Turnitin Originality Report
- Processed on: 23-Jun-2020 10:48 WIB
- ID: 1348382594
- Word Count: 59341
- Submitted: 1
Perubahan sosial By Praptining Sukowati
- Internet Sources:
- 18%
- Publications:
- 3%
- Student Papers:
- 7%
This is a preview of the print version of your report. Please click "print" to continue or "done" to close this window.
done2% match (Internet from 21-Apr-2015)
2% match (Internet from 20-Jun-2019)
1% match (Internet from 22-Jun-2014)
1% match (Internet from 06-Aug-2017)
1% match (Internet from 24-Jan-2018)
http://muttaqinhabibullah.blogspot.co.id/2016/04/membuat-desentralisasi-demokratisasi.html
1% match (student papers from 28-Nov-2016)
1% match (Internet from 09-Mar-2016)
http://blogs.unpad.ac.id/dwicipto/files/2009/09/ringkasan-kuliah-11.pdf
1% match (Internet from 03-Apr-2019)
http://shadeqmuttaqien.blogspot.com/2011/01/pembangunan-sosial-di-indonesia.html
1% match (student papers from 19-May-2015)
Submitted to Universitas Muhammadiyah Surakarta on 2015-05-19
1% match (student papers from 26-Aug-2018)
Submitted to Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada on 2018-08-26
1% match (Internet from 06-Mar-2020)
1% match (Internet from 21-Jun-2020)
1% match (Internet from 17-Apr-2011)
1% match (Internet from 26-Feb-2012)
http://www.ipdn.ac.id/wakilrektor/wp-content/uploads/MANAJEMEN-KONFLIK.pdf
1% match (student papers from 20-Aug-2018)
< 1% match (Internet from 26-Apr-2019)
https://studylibid.com/doc/1193027/laporan-akhir-penelitian-penelitian-kompetitif
< 1% match (student papers from 13-Aug-2013)
< 1% match (Internet from 10-Apr-2018)
http://eprints.umm.ac.id/1377/1/PERUBAHAN_SOSIAL_PADA_MASYARAKAT_NELAYAN_PANTAIPRIGI.pdf
< 1% match (Internet from 05-Feb-2019)
http://digilib.uinsby.ac.id/29138/1/Athok%20Moh%20Nur%20Rozaqi_B06205030.pdf
< 1% match (Internet from 20-May-2020)
https://melody884.wordpress.com/2016/11/09/tugas-softskill-pertemuan-2/
< 1% match (Internet from 12-Aug-2014)
http://mahaneni.blogspot.com/2013/09/tinjauan-tentang-pemberdayaan-sosial.html
< 1% match (Internet from 03-Jan-2018)
http://semuas.blogspot.com/2011/10/desentralisasi-dan-demokrasi-dalam.html
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 23-Jul-2017)
http://tugas-tugas-yudha.blogspot.com/2012_01_01_archive.html
< 1% match (Internet from 14-Aug-2017)
http://evafebrianisafitri23.blogspot.co.id/2016/06/salah-satu-cara-penanganan-pencemaran.html
< 1% match (Internet from 10-Mar-2012)
http://www.infokursus.net/download/0604091454Pembinaan_Organisasi_Mitra_Pemerintah.pdf
< 1% match (Internet from 23-Aug-2019)
< 1% match (Internet from 19-May-2013)
http://www.distrodocs.com/31397-rangkuman-desentralisasi-demokrasi-lokal-dan-pembangunan-desa
< 1% match (Internet from 15-Apr-2018)
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 01-Jan-2018)
< 1% match (Internet from 06-Oct-2014)
< 1% match (Internet from 23-Jul-2017)
http://eprints.uny.ac.id/30973/2/LAPORAN%20AKHIR%20URBAN%20POVERTY.pdf
< 1% match (Internet from 19-Jun-2015)
< 1% match ()
< 1% match (Internet from 29-Oct-2014)
< 1% match (Internet from 15-Jul-2019)
< 1% match (Internet from 22-Apr-2020)
https://pt.scribd.com/document/330852781/Modul-2-Paradigma-dan-Proses-Perencanaan-pdf
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 09-Nov-2019)
https://faperta23.blogspot.com/2014/07/perubahan-kebudayaan_5.html
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 09-Oct-2019)
< 1% match (Internet from 11-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 15-Aug-2017)
http://nuranitatus.blogspot.com/2016/02/dinamika-sosial.html
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 28-Nov-2019)
< 1% match (Internet from 24-May-2019)
< 1% match (Internet from 25-Apr-2020)
http://haryo-lawe.blogspot.com/2009/03/membangun-demokrasi-subtansi-menjelang.html
< 1% match (Internet from 06-Apr-2019)
http://barrukab.go.id/site/assets/files/4068/bab_i_pendahuluan_klh.pdf
< 1% match (Internet from 07-Feb-2014)
< 1% match (Internet from 12-Oct-2018)
< 1% match (Internet from 09-Feb-2020)
https://www.desacilembu.com/2012/02/budayakan-sikap-gotong-royong.html
< 1% match (Internet from 09-Oct-2019)
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/464
< 1% match (Internet from 02-Jun-2017)
http://journal.binus.ac.id/index.php/winners/article/download/633/610
< 1% match (Internet from 28-Feb-2020)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 21-Dec-2017)
Submitted to Universitas Muhammadiyah Yogyakarta on 2017-12-21
< 1% match (Internet from 10-May-2016)
< 1% match (Internet from 04-Dec-2017)
http://dhikikurnia.blogspot.com/2013/07/makalah-sosiologi-hukum-sosiological.html
< 1% match (student papers from 12-Sep-2018)
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 08-Feb-2018)
< 1% match (student papers from 27-Aug-2013)
< 1% match (Internet from 13-Feb-2019)
https://mafiadoc.com/sosio-kuis_599f8aa91723dd0e40b1a191.html
< 1% match (student papers from 02-Nov-2012)
< 1% match (student papers from 19-Jul-2012)
< 1% match (Internet from 19-Jun-2020)
https://bappeda.ntbprov.go.id/kemiskinan-dan-kerusakan-lingkungan/
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
Walter Klöpffer, Birgit Grahl. "Ökobilanz (LCA)", Wiley, 2009
< 1% match (Internet from 23-Jun-2016)
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/jurnal_kajian/Jurnal%20Kajian-16-1-Maret-2011.pdf
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 26-Aug-2013)
< 1% match (Internet from 12-Apr-2020)
< 1% match (Internet from 01-May-2019)
https://es.scribd.com/doc/196826653/MODUL-PKH-2012-BagiPendamping-19Aprili2012
< 1% match (student papers from 01-Feb-2019)
Submitted to Universitas Negeri Surabaya The State University of Surabaya on 2019-02-01
< 1% match (Internet from 30-Mar-2014)
http://es.slideshare.net/DadangSolihin/ekonomi-pembangunan-dan-perekonomian-indonesia
< 1% match (Internet from 23-Nov-2012)
http://tanjungbalaikota.bps.go.id/files/ePublikasi/tbs2011.pdf
< 1% match (Internet from 02-Apr-2020)
< 1% match (student papers from 18-Jul-2013)
< 1% match (Internet from 31-Oct-2014)
http://ryan-of-forestry-unlam08.blogspot.com/2009/05/mengurangi-kemiskinan-di-indonesia.html
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 28-Dec-2014)
http://www.slideshare.net/DadangSolihin/implementasi-kebijakan-pengentasan-kemiskinan
< 1% match (Internet from 30-Jun-2016)
http://ejournal.unri.ac.id/index.php/JKP/article/download/890/883
< 1% match (Internet from 19-Mar-2016)
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 23-Jan-2017)
< 1% match (student papers from 31-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 25-Feb-2019)
http://wahanatanimandiri.blogspot.com/2017/10/meneropong-diskriminasi-pembangunan.html
< 1% match (Internet from 09-May-2011)
< 1% match (Internet from 15-Sep-2019)
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/cocos/article/download/619/491
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 02-Apr-2014)
< 1% match (Internet from 04-Dec-2014)
http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/20318059-S-Titik%20Yuliani.pdf
< 1% match (Internet from 05-Sep-2013)
http://www.contohmakalah.net/mengapa-kemiskinan-di-indonesia-menjadi-masalah-berkelanjutan/2013/402/
< 1% match (Internet from 14-Jun-2017)
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/7034/1/HERI%20JUNAIDI-%20DIS.SPS.pdf
< 1% match (Internet from 15-Jun-2015)
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 18-Jun-2012)
< 1% match (student papers from 30-Jul-2018)
< 1% match (Internet from 01-Dec-2015)
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 08-Dec-2017)
< 1% match (Internet from 27-Jan-2014)
< 1% match (Internet from 25-Apr-2019)
< 1% match (Internet from 22-Jul-2018)
http://marlinaharis.blogspot.com/2012/07/teori-teori-pembangunan.html
< 1% match (Internet from 10-Apr-2018)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 04-Apr-2014)
< 1% match (Internet from 12-Oct-2012)
< 1% match (Internet from 01-Dec-2019)
http://triyantobanyumasan.blogspot.com/2015/11/kemiskinan-di-indonesia.html
< 1% match (Internet from 28-Oct-2019)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 24-Jul-2013)
< 1% match (Internet from 09-Oct-2015)
< 1% match (Internet from 01-Apr-2019)
http://makalahzubair.blogspot.com/2013/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html
< 1% match (Internet from 30-Sep-2016)
http://banink.blogspot.com/2011/10/v-behaviorurldefaultvmlo.html
< 1% match (Internet from 11-Jul-2018)
http://almyzarlis.blogspot.com/2012/05/antropologi-sosial-budaya-sebagai-akar.html
< 1% match (Internet from 23-Dec-2019)
< 1% match (Internet from 05-Nov-2019)
http://www.journals.mindamas.com/index.php/sosiohumanika/article/view/1148
< 1% match (Internet from 12-Sep-2019)
< 1% match (Internet from 11-Mar-2019)
< 1% match (Internet from 16-Jan-2019)
< 1% match (Internet from 17-Dec-2018)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 10-Aug-2012)
< 1% match (student papers from 09-May-2017)
< 1% match (student papers from 21-Nov-2017)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 18-Apr-2019)
< 1% match (student papers from 04-Jun-2012)
< 1% match (student papers from 07-Mar-2014)
Submitted to Universitas Muhammadiyah Surakarta on 2014-03-07
< 1% match (student papers from 20-Jan-2018)
< 1% match (student papers from 02-Jan-2018)
< 1% match (student papers from 07-Aug-2019)
Submitted to Universitas Negeri Surabaya The State University of Surabaya on 2019-08-07
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 10-Mar-2014)
< 1% match (student papers from 25-Jan-2019)
< 1% match (student papers from 26-Feb-2020)
< 1% match (student papers from 10-Nov-2016)
PERUBAHAN SOSIAL & KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN Dr. Praptining Sukowati, SH. MSi PERUBAHAN SOSIAL & KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN Dr. Praptining Sukowati, SH. MSi Diterbitkan oleh : Bayumedia Publishing Anggota IKAPI Jl. Bukit Barisan No 23, Malang Telp/Fax : (0341) 56 83 23 e-mail : [email protected] Cetakan Pertama, juni 2011 16,5 x 24, xii + 236 Halaman ISBN : 978-602-9136-61-6 Setting Layout & Editor : Vicky Nelwan Desain Cover : Mahendra DHS. Hak Cipta dilindungi undang-undang Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi buku kedalam bentuk apapun, secara elektronis maupun mekanis, termasuk fotocopy, merekam, atau dengan teknik perekaman lainnya, tanpa izin tertulis dari penerbit. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Hak Cipta, Bab XII Ketentuan Pidana, Pasal 72, Ayat (1), (2), dan (6) ii Kata Pengantar Kepala Bidang WASDAL Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Disadari sepenuhnya bahwa adanya perubahan sosial yang berdampak pada perubahan kegiatan pembangunan yang bersifat fisik dan yang berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, telah berakibat pada terjadinya perubahan ekosistem dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan seharusnya tidak hanya mendasarkan pada profit oriented semata, namun juga harus berwawasan lingkungan. Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara mensinergikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam dalam menopang pelaksanaannya. Buku “Perubahan Sosial dan Kebijakan Pembangunan Berwawasan Lingkungan” yang ditulis oleh saudari DR Praptining Sukowati, SH, MSi ini diluncurkan pada waktu yang sangat tepat. Mengingat kondisi yang terjadi saat ini, dimana pertumbuhan penduduk yang relatif cepat berimplikasi pada ketersediaan lahan yang cukup untuk menopang tuntutan kesejahteraan hidup. Semen- tara lahan yang tersedia bersifat tetap dan tidak bisa bertambah sehingga menambah beban lingkungan hidup. Daya dukung alam ternyata semakin tidak seimbang dengan laju tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup penduduk. Atas dasar inilah, eksploitasi sistematis terhadap lingkungan secara terus menerus dilakukan dengan berbagai cara dan dalih. Sementara kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebenarnya diharapkan dapat memberi kesejahteraan bagi kehidupan umat manusia ternyata juga harus dibayar amat mahal, karena dampak negatifnya terhadap kelestarian lingkungan. iii Pertumbuhan industri, sebagai hasil rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi terbukti telah membuat erosi tanah dan pencemaran limbah pada tanah pertanian yang menyebabkan terjadinya proses penggaraman (solinizasi) atau penggurunan (desertifikasii) pada lahan produktif. Supaya dampak negatif yang ditimbulkan tidak semakin memburuk, maka perlu dilakukan berbagai langkah pencegahan, di antaranya melalui penegakan hukum. Untuk itu pemerintah harus semaksimal mungkin melaksanakan tugas pengawasan, yang dilakukan secara benar, cermat, dan bertanggung jawab serta tetap memegang teguh etika dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain juga diharapkan agar selalu meningkatkan kemampuan dan profesionalisme di bidang teknis pengawasan dan penyidikan tindak pidana lingkungan. Sebagaimana tujuan pembangunan berkelanjutan adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan. Meluasnya berbagai dampak lingkungan akan semakin mengancam keberlanjutan fungsi ekosistem. Untuk itu maka pembangunan yang berwawasan lingkungan haruslah berorientasi pada kebutuhan pokok hidup manusia, pemerataan sosial, dan peningkatan kualitas hidup, serta pembangunan yang berkesinambungan. Selain itu pembangunan harus berpandangan jauh ke depan yang dirumuskan sebagai visi dan misi pembangunan, dan dapat diimplementasikan ke dalam pembangunan jangka panjang secara ideal yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Pembangunan yang dimaksud adalah tercapainya peningkatan kualitas hidup seluruh masyarakat melalui pengembangan kecerdasan, pengembangan teknologi, ketrampilan dan moral pembangunan sumber daya manusia yang tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, serta seni untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkesinambungan. Berhasil atau tidaknya, sangat tergantung pada strategi kebijakan pembangunan yang dijalankan. Akhir kata semoga buku ini dapat bermanfaat khususnya dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Mengingat kompleksnya permasalahan yang ada di dalam pengelolaan lingkungan hidup maka dalam pelaksanaan pembangunan dibutuhkan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan iv prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi dan sosial budaya, serta lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling bergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Surabaya, Juni 2011 v Kata Pengantar Ketua Program Doktor Ilmu Sosial Program Pasca Sarjana Universitas Merdeka Malang Perubahan sosial dan pembangunan merupakan dua bidang kajian yang sangat penting dalam ilmu pengetahuan sosial. Apabila dikaitkan dengan perkembangan pemerintahan, maka kajian ini merupakan salah satu aspek integral atau produk dari perkembangan kehidupan masyarakat yang disebut perubahan sosial. Perubahan sosial dialami oleh setiap masyarakat yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan perubahan kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Perubahan sosial dapat meliputi semua segi kehidupan masyarakat, yaitu perubahan dalam cara berpikir dan interaksi sesama warga menjadi semakin rasional, perubahan dalam sikap dan orientasi kehidupan ekonomi menjadi makin komersial, perubahan tata cara kerja sehari-hari yang makin ditandai dengan pembagian kerja pada spesialisasi kegiatan yang makin tajam, perubahan dalam kelembagaan dan kepemimpinan masyarakat yang makin demokratis, dan perubahan dalam tata cara serta alat-alat kegiatan yang makin modern, efisien, dan sebagainya. Perubahan sosial mencakup dua unsur utama yaitu, perubahan yang terjadi kepada birokrasi dan kepada masyarakat umum sebagai kelompok sasaran program sosial dalam periode tertentu. Secara umum, kompetensi yang diharapkan setelah mempelajari dan memahami perubahan sosial dan pembangunan adalah mahasiswa mampu mengaplikasikan konsep-konsep perubahan sosial ke dalam bidang atau sektor pembangunan di Indonesia. Buku dengan judul “Perubahan Sosial dan Kebijakan Pembangunan Berwawasan Lingkungan” yang ditulis saudari DR Praptining Sukowati, SH, MSi ini perlu dibaca, khususnya bagi para dosen, pejabat/aparatur publik ataupun masyarakat umum serta mahasiswa yang sedang studi di Program Doktor Ilmu Sosial. Sehingga setelah membaca buku ini diharapkan muncul pemikiran dan gagasan baru terkait dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, serta proses perubahan sosial yang sedang terjadi. Yaitu suatu proses perubahan, modifikasi, atau penyesuaian-penyesuaian yang terjadi dalam pola hidup masyarakat, mencakup nilai-nilai budaya, pola perilaku kelompok masyarakat, hubungan sosial ekonomi, serta kelembagaan masyarakat, baik dalam aspek kehidupan material maupun non material. vi Adanya fenomena yang terjadi dengan adanya issue global warming disertai dengan maraknya globalisasi yaitu suatu keadaan di mana segenap aspek perekonomian (seperti pasokan dan permintaan bahan baku, informasi, transportasi tenaga kerja, keuangan distribusi, serta kegiatan-kegiatan pemasaran) menyatu secara terintegrasi dan semakin terjadi ketergantungan satu sama lain dengan skala internasional, menjadikan kita semua harus waspada, semakin berpikir, dan bertindak bijak untuk menyikapinya. Dalam pendekatan konflik Dahrendorf, dikatakan bahwa sumber perubahan sosial adalah adanya konflik yang intensif di antara berbagai kelompok masyarakat dengan kepentingan berbeda-beda (interest groups). Dimana mereka masing-masing memperjuangkan kepentingan dalam suatu wadah masyarakat yang sama sehingga terjadilah konflik, terutama antara kelompok yang berkepentingan untuk mempertahankan kondisi yang sedang berjalan (status quo), dengan kelompok yang berkepentingan untuk mengadakan perubahan kondisi masyarakat. Kiranya buku ini menarik untuk bahan diskusi kita bersama, khususnya dalam rangka menciptakan pembangunan kesejahteraan yang selama ini telah kehilangan nilai kemanusiaannya. Semoga buku ini bermanfaat bagi kita semua terutama dalam rangka menyikapi dampak akibat dari globalisasi, seperti dampak terhadap aspek sosial, budaya, dan ekonomi, aspek kesehatan, aspek kemiskinan dan aspek lingkungan hidup. Juni 2010 vii Kata Pengantar Rektor Universitas Merdeka Malang Selama ini permasalahan kemiskinan menjadi salah satu pemicu terjadinya tekanan terhadap lingkungan yang luar biasa. Degradasi dan kerusakan lingkungan sulit dihindarkan ketika penduduk masih dililit kemiskinan. Adanya penduduk Indonesia lebih dari 110 juta masih hidup dalam kemiskinan dengan penghasilan kurang dari US$ 2 per hari, bahkan menurut UNDP sebagian besar penduduk miskin di Asia Tenggara yang bertempat tinggal di Indonesia intensitas pemanfaatan sumberdayanya semakin tinggi karena sebagai satu-satunya tempat bergantung bagi kelangsungan hidup mereka. Jumlah penduduk miskin tidak akan dapat dikurangi secara signifikan tanpa adanya perubahan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang bermanfaat bagi orang miskin. Sehingga diperlukan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi sebagai solusi pemecahannya. Pembangunan berkelanjutan atau suistainable development sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru baik lihat secara global maupun nasional. Namun dalam pelaksanaannya masih belum dipahami dengan baik, sehingga s e l a m a i n i masih menunjukkan banyak kerancuan pada tingkat implementasi kebijakan dan pengaturannya. Sebagai konsep pembangunan yang berkelanjutan mengandung pengertian sebagai pembangunan yang memperhatikan dan mempertimbangkan dimensi lingkungan hidup. Hal tersebut telah menjadi topik pembicaraan dalam Konferensi Stockholm (UN Conference on the Human Environment) tahun 1972 yang menganjurkan agar pembangunan dilaksanakan dengan memperhatikan faktor lingkungan. Dalam konferensi Stocholm tersebut membicarakan permasalahan lingkungan dan pemecahannya, sehingga pembangunan dapat terlaksana dengan memperhitungkan daya dukung lingkungan (eco- development).Dilaksanakannya konferensi tersebut sejalan dengan keinginan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menanggulangi dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi. Bertepatan dengan diumumkannya Strategi Pembangunan Internasional bagi Dasawarsa Pembangunan Dunia ke-2 (The Second UN Development Decade), menyerukan untuk meningkatkan usaha dan tindakan nasional serta Internasional guna menanggulangi proses pemerosotan kualitas lingkungan hidup agar dapat viii diselamatkan keseimbangan dan keserasian ekologis, demi kelangsungan hidup manusia. Dalam hal ini telah mencurahkan perhatian kepada usaha melindungi dan mengembangkan kepentingan-kepentingan negara yang sedang berkembang, dengan sinergitas antara kebijakan bidang lingkungan hidup dengan rencana pembangunan nasional yang berkelanjutan. Amanat inilah yang kemudian dikembangkan dan menjadi hasil dari Konferensi Stocholm yang dapat dianggap sebagai dasar- dasar atau cikal bakal konsep pembangunan berkelanjutan yang tercermin dari perkembangan dan peningkatan perhatian terhadap masalah lingkungan dan terbentuknya perundang-undangan nasional di bidang lingkungan hidup. Buku dengan judul “ Perubahan Sosial dan Kebijakan Pembangunan Berwawasan Lingkungan” yang ditulis saudari DR. Praptining Sukowati, SH, MSi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik perlu dibaca, mengingat adanya tekanan aktifitas sekelompok manusia yang semakin menguat dibanding dengan adanya laju pemulihan sumberdaya alam yang lambat maka akan terjadi degradasi bahkan kerusakan sumberdaya alam yang semakin cepat. Selanjutnya adanya tekanan penduduk yang tidak sebanding dengan ketersediaan sumberdaya alam tentu juga akan memperlambat pemulihan sumberdaya alam. Sehingga diperlukan kebijakan pengelolaan lingkungan yang sinergi dengan pembangunan berkelanjutan, agar peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu terciptanya keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia. Malang, Juni 2011 ix Pengantar Penulis Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kuasa dan limpah -Nya kami telah dapat menyelesaikan buku “Perubahan Sosial dan Kebijakan Pembangunan Berwawasan Lingkungan”. Dalam pendekatan ekuilibrium menyatakan bahwa terjadinya perubahan sosial dalam suatu masyarakat adalah karena terganggunya keseimbangan di antara unsur-unsur dalam system sosial di kalangan masyarakat yang bersangkutan, baik karena adanya dorongan dari faktor lingkungan ekstern yang memerlukan penyesuaian (adaptasi) dalam sistem sosial (Talcott Parsons), maupun karena terjadinya ketidakseimbangan internal seperti yang dijelaskan dengan Teori kesenjangan Budaya (cultural lag) oleh William Ogburn. Sedangkan dalam pendekatan modernisasi yang dipelopori oleh Wilbert More, Marion Levy, dan Neil Smelser, pada dasarnya merupakan pengembangan dari pikiran- pikiran Talcott Parsons, dengan menitikberatkan pandangannya pada kemajuan teknologi yang mendorong modernisasi dan industrialisasi dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Hal ini mendorong terjadinya perubahan-perubahan yang besar dan nyata dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk perubahan dalam organisasi atau kelembagaan masyarakat. Akhirnya tanpa disadari adanya perubahan tersebut menyebabkan pergeseran pembangunan yang mengarah pada profit oriented dan berdampak pada kerusakan lingkungan, dan bukan lagi pada peningkatan kesejahteraan sosial (Social Welfare). Buku “Perubahan Sosial dan Kebijakan Pembangunan Berwawasan Lingkungan”, ini berusaha menyampaikan fenomena dan kondisi nyata perubahan sosial dan dampaknya pada pelaksanaan pembangunan yang kurang memperhatikan keberlanjutan ekosistim. Sehingga tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi terpinggirkan dengan kepentingan-kepentingan sosial politik dan ekonomi. Adanya otonomi daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya masing-masing. Sejalan dengan kewenangan yang lebih besar tersebut, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan pendapatan daerahnya, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah mareka masing-masing. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diharapkan bisa mampu menggali potensi daerahnya secara optimal untuk meningkatkan taraf kemakmuran rakyatnya. Berdasarkan hukum Ronald Cause (pemenang hadiah x Nobel bidang ekonomi tahun 1991), di alam semesta tidak ada yang gratis, jika seseorang mengambil sesuatu dari alam (termasuk mengambil manfaat) maka harus diimbangi dengan pemberian kompensasi, agar terjadi keseimbangan neraca aliran energi dan materi. Jika ada seseorang mengambil sesuatu tanpa memberi kompensasi maka ada orang lain yang akan memikul kerugian”. Berdasarkan hukum Ronald Caus tersebut diatas, maka setiap industri tidak boleh membuang limbah ke media lingkungan tanpa proses pengolahan terlebih dahulu. Biaya pengolahan limbah merupakan salah satu kompensasi yang diberikan oleh para pelaku industri yang telah memanfaatkan jasa lingkungan sebagai sarana pembuangan limbah. Implikasi dari hukum Ronald Cause adalah merubah pos biaya pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan dari biaya eksternal menjadi biaya internal. Sehingga sulit dihindarkan, apabila intensitas tekanan terhadap lingkungan terus menerus terjadi, maka upaya pembangunan berwawasan lingkungan menjadi salah satu cara yang diperlukan agar lingkungan tetap terjaga keberadaannya. Kekeliruan pengelolaan lingkungan akan berdampak fatal pada kerusakan lingkungan yang berkepanjangan hingga tanpa dapat diperbaiki lagi sehingga dalam jangka panjang akan berakibat pada bencana lingkungan. Malang, Juni 2011 Penulis xi Daftar Gambar Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7 Gambar 8 : Aspek Sosial Ekonomi Pada Etnis Cina Masa Dahulu Dan Masa Kini ………………………….. : Scheme of sustainable development: at the confluence of three preoccupations …………... : Model Pembangunan Kesejahteraan ………… : Hubungan Perubahan Sosial dengan Perubahan Kebudayaan ……………………….. : Dampak Dinamika dan Perubahan Masyarakat dalam Kumulatif Kemiskinan Perkotaan ……… : Lima Gaya Menejemen Konflik …….………….. : Posisi Pendekatan Transaktif ………………….. : Skema Daur Ulang Perilaku Manusia ………… 11 16 29 48 54 123 180 212 xii Daftar Isi Kata Pengantar Kepala Badan Lingkungan Hidup Prop. Jawa Timur .............. Kata Pengantar Ketua Program Doktor Ilmu Sosial Program Pasca Sarjana Unmer Malang….. ............................ Pengantar Penulis ……………………………………………….. Daftar Gambar ……………………………………………………. Daftar Isi …………………………………………………………… Pendahuluan ……………………………………………………… Bagian Pertama PERUBAHAN SOSIAL DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN ‣ Difinisi dan Lingkup Perubahan Sosial …………..……... ‣ Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan dan Pembangunan Kesejahteraan ………………………….…. ‣ Indikator Pengukuran Keberhasilan Pembangunan ……. Bagian Kedua DAMPAK PERUBAHAN SOSIAL TERHADAP PEMBANGUNAN ‣ Realitas Pembangunan………………………………………. ‣ Arah Perubahan Sosial……………………………………….. ‣ Dampak Perubahan Sosial terhadap Pembangunan …….. ‣ Dinamika dan Perubahan Masyarakat dalam Pembangunan ………………………………………………… Bagian Ketiga UNSUR-UNSUR & TIPE-TIPE PERUBAHAN SOSIAL ‣ Unsur-Unsur Perubahan Sosial …………………………...... ‣ Tipe -Tipe Perubahan ……………………………..………….. ? Perubahan Peradaban ………………………………...... ? Perubahan Kebudayaan ………………………………... ? Perubahan Sosial Evolusi ………………………………. ? Perubahan Revolusi Sosial …………………………….. ? Perubahan Sosial Terencana dan Tidak Terencana.... ? Perubahan Sosial Berpengaruh Kecil dan Besar…….. ? Perubahan Lambat dan Perubahan Cepat……………. iii v vii ix x 1 3 4 14 36 40 41 44 47 51 56 57 67 67 68 69 71 72 74 74 xiii Bagian Keempat PENDEKATAN TEORI-TEORI SOSIAL ‣ Teori Barrington Moore ………………………………………. ‣ Teori Perilaku Kolektif………………………………………… ‣ Teori Klasik ……………………………………………………. ‣ Teori Modern…………………………………………………... ‣ Teori Modernisasi dan Teori Ketergantungan……………… Bagian Kelima FAKTOR PENDORONG & PENGHAMBAT PERUBAHAN SOSIAL ‣ Faktor Pendorong Proses Perubahan ……………………… ‣ Faktor Penghambat Proses Perubahan ………………...… 76 77 79 80 90 91 99 100 105 Bagian Keenam STRATEGI PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN BERKEADABAN ‣ Strategi Pembangunan Gotong Royong ‣ Strategi Pembangunan Konflik BAGIAN KETUJUH KONSEP PEMBANGUNAN DENGAN ASAS PERTUMBUHAN (GROWTH DEVELOPMENT) ‣ Kebijakan Pembangunan dengan Asas Pertumbuhan …… ‣ Pergeseran Makna Pembangunan dalam Asas Pertumbuhan…………………………………………………... ‣ Indikator Pengukuran Keberhasilan Pembangunan ‣ Desentralisasi, Demokrasi Lokal dan Pembangunan Daerah………………………………………………………….. ‣ Konsep Komunikasi Pembangunan……………………….... Bagian Kedelapan PEMBANGUNAN DAN PERUBAHAN SOSIAL PERSPEKTIF KRITIS ‣ Demokratisasi……………………………………………….. ‣ Revolusi Industri…………………………………………….. ‣ Ilmu Pengetahuan dan Teknologi…………………………... ‣ Globalisasi…………………………………………………….. ‣ Transactive Planning……………………………………….. ‣ Issue Gender ……………………………………………….. 110 112 117 127 128 131 135 138 143 159 161 168 170 173 179 181 xiv Bagian Kesembilan KEBIJAKAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN 185 ‣ Kebijakan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan . 186 ‣ Penegakan Hukum Lingkungan ……………………………. 190 ‣ Potret Lingkungan Hidup di Daerah ……………………… 192 ‣ Dampak Kebijakan Pembangunan, Perubahan Sosial dan Kerusakan Lingkungan………………………………………. 195 ‣ Solusi dan Strategi Kebijakan …………………………….. 199 ‣ Pendekatan Kearifan Lokal dan Lingkungan………………. 207 ‣ Pendekatan dalam Pembelajaran Kearifan Lokal…………. 213 ‣ Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Lingkungan………….. 220 ‣ Tantangan-Tantangan Kearifan Lokal……………………… 222 ‣ Prospek Kearifan Lokal Di Masa Depan…………………. 226 Daftar Pustaka 228 Profil Penulis & Sinopsis xv 1 Bagian Pertama PERUBAHAN SOSIAL DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN Difinisi dan Lingkup Perubahan Sosial Manusia adalah makhluk individu yang tidak dapat melepaskan diri dari hubungan dengan manusia lain. Sebagai akibat dari hubungan yang terjadi di antara individu-individu (manusia) kemudian lahirlah kelompok-kelompok sosial (social group) yang dilandasi oleh kesamaan-kesamaan kepentingan bersama. Namun bukan berarti semua himpunan manusia dapat dikatakan kelompok sosial. Untuk dikatakan kelompok sosial terdapat persyaratan- persyaratan tertentu. Dalam kelompok sosial yang telah tersusun susunan masyarakatnya akan terjadinya sebuah perubahan dalam susunan tersebut merupakan sebuah keniscayaan. Karena perubahan merupakan hal yang mutlak terjadi dimanapun tempatnya. Perubahan sosial adalah perubahan dalam hubungan interaksi antar orang, organisasi atau komunitas, ia dapat menyangkut “struktur sosial” atau “pola nilai dan norma” serta “peran”. Dengan demikina, istilah yang lebih lengkap mestinya adalah “perubahan sosial-kebudayaan” karena memang antara manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dengan kebudayaan itu sendiri. Cara yang paling sederhana untuk mengerti perubahan sosial (masyarakat) dan kebudayaan itu, adalah dengan membuat rekapitulasi dari semua perubahan yang terjadi di dalam masyarakat itu sendiri, bahkan jika ingin mendapatkan gambaran yang lebih jelas lagi mengenai perubahan mayarakat dan kebudayaan itu, maka suatu hal yang paling baik dilakukan adalah mencoba mengungkap semua kejadian yang sedang berlangsung di tengah-tengah masyarakat itu sendiri. Kenyataan mengenai perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat dianalisa dari berbagai segi diantaranya ke “arah” mana perubahan dalam masyarakat itu “bergerak” (direction of change)”, yang jelas adalah bahwa perubahan itu bergerak meninggalkan faktor yang diubah. Akan tetapi setelah meninggalkan faktor itu mungkin perubahan itu bergerak kepada sesuatu bentuk yang baru sama sekali, akan tetapi boleh pula bergerak kepada suatu bentuk yang sudah ada di dalam waktu yang lampau. Kebanyakan definisi membicarakan perubahan dalam arti yang sangat luas. Wilbert Moore misalnya, mendefinisikan perubahan sosial sebagai “perubahan penting dari stuktur sosial” dan yang 2 dimaksud dengan struktur sosial adalah “pola-pola perilaku dan interaksi sosial”. Dengan demikian dapat diartikan bahwa perubahan sosial dalam suatu kajian untuk melihat dan mempelajari tingkah laku masyarakat dalam kaitannya dengan perubahan. Perubahan sosial adalah proses di mana terjadi perubahan struktur dan fungsi suatu sistem sosial. Perubahan tersebut terjadi sebagai akibat masuknya ide-ide pembaruan yang diadopsi oleh para anggota sistem sosial yang bersangkutan. Proses perubahan sosial biasa tediri dari tiga tahap: 1) Invensi, yakni proses di mana ide-ide baru diciptakan dan dikembangkan 2) Difusi, yakni proses di mana ide-ide baru itu dikomunikasikan ke dalam sistem sosial. 3) Konsekuensi, yakni perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem sosial sebagai akibat pengadopsian atau penolakan inovasi. Perubahan terjadi jika penggunaan atau penolakan ide baru itu mempunyai akibat. Menurut Max Weber dalam Berger (2004), bahwa, tindakan sosial atau aksi sosial (social action) tidak bisa dipisahkan dari proses berpikir rasional dan tujuan yang akan dicapai oleh pelaku. Tindakan sosial dapat dipisahkan menjadi empat macam tindakan menurut motifnya: (1) Tindakan untuk mencapai satu tujuan tertentu (2) Tindakan berdasar atas adanya satu nilai tertentu (3) Tindakan emosional (4) Tindakan yang didasarkan pada adat kebiasaan (tradisi) Anonim dalam Media Intelektual (2008) mengungkapkan bahwa, aksi sosial adalah aksi yang langsung menyangkut kepentingan sosial dan langsung datangnya dari masyarakat atau suatu organisasi, seperti aksi menuntut kenaikan upah atau gaji, menuntut perbaikan gizi dan kesehatan, dan lain-lain. Aksi sosial adalah aksi yang ringan syarat-syarat. Perlu dibandingkan dengan aksi politik, maka aksi sosial lebih mudah digerakkan daripada aksi politik. Aksi sosial sangat penting bagi permulaan dan persiapan aksi politik. Dari aksi sosial, massa atau demonstran bisa dibawa dan ditingkatkan ke aksi politik. Aksi sosial adalah alat untuk mendidik dan melatih keberanian rakyat. Keberanian itu dapat digunakan untuk mengembangkan kekuatan aksi, menguji barisan aksi, mengukur kekuatan aksi dan kekuatan lawan serta untuk meningkatkan menjadi aksi politik. Selanjutnya Netting, Ketther dan McMurtry (2004) berpendapat bahwa, aksi sosial merupakan bagian dari pekerjaan sosial yang memiliki komitmen untuk menjadi agen atau sumber bagi mereka yang berjuang menghadapi beragam masalah untuk memerlukan berbagai kebutuhan hidup. Perubahan sosial dalam masyarakat bukan merupakan sebuah hasil atau produk tetapi merupakan sebuah proses. Perubahan sosial merupakan sebuah keputusan bersama yang diambil oleh anggota masyarakat. Konsep dinamika kelompok menjadi sebuah bahasan yang menarik untuk memahami perubahan sosial. Kurt Lewin dikenal sebagai bapak manajemen perubahan, karena ia dianggap sebagai orang pertama dalam ilmu sosial yang secara khusus melakukan studi tentang perubahan secara ilmiah. Konsepnya dikenal dengan model force-field yang diklasifikasi sebagai model power-based karena menekankan kekuatan-kekuatan penekanan. Menurutnya, perubahan terjadi karena munculnya tekanan-tekanan terhadap kelompok, individu, atau organisasi. Ia berkesimpulan bahwa kekuatan tekanan (driving forces) akan berhadapan dengan penolakan (resistences) untuk berubah. Perubahan dapat terjadi dengan memperkuat driving forces dan melemahkan resistences to change. Langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengelola perubahan, yaitu: (1) Unfreezing, adalah suatu proses penyadaran tentang perlunya, atau adanya kebutuhan untuk berubah (2) Changing, adaalah langkah tindakan, baik memperkuat driving forces maupun memperlemah resistences (3) Refreesing, adalah membawa kembali kelompok kepada keseimbangan yang baru (a new dynamic equilibrium). Pada dasarnya perilaku manusia lebih banyak dapat dipahami dengan melihat struktur tempat perilaku tersebut terjadi daripada melihat kepribadian individu yang melakukannya. Sifat struktural seperti sentralisasi, formalisasi dan stratifikasi jauh lebih erat hubungannya dengan perubahan dibandingkan kombinasi kepribadian tertentu di dalam organisasi. Lippit (1958) mencoba mengembangkan teori yang disampaikan oleh Lewin dan menjabarkannya dalam tahap-tahap yang harus dilalui dalam perubahan berencana. Terdapat lima tahap perubahan yang disampaikan olehnya, tiga tahap merupakan ide dasar dari Lewin, tahap-tahap perubahan tersebut adalah sebagai berikut: (1) Tahap inisiasi keinginan untuk berubah. (2) Penyusunan perubahan pola relasi yang ada. (3) Melaksanakan perubahan. (4) Perumusan dan stabilisasi perubahan. (5) Pencapaian kondisi akhir yang dicita-citakan. Konsep pokok yang disampaikan oleh Lippit diturunkan dari Lewin tentang perubahan sosial dalam mekanisme interaksional. Perubahan terjadi karena munculnya tekanan-tekanan terhadap kelompok, individu, atau organisasi. Ia berkesimpulan bahwa kekuatan tekanan (driving forces) akan berhadapan dengan penolakan (resistences) untuk berubah. Perubahan dapat terjadi dengan memperkuat driving forces dan melemahkan resistences to change. Peran agen perubahan menjadi sangat penting dalam memberikan kekuatan driving force. Atkinson (1987) dan Brooten (1978), menyatakan definisi perubahan merupakan kegiatan atau proses yang membuat sesuatu atau seseorang berbeda dengan keadaan sebelumnya dan merupakan proses yang menyebabkan perubahan pola perilaku individu atau institusi. Ada empat tingkat perubahan yang perlu diketahui yaitu pengetahuan, sikap, perilaku, individual, dan perilaku kelompok. Setelah suatu masalah dianalisa, tentang kekuatannya, maka pemahaman tentang tingkat-tingkat perubahan dan siklus perubahan akan dapat berguna. Etzioni (1973) mengungkapkan bahwa, perkembangan masyarakat seringkali dianalogikan seperti halnya proses evolusi. suatu proses perubahan yang berlangsung sangat lambat. Pemikiran ini sangat dipengaruhi oleh hasil-hasil penemuan ilmu biologi, yang memang telah berkembang dengan pesatnya. Peletak dasar pemikiran perubahan sosial sebagai suatu bentuk “evolusi” antara lain Herbert Spencer dan August Comte. Keduanya memiliki pandangan tentang perubahan yang terjadi pada suatu masyarakat dalam bentuk perkembangan yang linear menuju ke arah yang positif. Perubahan sosial menurut pandangan mereka berjalan lambat namun menuju suatu bentuk “kesempurnaan” masyarakat. Menurut Spencer, suatu organisme akan bertambah sempurna apabila bertambah kompleks dan terjadi diferensiasi antar organ-organnya. Kesempurnaan organisme dicirikan oleh kompleksitas, differensiasi dan integrasi. Perkembangan masyarakat pada dasarnya berarti pertambahan diferensiasi dan integrasi, pembagian kerja dan perubahan dari keadaan homogen menjadi heterogen. Spencer berusaha meyakinkan bahwa masyarakat tanpa diferensiasi pada tahap pra industri secara intern justru tidak stabil yang disebabkan oleh pertentangan di antara mereka sendiri. Pada masyarakat industri yang telah terdiferensiasi dengan mantap akan terjadi suatu stabilitas menuju kehidupan yang damai. Masyarakat industri ditandai dengan meningkatnya perlindungan atas hak individu, berkurangnya kekuasaan pemerintah, berakhirnya peperangan antar negara, terhapusnya batas-batas negara dan terwujudnya masyarakat global. Seperti halnya Spencer, pemikiran Comte sangat dipengaruhi oleh pemikiran ilmu alam. Pemikiran Comte yang dikenal dengan aliran positivisme, memandang bahwa masyarakat harus menjalani berbagai tahap evolusi yang pada masing-masing tahap tersebut dihubungkan dengan pola pemikiran tertentu. Selanjutnya Comte menjelaskan bahwa setiap kemunculan tahap baru akan diawali dengan pertentangan antara pemikiran tradisional dan pemikiran yang berdifat progresif. Sebagaimana Spencer yang menggunakan analogi perkembangan mahkluk hidup, Comte menyatakan bahwa dengan adanya pembagian kerja, masyarakat akan menjadi semakin kompleks, terdeferiansi dan terspesialisasi. Membahas tentang perubahan sosial, Comte membaginya dalam dua konsep yaitu social statics (bangunan struktural) dan social dynamics (dinamika struktural). Bangunan struktural merupakanstruktur yang berlaku pada suatu masa tertentu. Bahasan utamanya mengenai struktur sosial yang ada di masyarakat yang melandasi dan menunjang kestabilan masyarakat. Sedangkan dinamika struktural merupakan hal-hal yang berubah dari satu waktu ke waktu yang lain. Perubahan pada bangunan struktural maupun dinamika struktural merupakan bagian yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Kornblum (1988), berusaha memberikan suatu pengertian tentang perubahan sosial. Ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun immaterial. Penekannya adalah pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial. Perubahan sosial diartikan sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Definisi lain dari perubahan sosial adalah segala perubahan yang terjadi dalam lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya. Tekanan pada definisi tersebut adalah pada lembaga masyarakat sebagai himpunan kelompok manusia dimana perubahan mempengaruhi struktur masyarakat lainnya (Soekanto, 1990). Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis dan kebudayaan. Moore (2000), perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi organisasi sosial masyarakatnya. Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial. Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan tersebut sangat sulit untuk dipisahkan (Soekanto, 1990). Aksi sosial dapat berpengaruh terhadap perubahan sosial masyarakat, karena perubahan sosial merupakan bentuk intervensi sosial yang memberi pengaruh kepada klien atau sistem klien yang tidak terlepas dari upaya melakukan perubahan berencana. Pemberian pengaruh sebagai bentuk intervensi berupaya menciptakan suatu kondisi atau perkembangan yang ditujukan kepada seorang klien atau sistem agar termotivasi untuk bersedia berpartisipasi dalam usaha perubahan sosial. Dikatakan oleh Selo Soemardjan sosial “Perubahan- perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola per-kelakukan diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat”. Definisi ini menekankan perubahan lembaga sosial, yang selanjutnya mempengaruhi segi-segi lain struktur masyarakat. Lembaga sosial ialah unsur yang mengatur pergaulan hidup untuk mencapai tata tertib melalui norma. Definisi lain dari perubahan sosial adalah segala perubahan yang terjadi dalam lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya. Tekanan pada definisi tersebut adalah pada lembaga masyarakat sebagai himpunan kelompok manusia dimana perubahan mempengaruhi struktur masyarakat lainnya. Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis dan kebudayaan. Sorokin (1957), berpendapat bahwa segenap usaha untuk mengemukakan suatu kecenderungan yang tertentu dan tetap dalam perubahan sosial tidak akan berhasil baik. Perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi organisasi sosial masyarakatnya. Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial. Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan tersebut sangat sulit untuk dipisahkan. Adanya perubahan sosial seperti yang disampaikan Lerner, 1983, dalam salah satu penelitiannya tentang keberadaan etnis Cina kebun sayur di Medan, bahwa “Seperti di kota lain, perekonomian di Medan juga dikuasai orang Cina. Mereka itu umumnya tinggal di pusat kota dan kawasan bisnis lain yang sedang tumbuh. Agak sulit menafsirkan berapa besar aset mereka karena bersifat tertutup. Dibanding dengan etnik sejenis di Pulau Jawa, Cina Medan lebih sering bepergian untuk urusan keluarga dan bisnis ke negara tetangga. Terutama ke Singapura, Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong. Ada sebuah tradisi bahwa Cina Medan yang telah bereksepsi tak pernah melepaskan akarnya. Sehingga cina tidak bisa melepas rantai bisnisnya dimana pun mereka berada. Kehidupan sosial dan ekonomi cina kebun sayur kini tidak terlepas dari bayang-bayang kehidupan masa lalu mereka terdahulu”. Perubahan kehidupan yang tidak asing lagi dan benar-benar pribadi misalnya suatu keluarga petani di daerah terpencil kepada suatu kerja yang asing dan dingin didalam suatu kota yang ramai dan padat dengan manusia yang tidak dikenal, merupakan suatu dampak perubahan. Konsep Daniel Lerner tersebut diterapkan kepada perubahan sosial yang terjadi pada komunitas cina kebun sayur, dimana adanya sistem kehidupan yang masih tradisional berubah menjadi lebih maju. Pada komunitas cina kebun sayur sendiri telah mengalami perubahan perekonomian. Bila dahulunya sangat sengsara karena terikat dengan Belanda, sekarang mereka telah memperbaiki nasib dengan mencari pekerjaan yang lebih layak. Sedangkan kehidupan sosial yang dahulunya sering terjadi diskriminasi etnis, marginalisasi, konflik etnis, sampai kesenjangan sosial sekarang telah berubah menjadi lebih baik. Dari hasil penelusuran dari berbagai literatur mengenai perbedaan antara cina masa lalu dan cina masa kini digambar Lerner berikut ini: Gambar: 1 Aspek Sosial Ekonomi Pada Etnis Cina Masa Dahulu Dan Masa Kini Sumber: Lerner, 1983 Gambar diatas menjelaskan bahwa perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi cukup signifikan. Cina kebun sayur sendiri telah menampakan perubahan itu sendiri baik didalam kehidupan perekonomian maupun kehidupan sosial mereka. Cina kebun sayur berubah dari yang dahulunya termasuk dalam kategori miskin menjadi kaya, dari nasionalis ke internasional, dari ekonomi perencanaan ke ekonomi pasar. Semua perubahan itu merupakan proses panjang yang telah dilalui. Lerner mengatakan bahwa perubahan sosial itu mencakup tiga hal, yaitu kemana arah perubahan, siapa yang berubah dan kecepatannya seperti apa. Konsepsi Perubahan Sosial Kajian teoritis dari perubahan sosial menurut tiga tokoh sosiologi klasik Karl Marx , MaxWeber Emile Durkhiem sudah sangat dikenal di Eropa sejak dua abad silam. Kemudian berkembang menjadi mainstream berpikir para ahli muda yang hidup setelah generasi mereka. Terlihat jelas ketiga tokoh itu memiliki spesifikasi epistemologi yang berbeda secara teoritik, sehingga melahirkan paradigma teoritik tersendiri. Ketiga pemikir itu berkembang menjadi suatu acuan besar mana kala banyak orang belajar tentang sosiologi, sejauh itu ketiganya banyak mewarnai cara-cara berpikir, melahirkan asumsi-asumsi, dasar teoritik dan kemudian menjadikan paradigma besar dalam sosiologi. Menurut pengamatan ketiga tokoh peletak sosiologi itu memiliki pendapat yang saling menyambung, atau bisa saja dikatakan saling melengkapi. Namun disisi lain pemikiran mereka sebenarnya merupakan upaya saling mengkritisi satu sama lain. Dalam hal ini Karl Marx berperan sebagai pengantar awal yang menjadi acuan tindakan saling kritis dengan pemikiran Emile Durkhiem dan Max Weber yang datang kemudian. Pandangan tentang dunia dan perubahan sosial dari ketiga pemikir sosiologi itu dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Konsep perubahan sosial dapat muncul dari dua kubu yang saling mencari pengaruh, yaitu kubu materialisme (dipelopori Marx dan Durkhiem) dan kubu idealisme dipoelopori oleh Weber. Pemikiran Weber pada awalnya setuju dengan ide dasar pemikiran Marx, namun ia tidak setuju menempatkan manusia sebagai robot, karena individu memiliki tempat terhormat. Dalam proses perubahan sosial, Marx menempatkan kesadaran individu, sejajar dengan kesadaran kelas, ideologi dan budaya yang kemudian medium perantara antara struktur dan individu. 2) Weber dan Marx tampaknya setuju untuk menolak idealism Hegel, yang menyatakan bahwa didunia ada yang mendominasi yakni semangat nasionalisme. Sementara Durkhiem lebih terfokus mengamati semangat kelompok yang mengikat anggota sehingga dapat dijadikan sebagai unit analisa. Kekuatan Durkhiem memang terletak pada analisis tentang perilaku masyarakat dalam fakta sosial. Pada kesempatan ini Weber, mengakui bahwa masyarakat memang merupakan unit analisa tetapi tidak memiliki kekuatan determenistis diikat oleh spirit yang seragam. Masyarakat memiliki dinamika sendiri-sendiri yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Bagaimanapun masyarakat tetap merupakan unit yang kompleks dan dapat dianalisa secara beragam. Pada Masyarakat modern (Weber dan Marx) memiliki kesamaan pandangan, bahwa masyarakat itu diikat oleh spirit dalam struktur kapitalis. Perubahan sosial adalah suatu fenomena yang sama, tapi ketiga tokoh tersebut menjelaskan dengan perspektif dan teori yang berbeda. Bagi Marx, perubahan sosial dipacu dengan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat terjadi sangat cepat. Sebagai akibatnya mode produksi masyarakat mengalami perubahan sangat cepat dan mendasar. Menurut pandangan Weber, dinyatakan bahwa sebelum terjadinya perubahan teknologi terlebih dahulu terjadi perubahan gagasan baru dalam pola pemikiran masyarakat (dalam hal ini Weber memfokuskan Etika Protestan sebagai pendorong berkembangnya semangat kapitalisme). Di setiap masyarakat ada suatu sistem nilai yang hidup dan tumbuh secara khusus, yang membedakan masyarakat satu dengan lainnya. Nilai yang merupakan gagasan tersebut akhirnya menjadi kekuatan dominan dari suatu kelompok masyarakat, yang membedakan keberadaanya dengan masyarakat lain. Sementara Emile Durkhiem lebih bertolak kepada keteraturan masyarakat yang menjamin terciptanya keseimbangan sosial. Bagi Durkhiem pendekatan individu sebagai reduksi perilaku ekonomi, yang menurunkan manusia dalam teori pertukaran pasar dengan sendirinya menempatkan individu tidak bermoral. Oleh karena itu, Durkhiem lebih tertarik mengungkap fakta sosial sebagai pedoman individu. Dengan asumsi semacam itu wajar jika Durkhiem menganggap perubahan sosial merupakan kondisi yang abnormal. Karena secara internal dampaknya akan mengganggu kelancaran aktivitas organ dalam sistem sosial. Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan dan Pembangunan Kesejahteraan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development). Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.Kebijakan dalam konteks hubungan pemerintahan dan masyarakat biasa disebut dengan istilah kebijakan publik (public policy). Harold Lasswell adalah pakar pertama yang mencanangkan studi kebijakan publik sebagai bagian dari ilmu sosial, dengan menempatkannya sebagai studi yang menggunakan multi metode. Kebijakan Publik adalah sebuah pedoman, acuan, strategi, dan kerangka tindakan yang dipilih atauditetapkan sebagai garis besar pemerintah dalam melakukan kegiatan pembangunan. Pengertian kebijakan pembangunan dalam hal ini adalah suatu bentuk upayameramu konsep, mengambil sikap, atau tindakan berupa kebijakan yang juga melibatkan partisipasi masyarakat dan kemudian disosialisasikan dengan berorientasikan pembangunan baik secara suprastruktur maupun infrastruktur dalam mekanisme otonomi daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat. Kebijakan yang melibatkan partisipasi masyarakat ataupun ide tentang partisipasi dan good govermance sesungguhnya telah dituangkan dalam peraturan perundangan di Indonesia, tentang Otonomi Daerah, bahwa penyelenggaraan pembangunan di Kawasan Perkotaan, Pemerintah Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta. Dari sini sesungguhnya tidak ada alasan bagi para penyelenggara pemerintahan daerah untuk tidak memperhatikan betul partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik. Pembangunan partisipatif dalam kerangka otonomi daerah yang kemudian dimaksud di atas, secara lebih kongkret tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas Nomor 050/744/SJ tertanggal 24 Maret 2004 tentang pedoman penyelenggaraan koordinasipembangunan partisipatif. Untuk itu pola pembangunan partisipatif diperlukan. Yakni guna mengangkat martabat masyarakat level terbawah, agar aspirasinya dapat tertampung secara sistematis dalam proses pembangunan daerah. a) Pembangunan merupakan suatu proses peralihan menuju perubahan baik secara fisik maupun non fisik dengan tidak terlepas dari potensi sumber daya alam. b) Pembangunan saat ini menunjukkan perkembangan yang menggembirakan terutama pembangunan infrastruktur, yang diiringi dengan perkembangan perusahaan industri, perkebunan, perdagangan jasa serta sektor lainnya. c) Pembangunan sebagaimana dimaksud diatas membawa dampak baik positif maupun negatif terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan untuk kepentingan pembangunan generasi sekarang dan yang akan datang. d) Pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan meru- pakan upaya sadar dan berencana dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan. e) Dengan semakin terbatasnya sumber daya alam baik dari segi kualitas maupun kuantitas maka pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijaksana dan terencana dengan baik sehingga dapat menjamin kelestarian lingkungan hidup. f) Pengalaman masa lalu memperlihatkan beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi secara mendasar antara lain : sentralisasi kebijakan; lebih bersifat karikatif; memposisikan masyarakat sebagai objek; SDA yang merupakan hak sepenuhnya pusat; asumsi permasalahan dan solusi permasalahan lingkungan hidup yang sering dipandang sama. Banyak laporan PBB, yang terakhir adalah laporan dari KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan sebagai terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat. Untuk sebagian orang, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun untuk sebagian orang lain, konsep "pertumbuhan ekonomi" itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas. Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan. Gambar: 2 Scheme of sustainable development: at the confluence of three preoccupations Skema pembangunan berkelanjutan terletak pada titik temu tiga pilar tersebut. Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa "Keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam". Dengan demikian "pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual". dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan. Dalam hal ini Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas. Beberapa riset memulai dari definisi ini untuk berargumen bahwa lingkungan merupakan kombinasi dari ala dan budaya. Network of Excellence "Sustainable Development in a Diverse World" SUS.DIV, sponsored by the European Union, bekerja pada jalur ini. Mereka mengintegrasikan kapasitas multidisiplin dan menerjemahkan keragaman budaya sebagai kunci pokok strategi baru bagi pembangunan berkelanjutan. Beberapa peneliti lain melihat tantangan sosial dan lingkungan sebagai kesempatan bagi kegiatan pembangunan. Hal ini nyata di dalam konsep keberlanjutan usaha yang mengkerangkai kebutuhan global ini sebagai kesempatan bagi perusahaan privat untuk menyediakan solusi inovatif dan kewirausahaan. Pandangan ini sekarang diajarkan pada beberapa sekolah bisnis yang salah satunya dilakukan di Center for Sustainable Global Enterprise at Cornell University. Pembangunan berkelanjutanmerupakan konsep yang ambigu, dimana pandangan yang luas berada di bawah naungannya. konsep ini memasukkan pemahaman keberlanjutan lemah, keberlanjutan kuat, dan ekolog mendalam. konsep yang berbeda juga menunjukkan tarik ulur yang kuat antara eko(lingkungan)sentrisme dan antropo(manusia)sentrisme. Oleh karena itu konsep ini lemah didefinisikan dan mengundang debat panjang mengenai definisinya. Selama kira-kira sepuluh tahun terakhir ini, lembaga-lembaga yang berbeda telah berusaha mengukur dan memantau perkiraan atas apa yang mereka pahami sebagai keberlanjutan dengan mengimplementasikan apa yang disebut dengan matrik dan indikator keberlanjutan. The World Commission On Environment and Development (Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan/ WCED) di bawah naungan PBB Tahun 1987 menyusun laporan yang berjudul “Our Common Future” (Hari Depan Kita Bersama). Isi buku tersebut secara garis besar berupa pesan-pesan penting peringatan dan keprihatinan yang mendasar dan serius kepada dunia (kita semua) yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti secara serius tentang gambaran hari depan (kehidupan) kita yang terancam (terutama generasi mendatang), jika pembangunan tidak dijalankan secara bijaksana dan kelestarian fungsi lingkungan tidak dijaga dengan baik. Semua pihak diminta ikut berkomitmen, berpartisipasi dan bertanggung jawab terhadap masa depan (kehidupan) kita sendiri dan terutama kehidupan manusia generasi mendatang, yaitu anak cucu kita agar kesejahteraan mereka terjamin. Ancaman terjadinya pemanasan global karena efek rumah kaca dan kebocoran lapisan ozon akibat pencemaran dari aktifitas industri dan transportasi, ben- cana banjir, longsor, kekeringan dan penggurunan lahan pertanian serta kepunahan keanekaragaman hayati akibat penggundulan hutan alam, bahaya radiasi nuklir, bahaya pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, tingkat kemiskinan yang semakin tinggi dan kesenjangan sosial yang kian lebar dalam suatu negara maupun antar negara, terutama negara-negara yang sedang berkembang, semuanya telah diungkapkan secara jelas dan gamblang pada saat itu. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut ditekankan perlunya adanya kesadaran dan tindakan (aksi) nyata bersama (kerjasama) antar berbagai pihak (kalangan) dalam suatu negara maupun antar negara. Tanpa adanya kesadaran dan aksi bersama tersebut masalah tersebut tidak akan dapat diatasi, bahkan makin lama akan semakin rumit (pelik) karena kerusakan akan semakin parah. Tim WCED yang dipimpin oleh Mrs G.H. Brundtland (seorang wanita dan Perdana Menteri Norwegia saat itu), beranggotakan 21 orang terdiri atas wakil dari kelompok negara-negara maju, seperti Amerika, Jerman, Kanada, Italia dan Jepang dan negara sedang berkembang seperti Indonesia, China, Saudi Arabia, India, Brasil, Nigeria, termasuk wakil Ketua Komisi (dari Sudan) dan anggota ex officio (dari Kanada). Mereka berasal dari latar belakang berbeda- beda namun sangat kaya dengan pengalaman di bidangnya masing- masing, baik sebagai akademisi, anggota kebinet dan ahli ekonomi senior di negaranya masing-masing dengan integritas kepribadian dan intelektualitas yang sangat tinggi pula, telah bekerja keras menuangkan pandangan dan pemikirannya yang jernih dan netral terlepas dari kepentingan pribadi dan nasionalisme negaranya masing-masing. Indonesia diwakili oleh Emil Salim. Mereka semua sepakat bahwa lingkungan yang didefinisikan sebagai “tempat kita semua hidup” dan pembangunan yang didefinisikan sebagai “apa saja yang kita (semua) lakukan dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan nasib kita”, keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Membicarakan masalah pembangunan berarti juga harus sekaligus dibicarakan masalah lingkungan. Tindakan atau kebijakan pembangunan yang dijalankan oleh siapapun tanpa mengindahkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum lingkungan yang berlaku akan berakibat tidak baik dan berdampak negatif, bahkan berdampak sistemik (fatal), terhadap keduanya, yaitu pembangunan akan terhenti (tidak berlanjut) dan lingkungan dengan sumberdaya alamnnya (SDA) akan rusak berat tidak dapat dipulihkan lagi. Oleh karena itu, diperlukan adanya rancangan kebijakan baru yang bersifat holistik dan integratif dengan memasukkan kepentingan pembangunan dan kepentingan lingkungan sekaligus serta diimplementasikan secara konsisten dan konsekwen. Pembangunan tidak sekadar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti: sandang (pakaian), pangan, papan (rumah), pendidikan, kesehatan dan energi serta lain-lain dari generasi sekarang (saat ini), tapi juga kebutuhan dari generasi mendatang (anak-cucu kita dan seterusnya) secara berkesinambungan serta peningkatan kualitas hidup (aspek ekonomi) dan kehidupan (aspek sosial) secara merata kepada semua lapisan masyarakat di semua negara dengan tetap menjaga dan memelihara kelestarian fungsi lingkungan (ekosistem). Konsep kebijakan yang demikian dalam buku “Our Common Future” tersebut diberi istilah ”Pembangunan yang Berkelanjutan” (sustanaible development). Konsep Pembangunan Berkelanjutan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan oleh semua negara di seluruh dunia dan menjadi komitmen mereka dengan melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk peran aktif masyarakat. Implementasi Konsep Pembangunan Berkelanjutan ide awalnya digagas pada 1972 saat berlangsung KTT PBB pertama tentang pembangunan dan lingkungan di Stockholm (Swedia), namun baru didefinisikan secara eksplisit pada tahun 1987 oleh WCED dalam buku “Our Common Future”. Diartikan Pembangunan Berke-lanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri“(sustainable development is development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs)”. Walaupun rumusan tentang Pembangunan Berkelanjutan tersebut sudah ada dan diketahui, namun dalam kurun waktu 1987 sampai saat menjelang dilangsungkannya KTT Bumi di Rio de Jeniro, Brasil, tahun 1992, pemahaman dan interpretasi orang (termasuk para pakar) di berbagai negara tentang istilah dan konsep pembangunan berkelanjutan masih sangat beragam (bervariasi). Hal tersebut terlihat dari cara masing-masing negara yang berbeda dalam menempatkan masalah lingkungan dalam konteks program (kebijakan) pembangunannya Di negara -negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Uni Eropa dan juga Jepang agenda program penyelamatan, pemeliharaan dan pelestarian serta perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama sejajar dengan agenda program pembangunan di bidang ekonomi, politik dan pertahanan mereka. Alokasi anggaran dan perangkat kelembagaan untuk penanganan masalah lingkungan dan kerusakan sumberdaya alam (SDA) juga disiapkan sangat memadai. Adapun di negara-negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya seperti Vietnam, Pakistan, Filipina, Bangladesh dan negara-negara yang relatif masih belum berkembang seperti negara-negara Afrika walaupun masalah lingkungan pada umumnya sudah ditangani oleh kementerian tersendiri, namun prioritas penanganannya sering kali tidak utama. Demikian pula dengan alokasi anggaran dan perangkat kelembagaan yang disiapkan pada umunya sangat terbatas. Hal tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi negara dan sosial-ekonomi-budaya masyarakatnya. Di negara-negara maju kondisi negaranya relatif stabil dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya relatif jauh lebih baik, tingkat pendapatan relatif tinggi, kemiskinan dan pengangguran juga relatif rendah, sehingga sikap dan perilaku masyarakatnya relatif lebih tanggap, santun dan peduli, aktif bahkan proaktif serta kritis terhadap masalah-masalah lingkungan yang terjadi di sekitarnya, bahkan yang terjadi di luar negaranya. Sebaliknya, di negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia dan negara-negara yang belum berkembang seperti Afrika, kondisi negara pada umumnya tidak atau belum stabil dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya relatif miskin, tingkat pendapatan rendah, tingkat pengangguran tinggi, sehingga sikap dan perilaku masyarakatnya relatif kurang peduli, pasif dan cenderung anarkistis (kurang beradab) terhadap masalah-masalah lingkungan yang terjadi di sekitarnya, bahkan cenderung menjadi bagian dari tambah rumitnya masalah lingkungan tersebut, seperti perambahan hutan, pemukiman kumuh di perkotaan dan bantaran sungai dan lain- lain. Oleh karena itu, implementasi dari kebijakan Pembangunan berkelanjutan di setiap negara juga sangat beragam. Rancangan kebijakan pembangunan dan lingkungan di negara-negara yang sudah maju pada umumnya sudah baik, demikian pula implementasinya di lapangan juga baik karena ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah didukung juga oleh alokasi anggaran yang memadai serta didukung penuh oleh masyarakatnya dan semua pihak yang terkait. Pembangunan berkelanjutan dirancang untuk mencapai tiga tujuan (dimensi) sekaligus, yaitu dimensi ekonomi untuk peningkatan pendapatan masyarakat, pendapatan daerah dan juga pendapatan negara, dimensi sosial untuk menjamin terciptanya rasa aman, nyaman dan damai sehingga terwujud solidaritas sosial yang harmonis, bebas dari konflik, dimensi ekologi untuk menjamin tetap terpeliharanya kelestarian fungsi lingkungan dan produktivitas ekosistem. Sedangkan rancangan kebijakan pembangunan dan lingkungan dinegara-negara sedang berkembang dan belum berkembang mungkin saja sudah relatif baik, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan atau bahkan belum sama sekali dijalankan, termasuk yang terjadi di Indonesia. Pemahaman dalam pembangunan nasional mengisyaratkan pembangunan berkelanjutan, yaitu upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan pembangunan nasional perlu memperhatikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang, hal ini sesuai dengan hasil Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm Tahun 1972 dan suatu Deklarasi Lingkungan Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992 yang menyepakati prinsip dalam pengambilan keputusan pembangunan harus memperhatikan dimensi lingkungan dan manusia serta KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg Tahun 2002 yang membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup. Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup selama ini (sejak tahun 1972) sebenarnya aktif terlibat mengikuti dan berperan serta dalam berbagai pertemuan internasional serta KTT tentang pembangunan dan lingkungan yang diadakan oleh PBB maupun organisasi lingkungan atau negara-negara maju lainnya, mulai dari KTT pertama PBB Tahun 1972 di Stockholm (Swedia), Forum antar negara di Nairobi (1982), KTT Bumi di Rio de Jeniro di Brazil (1992) dan terakhir KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg, Afrika Selatan (2002). Demikian juga dalam konferensi tahunan yang membahas tentang dampak perubahan iklim (COP 1 sampai COP 16) yang diselenggarakan secara bergilir di berbagai negara, Indonesia tidak pernah absen, tak terkecuali dalam konferensi tentang keanekaragaman hayati yang merupakan agenda tidak lanjut dari KTT Bumi di Rio. Beberapa hasil konferensi berupa kesepakatan (konvensi) internasional baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat telah ditindaklanjuti (diratifikasi) oleh Indonesia menjadi Peraturan Pemerintah (PP) bahkan Intruksi Presiden (Inpres), seperti Konvensi tentang keanekaragaman hayati, pengurangan emisi karbon (CO2), pengelolaan lahan gambut dan lain-lain. Oleh karena itu, jika ditinjau dari tingkat keaktifan dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum nasional dan internasional tentu saja Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat aktif terlibat dalam pembahasan tentang berbagai isu dan permasalahan lingkungan dan pembangunan baik skala regional maupun internasional (global). Indonesia juga termasuk yang cukup bahkan sangat tanggap dalam meratifikasi berbagai kesepakatan (konvensi maupun protocol) internasional menjadi Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri, yang dapat diartikan bahwa secara konseptual dan perangkat peraturan sudah sangat siap dan sangat memahami tentang pentingnya menjalankan strategi pembangunan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Indonesia sejak tahun 1982 sudah mempunyai UU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPPLH), agar lingkungan hidup dikelola secara arif dan bijaksana. Lima belas tahun kemudian (tahun 1997) UU tersebut direvisi menjadi UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selanjutnya, tahun 2009 (12 tahun kemudian) UU tersebut direvisi lagi menjadi UU.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH). Ketentuan wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan usaha yang diprakirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun 1986, yang kemudian direvisi menjadi PP No.51 Tahun 1993 serta direvisi kembali menjadi PP No.27 Tahun 1999. Berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan ketentuan baku mutu lingkungan (BML) pada air, udara dan buangan limbah industri semua juga tersedia dalam bentuk PP maupun Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen), baik dari Menteri Lingkungan Hidup dan semua Menteri Teknis lainnya (PU, Kehutanan, Pertanian, Industri, Pertambangan dan lain-lain). Dari data yang ada kondisi lingkungan dan SDA kita seperti hutan, laut, sungai, tanah, air dan udara sudah mengalami pencemaran dan perusakan dari tingkatan ringan sampai berat. Dengan demikian implementasi strategi Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia baru di tataran konsep dan peraturan perundang-undangan, sedangkan implementasinya di lapangan belum berjalan. Selama ini strategi Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia yang di tataran konsep dan peraturan sudah cukup memadai tetapi dalam kenyataannya di lapangan belum atau bahkan tidak berjalan. Untuk melihat ini maka kita harus mengenali dulu siapa saja aktor (pelaku) dan stakeholder (para pihak) yang terlibat di lapangan dalam aktivitas pembangunan tersebut. Contoh kasus yang terjadi adalah pengelolaan tambang batubara di Kalimantan Timur, tambang nikel di Nusa Tenggara Barat serta tambang gas Lapindo di Sidoarjo (Jawa Timur). Ketiga contoh kasus tersebut, rame diberitakan di media massa bahwa masyarakat di sekitar kegiatan eksploitasi tambang melakukan demo kepada pemerintah dan investor menuntut ganti rugi atas keberadaan dan aktivitas para investor tersebut yang dianggap telah merugikan masyarakat, akibat terjadinya pencemaran (lingkungan), kerusakan lahan, bahkan kehilangan lahan dan rumah tempat tinggalnya akibat terendam oleh lumpur Lapindo sehingga pembangunan dalam hal ini berupa pengelolaan sumberdaya alam (tambang) tidak memberi manfaat (dampak positif) apapun kepada masyarakat, baik ekonomi, sosial maupun ekologi (lingkungan). Bila kita simak kasus tersebut, maka aktor utama dalam hal ini adalah investor (pengusaha) sebagai pemilik modal dan pemerintah sebagai penguasa yang memberikan izin beroperasi. Di sisi lain terdapat masyarakat yang terkena dampak langsung oleh keberadaan aktifitas eksploitasi penambangan tersebut, baik positif maupun negatif. Jika proses (aktifitas) penambangan tersebut dilakukan berdasar prinsip pembangunan berkelanjutan, maka ketiga unsur yang terlibat dan terkait dalam proses penambangan tersebut, yaitu pengusaha, pemerintah dan masyarakat seharusnya sama- sama mendapatkan manfaat (dampak positif) baik secara ekonomi maupun sosial. Fakta yang terjadi di lapangan seringkali penguasa dan pengusaha selalu diuntungkan. Sebaliknya, masyarakat seringkali dirugikan atau menjadi korban. Dengan demikian, yang berlaku adalah prinsip ketidakadilan dan ketidaksetaraan. Oleh karena itu, jika kondisi demikian dibiarkan maka dalam jangka panjang yang akan terjadi adalah konflik antara pengusaha-penguasa dengan masyarakat. Sementara itu, kondisi sumberdaya alam akan terus terkuras habis dan rusak. Agar konflik sosial dan perusakan SDA tidak terjadi maka solusi yang bisa ditempuh adalah ketiga aktor dalam pembangunan tersebut, baik pengusaha maupun penguasa (pemerintah) serta masyarakat harus bertindak secara arif dan bijaksana, tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan serta kaidah-kaidah (norma) serta hukum lingkungan yang berlaku. Pemerintah harus berperan sebagai regulator yang adil dan bijaksana, tapi juga tegas. Pengusaha harus peduli dan bertanggung jawab kepada masyarakat, sehingga terjalin komunikasi dan kebersamaan yang harmonis serta produktif antara keduanya. Demikian pula masyarakat harus berperan aktif dalam memantau jalannya pembangunan sehingga kondisi SDA dan lingkungan tetap terjaga kelestariannya. Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur: 1) Pertama, adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara. 2) Kedua, adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan. Hal ini mengingat visi pembangunan berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas dan dapat berperannya bangsa Indonesia dalam melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, visi pembangunan yang kita anut adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang. Oleh karena itu fungsi lingkungan hidup perlu terlestarikan. Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan digunakan beberapa pendekatan antara lain : 1) Setiap pembangunan merupakan suatu tantangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan serta menurunnya kualitas lingkungan, untuk itu peranan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perlu diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Pembangunan dilaksanakan secara terpadu, terkoordinir dan berencana dengan memanfaatkan sumberdaya alam secara efektif dan efisien, dengan mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 3) Mengikutsertakan masyarakat dalam proses pembangunan mulai dari tahap perencanaan (Musrenbang), pelaksanaan dan evaluasi dengan tetap dikaitkan pada proses pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kebijakan Pembangunan Kesejahteraan Kebijakan pembangunan kesejahteraan nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan kesejahteraan nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berke- lanjutan melalui serangkaian pertemuan yang diikuti oleh berbagai pihak. Konsep pembangunan berkelanjutan timbul dan berkembang karena timbulnya kesadaran bahwa pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan hidup. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat. Ada kalanya manusia sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya, sehingga aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya. Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumber daya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam, namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan, oleh sebab itu dalam makalah ini dicoba diungkap secara umum sebagai gambaran potret lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah. Bagi Indonesia mengingat bahwa kontribusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumber daya alam, dapat dikatakan bahwa sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional. Namun demikian, selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan dan begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan, sehingga ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan adanya krisis pangan, krisis air, krisis energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu. Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang- undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Propinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas Kabupaten/ Kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di Kabupaten/ Kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/ Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan kesejahteraan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik. Dengan kata lain permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi kedalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelan- jutan, sektor Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup perlu memperhatikan penjabaran lebih lanjut mandat yang terkandung dari Program Pembangunan Nasional, yaitu pada dasarnya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumberdaya alam yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pemba- ngunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang. Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Developmen-WSSD) di Johannesburg Tahun 2002, Indonesia aktif dalam membahas dan berupaya mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup, maka diputuskan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahte-raan generasi sekarang dan yang akan datang dengan bersendikan pada pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan memper-kuat satu sama lain. Adapun dasar dari pemantauan kinerja pembangunan daerah adalah: 1) Capaian tingkat kesejahteraan dinyatakan dengan IPM dan variael-variabelnya 2) Perkembangan nilai IPM dan variabel-variabelnya dikaitkan dengan target capaian 3) Angka kemiskinan sebagai indikator kesenjangan internal daerah 4) Perkembangan angka kemiskinan perkembangan kapasitas fiskal. Manurut Sukowati Praptining, 2010, pembangunan Indonesia yang bersifat top down dan mendasarkan pada keyakinan berlakunya trickle down effect justru berakibat pada peminggiran hak, eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan, penggusuran, dan akhirnya menimbulkan kemiskinan struktural yang sulit disembuhkan. Jika kemiskinan dianggap sebagai masalah struktural, akibat ketimpangan politik-ekonomi global, kebijakan dan aturan yang lebih menguntungkan pihak yang kuat, maka pemecahannya seharusnya juga bersifat fundamental (mendasar). Dalam hal ini pemerintah, sebagai elit pemimpin yang melaksanakan kedaulatan rakyat, seharusnya aktif berperan dalam mengatasi berbagai masalah pengembangan ekonomi rakyatnya. Untuk itu diperlukan “pemihakan” sepenuhnya oleh pemerintah terhadap pelaku ekonomi rakyat dalam bentuk perlindungan dari dampak negatif liberalisme dan kapitalisme pada tingkat lokal dan global. Model pembangunan kesejahteraan mendasarkan pada gambar berikut ini: Gambar: 3 Model Pembangunan Kesejahteraan LANDASAN HUKUM SARANA PENUNJANG ARAH PEMBANGUNAN INSTITUSI MODEL PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMBIAYAAN MANAJEMEN Sumber: Sukowati Praptining, 2010 Dari gambar diatas dapat dijelaskan bahwa model pembangunan kesejahteraan harus mendasarkan pada 7 prinsip utama yaitu: 1) Arah pembangunan, yaitu kejelasan konsep arah pembangunan untuk masyarakat yang benar-benar dapat dijangkau oleh masyarakat pada lapisan paling bawah, serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan, dan pemasaran di perdaerahan, dimana terkonsentrasi penduduk yang keberdayaannya amat kurang. Untuk itu, perlu ada program khusus bagi masyarakat yang kurang berdaya, karena program- programseperti sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan, yangumum yang berlaku tidak selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat ini.Seringkali sebagian orang dengan alogikan strategi pengentasan kemiskinan berupa teori ikan dan kail. Sering dikatakan bahwa memberi ikan kepada si miskin tidak dapat menyelesaikan masalah. Si miskin akan menjadi tergantung. Kemudian, banyak orang percaya memberi kail akan lebih baik. Si miskin akan lebih mandiri. Analogi ini perlu diperluas. Memberi kail saja ternyata tidak cukup. Meskipun orang punya kail, kalau ia tidak memiliki cara mengail ikan tentunya tidak akan memperoleh ikan. Pemberian keterampilan (capacity building) kemudian menjadi kata kunci dalam proses pemberdayaan masyarakat. Setelah orang punya kail dan memiliki keterampilan mengkail, tidak dengan serta merta ia dapat mengumpulkan ikan, jikalau lautan, sungai dan kolam dikuasai kelompok “elit”. Karenanya, penanganan kemiskinan memerlukan pendekatan makro kelembagaan. Perumusan kebijakan sosial adalah salah satu piranti penciptaan keadilan yang sangat penting dalam mengatasi kemiskinan. 2) Institusi, yaitu adanya komitmen pelaksana (institusi) pem- bangunan, sehingga ada kejelasan siapa yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dari implementasi pemba- ngunan tersebut. Dalam arti komitmen akibat terjadinya kerusakan akibat kesalahan prosedur pembangunan dan sebagainya dapat diminimalisir. Bagaimanapun juga pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam, namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemam- puan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemero- sotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan. 3) Sumber daya manusia,yaitu menciptakan komitmen, suasana dan iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang, karena diasumsikan bahwa setiap individu dan masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan.menekankan pada proses memberikan kemampuan kepada masyarakat agar menjadi berdaya, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan pilihan hidupnya. Dalam hal ini bahwa peningkatan sumberdaya harus ditujukan pada kelompok atau lapisan masyarakat yang tertinggal. Perlu diketahui disini adalah bahwa proses pemberdayaan umumnya dilakukan secara kolektif. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan melunglaikan yang lemah. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi makin tergantung pada berbagai program pemberian (charity). Karena, pada dasarnya setiap apa yang dinikmati harus dihasilkan atas usaha sendiri (yang hasilnya dapat dipertikarkan dengan pihak lain). Dengan demikian tujuan akhirnya adalah memandirikan masyarakat, memampukan, dan membangun kemampuan untuk memajukan diri ke arah kehidupan yang lebih baik secara berkesinambungan. 