarang dan bertentangan dengan ketentuan- ketentuan kanon-kanon ini serta ditolak oleh kanon-kanon Kitab Hukum ini, dinyatakan hapus sama sekali dan selanjutnya jangan dibiarkan hidup kembali juga yang lain-lain hendaknya dinyatakan hapus, kecuali Kitab Hukum ini dengan jelas menyatakan lain, atau sudah berumur lebih dari seratus tahun, atau tidak diingat lagi awal- mulanya yang menurut penilaian Ordinaris dapat dibiarkan, mengingat keadaan tempat dan orang-orangnya tidak dapat ditiadakan. Kebiasaan-kebiasaan di luar hukum yang berlaku sampai sekarang, baik universal maupun partikular tetap berlaku. Dengan berlakunya Kitab Hukum ini dihapuslah seluruhnya yaitu : 1. Kitab Hukum Kanonik yang diundangkan pada tahun 1917; 2. Juga undang-undang, baik universal maupun partikular, yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Kitab Hukum ini, kecuali mengenai undang-undang partikular dengan jelas ditentukan lain; 3. Hukum pidana apapun, baik universal maupun partikular, yang dikeluarkan Takhta Apostolik, kecuali dimasukkan dalam Kitab Hukum ini; 4. Juga undang-undang disipliner universal lain, yang bahannya secara menyeluruh telah diatur oleh Kitab Hukum ini. Bagian PROSES HUKUM INDONESIA DALAM PROYEKSI DAN DIMENSI SEJARAH Proses Proyeksi dan Dimensi Sejarah Setiap Negara mempunyai sistem hukum sendiri-sendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sistem hukum suatu Negara dapat kita artikan sebagai suatu sistem hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh Negara itu. Sistem Hukum Indonesia adalah sistem hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata dan disusun sedemikian rupa, aturan-aturan itu saling menentukan satu dengan yang lain. Aturan yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembanan kebutuhan masyarakat dansesuai dengan sistem hukum Indonesia. Sistem hukum Indonesia yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat dimana sistem hukum itu berlaku. Hal tersebut membuat sistem hukum di Indonesia mempunyai struktur terbuka. Berikut ini dua contoh yang membuktikan bahwa aturan- aturan atau hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan : a. Hukum pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu dengan yang lain, karena hukum pidana tidak dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak berfungsi. b. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli waris perlu dibuat peraturan. Siapa ahli waris, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris. Dari Hukum Kolonial Menuju Hukum Nasional Adanya perkembangan jaman dan sistem hukum yang selalu berubah-ubah yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat ditempat dimana sistem hukum itu berada dan hukum itu berlaku. Aturan demi aturan akan diganti dengan yang baru apabila aturan- aturan itu dianggap tidak cocok. Penggantian aturan-aturan itu merupakan kejadian yang perlu diingat dan dicatat. Penulisan aturan- aturan atau kejadian-kejadian penting dipahami oleh Negara yang bersangkutan. Dengan demikian dapat dikatakan disini bahwa sejarah sistem hukum Indonesia dan kejadian-kejadian penting mengenai sistem hukum Indonesia yang terjadi pada masa lalu yang perlu diketahui oleh bangsa Indonesia. Kejadian-kejadian penting sejarah sistem hukum di Indonesia yang dimaksud, yaitu sebagai berikut : 1. Masa VOC (1602-1799) Pada masa VOC, hak istimewa oleh pemerintah Belanda terhadap VOC sehingga berakibat VOC di Indonesia memonopoli pelayaran, perdagangan sampai dengan kewenangan untuk mengumukan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang. Peraturan-peraturan dipaksakan oleh VOC demi untuk keuntungan mereka sendiri dan merugikan rakyat Indonesia. Ketentuan hukum yang dipakai adalah ketentuan hukum Belanda Kuno, yaitu "Hukum Disiplin". Sistem hukum yang berlaku pada waktu itu adalah aturan-aturan yang berasal dari negeri Belanda dan aturan -aturan yang diciptakan oleh Gubernur Jenderal Belanda yang berkuasa waktu itu (Jenderal Pieter Both) didaerah kekuasaan VOC. Aturan-aturan tidak tertulis maupun tertulis yang berlaku bagi orang-orang pribumi, yaitu hukum adatnya masing-masing. 2. Masa Besluiten Regerings (1814-1855) Pada masa sistem ini Raja mempunyai kekuasaan tertinggi, termasuk untuk daerah- daerah jajahan. Kekuasaaan raja diterapkan dengan membuat dan mengeluarkan peraturan yan berlaku umum dengan nama " Algemene Verordening" atau "Aturan Pusat" yang berupa keputusan raja. Terdapat dua macam keputusan raja yang sesuai dengan kebutuhan pada saat itu, yaitu : a. Ketetapan Raja yaitu Besluit sebagai tindakan eksekutif raja, misalnya ketetapan pengangkatan gubernur jenderal. b. Ketetapan Raja sebagai tindakan legislatif misalnya pembentukan Algemene Verordening atau Algemene Maatregel. Van Bestuur (AMVB) dii negeri Belanda. Raja mengangkat komisaris Jenderal untuk melaksanakan pemerintahan di Hindia Belanda. Para komisaris tidak membuat aturan baru melainkan memberlakukan UU dan peraturan yang berlaku pada masa Inggris berkuasa di Indonesia. Beberapa peraturan yang lahir pada waktu itu dan dihasilkan oleh komisi dan disempurnakan oleh Mr. H. L. Wicher dan diundangkan dan diperlakukan di Hindia Belanda adalah: 1) Peraturan organisasi Peradilan (POP) 2) Ketentuan--Ketentuan umum tentang perundang-undangan 3) Undang-undang Hukum Perdata 4) Undang -undang Hukum Peradilan (POP) 5) KUHD 6) Peraturan tentang acara perdata (AP) 3. Masa Regering Reglement (1855- 1D26) Masa ini terjadi perubahan UUD di negeri Belanda. Perubahan undang-undang mengakibatkan terjadinya pengurangan terhadap kekuasaan raja"Staten Generaal"(parlemen) campur tangan dalam pemerintahan dan undang-undang jajahan belanda di Indonesia . Beberapa perubahan penting antara lain pasal 59 ayat I, III, IV yaitu: - Ayat I : Raja mempunyai kekuasaan tertinggi. atas daerah jajahan dan harta kerajaan di bagian dari dunia. - Ayat II, IV : Aturan tentang kebijaksanaan pemerintah ditetapkan melalui undang-undang. Sistem keuangan ditetapkan melalui undang-undang. Hal-hal lain yang menyangkut daerah jajahan dan harta, atau keperluan akan diatur dengan undang-undang . Peraturan dasar yang dibuat raja dan parlemen di Indonesia adalah "Regering Reglemen" yang mengatur tentang pemerintahan jajahan di Indonesia. Pada tahun 1920 undang-undang ini mengalami perubahan pada pasal tertentu dan berlaku sejak tanggal I Januari 1920 sampai 1926 pasal 75 undang-undang ini diubah dari dua golongan menjadi tiga golongan yaitu: - Golongan Eropa, - Golongan Timur Asing, - Golongan Indonesia (Pribumi) Pada masa berlakunya RR telah berhasil diundangkan : 1. Kitab Hukum Pidana untuk golongan Eropa 2. Tambahan Kitab hukum Pidana 3. Kitab hukum Pidana bagi orang bukan Eropa 4. Politik bagi orang bukan Eropa 4. Masa Indesche Staatsregeling (1926-1942) Pada masa ini mulai berlaku hukum baik yang tidak tertulis (hukum adat) maupun yang tertulis namun sifatnya masih pluralistik, khususnya hukum perdata. Pada masa ini hukum membagi golongan penduduk, yai-tu dengan Sistem yang berlaku masing---masing golongan adalah sbb: 1. Hukum bagi penduduk/ orang Eropaadalah hukum perdata, pidana material dan hukum acara. 2. 3. - - - - Hukum perdata berlaku bagi kaum Eropa adalah (BW dan WvK), berlaku sejak 1 Mei 1948 dengan Asas konkordansi. Hukum Pidana Material berlaku bagi golongan Eropa (WvS), berlaku mulai 1 Januari 1948. Hukum acara dalam proses peradilan bagi orang Eropa. Digunakan untuk orang Eropa Yang berada di wilayah Jawa dan Madura. Hukum yang berlaku bagi orang pribumi pada saat itu adalah: - Tentang Koperasi. - Peraturan tentang pengangkatan wali di Jawa dan Madura. - Perkawinan orang Kristen di Jawa, Minahasa dan Ambon - Peraturan tentang pencatatan jiwa bagi orang Indonesia di Jawa, Madura, Minahasa, Ambon, Saparua dan Banda Aceh. - Tentang Maskapai Andil - Perhimpunan pribumi Hukum yang berlaku bagi orang Timur Asing. - Hukum perdata dan hukum pidana adat menurut ketentuan pasal 11 AB. - Hukum perdata golongan Eropa BW hanya berlaku bagi orang Timur Asing Cina. - WS yang berlaku sejak 1 januari 1918 untuk hukum pidana Material - Hukum acara yang berlaku bagi golongan pribumi karena praktek pada peradilan bagi golongan Timur asing. 5. Masa Jepang (OSAMU SEIREI) Pada masa pendudukan Jepang daerah Hindia Belanda dibagi menjadi dua yaitu : a. Indonesia Timur dibawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang berkedudukan di Makassar. b. Indonesia Barat dibawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang berkedudukan di Jakarta. Hukum yang berlaku pada masa ini yaitu yang mengatur pemerintahan dengan mengeluarkan Osamu Seirei yaitu menentukan bahwa : "Semua Badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintahan yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan peraturan militer". Kemudian bila tentara jepang mengeluarkan Gun Seirei nomor 1942, Osamu Seirei no 25 tahun 1944 dan Gun Seirei no 14 tahun 1942. 6. Masa Pasca Kemerdekaan Masa dimana sesudah Indonesia Merdeka. Pada masa ini sistem hukum dan politik di Indonesia , mengalami perubahan cepat disesuaikan dengan kondisi pemerintahan, yaitu sebagai berikut : a. Masa tahun 1945-1949. Sejak Indonesia merdeka maka menjadi daerah yang bebas. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan atas konsensus bersama seluruh bangsa Indonesia pada waktu itu dipakai UUD 1945 yang telah tersusun lebih dahulu sebelum kemerdekaan. UUD 1945 disusun berdasarkan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang isinya tentu saja disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia. Undang--undang Dasar 1945 tersebut disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan mengenai bentuk sistem hukum dan politik di Indonesia yang berlaku dapat dilihat pada pasal 2 aturan peralihan. Dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dinyatakan bahwa "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama diadakan menurut Undang-Undang Dasar ini" Dengan demikian Sistem hukum yang berlaku adalah peraturan yang sudah ada pada masa penjajahan Belanda dan Jepang serta produk-produk aturan yang dihasilkan oleh pemerintah Republik Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1949. b. Masa tahun 1949-1950. Pada masa ini berlaku Konstitusi RIS. Sehingga hukum yang berlaku pada masa itu adalah hukum pada masa tahun 1945- 1949. Produk peraturan baru ditentukan oleh pemerintahan negara melalui pasal 192. K. RIS. c. Masa tahun 1950-1959. Konstitusi RIS hanya berlaku 7 bulan 16 hari kemudian diganti dengan UUDS 1950 yang berlaku sampai tanggal 4 Juli 1959 Sistem hukum yang berlaku pada masa ini adalah sistem hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku. 7. Masa Tahun 1959-Sekarang Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang salah satunya berisi mengenai berlakunya kembali UUD 1945, maka sejak itu Indonesia menjadi negara kesatuan yang berbentuk republik dengan UUD 1945 sebagai konstitusinya. Oleh karena itu, Pasal II Aturan Peralihan yang memberlakukan kembali aturan lama berlaku kembali, termasuk di sini hukum pidananya. Pemberlakuan hukum pidana Indonesia dengan dasar UU Nomor 1 Tahun 1946 pun kemudian berlanjut sampai sekarang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa walaupun Indonesia telah mengalami empat pergantian mengenai bentuk negara dan konstitusi, ternyata sumber utama hukum pidana tidak mengalami perubahan, yaitu tetap pada Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) walaupun pemberlakuannya tetap mendasarkan diri pada ketentuan peralihan pada masing-masing konstitusi. Bagian TERTIB HUKUM DI INDONESIA Sumber- Sumber Hukum Material dan Formal Sumber Hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum ada dua, yaitu : 1. Sumber Hukum Material. Sumber hukum material ini dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut, yaitu dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan sebagainya. Misalnya seorang ahli ekonomi dikatakan bahwa kebutuhan- kebutuhan ekonomi dalam masyarakat yang menyebabkan timbulnya hukum, lain halnya dengan ahli sosiolog yang menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa--peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. 2. Sumber Hukum Formal Sumber hukum formal antara lain adalah : a. Undang-undang (Statute). Adalah suatu aturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dipelihara oleh penguasa Negara. Ada dua macam Undang-undang: • UU Formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya (Mis. dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen). • Undang Undang Material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Syarat-syarat berlakunya UU : Syarat mutlak adalah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara dan diumumkan dalam Berita Negara. Yang dimaksud dengan Lembaran Negara (LN) disini adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara yang mempunyai nomor berurut yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara. Kemudian yang dimaksud dengan Berita Negara adalah suatu penerbitan resmi Sekretariat Negara yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti: Akta pendirian PT, Firma, Koperasi, nama-nama orang dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia dan lain- lain. Berakhirnya kekuatan berlaku undang-undang: - Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang- undang itu sudah lampau. - Keadaan atau hal mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi. - Undang-undang tersebut sudah dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi. - Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang--undang yang dulu berlaku. b. Kebiasaan (Costum). Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang- ulang dalam hal yang sama, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. c. Keputusan--Keputusan Hakim (Jurisprudensi). Yaitukeputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada dua Jurisprudensi yaitu : - Jurisprudensi Tetap, yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standard-arresten) untuk mengambil keputusan. - Jurisprudensi Tidak Tetap d. Traktat (Treaty). Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal, maka mereka Ialu mengadakan perjanjian, akibat perjanjian adalah pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan. Hal tersebut disebut dengan "Pacta Sunt Servanda", yang berarti perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati dan disepakati kedua belah pihak. Perjanjian yang diadakan antara dan negara atau lebih disebut " Perjanjian Antar Negara" atau Perjanjian Internasional atau Perjanjian Internasional ataupun "Traktat". Traktat ini mengikat Negara-negara yang bersangkutan. Traktat ada dua macam yaitu : - Traktat Bilateral, yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara, misalnya: perjanjian yang diadakan dilakukan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang" Dwi Kewarganegaraan". - Traktat Multilateral, yaitu perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua Negara, misal ; NATO, PBB, dsb. e. Pendapat Sarjana Hukum. Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hakim dalam memutus perkara seringkali berpedoman pada sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Terutama dalam hubungan Internasional pendapat- pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Dalam hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting. Mahkamah Internasional dalam piagam Mahkamah Internasional (Statute of the International Court of Justice) pasal 38 ayat 1 mengakui bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain : • Perjanjian-perjanjian Internasional (International Convertions) • (International Kebiasaan-kebiasaan Internasional Customs) • Asas-asas Hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradap (The General Principle of Law Recognised by Civillised Nations). • Keputusan Hakim (Judical Decisions) dan pendapat- pendapat sarjana. Sejarah Peraturan Perundangan Negara Repubik Indonesia 1. Masa sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Bersumber pada UUD Sementara 1950 peraturan perundangan di Indonesia terdiri atas : a. Undang-Undang Dasar. Yaitu suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan tujuan Negara. UUD mempunyai rangka sebagai berikut : 1) Mukadimah atau pembukaan atau Preambule. 