4) Manajemen, yaitu melaksanakan pembangunan dalam pola manajemen yang pro-rakyat, dimana pemerintah sangat diharapkan menjadi ‘agen perubahan’ yang dapat menerapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat miskin dengan tiga arah tujuan, yaitu enabling, empowering, dan protecting. Enabling maksudnya menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang. Sedangkan empowering, bertujuan untuk memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh rakyat dengan menerapkan langkah-langkah nyata, yakni dengan menampung berbagai masukan dan menyediakan prasarana dan sarana yang diperlukan. Protecting, artinya melindungi dan membela kepentingan masyarakat lemah. 5) Pembiayaan, yaitu perlu dimulai dari adanya standar kinerja dan kejelasan tuntutan good governance dalam bentuk kejelasan tentang efektivitas, efisiensi dan transparansi dalam penyeleng- garaan pembangunan. Dalam hal ini pelaksanaan pembangunan harus mengacu pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan demokratis, dengan mensyaratkan kinerja, akuntabilitas, profesionalisme dan dan kompetensi yang semakin meningkat dalam rangka siap dan mampu menghadapi perubahan dinamis serta tantangan persaingan dalam berbagai bidang. 6) Sarana penunjang, yaitu adanya proses pembangunan yang dimulai dengan motivasi yang kuat untuk menerima dan bersedia melakukan perubahan-perubahan, serta tujuan perubahan itu harus ditetapkan terlebih dahulu sebelumnya. Perubahan berencana harus merupakan proses rasional yang mempunyai dasar ilmiah dan berlangsung dalam suasana yang demokratis. Oleh karena itu perubahan berencana itu harus didasarkan atas keputusan dan tindakan yang tepat termasuk komitmen dan kesiapan dalam menyediakan sarana penunjang sebagai komitmennya dan disamping juga mampu menelaah secara seksama berbagai konsekuensinya. 7) Landasan hukum, yaitu adanya landasan hukum (regulasi) pelaksanaan pembangunan yang jelas menunjukkan tujuan pembangunan adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Kebijakan Orde Baru yang mengutamakan kepentingan ekonomi, telah menggenjot investasi modal pada sektor-sektor industri yang tidak berbasis pada potensi rakyat kebanyakan menutup kesempatan masyarakat untuk mengembangkan potensinya dan menjadi akar permasalahan kesejahteraan, untuk itu harus segera dibenahi. tidak adanya transparansi dan keterbukaan pada pembuatan dan pelaksanaan kebijakan perkotaan mengakibatkan kebijakan hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu.Segala bentuk regulasi diputuskan oleh lembaga- lembaga pembuat kebijakan tampa mengikutkan para pelaku yang terlibat dan tidak memahami aspirasi rakyat miskin sehingga kebijakan yang muncul tidak mendukung rakyat miskin. Agenda kebijakan pembangunan kesejahteraan diarahkan untuk: 1) Penanggulangan Kemiskinan, dengan kebijakan yang diarahkan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar rakyat miskin yang meliputi hak -hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, tanah, lingkungan hidup dan sumberdaya alam, rasa aman serta hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. 2) Peningkatan Rasa Saling Percaya dan Harmonisasi Antar Kelompok Masyarakat, dengan kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat harmoni yang ada dan mencegah tindakan-tindakan yang menimbulkan ketidakadilan sehingga terbangun masyarakat sipil yang kokoh, termasuk membangun kembali kepercayaan sosial antar kelompok masyarakat memperkuat dan mengartiku- lasikan identitas bangsa serta menciptakan kehidupan inter dan antar umat beragama yang saling menghormati dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan damai serta menyelesai- kan dan mencegah konflik antar umat beragama serta meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama bagi seluruh lapisan masyarakat agar dapat memperoleh hak-hak dasar dalam memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya. 3) Pengembangan Kebudayaan yang Berlandaskan Pada Nilai-Nilai Luhur, dengan kebijakan yang diarahkan untuk mendorong terciptanya wadah yang terbuka dan demokratis bagi dialog kebudayaan agar benturan-benturan yang terjadi tidak melebar menjadi konflik sosial; reaktualisasi nilai-nilai kearifan lokal sebagai salah satu dasar pengembangan etika pergaulan sosial untuk memperkuat identitas daerah serta meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap seni budaya dan produk-produk daerah. 4) Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Berkualitas, dengan kebijakan yang diarahkan untuk menyeleng- garakan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dan perkembangan pasar kerja, menurunkan jumlah penduduk yang buta aksara, perluasan dan pemerataan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, perluasan pendidikan anak usia dini, menyelenggarakan pendidikan non-formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal, menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan, seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan, terpencil dan terisolir, masyarakat di daerah konflik serta masyarakat penyandang cacat, termasuk melalui penyelenggaraan pendi- dikan alternatif dan pendidikan khusus, mengembangkan pendi- dikan kewarganegaraan, pendidikan multikultural dan pendidikan budi pekerti termasuk pengembangan wawasan kesenian, kebudayaan dan lingkungan hidup; menyediakan pendidikan dan tenaga pendidik serta menyediakan sarana prasarana pendidikan dalam jumlah dan kualitas yang memadai, meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi dibidang pendidikan; menyempurnakan manajemen pendidikan melalui otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan, meningkat- kan peranserta masyarakat dalam pembangunan pendidikan, menata sistem pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis jumlah siswa (student-based financing) dan peningkatan anggaran pendidikan serta mening- katkan penelitian dan pengembangan pendidikan. 5) Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Layanan Kesehatan yang Lebih Berkualitas, dengan kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan jumlah jaringan dan kualitas pusat kesehatan masyarakat, meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan, mengembangkan sistem jaminan kesehatan terutama bagi penduduk miskin, meningkatkan sosialisasi kesehatan lingkungan serta pola hidup bersih dan sehat, meningkatkan pendidikan kesehatan kepada masyarakat sejak usia dini, serta meningkatkan pemerataan dan kualitas fasilitas kesehatan dasar. 6) Peningkatan Kualitas Kehidupan dan Peran Perempuan serta Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, dengan kebijakan yang diarahkan untuk memajukan tingkat keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan publik dengan memperhitungkan kesetaraan dan keadilan gender; meningkatkan taraf pendidikan dan layanan kesehatan serta program-program lain untuk mempertinggi kualitas hidup dan sumberdaya kaum perempuan; meningkatkan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak; meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak. Peningkatan Pembangunan Kesejahteraan Sosial, dengan kebijakan yang diarahkan pada upaya-upaya perlindungan dan kesejahteraan sosial yang serasi serta kesetaraan gender, yang meliputi peningkatan kualitas pelayanan dan bantuan dasar kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan social, meningkatkan pemberdayaan fakir miskin, penyandang cacat dan kelompok rentan sosial lainnya, meningkatkan kualitas hidup bagi PMKS terhadap pelayanan sosial dasar, fasilitas pelayanan publik dan jaminan kesejahteraan social, peningkatan pelayanan bagi korban bencana alam dan sosial lainnya. 7) Pembangunan serta Pemeliharaan Infrastrukur, Perumahan/ Pemukiman dan Tata Ruang Wilayah, dengan kebijakan yang diarahkan untuk: a) Mendukung pengembangan perdagangan global, membuka akses dan layanan transportasi masyarakat b) Meningkatkan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas, sehingga dapat meningkatkan kelancaran pergerakan arus barang dan penumpang c) Penyediaan perumahan dan permukiman yang layak bagi kebutuhan masyarakat secara berkelan-jutan dan terjangkau, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana permukiman yang memadai dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup dan tata ruang, peningkatan fungsi rencana tata ruang sebagai acuan dan alat koordinasi pembangunan untuk mengurangi konflik kepentingan d) Peningkatan daya dukung wilayah (carrying capacity) untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan lahan e) Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) tata ruang yang efektif untuk menjaga agglomerasi perkotaan yang tidak terkendali (unmanageable urban agglomerations). Pembangunan merupakan suatu proses peralihan menuju perubahan baik secara fisik maupun non fisik dengan tidak terlepas dari potensi sumber daya alam. Meski reformasi telah berjalan sepuluh tahun, kebijakan pembangunan nasional selama ini masih ditengarai kurang memberikan perhatian yang memadai pada kesenjangan yang menimbulkan beberapa ekses negatif terhadap pembangunan, seperti menumpuknya kegiatan ekonomi di daerah tertentu saja, melebarnya kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan perdesaan, meningkatnya kesenjangan pendapatan perkapita, masih banyaknya daerah-daerah miskin, tingginya angka pengangguran, serta rendahnya produktivitas. Dengan permberlakuan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi, memberikan ruang /kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur merencanakan, menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang lingkungan hidup. Indikator Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Penggunaan indikator dan variable pembangunan bisa berbeda untuk setiap Negara. Di Negara-negara yang masih miskin, ukuran kemajuan dan pembangunan mungkin masih sekitar kebutuhan-kebutuhan dasar seperti listrik masuk desa, layanan kesehatan pedesaan, dan harga makanan pokok yang rendah. Sebaliknya, di Negara-negara yang telah dapat memenuhi kebutuhan tersebut, indikator pembangunan akan bergeser kepada faktor-faktor sekunder dan tersier (Tikson, 2005). Sejumlah indikator ekonomi yang dapat digunakan oleh lembaga-lembaga internasional antara lain pendapatan perkapita (GNP atau PDB), struktur perekonomin, urbanisasi, dan jumlah tabungan. Disamping itu terdapat pula dua indikator lainnya yang menunjukkan kemajuan pembangunan sosial ekonomi suatu bangsa atau daerah yaitu Indeks Kualitas Hidup (IKH atau PQLI) dan Indeks Pembangunan Manusia (HDI). Berikut ini, akan disajikan ringkasan Deddy T. Tikson (2005) terhadap kelima indikator tersebut : 1) Pendapatan perkapita Pendapatan per kapita, baik dalam ukuran GNP maupun PDB merupakan salah satu indikator makro-ekonomi yang telah lama digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif makro ekonomi, indikator ini merupakan bagian kesejahteraan manusia yang dapat diukur, sehingga dapat menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Tampaknya pendapatan perkapita telah menjadi indikator makro ekonomi yang tidak bisa diabaikan, walaupun memiliki beberapa kelemahan. Pertumbuhan pendapatan nasional, selama ini, telah dijadikan tujuan pembangunan di negara-negara dunia ketiga. Seolah-olah ada asumsi bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara otomatis ditunjukkan oleh adanya peningkatan pendapatan nasional (pertumbuhan ekonomi). Walaupun demikian, beberapa ahli menganggap penggunaan indikator ini mengabaikan pola distribusi pendapatan nasional. Indikator ini tidak mengukur distribusi pendapatan dan pemerataan kesejahteraan, termasuk pemerataan akses terhadap sumber daya ekonomi. 2) Struktur ekonomi Telah menjadi asumsi bahwa peningkatan pendapatan per kapita akan mencerminkan transformasi struktural dalam bidang ekonomi dan kelas-kelas sosial. Dengan adanya perkembangan ekonomi dan peningkatan perkapita, konstribusi sektor manufaktur/industri dan jasa terhadap pendapatan nasional akan meningkat terus. Perkembangan sektor industri dan perbaikan tingkat upah akan meningkatkan permintaan atas barang-barang industri, yang akan diikuti oleh perkembangan investasi dan perluasan tenaga kerja. Di lain pihak , kontribusi sektor pertanian terhadap pendapatan nasional akan semakin menurun. 3) Urbanisasi Urbanisasi dapat diartikan sebagai meningkatnya proporsi penduduk yang bermukim di wilayah perkotaan dibandingkan dengan di pedesaan. Urbanisasi dikatakan tidak terjadi apabila pertumbuhan penduduk di wilayah urban sama dengan nol. Sesuai dengan pengalaman industrialisasi di negara-negara eropa Barat dan Amerika Utara, proporsi penduduk di wilayah urban berbanding lurus dengn proporsi industrialisasi. Ini berarti bahwa kecepatan urbanisasi akan semakin tinggi sesuai dengan cepatnya proses industrialisasi. DiNegara-negara industri, sebagain besar penduduk tinggal di wilayah perkotaan, sedangkan di Negara-negara yang sedang berkembang proporsi terbesar tinggal di wilayah pedesaan. Berdasarkan fenomena ini, urbanisasi digunakan sebagai salah satu indikator pembangunan. 4) Angka Tabungan Perkembangan sektor manufaktur/industri selama tahap industrialisasi memerlukan investasi dan modal. Finansial capital merupakan faktor utama dalam proses industrialisasi dalam sebuah masyarakat, sebagaimana terjadi di Inggris pada umumnya Eropa pada awal pertumbuhan kapitalisme yang disusul oleh revolusi industri. Dalam masyarakat yang memiliki produktivitas tinggi, modal usaha ini dapat dihimpun melalui tabungan, baik swasta maupun pemerintah. 5) Indeks Kualitas Hidup IKH atau Physical Qualty of life Index (PQLI) digunakan untuk mengukur kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Indeks ini dibuat indikator makroekonomi tidak dapat memberikan gambaran tentang kesejahteraan masyarakat dalam mengukur keberhasilan ekonomi. Misalnya, pendapatan nasional sebuah bangsa dapat tumbuh terus, tetapi tanpa diikuti oleh peningkatan kesejahteraan sosial. Indeks ini dihitung berdasarkan kepada: (1) Angka rata-rata harapan hidup pada umur satu tahun, (2) Angka kematian bayi, dan (3) Angka melek huruf Dalam indeks ini, angka rata-rata harapan hidup dan kematian bayi akan dapat menggambarkan status gizi anak dan ibu, derajat kesehatan, dan lingkungan keluarga yang langsung beasosiasi dengan kesejahteraan keluarga. Pendidikan yang diukur dengan angka melek huruf, dapat menggambarkan jumlah orang yang memperoleh akses pendidikan sebagai hasil pembangunan. Variabel ini menggambarkan kesejahteraan masyarakat, karena tingginya status ekonomi keluarga akan mempengaruhi status pendidikan para anggotanya. Oleh para pembuatnya, indeks ini dianggap sebagai yang paling baik untuk mengukur kualitas manusia sebagai hasil dari pembangunan, disamping pendapatan perkapita sebagai ukuran kuantitas manusia. 6) Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) The United Nations Development Program (UNDP) telah membuat indikator pembangunan yang lain, sebagai tambahan untuk beberapa indikator yang telah ada. Ide dasar yang melandasi dibuatnya indeks ini adalah pentingnya memperhatikan kualitas sumber daya manusia. Menurut UNDP, pembangunan hendaknya ditujukan kepada pengembangan sumberdaya manusia. Dalam pemahaman ini, pembangunan dapat diartikan sebagai sebuah proses yang bertujuan me ngembangkan pilihan-pilihan yang dapat dilakukan oleh manusia. Hal ini didasari oleh asumsi bahwa peningkatan kualitas sumberdaya manusia akan diikuti oleh terbukanya berbagai pilihan dan peluang menentukan jalan hidup manusia secara bebas. Pertumbuhan ekonomi dianggap sebagai faktor penting dalam kehidupan manusia, tetapi tidak secara otomatis akan mempengaruhi peningkatan martabat dan harkat manusia. Dalam hubungan ini, ada tiga komponen yang dianggap paling menentukan dalam pembangunan, umur panjang dan sehat, perolehan dan pengembangan pengetahuan, dan peningkatan terhadap akses untuk kehidupan yang lebih baik. Indeks ini dibuat dengagn mengkombinasikan tiga komponen: (1) Rata-rata harapan hidup pada saat lahir (2) Rata-rata pencapaian pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMU (3) Pendapatan per kapita yang dihitung berdasarkan purchasing power parity Proses pembangunan yang dilaksanakan setiap negara dewasa ini sesungguhnya adalah merupakan suatu bentuk perubahan sosial, yang terjadi baik di dalam segi struktur sosial ataupun hubungan sosial, yang antara lain meliputi perubahan dalam segi distribusi kelompok usia, tingkat pendidikan rata-rata, tingkat kelahiran penduduk, penurunan kadar rasa kekeluargaan dan informalitas antar tetangga (Paul B. Horton, Chest). Pembangunan sebagaimana dimaksud di atas membawa dampak baik positif maupun negatif terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungfan hidup dalam rangka pembangunan untuk kepentingan pembangunan generasi sekarang dan yang akan datang. Pengembangan manusia berkaitan erat dengan peningkatan kapabilitas manusia yang dapat dirangkum dalam peningkatan knowledge, attitude dan skills, disamping derajat kesehatan seluruh anggota keluarga dan lingkungannya. Bagian Kedua DAMPAK PERUBAHAN SOSIAL TERHADAP PEMBANGUNAN Realitas Pembangunan Keterpurukan ekonomi Indonesia pada krisis moneter tahun 1997 yang sampai sekarang masih belum mampu bangkit lagi, diyakini sebagian orang sebagai buntut kebijakan pemerintah Orde Baru yang terlalu mempercayakan sumber devisa negara pada sektor migas dan tidak memiliki kemampuan dalam mengelola dan mengusahakan sumberdaya alamnya sendiri (Umar, 2009) serta terlalu mempercayakan kepada pemodal asing untuk mengelolanya. Sampai saat inipun pemerintah masih beranggapan bahwa investor asing sebagai cara yang paling masuk akal dalam memudahkan pemulihan perekonomian Indonesia. Berbagai paket kebijakan dikeluarkan dengan tujuan memberikan “kemudahan” bagi pemilik modal (besar) untuk menanamkan uang mereka yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesempatan kerja. Pemodal asing dengan mudahnya masuk ke Indonesia, karena selain ketidakmampuan mandiri dalam mengelola dan mengusahakan sumberdaya alamnya sendiri, Indonesia juga lemah dalam hal regulasi. Umar (2009) mengatakan bahwa pemerintah Orde Baru memperlemah masyarakat dengan melakukan sentralisasi perekonomian bersumber pada migas. Kroni-kroni Orde Baru dianggap menggerogoti pertumbuhan ekonomi yang sedang dialami Indonesia, padahal kalau saya lihat mungkin lebih tepat kalangan birokrat legislatif dan eksekutif lah yang menikmati hasilnya. Kemiskinan yang ada sekarang pun tidak terlepas dari sejarah panjang “pembodohan” dan “penipuan” elit negara dan kaum kapitalis terhadap rakyat. Perilaku KKN diyakini sebagai penyebab penyakit birokrasi mulai dari ibukota sampai pedesaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa masyarakat memang "termiskinkan", baik oleh struktur, maupun oleh sistem (aturan main) ekonomi-politik yang ada. Seorang ekonom, Rostow menyatakan bahwa jika satu negara hendak mencapai pertumbuhan ekonomi yang otonom dan berkelanjutan, maka negara tersebut harus memiliki struktur ekonomi tertentu. Negara tersebut harus mampu melakukan mobilisasi seluruh kemampuan modal dan sumberdaya alamnya, sehingga mampu mencapai tingkat investasi produktif sebesar 10% dari pendapatan nasionalnya. Jika tidak, pertumbuhan ekonomi yang hendak dicapai tidak akan mampu mengimbangi pertumbuhan penduduk. Jika kemiskinan dianggap sebagai masalah struktural, akibat ketimpangan politik-ekonomi global, kebijakan dan aturan yang lebih menguntungkan pihak yang kuat, maka pemecahannya seharusnya juga bersifat fundamental (mendasar). Dalam hal ini pemerintah, sebagai elit pemimpin yang melaksanakan kedaulatan rakyat, seharusnya aktif berperan dalam mengatasi berbagai masalah pengembangan ekonomi rakyatnya. Untuk itu diperlukan “pemihakan” sepenuhnya oleh pemerintah terhadap pelaku ekonomi rakyat dalam bentuk perlindungan dari dampak negatif liberalisme dan kapitalisme pada tingkat lokal dan global. Sampai saat ini perhatian pemerintah nampaknya masih sebatas kemauan politik yang belum direalisasikan di lapangan. Program penanggulangan kemiskinan belum sampai ke masyarakat terpencil, kecuali sebatas raskin yang juga hanya dikonsumsi sebagian kecil penduduk yang memiliki uang saja. Secara umum kebijakan yang dijiwai gagasan pasar bebas global terbukti berperanan besar dalam memerosokkan kesejahteraan pelaku ekonomi rakyat terutama yang bergerak di sektor pertanian. Penurunan bea masuk komoditi pertanian yang berujung pada meluasnya impor komoditi gula, beras, dan daging, telah memaksa petani kita untuk menjual produk mereka dengan harga murah sehingga kesejahteraan mereka tetap rendah. Kondisi inilah yang diinginkan oleh negara-negara maju penganjur globalisasi supaya produk mereka dapat menguasai pasar negara sedang berkembang termasuk Indonesia. Adanya upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dan penanggulangan kemiskinan tidak akan berhasil tanpa adanya kesadaran untuk mengoreksi tatanan ekonomi-politik yang cenderung timpang baik dalam skala global maupun nasional. Sehingga diperlukan langkah-langkah segenap komponen bangsa kita, terutama pemerintah selaku pengambil kebijakan dan para ekonom-politisi yang selama ini turut memberikan nasihat teoritis dan kebijakan di negara kita. Langkah pertama adalah membendung pengaruh negatif berkembangnya paham globalisme pasar bebas sebagai bagian dari skenario kapitalisme global dengan tidak begitu saja menerima segala teori, kebijakan, dan agenda-agenda global tanpa adanya signifikansi dengan perjuangan untuk memberdayakan pelaku ekonomi rakyat, penanggulangan kemiskinan, dan pembebasan negara kita dari ketergantungan politik-ekonomi dari negara atau lembaga apapun. Dalam hal ini pemerintah dan para ekonom seharusnya menjadi penganjur utama untuk memperjuangkan kemandirian bangsa bukannya tunduk pada positivisme ilmu yang belum tentu benar dan sesuai untuk memperbaiki nasib rakyat Indonesia. Langkah kedua, sudah saatnya kita mengembangkan sistem ekonomi alternatif yang lebih sesuai dengan ciri khas kehidupan sosial-ekonomi riil (real-life economy) rakyat Indonesia. Sistem ekonomi yang perlu dikembangkan bersumber dari nilai-nilai Pancasila yang merupakan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan sistem ekonomi untuk mengoreksi tatanan ekonomi yang cenderung liberal-kapitalistik. Sistem ekonomi yang disebut sebagai Sistem Ekonomi Pancasila ini merupakan manifestasi perjuangan untuk menegakkan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berbasis pada nilai-nilai moral (Ketuhanan), kemanusiaan dan kebangsaan (nasionalisme ekonomi). Liberalisasi pengelolaan sumberdaya alam oleh investor swasta tidak dapat diharapkan mensejahterakan penduduk terpencil. Aturan main berekonomi yang memihak ekonomi rakyat, berpijak pada upaya pemerataan, dan berupaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan diharapkan dapat menjadi modal “melawan” globalisme yang berakibat pada ketergantungan total ekonomi rakyat terhadap perusahaan dan lembaga global. Ekonomi rakyat yang terbukti memiliki daya tahan tinggi dalam menghadapi krisis seharusnya memberi pelajaran kepada pemerintah dan ekonom- ekonom kita untuk lebih serius lagi menjadikan penguatan peran ekonomi rakyat sebagai agenda besar pembangunan ekonomi bangsa. Ketidakpercayaan terhadap ekonomi rakyat, yang sebenarnya adalah wujud ketidakpercayaan diri (inferiority complex), merupakan kendala bangsa kita untuk benar-benar dapat lepas dari ketergantungan ekonomi terhadap negara/lembaga luar negeri seperti IMF. Hal ini pula yang mendorong lebih dominannya kebijakan yang berorientasi pada merangsang masuknya investasi asing dengan melupakan investasi yang telah dilakukan pelaku ekonomi rakyat dalam skala kecil namun yang nilai totalnya sangat besar. Arah Perubahan Sosial Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Dalam kehidupan nyata, perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat, pasti akan terjadi. Setiap segmen masyarakat hendaknya fleksibel terhadap perubahan yang akan terjadi baik cepat maupun lambat. Dengan keunggulan seperti itu, masyarakat akan mengurangi tingkat pengaruh negatif dari perubahan ini. Arah timbulnya pengaruh pun dapat berasal dari dalam maupun luar. Berikut adalah penjelasan faktor-faktor perubahan sosial berdasarkan arah timbulnya pengaruh. 1) Internal Factor Internal factor (faktor dalam) adalah faktor- faktor yang berasal dari dalam masyarakat itu yang menyebabkan timbulnya perubahan pada masyarakat itu sendiri baik secara individu, kelompok ataupun organisasi. Berikut ini sebab-sebab perubahan sosial yang bersumber dari dalam masyarakat (sebab intern). 1) Dinamika penduduk, yaitu pertambahan dan penurunan jumlah penduduk. Pertambahan penduduk yang sangat cepat akan mengakibatkan perubahan dalam struktur masyarakat, khususnya dalam lembaga kemasyarakatannya. Salah satu contohnya disini adalah orang akan mengenal hak milik atas tanah, mengenal sistem bagi hasil, dan yang lainnya, dimana sebelumnya tidak pernah mengenal. Sedangkan berkurangnya jumlah penduduk akan berakibat terjadinya kekosongan baik dalam pembagian kerja, maupun stratifikasi social, hal tersebut akan mempengaruhi lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada. 2) Adanya penemuan-penemuan baru yang berkembang di masyarakat, baik penemuan yang bersifat baru (discovery) ataupun penemuan baru yang bersifat menyempurnakan dari bentuk penemuan lama (invention). Suatu proses sosial dan kebudayaan yang besar, tetapi terjadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama disebut dengan inovasi. Proses tersebut meliputi suatu penemuan baru, jalannya unsur kebudayaan baru yang tersebar ke lain-lain bagian masyarakat, dan cara-cara unsur kebudayaan baru tadi diterima, dipelajari dan akhirnya dipakai dalam masyarakat yang bersangkutan. Penemuan baru sebagai akibat terjadinya perubahan-perubahan dapat dibedakan dalam pengertian discovery dan invention. Discovery adalah penemuan unsur kebudayaan yang baru, baik berupa alat ataupun yang berupa gagasan yang diciptakan oleh seorang individu atau serangkaian ciptaan para individu. Discovery sendiri akan berubah menjadi invention, jika masyarakat sudah mengakui, menerima serta menerapkan penemuan baru tersebut. 3) Munculnya berbagai bentuk pertentangan (conflict) dalam masyarakat. Pertentangan ini bisa terjadi antara individu dengan kelompok atau antara kelompok dengan kelompok. Misalnya saja pertentangan antara generasi muda dengan generasi tua. Generasi muda pada umumnya lebih senang menerima unsur- unsur kebudayaan asing, dan sebaliknya generasi tua tidak menyenangi hal tersebut. Keadaan seperti ini pasti akan mengakibatkan perubahan dalam masyarakat. 4) Terjadinya pemberontakan atau revolusi sehingga mampu menyulut terjadinya perubahan-perubahan besar. Revolusi yang terjadi pada suatu masyarakat akanm membawa akibat berubahnya segala tata cara yang berflaku pada lembaga- lembaga kemasyarakatannya. Biasanya hal ini diakibatkan karena adanya kebijaksanaan atau ide-ide yang berbeda. Misalnya, Revolusi Rusia (Oktober 1917) yang mampu menggulingkan pemerintahan kekaisaran dan mengubahnya menjadi sistem diktator proletariat yang dilandaskan pada doktrin Marxis. Revolusi tersebut menyebabkan perubahan yang mendasar, baik dari tatanan negara hingga tatanan dalam keluarga. 2) External Factor Selain internal factor, pada masyarakat juga dikenal external factor. External factor atau faktor luar adalah faktor-faktor yang berasal dari luar masyarakat yang menyebabkan timbulnya perubahan pada masyarakat. Berikut ini sebab-sebab perubahan sosial yang bersumber dari luar masyarakat (sebab ekstern). 1) Adanya pengaruh bencana alam. Kondisi ini terkadang memaksa masyarakat suatu daerah untuk mengungsi meninggalkan tanah kelahirannya. Apabila masyarakat tersebut mendiami tempat tinggal yang baru, maka mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam dan lingkungan yang baru tersebut. Hal ini kemungkinan besar juga dapat memengaruhi perubahan pada struktur dan pola kelembagaannya. 2) Adanya peperangan, baik perang saudara maupun perang antarnegara dapat menyebabkan perubahan, karena pihak yang menang biasanya akan dapat memaksakan ideologi dan kebudayaannya kepada pihak yang kalah. Misalnya, terjadinya perang antarsuku ataupun negara akan berakibat munculnya perubahan-perubahan, pada suku atau negara yang kalah. Pada umunya mereka yang menang akan memaksakan kebiasaan- kebiasaan yang biasa dilakukan oleh masyarakatnya, atau kebudayaan yang dimilikinya kepada suku atau negara yang mengalami kekalahan. Contohnya, Jepang yang kalah perang dalam Perang Dunia II, masyarakatnya mengalami perubahan- perubahan yang sangat berarti. 3) Adanya pengaruh kebudayaan masyarakat lain. Bertemunya dua kebudayaan yang berbeda akan menghasilkan perubahan. Jika pengaruh suatu kebudayaan dapat diterima tanpa paksaan, maka disebut demonstration effect. Jika pengaruh suatu kebudayaan saling menolak, maka disebut cultural animosity. Adanya proses penerimaan pengaruh kebudayaan asing ini disebut dengan akulturasi. Jika suatu kebudayaan mempunyai taraf yang lebih tinggi dari kebudayaan lain, maka akan muncul proses imitasi yang lambat laun unsur-unsur kebudayaan asli dapat bergeser atau diganti oleh unsur-unsur kebudayaan baru tersebut. Pengaruh-pengaruh itu dapat timbul melalui proses perdagangan dan penyebaran agama. Perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat yang mencakup perubahan dalam aspek-aspek struktur dari suatu masyarakat, atau karena terjadinya perubahan dari faktor lingkungan, dikarenakan berubahnya sistem komposisi penduduk, keadaan geografis, serta berubahnya sistem hubungan sosial, maupun perubahan pada lembaga kemasyarakatannya. Perubahan ini menyangkut pada seluruh segmen yang terjadi di masyarakat pada waktu tertentu. Perubahan sosial dalam masyarakat bukan merupakan sebuah hasil atau produk tetapi merupakan sebuah proses. Perubahan sosial merupakan sebuah keputusan bersama yang diambil oleh anggota masyarakat. Dampak Perubahan Sosial terhadap Pembangunan Berdasarkan besar kecilnya dampak yang terjadi pada masyarakat, perubahan sosial dibagi menjadi dua, yakni perubahan sosial yang besar dan perubahan sosial yang kecil. Dampak perubahan sosial yang besar pada umumnya adalah perubahan yang akan membawa pengaruh yang besar pada masyarakat. Misalnya, terjadinya proses industrialisasi pada masyarakat yang masih agraris. Di sini lembaga-lembaga kemasyarakatan akan terkena dampaknya yakni hubungan kerja, sistem pemilikan tanah, klasifikasi masyarakat, dan lainnya. Sedangkan dampak perubahan sosial yang kecil adalah perubahan- perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa akibat yang langsung pada masyarakat. Misalnya, perubahan bentuk potongan rambut pada seseorang, tidak akan membawa pengaruh yang langsung pada masyarakat secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan tidak akan menyebabkan terjadinya perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dampak perubahan sosial terjadi pada semua masyarakat dan dalam setiap kurun waktu tertentu. Salah satu penyebab utama terjadinya perubahan sosial adalah pembangunan. Pembangunan yang disertai dengan masuknya teknologi-teknologi dan inovasi- inovasi baru membawa perubahan tersendiri didalam masyarakat. Dampak perubahan tersebut bisa bernilai positif, tetapi tidak tertutup kemungkinan akan membawa dampak negatif bagi masyarakat itu sendiri. Perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat dapat dikategorikan sebagai perubahan sosial yang terjadi karena disengaja (intended change) atau karena tidak sengaja (unintended change).Interaksi dengan masyarakat luar yang melakukan aktivitas di pelabuhan telah menyebabkan perubahan sosial pada masyarakat nelayan lokal. Perubahan- perubahan yang terjadi pada struktur dan fungsi masyarakat (Kingsley Davis). Perubahan- perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai, sikap, pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Perubahan sosial terjadi pada struktur dan proses sosial (konfigurasi dan hubungan di antara unsur-unsur sosial), perubahan kebudayaan terjadi pada struktur kebudayaan (nilai/idea, pola bertindak, dan artefak) yang digambar- kan sebagai berikut: Gambar: 4 Hubungan Perubahan Sosial dengan Perubahan Kebudayaan . Sumber: Santoso Agus, 2009 Bentuk perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat nelayan antara lain perubahan pola pikir, gaya hidup dan tatanan nilai sosial. Perubahan sosial yang berupa perubahan pola pikir adalah bergesernya pola pikir tradisional pada masyarakat kearah pola pikir yang bersifat modern. Kepercayaan masyarakat nelayan terhadap hal-hal yang berbau mistis dan tahayul sudah mulai berkurang, pola pikir mereka menjadi lebih rasional. Selain itu etos kerja masyarakat juga semakin tinggi dan mereka juga lebih menghargai makna pendidikan dalam kehidupan. Perubahan gaya hidup meliputi perubahan penampilan dan tingkat konsumsi masyarakat yang cenderung tinggi. Perubahan tatanan nilai sosial yakni bergesernya tatanan kehidupan masyarakat yang dulunya bersifat paguyuban (gemeinshcaft) menjadi bergeser kearah patembayan (gesselschaft) serta berkurangnya rasa gotong royong dalam masyarakat. Dampak perubahan sosial dapat diketahui bahwa telah terjadi dalam masyarakat dengan membandingkan keadaan pada dua atau lebih rentang waktu yang berbeda. Misalnya struktur masyarakat Indonesia pada masa pra kemerdekaan, setelah merdeka, orde lama, orde baru, reformasi, dst. Yang harus dipahami adalah bahwa suatu hal baru yang sekarang ini bersifat radikal, mungkin saja beberapa tahun mendatang akan menjadi konvensional, dan beberapa tahun lagi akan menjadi tradisional. Identifikasi bahwa dalam masyarakat dipastikan terjadi perubahan meskipun lambat: 1) Tidak ada masyarakat yang berhenti berkembang, setiap masyarakat pasti berubah hanya ada yang cepat dan ada yang lambat. 2) Perubahan yang terjadi pada lembaga sosial tertentu akan diikuti perubahan pada lembaga lain. 3) Perubahan sosial yang cepat akan mengakibatkan disorganisasi social. 4) Disorganisasi sosial akan diikuti oleh reorganisasi melalui berbagai adaptasi dan akomodasi 5) Perubahan tidak dapat dibatasi hanya pada bidang kebendaan atau spiritual saja, keduanya akan kait-mengkait Pemahaman terhadap pembangunan menghasilkan ide kemajuan, berkonotasi ke depan atau ke tingkat yang lebih tinggi. Pembangunan harus dipahami sebagai suatu proses yang berdimensi jamak yang melibatkan perubahan-perubahan besar dalam struktur sosial, sikap masyarakat, dan kelembagaan nasional, seperti halnya percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakmerataan, dan pemberantasan kemiskinan absolut (Todaro, 1994 : 90). Pembangunan juga telah didefinisikan sebagai pertumbuhan plus perubahan, yang merupakan kombinasi berbagai proses ekonomi, sosial dan politik, untuk mencapai kehidupan yang lebih baik (United Nations, 1972). Selain pengertian tersebut, Surna (1992) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam mengolah sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan untuk kelangsungan hidup manusia. Pada hakekatnya ada tiga domain dalam pembangunan, yaitu domain ekonomi, domain sosial, dan domain ekologi. Himpunan bagian yang saling beririsan antara domain tersebut menghasilkan tiga paradigma pembangunan, yaitu: 1) Pembangunan sosial (social development) 2) Pembangunan berwawasan lingkungan (environmental development) 3) Pembangunan yang berpusatkan pada rakyat (people centered development) Integrasi antara ketiga himpunan bagian disebut paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development).Dalam tulisan Riga Adiwoso (1990) tentang “Analisis Dampak Sosial: Memperkirakan dan Mencegah Dampak Pembangunan” dijelaskan bahwa pada tahun 1970-an berkembanglah Social Impact Assessment (SIA) di Amerika yang merupakan hasil perhatian ilmuwan dan praktisi untuk memahami dampak sosial dan lingkungan dari pembangunan industri dan eksplorasi sumber daya alam. Perhatian ini berkembang karena adanya ketergantungan yang berlebihan pada kriteria-kriteria ekonomi dalam mengukur konsep yang dikenal sebagai “kualitas manusia”. Hasil nyata dari reaksi terhadap “economic philitinism” adalah gerakan indikator sosial dan gerakan ekologi. Kedua gerakan ini berangkat dari asumsi bahwa perspektif ekonomi yang berlebihan terhadap perubahan teknologi, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi mengesampingkan faktor sosial dan lingkungan yang penting dan juga kurang memperhatikan dampak terhadap manusianya. Perubahan yang pesat dalam pembangunan industri menimbulkan berkembangnya masyarakat yang semakin kompleks. Perubahan sosial dirasakan di semua kegiatan kehidupan, baik sebagai dampak positif maupun negatif. Dampak dari orientasi pembangunan pada pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan industri sebagai basis pertumbuhan ekonomi, semakin dirasakan dampak negatif terhadap lingkungan dan ketersediaan sumber daya alam. Hal ini seiring dengan dampak negatif terhadap pergeseran dan perubahan nilai-nilai dalam masyarakat, sehingga diperlukan usaha untuk “pencarian kembali nilai” dan menekankan usaha mencari “keadilan sosial” dan “kualitas hidup” serta “pemerataan”. Dinamika dan Perubahan Masyarakat dalam Pembangunan Perubahan-perubahan yang terjadi pada aspek kebutuhan dasar masyarakat berlangsung terus menerus sebagai akibat dari dinamika kehidupan manusia. Perubahan-perubahan tersebut hanya akan dapat diketemukan oleh seseorang yang sempat meneliti susunan dan kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan dan kehidupan masyarakat tersebut pada waktu yang lampau. Perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat mengenai nilai sosial, pola-pola perilaku, organisasi, susunan, lembaga- lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial politik dan sebagainya. Menurut Suhatmansyah, 2009, dinamika perubahan masyarakat diawali dengan adanya perubahan paradigma pada era reformasi diawali dari elit political base ke community/society base yang menunjuk pada kondisi-kondisi sebagai berikut: 1) Sentralistik menuju pada desentralistik 2) Pengendalian menuju kemitraan dan pemberdayaan 3) Otoritarianis menuju demokratis Kemudian terdapat tuntutan untuk penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, partisipasi dan transparansi dalam pengelolaan negara, sektor swasta dan masyarakat. Disamping itu juga adanya peran organisasi masyarakat sebagai “social capital” dalam pengembangan masyarakat warga (civil society). Dalam hal ini organisasi masyarakat merupakan pilar demokrasi dalam mewujudkan masyarakat madani (“pilar ketiga” civil society) yang kuat. Kondisi ini mengasumsikan ada ruang dimana Negara “kurang berdaya” dalam mengurus masyarakat warga, dan adanya proses Globalisasi mengembangkan “global civic sector”, sehingga kedaulatan negara menjadi terganggu, baik dari segi ekonomi, politik dan wilayah. Kondisi tersebut berakibat pada : 1) Partisipasi politik masyarakat sangat meningkat dan menyebar. 2) Hubungan organisasi masyarakat (LSM) dengan pihak LN berkembang secara intensif. 3) Keterkaitan organisasi masyarakat (LSM) dengan Parpol sangat intensif. 4) Mobilisasi massa (demo, protes) sangat intens dan beragam. 5) Jumlah organisasi masyarakat (LSM) meningkat pesat (sektor, cakupan kerja dan aktor). 6) Penyalahgunaan (abuse) dan Penyimpangan (misuse) organisasi masyarakat (LSM) cenderung meningkat baik secara internal maupun eksternal (praktek pencucian uang, terorisme dan gerakan separatisme). 7) Perangkat regulasi (UU 8/85) tidak lagi memadai untuk mengakomodasi seluruh dinamika perkembangan organisasi masyarakat (LSM). 8) Regulasi tidak semata-mata lagi dilakukan oleh pemerintah tetapi bersama-sama dengan organisasi masyarakat. Selain itu dinamika dan perubahan dalam masyarakat juga disebabkan adanya pertumbuhan ekonomi yang cepat seiring perkembangan kota menghasilkan perubahan penting pada distribusi pendapatan daerah. Hal ini dapat dilihat dari adanya penurunan pertanian dan peningkatan industri serta kontribusi yang stabil dari sektor pelayanan. Perubahan situasi struktural yang cepat tersebut memiliki dampak pada organisasi sosial dan ruang dari masyarakat. Pertumbuhan ekonomi menciptakan dinamika perkotaan, perubahan penggunaan lahan, munculnya permukiman legal dan ilegal serta permasalahan lain seperti kerusakan lingkungan, limbah dan transportasi. Pada aspek sosial, wilayah perkotaan yang semakin tumbuh dan berkembang juga menyebabkan berkembangnya heterogenitas (Mc Gee, 1995). Adanya heterogenitas yang terlihat dari perbedaan sosial penduduknya menyebabkan pemisahan antara kelompok penduduk berdasarkan perbedaan ekonomi dan sosial penduduknya. Lebih lanjut, pemisahan tersebut terlihat dari adanya sektor formal dan sektor informal. Berdasarkan aspek ekonomi, kegiatan ekonomi formal di perkotaan yang merupakan bentuk baru integrasi global semakin meluas, namun kegiatan tersebut tidak mampu menyerap pekerja dengan pendidikan dan kemampuan rendah. Pada akhirnya, pekerja dengan produktivitas rendah tersebut bekerja pada sektor informal (Lacabana dan Cariola, 2003). Selain itu, juga terlihat adanya sektor formal dan sektor informal secara spasial terutama ditunjukkan oleh adanya permukiman legal dan ilegal. Hal ini terjadi karena bentuk ruang perkotaan yang terbentuk merupakan bentuk kompetisi aktivitas penduduk yang berkembang di dalamnya. Di negara berkembang, bentuk informal tersebut terlihat dari adanya kemiskinan dimana penduduk miskin perkotaan cenderung tinggal di ruang-ruang sisa yang ilegal dan tidak terakses prasarana dan sarana dasar. Perkembangan kota di dunia baik di negara berkembang maupun negara maju diiringi dengan permasalahan yang hampir sama (Derycke, 1999), yaitu menurunnya tingkat pelayanan umum yang dibutuhkan oleh masyarakat kota. Adanya berbagai kelompok sosial yang berkembang di kota menunjukkan adanya segregasi ruang perkotaan. Terkait dengan adanya perbedaan pendapatan, klas sosial, ras dan etnik, daerah perkotaan sendiri diklasifikasikan menjadi tiga wilayah yaitu Central Business District (CBD), wilayah transisi, wilayah pinggiran (suburban). Central Bussiness District (CBD) merupakan bagian dari daerah perkotaan yang memiliki tingkat aksesibilitas dan persaingan penggunaan lahan yang tinggi sehingga memiliki kepadatan bangunan yang tinggi. Selain itu, wilayah ini dilengkapi oleh infrastruktur perkotaan yang paling lengkap di antara wilayah lain untuk menunjang kegiatan yang berada di wilayah CBD. Sedangkan wilayah transisi merupakan wilayah perluasan dari pusat kota atau CBD yang memiliki karakteristik hampir sama dengan pusat kota namun kepadatan bangunan di wilayah ini masih lebih rendah daripada kepadatan bangunan di pusat kota. Wilayah pinggiran atau suburban merupakan wilayah pinggiran kota yang memiliki ruang terbuka hijau yang masih luas. Selain itu, kepadatan bangunan di wilayah ini paling rendah diantara dua wilayah sebelumnya. Perbedaan karakteristik pada masing-masing bagian wilayah tersebut mempengaruhi perbedaan karakteristik kemiskinan yang terjadi. Karakteristik kemiskinan yang terlihat di wilayah pinggiran misalnya, kelompok penduduk tertentu mengalami kemiskinan yang semakin parah karena mengalami keterbatasan pelayanan prasarana dan sarana publik serta kesempatan kerja yang lebih sempit dibandingkan dengan wilayah lain yang fasilitas perkotaannya lebih lengkap (Feitosa, 2009). Potret kemiskinan merupakan salah satu permasalahan perkotaan yang terjadi akibat urbanisasi dan semakin diperparah oleh fragmentasi perkotaan. Hal ini terkait dengan peningkatan kebutuhan-kebutuhan yang muncul sebagai konsekuensi dari proses urbanisasi yang terjadi, seperti kebutuhan penciptaan lapangan pekerjaan, kebutuhan pemenuhan fasilitas- fasilitas perkotaan baik yang berupa fasilitas perumahan, fasilitas ekonomi, maupun fasilitas-fasilitas penunjangnya (sarana dan prasarana penunjang). Satu dalam dimensi kemiskinan sering menyebabkan atau berkontribusi pada dimensi lain (Baharoglu dan Kessides, 2001). Hal ini menunjukkan adanya dampak kumulatif dari kemiskinan perkotaan. Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Gambar: 5 Dampak Dinamika dan Perubahan Masyarakat dalam Kumulatif Kemiskinan Perkotaan Sumber : Baharoglu dan Kessides, 2001 Kemiskinan di perkotaan dipicu oleh perkembangan kota yang semakin pesat, tercermin dari pesatnya perluasan wilayah kota, tingginya tingkat urbanisasi, meningkatnya perkembangan ekonomi yang ditandai adanya konsentrasi berbagai macam kegiatan ekonomi, terutama industri, jasa-jasa modern, dan perdagangan. Perubahan sosial dan modernisasi kehidupan telah mengubah kehidupan pola konsumsi, gaya hidup, dan perilaku sosial menuju pada perbaikan kesejahteraan (Shalimow, 2004).Adanya heterogenitas di dalam kota menyebabkan perbedaan sosial penduduknya yang dapat dilihat dari tingkat pendapatan, lingkungan tempat tinggal dan kondisi kesehatan. Indikator-indikator tersebut menunjukan tingkat kesejahteraan penduduk. Kemiskinan sering dilihat berdasarkan tingkat kesejahteraan penduduk yang juga dipengaruhi oleh kondisi sosial yang terbentuk dalam komunitas sehingga akan memberikan karakteristik kemiskinan yang berbeda antara wilayah satu dengan lainnya (Baharoglu dan Kessides, 2001).Penyebab kemiskinan terkait dengan dimensi sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga penyebab kemiskinan dapat dibedakan menjadi kemiskinan karena sebab-sebab alami (kemiskinan natural), kemiskinan struktural, dan kemiskinan kultural (Nugroho dan Dahuri, 2002): 1) Kemiskinan alami merupakan kemiskinan yang disebabkan oleh keterbatasan kualitas sumber daya alam maupun sumberdaya manusia. Akibatnya, sistem produksi dalam masyarakat beroperasi tidak optimal dengan tingkat efisiensi yang rendah. 2) Kemiskinan struktural merupakan kemiskinan yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh berbagai kebijakan, peraturan, dan keputusan dalam pembangunan. Kemiskinan umumnya ditandai dengan adanya ketimpangan antara lain ketimpangan kepemilikan sumber daya, kesempatan berusaha, keterampilan, dan faktor lain yang menyebabkan perolehan pendapatan tidak seimbang dan juga mengakibatkan ketimpangan struktur sosial. 3) Kemiskinan kultural adalah kemiskinan yang lebih banyak disebabkan oleh sikap individu dalam masyarakat yang mencerminkan gaya hidup, perilaku, atau budaya yang menjebak dirinya dalam lingkaran kemiskinan. Penyebab kemiskinan tersebut selanjutnya mempengaruhi karakteristik kemiskinan yang terjadi. Pada dasarnya, penyebab kemiskinan tersebut dapat dibedakan menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam individu penduduk masing-masing, seperti rendahnya motivasi yang ada dalam diri penduduk, minimnya modal, dan lemahnya penguasaan terhadap aspek manajemen dan teknologi. Bagian Ketiga UNSUR-UNSUR & TIPE-TIPE PERUBAHAN SOSIAL Unsur-Unsur Perubahan Sosial Unsur-Unsur perubahan sosial menurut Person dalam Sukowati Praptining, 2009, adalah : 1) Adanya orientasi manusia terhadap situasi yang melibatkan orang lain. 2) Pelaku yang mengadakan kegiatan dalam masyarakat. 3) Kegiatan sebagai hasil orientasi danpengolahan pemikiran pelaku tentang bagaimana mencapai cita-cita. 4) Lambang dan sistem perlambangan yang mewujudkan komunikasi dalam mencapai tujuan. 5) Sistem sosial merupakan hasil individu yang terjadi dalam lingkungan fisik dan sosial. Selain itu unsur-unsur perubahan sosial meliputi: 1) Unsur Kultur Budaya Apapun bentuk perubahan sosial budaya akan menghasilkan suatu bentuk, pola, dan kondisi kehidupan masyarakat yang baru. Kita ajar tentu harus bisa menentukan sikap terhadap dampak perubahan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sikap apriori yang berlebihan tentu saja tidak perlu dikedepankan, mengingat sikap tersebut merupakan salah satu penyebab terhambatnya proses perubahan sosial budaya yang berujung pada terhambatnya proses perkembangan masyarakat dan modernisasi. Demikian juga dengan sikap menerima setiap perubahan tanpa terkecuali. Sikap tersebut cenderung akan membuat kita meniru (imitasi) terhadap setiap perubahan sosial budaya yang terjadi, meskipun perubahan tersebut mengarah pada perubahan yang bersifat negatif. Kita diharapkan mampu memiliki dan mengembangkan sikap kritis terhadap proses perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat. Perubahan sosial budaya yang bersifat positif dapat kita terima untuk memperkaya khazanah kebudayaan bangsa kita, sebaliknya perubahan sosial budaya yang bersifat negatif harus kita saring dan kita cegah perkembangannya dalam kehidupan masyarakat kita. Dalam pelaksanaannya, kita harus mampu mengikuti perkembangan zaman dengan memperluas pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang. Namun di sisi lain, nilai-nilai dan norma kehidupan bangsa yang luhur harus dapat terus dijaga dan lestarikan. 2) Unsur Pola Perilaku Perubahan sosial akan mengubah adat, kebiasaan, cara pandang, bahkan ideologi suatu masyarakat. Telah dijelaskan di depan bahwa perubahan sosial budaya dapat mengarah pada hal-hal positif (kemajuan) dan hal-hal negatif (kemunduran). Hal ini tentu saja memengaruhi pola dan perilaku masyarakatnya. Berikut ini hal-hal positif atau bentuk kemajuan akibat adanya perubahan sosial yaitu: a) Memunculkan ide-ide budaya baru yang sesuai dengan perkembangan zaman. b) Membentuk pola pikir masyarakat yang lebih ilmiah dan rasional. c) Terciptanya penemuan-penemuan baru yang dapat membantu aktivitas manusia. d) Munculnya tatanan kehidupan masyarakat baru yang lebih modern dan ideal 3) Unsur Lembaga Kemasyarakatan Salah satu unsur penting dari kajian tentang struktur sosial adalah lembaga kemasyarakatan, namun pembahasan tentang lembaga kemasyarakatan dalam bagian ini sifatnya tidak menyeluruh, tetapi hanya sekedar pengantar yang menyangkut hal-hal pokok saja, mengingat pada bagian berikutnya, kajian tentang lembaga kemasyarakatan ini akan dibahas secara terperinci; maksud penulisannya yaitu untuk menggambarkan satu bagian dari struktur sosial sehingga kajiannya menjadi utuh.Lembaga kemasyarakatan juga biasa disebut dengan institusi sosial sebagai pengertian dari konsep awal social institutions, yaitu sebagai himpunan norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat; Koentjaraningrat (1996) mengartikan social institutions ini sebagai pranata sosial, yaitu sebagai suatu sistem norma khusus yang menata serangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi suatu keperluan yang khusus dalam kehidupan masyarakat. Dalam bahasa sehari-hari istilah institution sering dikacaukan dengan institute, dalam pengertian Koentjaraningrat di atas institution diartikannya sebagai pranata, sedangkan institute diartikan sebagai lembaga, namun dalam sosiologi, pengertian konsep itu tidak demikian walaupun substansinya sebenarnya sama. Soerjono Soekanto (1998) mengartikan institution sebagai lembaga dan institute sebagai asosiasi.Kalau mengacu pada apa yang dikatakan W.G. Sumner (1940) dengan karangannya yang cukup terkenal “folkways”, dia mengatakan bahwa lembaga-lembaga kemasyarakatan tumbuh dari kebiasaan-kebiasaan menjadi adat istiadat, yang kemudian berkembang menjadi tata kelakuan („mores‟) dan akan bertambah matang apabila telah diadakan penjabaran terhadap aturandan perbuatan; pada saat itu terbentuklah suatu struktur (yaitu suatu sarana atau struktur peranan), dan sempurnalah lembaga tersebut. Kebiasaan dan tata kelakuan, merupakan cara–cara bertingkah laku yang lebih bersifat habitual dan kadang-kadang tidak didasarkan pada penalaran. Kemudian Sumner beranggapan, bahwa suatu lembaga bukan merupakan aksi atau kaidah, akan tetapi suatu kristalisasi dari perangkat kaidah-kaidah, yang selanjutnya mengacu pada organisasi-organisasi abstrak maupun konkrit; dia menganggap perkawinan sebagai lembaga yang tidak sempurna, oleh karena tidak berstruktur, akan tetapi keluarga merupakan suatu lembaga. Lembaga kemasyarakatan ini selalu melekat dalam kehidupan masyarakat, tidak dipersoalkan apakah bentuk masyarakat itu masih sederhana ataupun telah maju. Setiap masyarakat sudah tentu tidak akan terlepas dengan kompleks kebutuhan atau kepentingan pokok yang apabila dikelompok-kelompokkan, terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan, dan wujud konkrit dari lembaga sosial disebut asosiasi. Sebagai contoh, Universitas merupakan lembaga kemasyarakatan, sedangkan Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, atau Universitas Airlangga adalah contoh asosiasi. Selain kegunaan seperti di atas, lembaga kemasyarakatan memuat arti penting dalam masyarakat, yaitu mengkondisikan keteraturan dan menjaga integrasi dalam masyarakat, yang secara umum Soekanto mengemukakan bahwa lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia itu pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi, yaitu : a) Memberikan pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana seharusnya mereka bertingkah-laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah dalam ma- syarakatnya, terutama yang menyangkut berbagai kebutuhan. b) Menjaga keutuhan masyarakat c) Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control), artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya. Erat hubungannya dengan lembaga sosial, yaitu proses pelembagaan (institutionalization), oleh karena pada hakekatnya suatu lembaga sosial mencakup himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada kebutuhan pokok manusia. Proses pelembagaan yaitu suatu proses yang dilewati oelh suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan dalam arti bahwa norma kemasyarakatan itu dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Suatu norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial tertentu, belum tentu berlaku pada sistem sosial lainnya; misalnya, poligami diperkenankan dalam suatu masyarakat Islam, akan tetapi dilarang dalam masyarakat Katolik. H.M. Johnson (Sunarto, 2004) mengatakan bahwa suatu norma akan terlembaga (institutionalized) dalam suatu sistem sosial tertentu, apabila paling sedikit memenuhi tiga syarat, yaitu : a) Bagian terbesar dari warga suatu sistem sosial menerima norma-norma b) Norma-norma tersebuttelah menjiwai bagian terbesar warga- warga sistem sosial tersebut c) Norma tersebut bersanksi Selain itu, maka perlu pula difahami aspek-aspek lain dari pelembagaan tersebut yang mencakup hal-hal, sebagai berikut : a) Norma-norma yang terlembaga berlaku bagi warga-warga sistem sosial sesuai dengan posisi sosialnya di dalam sistem sosial b) Ada berbagai derajat penjiwaan („internalization‟) pada warga- warga sistem sosial tersebut c) Luasnya penyebaran norma-norma tadi juga menyangkut derajat-derajat tertentuDari sudut pandang kompleks atau sederhananya suatu lembaga kemasyarakat atau menentukan berapa banyak atau besar lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada dalam satu masyarakat, sebenarnya sukar untuk diukur, karena hal ini tergantung dari sifat kompleks atau sederhananya kebudayaan suatu masyarakat. Makin besar dan kompleks perkembangan suatu masyarakat, makin banyak pula jumlah lembaga kemasyarakatan yang ada. Namun untuk menentukan lembaga– lembaga kemasyarakatan yang pokok, sekurangnya setiap masyarakat memiliki delapan buah lembaga kemasyakatan berdasarkan fungsi untuk memenuhi keperluan hidupnya, yaitu yang menyangkut lembaga : a) Kekerabatan yang disebut juga sebagai kinship institutions, antara lain mencakup lembaga perkawinan, tolong menolong antar kerabat, pengasuhan anak, sopan santun pergaulan antar kerabat, dan lain-lain. b) Ekonomi (produksi, mengumpulkan dan mendistribusikan hasil produksi, dan lain-lain), antara lain mencakup pertanian, peternakan, berburu, industri, perbankan, koperasi, dan sebagainya. c) Pendidikan, yaitu yang pengasuhan anak, berbagai jenjang pendidikan, pemberantasan buta huruf, perpustakaan umum, pers dan sebagainya d) Ilmu pengetahuan, meliputi pendidikan, penelitian, metodologi ilmiah, dan sebagainya. e) Keindahan dan rekreasi, menyangkut berbagai cabang kesenian, olah raga, kesusateraan, dan sebagainya. f) Agama, menyangkut peribadatan, upacara, semedi, penyiaran agama, doa, kenduri, ilmu gaib, ilmu dukun, dan sebagainya, g) Kekuasaan, menyangkut pemerintahan, kepartaian, demokrasi, ketentaraan dan sebagainya. h) Kesehatan atau kenyamanan, menyangkut kecantikan dan kesehatan, kedokteran, pengobatan tradisional, dan sebagainya. Penggolongan tersebut di atas tentu belum lengkap, karena di dalamnya belum tercakup semua jenis lembaga kemasyarakatan yang mungkin terdapat dalam suatu masyarakat. Hal-hal seperti kejahatan, prostitusi, banditisme, dan lain-lain, juga merupakan lembaga kemasyarakatan. Disamping itu juga ada lembaga kemasyarakatan yang memiliki sangat banyak aspek, sehingga mereka juga dapat ditempatkan di dalam lebih dari satu golongan . Feodalisme, yang menciptakan suatu sistem hubungan antara pemilik tanah dan penggarap, yang sebenarnya menyebabkan terjadinya produksi dari hasil bumi, dapat dianggap sebagai lembaga ekonomi; tetapi sebagai suatu sistem hubungan antara pihak yang berkuasa dengan fihak yang dikuasai, feodalisme dapat dianggap sebagai lembaga politik. Selain itu dalam suatu masyarakat terdapat banyak lembaga yang tidak secara khusus tumbuh dari dalam adat istiadat masyarakat yang bersangkutan, melainkan yang secara tidak disadari ataupun secara terencana diambil dari masyarakat lain, seperti misalnya demokrasi parlementer, sistem kepartaian, koperasi, perguruan tinggi, dan lainnya. Lembaga asing itu pada umumnya anya dapat bertahan apabila lembaga-lembaga itu dapat diselaraskan dengan lembaga-lembaga yang ada, kecuali apabila kegunaannya dapat disadari dan difahami sepenuhnya oleh warga masyarakat yang bersangkutan. 4) Unsur Sistem Sosial Dalam perubahan sosial, menunjuk kepada besar kecilnya keselarasan atau harmoni di dalam proses-proses sosial dan dapat diukur meliputi koordinasi dari interaksi-interaksi antara para pelaku; konvergensi pikiran antara para pelaku tersebut mengenai soal-soal pokok; serta kemauan untuk berkoordinasi, kemauan untuk bekerja sama di antara para pelaku serta sistem sosial yang ada dalam masyarakat tersebut. Pemahaman sistem sosial menekankan pada indikator sebagai berikut: 1) Menekankan sifat saling hubungan dan saling ketergantungan unsur-unsur structural dalam kehidupan manusia. 2) Sistem Sosial mengandung unsur-unsur yang bersifat self maintaining and stabilizing (memelihara dan melestarikan diri) 3) Elemen-elemen atau unsur-unsur sistem sosial mencakup: a) Tujuan (end atau objectives), apa yang ingin dicapai, selalu dinyatakan secara eksplisit, pada beberapa hal tujuan dinyatakan dengan istilah kebutuhan (needs) b) Kepercayaan (belief), merupakan anggapan yang diterima sebagai hal benar atau tidak benar c) Sentimen atau perasaan (sentiment), terjalin erat dengan kepercayaan dan bersifat ekpresif dan memperlihatkan apa yang dirasa atau “what we feel” tentang alam d) Norma-norma (norm), merupakan aturan atau tata tertib yang dipatuhi oleh warga sistem sosial e) Sanksi (sanction), dapat merupakan suatu pujian atau ganjaran bagi warga yang mematuhi norma-norma dan merupakan suatu hukum bagi warga yang tidak mematuhi norma-norma yang telah diterima oleh warga sistem sosial f) Status peranan (Status-roles), status atau kedudukan merupakan tempat atau posisi seseorang, sedangkan peranan (role) merupakan aspek yang dinamis dari status g) Kekuasaan (power), adalah kesanggupan untuk menguasai orang lain. Ada dua komponen penting, yaitu wewenang (authority) dan pengaruh (influence). Wewenang adalah hak yang dibenarkan kepada seseorang untuk mempengaruhi orang lain. Pengaruh merupakan suatu kesanggupan untuk mengontrol orang lain tidak menggunakan wewenang h) Derajat sosial atau lapisan sosial (social rank), derajat sosial menghasilkan suatu strata dalam masyararat yang biasa disebut dengan lapisan sosial (social stratification). Lapisan sosial adalah sebagai akibat kedudukan sosial atau social position i) Fasilitas (facilities), adalah alat-alat, harta, barang-barang atau kemudahankemudahan lainnya yang tersedia dan digunakan dalam sistem sosial tersebut untuk mencapai tujuannya j) Wilayah (territoriality), adalah ruang tempat sistem sosial tersebut bertahan Menurut Veeger (1992) sistem sosial merujuk pada pola interaksi tertentu yang kurang lebih tetap dan mantap, yang terdiri dari jaringan relasi-relasi sosial hirarkis dan pembagian kerja tertentu dan ditopang oleh kaidah-kaidah, peraturan-peraturan, dan nilai-nilai budaya. Struktur sosial suatu masyarakat meliputi berbagai kelompok yang terjadi dari orang banyak dan meliputi pula lembaga-lembaga di dalam mana orang banyak tadi ikut ambil bagian. 5) Unsur Mobilitas Sosial Menurut Horton dan Hunt, mobilitas sosial dapat diartikan sebagai suatu gerakan perpindahan dari suatu kelas sosial ke kelas sosial lainnya. Mobilitas sosial juga dapat berupa peningkatan atau penurunan dalam segi status sosial dan biasanya termasuk pula dari segi penghasilan yang dapat dialami oleh beberapa individu atau keseluruhan anggota kelompok (Narwoko, 2004). Mobilitas sosial dibagi menjadi dua jenis yaitu : (1) Mobilitas sosial vertikal adalah perpindahan individu atau objek sosial dari kedudukan sosial ke kedudukan sosial lainya yang tidak sederajat. Mobilitas sosial vertikal sendirir terdiri dari: a) Gerak sosial meningkat ( sosial climbing ), yaitu gerak perpindahan anggota masyarakat dari kelas sosial yang rendah ke kelas sosial yang lebih tinggi b) Gerak sosial yang menurun ( sosial slinking ), yaitu geraka perpindahan anggota masyarakat dari kelas sosial lain lebih rendah posisinya (2) Mobilitas sosial horizontal, adalah perpindahan individu atau objek- objek sosial lainnya dari suatu kelompok sosial yang satu ke kelompok sosial lainnya yang sederajat. Dalam mobilitas horizontal tidak terjadi perubahan dalam derajat status seseorang atau objek sosial lainnya. Horton dan Hunt, menerangkan ada 2 faktor yang mempengaruhi tingkat mobilitas pada masyarakat modern, yaitu: a) Faktor struktural, yaitu jumlah relatif dari kedudukan tinggi yang bisa dan harus diisi serta kemudahan untuk memperolehnya. b) Faktor individu, yaitu kualitas orang per orang, baik ditinjau dari segi tingkat pendidikannya, penampilanya, keterampilan pribadi, dan termasuk faktor kesempatan yang menentukan siapa yang akan berhasil mencapai kedudukan tersebut. Selain tersebut diatas, mobilitas juga dibagi menjadi 2 jenis yaitu: (1) Mobilitas intragenerasi yang mengacu pada mobilitas sosial yang dialami seseorang dalam masa hidupnya, misalnya dari status asisten dosen menjadi guru besar, atau perwira pertama menjadi perwira tinggi. (2) Mobilitas antar generasi yang mengacu pada perbedaan status yang dicapai seseorang dengan status orangtuanya. Misalnya, anak seorang tukang sepatu berhasil menjadi insinyur. Secara umum, cara orang untuk dapat melakukan mobilitas sosial ke atas adalah sebagai berikut : a) Perubahan standar hidup Yaitu kenaikan penghasilan tidak menaikan status secara otomatis, melainkan akan mereflesikan suatu standar hidup yang lebih tinggi. Ini akan mempengaruhi peningkatan status. Contoh: Seorang pegawai rendahan, karena keberhasilan dan prestasinya diberikan kenaikan pangkat menjadi Menejer, sehingga tingkat pendapatannya naik. Status sosialnya di masyarakat tidak dapat dikatakan naik apabila ia tidak merubah standar hidupnya, misalnya jika dia memutuskan untuk tetap hidup sederhana seperti ketika ia menjadi pegawai rendahan. b) Perkawinan Untuk meningkatkan status sosial yang lebih tinggi dapat dilakukan melalui perkawinan. Misalnya, seorang wanita yang berasal dari keluarga sangat sederhana menikah dengan laki-laki dari keluarga kaya dan terpandang di masyarakatnya. Perkawinan ini dapat menaikan status si wanita tersebut. c) Perubahan tempat tinggal Untuk meningkatkan status sosial, seseorang dapat berpindah tempat tinggal dari tempat tinggal yang lama ke tempat tinggal yang baru atau dengan cara merekonstruksi tempat tinggalnya yang lama menjadi lebih megah, indah, dan mewah. Secara otomatis seseorang yang memiliki tempat tinggal mewah akan disebut sebagai orang kaya oleh masyarakat, hal ini menunjukkan terjadinya gerak sosial ke atas. d) Perubahan tingkah laku Untuk mendapatkan status sosial yang tinggi, orang berusaha menaikkan status sosialnya dan mempraktekkan bentuk-bentuk tingkah laku kelas yang lebih tinggi yang diaspirasikan sebagai kelasnya. Bukan hanya tingkah laku, tetapi juga pakaian, ucapan, minat, dan sebagainya. Dia merasa dituntut untuk mengkaitkan diri dengan kelas yang diinginkannya. Contoh: agar penampilannya meyakinkan dan dianggap sebagai orang dari golongan lapisan kelas atas, ia selalu mengenakan pakaian yang bagus-bagus. Jika bertemu dengan kelompoknya, dia berbicara dengan menyelipkan istilah-istilah asing. e) Perubahan nama Dalam suatu masyarakat, sebuah nama diidentifikasikan pada posisi sosial tertentu. Gerak ke atas dapat dilaksanakan dengan mengubah nama yang menunjukkan posisi sosial yang lebih tinggi. Contoh: Di kalangan masyarakat feodal Jawa, seseorang yang memiliki status sebagai orang kebanyakan mendapat sebutan "Kang" di depan nama aslinya. Setelah diangkat sebagai pengawas pamong praja sebutan dan namanya berubah sesuai dengan kedudukannya yang baru seperti "Raden”. Tipe-Tipe Perubahan Dalam pandangan awan setiap perubahan yang terjadi pada masyarakat disebut dengan perubahan sosial. Apakah perubahan itu mengenai pakaian, alat transportasi, pertambahan penduduk, ataupun tingkah laku anak muda. Pada beberapa pemikir terdapat tiga tipe perubahan yaitu: perubahan peradaban, perubahan, budaya dan perubahan sosial. Perubahan Peradaban Perubahan adalah keniscayaan, dan perubahan ke arah yang lebih baik tentunya merupakan hasrat dari setiap individu maupun organisasi. Keharusan sejarah, kita semua terus menerus berhadapan dengan sejarah perkembangan peradaban bangsa yang bergerak ke depan dan tak pernah balik Gordon Childe seorang arkeolog, mendefinisikan peradaban sebagai suatu transformasi elemen-elemen budaya manusia, yang berarti transformasi dalam penguasaan tulis-menulis, metalurgi, bangunan arsitektur monumental, perdagangan jarak jauh, standar pengukuran panjang dan berat, ilmu hitung, alat angkut, cabang-cabang seni dan para senimannya, surplus produksi, sistem pertukaran atau barter dan penggunaan bajak atau alat bercocok tanam lainnya. Bila kita amati secara lebih mendasar lagi, tingkat peradaban manusia terekspresikan dalam tiga indikator utama yaitu bahasa, budaya (segala bentuk dan ragam seni, ilmu pengetahuan dan teknologi) dan agama. Selanjutnya, ketiganya menjadi ciri suatu ras atau bangsa tertentu, beserta suku-sukunya dalam perwilayahan geografisnya masing-masing. Akan tetapi dalam memaknai perubahan peradaban kita harus berpedoman bahwa tidak semua yang kontemporer itu baik dan sebaliknya tidak semua yang lama itu usang dan tidak relevan dengan kehidupan saat ini. Dalam kacamata budaya, bangsa yang besar belajar untuk mengganti apa yang buruk dari budayanya, dan menjaga hal yang baik dari budayanya. Perubahan peradaban yang dimaksud pada alinea sebelumnya, prosesnya harus didesain dengan kesadaran, kesengajaan, kebersamaan, dan komitmen, yang didasarkan atas nilai-nilai kehidupan yang benar. Selanjutnya melalui pendidikanlah, kita dapat berharap wujudnya yaitu dengan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehidupan yang cerdas inilah yang patut menjadi dasar sebuah peradaban yang kokoh dan sehat. Pendidikan adalah syarat mutlak berkembangya peradaban. Tanpa pendidikan yang memadai, tidak akan ada SDM yang mampu membawa perubahan peradaban ke arah yang lebih baik. Melalui fungsi pendidikan dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka akan lahirlah generasi yang mampu melaksanakan prinsip how to change the world (bagaimana mengubah dunia) bukan hanya how to see the world (bagaimana melihat dunia). Dan juga, how to lead the change (bagaimana memimpin perubahan), dan bukan hanya how to follow the change (bagaimana ikut dalam perubahan). Oleh karena itu, output pendidikan harus diarahkan menjadi agen perubahan (agent of change). Di sinilah peran pendidikan, di dalam rangka merekat keutuhan dan kesatuan bangsa, menjadi amat sangat menentukan. Perubahan peradaban biasanya dikaitkan dengan perubahan- perubahan elemen atau aspek yang lebih bersifat fisik, seperti transportasi, persenjataan, jenis-jenis bibit unggul yang ditemukan, dan sebagainya. Perubahan budaya berhubungan dengan perubahan yang bersifat rohani seperti keyakinan, nilai, pengetahuan, ritual, apresiasi seni, dan sebagainya. Sedangkan perubahan sosial terbatas pada aspek-aspek hubuingan sosial dan keseimbangannya. Meskipun begitu perlu disadari bahwa sesuatu perubahan di masyarakat selamanya memiliki mata rantai diantaranya elemen yang satu dan eleman yang lain dipengaruhi oleh elemen yang lainnya. Perubahan Kebudayaan Pengertian perubahan kebudayaan adalah suatu keadaan dalam masyarakat yang terjadi karena ketidaksesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang saling berbeda sehingga tercapai keadaan yang tidak serasi fungsinya bagi kehidupan. Misalnya masuknya mekanisme pertanian mengakibatkan hilangnya beberapa jenis teknik pertanian tradisional seperti teknik menumbuk padi dilesung diganti oleh teknik “Huller” di pabrik penggilingan padi. Peranan buruh tani sebagai penumbuk padi jadi kehilangan pekerjaan.Semua terjadi karena adanya salah satu atau beberapa unsur budaya yang tidak berfungsi lagi, sehingga menimbulkan gangguan keseimbangan didalam masyarakat. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian yaitu : kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi dan filsafat bahkan perubahan dalam bentuk juga aturan- aturan organisasi sosial. Perubahan kebudayaan akan berjalan terus- menerus tergantung dari dinamika masyarakatnya. Perubahan Sosial Evolusi Evolusi masyarakat berlangsung lama dan terdiri dari rentetan perubahan-perubahan kecil yang berkelanjutan. Perubahan itu terjadi secara alami tanpa direncanakan oleh manusia. Kebutuhan- kebutuhan manusia yang selalu berubah dari waktu ke waktu menuntut terjadinya penyesuaian-penyesuaian oleh berbagai unsur masyarakat. Para ahli sosiologi telah berusaha menjelaskan terjadinya evolusi masyarakat dengan berbagai teori. Secara evolutif, perubahan sosial memiliki arah tetap, setiap masyarakat melewati jalur yang bermula dari tahap perkembangan awal dan menuju tahap perkembangan akhir. Apabila telah mencapai tahap akhir maka perubahan evolusioner berhenti. Teori ini dikemukakan oleh Aguste Comte (1798-18570, Herbert Spencer (1820 – 1903), Lewis Henry Morgan (1818-1881) dan Karl Marx (1818-1882). Auguste Comte menjelaskan bahwa perubahan sosial melalui tiga tahap, yaitu tahap teologis, tahap metafisika, dan tahap positif. Ketiga tahap ini dikenal dengan sebutan Hukum Tiga Jenjang. Pada tahap teologis, masyarakat diarahkan oleh nilai-nilai adikodrati (supranatural). Pada tahap ini, perubahan sosial dianggap sebagai proses yang dikendalikan oleh Tuhan. Pada tahap metafisika, kepercayaan adikodrati digeser oleh prinsip-prinsip abstrak yang berperan sebagai dasar perkembangan masyarakat. Pada tahap ini, manusia mulai mencoba memahami perubahan sosial dengan pemikiran-pemikiran abstrak dalam bentuk filsafat. Filsafat mencoba mencari jawaban atas segala sesuatu yang terjadi di masyarakat berdasarkan pemikiran abstrak dan tidak didukung bukti hasil pengamatan. Pada tahap positif atau tahap ilmiah, masyarakat diarahkan kepada kenyataan yang didukung oleh prinsip-prinsip ilmu pengetahuan. Pada tahap ketiga inilah, perubahan sosial dipahami secara realistis melalui kajian ilmiah berdasarkan bukti-bukti yang dapat ditemui di masyarakat. Untuk menjelaskan evolusi sosial, Herbert Spencer mengadopsi teori evolus biologis yang dikembangkan oleh Charles Darwin. Menurut dia, masyarakat bermula dalam bentuk kelompok suku yang homogen dan sederhana (primitif) ke tahap masyarakat modern yang kompleks. Spencer juga mengadopsi pendapat Darwin yang menyatakan, bahwa hanya individu yang kuatlah yang mampu bertahan. Sehingga, dalam perubahan sosial hanya orang-orang (masyarakat) yang kuat yang menang dalam persaingan hidup, sedangkan orang-orang (ma- syarakat) yang lemah dan malas akan tersisih. Senada dengan Herbert Spencer, Karl Marx juga menyatakan bahwa perubahan masyarakat bermula dari tahap masyarakat primitif menuju tahap teknologi modern yang kompleks. Setiap tahap perubahan, memiliki metode produksi yang cocok dengan perkembangan saat itu, dan unsur-unsur budaya diselaraskan dengan cara tersebut. Karl Marx juga memandang, bahwa dalam masyarakat selalu terjadi konflik, maka menurut dia setiap tahap memiliki unsur pengubah. Unsur pengubah itu berupa konflik sosial yang akan menimbulkan perubahan sosial untuk menuju keadaan masyarakat berikutnya. Dengan konflik atau dialektika sosialnya, Karl Marx meramalkan bahwa masyarakat kapitalis akan runtuh dan digantikan oleh masyarakat komunis. Namun, ternyata teori ini tidak terbukti. Menurut Paul B. Horton, semua teori tersebut memiliki kelemahan. Pertama, data yang menunjang penentuan tahap perubahan masyarakat sering tidak cermat. Kedua, urutan tahap tidak sepenuhnya tegas. Ada masyarakat yang melangkah beberapa tahap perubahan dan langsung memasuki tahap industri. Sementara itu, beberapa masyarakat lainnya justru mundur ke tahap sebelumnya. Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa perubahan akan berakhir pada tahapan ‘terakhir’ ternyata tidak terbukti, karena perubahan selalu terjadi terus menerus tanpa henti.Bentuk perubahan evolutif juga pernah diyakini berlangsung dalam suatu perputaran, atau siklus. Teori siklus menjelaskan bahwa perubahan sosial melalui beberapa tahap, namun tidak berakhir pada tahap terakhir’ yang dianggap telah tercapainya kesempurnaan perubahan. Menurut teori siklus, setelah perubahan sosial mencapai tahap akhir maka perubahan akan kembali berulang mulai tahap pertama. Begitu seterusnya, sehingga merupakan suatu siklus.Teori seperti ini dikembangkan oleh Oswald Spengler (1880–1936), Pitirim A. Sorokin (1889–1968) dan Arnold Toynbee (1889 –1975). Menurut Oswald Spengler, setiap peradaban besar mengalami proses pen- tahapan mulai dari kelahiran, pertumbuhan, dan keruntuhan. Proses perputaran dari pertumbuhan menuju keruntuhan memakan waktu selama seribu tahun. Setelah itu akan muncul peradaban baru. Berdasarkan teorinya, Spengler pernah meramalkan terjadinya hari kiamat. Pitirim A. Sorokin berpendapat, bahwa semua peradaban besar berada dalam siklus tiga sistem kebudayaan yang berputar tanpa akhir, yaitu kebudayaan ideasional, kebudayaan idealistis, dan kebudayaan sensasi. Kebudayaan ideasional yang didasari oleh nilai- nilai dan unsur-unsur adikodrati. Kebudayaan idealistis merupakan gabungan unsur kepercayaan adikodrati dan unsur rasionalitas yang berdasarkan fakta dalam usaha menciptakan masyarakat ideal. Kebudayaan sensasi mendasarkan pada pemikiran pokok bahwa dunia material yang kita rasakan dengan indra merupakan satu- satunya kenyataan yang ada. Arnold Toynbee juga berpendapat, bahwa peradaban besar berada dalam siklus kelahiran, pertumbuhan, keruntuhan, dan kematian. Menurut dia, di dunia ini pernah ada dua puluh satu peradaban besar yang telah punah dan tinggal peradaban Barat yang sekarang sedang menuju kepunahan. Ketiga teori siklus di atas juga dinilai meragukan, karena tidak didukung oleh data yang terpercaya. Di samping itu, teori-teori tersebut tidak dapat menjawab mengapa peradaban mengalami perubahan dan mengapa respon setiap masyarakat terhadap perubahan dilakukan secara berbeda. Perubahan Revolusi Sosial Perkembangan masyarakat dapat terjadi secara bertahap seperti yang dijelaskan menurut teori evolusi sosial. Namun, ter- kadang perubahan itu berlangsung singkat dan cepat atau disebut dengan revolusi. Revolusi dapat terjadi secara terencana,dan dapat pula tanpa disengaja. Setiap masyarakat memang selalu berubah, namun tidak semua perubahan berlangsung dalam kecepatan dan arah yang sama. Perubahan secara revolusi pada umumnya disertai dengan kekerasan.Suatu revolusi membutuhkan waktu relatif cepat, namun yang lebih penting adalah terjadinya perubahan pada sendi- sendi pokok kehidupan masyarakat. Relativitas waktu dalam revolusi tampak dengan jelas. Anda dapat membandingkan jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses Revolusi Industri diInggris yang kemudian menyebar ke seluruh Eropa, dengan revolusi kemer- dekaan Indonesia. Revolusi Industri berlangsung dari tahun 1800-an hingga awal 1900-an, hampir satu abad, sedangkan revolusi kemerdekaan Indonesia berlangsung sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga kemerdekaan Indonesia benar-benar diakui secara internasional pada tahun 1949. Walaupun jangka waktunya berbeda jauh, namun keduanya menyebabkan terjadinya perubahan sendi-sendi masyarakat. Revolusi Industri bukan hanya menyangkut perubahan mendasar di bidang industri, tetapi juga telah menyebabkan terjadinya perubahan besar-besaran di bidang kebudayaan, politik,dan kehidupan sosial. Revolusi Industri mengubah cara orang bekerja, hubungan antara buruh dan majikan, dan struktur sosial juga berubah. Revolusi kemerdekaan Indonesia mengubah status bangsa Indonesia yang semula sebagai masyarakat yang dijajah menjadi masyarakat yang berdaulat. Terbentuknya kedaulatan negara berarti mengubah struktur masyarakat secara menyeluruh berikut lembaga- lembaga, serta nilai dan norma sosialnya. Revolusi dapat terjadi secara terencana maupun tidak. Namun, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar sebuah revolusi dapat berlangsung. Syarat- syarat itu adalah secara umum warga masyarakat menghendaki adanya perubahan, adanya seorang pemimpin yang mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk berubah, adanya momentun (saat) yang tepat untuk mencetuskan perubahan. Revolusi kemerdekaan Indonesia contohnya, syarat pertama adalah adanya keinginan untuk merdeka yang sudah mulai tumbuh sejak zaman pergerakan kebangsaan. Syarat kedua adalah tampilnya para tokoh seperti Ir.Soekarno, Mohamad Hatta, Syahrir, dan lain-lain. Syarat ketiga adalah momentum kekalahan Jepang dalam Perang Dunia Kedua, sehingga pencetusan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 benar-benar tepat waktunya. Perubahan Sosial Terencana dan Tidak Terencana Berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat dapat dikategorikan sebagai perubahan yang terencana atau dikehendaki dan perubahan tidak terencana atau tidak dikehendaki. Perubahan yang dikehendaki melibatkan adanya pihak tertentu yang menjadi agen perubahan (agent of change ). Agen inilah yang merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi jalannya perubahan berdasarkan aspirasi yang ditangkap dari warga masyarakat. Usaha yang dilakukan agen perubahan untuk mempengaruhi masyarakat secara teratur dan terencana agar terjadi perubahan ke arah yang diinginkan disebut rekayasa sosial (social engineering) atau perencanaan sosial (social planning). Perubahan sering menimbulkan dua kemungkinan yaitu berhasil atau tidak. Adakalanya perubahan itu membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan masyarakat, adakalanya tidak sesuai harapan. Suatu perubahan yang telah direncanakan dengan baik, terkadang berlangsung di luar kontrol masyarakat sehingga hasilnya tidak sesuai harapan. Namun, ada pula perubahan yang sebenarnya tidak direncanakan justru mendatangkan sesuatu yang sejalan dengan keinginan masyarakat. Contohnya, proses reformasi di Indonesia merupakan perubahan yang terencana dengan rapi. Reformasi bertujuan untuk melakukan perombakan sistem sosial politik, pemberantasan praktik penyelewengan birokrasi, dan pemberian otonomi kepada daerah-daerah. Sebagian tujuan itu tercapai, namun sebagian lagi di luar rencana semula. Usaha pemberantasan korupsi tidak kunjung berhasil, justru korupsi meluas ke daerah-daerah. Hal ini terbukti dengan banyaknya pejabat daerah yang diajukan ke pengadilan karena diduga melakukan korupsi selama menjabat. Desentralisasi kewenangan diberikan agar kesejahteraan rakyat di daerah lebih diperhatikan. Namun, banyak pemerintah daerah yang justru melalaikan upaya pelayanan kesehatan dan pendidikan rakyatnya. Perubahan yang dikehendaki atau yang direncanakan merupakan perubahan yang telah diperkirakan atau direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak melakukan perubahan di masyarakat. Pihak-pihak tersebut dinamakan agent of change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat untuk memimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengubah suatu sistem sosial. Contoh perubahan yang dikehendaki adalah pelaksanaan pembangunan atau perubahan tatanan