2) Bab-bab yang terdiri atas bagian-bagian. 3) Bagian terbagi atas pasal-pasal. 4) Pasal terdiri dari ayat-ayat UUD dibentuk oleh suatu badan tertentu yang khusus untuk itu, misalnya : • Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang menetapkan UUD 1945. • Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut ketentuan UUD 1945. • Konstituante dan pemerintah menurut ketentuan UUDS 1950. UUD biasanya disebut juga Konstitusi tetapi sebenarnya konstitusi tidak sama dengan UUD. UUD tersebut konstitusi tidak saja meliputi peraturan tertulis tetapi juga mencangkup peraturan hukum peraturan hukum Negara yang tidak tertulis (Convertions), jadi pengertian konstitusi disini adalah lebih luas daripada UUD. b. Undang-Undang Biasa atau Undang-Undang Darurat. Yaitu Peraturan Negara yang diadakan untuk menyelengarakan pemerintah pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD. Menurut UUDS 1950 pasal 89. Undang-Undang dibentuk oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR. Undang-undang terdiri dari : • Konsiderans, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan dibentuknya suatu Undang-Undang. • Diktum, yaitu keputusan yang diambil oleh pembuat Undang- Undang. • Isi, yaitu terdiri Bab-bab, Bagian, Pasal, Ayat-ayat. c. Peraturan Pemerintah (Pusat) Adalah suatu Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan suatu UU. Peraturan Pemerintah dibuat semata- mata oleh Pemerintah tanpa kerjasama dengan DPR. Peraturan pemerintah dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan yang seperti UU Darurat, dengan perbedaan kalimat, "Bahwa keadaan mendesak." dihilangkan. d. Peraturan Daerah Yaitu semua Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya. Misalnya : Peraturan Propinsi, Peraturan Kotapraja, Peraturan Kabupaten, Peraturan Desa, Peraturan daerah Tingkat I, Peraturan Tingkat II. 2. Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan kesejahteraan umum seluruh rakyat, pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan Negara yang biasanya disebut peraturan perundangan. Semua peraturan perundangan yang dikeluarkan pemerintah harus berdasarkan dan atau melaksanakan Undang-Undang Dasar daripada Negara tersebut. Dengan demikian semua peraturan Republik Indonesia yang dikeluarkan harus berdasarkan atau melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Adapun bentuk-bentuk dan tata-urutan peraturan perundangan Republik Indonesia menurut ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Tap. MPR No. V /MPR/ 1973 jo Tap MPR No. IX/MPR/1978 adalah berikut : a. UUD 1945 Undang-Undang Dasar adalah Peraturan Negara yang tertinggi di Negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi suatu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang dikeluarkan oleh Negara. UUD1945 sebagai peraturan perundangan yang tertinggi, sesuai prinsip Negara hukum maka setiap peraturan perundangan yang berlaku harus berpedoman pada UUD 1945 ini. Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis, disamping juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis misalnya : kebiasaan- kebiasaan, traktat-traktat, dan sebagainya. b. Ketetapan MPR. Mengenai ketetapan MPR ada dua macam : c. - - Ketetapan MPR yang memuat garis-garis dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan Undang-Undang. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (PERPU). Undang-undang merupakan salah satu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan Undang- Undang Dasar atau Ketetapan MPR. Suatu Undang-undang yang dibentuk dengan ketentuan UUD tersebut dinamakan undang-undang "Organik". Kita mengenal beberapa asas peraturan perundangan di Negara kita, yaitu: a) Undang-Undang tidak berlaku surat. b) Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi dan undang-undang yang bersifat umum. c) Undang-Undang yang bersifat khusus menyampaikan undang-undang yang bersifat umum. d) Undang-Undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang terdahulu (yang mengatur hal tertentu yang sama) e) Undang-undang tak dapat di ganggu gugat. Sedangkan mengenai peraturan pemerintah sebagai pengganti UU, hal ini telah diatur dalam pasal 22 UUD 1945 yang intinya berisi bahwa untuk keselamatan Negara maka pemerintah dalam keadaan genting mendapat mengatasi yang ada di saat itu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. d. Peraturan Pemerintah (PP) Disamping kekuasaan membuat PERPU, Presiden juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah. Disamping peraturan Pemerintah (Pusat), terdapat juga peraturan pemerintah daerah (Peraturan Pemda Tk. 1, Tk. II, dan daerah-daerah lainnya),. Peraturan pemerintah pusat memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan undang-undang sedangkan peraturan pemerintah daerah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan peraturan pemerintah pusat. Dalam hal ini peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh bertentangan maka peraturan pemerintah daerah akan dinyatakan "Batal". e. Keputusan Presiden (Keppres) Presiden disamping menetapkan peraturan pemerintah pusat juga berhak untuk mengeluarkan keputusan presiden yang berisi keputusan bersifat khusus (einmahlig : berlaku atau mengatur sesuatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, Tap. MPR dalam bidang eksekutif dan peraturan pemerintah pusat. f. Peraturan Pelaksanaan Lainnya. Peraturan pelaksanaan lainnya yang dimaksud disini adalah peraturan-peraturan lain disamping peraturan-peraturan yang telah tersebut diatas yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan- peraturan yang lebih tinggi sebelumnya. Dengan ketentuan pula bahwa peraturan-peraturan ini dibuat dengan dasar atau berpedoman pada peraturan-peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Misalnya adalah: Keputusan Menteri, Instuksi Menteri, Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata, dan sebagainya. Bagian PEMBIDANGAN HUKUM Kodifikasi Hukum Kodifikasi adalah Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Kodifikasi Hukum di Indonesia dapat diberikan contoh disini adalah ; • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Menurut bentuknya, maka hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Hukum Tertulis (Statute Law/Written Law) Yaitu Hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundangan. Tujuan kodifikasi Hukum Tertulis adalah : • Untuk memperoleh kepastian hukum. • Untuk penyederhanaan hukum. • Untuk kesatuan hukum. Unsur-Unsur Kodifikasi : • Jenis hukum tertentu (misalnya perdata) • Sistematis • Lengkap Hukum yang dikodifikasikan adalah hukum yang tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis telah dikodifikasikan Hukum Tidak Tertulis (Unstatutery Law/ Unwritten Law) Yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan mesyarakat tetapi tidak tertulis, dan berlaku serta ditaati dalam masyarakat sebagai suatu peraturan perundangan. Contoh Hukum tertulis yang dikodifikasikan : a. Eropa - Corpus Iuris Civilis, mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur (527-567) - Code Civil, mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis pada tahun 1604 b. Indonesia - Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, 1 Mei 1948 - Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, 1 Mei 1948 - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1 Januari 1918 - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981 Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan : a. Peraturan tentang Hak Merek b. Peraturan tentang Hak Cipta c. Peraturan tentang Kepailitan Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya Terdapat beberapa golongan hukum menurut asas pembagiannya, yaitu : 1. Menurut sumbernya, dapat dibagi menjadi : a) Hukum undang-undang, yaitu Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. b) Hukum kebiasaan (Adat), yaitu Hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (Adat). c) Hukum Traktat, yaitu Hukum yang terletak di dalam suatu perjanjian antara Negara (traktat). d) Hukum Jurisprudensi, yaitu Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 2. Menurut bentuknya, dapat dibagi menjadi : a) Hukum Tertulis : - Hukum Tertulis dan Hukum dikodifikasi. - Hukum Tertulis tidak dikodifikasi. b) Hukum Tidak Tertulis (kebiasaan) 3. Menurut tempat berlakunya, dibagi menjadi : a) Hukum Nasional, yaitu Hukum yang berlaku dalam suatu Negara. b) Hukum Internasional, yaitu Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional. c) Hukum Asing, yaitu Hukum yang berlaku dalam Negara lain. d) Hukum Gereja, yaitu Kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. e) Hukum Islam, yaitu Kumpulan peraturan yang berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam. 4. Menurut Waktu berlakunya: • Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu • Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang • Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal) 5. Menurut Cara mempertahankannya : • Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material) • Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata 6. Menurut Sifatnya: • Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi; • Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak- pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. 7. Menurut Menurut wujudnya • Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. • Hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja. 8. Menurut Isinya: • Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan • Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yang mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan) 9. Hukum Sipil dan Hukum Publik a. Hukum Sipil (Hukum Privat), dibagi menjadi : - Hukum sipil dalam arti luas, yaitu : 1) Hukum Perdata. 2) Hukum Dagang - Hukum Sipil dalam arti sempit, yaitu : 1) Hukum Perdata. b. Hukum Publik (Hukum Negara) 1) Hukum Tata Negara, yaitu Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara (Pemerintah Daerah). 2) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan), yaitu Hukum yang mengatur cara-cara, menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaaan alat-alat perlengkapan Negara. 3) Hukum Pidana, yaitu Hukum yang mengatur perbuatan- perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 4) Hukum Internasional terdiri dari : a) Hukum Perdata Internasional, yaitu Hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara dari negara lain dalam hubungan Internasional. b) Hukum Publik Internasional, yaitu Hukum yang mengatur tentang hubungan antar Negara yang satu dengan Negara-negara yang lain dalam hubungan internasional. Hukum Perdata dan Hukum Pidana Hukum Perdata mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Pidana mengatur hubungan- hubungan antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan Negara yang menguasai tata tertib asyarakat. Pelaksanaan • Pelanggaran terhadap Norma Perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan stelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan, dimana pihak yang mengadu menjadi penggugat dalam perkara tersebut. • Pelanggaran terhadap Norma Hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terdapat pelanggaran norma hukum pidana maka alat-alat perlengkapan Negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban hanya melaporkan kepada pihak yang berwajib ( polisi ) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara tersebut, sedangkan yang menjadi penggugat adalah penuntut umum ( Jaksa ). Dalam beberapa hal tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan oleh pihak yang dirugikan (mis: perzinahan, perkosaan). Penafsiran • Dalam hukum perdata diperbolehkan untuk mengadakan macam-macam intepretasi terhadap undang-undang hukum perdata. • Dalam Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. • Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran Otentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana • Pengertian. • Hukum Acara Perdata, yaitu Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. • Hukum Acara Pidana, yaitu Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material. Cara Mengadili • Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara- perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata. • Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara- perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana. Pelaksanaan • Hukum Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan. • Hukum Acara Pidana inisiatif datang dari penuntut Umum (Jaksa). Penuntutan • Dalam Hukum Acara Perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang merasa dirugikan. Penggugat berhadapan dengan Tergugat, sehingga disini tidak terdapat Penuntut Umum (Jaksa). • Dalam Hukum Acara Pidana, Jaksa menjadi Penutut Umum terhadap si Terdakwa, yang, mewakili Negara berhadapan dengan Terdakwa. Alat-Alat Bukti • Dalam Hukum Acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah) • Dalam Hukum Acara Pidana, hanya terdapat 4 alat bukti seperti dalam Hukum Acara Perdata kecuali bukti sumpah. Penarikan Kembali Satu Perkara • Dalam Hukum Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya. • Dalam Acara Pidana, tidak boleh ditarik kembali. Kedudukan Para Pihak. • Dalam Hukum Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama, dimana Hakim bertindak hanya sebagai wasit dan bersifat pasif. • Dalam Acara Pidana, dalam hal ini Jaksa berkedudukan lebih tinggi dari Terdakwa, Hakim juga turut aktif. Dasar Keputusan Hakim. • Dalam Acara Perdata, putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja. • Dalam Hukum Pidana, putusan Hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri). Macam Hukuman • Dalam Acara Perdata, Tergugat yang terbukti kesalahannyadihukum denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda. • Dalam Acara Pidana, Terdakwa yang terbukti kesalahannya dihukum mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan hukuman tambahan seperti: dicabut hak- hak tertentu, dan sebagainya. Banding • Dalam Hukum Acara Perdata, banding dari Pengadilan Negeri dan pengadilan tinggi disebut Appel. • Dalam Hukum Acara Pidana, disebut Revisi. Bagian HUKUM ANTAR GOLONGAN Pengertian Hukum Antar Golongan Bertolak dari ketentuan Pasal 131 dan 163 IS yang membedakan penduduk Indonesia ( Hindia Belanda ) menjadi tiga macam golongan dan hukum yang berlaku bagi ketiga golongan tersebut, jelaslah bahwa di Indonesia berlaku lebih dari satu macam system hukum dalam waktu yang bersamaan. Ketiga macam golongan yang dimaksud adalah : • Golongan Eropa atau yang dipersamakan dengan mereka (misalnya orang jepang). • • Golongan Timur Asing. Golongan Indonesia Asli ( Bumi Putera ). Masing-masing golongan penduduk yang bertempat tinggal bersama-sama dalam satu masyarakat tertentu pasti akan selalu mengadakan hubungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan diatur oleh hukum dan ada yang tidak diatur oleh hukum misalnya jual beli, yang tidak diatur oleh hukum, misalnya berpergian bersama-sama untuk pesiar. Untuk hubungan yang akibatnya tidak diatur oleh hukum jelas tidak ada persoalan. Apabila hubungan diantara para warga masyarakat tadi merupakan hubungan hukum pasti memerlukan hukum yang mengaturnya, agar dalam pergaulan hidup mereka tertib dan teratur. Bahkan suatu peristiwa tertentu dimasyarakat memerlukan kepastian tentang hukum mana yang mengaturnya ( misalnya Perkawinan dari dua orang yang berbeda golongan penduduknya ). Dari beberapa penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa demi ketertiban untuk mengatur pergaulan hidup mereka yang berlainan golongan dan berlainan hukum yang mengaturnya, maka jelas sangat diperlukan hukum, yaitu hukum antar golongan. Pergaulan hidup antar golongan penduduk di Indonesia memerlukan hukum yang mengaturnya, yaitu hukum antar golongan. Hukum Antar Golongan adalah semua kaidah hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum terlibat dua golongan penduduk atau lebih yangmasing-masing tunduk pada hukum yang berbeda, dan mereka bersama-sama bertempat tinggal atau Negara tertentu. Misalnya apabila ada seorang Eropa akan menikah dengan seorang pribumi Indonesia timbul permasalahan yang harus dipecahkan dengan hukum antar golongan. Hal ini disebabkan bagi golongan pribumi berlaku hukum adat sedangkan bagi golongan Eropa berlaku BW. Pemecahan masalah dapat dilakukan dengan jalan pemilihan atau penunjukan hukum mana yang berlaku. Apabila yang dipilih atau ditunjuk adalah hukum adata berarti bahwa hukum adat yang mengatur peristiwa hukum tersebut, sebaliknya bila yang dipilih BW, maka BW lah yang mengatur peristiwa hukum tersebut. Sejarah Timbulnya Hukum Antar Golongan Pembagian golongan penduduk pada masa Pemerintahan Hindia Belanda adalah untuk menunjuk kelas-kelas dalam masyarakat Indonesia ( Hindia Belanda ), sehingga menunjukkan bahwa golongan bumi putera adalah kelas paling bawah, golongan Eropa kelas tertinggi, sedangkan Golongan Timur Asing adalah kelas kedua. Pembagian kelas demikian dimaksudkan untuk memperlancar perdagangan antara golongan Eropa dengan golongan Bumi Putera, dimana golongan Timur Asing sebagai perantara. Namun demikian yang sangat erat hubungannya dengan timbulnya hukum antar golongan ialah ketentuan pasal 131 IS yang memberlakukan hukum adatnya masing-masing terhadap golongan Timur Asing Cina, dan golongan Timur Asing bukan Cina. Sedangkan bagi golongan Eropa berlaku hukum Perdata Barat. Oleh karena itu, hukum Perdata Indonesia waktu itu tidak hanya dualistis tetapi pluralistis. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa sejarah timbulnya hukum antar golongan penduduk Indonesia dan dibenarkannya mereka tunduk pada hukum perdatanya masing-masing. Perkembangan Hukum antar Golongan Perkembangan hukum antar golongan meliputi juga hukum antar adat. Hukum antar adat ialah semua kaidah hukum yang menentukan hukum adat manakah yangterlibat dua orang atau lebih yang tunduk pada hukum adat yang berbeda. Hukum antar adat merupakan sarana untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam suatu masyarakat apabila terjadi perselisihan yang disebabkan oleh perbedaan hukum adat yang berlaku bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam perselisihan. Misalnya dalam hal ini adalah, ada dua orang yang akan melangsungkan perkawinanan. Calon suami dari Jawa tengah dan Calon istri dari Bali, sebagai pendahuluan dalam perkawinan adat Jawa, calon suami memberi "Paningset" kepada pihak calon istri. Persoalannya disini adalah bagaimana upacara yang akan digunakan dalam hukum adat tersebut, memakai adat Jawa atau Bali. Demikian pula setelah mereka menikah dan mempunyai anak, kekerabatan manakah yang akan mereka pakai, patrenial atau parental? Semuanya ini tidak akan lepas pula dalam hal pembagian warisan nanti, hukum waris siapakah yang akan dipakai nanti? Sehingga dengan demikian menjadi jelas bahwa perselisihan- perselisihan tersebut akan memerlukan hukum yang mengatur, yaitu dalam hal yang dimaksud adalah "Hukum Adat". Bagian SUSUNAN KEKUASAAN BADAN-BADAN PENGADILAN INDONESIA Badan-Badan Pengadilan di Indonesia Dalam bidang Hukum yang ada di Indonesia terdiri dari Hukum Pidana, Hukum Pedata, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, selain ada pembidangan hukum Indonesia juga ada juga pengaturannya mengenai hukum acara adalah kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti memberikan kepada hukum acara suatu hubungan yang mengabdi kepada hukum materiil.Macam-Macam Pengadilan Disamping pengadilan sipil seperti yang lazim disebut pengadilan umum di Indonesia terdapat pula : • Pengadilan Militer yang hanya berwenang untuk mengadili perkara pidana yang tertuduhnya berstatus anggota ABRI • Pengadilan Agama yang kewenangannya mengadili perkara- perkara perdata yang kedua belah pihaknya beragama Islam dan menurut hukum yang dikuasai hukum Islam • Pengadilan Adminstrasi yang termasuk wewenang pengadilan ini adalah perkara yang tergugatnya Pemerintah dan penggugatnya perorangan. Pemerintah itu digugat atas alasan kesalahan dalam menjalankan administrasi negara. Susunan Badan-Badan Pengadilan Umum Di Negara Indonesia kita Susunan Badan-Badan Pengadilan Umum adalah sebagai berikut : • Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili semua perkara baik perdata maupun pidana. • Pengadilan Tinggi atau pengadilan tingkat banding yang juga merupakan pengadilan tingkat kedua. Dinamakan pengadilan tingkat kedua karena pemeriksaannya sama dengan pemeriksaan yang ada pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) • Mahkamah Agung yang merupakan pengadilan tingkat terakhir. Mahkamah Agung memeriksa perkara-perkara yang dimintakan kasasi, karena tidak puas dengan putusan banding dari pengadilan tinggi, karena pada tingkat kasasi yang diperiksa adalah penerapan hukumnya saja. Tempat Kedudukan Pengadilan • Tempat kedudukan pengadilan negeri pada prisipnya berada di tiap ibu kota kabupaten, namun di luar pulau Jawa masih terdapat banyak pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lebih dari satu kabupaten. • Tempat kedudukan pengadilan tinggi pada prinsipnya berada ditiap ibu kota propinsi. • Di samping tiap pengadilan negeri ada sebuah kejaksaan negeri dan disamping tiap pengadilan tinggi ada juga terdapat Kejaksaan Tinggi. • Khusus di ibu kota Jakarta ada 5 buah pengadilan negeri di Jakarta yakni, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat demikianlah pula kejaksaan negerinya. Susunan Pejabat Pada Suatu Pengadilan • Di tiap pengadilan terdapat beberapa hakim. Diantaranya menjabat sebagai ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan. • Para hakim bertugas untuk memeriksa dan mengadili perkara di persidangan. • Disamping itu ada juga ada Panitera yang bertugas memimpin bagian administrasi atau tata usaha, dibantu oleh wakil panitera, beberapa panitera pengganti dan karyawan- karyawan lainnya. • Tugas dari panitera ialah menyelenggarakan administarsi perkara serta mengikuti semua persidangan serta musyawarah-musyawarah pengadilan dengan mencatat secara teliti semua hal dibicarakan. Ia harus membuat berita acara sidang pemeriksaan dan menanda-tangani bersama- sama dengan ketua sidang, karena ia tidak mungkin mengikuti semua sidang-sidang pemeriksaan perkara, maka di dalam praktiknya tugas tersebut dilakukan oleh panitera pengganti. • Disamping hakim dan panitera masih ada petugas uang dinamakan jurusita (deurwaarder) dan jurusita pengganti. Adapun tugasnya adalah melaksanakan perintah dari ketua sidang dan menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, panggilan-panggilan resmi para tergugat dan penggugat dalam perkara perdata dan para saksi, dan juga melakukan penyitaan-penyitaan atas perintah hakim.Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Seketaris, dan Jurusita. Dan membahas mengenai hukum pidana dan perdata 1. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan 2. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Pengadilan negeri terbagi menjadi 4 berdasarkan fungsinya yaitu: 1. Pengadilan Agama Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Pengadilan agamaan di Ibukota kabupaten atau Kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : • • Perkawinan Wasiat, warisan dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam • • Wakaf dan shadaqah Ekonomi syariah Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru sita. 2. Pengadilan Militer Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkama Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten kebawah. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat edudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin KepalaPengadilan Militer Utama. 3. Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan Kegakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Dimana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa. Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di ibukota Negara. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak. Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera.Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak- banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan pajak, pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh Kemen-trian Keuangan. Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 tahun 2009 , secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. Adapun dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. 4. Pengadilan Tata Usaha NegaraPengadilan Tata usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa. Tata Usha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi (biasa disingkat PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Bandingterhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeridi daerah hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT),Hakim Anggota, Panitera, dan Seketaris. Pengadilan tinggi juga terbagi atas beberpa bagian berdasarkan fungsinya yaitu sebagai berikut : 1. Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. 2. Pengadilan Tinggi Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan dibawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Tinggi Militer juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Tinggi Militer juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya. 3.Pengadilan Utama Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi Militer yang dimintakan banding. Selain itu, Pengadilan Utama Militer juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Tinggi Militer yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Tinggi Militer dengan Pengadilan Militer. Pengadilan Utama Militer berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Utama Militer melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer,dan Pengadilan Pertempuran Militer di daerah hukumnya masing- masing. Dalam persidangannya, Pengadilan Utama Militer dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksa mana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal) berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel). 4. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota,Panitera, dan sekretaris. Mahkamah Agung Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketata negaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Kewajiban dan wewenang mahkamah agung Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah: • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehibilitasi Peninjauan Kembali Apabila pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali. Alasan-alasan Peninjauan Kembali : • Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat; • Terdapat bukti tertulis baru penting dan bersifat menentukan; Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut. • Ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; • Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangka Waktu Peninjauan Kembali • Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru; • Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, 4, dan 5 diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak. Pengadilan Agama Di era reformasi, Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, secarakonstitusional posisinya sudah semakin kuat. Ia, tidak hanya diakui dalam konstitusi UUD 1945, akan tetapi juga diakui penuh dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Melalui UU tersebut, Peradilan Agama ditempatkan pada tempat yang pas secara hukum, yakni berada satu atap di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi. Meskipun pengalihan dari posisi sebelumnya di Departemen Agama menuai protes; pro dan kontra, namun akhirnya Peradilan Agama tetap disatuatapkan bersama badan peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung, dengan tetap memperhatikan Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia dalam hal pembinaannya. Tidak hanya status dan kedudukan yang telah mengalami perubahan, kewenangannya pun sudah mengalami keberanjakan, tidak lagi menangani persoalan ahwal al-Syakhsiyah (hukum keluarga), tapi sudah berwenang menyelesaikan terutama persoalan ekonomi syariah. Hal ini seperti ditunjuk oleh UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Namun, untuk hukum materiilnya tidak mengalami perubahan dan keberanjakan yang cukup berarti. Meski demikian, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi umat Islam Indonesia, Peradilan Agama posisi, status, dan kedudukannya sudah semakin kuat dan kokoh. Kuat dan kokohnya status Peradilan Agama di Indonesia, ternyata disebabkan oleh karena desakan faktor kultur masyarakat muslim Indonesia daripada rekayasa dan upaya pihak struktural. Kalaupun ada usaha dari pihak struktural, hal itu lebih bersifat politis akomodatif penguasa terhadap sesuatu yang telah menjadi tradisi dan perilaku masyarakat. Atas dasar ini maka, peneliti merumuskannya dalam sebuah teori baru yang disebut dengan cultural existence theory sebagai teori temuan. Yakni; "Kokohnya keberadaan (existence) Peradilan Agama lebih disebabkan karena dorongan sosial dan budaya (cultural)". Dalam pengertian luas, secara kultural, Peradilan Agama merupakan sui generis bagi umat Islam Indonesia. Ia ada (exist) karena terkait dan/atau dipengaruhi oleh kultur/budaya masyarakat muslim Indonesia. Sepanjang masyarakat muslim Indonesia ada; patuh dan taat, serta tunduk menjalankan ajaran agamannya dalam kehidupan seharihari, sepanjang itu pula Peradilan Agama akan tetap ada (exist), meskipun seandainya pihak penguasa berusaha menghapuskan Peradilan Agama baik secara politis maupun hukum melalui peraturan perundang-undangan, namun Peradilan Agama akan tetap ada (exist), yakni dalam bentuk quasi peradilan. Teori tersebut didasarkan pada beberapa argument pendukung, yaitu: Pertama, sebelum dan sampai pada masa kemerdekaan, eksistensi Peradilan Agama sering mengalami abuse of authority dari penguasa; baik status dan kedudukan maupun kewenangannya. Puncaknya adalah pada tahun 1948, ketika Peradilan Agama dihilangkan secara konstitusional melalui UU No. 19 Tahun 1948, dimana yang diakui hanya Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Ketentaraan. Karena mendapatkan protes keras dari umat Islam Indonesia mengingat UU tersebut tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat muslim Indonesia sebagai entitas yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Indonesia secara keseluruhan, akhirnya UU tersebut mati sebelum diberlakukan. Kenyataan ini membuktikan bahwa, upaya penghapusan Peradilan Agama oleh struktur penguasa secara politis dan konstitusional tidak berhasil, mengingat dorongan sosiologis masyarakat muslim Indonesia agar Peradilan Agama tetap eksis, jauh lebih kuat. Kedua, pada awal proses pengalihan Peradilan Agama dari Departemen Agama berada satu atap di bawah Mahkamah Agung atas perintah UU No. 35 tahun 1999, terjadi reaksi keras dalam bentuk penolakan dari umat Islam Indonesia. Bahkan ada yang menyatakan bahwa Peradilan Agama tidak akan disatu atapkan sampai kiamat. Penolakan tersebut dikhawatirkan fungsi Peradilan Agama sebagai pranata sosial hukum Islam akan hilang, mengingat proses pembinaannya secara langsung tidak akan melibatkan umat Islam, serta akan hilang hubungan dan akar historis dengan umat Islam secara keseluruhan -yang direpresentasikan melalui Departemen Agama. Makna sebaliknya dari kenyataan ini adalah, dialihkan saja pembinaannya dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung sudah mendapatkan protes keras, apalagi kalau sampai Peradilan Agama dihapuskan. Padahal, pengalihan tersebut merupakan perintah UU dan sesuai dengan teori-teori hukum dan ketatanegaraan modern yang ada. Termasuk, begitu kuatnya faktor sosiologis, menjadikan Peradilan Agama tetap melibatkan MUI dan Departemen Agama. Representasi dari umat Islam Indonesia-dalam proses pembinaannya, dan ini secara konstitusional diakui dalam UU No. 4 Tahun 2004, walaupun secara teoritis bertentangan dengan teori separation of power. Ketiga, adanya kewenangan Peradilan Agama baik lama maupun baru seiring dengan diundangkannya UU No. 3 Tahun 2006, yakni; ekonomi syariah, zakat, infaq, dan pengangkatan anak, serta penetapan hasil istbat/ru'yah hilal. Munculnya kewenangan tersebut prakarsa awalnya bukan dilahirkan dari kebijakan penguasa terkait, melainkan lebih disebabkan karena bidang-bidang hukum tersebut secara sosiologis sudah menjadi praktek keseharian umat Islam, yang penyelesaian sengketanya memerlukan mekanisme peradilan. Bahkan sesungguhnya, Peradilan Agama seharusnya