pemerintahan, misalnya perubahan tata pemerintahan Orde Baru menjadi tata pemerintahan Orde Reformasi. Perubahan yang tidak dikehendaki atau yang tidak direncanakan merupakan perubahan yang terjadi di luar jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat- akibat sosial yang tidak diharapkan. Contoh perubahan yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan adalah munculnya berbagai peristiwa kerusuhan menjelang masa peralihan tatanan Orde Lama ke Orde Baru dan peralihan tatanan Orde Baru ke Orde Reformasi. Perubahan Sosial Berpengaruh Kecil dan Besar Perubahan kecil adalah perubahan yang terjadi pada unsur- unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau pengaruh yang berarti bagi masyarakat. Contoh perubahan kecil adalah perubahan mode rambut atau perubahan mode pakaian. Sebaliknya, perubahan besar adalah perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang membawa pengaruh langsung atau pengaruh berarti bagi masyarakat. Contoh perubahan besar adalah dampak ledakan penduduk dan dampak industrialisasi bagi pola kehidupan masyarakat. Evolusi maupun revolusi pada dasarnya adalah perubahan dalam skala besar karena membawa dampak yang luas pada masyarakat. Namun, perubahan sosial tidak selalu harus mencakup aspek yang luas dalam kehidupan masyarakat. Berubahnya mode pakaian adalah perubahan yang selalu terjadi di masyarakat. Namun, hal itu tidak berdampak kepada aspek-aspek lain dalam masyarakat sehingga dapat digolongan sebagai perubahan dalam skala kecil. Contoh di atas berbeda dengan contoh perubahan sosial yang disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk di Pulau Jawa. Masyarakat Jawa yang pada umumnya agraris sangat bergantung kepada lahan pertanian. Meningkatnya jumlah petani yang tidak diiringi dengan lahan pertanian yang baru mengakibatkan munculnya petani-petani gurem yang hanya memiliki lahan tidak lebih dari seperempat hektar. Akibat selanjutnya, tentu meningkatnya angka kemiskinan, dan kemiskinan akan menjadi sumber berbagai masalah sosial berikutnya. Perubahan Lambat dan Perubahan Cepat Perubahan lambat disebut juga evolusi. Perubahan tersebut terjadi karena usaha-usaha masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan keadaan lingkungan dan kondisi-kondisi baru yang timbul sejalan dengan pertumbuhan masyarakat. Contoh perubahan evolusi adalah perubahan pada struktur masyarakat. Suatu masyarakat pada masa tertentu bentuknya sangat sederhana, namun karena masyarakat mengalami perkembangan, maka bentuk yang sederhana tersebut akan berubah menjadi kompleks. Perubahan cepat disebut juga dengan revolusi, yaitu perubahan sosial mengenai unsur-unsur kehidupan atau lembaga- lembaga kemasyarakatan yang berlangsung relatif cepat. Seringkali perubahan revolusi diawali oleh munculnya konflik atau ketegangan dalam masyarakat, ketegangan-ketegangan tersebut sulit dihindari bahkan semakin berkembang dan tidak dapat dikendalikan. Terjadinya proses revolusi memerlukan persyaratan tertentu. Berikut ini beberapa persyaratan yang mendukung terciptanya revolusi. a) Ada keinginan umum untuk mengadakan suatu perubahan. b) Adanya seorang pemimpin atau sekelompok orang yang mampu memimpin masyarakat tersebut. c) Harus bisa memanfaatkan momentum untuk melaksanakan revolusi. d) Harus ada tujuan gerakan yang jelas dan dapat ditunjukkan kepada rakyat. e) Kemampuan pemimpin dalam menampung, merumuskan, serta menegaskan rasa tidak puas masyarakat dan keinginan- keinginan yang diharapkan untuk dijadikan program dan arah gerakan revolusi. Contoh perubahan secara revolusi adalah gerakan Revolusi Islam Iran pada tahun 1978-1979 yang berhasil menjatuhkan pemerintahan Syah Mohammad Reza Pahlevi yang otoriter dan mengubah sistem pemerintahan monarki menjadi sistem Republik Islam dengan Ayatullah Khomeini sebagai pemimpinnya. Bagian Keempat PENDEKATAN TEORI-TEORI SOSIAL Teori Barrington Moore Disadari bahwa sesuatu perubahan di masyarakat selamanya memiliki mata rantai diantaranya elemen yang satu dan eleman yang lain dipengaruhi oleh elemen yang lainnya. Perubahan sosial dapat dilihat dari empat teori, yaitu teori kemunculan diktator dan demokrasi, teori perilaku kolektif, teori inkonsistensi status dan analisis organisasi sebagai subsistem social, seperti pada tabel di bawah ini ( Berrington Moore): Perspektif Penjelasan Tentang Perubahan Barrington Moore, teori kemunculan diktator dan demokrasi. Teori ini didasarkan pada pengamatan panjang tentang sejarah pada beberapa negara yang telah mengalami transformasi dari basis ekonomi agraria menuju basis ekonomi Industri Teori perilaku kolektif Teori dilandasi pemikiran Moore namun lebih menekankan pada proses perubahan daripada sumber perubahan sosial. Teori inkonsistensi status Teori ini merupakan representasi dari teori psikologi sosial. Pada teori ini, individu dipandang sebagai suatu bentuk ketidakkonsistenan antara status individu dan grop dengan aktifitas atau sikap yang didasarkan pada perubahan. Analisis organisasi sebagai subsistem sosial Alasan kemunculan teori ini adalah anggapan bahwa organisasi ter- utama birokrasi dan organisasi ting- kat lanjut yang kompleks dipandang sebagai hasil transformasi sosial yang muncul pada masyarakat modern. Pada sisi lain, organisasi meningkatkan hambatan antara sistem sosial dan sistem interaksi. Teori yang disampaikan oleh Barrington Moore berusaha menjelaskan pentingnya faktor struktural dibalik sejarah perubahan yang terjadi pada negara-negara maju. Negara-negara maju yang dianalisis oleh Moore adalah negara yang telah berhasil melakukan transformasi dari negara berbasis pertanian menuju negara industri modern. Secara garis besar proses transformasi pada negara-negara maju ini melalui tiga pola, yaitu demokrasi, fasisme dan komunisme. Demokrasi merupakan suatu bentuk tatanan politik yang dihasilkan oleh revolusi oleh kaum borjuis. Pembangunan ekonomi pada negara dengan tatanan politik demokrasi hanya dilakukan oleh kaum borjuis yang terdiri dari kelas atas dan kaum tuan tanah. Masyarakat petani atau kelas bawah hanya dipandang sebagai kelompok pendukung saja, bahkan seringkali kelompok bawah ini menjadi korban dari pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara tersebut. Terdapat pula gejala penghancuran kelompok masyarakat bawah melalui revolusi atau perang sipil. Negara yang mengambil jalan demokrasi dalam proses transformasinya adalah Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Berbeda halnya demokrasi, fasisme dapat berjalan melalui revolusi konserfatif yang dilakukan oleh elit konservatif dan kelas menengah. Koalisi antara kedua kelas ini yang memimpin masyarakat kelas bawah baik di perkotaan maupun perdesaan. Negara yang memilih jalan fasisme menganggap demokrasi atau revolusi oleh kelompok borjuis sebagai gerakan yang rapuh dan mudah dikalahkan. Jepang dan Jerman merupakan contoh dari negara yang mengambil jalan fasisme. Komunisme lahir melalui revolusi kaun proletar sebagai akibat ketidakpuasan atas usaha eksploitatif yang dilakukan oleh kaum feodal dan borjuis. Perjuangan kelas yang digambarkan oleh Marx merupakan suatu bentuk perkembangan yang akan berakhir pada kemenangan kelas proletar yang selanjutnya akan mwujudkan masyarakat tanpa kelas. Perkembangan masyarakat oleh Marx digambarkan sebagai bentuk linear yang mengacu kepada hubungan moda produksi. Berawal dari bentuk masyarakat primitif (primitive communism) kemudian berakhir pada masyarakat modern tanpa kelas (scientific communism). Tahap yang harus dilewati antara lain, tahap masyarakat feodal dan tahap masyarakat borjuis. Marx menggambarkan bahwa dunia masih pada tahap masyarakat borjuis sehingga untuk mencapai tahap “kesempurnaan” perkembangan perlu dilakukan revolusi oleh kaum proletar. Revolusi ini akan mampu merebut semua faktor produksi dan pada akhirnya mampu menumbangkan kaum borjuis sehingga akan terwujud masyarakat tanpa kelas. Negara yang menggunakan komunisme dalam proses transformasinya adalah Cina dan Rusia. Teori Perilaku Kolektif Teori perilaku kolektif mencoba menjelaskan tentang kemunculan aksi sosial. Aksi sosial merupakan sebuah gejala aksi bersama yang ditujukan untuk merubah norma dan nilai dalam jangka waktu yang panjang. Pada sistem sosial seringkali dijumpai ketegangan baik dari dalam sistem atau luar sistem. Ketegangan ini dapat berwujud konflik status sebagai hasil dari diferensiasi struktur sosial yang ada. Teori ini melihat ketegangan sebagai variabel antara yang menghubungkan antara hubungan antar individu seperti peran dan struktur organisasi dengan perubahan sosial. Perubahan pola hubungan antar individu menyebabkan adanya ketegangan sosial yang dapat berupa kompetisi atau konflik bahkan konflik terbuka atau kekerasan. Kompetisi atau konflik inilah yang mengakibatkan adanya perubahan melalui aksi sosial bersama untuk merubah norma dan nilai. Teori Inkonsistensi Status Stratifikasi sosial pada masyarakat pra-industrial belum terlalu terlihat dengan jelas dibandingkan pada masyarakat modern. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya derajat perbedaan yang timbul oleh adanya pembagian kerja dan kompleksitas organisasi. Status sosial masih terbatas pada bentuk ascribed status, yaitu suatu bentuk status yang diperoleh sejak dia lahir. Mobilitas sosial sangat terbatas dan cenderung tidak ada. Krisis status mulai muncul seiring perubahan moda produksi agraris menuju moda produksi kapitalis yang ditandai dengan pembagian kerja dan kemunculan organisasi kompleks. Perubahan moda produksi menimbulkan maslaah yang pelik berupa kemunculan status-status sosial yang baru dengan segala keterbukaan dalam stratifikasinya. Pembangunan ekonomi seiring perkembangan kapitalis membuat adanya pembagian status berdasarkan pendidikan, pendapatan, pekerjaan dan lain sebagainya. Hal inilah yang menimbulkan inkonsistensi status pada individu. Teori Klasik Dalam kelompok teori-teori perubahan sosial klasik telah dibahas empat pandangan dari tokoh-tokoh terkenal yakni August Comte, Karl Marx, Emile Durkheim, dan Max Weber. August Comte menyatakan bahwa perubahan sosial berlangsung secara evolusi melalui suatu tahapan-tahapan perubahan dalam alam pemikiran manusia, yang oleh Comte disebut dengan Evolusi Intelektual. Tahapan-tahapan pemikiran tersebut mencakup tiga tahap, dimulai dari tahap Theologis Primitif; tahap Metafisik transisional, dan terakhir tahap positif rasional. setiap perubahan tahap pemikiran manusia tersebut mempengaruhi unsur kehidupan masyarakat lainnya, dan secara keseluruhan juga mendorong perubahan sosial. Karl Marx pada dasarnya melihat perubahan sosial sebagai akibat dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam tata perekonomian masyarakat, terutama sebagai akibat dari pertentangan yang terus terjadi antara kelompok pemilik modal atau alat-alat produksi dengan kelompok pekerja. Di lain pihak Emile Durkheim melihat perubahan sosial terjadi sebagai hasil dari faktor-faktor ekologis dan demografis, yang mengubah kehidupan masyarakat dari kondisi tradisional yang diikat solidaritas mekanistik, ke dalam kondisi masyarakat modern yang diikat oleh solidaritas organistik. Sementara itu, Max Weber pada dasarnya melihat perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah akibat dari pergeseran nilai yang dijadikan orientasi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini dicontohkan masyarakat Eropa yang sekian lama terbelenggu oleh nilai Katolikisme Ortodox, kemudian berkembang pesat kehidupan sosial ekonominya atas dorongan dari nilai Protestanisme yang dirasakan lebih rasional dan lebih sesuai dengan tuntutan kehidupan modern. Teori sosiologi klasik muncul dari tiga tokoh (Karl Marx, Max Weber, dan Emile Durkhiem). Tokoh-tokoh tersebut secara khusus menjadi peletak dasar dari konstruksi teori yang nantinya menjadi induk perkembangan teori-teori sosiologi. Dalam memahami perubahan sosial ketiga tokoh ini berusaha memahami fenomena perubahan secara radikal terutama untuk masyarakat barat yang sedang beralih dari struktur agraris ke struktur industri. Meskipun pemikiran ketiga tokoh pendiri sosiologi tersebut menunjukkan kiblat eropa baratnya, namun kalangan akademisi di Indonesia tetap menampilkan ketiga tokoh tersebut dalam membicarakan beragam fenomena sosial. Ketiga tokoh itu merupakan peletak dasar ilmu sosiologi, yang muncul di eropa pada awal abad ke 19. Pemikiran mereka membawa khasanah berpikir ilmu-ilmu sosial, khususnya sosiologi memasuki babakan baru sejarah manusia yang bernama ‘modernisasi’. Ketiga tokoh ilmu sosial itu melahirkan pemikiran hampir secara bersama-sama, ketika terjadi proses industrialisasi pertama di Inggris, yaitu ketika mesin-mesin industri mulai dimanfaatkan untuk menggantikan keberadaan tenaga manusia. Dalam kaitan dengan proses industrialisasi juga mulai dirasakan perubahan pada pola hubungan antar individu manusia. Proses perubahan sosial yang meluas juga mulai dirasakan sampai pada sendi-sendi kehidupan agraris masyarakat negara berkembang. Negara-negara tersebut juga merasakan seperti yang pernah dialami oleh kalangan negara maju seabad yang silam, dengan demikian pernik-pernik pemikiran ketiga tokoh ilmu sosial itu masih memiliki kekuatan generalisasi terhadap kehidupan masyarakat di negara berkembang. Teori Karl Marx (1818-1883) Uraian tentang Marx ini sebagian besar disarikan dari buku Kapitalisme dan Teori Sosial Modern yang ditulis oleh Anthony Giddens (1985). Pada dasarnya sumber pemikiran dari filsafat Marx banyak terinspirasi dari Hegel dan Imanuel Kant. Dari Kant, Marx berhutang mengenai prinsip bahwa hakikatnya manusia berangkat dari kesempurnaan tetapi di dalam dunia dia masuk pada alam yang serba terbatas, kotor dan tidak suci. Disini untuk mewujudkan kembali kebenaran dan kesucian manusia menjadi tugasnya untuk memperjuangkan nilai-nilai hakiki manusia dalam tatanan kehidupan. Sementara dari Hegel, Marx berhutang mengenai falsafah dialektika. Bahwa hukum kebenaran selalu berangkat dari proses dialektis (saling bertentangan untuk menyempurnakan). Sebuah tesis pernyataan kebenaran akan dipertentangkan kelemahannya dengan antitesis. Proses pertentangan antara tesis dan antitesis pada akhirnya akan menghasilkan kebenaran baru yang lebih relevan sebagai perpaduan kedua kebenaran terdahulu. Sampai beberapa waktu berikutnya Marx masih mengacu pada pemikiran Hegel yang selalu mengasumsikan tentang dua hal yang kontradiktif kemudian dapat ditemukan sintesisnya sehingga berwujud dialektika. Pemikiran tentang dialektika ini bernada evolusionis (menuju kesempurnaan), demikian pula kehidupan dengan sendirinya selalu dibayangkan bergerak mencapai kesempurnaan. Tetapi dalam perkembangannya Marx berubah, menurutnya Emanuel Kant dan Hegel adalah orang yang idealis, terlalu menerawang, apa yang mereka pikirkan justeru tidak nyata. Ide yang ditawarkan adalah pikiran itu sendiri, sehingga gagal untuk bersenyawa dengan kenyataan-kenyataan empiris. a) Tentang Materialisme Bagi Marx kontradiksi harus pula terjadi di tingkat sejarah yang bertolak dari materi (bukan dari pemikiran). Konsep Marx yang kemudian dikenal sebagai Materialisme Historis, mengung kap bahwa perilaku manusia ditentukan oleh kedudukan materinya bukan pada idea karena ide juga bagian dari materi pula. b) Tentang Sistem Ekonomi Dalam konsep Marx sistem ekonomi memiliki 4 unsur. Sebagaimana dikutip Salim (2002) sistem tersebut meliputi: 1) Sistem produksi, berarti menyangkut seluruh proses produksi barang-barang konsumsi. Di dalam sistem ini meliputi proses pembuatan bahan sampai menjadi barang baru, lalu dilanjutkan reproduksi barang-barang tersebut sehingga bias menghasilkan keuntungan. 2) Sistem distribusi, Usaha untuk meneruskan dari tempat produksi menuju ke wilayah konsumen. 3) Sistem perdagangan. Merupakan proses pertukaran barang yang telah diproduksi. 4) Sistem konsumsi. Semua unsur yang ikut terlibat dalam konsumsi suatu barang hasil produksi. Semua unsur-unsur diatas tercakup dalam suatu hubungan sosial berwujud relasi sosial dari mode produksi. Mengingat Marx berpijak pada masyarakat industri maka konsep sistem ekonominya terfokus membahas hubungan kerja antara pemilik modal dan buruh. Intinya melalui relasi sosial dari mode produksi industri ternyata lebih banyak menguntungkan para pemilik modal sendiri. Buruh selain harus bekerja keras dengan upah yang minim juga menggadaikan semua potensi kemanusiaan termasuk jaminan untuk tetap hidup. Dalam hal ini perlu ada upaya untuk menuntut keadilan sosial agar penindasan para pemilik modal tidak berlarut-larut. Hal itu bisa dilakukan dengan mengubah mode produksi yang tadinya memihak kelas kapitalis menjadi mode produksi yang berbasis dari kaum tertindas (para pekerja). c) Tentang Surplus Value Konsep ini lebih mengupas tentang keuntungan berlebih yang seharusnya menjadi hak para buruh. Namun karena kekuasaan alat-alat produksi maka hak itu diambil alih secara sepihak oleh pemilik modal. Sebagaimana diungkap oleh Salim (2002), ada dua keuntungan yang diperoleh pengusaha yaitu: 1) Keuntungan utama, yang diperoleh melalui sisa waktu lebih dari kerja buruh. Namun dalam prosesnya buruh tidak pernah menerimanya sehingga tidak merasa dirugikan. Sehingga keuntungan itu diraup oleh pengusaha dan secara sepihak dianggap sebagai haknya yang sah. 2) Keuntungan sekunder, yakni ukuran harga jual barang hasil produksi dengan mengacu pada biaya produksi, tanpa memperhitungkan harga tenaga yang dikeluarkan oleh buruh. Dalam kondisi tersebut sebenarnya telah terjadi penghisapan secara terselubung, yang dari masa ke masa senantiasa menyulitkan posisi buruh dalam menuntut haknya. d) Dinamika Perubahan Sosial Menurut Marx Acuan konsep materialisme historis telah menegaskan bahwa sejarah perubahan dan perkembangan manusia selalu berlandaskan pada kondisi sejarah kehidupan material manusia. Dalam hal ini mode produksi, sebagai basis ekonomi dan infrastruktur masyarakat sangat mempengaruhi proses hubungan- hubungan sosial yang terjadi.Uraian refleksi sejarah masyarakat menurut Marx berangkat dari masyarakat primitif tanpa kelas. Lalu disusul masyarakat feodalis, dimana kapitalisme dalam tahap awal sudah mulai nampak. Kemudian masyarakat akan beranjak menuju masyarakat industrialis kapitalis, dimana sumber daya kekuatan ekonomi telah dikuasai oleh para pemilik modal dan melangsungkan serangkaian proses penghisapan yang merugikan kalangan pekerja. Pada akhirnya, asumsi Marx menyatakan bahwa kapitalisme akan menemui kehancurannya sendiri, dan segera masyarakat pekerja mampu mengambil alih perangkat-perangkat produksi. Dalam tahap selanjutnya seluruh sumber daya yang ada menjadi milik bersama dan masyarakat telah berkembang menjadi masyarakat komunis. Dalam masyarakat tersebut penggambaran Marx menekankan bahwa pola pikir masyarakat sangat rasional dimana dalam struktur kehidupan sudah bertahtakan ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi. Sumber daya material itu tidak merugikan pihak-pihak tertentu karena struktur sosial sudah menghapus kelas sebagai sarang diskriminasi dan ketidakadilan. Dari paparan diatas, maka secara garis besar dapat ditangkap beberapa formulasi penting menurut Marx mengenai dinamika perubahan sosial : 1) Perubahan sosial berpusat pada kemajuan cara atau teknik produksi material sebagai sumber perubahan sosial-budaya. Pengertian tersebut meliputi pula perkembangan teknologi dan penemuan sumber daya baru yang berguna dalam aktivitas produksi. Bagi Marx, teknologi tinggi tidak dapat menghadirkan kesejahteraan sebelum semuanya dikuasai langsung oleh kaum pekerja. Justeru teknologi menjadi petaka apabila masih bernaung dibawah kekuatan para pemilik modal. 2) Dalam perubahan sosial selain kondisi material dan cara berproduksi, maka yang patut diperhatikan adalah hubungan sosial beserta norma-norma kepemilikan yang tersusun berkat keberadaan sumberdaya di tangan pemilik modal. Harapan yang diinginkan bahwa tahap kehidupan komunal menjanjikan masyarakat manusiawi. Dimana motif dan ambisi individual berganti menjadi solidaritas bersama yang menempatkan pemerataan sebagai landasan berkehidupan. 3) Asumsi dasar dari hukum sosial yang bisa ditangkap bahwa manusia menciptakan sejarah materialnya sendiri, selama ini mereka berjuang menghadapi lingkungan materialnya dan terlibat dalam hubungan-hubungan sosial yang terbatas dalam proses pembentukannya. Kemampuan manusia untuk membentuk sejarah dibatasi oleh keadaan lingkungan material dan sosial yang telah ada. 4) Dari ketiga formulasi tersebut bagi Marx, perubahan social hanya mungkin terjadi karena konflik kepentingan materiil. Konflik sosial dan perubahan sosial menjadi satu pengertian yang setara, karena perubahan sosial berasal dari adanya konflik kepentingan material tersebut akan melahirkan perubahan sosial. Teori MaxWeber (1864-1920) Paparan yang terurai dari penjelasan tentang Weber di bawah ini sebagian besar diambil dari buku Teori Sosiologi Klasik dan Modern karangan Doyle Paul Johnson (1986). Suatu sumbangsih pemikiran yang paling dikenal oleh publik berkaitan dengan Weber dalam sosiologi adalah telaah Weber yang cukup detail membahas kiprah akal budi (rasio) yang dominan dalam masyarakat barat. Dalam masyarakat barat model rasionalisme akan mewarnai semua aspek kehidupannya. Orang barat tampaknya hidup operational- teknis sehingga perilakunya bisa diperbaiki secara terus menerus. Menurut Weber, bentuk “rationale” meliputi “mean” (alat) yang menjadi sasaran utama dan “ends” yang meliputi aspek kultural, sehingga dapat dinyatakan bahwa pada dasarnya orang barat hidup dengan pola pikiran rasional yang ada pada perangkat alat yang dimiliki dan kebudayaan yang mendukung kehidupannya. Orang rasional akan memilih mana yang paling benar untuk mencapai tujuannya. f) Tentang Rasionalitas Dalam pemikiran Weber rasionalitas meliputi empat macam model yang hadir di kalangan masyarakat. Rasionalitas ini dapat berdiri sendiri namun juga bisa integral secara bersama menjadi acuan perilaku masyarakat. Sebagaimana dituangkan oleh Doyle Paul Johnson (1986), rasionalitas menurut Weber meliputi: 1) Rasionalitas tradisional, yaitu jenis nalar yang mengutamakan acuan perilaku berdasarkan dari tradisi kehidupan masyarakat. Disetiap masyarakat seringkali diketemukan aplikasi nilai yang merujuk dari nilai-nilai tradisi kehidupan. Hal ini berdampak pada kokohnya norma hidup yang diyakini bersama. Misalnya upacara perkawinan yang menjadi tradisi hampir semua kelompok etnis di Indonesia. 2) Rasionalitas berorientasi nilai, yaitu suatu kondisi kesadaran yang menghinggapi masyarakat dimana nilai menjadi pedoman perilaku meski tidak aktual dalam kehidupan sehari-hari. Jenis rasio ini biasanya banyak dipengaruhi oleh peresapan nilai keagamaan dan budaya yang benar-benar mendalam. Sebagai missal orang bekerja keras-membanting tulang di kota besar, kemudian setahun sekali tabungan uang habis untuk mudik kedaerah asal. 3) Rasionalitas Afektif, yaitu jenis rasio yang bermuara dalam hubungan emosi yang mendalam, dimana ada relasi hubungan khusus yang tidak bisa diterangkan diluar lingkaran tersebut. Misalnya hubungan suami istri, ibu-anak dan lain sebagainya. 4) Rasionalitas Instrumental, yaitu bentuk rasional menurut Weber yang paling tinggi dengan unsur pertimbangan pilihan rasional sehubungan dengan tujuan dan alat yang dipilihnya. Disetiap komunitas masyarakat, kelompok masyarakat, etnik tertentu, ada banyak unsur rasionalitas yang dimiliki dari banyak segi rasionalitas tersebut hanya ada satu unsure rasionalitas yang paling populer, yang banyak diikuti oleh masyarakatnya. Sebagai contoh: rasionalitas ekonomi sering menjadi pilihan utama di banyak masyarakat. Sepanjang sejarah kehidupan rasionalitas ini bisa menggerakkan banyak perubahan sosial- mengubah perilaku kehidupan orang-perorang secara kontekstual. g) Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme Dua bentuk semangat ini merupakan hasil telaahan Weber mengamati bentuk kemajuan awal kapitalisme di eropa barat yang mendapat dorongan dari ajaran protestan secara bersamaan. Masyarakat barat yang dikenal mengunggulkan rasionalitas instrumental (yakni rasionalisme yang paling tepat guna/efisien serta efektif demi mencapai tujuan) hadir bersama-sama dengan etika protestan. Weber menekankan bahwa karakteristik ajaran protestan yang mendukung masyarakat yakni, melihat kerja sebagai panggilan hidup. Bekerja tidak sekedar memenuhi keperluan, tetapi tugas yang suci. Bekerja adalah juga pensucian sebagai kegiatan agama yang menjamin kepastian akan keselamatan, orang yang tidak bekerja adalah mengingkari sikap hidup agama dan melarikan diri dari agama. Dalam kerangka pemikiran teologis seperti ini, maka “semangat kapitalisme” yang bersandar pada cita-cita ketekunan, hemat, berpenghitungan, rasional dan sanggup menahan diri menemukan pasangannya. Dengan demikian terjalinlah hubungan antara etika protestan dengan semangat kapitalisme, hal ini dimungkinkan oleh proses rasionalisasi dunia, penghapusan usaha magis, yaitu suatu manipulasi kekuatan supernatural, sebagai alat untuk mendapatkan keselamatan. Perkembangan rasionalisme masyarakat sesuai dengan konsepsi Weber bergerak dari jenis-jenis rasional sesuai tahap- tahap tertentu. Pada awalnya, model rasionalitas bermula dari masyarakat agraris lalu menuju masyarakat industri. h) Tentang Birokrasi Birokrasi merupakan agen perubahan sosial. Menurut Weber, birokrasi meliputi birokrasi pemerintah maupun birokrasi yang dikelola oleh kaum swasta. Semua produk asumsi mengenai birokrasi acuan Weber, yakni birokrasi merupakan produk berpikir barat yang dibangun azas kemodernan sehingga sesuatu yang barat adalah rasional. Konsepsi birokrasi adalah sistem kerja yang memberi wewenang untuk menjalankan kekuasaan. Birokrasi berasal dari dua konsep kata (bureau + cracy). Beareau adalah kantor yang menjadi alat dari manusia dalam hal ini adalah seperangkat peran yang menghasilkan basis kekuasaan dengan berlandaskan pada aturan-aturan yang baku. Cracy adalah kekuatan yang kemudian menghasilkan kewibawaan. Birokrasi bagi Weber merupakan hasil dari tradisi rasional masyarakat barat yang dicerminkan ke dalam aplikasi lembaga kerja manusia yang mengurusi segala keperluan teknis untuk memudahkan pelayanan kepada publik atau konsumen. Teori Emile Durkhiem (1858-1912) Penjelasan konsepsi pemikiran Emile Durkhiem berikut ini diangkat dari dua sumber sebelumnya, yakni Doyle Paul Johnson (1986) dalam judul Teori Sosiologi Klasik dan Modern dan Anthony Giddens (1985) berjudul Kapitalisme dan Teori Sosial Modern. Dari ketiga tokoh pendiri sosiologi maka sesungguhnya Durkhiem-lah yang merintis konsepsi tentang keteraturan sosial. Hal tersebut berangkat dari kekhawatiran Durkhiem melihat ketidakpastian dan kekacauan masyarakat barat pasca revolusi. Akibat revolusi industri yang berlangsung di Inggris dan daratan Eropa, mengakibatkan perubahan sosial yang sangat cepat dan meminta banyak korban. Emile Durkhiem merisaukan keadaan itu terutama yang terjadi di Perancis. Perubahan yang terlalu cepat dan radikal membawakan akibat dalam sekup sosial kecil maupun ancaman tatanan sosial makro. Untuk mengatasi dampak perubahan yang sangat cepat itu ia menawarkan kajian sosiologi Peru yang stabil dengan tetap berafiliasi kepada status quo. a) Pendekatan Sistem Masyarakat diibaratkan seperti organisme hidup, yang dapat dianalisa dengan penjelasan sebuah struktur yang saling berfungsi. Dalam hal ini organisme hidup maksudnya makhluk hidup seperti juga manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan memiliki organisme yang hidup dalam satu tatanan sistem, masing-masing organ akan memiliki fungsi sendiri-sendiri dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika satu organ tidak berfungsi maka akan membuat organ lain macet atau terganggu. Oleh karena itu asumsi-asumsi yang dibangun dalam pendekatan sistem adalah: 1) Suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagiannya secara totalitas yang menggambarkan suatu sistem yang utuh. 2) Masing-masing bagian memiliki fungsi yang saling mengisi untuk mendukung eksistensi sistem. 3) Terdapat sebuah hubungan antara subsistem secara terpadu dan kokoh. 4) Kekokohan hubungan antar unsur memberikan tingkat ketergantungan yang sangat tinggi antar elemen. Melihat penekanannya pada hubungan yang saling mengisi dalam keterpaduan sistemik, maka pendekatan sistem menganggap bahwa perubahan sosial merupakan kondisi abnormal, karena disinyalir proses-perubahan merupakan cerminan dari goyahnya keseimbangan unsur di dalam sistem sosial, oleh karena itu unsurunsur di dalam sistem tersebut perlu mengupayakan kondisi seperti sedia kala agar aktivitas unsur- unsur lain tidak terganggu. Sehingga di dalam pendekatan sistem menekankan hal-hal: (1) Equilibrium atau keseimbangan. Yaitu suatu keadaan dimana diutamakan terjadinya keseimbangan kekuatan sehingga tidak terjadi perubahan sosial yang mengarah pada penghancuran sistem yang ada. (2) Faktor eksternal, yakni faktor-faktor di luar sistem yang diproyeksikan selalu menjadi penyebab utama proses perubahan sosial. (3) Konsensus, yaitu proses pencapaian kesepakatan sosial dari orang-orang atau lembaga yang terlibat dalam konflik sosial. b) Teori Perubahan Sosial Durkhiem adalah penganut teori perubahan sosial bertahap, mengenal dua tahap perkembangan masyarakat yang disebut dengan evolusionistic unilinear. Menurut Durkhiem, dengan perspektif struktural fungsional, menyatakan bahwa struktur yang pertama kali berubah adalah struktur penduduk. Perubahan ini akan menyeret perubahan lain. Pada awalnya memang selalu bertolak dari kondisi yang seimbang. Tetapi proses waktu yang berkembang menjadikan populasi jumlah penduduk meningkat pesat. Terjadi perubahan penduduk, yaitu tingkat kepadatan penduduk, menjadikan kondisi yang tidak seimbang. Konsep Emile Durkhiem mengenai perubahan sosial bertolak dari konsepsi pembagian kerja, yang menyatakan bahwa proses pembagian kerja berkembang karena lebih banyak individu dapat berinteraksi satu sama lain. Hubungan aktif berasal dari “kepadatan dinamis atau moral” masyarakat, menjadi dua sifat utama : Pertama, kepadatan yang bersifat demografis, yakni bersumber pada konsentrasi penduduk, terutama beriringan dengan perkembangan kota. Kedua, kepadatan yang bersifat teknis akibat meningkatnya alat-alat komunikasi dan transportasi secara cepat. Dengan berkurangnya ruang yang memisahkan segmen sosial, maka kepadatan masyarakat akan meningkat. Karena itu faktor utama penyebab pertumbuhan pembagian kerja adalah meningkatnya kepadatan (moral) masyarakat. Proses pembagian kerja itu memiliki mekanisme tertentu, bagaimana peningkatan kepadatan moral pada umumnya meningkatkan jumlah penduduk, menghasilkan peningkatan diferensiasi sosial atau pertumbuhan pembagian kerja. Bagi Durkhiem kepadatan penduduk yang maksimal mengakibatkan persaingan dan kompetisi dikalangan penduduk menjadi sangat ketat. Hal itu memicu anggota masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja baru yang menimbulkan spesialisasi kerja. Hubungan yang tercipta pun akan semakin mengkerucut menjadi hubungan yang mengarah kepada pekerjaan dalam suatu komunitas pekerjaan. Pada struktur masyarakat yang digambarkan oleh Durkhiem, perwakilan orang dalam lembaga legeslatif tidak lagi didasarkan pada latar belakang suku atau ras, melainkan dari komunitaskomunitas pekerjaan. Ide-ide yang dominan berkembang akan mencerminkan dinamika interaksi hubungan antar profesi atau seprofesi, oleh karena itu kohesi sosial yang paling kuat terbentuk dari ikatan pekerjaan. Teori Modern Dalam pendekatan ekuilibrium menyatakan bahwa terjadinya perubahan sosial dalam suatu masyarakat adalah karena terganggunya keseimbangan di antara unsur-unsur dalam sistem sosial di kalangan masyarakat yang bersangkutan, baik karena adanya dorongan dari faktor lingkungan (ekstern) sehingga memerlukan penyesuaian (adaptasi) dalam sistem sosial, seperti yang dijelaskan oleh Talcott Parsons, maupun karena terjadinya ketidakseimbangan internal seperti yang dijelaskan dengan Teori kesenjangan Budaya (cultural lag) oleh William Ogburn. Pendekatan modernisasi yang dipelopori oleh Wilbert More, Marion Levy, dan Neil Smelser, pada dasarnya merupakan pengembangan dari pikiran-pikiran Talcott Parsons, dengan menitikberatkan pandangannya pada kemajuan teknologi yang mendorong modernisasi dan industrialisasi dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Hal ini mendorong terjadinya perubahan- perubahan yang besar dan nyata dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk perubahan dalam organisasi atau kelembagaan masyarakat. Adapun pendekatan konflik yang dipelopori oleh R. Dahrendorf dan kawan-kawan, pada dasarnya berpendapat bahwa sumber perubahan sosial adalah adanya konflik yang intensif di antara berbagai kelompok masyarakat dengan kepentingan berbeda- beda (Interest groups). Mereka masing-masing memperjuangkan kepentingan dalam suatu wadah masyarakat yang sama sehingga terjadilah konflik, terutama antara kelompok yang berkepentingan untuk mempertahankan kondisi yang sedang berjalan (statusquo), dengan kelompok yang berkepentingan untuk mengadakan perubahan kondisi masyarakat. Teori Modernisasi dan Teori Ketergantungan Konstelasi hubungan dalam tataran dunia antar negara demi menjalankan motif peningkatan kesejahteraan menimbulkan terjadinya spesialisasi produksi pada tiap-tiap negara sesuai dengan keuntungan komparatif yang dimiliki. Dalam hal ini, konsekuensi logis yang melanda dunia terdapat dua belahan kelompok negara yang memiliki fungsi sesuai dengan potensi dan kemampuan mencetak sumber daya unggulan komparatif. Secara garis besar dua kelompok negara itu yakni : 1) Negara yang memperoleh hasil pertanian 2) Negara yang memproduksi barang industri Melihat masing-masing sumber daya yang sifatnya fungsional, maka jalinan hubungan dagang antar kelompok negara tersebut menjadi sebuah kenyataan, secara teoritis kedua bentuk hubungan akan mendatangkan keuntungan yang seimbang antar kedua belah pihak. Selama beberapa waktu selama jalinan hubungan berlangsung, nampak bahwa negara-negara industri yang padat modal dan teknologi menjadi semakin kaya, sedangkan negara pertanian justru jauh tertinggal. Neraca perdangan yang terjalin antar keduanya tempaknya menjadi timpang. Sebab pada kenyataannya negara yang bertugas memproduksi barang industri, lebih banyak mendapat keuntungan dibandingkan negara yang memproduksi barang pertanian. Melihat kenyataan demikian, dalam diri kita muncul serangkaian pertanyaan apa yang menjadi penyebab ketimpangan hubungan itu, mengapa kemudian terjadi dua kelompok negara yaitu kelompok negara miskin yang biasanya merupakan negara pertanian dan kelompok negara kaya yang merupakan negara industri. Sebagai refleksi atas kenyataan demikian, menurut Budiman (1996) terdapat dua kelompok teori yang muncul secara berkelanjutan, yaitu: Pertama, teori-teori yang menjelaskan bahwa kemiskinan ini terutama disebabkan oleh faktor-faktor yang terdapat didalam negeri negara yang bersangkutan. Teori kelompok pertama ini kemudian dikenal dengan Teori Modernisasi. Kedua, teori-teori yang lebih banyak mempersoalkan faktor-faktor eksternal sebagai penyebab terjadinya kemiskinan di negara-negara tertentu. Kemiskinan lebih banyak dilihat sebagai akibat bekerjanya kekuatan-kekuatan luar yang menyebabkan negara yang bersangkutan gagal melakukan pembangunannya. Teori-teori ini masuk dalam kelompok teori struktural yang kemudian melahirkan Teori Dependensia atau Teori Ketergantungan. Teori Modernisasi Pada hakikatnya daya pikir dari teori modernisasi lebih berorientasi pada pembentukan mentalitas baru bagi manusia di negara-negara berkembang. Dengan menempa kesadaran manusia agraris agar menerima pola pikir barat yang cenderung “rasional instrumental” maka konsepsi modernisasi menjadi komoditi di kalangan masyarakat yang menempatkan mentalitas sebagai penyebab perubahan. Karena modernisasi merupakan budaya yang berasal dari barat maka modernisasi tidak lepas dari keberadaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di dalam masyarakat lalu konsepsi modernisasi berkembang menjadi asumsi yang tidak usah dipertanyakan lagi kebenarannya. Gambaran kematangan masyarakat menurut teori modernisasi, dilukiskan sebagai sebuah model linear yang bergerak ke arah masyarakat industri. Masyarakat industri dalam teori modernisasi dibangun dengan orientasi masa depan yang lebih baik. Kematangan masyarakat menuju masyarakat industri, memiliki bentuk transisi yang cukup panjang dan lama dalam bentuk orientasi sekarang. Dalam masyarakat transisi bentuk rasionalitas yang diharapkan belum muncul sebagai potensi utama, sebab modernisasi baru direspons sebagai ‘kekaguman’ bentuk luar dari kebudayaan barat. Namun, sebagian besar masyarakat di negara berkembang telah melihat bahwa tradisi yang dimilikinya secara turun temurun merupakan sejumlah faktor yang menghambat kemajuan. Tradisi ditempatkan sebagai lawan pola pikir modernisasi yang sangat rasional. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa modernisasi yang menggejala di negara berkembang tidak memperhatikan budaya lokal dan tercerabut dari ekologi murni masyarakat asli, oleh karena itu bersifat ahistoris. Dalam teori modernisasi, indikator tingkat kemodernan masyarakat adalah pada nilai dan sikap hidup maupun sistem ekonomi yang menghidupinya. Sementara untuk membedakan manusia modern dan manusia tradisional adalah pada orientasi masa depannya. Tampaknya teori-teori modernisasi bertolak dari landasan material yang kuat, suatu bentuk eksploitasi manusia dan alam lingkungan yang berorientasi pada kelimpahan material. Ciri-ciri modernisasi seperti yang telah dijelaskan di atas telah menunjukkan adanya dampak positif maupun negatif bagi kehidupan sosial.Bagaimana pun juga, modernisasi lahir di negara-negara Barat yang memiliki nilai-nilai dasar kebudayaan yang berbeda dengan kita. Modernisasi di Barat berlangsung sebagai proses alamiah yang wajar tanpa direkayasa. Proses itu berkembang seiring dengan perkembangan pola pikir masyarakat, sedangkan modernisasi di Indonesia dan negara-negara Dunia Kedua serta Dunia Ketiga merupakan proses peniruan. Peniruan itu didorong oleh keinginan untuk mengejar ketertinggalan dengan negara-negara maju dan karena terpesona akan kehidupan modern negara berkembang. Sementara itu demi mengejar ketertinggalan, negara berkembang mencoba menyesuaikan perpaduan hukum perkembangan masyarakat (masih seputar modernisasi) dengan penerapan sistem pendidikannya. Modernisasi merupakan proses menjadi modern. Istilah modern berasal dari kata modo yang artinya yang kini. Sehingga, modernisasi dapat diartikan sebagai cara hidup yang sesuai dengan situasi yang kini ada, atau konteks masa sekarang. Apabila cara hidup suatu masyarakat seperti yang diwariskan oleh nenek-moyang atau generasi pendahulunya, masyarakat tersebut disebut masyarakat tradisional. Istilah tradisi berasal dari kata traditum yang artinya warisan. Tekanan pengertian modernisasi adalah pada teknologi dan organisasi sosial. Menurut Samuel Huntington proses modernisasi mengandung beberapa ciri pokok sebagai berikut: 1) Merupakan proses bertahap, dari tatanan hidup yang primitive sederhana menuju kepada tatanan yang lebih maju dan kompleks 2) Merupakan proses homogenisasi. Modernisasi membentuk struktur dan kecenderungan yang serupa pada banyak masyarakat. Penyebab utama proses homogenisasi ini adalah perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi. Contoh: fenomena coca colonization, Mc world serta californiazation. 3) Terwujud dalam bentuk lahirnya sebagai: Amerikanisasi dan Eropanisasi 4) Merupakan proses yang tidak bergerak mundur, tidak dapat dihindrkan dan tidak dapat dihentikan 5) Merupakan proses progresif (ke arah kemajuan), meskipun tidak dapat dihindari adanya dampak (samping). 