berwenang menyelesaikan seluruh permasalahan yang menyangkut umat Islam, tidak hanya terbatas pada kewenangan tersebut, termasuk juga menyelesaikan perkara pidana. Keempat, masih banyak hukum materiil yang dipergunakan sebagai pedoman oleh hakim dalam menyelesaikan perkaranya tidak dalam bentuk undang-undang atau peraturan lainnya, termasuk Kompilasi Hukum Islam. Akibatnya, hakim di Pengadilan Agama harus berijtihad untuk mengambil hukum-hukum yang hidup di masyarakat (living law) termasuk juga dari kitab-kitab fiqh. Akan tetapi sejauh ini, masyarakat pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama tidak banyak melakukan protes atau mempertanyakan keabsahannya, bahkan umumnya mereka menerima dan merasa telah mendapatkan rasa keadilan sesuai yang diinginkan. Padahal, bagi negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental, hukum positif dalam bentuk undang-undang atau bentuk peraturan lainnya merupakan sebuah keniscayaan. Mengingat, ada atau tidaknya hukum tergantung pada ada atau tidaknya undang- undang (legistik), melanggar hukum atau tidak, indikatornya adalah melanggar atau tidak atas undang-undang. Kelima, dalam perspektif normatif, eksistensi Peradilan Agama bila diurut akar tunggangnya sampai pada preseden peradilan (qadha) yang dipraktekan sejak masa Rasulullah SAW., karena itu, kehadiran peradilan (Agama) dalam sebuah komunitas masyarakat (muslim) merupakan norma dan ajaran agama (sunatullah). Dia ada paralel dan berbanding lurus dengan adanya komunitas masyarakat (muslim). Eksistensi dalam bentuk formal atau in-formal bukan menjadi halangan bagi peradilan (Agama) untuk tetap ada (eksis) di tengah-tengah masyarakat. Adanya teori cultural existence theory beserta beberapa argumen penguatnya, berarti teori tiga elemen sistem hukum (three elements law system) sebagaimana dikemukakan Lawrence Meier Friedman, yang mengatakan bahwa efektif tidaknya penegakan hukum tergantung pada ketiga elemen sistem hukum, yakni; legal structure, legal substance, dan legal culture, tidak berlaku penuh, mengingat hanya legal culture yang berpengaruh terhadap perubahan Peradilan Agama dan beberapa aspeknya di era reformasi. Ini juga sekaligus menjadi pembeda dan membantah temuan Daniel S. Lev dalam Islamic Court in Indonesia: A Study in The Political Base of Legal Institution, Universitas California Press, 1972, yang menyatakan bahwa "Eksistensi Peradilan Agama sesungguhnya sangat bergantung dengan kemauan politik pemerintahan yang berkuasa". "Maju mundurnya keberadaan dan peran Peradilan Agama dalam episode perkembangannya amat ditentukan oleh faktor politik yakni oleh Pemerintah yang berkuasa". Kesimpulan tersebut, berbeda dengan kesimpulan lain yang menyatakan bahwa; bukan faktor politik yang berpengaruh pada ada atau tidaknya Peradilan Agama berikut kewenangannya, akan tetapi yang dominan adalah faktor sosial budaya masyarakat muslim Indonesia. Kesimpulan ini juga menguatkan studi yang dilakukan oleh John Bowen tentang aplikasi hukum Islam dan hak-hak perempuan. Melalui penelitian antropologi hukumnya, ia menyatakan bahwa eksistensi Peradilan Agama itu bersifat sangat kultural. Oleh karenanya ia memiliki kedekatan psikologis dengan pencari keadilan dari kalangan Muslim. Begitu pula halnya dengan temuan meskipun hanya pada aspek hukum materiilnya, hasil penelitian tentang Modernization, Tradition, and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts. Dikatakan; "... the cultural factor can be considered more dominant than the other two factors int the case of those group in the community which have strongly maintained their traditional model in solving cases". Pendapat tersebut intinya menguatkan bahwa faktor budaya ternyata lebih dominan dalam mempengaruhi keberadaan Peradilan Agama termasuk hukum materiilnya, bila dibandingkan dengan dua faktor lainnya, yaitu politik dan hukum atau struktural (legal structure) dan substansi hukum (legal substance) seperti teori tiga elemen sistem hukum dari Friedman. Pengadilan Tata Usaha Negara 1. Dasar Hukum PTUN a. UU No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara b. PP No. 7 Tahun 1991, tentang penerapan UU No. 5 Tahun 1986, tentang PTUN LN No. 8/1991. 2. Dasar Konstitusionil Pembentukan PTUN. a. Pasal 24 UUD 1945 1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan- badan Kehakiman menurut Undang-Undang 2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang. 3) Pasal 10 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan : a) Peradilan Umum b) Peradilan Agama c) Peradilan Muliter d) Peradilan Tata Usaha Negara e) Susunan PTUN • PeradilanTata Usaha Negara merupakan peradilan Tingkat Pertama. • Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan peradilan Tingkat Banding • Mahkamah agung, merupakan Peradilan Tata Usaha Negara Tertinggi, yang berfungsi sebagai Peradilan Kasasi. 3. Kekuasaan dan wewenang PTUN PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara. 4. Sengketa Tata Usaha Negara adalah : a. Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara. b. Sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara baik di pusat maupun di daerah. c. Sengketa akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Keputusan Tata Usaha Negara a. Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara. b. Yang berisikan tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Yang bersifat konkrit, individual dan final. d. Yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang. 6. Teori Tentang Kompetensi PTUN a. Thorbecke Ukuran yang digunakan dalam menentukan peradilan mana yang berwenang ialah Pokok sengketa ( fundamentum petendi). Bila pokok sengketa terletak dalam lapangan hukum publik, maka hakim administrasi yang berwenang memutuskannya. Bila pokok sengketa terletak di lapangan hukum perdata, maka hakim perdata/ hakim biasa yang berwenang. b. BUYS Ukuran yang dipakai untuk menenukan kewenangan peradilan ialah : Pokok dalam perselisihan ( obyektum litis ). Bila seseorang dirugikan dalam hak privatnya dan mengajukan ganti rugi, berarti obyek perselisihannya berupa hak privat, maka perkara tersebut harus diselesaikan oleh hakim biasa. Meskipun sengketa terletak dalam lapangan hukum publik, bila hak privat yang merupakan pokok perselisihan maka yang berwenang adalah hakim biasa. 7. Pengajuan Gugatan di PTUN Suatu gugatan dapat diajukan ke PTUN bila memenuhi syarat- syarat yaitu : • Penggugat hanya orang atau badan hukum perdata • Tergugat hanya badan atau pejabat pemerintah. • Isi gugatan : Keputusan pemerintah yang tertulis konkrit, individual dan final. • Isi tuntutan : Penggugat mengajukan tuntutan agar keputusan pemerintah yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi. 8. Alasan Gugatan a. Bila keputusan tata usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku misalnya : 1. Cacat prosedur yaitu cacat dalam tata cara pembuatan keputusan. 2. Cacat mengenai isi keputusan itu. 3. Cacat mengenai wewenang. b. Bila badan atau pejabat pemerintah pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang (de tournament de pouwier) c. Bila badan atau pejabat pemerintah pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut. 9. Keputusan Pengadilan dapat berupa a. Gugatan ditolak b. Gugatan dikabulkan c. Gugatan tidak diterima d. Gugatan gugur Bila gugatan dikabulkan, maka keputusan dapat berupa : a. Pencabutan keputusan pemerintah yang bersangkutan. b. Dapat memberikan keputusan baru, setelah mencabut keputusan pemerintah yang bersangkutan. c. Menerbitkan suatu keputusan dalam hal pemerintah tidak mengeluarkan keputusan. Dalam pelaksanaan organisasi pemerintahan dalam suatu negara hendaknya mendasarkan pada supremasi konstitusi, karena konstitusi merupakan ground norm suatu negara. Undang Undang Dasar (UUD) adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas- tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan negara tersebut. jadi pada pokoknya dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam suatu UUD1 Sebagaimana diketahui, kedudukan konstitusi (UUD) dalam suatu negara adalah seabgai acuan dasar dalam penyelenggaraan negara. Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang untuk menjamin tertib hukum dan perundang-undangan dalam negara, sehingga setiap penyelenggara negara harus mentaati kaidah-kaidah tersebut. Disamping itu, juga dimaksudkan jangan sampai timbul kesewenang-wenangan oleh penguasa ataupun tindakan anarki oleh rakyat. Untuk menjamin agar suatu peraturan perundang-undangan yang berada dibawah tidak bertentangan dengan peraturan peraturan yang lebih tinggi derajatnya maka perlu dibentuk suatu lembaga khusus yang mempunyai kompetensi untuk menjaga konstitusi sebagai norma dasar suatu negara agar tidak disimpangi dan lembaga yang dimaksud haruslah independen (termasuk juga hakimnya). Di Indonesia hak untuk menguji peraturan perundang- undangan diserahkan kepada kekuasaan yudikatif sehingga akan independen, karena konsep dasar kekuasaan yudikatif adalah terbebas dari kekuasaan lain. Jika dalam suatu sistem hukum ditentukan siapa dan metode apa yang bisa dipakai untuk menafsir/menginterpretasi suatu norma undang-undang, penyimpangan terhadap norma undang-undang itu tidak akan terjadi. Akan tetapi, sekiranya dalam sistem hukum tidak ada aturan yang yang mengatur tentang metode interpretasi atas suatu norma undang-undang akan dibentuk lembaga yang berwenang melakukan interpretasi. Dalam sistem hukum civil law dan common law, yang belum memiliki Mahkamah Konstitusi, pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung diberi wewenang untuk melakukan interpretasi/penafsiran melalui perkara di pengadilan. Untuk menjamin bahwa penyusunan peraturan perundang- undangan akan selaras dengan konstitusi harus ditentukan mekanisme untuk mengawasinya melalui hak menguji (toetsingrecht). Hak menguji dapat dibedakan sebagai hak menguji formal (formale toetsingrecht) yaitu wewenang untuk menilai apakah proses terjadinya suatu produk legislatif (Undang-undang) sesuai atau tidak dengan cara yang ditetapkan. Sedangkan hakuntuk menilai apakah sebuah produk legislatif dari segi isinya bertentangan atau tidak dengan peraturan hukum yang lebih tinggi disebut dengan hak menguji materiil (materiil toetsingrecht). Pengujian peraturan perundang-undangan atau sering disebut sebagai hak menguji atau judicial review, tidak dapat dipisahkan dari kemandirian kekuasaan kehakiman (independen judiciary), karena judicial review pada dasarnya merupakan salah satu pelaksanaan dari fungsi independent judiciary. Hak menguji pada hakekatnya inherent dengan kekuasaan kehakiman. Hak menguji merupakan sifat pembawaan dari tugas hakim dalam menjalankan fungsi mengadili. Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkhis tersebut mengandung konsekusensi bahwa suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Hal ini selaras dengan asas hukum "lex superior deregat inferiori" (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang tingkatannya dibawahnya). Hal tersebut dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk aplikasi kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat dilihat pada pelaksanaan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. yang dimohonkan oleh Tedjo Bawono yang telah memberikan kuasa kepada Soeharmono Rahardi, S. H. dan Mario Wijnand Tanasale, S. H untuk mengajukan permohonan judicial review ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Permohonan judicial review tersebut di atas diajukan karena menurut pemohon ketentuan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan: Pasal 28d ayat (1) UUD 1945 : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" . Pasal 28h ayat (2) UUD 1945 "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan". Pasal 28i ayat (2) UUD 1945: "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu". Pasal 28i ayat (4) UUD 1945: "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah".Keberadaan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara hanyalah memberi peluang kepada Pejabat Tata Usaha Negara (Aparatur Negara) yaitu Walikota Surabaya yang tidak mematuhi dan melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 September 1999 Nomor 07/Pdt. G/1999/PN. Sby juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 6 Juni 2000 Nomor 112/PDT/2000/PT. Sby juncto Putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Januari 2003 Nomor 3939 K/PDT/2001 juncto Putusan Mahkamah Agung tanggal 31 Januari 2007 Nomor 161 PK/PDT/ 2004 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atas amar putusan kewajiban membayar ganti rugi, karena berlindung pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sedangkan amar putusan pengosongan telah terlaksana pada tanggal 17 Januari 2008, berdasarkan Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan Perkara Nomor 16/EKS/2003/PN. SBY juncto Nomor 07/Pdt. G1999/ PN. SBY. Bagian PENGENALAN HUKUM DALAM MASYARAKAT Hukum Adat Kebiasaan Menurut Prof. H. Hilman Hadikusum, definisi hukum adat adalah segala jenis aturan kebiasaan sekelompok manusia yang hidup di suatu masyarakat tertentu. Dari kehidupan kelompok terkecil yaitu keluarga, manusia telah menjalankan tata aturan yang disepakati bersama untuk menjalankan kehidupan secara baik dalam sebuah rumah tangga. Kebiasaan-kebiasaan yang kemudian diakui dan disepakati bersama dalam kelompok lebih besar yang bernama masyarakat itulah yang dinamakan dengan hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang tidak dibukukan. Dengan demikian, dalam penerapannya lebih fleksibel dan tergantung kepada kebijaksanaan pengatur dan pelaksana hukum adat tersebut. James Richardson adalah orang pertama yang memperkenalkan adanya hukum adat di Indonesia melalui bukunya yang berjudul Journal of The Indian Archipelago. Secara positif hukum adat yang tumbuh dan berkembang di negara kita yang terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, bisa dijadikan sumber rujukan, kebijakan, dan pendekatan dalam melaksanakan hukum positif yang sesuai dengan KUHAP. Hukum adat juga bisa merefleksikan adat-istiadat yang tumbuh dan berkembang di negara kita, walaupun pada perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum nasional. Sekalipun hukum adat diperlukan, namun dalam praktiknya jangan sampai bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku dan jangan sampai bertentangan pula dengan ideologi negara. Beberapa hukum adat yang tumbuh dan berkembang di Indonesia di antaranya adalah hukum adat keagamaan, hukum adat di perantauan, hukum ada teritorial, dan hukum adat genealogis. Masing-masing suku atau daerah tertentu, bisa saja memiliki hukum adat sendiri-sendiri yang disesuaikan dengan adat, karakter, kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum adat ini sifatnya lokal dan sangat khas tergantung di mana adat dan tradisi masyarakat itu berkembang. Hukum adat Minang tentu akan berbeda dengan hukum adat suku Bugis. Sementara daerah lain yang posisinya sebagai pendapat, harus tunduk pada hukum adat daerah tertentu, jika tidak mau dianggap sebagai orang yang tak tahu adat. Pelaksanaan hukum adat biasanya dikuasai oleh orang-orang yang sangat berpengaruh atau sebagai sesepuh dalam lingkup masyarakat tempat hukum adat itu berlangsung. Namun demikian, pelaksanaannya bisa saja melibatkan para pejabat resmi pemerintah, baik sebagai pemimpin pelaksanaan hukum adat maupun sebagai saksi agar pelaksanaan hukum adat tersebut tidak tergelincir pada kepentingan tertentu dan keinginan pihak tertentu. Pelaksanaan hukum adat tetap mengacu pada rasa keadilan dalam berbagai versi kebijakannya. Karena sesungguhnya yang menjadi alasan munculnya hukum adat adalah keinginan masyarakat yang disepakati untuk merasa aman, nyaman, adil dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari. Tidak ada hukum adat yang dibuat dan disepakati sebagai sebuah penjara yang membelenggu berbagai keinginan dan kebebasan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tersebut. Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki beragam adat istiadat yang tetap tumbuh dan berkembang, dalam penerapan hukumnya menganut sistem hukum campuran. Sebagai landasan utamanya adalah mengacu pada sistem hukum eropa kontinental. Namun demikian, dalam rangka menegakkan tata aturan hidup bermasyarakat seluruh suku yang ada di Indonesia, selain menggunakan sistem hukum eropa kontinental, berlaku juga sistem hukum adat dan hukum agama, khususnya sistem hukum syariat Islam. Hukum Perdata Eropa Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan . Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi: 1. Hukum Keluarga 2. Hukum Harta Kekayaan 3. Hukum Benda 4. Hukum Perikatan 5. Hukum Waris Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Keadaan Hukum Di Indonesia Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain : 1) Faktor Etnis 2) Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I. S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu: • Golongan Eropa • Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) • Golongan Timur Asing (bangsa Cina,India, Arab) Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan. Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I. S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok- pokonya sebagai berikut : 1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi). 2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi). 3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya. 4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa. 5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat. Hukum Acara Perdata Sebagai bagian dari hokum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakan ketentuan-ketentuan hukum perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil. Adapun beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum adalah : a. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Beliau mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata. b. Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH Memberi batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menetukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya. c. Prof. Dr. R. Supomo, SH Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara. Berdasarkan pengertian -pengertian yang dikemukakan diatas serta dengan bertitik tolak kepada aspek toeritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara perdata adalah : 1. Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan. 2. Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada peristiwanya hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum) 3. Peraturan hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata. 4. Peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi) Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata. Dalam praktek peradilan di Indonesia saat ini, sumber-sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan perundang- undangan : a. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848. b. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277 c. Rv (Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa) Staatblad No 52 Jo Staatblad 1849 No. 63. namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie dan Residentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan. Mis : Ketentuan tentang Uang paksa (dwangsom) dan intervensi gugatan perdata. d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. e. Undang-Undang : 1. UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 2. UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum acara kasasi 3. UU No. 8 Tahuun 2004 Tentang Peradilan Umum. 4. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. 5. UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya. 6. UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia Bertitik tolak kepada praktek peradilan Indonesia maka dapatlah disebutkan beberapa asas-asas umum hukum acara perdata Indonesia : a. Peradilan yang terbuka untuk umum (Openbaarheid Van Rechtsspraak). Peradilan yang terbuka untuk umum merupakan aspek fundamental dari hukum acara perdata. Sebelum perkara disidangkan, maka hakim ketua harus menyatakan bahwa "persidangan terbuka untuk umum" sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. (Mis : dalam perkara persidangan perkara perceraian siding dinyatakan tertutup untuk umum. Apabila hal ini tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan putusan batal demi hukum (Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. b. Hakim bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter) Dalam asas ini terdapat sebuah aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex Sine Actore) yang artinya apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak, maka tidak ada hakim yang mengadili perkara bersangkutan. c. Mendengar Kedua belah pihak. d. Pemeriksaan dalam dua instansi (Onderzoek In Tween Instanties) e. Pengawasan Putusan Lewat Kasasi. f. Peradilan dengan membayar biaya. Peradilan perkara perdata pada asasnya dikenakan biaya perkara (Pasal 4 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 2, UU No 4 Tahun 2004). Pasal 121 Ayat 4 HIR/Pasal 145 Ayat 4, 192, 194 RBg. Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk berperkara secara Cuma-Cuma (Pro Deo). Hukum Pidana Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis) Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman. Menurut Daliyo, dkk (1989: 73-75), Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan. Kepentingan umum yang dimaksud adalah (1) badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, (2) kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan harta benda. Hukum Pidana dibedakan sebagai berikut 1) Hukum Pidana Obyektif, yaitu peraturan yang memuat perintah dan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Dibagi menjadi dua: a. Hukum Pidana Materiil, yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukuman apa yang diterapkan. Hukum Pidana materiil dibedakan lagi menjadi dua yaitu : • Hukum Pidana Umum • Hukum Pidana Khusus (misalnya Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana Fiskal, Hukum Pidana Ekonomi) b. Hukum Pidana Formil adalah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil memproses bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana) 2) Hukum Pidana Subyektif adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum obyektif, karena tidak dibenarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Hukum Acara Pidana Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut. Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk mentaati hukum. Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu : 1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara 2. State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara : 3. a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin 4. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi 5. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara. 6. Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht (Jerman) yang sama dengan di Perancis. 7. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara. Definisi Hukum Tata Negara a. Van Vallenhoven: Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan- badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut. b. Scholten: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara. c. Van der Pot: Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu. d. Longemann: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi Negara. e. Apeldoorn: Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. f. Wade and Philips: Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu g. Paton: Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara. h. R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD. i. Utrecht: Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara. j. Longemann: Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah: 1) Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara. 2) Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu 3) Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu 4) Apa tugas jabatan itu 5) Apa yang menjadi wewenangnya 6) Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat 7) Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya. k. Stellinga : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara. l. L. J. Apeldorn: Pengertian Negara mempunyai beberapa arti : 1) Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah. 2) Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum 3) Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan. 4) Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya a. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat, Ilmu Negara mempelajari : • Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat. • Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara serta hakekat negara. Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari : • Negara dalam keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan tempat. • Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu Negara. • Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur. Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara. b. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia- manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Hubungan Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Pemisahan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat dua golongan pemdapat, yaitu : 1. Golongan yang berpendapat ada perbedaan yuridis prinsip adalah: 1) Oppen Heim ( Belanda ) Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang dan membagi-bagikan tugas pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkatrendahan. Jadi yang menjadi pokok bahasan dari Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam ( staat in rust ). Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan adalah peraturan-peraturan hokum mengenai Negara dalam bergerak ( Staats in beweging ), yang merupakan aturan-aturan pelaksanaan tugas dari alat-alat perlengkapan Negara yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara. 2) Van Vollen Hoven Pada tahun 1933 memberikan pendapatnya adalah bahwa badan-badan pemerintah tanpa peraturan-peraturan Hukum Tata Negara akan lumpuh, karena badan-badan itu tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Alat-alat perlengkapan Negara tanpa Hukum Tata Pemerintahan adalah bebas sama sekali. Kemudian Van Vollen Hoven mengubah pendapatnya yaitu bahwa Hukum Tata Pemerintahan adalah semua peraturan hokum setelah dikurangi Hukum Tata Negara materiil, hukum pidana, dan hukum perdata yang didalam sejarah hukum disatukan. 3) Romeyn berpendapat : Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari Negara, sedangkan Hukum Tata Pemerintahan mengenai pelaksanaan teknis. Jadi Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang melaksanakan apayang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara. 4) Donner mengatakan : Hukum Tata Negara menetapkan tugas dan wewenang Hukum Tata Pemerintahan melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara. 5) Logemann mengatakan : Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi. Hukum Tata Pemerintahan merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan hukum istimewa dari alat-alat perlengkapan Negara. Hukum Tata Negara mempelajari : a. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara b. Siapa yang mengadakan jabatan itu c. Cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat d. Fungsi/ lapangan kerja jabatan-jabatan itu e. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu f. Hubungan antara masing-masing jabata itu g. Dalam batas-batas mana alat-alat kenegaraan dapat melaksanakan tugasnya. Hukum Tata Pemerintahan mempelajari sifat, bentuk, dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya. 2. Golongan yang berpendapat tidak ada perbedaan prinsip 1) Kranenburg mengatakan : Tidak ada perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan, kalau ada perbedaan hanya pada praktek, perbedaan itu hanya karena untuk mencapai kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah peraturan- peraturan yang mengandung struktur umum dari suatu pemerintahan negara misalnya Undang-Undang Dasar, Undang-Undang organisk, Desentralisasi, otonomi dan lainlainnya. Hukum Tata Pemerintahan yaitu peraturan- peraturan yang bersifat khusus misalnya tentang kepegawaian, wajib militer, perumahan dan lingkungan dan lain-lain. 2) Prins mengatakan : Hukum Tata Negara mempelajari yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung tiap-tiap warga Negara. Hukum Tata Pemerintahan menitikberatkan kepada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan dan hanya penting bagi para spesialis saja. Contoh : pertanyaan yang menyangkut susunan dan kekuasaan parlemenatau pertanyaan bagi rakyat untuk melakukan hak-hak asasi manusia termasuk dalam hukum tata Negara, sedangkan pertanyaan yang menyangkut besarnya pajak seseorang pada tahun yang lampau dan tahun yang sedang berjalan termasuk dalam hukum tata pemerintahan. Jadi tidak ada garis batas yang tajam atara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan, sebab hal-hal yang sekarang dianggap teknis dapat berubah menjadi fundamental dikemudian hari. 3) Prajudi Atmosudirdjo berpendapat : Tidak ada perbedaan-perbedaan yuridis prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan. Perbedaan hanya terletak pada pembahasan. Hukum Tata Negara menitikberatkan pada konstitusi sedangkan Hukum Tata Pemerintahan menitikberatkan pada Administrasi Negara. Dengan demikian Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan merupakan dua ilmu hukum yang dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat dipisahkan. Batasan antara keduanya kabur/ remang-remang tidak ada batasan yang tajam. 3. Ruang Lingkup Hukum Tata Negara Persoalan atau permasalahan yang dibahas oleh Hukum Tata Negara meliputi: 1) Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah : a. Bentuk Negara ( Kesatuan atau Federasi ) b. Bentuk Pemerintahan ( Kerajaan atau Republik ) c. Sistem Pemerintahan ( Presidentil, Parlementer, Monarkii absolute) d. Corak Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi) e. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah) f. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan, perundangan) g. Wilayah Negara ( darat, laut, udara) h. Hubungan antara rakyat dengan Negara ( abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara- cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya) i. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan ( hak politik, system perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan) j. Dasar Negara ( arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat. k. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara ( Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya ) 2) Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, KY) yaitu menyangkut masalah : a. Cara pembentukannya ( Pengangkatan, Pemilihan) b. Susunan masing-masing badan ( Jumlah/jenis anggota dan pembagian tugas ) c. Tugas dan wewenang masing-masing badan d. Cara kerjanya masing-masing badan. e. Perhubungan kekuasaan antara badan f. Masa Jabatan g. Badan-badan lain 3) Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat • Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya. • Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan- badan ketatanegaraan. • Kekuatan politik dan pemilihan umum • Arti dan kedudukan golongan kepentingan • Arti kedudukan dan peranan golongan penekan. • Pencerminan pendapat (perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan) • Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan). 4) Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku dan hubungannya dengan suatu tingkat dengan keadaan yang berlaku, seperti : a. Masa Penjajahan Belanda Hubungan Indonesia dengan Negeri Belanda, susunan organisasi Hindia Belanda, sistem sosial yang berlaku pada zaman Hindia Belanda. b. Masa penjajahan Jepang : Indonesia pada pendudukan tentara Jepang, susunan organisasi kekuasaan Jepang, hubungan antara penduduk dengan organisasi kekuasaan Jepang, sistem sosisla dimasa pendudukan Jepang. c. Masa 17 Agustus 945 sampai dengan 27 Desember 1949 Arti Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 seperti Revolusi Indonesia, struktur ketatanegaraan menurut UUD 45, pelaksanaan UUD 45 sampai dengan 27 Desember 1949, struktur sosial masyarakat dan kekuatan-kekuatan pendukung, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang berlaku. Hubungan Indonesia Belanda dan Negara- negara lain, pemerintahan darurat (pemerintahan geriliya dan campur tangan PBB, KMB). d. Masa 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 • Struktur ketatanegaraan menurut konstitusi RIS • Pelaksanaan hasil KMB, jaminan golongan kecil, wilayah sengketa Irian Barat, Perubahan Konstitusi RIS menjadi Negara Kesatuan e. Masa 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 Struktur ketatanegaraan menurut UUDS 50 Sistem Pemerintahan menurut UUDS 50 Kehidupan politik yang berlaku Konstituante dan pekerjaannya, Pemberontakan DI, PRRI Permesta dan Gagasan Demokrasi Terpimpin. f. Masa 5 Juli 1959 sampai dengan masa Orde Baru g. Masa Pemerintahan Soeharto ( Orde Baru, 1966-1998) h. Masa Reformasi 1998 hingga sekarang Hukum Administrasi Negara Pengertian Administrasi Istilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang dalam bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi pemerintah. Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi : 1. J. Wajong : adminsitrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage, bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi : • Merencanakan dan merumuskan kebijakan politik pemerintah (Formulation of Policy). • Melaksanakan kebijakan politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara : 1) Menyusun organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan. 2) Memimpin organisasi agar tercapai tujuan. Prajudi Atmosudirdjo membagi administrasi atas : 1) Ilmu Administrasi Publik yang terdiri atas : 2) Ilmu Administrasi Negara Umum 3) Ilmu Administrasi Daerah 4) Ilmu Administrasi Negara Khusus 5) Ilmu Administrasi Negara Privat yang terdiri dari : • Ilmu Administrasi Niaga • Ilmu Administrasi Non-Niaga. 2. RDH Kusumaatmadja: Administrasi dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari dua arti: • Dalam arti sempit: administrasi adalah kegiatan tulis meulis, catat • Mencatat dalam setiap kegiatan atau tata usaha. • Dalam arti luas: administrasi adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai dengan dasar dan tujuanadministrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan social. Untuk itu dalam penyelenggaraan administrasi Negara yang baik diperlukan. • Social participation (ikut sertanya rakyat dalam administrasi). • • Social responsibility (pertanggungjawaban administrator) Social support (dukungan dari rakyat pada administrasi negara) • Social control (pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi negara) Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan ditentukan aturan hukum itu. Sumber hukum dikenal dua macam yaitu : 1. Sumber Hukum Materiil Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi aturan hukum itu, dan untuk menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh banyak faktor yaitu : a. Sejarah, yaitu undang-undang/ peraturan-peraturan masa lalu yang dianggap baik dapat dijadikan bahan untuk membuat undang-undang dan dapat diberlakukan sebagai hukum positif. b. Faktor Sosiologis, yaitu seluruh masyarakat dan lembaga- lembaga yang ada didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat alam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis. c. Faktor Filosofis, yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan itu. 2. Sumber Hukum Formil Yaitu kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat. Sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara adalah : a. Undang-undang Aturan-aturan Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar, dilaksanakan lebih lanjut oleh undangundang. Seluruh peraturan-peraturan organik merupakan Sumber Hukum Administrasi Negara. Jadi sumber hukum administrasi Negara adalah sesuai dengan tata urutan/ hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, seperti tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004, yaitu: • • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang • • • Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah - Perda Provinsi - Perda Kabupaten / Kota - Perdes / Peraturan yang setingkat Undang-undang sebagai sumber hukum dibentuk dengan cara- cara tertentu oleh pejabat yang berwenang/legislator. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 banyak masalah-masalah yang akan diatur dengan Undang-Undang, misalnya : • Tentang Kewarganegaraan • Tentang syarat-syarat Pembelaan Negara • Tentang Keuangan Negara • Tentang Pajak • Tentang Pengajaran • Tentang Pemerintah Daerah dan lain-lain. Yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 20 UUD 45). Materi Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi muatan untuk melaksanakan Undang-undang. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan Undang-undang atau melaksanakan Peraturan Pemerintah. Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau setingkat serta penjabaran lebih lanjut Undang-undang yang lebih tinggi. b. Kebiasaan/Praktek Hukum Administrasi Negara Alat Administrasi Negara dapat mengeluarkan kebijakan- kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konkrit yang terjadi diluar dari Undang-undang. Dalam mengeluarkan Keputusankeputusan merupakan praktek administrasi Negara dalam rangka kepentingan umum. Alat administrasi Negara dapat bertindak cepat menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan umum tanpa adanya suatu undang-undang. c. Yurisprudensi Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara. d. Doktrin/pendapat para ahli Pendapat para ahli yang merupakan hasil pemikiran dan penulisan diterima oleh masyarakat dan dijadikan dasar bagi untuk membuat kebijakan-kebijakan bagi administrasi negara. Definisi Hukum Administrasi Negara Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara. Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut : 1. Oppen Hein mengatakan " Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara." 2. JHP Beltefroid mengatakan " Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya." 3. Logemann mengatakan " Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus." 4. De La Bascecoir Anan mengatakan " Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah." 5. LJ Van Apeldoorn mengatakan " Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu." 6. AH Strungken mengatakan " Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri." 7. JPHooykaas mengatakan "Hukum Administarsi Negara adalah ketentuanketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta." 8. Sir W Ivor Jennings mengatakan "Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi." 9. Marcel Waline mengatakan "Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiatan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum. 10. E Utrecht mengatakan "Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus. Ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara : - Menguji hubungan hukum istimewa - Adanya para pejabat pemerintahan - Melaksanakan tugas-tuigas istimewa Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan. Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara. Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul: “Omtrek van het Administratiefrecht”, memberikan skema tentang hukum administrasi Negara, meliputi : 1. Pemerintah/Bestuur 2. Peradilan/Rechtopraak 3. Polisi/Politie 4. Perundang-undangan/Regeling 1) Hukum Perdata / Burgerlijk 2) Hukum Pidana/ Strafrecht 3) Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi : a. Hukum Pemerintah / Bestuur recht b. Huku Peradilan yang meliputi : a) Hukum Acara Pidana b) Hukum Acara Perdata c) Hukum Peradilan Administrasi Negara d) Hukum Kepolisian e) Hukum Proses Perundang-undangan/ Regelaar- srecht Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan " Residu Theori". Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara adalah. : 1) Hukum Kepolisian, kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan ( Ekspor-Impor). 2) Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hokum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya. 3) Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah : 1) Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara. 2) Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara. 3) Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis. 4) Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara. 5) Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi : a) b) c) d) e) Hukum Administrasi Kepegawaian Hukum Administrasi Keuangan HukumAdministrasi Materiil Hukum Administrasi Perusahaan Negara Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang- undang Dasar. Pembagiannya adalah sebagai berikut : • Hukum Tata Pemerintahan • Hukum Tata Keuangan • Hukum Hubungan Luar Negeri • Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu : 1. Kranenburg, yang mengatakan tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus. 2. Vegting, menurutnya Golongan ini berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara. 3. Prins, dikatakan bahwa Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis. Kedudukan dan Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum lainnya. Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasukm dalam hukum publik dan merupakan bagian daripada hukum Tata Negara. Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri. Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat dalam teori Residu dari Van Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hokum itu secara terperinci sebagai berikut : 1. Hukum Tata Negara (materiil) 2. Hukum Perdata ( materiil) 3. Hukum Pidana (materiil): 1) Hukum Pemerintahan 2) Hukum Peradilan: - Peradilan Tata Negara - Hukum Acara Perdata - Hukum Acara Pidana - Hukum Peradilan Tata Usaha Negara Ilmu Hukum Administrasi Negara Sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri maka harus ditentukan batasan-batasan serta hubungan- hubungan antara ilmu administrasi Negara dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya seperti Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu Pemerintahan yang akan dibahas di bawah ini : Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dilihat dari segi sejarah bahwa sebelum abad ke-19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri. Mengenai batasan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara ini terdapat dua golongan pendapat yaitu : Bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ada perbedaan prinsip, yaitu : • Oppen Heim Bahwa pokok bahasan Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam (Strats in rust) , dimana Hukum Tata Negara membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan Negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah Negara dalam keadaan bergerak (Staats ini beveging) dimana Hukum Administrasi Negara melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah. • Van Vallen Hoven Hukum Administrasi Negara adalah semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata. Hukum Administrasi Negara merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari Hukum Tata Negara, dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan haruslah berdasarkan pada Hukum Administrasi Negara. • Romeign Hukum Tata Negara mengatur mengenai dasar-dasar daripada Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengenai pelaksanaan teknisnya. • Donner Hukum Tata Negara menetapkan tugas, sedangkan Hukum Administrasi Negara melaksanakan tugas itu yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara. • Logemann Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan Hukum Administrasi Negara tentang perhubungan hukum istimewa. Hukum Tata Negara mempelajari : • Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara • Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu • Cara bagaimana ditempati oleh pejabat • Fungsi jabatan-jabatan itu • Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu • Hubungan antara jabatan-jabatan • Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya. Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari sifat bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya. Hukum Internasional Hakekat Hukum Internasional Masyarakat internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat. Dalam hukum internasional, hubungan yang ada bersifat koordinasi (kerjasama), mengingat negara-negara di dunia sama derajatnya, bukan bersifat subordinasi layaknya hukum nasional. Menurut ahli seperti John Austin, Spinoza, dan lainnya, hukum internasional bukanlah hukum, dengan alasan: • Hukum Internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat. • Hukum Internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi. • Hukum Internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan polisional. • Hukum Internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional. Dengan alasan-alasan tersebut, menurut ahli seperti John Austin, hukum internasional bukanlah hukum, karena tidak memiliki sifat hukum. Meskipun begitu, fakta sejarah menunjukkan bahwa alasan-alasan tersebut kurang tepat, karena: Tidak adanya suatu badan hukum bukan berarti hukum tersebut tidak ada, dan tidak selamanya hukum tertentu harus dijalankan oleh suatu badan. Tidak adanya badan hukum mungkin saja menunjukkan hukum internasional kurang efektif, namun bukan berarti tidak ada. Sebagai contoh, hukum adat di Indonesia, yang bisa berjalan tanpa adanya badan yang mengatur. Lembaga legislatif di dunia internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional. Kebiasaan internasional diterima sebagai hukum karena keyakinan. Badan yudikatif di dunia internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbitrase Permanen. Teori-Teori Hukum Internasional Dengan demikian, maka hukum internasional merupakan hukum karena memiliki sifat hukum. Ada beberapa teori yang menjadi hakikat dan dasar berlakunya hukum internasional, yaitu: Teori Hukum Alam Menurut Teori Hukum Alam (Natural law), hukum internasional adalah hukum yang diturunkan untuk hubungan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini dikarenakan hukum internasional merupakan bagian dari hukum tertinggi, yaitu hukum alam. Tokoh- tokoh dari teori hukum ini antara lain Hugo Grotius (Hugo de Groot), Emmeric Vattel, dll. Teori Hukum Alam telah memberikan sumbangan besar terhadap hukum internasional, yaitu memberikan dasar-dasar bagi pembentukan hukum yang ideal. Dalam hal ini, dengan menjelaskan bahwa konsep hidup bermasyarakat internasional merupakan keharusan yang diperintahkan oleh akal budi (rasio) manusia, teori hukum alam stelah meletakkan dasar rasionalitas bagi pentingnya hidup berdampingan secara tertib dan damai antarbangsa-bangsa di dunia ini walaupun mereka memiliki asal-usul keturunan, pandangan hidup, dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Namun, dibalik sumbangan besar itu, terdapat kelemahan yang cukup mengganggu, yaitu tentang apa sebenarnya "hukum alam" tersebut. Akibatnya, pengertian istilah tersebut menjadi kabur, tergantung dari siapa istilah itu dikemukakan. Teori Kehendak Negara Dalam Teori Hukum Positif, terdapat beberapa teori, yaitu Teori Kehendak Negara, hukum kehendak bersama negara-negara, dan Mazhab Wiena. Menurut teori hukum kehendak negara, kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum. Hukum internasional berasal dari kemauan negara dan berlaku karena disetujui oleh negara. Dalam teori ini disebutkan bahwa hukum internasional tidak lebih tinggi derajatnya daripada hukum nasional yang mengatur hubungan luar suatu negara. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini antara lain adalah Zom, George Jellinek, dll. Terdapat kelemahan dalam pengertian teori kehendak negara ini, yaitu bagaimana jika suatu negara secara sepihak tidak mau lagi terikat dengan hukum internasional, apakah berarti hukum internasional tersebut tidak memiliki kekuatan pengikat lagi? Selain itu, apakah negara-negara yang baru lahir sudah terikat dengan hukum internasional, tanpa peduli mereka setuju atau tidak terhadap hukum internasional tersebut? Teori Kehendak Bersama Negara-Negara Teori ini merupakan perbaikan dari teori kehendak negara, dimana jika dalam teori kehendak negara kekuatan mengikat hukum internasional adalah kehendak negara sendiri, maka dalam teori ini kekuatan mengikat hukum internasional berasal dari kehendak bersama negara-negara dalam hubungannya. Kehendak bersama negara-negara lebih tinggi derajatnya daripada kehendak negara. Kehendak bersama negara-negara ini tidak bersifat tegas atau spesifik. Maksudnya, Menurut ahli hukum Triepel, dengan mengatakan bahwa kehendak bersama negara-negara untuk terikat pada hukum internasional itu tidak perlu dinyatakan secara tegas atau spesifik ia sesungguhnya bermaksud mengatakan bahwa negara-negara itu telah menyatakan persetujuannya untuk terikat secara implisit atau diam-diam (implied). Walaupun teori ini merupakan perbaikan dari teori kehendak negara, teori ini tetap memiliki kelemahan. Salah satunya, teori ini tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terhadap pertanyaan: kalaupun negara-negara tidak dimungkinkan menarik persetujuan untuk terikat kepada hukum internasional secara sendiri- sendiri, bagaimana jika negara-negara tersebut secara bersama- sama menarik persetujuannya untuk terikat pada hukum internasional. Mazhab Wina Kelemahan teori-teori berdasarkan kehendak negara melahirkan sebuah teori baru, yang mendasarkan diri pada norma hukum yang telah ada terlebih dahulu. Tokoh terkenal dari teori ini adalah Hans Kelsen dengan mazhabnya yaitu Mazhab Wina. Menurut Kelsen, ada dan mengikatnya kaidah hukum internasional didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum lain yang lebih tinggi. Ada dan mengikatnya kaidah hukum yang lebih tinggi itu didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya hingga sampai pada suatu puncak piramida kaidah-kaidah hukum yang dinamakan kaidah dasar (grundnorm) yang tidak lagi dapat dijelaskan secara hukum melainkan harus diterima adanya sebagai hipotesa asal (ursprungshypothese). Menurut Kelsen, kaidah dasar dari hukum internasional itu adalah prinsip atau asas pacta sunt servanda. Kelemahan dari mazhab atau teori ini adalah bahwa memang sepintas tampak bahwa konstruksi pemikiran mazhab ini tampak logis dalam menerangkan dasar mengikatnya hukum internasional. Namun, mazhab ini tidak dapat menerangkan mengapa kaidah dasar (grundnorm) itu sendiri mengikat? Lagipula, dengan mengatakan bahwa kaidah dasar itu sebagai hipotesa, yang merupakan sesuatu yang belum pasti, maka berarti pada akhirnya dasar mengikatnya hukum internasional digantungkan pada sesuatu yang tidak pasti. Mazhab Prancis. Selain Mazhab Wina, ada suatu mazhab yang mencoba menjelaskan dasar mengikatnya hukum internasional dengan konstruksi pemikiran yang sama sekali berbeda dengan teori hukum alam dan hukum positif adalah Mazhab Prancis, dengan tokohnya seperti Leon Duguit, Fauchile, dan Schelle. Dasar pemikiran teori ini adalah apa yang disebut dengan fakta-fakta sosial, yaitu berupa faktor-faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia. Artinya, dasar mengikatnya hukum internasional itu dapat dikembalikan kepada sifat alami manusia sebagai mahluk sosial yang senantiasa memiliki hasrat untuk hidup bergabung dengan manusia lain dan kebutuhan akan solidaritas. Kebutuhan individu tersebut juga terdapat pada bangsa dan negara. Dengan kata lain, menurut mazhab ini kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan pada fakta-fakta sosial (fait social) bahwa manusia butuh hidup bermasyarakat. Hukum Internasional adalah hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan dasar yang mengatur pola hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional terbagi menjadi dua pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu, yaitu: Hukum Internasional Regional Hukum Internasional Regional berlaku secara terbatas di daerah lingkungan berlakunya hukum tersebut, seperti Hukum Internasional Amerika atau Amerika Latin. Misalnya, konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi Hukum Internasional Umum. Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan kebutuhan, keadaan, taraf perkembangan, dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Hal ini berbeda dengan hukum regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Hukum Internasional dan Hukum Dunia Hukum Internasional berdasar pada pikiran masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka. Maksudnya, masing-masing negara berdiri sendiri dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain sehingga merupakan suatu tertib hukum antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Hukum Dunia dipengaruhi oleh Hukum Tata Negara (constitusional law), Hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara di dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Ciri-ciri Masyarakat Internasional 1. Negara adalah satuan teritorial yang berdaulat. 2. Hubungan nasional dengan yang lainnya didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan derajat. 3. Masyarakat Internasional tidak mengakui kekuasaan, seperti seorang kaisar pada abad pertengahan dan Paus sebagai kepala gereja. 4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan pada hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata dan Hukum Romawi. 5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar Negara, tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum. 6. Tidak adanya Mahkamah Internasional dan polisi internasional untuk memaksakan peraturan hukum Internasional. 7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) ke arah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan. Tokoh Hukum Internasional Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional pada berlakunya hukum alam. Hukum alam yang telah terlepas dari pengaruh keagamaan. Hukum Internasional menurut Hugo banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional, selain hukum alam yang diilhami oleh akal manusia. Oleh karena itu, Hugo Grotius disebut Bapak Hukum Internasional. Fransisco Vittoria adalah seorang biarawan berkebangsaan Spanyol. Fransisco Vittoria menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS pada abad XIV. Fransisco mengatakan bahwa negara tidak dapat bertindak sekehendak hatinya. Jadi, dia menamakan hukum bangsa- bangsa sebagai ius intergentes. Fransisco Suarez (Yesuit). Dalam bukunya De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator), dia menyatakan adanya suatu hukum yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara negara. Balthazer Ayala dan Alberico Gentilis mendasarkan ajarannya pada falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika, dan teologi. Bagian BENTUK-BENTUK PEMBERIAN AMPUN PRESIDEN Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (perubahan pertama). Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2). Grasi Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang. Amnesti Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Abolisi Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. Rehabilitasi Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya. Bagian KEADAAN HUKUM INDONESIA PASCA REFORMASI Reformasi Hukum Reformasi hukum nasional bertujuan mewujudkan sistem pemerintahan agar menjadi lebih baik, transparan, dan tanggap terhadap peran publik dalam pengambilan keputusanatau kebijakan. Agenda pembangunan nasional yangdituangkan dalam Undang- undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) telah merumuskan visi bangsa Indonesia dan dua belas misi yang menjadi sasaran pembangunan. Misi yang berkenaan dengan hukum terdapat dalam misi kelima yang berbunyi "Terwujudnya sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran". Misi ini berkaitan dengan misi kesepuluh yang berbunyi "Terwujudnya aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme." Reformasi oleh Chuningham diartikan sebagai "membentuk, menyusun, danmempersatukan kembali". Bila dikaitkan dengan hukum, Thompson mengartikan reformasi sebagai proses perubahan tatanan hukum (constitusional reform). Di Indonesia, secara faktual reformasi diawali dengan melakukan amandemen UUD 1945, dengan tujuan memberikan arah pembangunan hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada seluruh elemen masyarakat, sehingga terpenuhi hak konstitusionalnya. Menurut Jimly, pembaharuan hukum dapat dikelompokan menurut bidang-bidang: politik dan pemerintahan, ekonomi dan dunia usaha, kesejahteraan dan budaya, serta penataan sistem dan aparatur hukum. Namun, bidang-bidang yang menjadi target awal reformasi belum tercapai setelah sepuluh tahun reformasi berlalu. Hal ini paling tidak tercermin dari 67,6% responden yang menyatakan bahwa, amandemen konstitusi belum terpenuhi, begitu pula penegakan supremasi hukum, menurut 77,4% responden dinyatakan belum terpenuhi, keberhasilan reformasi baru sebatas pada kebebasan berpolitik (70,1%) dan kebebasan berekspresi (71,5%). Di Indonesia, gerakan reformasi dimulai pada tahun 1998,1 dengan tujuan utamauntuk membentuk pemerintahan demokrasi Indonesia baru. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, reformasi bidang hukum menjadi prioritas dan dilakukan secara bertahap, sebab tidak mungkin untuk melakukannya semua secara simultan, mengingat reformasi pada hakekatnya bukan revolusi. Menurut Paulus Lotulung, langkah awal yang harus dilakukan adalah perbaikan sistem melalui perubahan dan penyempurnaan peraturanperaturanyang mendasari penegakan hukum. Dari sinilah titik tolak kebijakan dan politik penegakan hukum harus dilakukan. Salah satu acuan reformasi hukum di bidang penegakan hukum yang signifikan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Menyelamatkan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Atas dasar ini, perlu dilakukan pengkajian kembali mengenai fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sesuai dengan peraturan perundang- undangan Indonesia. Tahap awal dalam reformasi hukum adalah amandemen UUD 1945 sebagai dasar utama bagi konstitusi Negara RI. Secara prinsipil, amandemen UUD merupakan sebuah keniscayaan, karena tidak mungkin melakukan reformasi politik dan ekonomi tanpa melakukan reformasi hukum sedangkan reformasi hukum tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan konstitusi (constitutional reform). Dalam pandangan Abraham Amos, proses amandemen konstitusi bukan sesuatu yang keramat (tabu), karena bertujuan untuk memperbaiki hal-hal substansial yang belum termuat dalam konstitusi. Penegakan Hukum di Indonesia Pasca Reformasi Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas- fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan akibat- akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai. Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya. Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi. Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum. Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum. Jeremy Bentham, salah seorang hakim pada supreme court (SC), mengatakan, "Lebih baik membebaskan 10 orang yang bersalah daripada menghukum satu yang tidak bersalah,". Ketika hukum membebaskan 10 orang yang bersalah, maka berarti hukum telah melakukan kekeliruan (secara tidak disengaja) atau karena kemampuan hukumnya terbatas. Tetapi, ketika hukum (pengadilan) menghukum satu orang yang tidak bersalah, maka berarti pengadilan telah melakukan. kezaliman. Tentunya Jeremy Bentham di sini tidak bermaksud mengatakan, "Bebaskanlah seluruh orang yang bersalah." Pembebasan orang yang bersalah di sini dimaksudkan semata-mata karena kekeliruan murni (bukan kesengajaan) atau ketidakmampuan sesaat di mana hukum tidak mampu membuktikan kebersalahan orang yang bersangkutan. Kekeliruan dalam hukum adalah hal yang wajar sepanjang- tidak bersifat permanen. Sebab, hukum dibuat dan dilaksanakan oleh manusia. Tetapi, manakala hukum melakukan kezaliman, berarti juga hukum itu telah digunakan oleh manusia untukmelakukan kezaliman. Karena hukum (yang dibuat oleh manusia) bertujuan mencegah kezaliman, tetapi ketika dilaksanakan menciptakan kezaliman, maka pelecehan terhadap tujuan hukum itu sendiri merupakan kezaliman yang terbesar. Ucapan Jeremy Bentham di atas tampaknya tidak bisa diterapkan di Indonesia dewasa ini. Sebab, masyarakat Indonesia sama sekali tidak bisa membedakan orang yang dibebaskan itu adalah seorang yang bersalah ataukah seorang yang tidak bersalah. Ketika seseorang terkait pada titik yang paling awal dari proses hukum (penyidikan), yaitu ketika terhadap seseorang diterbitkan surat penetapan sebagai tersangka, maka pada detik itu pula yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah oleh masyarakat. Padahal, ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah. Kemudian, ketika orang yang telah ditetapkan bersalah sebelumnya itu dinyatakan bebas oleh hukum (pengadilan), maka masyarakat beranggapan bahwa hukum telah melakukan kekeliruan, dan hukum (pengadilan) telah melakukan sesuatu yang tidak wajar. Masyarakat yang sejak titik awal proses hukum (penyidikan) telah sangat yakin bahwa yang bersangkutan itu bersalah, tidak bisa menerima keputusan hukum/pengadilan yang bertentangan dengan keyakinannya. Pada gilirannya masyarakat tidak bisa menerima keputusan hukum/pengadilan yang bersangkutan, serta menganggapnya bertentangan dengan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Fenomena ini hidup di kalangan masyarakat kita dewasa ini. Bila dijawab dengan menggunakan delik korupsi sebagai bahan pembahasannya. Sebagian lapisan elite masyarakat menilai bahwa keterpurukan kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini bersumber dari praktik korupsi di berbagai lapisan dan unsur birokrasi/kekuasaan. Pada tahap ini penilaian elite masyarakat dapat dibenarkan. Selanjutnya pada penilaian lapisan elite masyarakat ini diambil oleh lembaga pers dan dijadikan isu sosial. Dengan demikian, penilaian tersebut berkembang menjadi penilaian masyarakat secara keseluruhan, yaitu korupsi adalah sumber keterpurukan bangsa dan negara Indonesia. Artinya, pada tahap ini "Korupsi sama dengan kejahatan" telah menjadi opini publik (public opinion). Sementara itu, jauh sebelumnya hukum juga telah menetapkan bahwa "korupsi sama dengan kejahatan". Namun, sekalipun perumusannya sama antara rumusan opini publik dan rumusan hukum, tetapi maknanya jauh berbeda. Jika menurut opini publik, korupsi pada saat yang bersamaan identik dengan kejahatan, maka menurut hukum, korupsi itu baru identik dan baru menjadi kejahatan setelah melalui proses pembuktian kesamaannya secara hukum (melalui proses peradilan). Menurut opini publik, seseorang telah dianggap bersalah (melakukan korupsi) pada saat awal yang diketahui terkait dengan suatu perkara korupsi (dari pemberitaan pers). Sedangkan menurut hukum, seseorang baru dapat dianggap bersalah atau tidak bersalah pada akhir proses hukum. Dalam rangka menjaga atau memperoleh dukungan masyarakat, maka pemerintah atau partai politik mengakomodasi opini publik korupsi sama dengan kejahatan menjadi program politiknya dan mencanangkan slogan politik "basmi korupsi" dan melakukan serangkaian tindakan pembuktian. Di antaranya dengan membentuk berbagai badan yang bertujuan untuk membasmi korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) sebagai tambahan badan penyidik hukum yang sudah ada sebelumnya, yaitu kejaksaan dan kepolisian. Slogan politik "basmi korupsi" diterima oleh masyarakat sebagai dukungan dan komitmen pemerintah atas opini publik yang selama ini telah diyakini kebenarannya. Reaksi pemerintah itu menambah keyakinan dan semangat masyarakat yang disalurkan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah di dalam pembasmian korupsi yang sejalan dengan opini publik. Dengan demikian, tidaklah mengherankan jika badan-badan penyidik hukum yang berada di bawah kendali pemerintah berpacu menjalankan kegiatannya dalam rangka memuaskan opini publik ini. Misalnya, melalui langkah penahanan terhadap tersangka korupsi tanpa mengindahkan prinsip praduga tak bersalah dan tanpa memperhatikan syarat-syarat teknis penahanan yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Sampai pada tahap ini opini publik memperoleh bentuknya yang solid, yaitu seseorang yang terkait dalam kasus korupsi adalah bersalah (bahkan sebelum diputuskan oleh hu-kum/pengadilan). Sedemikian dahsyatnya kekuataan opini publik ini, sampai-sampai lapisan ahli hukum yang ada di tengah masyarakat pun terbawa arus ini. Tidak jarang di antara ahli-ahli hukum (terutama yang bergiat di LSM) bahkan menjadi "juru bicara" yang paling vokal di dalam menyuarakan opini publik ini, tanpa menguasai duduk perkara korupsi yang bersangkutan secara hukum (tanpa membaca/ mengetahui catatan / berkas perkaranya). Pada tahapan ini sering opini publik yang disuarakan oleh para ahli hukum justru melanggar prinsip contemps of court. Reposisi Kekuasaan Kehakiman Keberhasilan dalam aspek kebebasan berpolitik dan kebebasan berekspresi, menjadi keberhasilan demokrasi di masa reformasi. Keberhasilan ini sejalan dengan pemikiran Huntington, "... ada hal lain yang perlu dilakukan oleh negara yang sedang berada dalam transisi demokrasi seperti Indonesia, yaitu menjaga stabilitas pemerintahan demokrasi". Tidak hanya itu, demokrasi juga ternyata menjadi jargon dan kendaraan politik reformasi. Willy Eichler menyatakan, "... esensi demokrasi adalah proses, karenanya ia merupakan sistem yang dinamis ke arah yang lebih baik dan maju dibandingkan dengan sebelumnya". Robert A. Dahl menyebut demokrasi sebagai sarana, bukan tujuan, yakni sarana untuk mencapai persamaan (equality) politik yang mencakup tiga hal: kebebasan manusia, perlindungan terhadap nilai (harkat dan martabat) kemanusiaan, dan perkembangan diri manusia. Demokrasi di era reformasi akan terus menuju pada proses perubahan. Hal ini berbanding lurus dengan era reformasi yang juga dimaknai sebagai masa penuh perubahan, dalam istilah lain juga sering dimaknai sebagai masa/demokrasi transisi. Pada masa transisi inilah, upaya perubahan konstitusi biasanya dilakukan. Meskipun pembuatan konstitusi di masa transisi adalah satu tugas yang tak gampang, sebuah negara biasanya tak punya pilihan selain melakukannya. Per Strand berpendapat bahwa "transisitransisi ke demokrasi pasti melibatkan satu elemen berupa reformasi konstitusi", sedangkan Elester memandang bahwa, "... seringkali konstitusi ditulis dalam situasi krisis". Begitu juga, Bagnor menunjukan bahwa "... satu masa yang sulit dan penuh gejolak adalah sebuah golden moment untuk melakukan reformasi konstitusi". Kondisi inilah yang terjadi pada tahun 1999 ketika awal dilakukan reformasi konstitusi di Indonesia. Tidak hanya itu, Thailand yang pernah mengalami transisi politik yang sulit, justru berhasil mereformasi konstitusinya. Bahkan, Thailand merancang dan meratifikasi konstitusi rakyatnya pada tahun 1997 di tengah situasi krisis ekonomi yang sangat mirip dialami Indonesia di akhir 1990-an. Reformasi konstitusi di Indonesia, meskipun dilakukan dalam suasana transisi, namun tetap dilakukan pada koridor yang konstitusional. Wheare menyebutnya dengan istilah amandemen "formal" bukan amandemen "informal". Amandemen formal dilakukan menurut mekanisme perubahan yang di atur dalam konstitusi, sedangkan yang tidak formal dilakukan melalui praktek konvensi atau interpretasi peradilan konstitusi, yang menurut Friedrich, bisa saja menghasilkan perubahan penting. Diawali dengan mengamandemen UUD 1945 pada tahun 1999, reformasi konstitusi di Indonesia bertahap dilakukan pada sidang MPR hingga perubahan keempat tahun 2002. Perubahan tersebut, tidak hanya terbatas pada UUD 1945, akan tetapi perubahan Undang-undang lainnya, termasuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan di lingkungan lembaga tinggi negara, dan lainnya. Mengingat perubahan tersebut dilakukan pada masa reformasi/transisi, maka produk hukumnya pun, menurut Gani Abdullah, disebut produk transisional, yakni untuk menjembatani dari keadaan semula menuju keadaan yang diubah oleh produk legislasi. Beberapa produk peraturan perundang- undangan yang turut diubah adalah tentang kekuasaan kehakiman dan badan-badan pelaksananya, yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Peran Hakim sebagai Penemu Hukum Hakim memegang peranan yang sangat penting. Ia sebagai penegak hukum dan keadilan, serta pejabat negara yang mempunyai tugas mulia dalam mewujudkan negara hukum, memberikan kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat melalui putusan hukumnya di pengadilan. Dalam pandangan Jeremy Bentham, proses persidangan harus menghasilkan putusan yang akurat, karena ada korelasi antara proses persidangan dengan hasil persidangan dan nilai-nilai yang terkait dengan proseshukum. Oleh karenanya, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, harus menjadi konsen hakim dalam memutuskan perkara. Mengingat ketidakadilan dapat terjadi, menurut John Rawls, karena kegagalan hakim untuk menegakkan atau menginterpretasi peraturan yang tepat. Seperti diuraikan sebelumnya, bahwa hukum materiil yang dipergunakan hakim di Pengadilan Agama masih banyak yang belum diwujudkan dalam bentuk UU. Oleh karena itu, dalam kaitan dengan memutuskan perkara, hakim harus senantiasa mendasarkan pada hukum yang berlaku dalam arti luas, yang meliputi; UU sebagai hukum positif, kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat, yurisprudensi, serta pendapat para ahli (doktrin hukum). Hal ini dimaksudkan agar dalam proses peradilan tidak ada celah bagi hakim untuk menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya (ius curia novit), artinya hakim dianggap tahu akan hukum, sehingga apapun permasalahan yang diajukan kepadanya, maka ia wajib mencarikan hukumnya. la wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Ia berperan sebagai pembentuk hukum dan padanya tidak diperkenankan hanya sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi), dan terpaku pada hukum positif. Penerapan asas ini dalam proses persidangan menjadi sangat penting, karena hakim sebagai organ pengadilan dan the last resort, dianggap mengetahui dan memahami hukum., sehingga apabila hakim tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib berijtihad dan menggali hukum. Penggunaan hukum tidak tertulis (living law) dibenarkan juga oleh Friedman, mengingat, baik hukum tertulis (law in book) maupun hukum tidak tertulis (law in action) keduanya sama-sama sebagai legal substance dan merupakan salah satu elemen dari tiga elemen system hukum. Memang diakui bahwa, idealnya hakim memutuskan perkaraatas sebuah persoalan hukum seharusnya menggunakan hukum positif yang sudah berujud UU atau peraturan lainnya yang termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang diakui secara konstitusional. Namun, menurut Friedman, nilai hukum yang hidup di masyarakat dan merupakan bentuk hukum tidak tertulis lainnya memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai sebuah norma hukum. Karena itu, meskipun tidak tertulis, sering kali hukum-hukum model seperti itu lebih ditaati oleh masyarakat karena dianggap dapat memberikan rasa keadilan dan kepatutan hukum seperti yang diinginkan oleh masyarakat. Mengingat Indonesia adalah negara hukum dengan sistem hukum Romawi (Romawi Law) seperti dalam istilah Manan, dengan mengikuti anutan paradigma positivistik, maka penggunaan undang-undang sebagai hukum materiil dalam memutuskan perkara mutlak dilakukan. Akan tetapi pada kenyataannya, untuk lingkungan Peradilan Agama di Indonesia, banyak kompetensi yang diembannya tetapi hukum materiil berupa Undang-undang. Karena itu, penggunaan yurisprudensi dalam memutuskan perkara juga bisa dilakukan oleh para hakim. Namun, sehubungan negara hukum Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental, maka penggunaan yurisprudensi ini tidak mengenal asas the binding force of precedent, yaitu hakim terikat oleh yurisprudensi dan harus mengikutinya, atau putusan hakim yang ada sebelumnya. Akan tetapi menganut asas the persuasive force of precedent, yaitu hakim dapat memperhatikan putusan-putusan hakim sebelumnya dalam rangka dijadikan pedoman memutus suatu perkara. Dengan kata lain, penggunaan yurisprudensi dalam proses persidangan terutama untuk dijadikan pertimbangan putusan bukan hal yang mutlak. Dalam kaitan ini, menurut Gani Abdullah, salah satu strateginya adalah hakim harus memiliki dan mampu mengaplikasikan metode penemuan hukum (rechtssvinding law). Jika ada kasus yang dihadapi belum ada hukumnya, ia wajib menciptakan (rechtsschepping) hukum baru dengan ijtihad dan mengambil preseden hukum yang hidup di masyarakat (living law). Secara teoritis, penemuan hukum adalah "cara menemukan aturan yang sesuai untuk peristiwa hukum tertentu, dengan cara penyelidikan yang sistematis terhadap aturan dengan menghubungkan antara satu aturan dengan aturan lainnya".166 Karena itu, penemuan hukum sebenarnya merupakan proses pembentukan hukum oleh hakim terhadap peristiwa-peristiwa hukum konkrit. Dalam pandangan Amir Syamsuddin, penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu, seperti interpretasi, argumentasi atau penalaran (redenering), konstruksi hukum dan lain-lain. Kaidah-kaidah dan metode tersebut digunakan agar penerapan aturan hukumnya terhadap peristiwa tersebut dapat dilakukan secara tepat dan relevan menurut hukum, sehingga hasil yang diperoleh dari proses tersebut juga dapat diterima dan dipertanggungjawabkan dalam ilmu hukum. Ini artinya, penemuan hukum dapat diartikan sebagai proses konkretisasi peraturan (das sollen) ke dalam peristiwa konkret tertentu (das sein). Pentingnya rechtsvinding law oleh hakim, mengingat hakim menurut Bagir Manan, dalam khazanah ilmu hukum memiliki tiga fungsi utama, yakni; yang menerapkan hukum (bouche de la loi), menemukan hukum (rechtsvinding), dan menciptakan hukum (rechtschepping). Oleh karena itu, hakim dalam memutuskan perkara tidak hanya berpikir tekstualis tetapi harus berfikir progressif, sehingga mampu menggali nilai-nilai kebenaran baik dari sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis. Sehingga, hakim bertindak sebagai pembuat undang-undang dalam arti konkrit, karena ia menemukan sekaligus menerapkan pada kasus konkrit yang sedang dihadapi. Dalam kaitan hakim sebagai penemu dan pembuat hukum, Bentham berpendapat bahwa ".pembentuk hukum dan undang- undang hendaknya dapat melahirkan undang-undang dan putusan yang dapat mencerminkan keadilan bagi semua individu. Dengan berpegang pada prinsip ini, hukum yang dihasilkan hendaknya memberikan manfaat dan kebahagiaan terbesar bagi masyarakat". Ia juga menegaskan bahwa; "Hukum dan moral merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hukum harus bermuatan moral dan moral harus bermuatan hukum, mengingat moral itu merupakan salah satu sendi utama kehidupan manusia yang berakar pada kehendaknya, maka hukum yang efisien dan efektif adalah yang bisa memberikan kebahagiaan sebesarbesarnya kepada masyarakat luas". Untuk memberikan kemanfaatan seperti ditekankan Bentham, hakim dalam memutuskan perkaranya harus benar-benar memegang teguh pada prinsip keadilan sesuai dengan dasar dan pertimbangan hukum yang ada. Karena itu, jika dasar pertimbangan yang bersifat materiil belum tersedia, maka langkah yang ditempuh oleh hakim di Peradilan Agama adalah menggali dan menemukan hukum (rechtsvinding law), dalam khasanah Islam dikenal dengan istilah ijtihad. Bahkan menurut Syahrastani, ijtihad bagi para hakim hukumnya adalah fardu meskipun hanya masuk pada ketegori kifayah. Ada karakteristik yang sama antara penemuan hakim (rechtsvinding law) dalam kajian hukum konvensional dengan penemuan hakim (ijtihad) dalam khasanah keIslaman. Keduanya bisa dilakukan oleh hakim dan oleh akademisi atau faqih/mujtahid. Hanya saja, kalau penemuan hukum oleh hakim menjadi hukum yurisprudensi, karena ia akan menjadi preseden bagi hakim lain dalam kasus yang sama, akan tetapi hasil penemuan hukum oleh ilmuwan hukum faqih/mujtahid, belum mempunyai kekuatan hukum mengikat (binding), melainkan hanya memiliki kekuatan secara persuasif. Bagir Manan memberikan solusi agar hasil penemuan dan ijtihad tersebut memiliki kekuatan hukum adalah harus diambil alih melalui suatu penetapan hukum oleh yang berwenang baik dalam aturan-aturan umum atau melalui putusan hakim. Oleh karena itu, para hakim agama harus menjadi mujtahid, sehingga dapat memberikan putusan-putusan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan (maslahat). Inilah cerminan dari legal culture seperti dinyatakan oleh Friedman. Kultur hukum menurut Friedman adalah sikap manusia tehadap hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya. Dengan kata lain, kultur hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Tanpa kultur hukum, maka sistem hukum itu sendiri tidak berdaya, sperti ikan mati yang terkapar di keranjang, dan mencakup opini-opini, kebiasaan- kebiasaan, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari penegak hukum maupun dari warga masyarakat. Dalam kaitan dengan teori Friedman tersebut, ia menyatakan bahwa :” legal structure diibaratkan sebagai mesin, sedangkan legal substance adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin itu dan legal culture adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk bagaimana mesin itu digunakan". Efektif tidaknya penegakkan hukum di dunia ini, termasuk Indonesia, terkait erat dengan efektif tidaknya ketiga unsur hukum tersebut. Apabila ketiga unsur tersebut berjalan tidak efektif, maka supremasi hukum dan keadilan akan sulit terealisasikan, yang mengakibatkan kepercayaan warga terhadap law enforcement menjadi luntur dan masyarakat masuk dalam suasana bad trust society, bahkan masuk dalam kualifiaksi worst trust society. Berdasarkan uraian tersebut maka, hakim sebagai penegak hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari tiga elemen system hukum. Menyangkut kewenangannya dalam memutuskan hukum, ia harus mencerminkan cara berpikir dan bertindak (culture) sebagaimana mestinya penegak hukum. Daftar Pustaka Atmosudirdjo Prayudi Hukum Administrasi Negara, Gralia Indonesia, Jakarta ,1966. Daliyo J.B. SH, Pengantar Hukum Indonesia. Darmodiharjo Darji, Pengantar Ilmu Hukum Effendi Lutfii, S.H. M.Hum., Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Publishing, Semarang, 2003. Huda Nimatul, S.H., M. Hum., Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo, 2005. Kansil CST. Prof.Dr.SH. Tata Pemerintahan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta 1983. ----------------------------., Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 2003.. ----------------------------, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara RI Kelsen Hans, General Theory of Law and State, New York, 1961. Koentjoro Diane Hakim, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia Tahun, Ciawi, 2004 . Koesoemahatmadja D.H, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Alumni, Bandung 1975. Logemann JHA, Het Staatrecht van Indonesia, Yayasan Gajah Mada. Muslimin Ampah, Beberapa Azas-Azas dan Pengertian-Pengertian Administrasi dan Hukum Administrasi, Alumni, Bandung, 1980. Mustafa Bachsan, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni Bandung ,1984 Prins WF, Inleiding in het Administratief recht van Indonesia, JB Walters Groningen, Jakarta, 1950. Purbopranoto Kontjoro, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung ,1978. Purnomo Tejo HB, Teori-Teori Pembelaan Perkara Pidana Dalam Praktek di Dalam Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1991 (KUHAP), Posbakum, Surabaya, 1990. ------------------,Usaha -Usaha Untuk Memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pedoman Pelaksanaannya Terhadap Adanya Hak-Hak Asasi Manusia, Posbakum, 1990. Rejo Danu, Struktur Administrasi dan Sistem Pemerintahan Indonesia, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 1961. Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, PT. Toko Gunung Agung Jakarta, 1999. Situmorang Viktor. M, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1987. Soepomo, Sistim Hukum Indonesia Utrecht E, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1966. UUD 1945 dan Perubahan dari naskah UUD 1945, Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat. Waldo Dwight, The Study of Public Administration, Random House, New York, 1963. Wasistiono Sadri ,Prof.Dr.M.S., Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Fokus Media Tahun, Bandung, 2003. Wigjosoebroto Soetandyo, Dari Hukum Kolonial Menuju Hukum Nasional. Yunus Beni. M, Intisari Hukum Administrasi Negara, Bandung, Cetakan IV, 1986. 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168