6) Merupakan proses evolusioner, bukan revolusioner dan radikal; hanya waktu dan sejarah yang dapat mencatat seluruh proses, hasil maupun akibat-akibat serta dampaknya Alex Inkeles dan David Smith mengemukakan ciri-ciri individu modern, sebagai berikut: 1) Memiliki alam pikiran (state of mind) yang terbuka terhadap pengalaman baru 2) Memiliki kesanggupan membentuk dan menghargai opini 3) Berorientasi ke depan 4) Melakukan perencanaan 5) Percaya terhadap ilmu pengetahuan 6) Memiliki keyakinan bahwa segala sesuatu dapat diperhitungkan 7) Menghargai orang lain karena prestasinya 8) Memiliki perhatian terhadap persoalan politik masyarakat 9) Mengejar fakta dan informasi Adanya perbedaan latar belakang budaya, peniruan modernisasi sering menimbulkan dampak negatif. Ibarat memetik buah, isinya ditinggalkan justru kulitnya yang diambil. Karena itu, yang terjadi kadang-kadang bukan modernisasi tetapi westernisasi. Padahal, modernisasi tidak sama dengan westernisasi. Westernisasi berarti meniru kebudayaan Barat yang bersifat luarnya saja, tidak berusaha menyerap mentalitas yang ada di balik budaya Barat itu. Orang-orang Barat mampu mengembangkan masyarakat mereka menjadi begitu maju dan modern, karena mereka memiliki mentalitas modern. Modernisasi mendapat kritik atau kecaman. Kritik itu berasal dari para pakar yang mampu melihat sisi yang merugikan akibat modernisasi. Beberapa kritik itu antara lain sebagaiberikut. 1) Modernisasi Membuat Manusia menjadi Terasing (Teralienasi) Menurut Karl Marx, manusia adalah makhluk yang bersifat bebasdan suka bergaul. Modernisasi telah membuat masyarakat manusia menjadi berkelas-kelas, dan kelas terbesar adalah kaum buruh yang tertindas dan hanya dijadikan sebagai mesin ekonomi. Akibatnya, mereka mengalami alienisasi (ketera- singan). Alienasi berarti hilangnya dorongan untuk bergaul (egois), tidak memiliki kreativitas karena terperangkap dalam kerutinan kerja yang monoton, kehilangan kontrol terhadap tindakan (pasif), dan tidak memiliki otonomi. Semua ini membuat manusia tak berperikemanusiaan (sifat kemanusiaannya hilang). 2) Modernisasi Membuat Masyarakat menjadi Anomi Menurut Emile Durkheim, sifat dasar manusia adalah buas, egoistis, dan individualistis. Manusia selalu siap bertempur untuk memperjuangkan kepentingannya tanpa menghiraukan orang lain. Sifat seperti itu hanya dapat dikendalikan oleh nilai dan norma sosial, sehingga kehidupan di masyarakat menjadi selaras. Apabila di dalam masyarakat terjadi suatu keadaan tanpa norma (anomi) maka berbagai penyimpangan perilaku akan menganggu keselarasan masyarakat. Menurut Emile Durkheim, kondisi kehidupan modern telah merusak berbagai nilai dan norma tradisional yang sebelumnya menjadi pengontrol perilaku manusia. Oleh karena itu, dalam masyarakat modern banyak terjadiberbagai masalah sosial. 3) M o d e r n i t a s M e n g h a n c u r k a n K e b e r s a m a a n Menurut Ferdinand Tonnies, masyarakat paguyuban (Gemeinshaft) yangdidasari nilai-nilai tradisional lebih baik daripada masyarakat patembayam (Gesselschaft). Modernitas yang ditandai dengan industrialisasi, urbanisasi, dan demokra- tisasi telah membuat masyarakat mengalami disintegrasi sosial. Dalam kondisi disintegrasi sosial, manusia kehilangan rasa kebersamaan dan ikatan pribadi (keakraban). Masyarakat modern tidak memperlakukan setiap individu sebagai pribadi- pribadi berbeda, semua dianggap sama. Misalnya dalam istilah warga negara, konsumen, atau buruh. Hubungan antarpribadi menjadi bersifat resmi dan tidak akrab (impersonal). Mereka hanya berbicara seperlunya sebatas urusan bisnis dan terkesan dingin, tidak ada komunikasi yang hangat untuk mencurahkan isi hati. 4) M o d e r n i s a s i M e r u s a k E k o s i s t e m Para pakar ilmu alam dan ilmu ekonomi sangat memperhatikan kelestarian lingkungan hidup (ekosistem). Modernisasi yang ditandai dengan industrialisasi mengancam kelestarian sumber daya alam. Industrialisasi yang menguras sumberdaya alam, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Berbagai bentuk pen- cemaran, baik di darat, laut, maupun udara mengancam kelestarian lingkungan. Misalnya, ancaman akan habisnya minyak bumi dan desertifikasi (berubahnya hutan menjadi gurun) akibat penebangan hutan yang melampaui batas. 5) Modernisasi Menimbulkan Kolonialisasi atau Neokolonialisasi Lenin beranggapan, bahwa para kapitalis selalu berusaha mencari keuntungan sebesar-besarnya. Keuntungan sebesar- besarnya diperoleh dengancara mencari tenaga kerja dan bahan mentah industri semurah mungkin, serta daerah pemasaran yang luas bagi produk-produk industri. Hal tersebut menyebabkan terjadinya kolonialisasi (negara maju menduduki negara lain secara militer) dan neokolonialisme (penjajahan secara ekonomi atau politik). Indonesia pernah mengalami kolonialisasi oleh Belanda. Pada saat itu, kita dikuasai secara langsung dan hasil bumi kita diangkut ke negeri Belanda. Demikian juga negara- negara Eropa lainya yang pernah menjajah bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Jadi, kalau sekarang bangsa-bangsa Eropa (Barat) makmur tidak lain karena mereka telah mengambil kekayaan alam negeri-negeri jajahannya, kolonialisasi modern terwujud dengan berbagai bentuk kerja sama ekonomiantara negara maju dengan negara-negara berkembang, yang pada dasarnya merupakan suatu bentuk hubungan ketergantungan. Negara berkembang ataunegara miskin dijadikan sumber bahan mentah industri sekaligus daerah pemasaran produk industri negara-negara maju. Hal ini berlangsung hingga saat ini dan sulit untuk diakhiri, karena posisi negara-negara terbelakang dan berkembang yang lemah, belum menguasai teknologi, dan tidak cukup memilikimodal untuk membangun industrif. 6) Modernisasi dapat Menyulut Peperangan Zygmunt Bauman (1990) mengungkapkan, bahwa selama proses modernisasi di seluruh dunia, telah terjadi perang yang menyebabkan 100 juta orang tewas. Alasan pertama, industrialisasi yang menekankan perolehan keuntungan sebesar- besarnya telah menimbulkan konflik tajam dalam bidang ekonomi. Alasan kedua, menurunnya nilai kemanusiaan akibat sikap efisiensi dan rasionalitas. Menurunnya nilai kemanusiaan membuat kaum kapitalis tak segan-segan mendanai perang untuk menyingkirkan hambatan-hambatan untuk memenangkan kompetisi. Alasan ketiga, perkembangan teknologi membuat teknologi peralatan perang semakin canggih. Ketiga alasan tersebut menimbulkan dampak paling buruk bagi masyarakat manusia. 7) Modernisasi Melahirkan Ketimpangan Sosial Industrialisasi sebagai ciri modernisasi melahirkan kelompok sosial baru yang didasarkan pada kepemilikan modal besar. Jumlah kelompok ini sangat sedikit, namun menguasai perputaran perekonomian. Akibatnya, kegiatan ekonomi terpusat pada beberapa orang saja sehingga perindustribusian hasil ekonomi juga tidak merata. 8) Dengan demikian, kesejahteraan ekonomi hanya dirasakan oleh segelintir orang saja, sementara yang lain tetap dalam kondisi kekurangan. Modernisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru berpotensi sebaliknya yaitu memiskinkan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh sulitnya kelompok miskin dan pemodal kecil untuk berkompetensi dengan pemilik modal besar. Kondisi ini dapat diatasi apabila kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan pemerintah memihak orang miskin. pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Teori Dependensia atau Ketergantungan Kemunculan teori dependensia merupakan perbaikan sekaligus antitesis dari kegagalan teori pembangunan maupun modernisasi dalam menjalankan tugasnya mengungkap jawaban kelemahan hubungan ekonomi dua kelompok negara di dunia. Teori ini muncul di Amerika Latin, yang menjadi kekuatan reaktif dari suatu kegagalan yang dilakukan teori modernisasi. Tradisi berpikir yang sangat kental dari teori ini timbul akibat kejadian dalam varian ekonomi, yaitu pada tahun 1960-an. Dalam konsep berpikir teori ketergantungan, pembagian kerja secara internasional mengakibatkan ketidakadilan dan keterbelakangan bagi negara- negara pertanian. Dari sini pertanyaan yang muncul adalah mengapa teori pembagian kerja internasional harus diterapkan jika ternyata tidak menguntungkan semua negara. Teori modernisasi menjawab masalah tersebut dengan menuding kesalahan pada negara-negara tersebut dalam melakukan modernisasi dirinya. Hubungan internasional dalam kontak dagang justru membantu negara-negara tersebut, melalui pemberian modal, pendidikan dan transfer teknologi. Akan tetapi teori dependensi menolak jawaban yang diberikan oleh teori modernisasi. Teori yang bersifat struktural ini berpendapat bahwa kemiskinan yang dialami negara dunia ketiga (negara pertanian) akibat dari struktur perekonomian dunia yang bersifat eksploitatif, dimana yang kuat melakukan penghisapan terhadap yang lemah. Surplus yang seharusnya dinikmati negara dunia ketiga justeru mengalir deras kepada negara-negara industri maju. Perkembangan teori ketergantungan selanjutnya sangat terkait dengan, upaya memahami lingkar hubungan makro antar berbagai negara dalam proses pembangunan masyarakatnya. Analisa teori ketergantungan cukup futuristik untuk membahas masalah globalisasi yang mencakup organisasi perdagangan nasional (World Trade Organization) yang mengatur produksi perusahaan-perusahaan Multy National Corporation (MNC). Bahwa sebenarnya telah terjalin hubungan yang tidak adil antara negara berkembang dengan negara maju. Meskipun kelihatannya negara maju memberi suntikan dana dalam bentuk utang kepada negara berkembang, tetapi sebetulnya telah mencekik mereka perlahanlahan dengan membikin tata hubungan ekonomi internasional yang eksploitatif. Bagian Kelima FAKTOR PENDORONG & PENGHAMBAT PERUBAHAN SOSIAL Faktor Pendorong Proses Perubahan Terjadinya suatu proses perubahan pada masyarakat, diakibatkan adanya faktor yang mendorongnya, sehingga menyebabkan timbulnya perubahan. Faktor pendorong tersebut menurut Soerjono Soekanto antara lain: 1) Kontak dengan kebudayaan lain Salah satu proses yang menyangkut hal ini adalah diffusion (difusi). Difusi adalah proses penyebaran unsur-unsur kebudayaan dari individu kepada individu lain. Dengan proses tersebut manusia mampu untuk menghimpun penemuan- penemuan baru yang telah dihasilkan. Dengan terjadinya difusi, suatu penemuan baru yang telah diterima oleh masyarakat dapat diteruskan dan disebarluaskan kepada semua masyarakat, hingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Kontak dengan kebudayaan lain dapat menyebabkan manusia saling berinteraksi dan mampu menghimpun penemuan- penemuan baru yang telah dihasilkan. Penemuan-penemuan baru tersebut dapat berasal dari kebudayaan asing atau merupakan perpaduan antara budaya asing dengan budaya sendiri. Proses tersebut dapat mendorong pertumbuhan suatu kebudayaan dan memperkaya kebudayaan yang ada. Proses difusi dapat menyebabkan lancarnya proses perubahan, karena difusi memperkaya dan menambah unsur-unsur kebudayaan yang seringkali memerlukan perubahan-perubahan dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang lama dengan yang baru. 2) Sistem pendidikan formal yang maju Pada dasarnya pendidikan memberikan nilai-nilai tertentu bagi individu, untuk memberikan wawasan serta menerima hal-hal baru, juga memberikan bagaimana caranya dapat berpikir secara ilmiah. Pendidikan juga mengajarkan kepada individu untuk dapat berpikir secara obyektif. Hal seperti ini akan dapat membantu setiap manusia untuk menilai apakah kebudayaan masyarakatnya akan dapat memenuh kebutuhan zaman atau tidak. 3) Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju Bila sikap itu telah dikenal secara luas oleh masyarakat, maka masyarakat akan dapat menjadi pendorong bagi terjadinya penemuan-penemuan baru. Penghargaan terhadap hasil karya seseorang akan mendorong seseorang untuk berkarya lebih baik lagi, sehingga masyarakat akan semakin terpacu untuk menghasilkan karya-karya lain. Contohnya hadiah nobel, menjadi pendorong untuk melahirkan karya-karya yang belum pernah dibuat. 4) Toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang (deviation) Adanya toleransi tersebut berakibat perbuatan-perbuatan yang menyimpang itu akan melembaga, dan akhirnya dapat menjadi kebiasaan yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat. Penyimpangan sosial sejauh tidak melanggar hukum atau merupakan tindak pidana, dapat merupakan cikal bakal terjadinya perubahan sosial budaya. Untuk itu, toleransi dapat diberikan agar semakin tercipta hal-hal baru yang kreatif. 5) Sistem terbuka pada lapisan masyarakat Adanya sistem yang terbuka di dalam lapisan masyarakat akan dapat menimbulkan terdapatnya gerak social vertical yang luas atau berarti memberi kesempatan kepada para individu untuk maju atas dasar kemampuan sendiri. Hal seperti ini akan berakibat seseorang mengadakan identifikasi dengan orang- orang yang memiliki status yang lebih tinggi. Identifikasi adalah suatu tingkah laku dari seseorang, hingga orang tersebut merasa memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang dianggapnya memiliki golongan yang lebih tinggi. Hal ini dilakukannya agar ia dapat diperlakukan sama dengan orang yang dianggapnya memiliki status yang tinggi tersebut. Sistem terbuka memungkinkan adanya gerak sosial vertikal atau horizontal yang lebih luas kepada anggota masyarakat. Masyarakat tidak lagi mempermasalahkan status sosial dalam menjalin hubungan dengan sesamanya. Hal ini membuka kesempatan kepada para individu untuk dapat mengembangkan kemampuan dirinya. 6) Adanya penduduk yang heterogen Terdapatnya penduduk yang memiliki latar belakang kelompok- kelompok social yang berbeda-beda, misalnya ideology, ras yang berbeda akan mudah menyulut terjadinya konflik. Terjadinya konflik ini akan dapat menjadi pendorong perubahan-perubahan sosial di dalam masyarakat. Di dalam masyarakat heterogen yang mempunyai latar belakang budaya, ras, dan ideologi yang berbeda akan mudah terjadi pertentangan yang dapat menimbul- kan kegoncangan sosial. Keadaan demikian merupakan pendorong terjadinya perubahan-perubahan baru dalam masyarakat dalam upayanya untuk mencapai keselarasan sosial. 7) Ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu Terjadinya ketidakpuasan dalam masyarakat, dan berlangsung dalam waktu yang panjang, juga akan mengakibatkan revolusi dalam kehidupan masyarakat. Ketidakpuasan yang berlangsung lama di kehidupan masyarakat dapat menimbulkan reaksi berupa perlawanan, pertentangan, dan gerakan revolusi untuk mengubahnya. 8) Adanya orientasi ke masa depan Terdapatnya pemikiran-pemikiran yang mengutamakan masa yang akan datang, dapat berakibat mulai terjadinya perubahan- perubahan dalam sistem sosial yang ada. Karena apa yang dilakukan harus diorientasikan pada perubahan di masa yang akan datang. Dalam hal ini maka ikhtiar harus selalu dilakukan manusia dalam upaya memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas. 9) Adanya unsur-unsur yang memiliki potensi mudah berubah terutama unsur-unsur teknologi dan ekonomii (kebudaya- an material). 10) Adanya individu-individu yang mudah menerima unsure -unsur perubahan kebudayaan, terutama generasi muda. 11) Adanya faktor adaptasi dengan lingkungan alam yang mudah berubah. Selain itu faktor pendorong lain dalam perubahan sosial antara lain, kontak dengan kebudayaan lain, sistem pendidikan formal yang maju, sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju, toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang (deviation),sistem terbuka pada lapisan masyarakat, adanya penduduk yang heterogen, ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu dan adanya orientasi ke masa depan. Selain itu, terjadinya suatu proses perubahan pada masyarakat, diakibatkan adanya faktor yang mendorongnya, sehingga menyebabkan timbulnya perubahan. Faktor pendorong tersebut menurut Soerjono Soekanto antara lain: 1) Kontak dengan kebudayaan lain Salah satu proses yang menyangkut hal ini adalah diffusion (difusi). Difusi adalah proses penyebaran unsur-unsur kebudayaan dari individu kepada individu lain. Dengan proses tersebut manusia mampu untuk menghimpun penemuan- penemuan baru yang telah dihasilkan. Dengan terjadinya difusi, suatu penemuan baru yang telah diterima oleh masyarakat dapat diteruskan dan disebar luaskan kepada semua masyarakat, hingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.Proses difusi dapat menyebabkan lancarnya proses perubahan, karena difusi memperkaya dan menambah unsur-unsur kebudayaan yang seringkali memerlukan perubahan-perubahan dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang lama dengan yang baru. 2) Sistem pendidikan formal yang maju Pada dasarnya pendidikan memberikan nilai-nilai tertentu bagi individu, untuk memberikan wawasan serta menerima hal-hal baru, juga memberikan bagaimana caranya dapat berfikir secara ilmiah. Pendidikan juga mengajarkan kepada individu untuk dapat berfikir secara obyektif. Hal seperti ini akan dapat membantu setiap manusia untuk menilai apakah kebudayaan masyarakatnya akan dapat memenuh kebutuhan zaman atau tidak. 3) Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju Bila sikap itu telah dikenal secara luas oleh masyarakat, maka masyarakat akan dapat menjadi pendorong bagi terjadinya penemuan-penemuan baru. Contohnya hadiah nobel, menjadi pendorong untuk melahirkan karya-karya yang belum pernah dibuat. 4) Toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang (deviation) Adanya toleransi tersebut berakibat perbuatan-perbuatan yang menyimpang itu akan melembaga, dan akhirnya dapat menjadi kebiasaan yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat. 5) Sistem terbuka pada lapisan masyarakat Adanya system yang terbuka di dalam lapisan masyarakat akan dapat menimbulkan terdapatnya gerak social vertical yang luas atau berarti member kesempatan kepada para individu untuk maju atas dasar kemampuan sendiri. Hal seperti ini akan berakibat seseorang mengadakan identifikasi dengan orang- orang yang memiliki status yang lebih tinggi. Identifikasi adalah suatu tingkah laku dari seseorang, hingga orang tersebut merasa memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang dianggapnya memiliki golongan yang lebih tinggi. Hal ini dilakukannya agar ia dapat diperlakukan sama dengan orang yang dianggapnya memiliki status yang tinggi tersebut. 6) Adanya penduduk yang heterogen Terdapatnya penduduk yang memiliki latar belakang kelompok-kelompok social yang berbeda-beda, misalnya ideology, ras yang berbeda akan mudah menyulut terjadinya konflik. Terjdinya konflik ini akan dapat menjadi pendorong perubahan-perubahan sosial di dalam masyarakat. 7) Ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu Terjadinya ketidakpuasan dalam masyarakat, dan berlangsung dalam waktu yang panjang, juga akan mengakibatkan revolusi dalam kehidupan masyarakat. 8) Adanya orientasi ke masa depan Terdapatnya pemikiran-pemikiran yang mengutamakan masa yang akan datang, dapat berakibat mulai terjadinya perubahan- perubahan dalam system social yang ada. Karena apa yang dilakukan harus diorientasikan pada perubahan di masa yang akan datang. Faktor Penghambat Proses Perubahan Di dalam proses perubahan tidak selamanya hanya terdapat faktor pendorong saja, tetapi juga ada faktor penghambat terjadinya proses perubahan tersebut. Adapun faktor penghalang tersebut antara lain: 1) Perkembangan ilmu pengetahuan yang lambat Terlambatnya ilmu pengetahuan dapat diakibatkan karena suatu masyarakat tersebut hidup dalam keterasingan dan dapat pula karena ditindas oleh masyarakat lain. 2) Sikap masyarakat yang tradisional Adanya suatu sikap yang membanggakan dan memperthankan tradisi-tradisi lama dari suatu masyarakat akan berpengaruh pada terjadinya proses perubahan. Karena adanya anggapan bahwa perubahan yang akan terjadi belum tentu lebih baik dari yang sudah ada. 3) Adanya kepentingan yang telah tertanam dengan kuatnya Organisasi sosial yang telah mengenal sistem lapisan dapat dipastikan akan ada sekelompok individu yang memanfaatkan kedudukan dalam proses perubahan tersebut. Contoh, dalam masyarakat feodal dan juga pada masyarakat yang sedang mengalami transisi. Pada masyarakat yang mengalami transisi, tentunya ada golongan-golongan dalam masyarakat yang dianggap sebagai pelopor proses transisi. Karena selalu mengidentifikasi diri dengan usaha-usaha dan jasa-jasanya, sulit bagi mereka untuk melepaskan kedudukannya di dalam suatu proses perubahan. 4) Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain Hal ini biasanya terjadi dalam suatu masyarakat yang kehidupannya terasing, yang membawa akibat suatu masyarakat tidak akan mengetahui terjadinya perkembangan-perkembangan yang ada pada masyarakat yang lainnya. Jadi masyarakat tersebut tidak mendapatkan bahan perbandingan yang lebih baik untuk dapat dibandingkan dengan pola-pola yang telah ada pada masyarakat tersebut. 5) Adanya prasangka buruk terhadap hal-hal baru. Anggapan seperti ini biasanya terjadi pada masyarakat yang pernah mengalami hal yang pahit dari suatu masyarakat yang lain. Jadi bila hal-hal yang baru dan berasal dari masyarakat- masyarakat yang pernah membuat suatu masyarakat tersebut menderita, maka masyarakat itu akan memiliki prasangka buruk terhadap hal yang baru tersebut. Karena adanya kekhawatiran kalau hal yang baru tersebut diikuti dapat menimbulkan kepahitan atau penderitaan lagi. 6) Adanya hambatan yang bersifat ideologis Hambatan ini biasanya terjadi pada adanya usaha-usaha untuk merubah unsur-unsur kebudayaan rohaniah. Karena akan diartikan sebagai usaha yang bertentangan dengan ideologi masyarakat yang telah menjadi dasar yang kokoh bagi masyarakat tersebut. 7) Adat atau kebiasaan Biasanya pola perilaku yang sudah menjadi adat bagi suatu masyarakat akan selalu dipatuhi dan dijalankan dengan baik. Dan apabila pola perilaku yang sudah menjadi adat tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan, maka akan sulit untuk merubahnya, karena masyarakat tersebut akan mempertahankan alat, yang dianggapnya telah membawa sesuatu yang baik bagi pendahulu- pendahulunya. Sedangkan menurut Sukowati Praptining, 2009, faktor penghambat dalam proses perubahan meliputi: 1) Kurangnya Hubungan dengan Masyarakat Lain Kehidupan terasing menyebabkan suatu masyarakat tidak mengetahui perkembangan-perkembangan yang telah terjadi. Hal ini menyebabkan pola-pola pemikiran dan kehidupan masyarakat menjadi statis. 2) Terlambatnya Perkembangan Ilmu Pengetahuan Kondisi ini dapat dikarenakan kehidupan masyarakat yang terasing dan tertutup, contohnya masyarakat pedalaman. Tapi mungkin juga karena masyarakat itu lama berada di bawah pengaruh masyarakat lain (terjajah). 3) Sikap Masyarakat yang Masih Sangat Tradisional Sikap yang mengagung-agungkan tradisi dan masa lampau dapat membuat terlena dan sulit menerima kemajuan dan perubahan zaman. Lebih parah lagi jika masyarakat yang bersangkutan didominasi oleh golongan konservatif (kolot). 4) Rasa Takut Terjadinya Kegoyahan pada Integritas Kebudayaan Integrasi kebudayaan seringkali berjalan tidak sempurna, kondisi seperti ini dikhawatirkan akan menggoyahkan pola kehidupan atau kebudayaan yang telah ada. Beberapa golongan masyarakat berupaya menghindari risiko ini dan tetap mempertahankan diri pada pola kehidupan atau kebudayaan yang telah ada. 5) Adanya Kepentingan-Kepentingan yang Telah Tertanam dengan Kuat ( Vested Interest Interest) Organisasi sosial yang mengenal sistem lapisan strata akan menghambat terjadinya perubahan. Golongan masyarakat yang mempunyai kedudukan lebih tinggi tentunya akan mempertahankan statusnya tersebut. Kondisi inilah yang menyebabkan terhambatnya proses perubahan. 6) Adanya Sikap Tertutup dan Prasangka Terhadap Hal Baru (Asing) Sikap yang demikian banyak dijumpai dalam masyarakat yang pernah dijajah oleh bangsa lain, misalnya oleh bangsa Barat. Mereka mencurigai semua hal yang berasal dari Barat karena belum bisa melupakan pengalaman pahit selama masa penjajahan, sehingga mereka cenderung menutup diri dari pengaruh-pengaruh asing. 7) Hambatan-Hambatan yang Bersifat Ideologis Setiap usaha perubahan pada unsur-unsur kebudayaan rohaniah, biasanya diartikan sebagai usaha yang berlawanan dengan ideologi masyarakat yang sudah menjadi dasar integrasi masyarakat tersebut. 8) Adat atau Kebiasaan yang Telah Mengakar Adat atau kebiasaan merupakan pola-pola perilaku bagi anggota masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Adakalanya adat dan kebiasaan begitu kuatnya sehingga sulit untuk diubah. Hal ini merupakan bentuk halangan terhadap perkembangan dan perubahan kebudayaan. Misalnya, memotong padi dengan mesin dapat mempercepat proses pemanenan, namun karena adat dan kebiasaan masyarakat masih banyak yang menggunakan sabit atau ani-ani, maka mesin pemotong padi tidak akan digunakan. 9) Nilai Bahwa Hidup ini pada Hakikatnya Buruk dan tidak mungkin diperbaiki. Pandangan tersebut adalah pandangan pesimistis. Masyarakat cenderung menerima kehidupan apa adanya dengan dalih suatu kehidupan telah diatur oleh Yang Mahakuasa. Pola pikir semacam ini tentu saja tidak akan memacu perkembangan kehidupan manusia. Faktor-faktor yang menghalangi terjadinya proses perubahan tersebut, secara umum memang akan merugikan masyarakat itu sendiri. Karena setiap anggota dari suatu masyarakat umumnya memiliki keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih daripada yang sudah didapatnya. Hal tersebut tidak akan diperolehnya jika masyarakat tersebut tidak mendapatkan adanya perubahan- perubahan dan hal-hal yang baru. Faktor penghambat perubahan sosial antara lain, perkembangan ilmu pengetahuan yang lambat, sikap masyarakat yang tradisional, adanya kepentingan yang telah tertanam dengan kuatnya, kurangnya hubungan dengan masyarakat lain, adanya prasangka buruk terhadap hal-hal baru, adanya hambatan yang bersifat ideologis dan adat atau kebiasaan. Faktor penghambat dari proses perubahan sosial ini, oleh Margono Slamet dikatakannya sebagai kekuatan pengganggu atau kekuatan bertahan yang ada di dalam masyarakat. Kekuatan bertahan adalah kekuatan yang bersumber dari bagian-bagian masyarakat yang: 1) Menentang segala macam bentuk perubahan. Biasanya golongan yang paling rendah dalam masyarakat selalu menolak perubahan, karena mereka memerlukan kepastian untuk hari esok. Mereka tidak yakin bahwa perubahan akan membawa perubahan untuk hari esok. 2) Menentang tipe perubahan tertentu saja, misalnya ada golongan yang menentang pelaksanaan keluarga berencana saja, akan tetapi tidak menentang pembangunan-pembangunan lainnya. 3) Sudah puas dengan keadaan yang ada. 4) Beranggapan bahwa sumber perubahan tersebut tidak tepat. Golongan ini pada dasarnya tidak menentang perubahan itu sendiri, akan tetapi tidak menerima perubahan tersebut oleh karena orang yang menimbulkan gagasan perubahan tidak dapat mereka terima. Hal ini dapat dihindari dengan jalan menggunakan pihak ketiga sebagai penyampai gagasan tersebut kepada masyarakat. 5) Kekurangan atau tidak tersedianya sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan diinginkan. Hambatan tersebut selain dari kekuatan yang bertahan, juga terdapat kekuatan pengganggu. Kekuatan pengganggu ini bersumber dari: 1) Kekuatan-kekuatan di dalam masyarakat yang bersaing untuk memperoleh dukungan seluruh masyarakat dalam proses pembangunan. Hal ini dapat menimbulkan perpecahan, yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan. 2) Kesulitan atau kekompleks-an perubahan yang berakibat lambatnya penerimaan masyarakat terhadap perubahan yang akan dilakukan. Perbaikan gizi, keluarga berencana, konservasi hutan dan lain-lain, adalah beberapa contoh dari bagian itu. 3) Kekurangan sumber daya yang diperlukan dalam bentuk kekurangan pengetahuan, tenaga ahli, keterampilan, pengertian, biaya dan sarana serta yang lainnya. Perubahan sosial merupakan proses yang berlangsung dalam struktur, fungsi suatu sistem sosial, dan peranan institusi yang berlaku dalam suatu jangka waktu tertentu. Perubahan sosial yang berlangsung mengacu pada kemajuan masyarakat, dengan suatu pola tertentu. Proses perubahan ini harus dimulai dengan motivasi yang kuat untuk menerima dan bersedia melakukan perubahan- perubahan, serta tujuan perubahan itu harus ditetapkan terlebih dahulu sebelumnya. Perubahan berencana harus merupakan proses rasional yang mempunyai dasar ilmiah dan berlangsung dalam suasana yang demokratis. Oleh karena itu perubahan berencana itu harus didasarkan atas keputusan dan tindakan yang tepat serta menelaah secara seksama berbagai konsekuensinya. Pembicaraan mengenai model-model pembangunan tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi. Pilihan terhadap model pembangunan berkaitan erat dengan sistem ekonomi yang dipilih. Pembagian system ekonomi yang dilakukan oleh David C. Korten dengan mengutip Kenneth Boulding, 5 yang membedakan dua sistem ekonomi, yaitu: Cowboy Economic System dan Space-Ship Economic System (David C. Korten, 1990). Orientasi pembangunan ekonomi perlu diikuti oleh pembangunan sosial, yang diartikan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh. Paling tidak hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan sosial tersebut adalah social services, social welfare services, dan community development. Bagian Keenam STRATEGI PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN BERKEADABAN Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang terencana terhadap kondisi sosial budaya dan lingkungan. Pembangunan diterapkan guna menjangkau keseimbangan pengetahuan yang ada pada seluruh anggota masyarakat yang hidup dalam satu lingkungan hidup yang sama, sehingga dengan demikian dapat tercipta suatu pengetahuan yang sama atau mirip terhadap masing-masingnya dan juga terhadap kesejahteraan hidupnya. Proses pembangunan yang dilaksanakan setiap negara dewasa ini sesungguhnya adalah merupakan suatu bentuk perubahan sosial, yang terjadi baik di dalam segi struktur sosial ataupun hubungan sosial, yang antara lain meliputi perubahan dalam segi distribusi kelompok usia, tingkat pendidikan rata-rata, tingkat kelahiran penduduk, penurunan kadar rasa kekeluargaan dan informalitas antar tetangga (Paul B. Horton, Chester L. Hunt, 1984: 208). Perbedaan kebudayaan dan peradaban yang ada di masyarakat manusia pada dasarnya menyebabkan perbedaan pemahaman terhadap peradaban. Pada masyarakat yang mempunyai peradaban lebih tinggi, kemungkinan mendominasi terhadap masyarakat lainnya akan terjadi dan juga pendominasian terhadap pengelolaan lingkungan yang dapat berakibat pada termarjinalisasinya kelompok-kelompok manusia lainnya dengan peradaban yang berbeda. Untuk itu, pembangunan diarahkan pada segi kemanusiaan itu sendiri sebagai salah satu model pembangunan yang berkelanjutan yaitu keberlanjutan pada kualitas manusia (human sustainability). Pembangunan terhadap pengetahuan pada diri manusia dikenal dengan peningkatan kualitas hidup, yang tidak hanya menyangkut segi-segi fisik dari manusia itu seperti kesehatan (termasuk berat dan tinggi badan), pendidikan, tetapi juga segi moral agama. Peningkatan kualitas hidup manusia merupakan suatu rangkaian proses pembangunan dalam rangka keseimbangan antar anggota masyarakat itu sendiri dalam memandang peradaban hidupnya sebagai wadah dalam kehidupan bermasyarakat secara lebih luas. Dengan peningkatan kualitas manusia yang berkeadaban maka pembangunan yang diterapkan pada kelompok masyarakat akan mempunyai atau bernuansa adaptif. Kualitas manusia dalam artian ini, menyangkut masalah etika yang mendasar yang terdapat pada kebudayaan manusia itu sendiri. Ada beberapa strategi dalam menuju pembangunan kesejahteraan yang berkeadaban, yaitu antara lain : Strategi Pembangunan Gotong Royong Kehidupan manusia dalam masyarakat tidak terlepas akan adanya interaksi sosial antar sesamanya. Pada dasarnya manusia sesuai dengan fitrahnya merupakan makhluk sosial yang tidak biasa hidup sendiri melainkan membutuhkan pertolongan orang lain. Oleh sebab itu didalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya kerjasama dan sikap gotong royong dalam menyelesaikan segala permasalahan. Masyarakat Indonesia terkenal dengan sikap ramah, kekeluargaan dan gotong royongnya didalam kehidupan sehari-hari. Sehingga untuk menyelesaikan segala problema yang ada didalam kehidupan masyarakat dibutuhkan sikap gotong royong yang dapat mempermudah dan memecahkan masalah secara efisien. Suatu bentuk dan sikap hubungan gotong royong akan mundur ataupun punah sama sekali sebagai akibat pergeseran nilai-nilai budaya. Akan tetapi sistem dan jiwa gotong royong tidak akan punah secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena adanya nilai-nilai budaya yang terkandung didalam sistem budaya, budaya agama Islam, budaya nasional merupakan suatu norma yang wajib dipatuhi oleh segenap warga masyarakat dan pemerintah. Sebagai contoh gotong royong yang berasaskan keIslaman tidak akan punah melainkan mengalami pasang surut dan naik senada dengan perubahan perekonomian masyarakatnya. Dilain pihak bentuk dan sikap hubungiin gotong royong akan berubah bahkan punah, tetapi kepunahan dengan perubahan gotong royong tersebut melahirkan hubungan kerjasama atau gotong royong dalam bentuk dan sikap yang lain. Sementara itu gotong royong ataupun tolong-menolong sangat membantu anggota masyarakat yang pada umumnya tidak mempunyai modal yang mencukupi untuk melakukan seluruh kegiatan hidupnya jika setiap transaksi kegiatan dibayar dengan uang dan benda-benda modal lainnya. Dengan demikian gotong royong untuk membantu kehidupan individu keluarga sangat mempunyai arti. Dilain pihak mengharapkan kegiatan gotong royong untuk pembangunan juga diperlukan sejumlah dana yang mencukupi. Jadi tegasnya perpaduan antara kegiatan gotong royong dalam segala bentuknya dengan penyediaan-penyediaan dan dan fasilitas tertentu harus dikombinasikan sedemikian rupa sehingga pembangunan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan efisien. Sikap gotong royong yang dilakukan masyarakat dalam kehidupannya memiliki peranan dan manfaat yang sangat penting. Dengan adanya gotong royong, segala permasalahan dan pekerjaan yang rumit akan cepat terselesaikan jika dilakukan kerjasama dan gotong royong diantara sesama penduduk di dalam masyarakat, Pembangunan akan cepat terlaksana apabila masyarakat didalamnya bergotong royong dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan tersebut. Hal ini senada dengan pendapatnya Azinar Sayuti sebagai berikut: Segi lain yang dapat diperoleh faedahnya dari gotong royong ini adafah rasa keikutsertaan dan tanggung jawab bersama warga masyarakat bersangkutan dalam usaha pembangunan baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik atau menurut bidang-bidang kehidupan yang terdapat dilingkungan masayarakat setempat. (Azinar Sayuti, 1983:18 7). Dalam bidang ekonomipun diharapkan adanya peran serta masyarakat dalam bergotong royong, memajukan perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena sistem perekonomian Indonesia berdasarkan azas gotong toyong. Hal ini selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh Azinar Sayuti dalam bukunya sebagai berikut: Didalam bidang perekonomian , walupun bentuk kegiatan yang dilakukan secara gotong royong telah ada yang punah dan mundur, maka jiwa gotong royong dalam bidang ini tidak akan punah secara keseiuruhan, yang diatur oleh Undang-undang Dasar 1945 (pasal 33), bahwa perekonomian bangsa diatur dengan azas gotong royong. (Azinar Sayuti, 1983:184). Sementara itu kegiatan gotong royong harus memenuhi azas- azas pembangunan nasional yang tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang dikutip oleh Azinar Sayuti sebagai berikut: Asas manfaat ialah bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan hams dapat dimanafaatkan sebesar-besarnya bagi kemanuisaan, bagi pemngkatan kesejahteraan rakyat dan bagi pengembangan pribadi warga negara.Asas usaha bersama dan kekeluargaan ialah bahwa usaha untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa hams merupakan usaha bersama dari bangsa dan seluruh rakyat yang dilakukan secara gotong royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan( Azinar Sayuti, 1983:186). Perilaku gotong royong sebenamya merupakan kewajiban setiap individu didalam masyarakat. Pada dasarnya sikap gotong royong ini merupakan hal yang positif asalkan jangan bergotong royong atau kerjasama dalam hal keburukan karena itu merupakan sebuah dosa. Sementara itu daiam Al-Quran disebutkan bahwa: Bergotong royonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan janganlah bergotong royong dalam berbuat dosa dan permusuhan (Q.S.Al-Maidah:2) Kegiatan gotong royong merupakan warisan nenek moyang kita yang perlu dilestarikan, karena sikap ini sangat positif sekali dan menunjang bagi keselarasan dan kenyamanan masyarakat dalam kehidupannya. Sikap gotong royong merupakan ciri dari kehidupan masyarakat desa yang perlu dilestarikan, tetapi juga banyak faktor penghambat maupun pendukung terhadap gotong royong ini. Hal ini juga diungkapkan oleh Syamsudin Hichalid sebagai berikut: Dengan kedua kekuatan medan, yaitu faktor penghambat dan faktor pendukung yang saling bertentangan, kita dapat meiestarikan nilai- nilai budaya yang merupakan jiwa gotong royong masyarakat desa, termasuk sistem pengerahan tenaga dalam kegiatan masyarakat desa, kerja bakti dan kegiatan tolong-menolong. Strategi yang paling mendasar ialah sistem pendekatan kepemimpinan yang bijaksana atau pendekatan kebijakan, bagaimana menghilangkan atau memperkecil faktor penghambat itu, serta memperkuat faktor pendukung dalam suatu proses perfombangan gotong royong dalam pembangunan (Syamsudin HichaM, 1983:148. Gotong royong dapat diartikan sebagai sesuatu sikap ataupun kegiatan yang ditakukan oleh anggota masyarakat secara kerjasama dan tolong menolong dalam menyelesaikan pekerjaan maupun masalah dengan sukarela tanpa adanya imbalan. Sikap gotong royong ini telah melekat pada diri masyarakat pedesaan dan merupakan kebiasaan turun temurun dari nenek moyang. Sikap gotong royong ini sangat berperan sekali untuk memperlancar pembangunan yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan gotong royong yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat desa selama ini, perlu diarahkan dan dibina sedemikian rupa sehingga dapat menunjang pembangunan yang sedang dilaksanakan. Gotong royong dalam usaha meningkatkan produksi perlu digalakan dan hasilnya digunakan untuk pembangunan desa. Permasalahan yang ada sekarang ialah bagaimana cara memupuk kembali nilai-nilai gotong royong yang pernah hidup dengan kuatnya pada kehidupan masyarakat. Walaupun tidak berarti kita harus mempertahankan faktor pendorong adanya gotong royong tersebut. Gotong royong akan tetap hidup dikalangan masyarakat, tetapi berbeda latar belakangnya, bentuk dan sifat dari gotong royong itu sendiri perbedaan ini biasanya ditimbulkan oleh lingkungan masing-masing. Jadi sikap gotong royong dalam masyarakat yang melaksanakan pembangunan mengalami perubahan berbarengan dengan terjadinya perubahan-perubahan sosial yang berlangsung secara berkesinambungan dengan hasil-hasil penemuan manusia itu sendiri. Sementara itu orang-orang desa mulai menyadari dengan lebih mendalam akan perlunya kesempatan dan tata cara berpikir baru, perencanaan terhadap kerjasama atau gotong royong untuk memecahkan berbagai macam problema. Dengan demikian maka mereka akan memperoleh pengalaman bahwa dengan bergotong royong itu akan melakukan hal-hal yang lebih banyak dan lebih efektif dari pada cara perseorangan. kegiatan gotong royong itu terbagi kedalam dua bentuk yaitu: 1) Gotong royong tolong menolong Gotorig royong ini merupakan suatu sistem penambahan tenaga kerja sebagai bantuan dalam yang dilakukan oleh suatu keluarga misalnya kegiatan dalam bidang pertanian, membuat rumah, perkawinan (hajatan), kematian dan lain-lain. 2) Gotong royong kerja bakti Kegiatan gotong royong kerja bakti merupakan aktivitas atau kegiatan kerja bersama antar warga masyarakat untuk tujuan menyelesaikan suatu proyek yang berguna bagi kepentingan umum atau masyarkat. Menurut Koentjaraningrat kegiatan gotong royong kerja bakti ini terdiri dari dua bentuk kera bakti yang berbeda asatu sama lain . Dua bentuk kerja bakti ini adalah kerja bakti yang timbul dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri dan kerja bakti yang pelaksanannya dipaksakan dan diatur dari atas. Dalam gotong royong ini sifatnya lebih luas dimana kegiatan atau pelaksanaannya ditujukan untuk kepentingan umum atau masyarakat. Misal memperbaiki jalan-jalan desa, memperbaiki saluran air. Bentuk gotong royong serta coraknya dimasa yang akan datang ditentukan oleh perkembangan ekonomi,sosial, dan budaya masyarakat sehingga gotong royong seolah-olah merupakan sesuatu yang selalu dibutuhkan dan diwarnai oleh masyarakat yang ada dilingkunganya masing-masing. Selain itu juga, bahwa perubahan nilai-nilai gotong royong dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dari masyarakat pendukungnya. Setiap periode tertentu diman terjadi perubahan-perubahan pemikiran dan adanya pengaruh baik dari dalam maupun dari luar selalu akan melahirkan perubahan nilai-nilai gotong royong. Sehingga dalam hal ini gotong royong akan tetap ada. Yang berubah adalah bentuk dan sifat dari gotong royong itu sendiri. Bentuk dan sifat ini ditentukan oleh factor-faktor yang melatar belakangi gotong royong itu. Kegiatan tolong menolong dan gotong royong kerja bakti di bidang ekonomi dan mata pencaharian hidup, teknologi dan perlengkapan hidup, kemasyarakatan serta bidang religi atau kepercayaati yang ada di daerah ini. Keempat bidang dimaksud merupakan bagian dari pembangunan dalam arti yang luas. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa antara gotong royong dan pembangunan, terdapat pengertian dasar yang sama atau dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa aspek-aspek dari pembangunan tersebut dijangkau dan dilaksanakan berbentuk gotong royong. Strategi Pembangunan Konflik Konflik adalah segala bentuk interaksi yang bersifat oposisi atau suatu interaksi yang bersifat antagonistis (berlawanan, bertentangan atau berseberangan). Konflik terjadi karena perbedaan atau kelangkaan posisi sosial dan posisi sumber daya atau karena disebabkan sistem nilai dan penilaian yang berbeda secara ekstrim”. Konflik juga dapat diartikan sebagai benturan kekuatan dan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lain dalam proses perebutan sumber-sumber kemasyarakatan (ekonomi, politik, sosial, budaya) yang relatif terbatas. Sumber utama terjadinya konflik dalam masyarakat adalah adanya ketidakadilan sosial, adanya diskriminasi terhadap hak-hak individu dan kelompok, serta tidak adanya penghargaan terhadap keberagaman. Secara positif, konflik dapat berfungsi sebagai pendorong tumbuh-kembangnya solidaritas sosial dalam suatu kelompok. Tidak sedikit pula konflik yang bersifat destruktif terhadap keutuhan kelompok dan integrasi sosial masyarakat dalam skala yang lebih luas. Insiden-insiden dampak dari suatu konflik yang menjurus pada kekerasan sosial dikelompokkan ke dalam empat kategori besar, yaitu: kekerasan komunal, kekerasan separatis, kekerasan negara-masyarakat (state-community violence), kekerasan industrial (industrial relations related violence). Berdasarkan karakteristik atau jenis konflik dapat dikategori- sasikan sebagai berikut : 1) Berdasarkan bentuknya meliputi: konflik terbuka, konflik tertutup, konflik tersembunyi, dan konflik terselubung. 2) Berdasarkan sifat meliputi: Konflik Realitas; Konflik Irrasional, Konflik Non Realitas. 3) Berdasarkan batas-batas perilaku meliputi: konflik terkendali dan konflik tidak terkendali. 4) Berdasarkan proses meliputi: Konflik Terstruktur, Konflik Situasional. 5) Berdasarkan hubungan interaksi meliputi: Konflik vertikal, horizontal dan diagonal. 6) Berdasarkan lingkup permasalahan meliputi: konflik lingkup lokal, nasional, regional dan internasional. 7) Berdasarkan motif dan permasalahannya meliputi: konflik ideologi, politik, ekonomi, sosial, hukum, multi sektoral Hakekat Konflik adalah: 1) Konflik merupakan suatu peristiwa yang selalu dimungkinkan terjadi dalam hubungan interaksi antar individu atau antar kelompok individu, namun dapat dihindari dan dikendalikan jika masing-masing pihak menghendakinya. 2) Setiap individu pada dasarnya mempunyai potensi konflik yang tersembunyi (laten) dibawah alam sadarnya, potensi konflik ini dapat berkembang menjadi tindakan konflik apabila karena alasan atau motif tertentu kemudian diangkat ke dalam alam sadarnya dengan cara dipermasalahkan dan dipertentangkan sedemikian rupa dengan kepentingan individu lainnya. 3) Pada hakikatnya setiap individu mempunyai perbedaan satu sama lain, namun adanya perbedaan tidak selalu menyebabkan terjadinya konflik, kecuali didorong oleh adanya kesadaran, kemauan, kemampuan, alasan dan peluang dari masing-masing pihak untuk melakukan konflik. 4) Adanya perbedaan kepentingan tertentu dapat menjadi dasar alasan untuk terjadinya konflik, tetapi dapat juga menjadi alasan untuk terciptanya kerjasama yang saling melengkapi atas dasar perbedaannya. Sebaliknya kesamaan kepentingan selain dapat menjadi dasar terbentuknya hubungan kerjasama, juga dapat menjadi dasar alasan dari terjadinya konflik karena memperjuangkan kepentingan yang sama. 5) Peristiwa konflik dapat menciptakan terjadinya perubahan terhadap suatu tatanan sosial, baik yang berdampak negatif pada rusaknya tatanan sosial jika berlangsung secara tidak terkendali, maupun sebaliknya yang berdampak pada perubahan ke arah yang positif jika berlangsung secara terkendali. 6) Dalam setiap peristiwa konflik antar kelompok individu, akan selalu terbentuk polarisasi kelompok konflik atau pihak-pihak yang saling berhadapan dalam posisi konflik. 7) Pada dasarnya terdapat kecenderungan bahwa individu dalam kehidupan sosial lebih membutuhkan situasi dan hubungan kerjasama dari pada konflik, sehingga ada saatnya pihak-pihak yang bertikai akan berada pada situasi untuk berupaya menghentikan konflik. 8) Tidak ada hubungan kerjasama yang sejati dan tidak ada hubungan konflik yang abadi. Sangat dimungkinkan bahwa suatu hubungan perkawanan sewaktu-waktu dapat berubah menjadi perlawanan/ permusuhan, dan sebaliknya hubungan konflik dapat berubah menjadi hubungan kerjasama karena alasan tertentu. Konflik adalah perjuangan yang dilakukan secara sadar dan langsung antara individu dan atau kelompok untuk tujuan yang sama. Mengalahkan saingan nampaknya merupakan cara yang penting untuk mencapai tujuan. (Theodorson & Theodorson, 1979 : 71) Menurut Kilmann & Thomas (dalam Luthans, 1983 : 366) yang dimaksud dengan konflik adalah : “ Suatu kondisi ketidakcocokan obyektif antara nilai-nilai atau tujuan-tujuan, seperti perilaku yang secara sengaja mengganggu upaya pencapaian tujuan, dan secara emosional mengandung suasana permusuhan. Menurut Mc.Namara (2007),ada tujuh kunci tindakan manajerial untuk mengurangi konflik yaitu : 1) Secara periodik melihat kembali uraian tugas. 2) Membangun hubungan kerja secara intensif dengan seluruh bawahan. 3) Buat aturan, serta buat laporan tertulis. 4) Arahkan pada pelatihan dasar. 5) Kembangkan prosedur untuk tugas-tugas rutin dan meminta masukan dari para pegawai. 6) Secara periodik adakan pertemuan manajemen. 7) Adakan kotak saran yang bersifat anonim untuk memperoleh masukan secara obyektif.Menurut Mc.Namara (2007) konflik akan menjadi masalah apabila : 1) Menghambat produktivitas. 2) Menurunkan moralitas. 3) Menyebabkan konflik lain dan berkelanjutan. 4) Menyebabkan perilaku yang tidak menyenangkanKonflik seringkali diperlukan untuk : 1) Membantu untuk memunculkan dan mengarahkan masalah. 2) Memacu kerja menjadi isu yang sangat diminati. 3) Membantu orang menjadi “lebih nyata”, dan mendorongnya 4) untuk berpartisipasi. 5) Membantu orang belajar bagaimana mengakui dan memperoleh manfaat dari adanya perbedaan.Menurut Luthans (1983 : 371-374 ) konflik individual terhadap tujuan dapat bersifat positif maupun negatif. Ada tiga jenis konflik terhadap tujuan yakni : 1) Approach-approach conflict, dimana individu dimotivasi untuk mendekati dua atau lebih pendekatan positif tetapi punya kaitan erat dengan tujuan. 2) Approach –avoidance conflict, dimana individu dimotivasi mendekati tujuan dan pada saat bersamaan dimotivasi untuk menghindarinya. Tujuan tunggal berisi kedua karakteristik baik positif maupun negatif bagi individu ybs. 3) Avoidance-avoidance conflict, dimana individu dimotivasi untuk menghindari dua atau lebih tujuan negatif tetapi memiliki kaitan erat dengan tujuan. Situasi konflik terjadi apabila sekurang-kurangnya dua individu yang berada pada sudut pandang bertentangan (ko0nflik antar personal), dimana masing-masing tidak memiliki toleransi terhadap perbedaan, serta mengabaikan kemungkinan adanya wilayah titik temu, kemudian secara cepat meloncat pada kesimpulan. (Kelly dalam Luthans, 1083 : 376). Ada tiga strategi untuk mengatasi konfilk antar personal yakni : 1) Lose-lose(kalah-kalah),ada beberapa bentuk pendekatan konflik dengan strategi kalah-kalah yaitu: a) Melakukan pendekatan untuk mencari kesepakatan atau mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan perselisihan b) Membayar salah satu pihak yang berkonflik c) Menggunakan pihak ketiga sebagai penengah (arbitrator)Merujuk pada aturan birokrasi atau aturan yang berlaku untuk memecahkan konflik. 2) Win-lose (menang-kalah), Strategi ini banyak digunakan pada masyarakat Amerika. a) Strategi ini dapat ditemukan di dalam hubungan antara yang menguasai dan dikuasai, konfrontasi antara lini dan staf, hubungan antara serikat pekerja dengan manajemen. b) Strategi menang kalah dapat menimbulkan dua konsekuensi sekaligus baik yang bersifat fungsional maupun disfungsional bagi organisasi. Secara fungsional, strategi ini dapat mendorong terciptanya kompetisi untuk menang dan dapat memperkuat keeratan dan semangat korsa pada situasi konflik. Sebaliknya, strategi ini dapat menciptakan disfungsi karena menutup peluang penyelesaikan cara lain seperti kerjasama, kesepakatan bersama dlsb. 3) Win-win (menang-menang), Dalam strategi menang-menang, Strategi ini sangat cocok dilihat dari sisi kemanusiaan dan organisasi, karena sumberdaya yang ada lebih difokuskan pada upaya memecahkan masalah bersama, bukan untuk saling menjatuhkan. a) Dalam konteks budaya bangsa Indonesia, musyawarah mufakat sebagai salah satu sila dalam Pancasila merupakan strategi menang–menang, sedangkan pemungutan suara merupakan strategi menang -kalah. b) Strategi menang-menang digunakan oleh PT Telkom pada saat memberhentikan sebagian besar tenaga administrasinya. Istilah lainnya adalah the golden shakehand. c) Pada waktu pelaksanaan regom di AS tahun 1992, juga digunakan strategi ini untuk mengatasi konflik karena PHK pegawai pemerintah federal. Selanjutnya, dalam struktural konflik keorganisasian terdapat empat area yakni : 1) Konflik hierarkhi, yakni konflik antara beberapa jenjang dalam organisasi, dapat disebabkan karena tumpang tindih kewenangan, atau rebutan pekerjaan. 2) Konflik fungsional, yakni konflik karena tumpang tindih atau rebutan fungsi, misalnya antara pejabat fungsional dengan pejabat struktural yang menangani bidang yang sama. 3) Konflik antara lini dan staf, seringkali disebabkan adanya perbedaan persepsi mengenai kewenangan dan tanggung jawab terhadap pekerjaan. 4) Konflik organisasi formal dengan informal. Konflik dalam organisasi pemerintah dikenal dengan konflik internal, yaitu : a) Antara pejabat dengan pejabat b) Antara unit yang satu degan unit yang lain dalam satu organisasi c) Antar organisasi Sedangkan konflik eksternal, yaitu : a) Antara eksekutif dengan legislatif dan yudikatif b) Antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah c) Antara negara yang satu dengan negara yang lain.Agar konflik individu dalam organisasi maupun konflik keorganisasian tidak melebar dan akhirnya mengganggu jalannya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka konflik perlu dikelola dengan baik, terutama oleh manajer puncak (top manager). Pondy (dalam Luthans, 1983 : 382-383) mengemukakantiga pendekatan konseptual utama untuk mengelola konflik keorganisasian yakni : a. Bargaining approach; yaitu Pengelolaan konflik model ini merujuk pada kelompok kepentingan yang berkompetisi karena keterbatasan sumber daya. Strategi untuk mengatasi konflik adalah dengan membagi secara merata kesempatan memperoleh sumberdaya atau mengurangi keinginan untuk mendapatkan sumberdaya. b. Bureaucratic approach, yaitu yaitu pengelolaan konflik model ini merujuk pada hubungan kewenangan secara vertikal di dalam struktur hierarkhi. c. Konflik akan terjadi apabila pihak atasan ingin melakukan pengendalian ke bawah, tetapi mereka menolak untuk dikendalikan. d. Strategi untuk memecahkan konflik adalah mengganti aturan- aturan birokratis yang bersifat impersonal untuk pengendalian personal. e. Systems approach, yaitu Apabila pendekatan tawar-menawar dan pendekatan birokratis gagal menyelesaikan konflik, maka pendekatan sistem berisi koordinasi berbagai masalah. Pendekatan ini merujuk pada hubungan horisontal dan kesamping diantara fungsi-fungsi. Disamping itu ada dua strategi yang dapat digunakan untuk mengurangi konflik yakni : 1) Mengurangi perbedaan terhadap tujuan dengan mengubah insentif, atau melakukan seleksi yang sesuai 2) Mengurangi saling ketergantungan fungsional dengan mengurangi ketergantungan pada penggunaan sumberdaya bersama-sama, dengan mengurangi tekanan untuk konsensus Dalam hal iniHendricks ( 1996) mengembangkan lima gaya manajemen konflik sebagai berikut : Gambar: 6 Lima Gaya Menejemen Konflik Sumber: Hendricks ( 1996) Setiap masyarakat senantiasa berada di dalam proses perubahan sosial (social change), dan setiap elemen masyarakat memberikan sumbangan bagi terjadinya perubahan-perubahan sosial yang seringkali menimbulkan pertentangan atau konflik antar masyarakat yang pada akhirnya dapat menimbulkan disharmonisasi yang berakibat pada instabilitas. Konflik terjadi akibat adanya perbedaan sosio kultural, politik, ekonomi dan ideologi diantara berbagai komunitas masyarakat, dan hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari hakekat keberadaan manusia dalam kehidupan kolektif. Konflik yang terjadi bukan hanya antar masyarakat (konflik horizontal), tetapi juga dapat terjadi antara masyarakat dengan pemerintah (konflik vertikal). Konflik sosial secara horizontal dan vertikal yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia berakar pada sejumlah faktor struktural. Kecemburuan sosial yang muncul akibat adanya gap sosial dan ekonomi pada berbagai kelompok masyarakat merupakan sumber utama konflik. Adanya pelaksanaan demokratisasi di daerah dalam rangka desentralisasi juga menimbulkan berbagai konflik antar masyarakat dan bahkan antara masyarakat dengan pemerintah, seperti dalam pelaksanaan PILKADA, maupun pemekaran daerah. Meskipun konflik yang terjadi pada saat itu telah diatasi atau diredam namun suatu saat konflik tersebut dapat terjadi sesuai dengan waktu yang tepat . Setiap masyarakat selalu mendambakan suatu suasana sosial yang mengandung harmoni antara tata hidupnya dengan kekuatan-kekuatan di dalam lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Dalam hubungan antara kedua faktor itu ada beberapa komponen sosial yang bermakna strategis bagi masyarakat yaitu keamanan dan ketertiban, kesejahteraan, keadilan. Strategi Ganda Effendy (1993) mengatakan strategi baik secara makro (planned multimedia strategy) mempunyai fungsi ganda yaitu : 1) Menyebarluaskan pesan komunikasi yang bersifat informatif, persuasif, dan instruktif secara sistematik kepada sasaran untuk memperoleh hasil yang optimal. 2) Menjembatani ”cultural gap” akibat kemudahan diperolehnya dan kemudahan dioperasionalkannya media massa yang begitu ampuh, yang jika dibiarkan akan merusak nilai-nilai budaya. Strategi pada hakekatnya adalah perencanaan (planning) dan manajemen untuk mencapai suatu tujuan. Tetapi untuk mencapai tujuan tersebut, strategi tidak berfungsi sebagai peta jalan yang menunjukkan arah saja, melainkan harus menunjukkan bagaimana taktik operasionalnya. Dengan demikian strategi ganda merupakan paduan dari perencanaan komunikasi (communication management) untuk mencapai suatu tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut strategi ganda harus dapat menunjukkan bagaimana operasionalnya secara taktis harus dilakukan, dalam arti bahwa pendekatan (approach) bisa berbeda tergantung pada situasi dan kondisi. Setiap strategi dalam bidang apa pun harus didukung oleh teori, demikian juga dalam strategi ganda. Teori merupakan pengetahuan yang didasarkan pada pengalaman yang telah diuji kebenarannya. Untuk strategi ganda, teori yang barangkali tepat untuk dijadikan sebagai ”pisau analisis” adalah paradigm yang dikemukakan oleh Harold D. Lasswell. Dalam rangka memantapkan strategi ganda maka segala sesuatunya harus dipertautkan dengan komponen-komponen yang merupakan jawaban terhadap pertanyaan yang dirumuskan, yaitu who says what in which channel to whom with what effect. Rumus di atas tampaknya sederhana, tetapi jika dikaji lebih jauh, pertanyaan ”efek apa yang diharapkan” secara implisit mengandung pertanyaan lain yang perlu dijawab dengan seksama, yaitu : 1) When ( Kapan dilaksanakannya). 2) How ( Bagaimana melaksanakannya). 3) Why ( Mengapa dilaksanakan demikian). Tambahan pertanyaan tersebut dalam strategi ganda sangat penting, karena pendekatan (approach) terhadap efek yang diharapkan dari suatu kegiatan atau proses perubahan sosial. Bagi bangsa Indonesia masalah yang dihadapi berkaitan dengan faktor budaya adalah : 1) Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beraneka suku bangsa dengan latar belakang kebudayaan, agama, dan sejarah yang berbeda. 2) Masyarakat yang majemuk ini sedang mengalami pergeseran sistem nilai sebagai akibat pembangunan yang pada hakekatnya merupakan proses pembaharuan di segala sektor kehidupan. 3) Derasnya arus informasi dan komunikasi yang dibawa oleh media massa memperlancar kontak-kontak antar kebudayaan. 4) Pertambahan penduduk yang menuntut pertambahan sarana hidup baik dalam kuantitas, kualitas, maupun variasi. Dalam hubungan dengan masalah di atas, bangsa Indonesia harus mampu menumbuhkan dan mengembangkan sistem nilai yang sesuai dengan tuntutan pembangunan. Pembangunan sistem nilai yang cocok dengan tuntutan kemajuan, harus tetap dilandasi nilai- nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila sehingga Indonesia sesuai dengan tuntutan zaman. Dalam hal ini harus ada strategi bagaimana merekayasa pergeseran-pergeseran nilai dalam rangka mengaktualisasikan diri sesuai dengan tuntutan zaman sehingga bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri universal dari bangsa yang modern, tetap mempertahankan identitas kebangsaan yang bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Di samping itu wadah lain yang umumnya misanya terdapat di pedesaan yaitu kelom pencapir sebagai wadah yang dapat menjembatani pesan-pesan pembangunan dari media massa kepada masyarakat. Wadah ini dipimpin oleh pemuka-pemuka masyarakat (opinion leaders), yang memiliki ciri-ciri : 1) Lebih tinggi pendidikan formalnya dibandingkan dengan anggota masyarakat lain 2) Lebih tinggi status sosialnya serta status ekonominya 3) Lebih inovatif dalam menerima atau mengadopsi ide-ide baru 4) Lebih tinggi kemampuan medianya 5) Kemampuan empati mereka lebih besar 6) Partisipasi sosial mereka lebih besar 7) Lebih kosmopolit Khusus masyarakat perkotaan yang umumnya sudah memiliki banyak media, pesan harus disampaikan sedemikian rupa disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan kebutuhan. Penyajian pesan lewat sinetron yang dapat dinikmati keluarga dikala santai akan dapat menggugah kesadaran khalayak. Di samping penyajian pesan melalui media tercetak, seperti leaflet, folder, brosur, dan sebagainya, yang dibuat dengan cara yang menarik sehingga sayang untuk dibuang begitu saja. Konsep utama dari pembangunan berpusat rakyat adalah suatu pendekatan pembangunan yang memandang inisiatif kreatif dari rakyat sebagai sumberdaya pembangunan yang utama dan memandang kesejahteraan material dan spiritual mereka sebagai tujuan yang ingin dicapai oleh proses pembangunan, sehingga terkesan pembangunan berdimensi rakyat ini bersifat sangat normatif. Kemunculan strategi ini adalah merupakan reaksi dari pola pembangunan konvensional yang dinilai terlalu berpusat pada produksi, sehingga kebutuhan sistem produksi mendapat tempat yang lebih utama daripada kebutuhan rakyat. Selain itu pola pembangunan konvensional dinilai banyak berakibat terhadap martabat manusia, dan lingkungan. Alternatif dalam teori pembangunan yang diperlukan adalah yang memberikan perhatian terhadap potensi manusiawi dan prinsip pembangunan swadaya. Bagian Ketujuh KONSEP PEMBANGUNAN DENGAN ASAS PERTUMBUHAN (GROWTH DEVELOPMENT) Kebijakan Pembangunan dengan Asas Pertumbuhan Konsepsi pembangunan sesungguhnya tidak perlu dihubung- kan dengan aspek-aspek spasial. Pembangunan yang sering dirumuskan melalui kebijakan ekonomi dalam banyak hal membuktikan keberhasilan. Dalam aspek sosial, bukan saja aspirasi masyarakat ikut dipertimbangkan tetapi juga keberadaan lembaga- lembaga sosial (social capital) juga ikut dipelihara bahkan fungsinya ditingkatkan. Sementara dalam aspek lingkungan, aspek fungsi kelestarian natural capital juga sangat diperhatikan demi kepentingan umat manusia. Dari semua itu, yang terpenting pengambilan keputusan juga berjalan sangat bersih dari beragam perilaku lobi yang bernuansa kekurangan (moral hazard) yang dipenuhi kepentingan tertentu (vested interest) dari keuntungan semata (rent seeking). Demikianlah, hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara adil melintasi (menembus) batas ruang (inter-region) dan waktu (inter-generation). Implikasinya kajian aspek spasial menjadi kurang relevan dalam keadaan empirik yang telah dilukiskan di atas (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004). Kecendrungan globalisasi dan regionalisasi membawa sekaligus tantangan dan peluang baru bagi proses pembangunan di Indonesia. Dalam era seperti ini, kondisi persaingan antar pelaku ekonomi (badan usaha dan/atau negara) akan semakin tajam. Dalam kondisi persaingan yang sangat tajam ini, tiap pelaku ekonomi (tanpa kecuali) dituntut menerapkan dan mengimplementasikan secara efisien dan efektif strategi bersaing yang tepat (Kuncoro, 2004). Dalam konteksi inilah diperlukan ”strategi berperang” modern untuk memenangkan persaingan dalam lingkungan hiperkompetitif diperlukan tiga hal (D’Aveni, 1995), pertama, visi terhadap perubahan dan gangguan. Kedua, kapabilitas, dengan mempertahankan dan mengembangkan kapasitas yang fleksibel dan cepat merespon setiap perubahan. Ketiga, taktik yang mempengaruhi arah dan gerakan pesaing. Secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pemba- ngunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”. Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Menurut Deddy T. Tikson (2005) bahwa pembangunan nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan. Transformasi dalam struktur ekonomi, misalnya, dapat dilihat melalui peningkatan atau pertumbuhan produksi yang cepat di sektor industri dan jasa, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan nasional semakin besar. Sebaliknya, kontribusi sektor pertanian akan menjadi semakin kecil dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Transformasi sosial dapat dilihat melalui pendistribusian kemakmuran melalui pemerataan memperoleh akses terhadap sumber daya sosial-ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih, fasilitas rekreasi, dan partisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Sedangkan transformasi budaya sering dikaitkan, antara lain, dengan bangkitnya semangat kebangsaan dan nasionalisme, disamping adanya perubahan nilai dan norma yang dianut masyarakat, seperti perubahan dan spiritualisme ke materialisme/sekularisme. Pergeseran dari penilaian yang tinggi kepada penguasaan materi, dari kelembagaan tradisional menjadi organisasi modern dan rasional. Dengan demikian, proses pembangunan terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya, politik, yang berlangsung pada level makro (nasional) dan mikro (commuinity/group). Makna penting dari pembangunan adalah adanya kemajuan/perbaikan (progress), pertumbuhan dan diversifikasi. Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Sedangkan perkembangan adalah proses perubahan yang terjadi secara alami sebagai dampak dari adanya pembangunan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Dengan semakin meningkatnya kompleksitas kehidupan masyarakat yang menyangkut berbagai aspek, pemikiran tentang modernisasi pun tidak lagi hanya mencakup bidang ekonomi dan industri, melainkan telah merambah ke seluruh aspek yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, modernisasi diartikan sebagai proses trasformasi dan perubahan dalam masyarakat yang meliputi segala aspeknya, baik ekonomi, industri, sosial, budaya, dan sebagainya. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu-ilmu sosial, para Ahli manajemen pembangunan terus berupaya untuk menggali konsep-konsep pembangunan secara ilmiah. Secara sederhana pembangunan sering diartikan sebagai suatu upaya untuk melakukan perubahan menjadi lebih baik. Karena perubahan yang dimaksud adalah menuju arah peningkat- an dari keadaan semula, tidak jarang pula ada yang mengasumsi- kan bahwa pembangunan adalah juga pertumbuhan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada dasarnya pembangunan tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan, dalam arti bahwa pembangunan dapat menyebabkan terjadinya pertumbuhan dan pertumbuhan akan terjadi sebagai akibat adanya pembangunan. Dalam hal ini pertumbuhan dapat berupa pengembangan/perluasan (expansion) atau peningkatan (improvement) dari aktivitas yang dilakukan oleh suatu komunitas masyarakat. Pergeseran Makna Pembangunan dalam Asas Pertumbuhan Secara tradisional pembangunan memiliki arti peningkatan yang terus menerus pada Gross Domestic Product atau Produk Domestik Bruto suatu negara. Untuk daerah, makna pembangunan yang tradisional difokuskan pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu provinsi, kabupaten, atau kota (Kuncoro, 2004). Namun, muncul kemudian sebuah alternatif definisi pembangunan ekonomi menekankan pada peningkatan income per capita (pendapatan per kapita). Definisi ini menekankan pada kemampuan suatu negara untuk meningkatkan output yang dapat melebihi pertumbuhan penduduk. Definisi pembangunan tradisional sering dikaitkan dengan sebuah strategi mengubah struktur suatu negara atau sering kita kenal dengan industrialisasi. Kontribusi mulai digantikan dengan kontribusi industri. Definisi yang cenderung melihat segi kuantitatif pembangunan ini dipandang perlu menengok indikator-indikator sosial yang ada (Kuncoro, 2004). Paradigma pembangunan modern memandang suatu pola yang berbeda dengan pembangunan ekonomi tradisional. Pertanyaan beranjak dari benarkah semua indikator ekonomi memberikan gambaran kemakmuran. Beberapa ekonom modern mulai mengedepankan dethronement of GNP (penurunan tahta pertumbuhan ekonomi), pengentasan garis kemiskinan, pengangguran, distribusi pendapatan yang semakin timpang, dan penurunan tingkat pengangguran yang ada. Teriakan para ekonom ini membawa perubahan dalam paradigma pembangunan menyoroti bahwa pembangunan harus dilihat sebagai suatu proses yang multidimensional (Kuncoro, 2003). Beberapa ahli menganjurkan bahwa pembangunan suatu daerah haruslah mencakup tiga inti nilai (Kuncoro, 2000; Todaro, 2000): 1) Ketahanan (Sustenance): kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan, papan, kesehatan, dan proteksi) untuk mempertahankan hidup. 2) Harga diri (Self Esteem): pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti luas pembangunan suatu daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah itu. 3) Freedom from servitude: kebebasan bagi setiap individu suatu negara untuk berpikir, berkembang, berperilaku, dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Selanjutnya, dari evolusi makna pembangunan tersebut mengakibatkan terjadinya pergeseran makna pembangunan. Menurut Kuncoro (2004), pada akhir dasawarsa 1960-an, banyak negara berkembang mulai menyadari bahwa “pertumbuhan ekonomi” (economic growth) tidak identik dengan “pembangunan ekonomi” (economic development). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, setidaknya melampaui negara-negara maju pada tahap awal pembangunan mereka, memang dapat dicapai namun dibarengi dengan masalah- masalah seperti pengangguran, kemiskinan di pedesaan, distribusi pendapatan yang timpang, dan ketidakseimbangan struktural (Sjahrir, 1986). Ini pula agaknya yang memperkuat keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan syarat yang diperlukan (necessary) tetapi tidak mencukupi (sufficient) bagi proses pembangunan (Esmara, 1986, Meier, 1989 dalam Kuncoro, 2004). Pertumbuhan ekonomi hanya mencatat peningkatan produksi barang dan jasa secara nasional, sedang pembangunan berdimensi lebih luas dari sekedar peningkatan pertumbuhan ekonomi. Inilah yang menandai dimulainya masa pengkajian ulang tentang arti pembangunan. Myrdal (1968 dalam Kuncoro, 2004), misalnya mengartikan pembangunan sebagai pergerakan ke atas dari seluruh sistem sosial. Ada pula yang menekankan pentingnya pertumbuhan dengan perubahan (growth with change), terutama perubahan nilai-nilai dan kelembagaan. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi tidak lagi memuja GNP sebagai sasaran pembangunan, namun lebih memusatkan perhatian pada kualitas dari proses pembangunan. Dalam praktik pembangunan di banyak negara, setidaknya pada tahap awal pembangunan umumnya berfokus pada peningkatan produksi. Meskipun banyak varian pemikiran, pada dasarnya kata kunci dalam pembangunan adalah pembentukan modal. Oleh karena itu, strategi pembangunan yang dianggap paling sesuai adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi dengan mengundang modal asing dan melakukan industrialisasi. Peranan sumber daya manusia (SDM) dalam strategi semacam ini hanyalah sebagai “instrumen” atau salah satu “faktor produksi” saja. Manusia ditempatkan sebagai posisi instrumen dan bukan merupakan subyek dari pembangunan. Titik berat pada nilai produksi dan produktivitas telah mereduksi manusia sebagai penghambat maksimisasi kepuasan maupun maksim isasi keuntungan. Konsekuensinya, peningkatan kualitas SDM diarahkan dalam rangka peningkatan produksi. Inilah yang disebut sebagai pengembangan SDM dalam kerangka production centered development (Tjokrowinoto, 1996). Bisa dipahami apabila topik pembicaraan dalam perspektif paradigma pembangunan yang semacam itu terbatas pada masalah pendidikan, peningkatan ketrampilan, kesehatan, link and match, dan sebagainya. Kualitas manusia yang meningkat merupakan prasyarat utama dalam proses produksi dan memenuhi tuntutan masyarakat industrial. Alternatif lain dalam strategi pembangunan manusia adalah apa yang disebut sebagai people-centered development atau panting people first (Korten, 1981 dalam Kuncoro, 2004). Artinya, manusia (rakyat) merupakan tujuan utama dari pembangunan, dan kehen- dak serta kapasitas manusia merupakan sumber daya yang paling penting Dimensi pembangunan yang semacam ini jelas lebih luas daripada sekedar membentuk manusia profesional dan trampil sehingga bermanfaat dalam proses produksi. Penempatan manu- sia sebagai subyek pembangunan menekankan pada pentingnya pemberdayaan (empowerment) manusia, yaitu kemampuan manusia untuk mengaktualisasikan segala potensinya. Sejarah mencatat munculnya paradigma baru dalam pembangunan seperti pertumbuhan dengan distribusi, kebutuhan pokok (basic needs) pembangunan mandiri (self-reliant development), pembangunan berkelanjutan dengan perhatian - terhadap alam (ecodevelopment), pembangunan yang memperhatikan ketimpangan pendapatan menurut etnis (ethnodevelomment) (Kuncoro, 2003). paradigma ini secara ringkas dapat dirangkum sebagai berikut: 1) Para proponen strategi “pertumbuhan dengan distribusi”, atau “redistribusi dari pertumbuhan”, pada hakekatnya menganjurkan agar tidak hanya memusatkan perhatian pada pertumbuhan ekonomi (memperbesar “kue” pembangunan) namun juga mempertimbangkan bagaimana distribusi “kue” pembangunan tersebut. lni bisa diwujudkan dengan kombinasi strategi seperti peningkatan kesempatan kerja, investasi modal manusia, perhatian pada petani kecil, sektor informal dan pengusaha ekonomi lemah. 2) Strategi pemenuhan kebutuhan pokok dengan demikian telah mencoba memasukkan semacam “jaminan” agar setiap kelompok sosial yang paling lemah mendapat manfaat dari setiap program pembangunan. 3) Pembangunan “mandiri” telah muncul sebagai kunsep strategis dalam forum internasional sebelum kunsep “Tata Ekonomi Dunia Baru” (NIEO) lahir dan menawarkan anjuran kerja sama yang menarik dibanding menarik diri dari percaturan global. 4) Pentingnya strategi ecodevelopment, yang intinya mengatakan bahwa masyarakat dan ekosistem di suatu daerah harus berkembang bersama-sama menuju produktivitas dan pemenuhan kebutuhan yang lebih tinggi; namun yang paling utama adalah, strategi pembangunan ini harus berkelanjutan baik dari sisi ekologi maupun sosial. 5) Sejauh ini baru Malaysia yang secara terbuka memasukkan konsep ecodevelopment dalam formulasi Kebijaksanaan Ekonomi Baru-nya (NEP). NEP dirancang dan digunakan untuk menjamin agar buah pembangunan dapat dirasakan kepada semua warga negara secara adil, baik ia dari komunitas Cina, India, dan masyarakat pribumi Malaysia (Faaland, Parkinson, & Saniman, 1990 dalam Kuncoro, 2004). Indikator Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Penggunaan indikator dan variable pembangunan bisa berbeda untuk setiap Negara. Di Negara-negara yang masih miskin, ukuran kemajuan dan pembangunan mungkin masih sekitar kebutuhan-kebutuhan dasar seperti listrik masuk desa, layanan kesehatan pedesaan, dan harga makanan pokok yang rendah. Sebaliknya, di Negara-negara yang telah dapat memenuhi kebutuhan tersebut, indikator pembangunan akan bergeser kepada faktor-faktor sekunder dan tersier (Tikson, 2005). Sejumlah indikator ekonomi yang dapat digunakan oleh lembaga-lembaga internasional antara lain pendapatan perkapita (GNP atau PDB), struktur perekonomin, urbanisasi, dan jumlah tabungan. Disamping itu terdapat pula dua indikator lainnya yang menunjukkan kemajuan pembangunan sosial ekonomi suatu bangsa atau daerah yaitu Indeks Kualitas Hidup (IKH atau PQLI) dan Indeks Pembangunan Manusia (HDI). Berikut ini, akan disajikan ringkasan Deddy T. Tikson (2005) terhadap kelima indicator tersebut : 1. Pendapatan perkapita Pendapatan per kapita, baik dalam ukuran GNP maupun PDB merupakan salah satu indikator makro-ekonomi yang telah lama digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif makroekonomi, indikator ini merupakan bagian kesejahteraan manusia yang dapat diukur, sehingga dapat menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Tampaknya pendapatan per kapita telah menjadi indikator makroekonomi yang tidak bisa diabaikan, walaupun memiliki beberapa kelemahan. Sehingga pertumbuhan pendapatan nasional, selama ini, telah dijadikan tujuan pembangunan di negara-negara dunia ketiga. Seolah-olah ada asumsi bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara otomatis ditunjukkan oleh adanya peningkatan pendapatan nasional (pertumbuhan ekonomi). Walaupun demikian, beberapa ahli menganggap penggunaan indikator ini mengabaikan pola distribusi pendapatan nasional. Indikator ini tidak mengukur distribusi pendapatan dan pemerataan kesejahteraan, termasuk pemerataan akses terhadap sumber daya ekonomi. 2. Struktur ekonomi Telah menjadi asumsi bahwa peningkatan pendapatan per kapita akan mencerminkan transformasi struktural dalam bidang ekonomi dan kelas-kelas sosial. Dengan adanya perkembangan ekonomi dan peningkatan perkapita, konstribusi sektor manufaktur/industri dan jasa terhadap pendapatan nasional akan meningkat terus. Perkembangan sektor industri dan perbaikan tingkat upah akan meningkatkan permintaan atas barang-barang industri, yang akan diikuti oleh perkembangan investasi dan perluasan tenaga kerja. Di lain pihak, kontribusi sektor pertanian terhadap pendapatan nasional akan semakin menurun. 3. Urbanisasi Urbanisasi dapat diartikan sebagai meningkatnya proporsi penduduk yang bermukim di wilayah perkotaan dibandingkan dengan di pedesaan. Urbanisasi dikatakan tidak terjadi apabila pertumbuhan penduduk di wilayah urban sama dengan nol. Sesuai dengan pengalaman industrialisasi di negara-negara eropa Barat dan Amerika Utara, proporsi penduduk di wilayah urban berbanding lurus dengn proporsi industrialisasi. Ini berarti bahwa kecepatan urbanisasi akan semakin tinggi sesuai dengan cepatnya proses industrialisasi. Di Negara- negara industri, sebagain besar penduduk tinggal di wilayah perkotaan, sedangkan di Negara-negara yang sedang berkembang proporsi terbesar tinggal di wilayah pedesaan. Berdasarkan fenomena ini, urbanisasi digunakan sebagai salah satu indicator pembangunan. 4. Angka Tabungan Perkembangan sector manufaktur/industri selama tahap industrialisasi memerlukan investasi dan modal. Finansial capital merupakan factor utama dalam proses industrialisasi dalam sebuah masyarakat, sebagaimana terjadi di Inggeris pada umumnya Eropa pada awal pertumbuhan kapitalisme yang disusul oleh revolusi industri. Dalam masyarakat yang memiliki produktivitas tinggi, modal usaha ini dapat dihimpun melalui tabungan, baik swasta maupun pemerintah. 5. Indeks Kualitas Hidup IKH atau Physical Qualty of life Index (PQLI) digunakan untuk mengukur kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Indeks ini dibuat indicator makroekonomi tidak dapat memberikan gambaran tentang kesejahteraan masyarakat dalam mengukur keberhasilan ekonomi. Misalnya, pendapatan nasional sebuah bangsa dapat tumbuh terus, tetapi tanpa diikuti oleh peningkatan kesejahteraan sosial. Indeks ini dihitung berdasarkan kepada angka rata-rata harapan hidup pada umur satu tahun, angka kematian bayi, dan angka melek huruf. Dalam indeks ini, angka rata-rata harapan hidup dan kematian bayi akan dapat menggambarkan status gizi anak dan ibu, derajat kesehatan, dan lingkungan keluarga yang langsung beasosiasi dengan kesejahteraan keluarga. Pendidikan yang diukur dengan angka melek huruf, dapat menggambarkan jumlah orang yang memperoleh akses pendidikan sebagai hasil pembangunan. Variabel ini menggambarkan kesejahteraan masyarakat, karena tingginya status ekonomi keluarga akan mempengaruhi status pendidikan para anggotanya. Oleh para pembuatnya, indeks ini dianggap sebagai yang paling baik untuk mengukur kualitas manusia sebagai hasil dari pembangunan, disamping pendapatan per kapita sebagai ukuran kuantitas manusia. 6. Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) The United Nations Development Program (UNDP) telah membuat indicator pembangunan yang lain, sebagai tambahan untuk beberapa indicator yang telah ada. Ide dasar yang melandasi dibuatnya indeks ini adalah pentingnya memperhatikan kualitas sumber daya manusia. Menurut UNDP, pembangunan hendaknya ditujukan kepada pengembangan sumberdaya manusia. Dalam pemahaman ini, pembangunan dapat diartikan sebagai sebuah proses yang bertujuan m ngembangkan pilihan-pilihan yang dapat dilakukan oleh manusia. Hal ini didasari oleh asumsi bahwa peningkatan kualitas sumberdaya manusia akan diikuti oleh terbukanya berbagai pilihan dan peluang menentukan jalan hidup manusia secara bebas. Pertumbuhan ekonomi dianggap sebagai factor penting dalam kehidupan manusia, tetapi tidak secara otomatis akan mempengaruhi peningkatan martabat dan harkat manusia. Desentralisasi, Demokrasi Lokal dan Pembangunan Daerah Pemerintah Indonesia mengenal perencanaan pembangunan dari bawah (bottom-up planning), yang dimulai dari Musbangdes di daerah sampai Rakorbang di kabupaten/kota. Di atas kertas, konsep itu mengandung prinsip desentralisasi dan demokrasi lokal. Prinsip desentralisasi terkait dengan penempatan kabupaten/kota sebagai wilayah pembangunan otonom, yang mempunyai kewenangan untuk mengelola perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah yurisdiksinya. Sedangkan prinsip demokrasi, meski tidak diucapkan, dijabarkan dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan. Tetapi dalam praktiknya, prinsip desentralisasi dan demokrasi lokal itu betul-betul tidak bermakna.Dari tingkat bawah, proses dan isi perencanaan pembangunan masih bersifat eiteis. Kepala daerah sangat mendominasi proses perencanaan di tingkat daerah, dia lebih menentukan apa saja yang bakal tertuang dalam naskah perencanaan pembangunan daerah sebelum dibawa naik ke level atas. Partisipasi masyarakat sangat terbatas dalam konteks ini. Substansinya cenderung sebagai bentuk preferensi kepala daerah beserta elite politik daerah, ketimbang sebagai kebutuhan riil masyarakat. Biasanya preferensi kepala daerah cenderung bias (bukan prioritas) pada pembangunan prasarana fisik, sebab bidang ini mengandung “proyek”, sekaligus merupakan kesempatan baik untuk memobilisasi swadaya masyarakat serta menjadi indikator artifisial kepemimpinan kepala daerah Di sisi lain, mekanisme perencanaan dari bawah tidak lebih sebagai mata rantai birokrasi yang membuat daerah tergantung pada pemerintah pusat. Secara empirik maupun formal daerah bukanlah wilayah pembangunan otonom, yang menerima desentralisasi politik, pembangunan dan keuangan. Dalam praktiknya, proses perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten/kota berjalan secara mekanis yang tidak berbasis pada partisipasi dari bawah (masyarakat). Blue print perencanaan pembangunan tahunan maupun lima tahunan sebenarnya sudah dirumuskan lebih dulu oleh instansi Bappeda, yang kemudian disosialisasikan kepada pendatang dari daerah. Apa yang disusung dari daerah dalam Rakorbang hanya formalitas, sehingga dalam konteks ini terjadi reduksi dan manipulasi. Dalam wacana pemerintahan dan pembangunan di Indonesia, antara desentralisasi, demokrasi lokal dan pembangunan di daerah merupakan tiga isu besar yang tidak mempunyai kaitan secara bermakna untuk meningkatkan human-well being masyarakat daerah. Beberapa bukti dapat kita tunjukkan. Pertama, pembangunan daerah tidak lebih dari perbaikan sarana fisik daerah yang diyakini akan membuka kemudahan transaksi ekonomi antara daerah dan kota. Di masa lalu, proyek pembangunan ini secara sempit dimaknai sebagai kabaikan hati pemerintah kepada rakyat dan sekaligus dilancarkan untuk tujuan-tujuan politik jangka pendek, yakni melipatgandakan kesetiaan (bukan legitimasi) rakyat pada penguasa dan sekaligus membeli suara rakyat daerah untuk memilih parpol tertentu. Sudah menjadi rahasia umum bahwa daerah-daerah yang menampilkan kemenangan parpol secara mutlak akan memperoleh hadiah proyek pembangunan dari pemerintah, demikian sebaliknya kalau parpol tersebut jeblok di daerah-daerah tertentu maka jalan-jalannya juga akan jeblok. Dengan demikian, pembangunan daerah juga digunakan sebagai alat untuk melakukan pembodohan politik kepada rakyat. Demokrasi dan desentralisasi, secara teoretis, sering dibayangkan sebagai kondisi yang diperlukan bagi efektivitas pembangunan desa. Desentralisasi dan demokrasi akan membuat aparatnegara lebih terbuka dan akuntabel sehingga lebih tanggap (responsif) terhadap kebutuhan dan aspirasi lokal (Crook dan Sverrisson, 2001). Namun, hubungan antara desentralisasi- demokrasi dan pengurangan kemiskinan tidak seluruhnya jelas. Kumpulan studi yang diawali World Development Report 2000/1 Bank Dunia, yang bertitel Attacking Poverty, menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan yang konsisten antara pro-poorness dan demokrasi. Lebih jauh dikemukakan: dugaan bahwa ada hubungan umum atau hubungan yang dapat diperkirakan antara desentralisasi pemerintahan dan pembangunan kebijakan yang lebih ‘pro-poor’ atau hasil pengurangan kemiskinan secara jelas kekurangan bukti yang meyakinkan. Mereka yang menganjurkan desentralisasi pada bidang ini, paling tidak, seharusnya lebih berhati-hati …(Crook dan Sverrisson, 2001: 52) Ciri sistem demokrasiyang tegas adalah bahwa para pembuat-kebijakan di bawah ‘effective popular control’ oleh penduduk di wilayah yurisdiksinya. Ini yang disebut dengan partisipasi. Dalam bab lain, saya menyebutkan bahwa partisipasi mengandung dimensi suara, akses dan kontrol masyarakat kepada pemerintah, sehingga dalam proses pemerintahan sehari-hari pemerintah lebih akuntabel, transparan dan responsif kepada masyarakat. Dengan demikian, demokrasi adalah pemerintahan “dari” (partisipasi) rakyat, dikelola “oleh” (secara akuntabel dan transparan) wakil- waki rakyat, serta dimanfaatkan secara responsif untuk rakyat.Demokratisasi tentu lebih dari sekadar pendelegasian kewenangan ke bawah atau hanya sekadar pemilihan umum. Demokratisasi memerlukan sebuah tata pemerintahan (governance) yang di dalamnya warga negara memiliki hak untuk memaksa para pejabat publik lokal bertanggung jawab melalui penggunaan pemilu, tindakan kolektif dan cara-cara demokratis lain. Blair (2000: 21) menangkap esensi ide penting ini: “Desentralisasi demokrasi dapat didefinisikan sebagai kewenangan yang sangat berguna yang dilimpahkan kepada unit tata pemerintahan lokal yang dapat dijangkau dan akuntabel terhadap penduduk lokal, yang menikmati kebebasan dan hak politik penuh”. Jadi ia berbeda dari mayoritas luas upaya-upaya lebih awal pada desentralisasi di daerah-daerah yang sedang berkembang, yang kembali ke 1950-an, dan yang sebagian besar merupakan prakarsa dalam administrasi publik tanpa komponen demokrasi yang serius. Sebagaimana dia kemukakan, pemilu periodik memberikan alat penting untuk membangun responsivitas dan akuntabilitas pemerintah terhadap isu-isu sosial yang luas. Pada waktu yang sama, dia mengatakan ‘pemilu adalah alat kontrol kasar rakyat, karena pemilu berlangsung pada interval ruang yang luas….dan hanya mengatasi isu-isu paling luas’ (Blair, 2000: 27). Temuan itu menyoroti perbedaan antara institusi demokrasi, seperti pemilu yang teratur dan dan peradilan yang independen, dan apa yang Luckham dan koleganya (2000) menyebut ‘politik demokrasi’, yang di dalamnya kelompok marjinal dapat memelihara tingkat independensi dasar dari banyak sekali kekacauan sosial yang mendasari rezim non-demokratis. Nilai kritis yang mereka buat adalah bahwa institusi demokrasi seringkali memasukkan eitee bias, sepanjang garis kelas, gender, agama dan kelompok sosial lain, dan ia adalah proses politik demokrasi-kontestasi, perjuangan dan penentuan sendiri yang mengarah pada ‘pendalaman demokrasi’. Dalam komunitas desa, argumen untuk desentralisasi- demokrasi sering dihubungkan dengan perbaikan dalam akuntabilitas publik, keberlanjutan lingkungan dan pemberdayaan kelompok- kelompok miskin dan . Intinya, gagasan bahwa birokrasi yang luas dan dijalankan pusat menggambarkan cara alokasi sumberdaya (dan menghasilkan kemakmuran) yang tidak efektif dan mungkin bersifat merusak masyarakat (Economist, 2001; Bank Dunia, 2000). Solusinya, yang dikemukakan adalah membuat pemerintah akuntabel dan lebih tanggap terhadap penduduk lokal (IFAD, 2001; Dreze dan Sen, 1996; Bank Dunia, 2000). Namun, fakta yang dikutip diatas meningkatkan keraguan mengenai apakah dan seberapa luas desentralisasi demokrasi perlu mengarah pada pengurangan kemiskinan. Demokrasi cenderung bias yang menimbulkan diskriminasi terhadap kebijakan pro-poor. Di sini ada pernyataan tegas bahwa para pemegang kekuasaan dalam demokrasi mempunyai keengganan yang kuat untuk mengenalkan demokrasi yang akan menentang kepentingan kelompok berkuasa dalam masyarakat (Luckham et al., 2000). Luckham dan teman-teman (2000: 33-34) menawarkan empat keterangan mengapa ini akan menjadi persoalan: 1) Kebijakan re-distributive (seperti land reform dan perpajakan progresif) memerlukan karakter zero sum, dimana keuntungan bagi penduduk miskin sering datang dengan mengorbankan kelompok elite dalam masyarakat. 2) Penduduk miskin merupakan kelompok yang besar, yang kepentingan dan kebutuhannya sukar diatasi. 3) Program kemiskinan yang komprehensif mungkin memerlukan perubahan kelembagaan yang luas. 4) Program kemiskinan yang benar-benar universal menawarkan beberapa kesempatan patronage. Memang hubungan antara demokrasi dan pengurangan kemiskinan susah direkonstruksi. Di Indonesia, kepercayaan pubik terhadap relasi antara demokrasi dan pengurangan kemiskinan juga sangat rendah. Orang sering sering mengatakan, promosi demokrasi di tengah-tengah kemiskinan adalah suatu utopia yang membahayakan. “Bagaimana mungkin rakyat yang lapar diajak berpikir tentang demokrasi, apa betul rakyat butuh demokrasi”, demikian kira-kira pendapat banyak orang yang sering kita dengar. Karena itu solusinya, kata banyak orang, mendahulukan peningkatan kesejahteraan rakyat jauh lebih penting ketimbang membangun demokrasi. Tetapi argumen pragmatis itu sebenarnya lemah dari sisi pemikiran maupun secara empirik. Orang sering berpikir demokrasi hanya dalam konteks yang terbatas, yaitu kebebasan rakyat dan hadirnya lembaga perwakilan rakyat yang kuat. Padahal demokrasi juga bisa dibaca dari sisi pemerintah, yakni akuntabilitas dan responsivitas pemerintah terhadap masyarakat. Dari sisi empirik ada banyak bukti yang kuat bahwa kegagalan kebijakan pembangunan daerah selama ini bukan semata karena kebijakan yang tidak berkualitas, melainkan proses kebijakan yang tidak dibingkai dalam setting demokrasi. Pelaksanaan kebijakan yang sering diwarnai dengan praktik-praktik salah urus, asal-asalan, kebocoran, korupsi, atau salah sasaran karena lemahnya transparansi, akuntabilitas maupun responsivitas pejabat pemerintah, serta lemahnya partisipasi (voice, akses, dan kontrol) masyarakat. Pada level yang lebih tinggi, munculnya raja-raja kecil maupun praktik korupsi yang merajalela di daerah bukan karena otonomi daerah sebagai kambing hitamnya, melainkan karena tidak adanya demokrasi (partisipasi, akuntabilitas, transparansi dan responsivitas) di daerah. Orang sering sudah puas mengatakan demokrasi kalau sudah ada lembaga-lembaga demokrasi formal yang dihasilkan oleh pemilihan umum yang demokratis. Di level daerah, orang sering sudah puas mengatakan demokrasi karena keberadaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih secara demokratis. Demokrasi tidak secara langsung mengurangi kemiskinan, apalagi membuat kenyang perut rakyat miskin seketika. Pengurangan kemiskinan bukan berarti memberi santunan atau sedekah secara langsung kepada rakyat miskin, tetapi harus dengan kebijakan yang lebih rumit, yang memungkinkan orang miskin mempunyai ruang dan akses secara memadai. Demokrasi (partisipasi, akuntabilitas, transparansi dan responsivitas) akan membuka ruang bagi proses belajar, menciptakan hubungan antara pejabat dengan rakyat miskin secara lebih manusiawi, membangkitkan kesadaran dan potensi rakyat miskin, membuka kesempatan akses politik bagi kaum miskin, membuat pejabat publik lebih bertanggungjawab, mengurangi praktik- praktik kebocoran dalam alokasi dana yang memungkinkan program lebih tepat sasaran untuk kaum miskin, dan seterusnya. Proses kebijakan yang lebih partisipatif dan responsif tentu memungkinkan lahirnya kebijakan yang relevan dengan kebutuhan kaum miskin.Proses membangun demokrasi dan pengurangan kemiskinan sebenarnya bisa berjalan bersama secara simultan. Pengurangan kemiskinan tidak harus didahulukan, sementara demokrasi diabaikan. Demikian juga, agenda pengurangan kemiskinan tidak harus menunggu lahirnya setting demokrasi yang lebih kondusif. Dalam konteks ini, demokrasi bisa menjadi proses dan metode yang diterapkan untuk mengelola kebijakan pengurangan kemiskinan. Yaitu, bagaimana membicarakan dan melaksanakan program- program pengurangan kemiskinan secara demokratis, melalui proses belajar bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Konsep Komunikasi Pembangunan Komunikasi dan pembangunan merupakan dua hal yang saling berhubungan sangat erat. Kedudukan komunikasi dalam konteks pembangunan adalah “ as an integral part of development, and communication as a set of variables instrumental in bringing about development “ ( Roy dalam Jayaweera dan Anumagama, 1987). Siebert, Peterson dan Schramm (1956) menyatakan bahwa dalam mempelajari sistem komunikasi manusia, seseorang harus memperhatikan beberapa kepercayaan dan asumsi dasar yang dianut suatu masyarakat tentang asal usul manusia, masyarakat dan negara. Strategi pembangunan menentukan strategi komunikasi, maka makna komunikasi pembangunan pun bergantung pada modal atau paradigm pembangunan yang dipilih oleh suatu negara. Peranan komunikasi pembangunan telah banyak dibicarakan oleh para ahli, pada umumnya mereka sepakat bahwa komunikasi mempunyai andil penting dalam pembangunan. Everett M. Rogers (1985) menyatakan bahwa, secara sederhana pembangunan adalah perubahan yang berguna menuju suatu sistem sosial dan ekonomi yang diputuskan sebagai kehendak dari suatu bangsa. Pada bagian lain Rogers menyatakan bahwa komunikasi merupakan dasar dari perubahan sosial. Perubahan yang dikehendaki dalam pembangunan tentunya perubahan ke arah yang lebih baik atau lebih maju keadaan sebelumnya. Oleh karena itu peranan komunikasi dalam pembangunan harus dikaitkan dengan arah perubahan tersebut. Artinya kegiatan komunikasi harus mampu mengantisipasi gerak pembangunan. Dikatakan bahwa pembangunan adalah merupakan proses, yang penekanannya pada keselarasan antara aspek kemajuan lahiriah dan kepuasan batiniah. Jika dilihat dari segi ilmu komunikasi yang juga mempelajari masalah proses, yaitu proses penyampaian pesan seseorang kepada orang lain untuk merubah sikap, pendapat dan perilakunya. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya melibatkan minimal tiga komponen, yakni komunikator pembangunan, bias aparat pemerintah ataupun masyarakat, pesan pembangunan yang berisi ide-ide atau pun program-program pembangunan, dan komunikan pembangunan, yaitu masyarakat luas, baik penduduk desa atau kota yang menjadi sasaran pembangunan. Dengan demikian pembangunan di Indonesia adalah rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia, harus bersifat pragmatik yaitu suatu pola yang membangkitkan inovasi bagi masa kini dan yang akan datang. Dalam hal ini tentunya fungsi komunikasi harus berada di garis depan untuk merubah sikap dan perilaku manusia Indonesia sebagai pemeran utama pembangunan, baik sebagai subjek maupun sebagai objek pembangunan. Berdasarkan pengamatan terhadap perkembangan konsep komunikasi pembangunan, maka dapat dilihat dalam arti luas dan terbatas. Dalam arti luas, komunikasi pembangunan meliputi peran dan fungsi komunikasi sebagai suatu aktivitas pertukaran pesan secara timbal balik di antara masyarakat dengan pemerintah, dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Sedangkan dalam arti terbatas, komunikasi pembangunan merupakan segala upaya dan cara serta teknik penyampaian gagasan dan ketrampilan pembangunan yang berasal dari pihak yang memprakarsai pembangunan dan diwujudkan pada masyarakat yang menjadi sasaran dapat memahami, menerima dan berpartisipasi dalam pembangunan. Rogers (1976) mengatakan komunikasi tetap dianggap sebagai perpanjangan tangan para perencana pemerintah, dan fungsi utamanya adalah untuk mendapatkan dukungan masyarakat dan partisipasi mereka dalam pelaksanaan rencana-rencana pembangunan. Dari pendapat Rogers ini jelas bahwa setiap pembangunan dalam suatu bangsa memegang peranan penting. Dan karenanya pemerintah dalam melancarkan komunikasinya perlu memperhatikan strategi apa yang dapat digunakan untuk menyampaikan pesan sehingga efek yang diharapkan itu sesuai dengan harapan. Para ahli komunikasi terutama di negara-negara berkembang mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap strategi komunikasi dalam hubungannya dengan penggiatan pembangunan nasional di negara-negara masing-masing. Fokus perhatian ahli komunikasi ini memang penting karena efektivitas komunikasi bergantung pada strategi komunikasi yang digunakan. Effendy (1993) mengatakan strategi baik secara makro (planned multimedia strategy) mempunyai fungsi ganda yaitu : 1) Menyebarluaskan pesan komunikasi yang bersifat informatif, persuasif, dan instruktif secara sistematik kepada sasaran untuk memperoleh hasil yang optimal. 2) Menjembatani ”cultural gap” akibat kemudahan diperolehnya dan kemudahan dioperasionalkannya media massa yang begitu ampuh, yang jika dibiarkan akan merusak nilai-nilai budaya. Strategi pada hakekatnya adalah perencanaan (planning) dan manajemen untuk mencapai suatu tujuan. Tetapi untuk mencapai tujuan tersebut, strategi tidak berfungsi sebagai peta jalan yang menunjukkan arah saja, melainkan harus menunjukkan bagaimana taktik operasionalnya. Dengan demikian strategi komunikasi merupakan paduan dari perencanaan komunikasi (communication management) untuk mencapai suatu tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut strategi komunikasi harus dapat menunjukkan bagaimana operasionalnya secara taktis harus dilakukan, dalam arti bahwa pendekatan (approach) bisa berbeda tergantung pada situasi dan kondisi. Dalam strategikomunikasi peranan komunikator sangatlah penting. Dalam hal ini ada beberapa aspek yang harus diperhatikan. Para ahli komunikasi cenderung sependapat bahwa dalam melancarkan komunikasi lebih baik mempergunakan pendekatan yang disebut A-A Procedure atau from Attention to Action Procedure. AA Procedure adalah penyederhanaan dari suatu proses yang disingkat AIDDA (Attention, Interest, Desire, Decision, Action). Jadi proses perubahan sebagai efek komunikasi melalui tahapan yang dimulai dengan membangkitkan perhatian. Apabila perhatian komunikan telah terbangkitkan, hendaknya disusul dengan upaya menumbuhkan minat, yang merupakan derajat yang lebih tinggi dari perhatian. Minat adalah kelanjutan dari perhatian yang merupakan titik tolak bagi timbulnya hasrat untuk melakukan suatu kegiatan yang diharapkan komunikator. Hanya ada hasrat saja pada diri komunikan, bagi komunikator belum berarti apa- apa sebab harus dilanjutkan dengan datangnya keputusan, yakni keputusan untuk melakukan tindakan. Selain melalui pendekatan di atas, maka seseorang komunikator harus mempunyai kemampuan untuk melakukan perubahan sikap, pendapat, dan tingkah laku apabila dirinya terdapat faktor-faktor kredibilitas dan attractiveness. Rogers (1983) mengatakan kredibilitas adalah tingkat di mana komunikator dipersepsi sebagai suatu kepercayaan dan kemampuan oleh penerima. Hovland (dalam Krech, 1982) dalam penelitiannya mengatakan bahwa pesan yang disampaikan oleh komunikator yang tingkat kredibilitasnya tinggi akan lebih benyak member pengaruh kepada perubahan sikap dalam penerimaan pesan daripada jika disampaikan oleh komunikator yang tingkat kredibilitasnya rendah. Rakhmat (1989) mengatakan dalam berkomunikasi yang berpengaruh terhadap komunikan bukan hanya apa yang disampaikan, tetapi juga keadaan komunikator secara keseluruhan. Jadi ketika suatu pesan disampaikan, komunikan tidak hanya mendengarkan apa yang dikatakan tetapi ia juga memperhatikan siapa yang mengatakan. Selanjutnya Tan (1981) mengatakan kredibilitas sumber terdiri dari dua unsur, yaitu keahlian dan kepercayaan. Keahlian diukur dengan sejauhmana komunikan menganggap komunikator mengetahui jawaban yang benar, sedangkan kepercayaan dioperasionalisasikan sebagai persepsi komunikan tentang sejauhmana komunikator bersikap tidak memihak dalam penyampaian pesan. Dari variabel kredibilitas dapat ditentukan dimensi-dimensinya yaitu : keahlian komunikator (kemampuan, kecerdasan, pengalaman, pengetahuan, dsb) dan kepercayaan komunikator (kejujuran, keikhlasan, keadilan, dsb). Demikan juga mengenai daya tarik adalah berkenaan dengan tingkat mana penerima melihat sumber sebagai seorang yang disenangi dalam bentuk peranan hubungannya yang memuaskan. Effendy (1983) mengatakan daya tarik adalah komunikator yang dapat menyamakan dirinya dengan orang lain, apakah idiologi, perasaan, dsb. Demikian juga Tan (1981) mengatakan daya tarik adalah diukur dengan kesamaan, familiaritas, dan kesukaan. Kesamaan meliputi pandangan, wawasan, ide, atau gagasan. Familiaritas meliputi empati, simpati, dan kedewasaan. Kesukaan meliputi frekuensi, ketepatan, keteladanan, dan kesopanan. Demikian mengenai faktor-faktor yang penting dimiliki oleh komunikator agar komunikasi yang dilancarkan dapat merubah sikap, pendapat, dan tingkah laku komunikan. Dalam strategi komunikasi mengenai isi pesan tentu sangat menentukan efektivitas komunikasi. Wilbur Schramm (dalam Effendy, 1981) mengatakan bahwa agar komunikasi yang dilancarkan dapat lebih efektif, maka pesan yang disampaikan harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut : 1) Pesan harus dirancang dan disampaikan sedemikian rupa sehingga dapat menarik perhatian sasaran dimaksud. 2) Pesan harus menggunakan tanda-tanda yang tertuju kepada pengalaman yang sama antara sumber dan sasaran, sehingga sama-sama dapat dimengerti. 3) Pesan harus membangkitkan kebutuhan pribadi pihak sasaran dan menyarankan beberapa cara untuk memperoleh kebutuhan itu. 4) Pesan harus menyarankan sesuatu jalan untuk memperoleh kebutuhan tadi, yang layak bagi situasi kelompok di mana sasaran berada pada saat ia gerakkan untuk memberikan tanggapan yang dikehendaki. Dalam konsep komunikasi pembangunan dikenal denganadanya teori divusi, yang dapat dikatagorikan ke dalam pengertian peran komunikasi secara luas dalam merubah masyarakat melalui penyebarluasan ide-ide dan hal-hal yang baru. Menurut Rogers dan Shoemaker (1971), studi difusi mengkaji pesan-pesan yang disampaikan itu menyangkut hal-hal yang dianggap baru maka di pihak penerima akan timbul suatu derajat resiko tertentu yang menyebabkan perilaku berbeda pada penerima pesan. Pada masyarakat, khususnya di negara berkembang penyebarluasan inovasi terjadi terus menerus dari satu tempat ke tempat lain, dari bidang tertentu ke bidang lain. Difusi inovasi sebagai gejala kemasyarakatan yang berlangsung bersamaan dengan perubahan sosial yang terjadi, bahkan menyebabkan suatu hubungan sebab-akibat. Penyebarluasan inovasi menyebabkan masyarakat menjadi berubah, dan perubahan sosial pun merangsang orang untuk menemukan dan menyebarkan hal-hal yang baru. Masuknya inovasi ketengah -tengah sistem sosial disebabkan terjadinya komunikasi antar anggota suatu masyarakat, antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Dengan demikian komunikasi merupakan faktor yang sangat penting untuk terjadinya perubahan sosial. Melalui saluran-saluran komunikasilah terjadi pengenalan, pemahaman, dan penilaian yang kelak akan menghasilkan penerimaan ataupun penolakan terhadap suatu inovasi. Tetapi perlu diingat bahwa, tidak semua masyarakat dapat menerima begitu saja setiap adanya pembaharuan, diperlukan suatu proses yang kadang- kadang menimbulkan pro dan kontra yang tercermin dalam berbagai sikap dan tanggapan dari anggota masyarakat ketika proses yang dimaksud sedang berlangsung di tengah-tengah mereka. Dalam proses penyebarluasan inovasi unsur-unsur utama, yaitu : 1) Adanya suatu inovasi.2) Yang dikomunikasikan melalui saluran tertentu. 3) Dalam suatu jangka waktu tertentu. 4) Di antara para anggota suatu sistem sosial. Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa segala sesuatu, baik dalam bentuk ide, cara-cara, ataupun objek yang dioperasikan oleh seseorang sebagai sesuatu yang baru, maka dapat dikatakan sebagai suatu inovasi. Pengertian baru di sini tidaklah semata-mata dalam ukuran waktu sejak ditemukannya atau pertama kali digunakan inovasi tersebut. Dengan kata lain, jika suatu hal dipandang baru bagi seseorang maka hal itu merupakan inovasi. Havelock (1973) menyatakan bahwa, inovasi sebagai segala perubahan yang dirasakan sebagai sesuatu yang baru oleh masyarakat yang mengalaminya. Selain itu perlu diperhatikan pula bahwa pengertian baru suatu inovasi tidak harus sebagai pengetahuan baru pula, sebab jika suatu inovasi telah diketahui oleh seseorang untuk jangka waktu tertentu, tetapi individu itu belum memutuskan sikap apakah menyukai atau tidak, atau pun belum menyatakan menerima atau menolak, maka baginya hal itu tetap merupakan inovasi. Jadi kebaruan inovasi tercermin dari pengetahuan, sikap, atau pun putusan terhadap inovasi yang bersangkutan. Dengan demikian bisa saja disebut sebagai inovasi bagi suatu masyarakat, namun tidak lagi dirasakan sebagai hal baru oleh masyarakat lain. Suatu inovasi biasanya terdiri dari dua komponen, yaitu komponen ide dan komponen objek (aspek material atau produk fisik dari ide). Penerimaan terhadap suatu inovasi yang memiliki dua komponen tersebut, memerlukan adopsi yang berupa tindakan, tetapi untuk inovasi yang hanya mempunyai komponen ide saja, penerimaannya pada hakekatnya perlu merupakan suatu putusan simbolik. Pandangan masyarakat terhadap penyebarluasan inovasi memiliki lima atribut yang menandai setiap gagasan atau cara baru, yaitu 1) keuntungan relatif, 2) keserasian, 3) kerumitan, 4) dapat dicobakan, 5) dapat dilihat. Kelima atribut di atas menentukan bagaimana tingkat penerimaan terhadap suatu inovasi yang didifusikan di tengah-tengah masyarakat.Penerimaan terhadap suatu inovasi oleh suatu masyarakat tidaklah terjadi secara serempak tetapi berbeda-beda sesuai dengan pengetahuannya dan kesiapan menerima hal-hal tersebut.Rogers dan Schoemaker (1977) telah mengelompokkan masyarakat berdasarkan penerimaan terhadap inovasi yaitu: 1) Inovator, yaitu mereka yang pada dasarnya sudah menyenangi hal-hal yang baru dan sering melakukan percobaan. 2) Penerima dini, yaitu orang-orang yang berpengaruh di sekelilingnya dan merupakan orang-orang yang lebih maju dibandingkan dengan orang-orang disekitarnya. 3) Mayoritas dini, yaitu orang-orang yang menerima suatu inovasi selangkah lebih dahulu dari orang lain. 4) Mayoritas belakangan, yaitu orang-orang yang baru bersedia menerima suatu inovasi apabila menurut penilaiannya semua orang di sekelilingnya sudah menerimanya. 5) Laggards, yaitu lapisan yang paling akhir dalam menerima suatu inovasi. Dalam penerimaan suatu inovasi biasanya seseorang melalui sejumlah tahapan yang disebut tahapan putusan inovasi, yaitu : 1) Tahapan pengetahuan, dalam tahap ini seseorang sadar dan tahu adanya inovasi. 2) Tahap bujukan, yaitu seseorang sedang mempertimbangkan atau sedang membentuk sikap terhadap inovasi yang telah diketahuinya.Tahap putusan, dalam tahap ini seseorang membuat putusan menerima atau menolak inovasi tersebut. 3) Tahap implementasi, dalam tahap ini seseorang melaksanakan keputusan yang telah dibuatnya. 4) Tahap pemastian, yaitu dimana seseorang memastikan atau mengkonfirmasikan putusan yang telah diambilnya itu. Dalam pengertian terbatas, komunikasi pembangunan merupakan serangkaian usaha mengkomunikasikan program- program pembangunan kepada masyarakat supaya mereka ikut serta dan memperoleh manfaat dari kegiatan pembangunan tersebut. Suatu badan internasional yang menangani masalah ini Academy for educational Development yang berpusat di Washington USA, telah banyak mengembangkan berbagai program komunikasi pembangunan di negara-negara yang sedang berkembang. Dalam komunikasi pembangunan yang diutamakan adalah kegiatan mendidik dan memotivasi masyarakat. Tujuannya untuk menanamkan gagasan - gagasan, sikap mental, dan mengajarkan keterampilan yang dibutuhkan oleh suatu negara berkembang. Secara pragmatis Quebral (1973), merumuskan komunikasi pembangunan adalah komunikasi yang dilakukan untuk melaksanakan rencana pembangunan suatu negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa komunikasi pembangunan merupakan suatu inovasi yang diterima oleh masyarakat. Mengkaitkan peranan komunikasi pembangunan dan konsep mengenai pembangunan, Tehranian (1979) mengemukakan tiga tinjauan teoritis, yaitu teori yang hanya melihat pembangunan semata-mata sebagai proses pluralisasi masyarakat, politik dan ekonomi dari suatu bangsa yang melaksanakan pembangunan tersebut. Pandangan ini dianut oleh para ekonom dan politisi liberal. Pada pokoknya mereka berpendapat bahwa hal yang penting dalam pembangunan adalah peningkatan kelompok tenaga kerja yang berdasarkan struktur dan fungsi yang jelas, penganekaragaman kelompok berdasarkan kepentingan dan keseimbangan dinamis antar kelompok dan kepentingan. Teori yang kedua penekanannya pada peningkatan rasionalisasi sebagai unsur kunci proses pembangunan. Penganut aliran ini adalah Hegel, yang menekankan peranan ratio dalam perkembangan sejarah. Sedangkan Weber mementingkan rasionalisasi kebudayaan dan birokrasi dari suatu proses sosial yang akhirnya dikenal belakangan ini adalah mendewakan negara sebagai sumber segala kemenangan dan keabsahan. Teori ketiga adalah pemikiran yang lahir dari kesadaran diri masyarakat dunia ketiga, dengan konsep yang berpusat pada prinsip melakukan pembebasan. Teori ini sangat dipengaruhi oleh aliran Neo Marxis. Berdasarkan uraian di atas, dapat diasumsikan bahwa dalam teori yang pertama adalah pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan penghasilan dan pendapatan masyarakat yang melaksanakan pembangunan tersebut. Tetapi konsep ini tidak memperhatikan apakah peningkatan tersebut atau hanya oleh segelintir masyarakat tertentu saja. Yang penting disini adalah terjadinya peningkatan. Begitu pula halnya dengan pembangunan itu sendiri yang diutamakan adalah segi materi atau jasmaniah dari kehidupan masyarakat. Asumsi teori kedua lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat abstrak, rasio, cara berpikir yang bukan berbentuk wujud nyata. Sedangkan asumsi yang ketiga adalah proses pembangkitan kesadaran sejarah dan identitas diri yang otentik sebagai daya motivasi dalam rangka proses revolusi dominasi dan eksploitasi. Teknologi Komunikasi Di abad modern ini, terutama pasca perang dunia kedua, bermunculan berbagai penemuan baru sebagai akibat kemajuan teknologi yang berkembang pesat dan terjadi susul menyusul. Teknologi memberikan manusia bermacam-macam kemudahan dalam melakukan pekerjaan, dan lebih dari itu menjadikan kehidupan lebih menyenangkan dan lebih nyaman. Berkat penemuan baru di bidang teknologi, manusia dapat menggali dan melakukan eksplorasi sumber-sumber kekayaan alam, termasuk sumber-sumber energi yang penting bagi peningkatan kesejahteraan umat manusia. Kemajuan pesat di bidang teknologi elektronika yang semakin berkembang membuktikan manusia telah mampu mengembangkan kemampuan setinggi-tingginya. Perkembangan teknologi mendorong semakin berkembangnya teknologi komunikasi. Kemajuan teknologi komunikasi diawali dengan penemuan transistor, kemudian berkembang mikcrohip, sistem komunikasi satelit, dan lain-lain telah membuat jarak bukan lagi suatu halangan untuk berkomunikasi dengan yang lainnya. Laju perkembangan teknologi komunikasi telah memperlancar arus informasi dari dan keseluruh penjuru dunia. Kemajuan teknologi telah memungkinkan manusia sekarang ini menyaksikan pada waktu yang sama peristiwa-peristiwa, seperti pendaratan manusia di bulan, peristiwa-peristiwa kenegaraan, keolahragaan, dan sebagainya. Kemajuan teknologi juga meningkatkan mobilitas sosial, mempermudah orang untuk saling berhubungan. Pergaulan berlangsung berupa kontak-kontak pribadi diikuti oleh tukar menukar gagasan dan pengalaman. Hubungan manusia dari satu bangsa dengan bangsa lainnya semakin intensif dan dunia seolah-olah menjadi semakin sempit. Mc Luhan menyebut dunia sekarang sebagai a global village. Teknologi media cetak mengalami perkembangan yang pesat. Media cetak mengalami perubahan setelah penyempurnaan mesin cetak dengan ditemukannya mesin offset yang dapat mencetak lebih cepat dan relatif lebih murah dalam jumlah besar. Selanjutnya diketemukan facsimile, transmission of ideographs. Teknologi dapat melakukan penghematan waktu dan jumlah tenaga kerja manusia. Proses teknologi melalui makna pesan tertulis atau gambar dipindahkan secara elektronis melalui radio telegraph (telefrint) untuk satu reproduksi yang jauh letaknya. Dengan teknik ini surat kabar yang terbit di Amerika misalnya, dalam jangka waktu bersamaan dapat terbit di Indonesia. Teknik reproduksi ini memungkinkan penyebaran surat kabar lebih luas dan lebih cepat. Demikian pula di bidang radio, televisi, film, dan pembuatan mesin hitung elektronis berkembang pesat. Percepatan perkembangan teknologi komunikasi belum ada tanda-tandanya akan berhenti, mendorong keseluruhan sistem komunikasi ke dalam proses kegoncangan yang terus-menerus (Pool, 1974). Pemakaian teknologi baru menuntut keahlian dan ketrampilan lama menjadi tidak berguna atau kurang relevan lagi. Untuk melahirkan dan mengembangkan keahlian serta ketrampilan baru, dituntut adanya sistem pendidikan yang baru pula. Sejalan dengan itu restrukturisasi akan terjadi di dalam berbagai kehidupan masyarakat. Kemajuan teknologi ini juga telah dinikmati oleh masyarakat Indonesia yang sedang membangun. Melalui radio, televisi, film, dan surat kabar dapat dikatakan seluruh pelosok tanah air telah terjangkau oleh jaringan komunikasi yang menghubungkan pusat dan daerah. Pesan-pesan pembangunan dari pusat ke daerah dan sebaliknya dapat dengan mudah disiarkan oleh media tersebut diatas. Ciri utama munculnya masyarakat informasi adalah terjadinya perkembangan teknologi yang semakin canggih, terutama dalam bidang komunikasi dengan perangkat lunaknya (software). Semakin canggihnya peralatan komunikasi yang digunakan akan memungkinkan penyebaran informasi lebih efisien dan efektif. Kalau kita simak, awal lahirnya abad informasi ditandai dengan peluncuran Sputnik Uni Sovyet dan Apollo Amerika Serikat. Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 1956. Nilai keberhasilannya pun dapat dilihat dari penguasaan teknologi peluncuran semata, tetapi keberhasilannya pun dapat dilihat dari segi missi yang diembannya yaitu dimulainya globalisasi teknologi vital revolusi informasi yang membuat bumi menjadi satu “desa dunia” dengan satelit sebagai pengalih bola dunia dalam posisinya sendiri. Cepatnya revolusi informasi telah menimbulkan permasalahan social mengenai masyarakat informasi. Jika dibandingkan antara masyarakat pertanian dengan masyarakat informasi, perubahan yang terjadi memerlukan waktu 100 tahun ke masyarakat industri dan 20 tahun ke masyarakat informasi. Perubahan yang cepat ini membuat masyarakat harus mengantisipasi masa depannya. Pengaruh perubahan masyarakat industri ke masyarakat informasi menyangkut orientasi masyarakat yang menjurus pada masalah ekonomi. Bidang komunikasi banyak memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat. Banyak sector profesi yang harus diisi dalam bidang informasi, baik sektor barang atau jasa. Misalnya reporter, programer, juru kamera, penyuntingan gambar dan berita, tenaga periklanan, pengolahan dan pemrosesan data dan lain-lain. John Naisbitt dalam bukunya Megatrends menyatakan ada Sembilan kecendrungan besar yang sekarang sedang berlangsung di dunia. Salah satu kecenderungan besar itu adalah beralihnya masyarakat industri ke masyarakat informasi. Dalam masyarakat industri, produksi dihasilkan oleh interaksi manusia dengan alam yang terolah, sedangkan masyarakat informasi produksi merupakan hasil interaksi antara manusia dengan manusia. John Naisbitt menyebutkan pula lima hal yang diperhatikan mengenai perubahan masyarakat industri ke masyarakat informasi. Pertama, masyarakat informasi merupakan suatu realitas ekonomi. Kedua, inovasi di bidang komunikasi dan teknologi komputer akan menambah langkah perubahan dalam penyebaran informasi dan percepatan arus informasi. Ketiga, teknologi informasi yang baru diterapkan dalam tugas industri yang lama, secara perlahan akan melahirkan kreativitas dan proses produksi yang baru. Keempat, dalam masyarakat informasi, individu yang menginginkan kemampuan menulis dan kemampuan dasar membaca lebih bagus dari masa lalu. Kelima, keberhasilan dan kegagalan teknologi komunikasi ditentukan oleh prinsip teknologi tinggi dan sentuhan yang tinggi pula. Dengan munculnya masyarakat informasi, muncul pula ekonomi informasi. Industri pabrik berubah menjadi industri informasi. Kemajuan teknologi komunikasi menyangkut semua unsur dalam prosesnya, baik pula pada teknologi pengirim, penyalur, pembagi atau penerima pesan yang membawakan informasi kepada orang yang dituju. Menurut Alvin Tofler dalam bukunya The Third Wave, perkembangan ini dinamai dengan gelombang ketiga (1980). Tofler membagi sejarah umat manusia menjadi tiga gelombang, yakni : 1) Gelombang pertama antara tahun 800 SM – 1700 M disebut juga gelombang pembaruan. Manusia menemukan dan menerapkan teknologi pertanian. Tanah merupakan dasar bagi kegiatan ekonomi, kehidupan sosial budaya, struktur komunikasi bersifat sederhana, tulisan sebagai alat bantu. Kemudian struktur ini diubah secara total oleh datangnya peradaban industri (gelombang kedua). 2) Gelombang kedua mulai berimpit dengan revolusi industri. Manusia beralih ke energi terbaru seperti minyak, batu bara, dan gas. Mulai ditemukan mesin uap yang kemudian dipadukan dengan pabrik yang menghasilkan barang-barang produksi. Industri bersandar pada kegiatan produksi massal. Hubungan manusia menjadi impersonal, komunikasi dikuasai oleh media massa. Gelombang ini akhirnya tergusur oleh gelombang ketiga. 3) Gelombang ketiga adalah peradaban yang didukung oleh kemajuan teknologi komunikasi dan pengolahan data, penerbangan dan aplikasi angkasa luar, energi alternatif dan energi terbarukan serta rekayasa genetik dan bioteknologi, dengan komputer dan mikro teknik sebagai teknologi intinya. Pada era ini jaringan komunikasi, data dan informasi, komputer, latihan dan teknologi modernlah yang terpenting. Informasi merupakan faktor penentu. Jika pada gelombang kedua mengutamakan kekuatan fisik manusia, pada gelombang ketiga menekankan pada kekuatan pikiran. Kehebatan gelombang ketiga ini melanda negara-negara yang sedang berkembang. Kemajuan teknologi informasi dan informasi di satu sisi telah berhasil mengatasi hambatan ruang dan waktu, di sisi lain ternyata mempertajam ketidakseimbangan arus informasi antar negara-negara maju dengan negara-negara berkembang. Kemajuan teknologi komunikasi jelas akan membawa dampak, baik positif maupun negatif terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat. Secara positif akan memberikan kemungkinan terjadinya komunikasi secara lebih baik dan luas jangkauannya. Kemajuan ini telah dirasakan manfaatnya bagi negara-negara yang sedang membangun. Dampak negatif menimbulkan masalah baru. Memberikan kemudahan timbulnya pertentangan sosial dan perubahan sistem nilai, karena adanya perbenturan sistem nilai dalam masyarakat penerima teknologi yang mempunyai latar belakang budaya yang berbeda. Selain itu tidak mustahil derasnya arus nilai-nilai budaya melalui media massa dapat menimbulkan perubahan berbagai sikap pada anggota masyarakat yang mempunyai latar belakang kebudayaan yang berbeda. Bagi bangsa Indonesia masalah yang dihadapi berkaitan dengan faktor budaya adalah : 1) Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beraneka suku bangsa dengan latar belakang kebudayaan, agama, dan sejarah yang berbeda. 2) Masyarakat yang majemuk ini sedang mengalami pergeseran sistem nilai sebagai akibat pembangunan yang pada hakekatnya merupakan proses pembaharuan di segala sektor kehidupan. 3) Derasnya arus informasi dan komunikasi yang dibawa oleh media massa memperlancar kontak-kontak antar kebudayaan. 4) Pertambahan penduduk yang menuntut pertambahan sarana hidup baik dalam kuantitas, kualitas, maupun variasi. Dalam hubungan dengan masalah di atas, bangsa Indonesia harus mampu menumbuhkan dan mengembangkan sistem nilai yang sesuai dengan tuntutan pembangunan. Pembangunan sistem nilai yang cocok dengan tuntutan kemajuan, harus tetap dilandasi nilai- nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila sehingga proses medernisasi di Indonesia benar-benar proses aktualisasi dari bangsa Indonesia sesuai dengan tuntutan zaman. Timbul persoalan, bagaimana merekayasa pergeseran- pergeseran nilai dalam rangka mengaktualisasikan diri sesuai dengan tuntutan zaman sehingga bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri universal dari bangsa yang modern, tetap mempertahankan identitas kebangsaan yang bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Masalah penerapan teknologi bagi kepentingan pembangunan di Indonesia memerlukan penelaahan yang cermat dan mendalam menuju pemilihan alterantif terbaik yang dapat menghasilkan karya-karya teknologi yang tepat guna dan tepat lingkungan, berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu penerapan teknologi komunikasi harus ditujukan bagi kepentingan umat manusia dab diabadikan bagi kepentingan pembangunan bangsa dan Negara (Harmoko, 1985). Dengan kata lain dalam era pembangunan diperlukan komunikasi yang konstektual yang disesuaikan dengan karakteristik sosial budaya masyarakat. Harmoko (1985) mengemukakan bahwa pesan yang disampaikan kepada khalayak haruslah : 1) Membaca berita hangat yang isinya cocok dengan kepentingan mereka. 2) Menggugah hati mereka sehingga gagasan dan perasaan yang disampaikan oleh si pembawa pesan sudah seperti milik si penerima pesan sendiri. 3) Menimbulkan dorongan bertindak bagi sasaran khalayak secara spontan dan penuh kesan. Saluran media massa pada umumnya lebih banyak digunakan untuk komunikasi informatif. Dengan saluran ini komunikator pembangunan pembangunan berusaha untuk memperkenalkan dan memberikan pengetahuan mengenai pesan-pesan pembangunan. Selanjutnya untuk perubahan perilaku, aktifitas komunikasi harus dilipatgandakan dengan menggunakan berbagai macam saluran. Rogers dan Shoemaker (dalam Hanafi, 1987) mengatakan bahwa saluran interpersonal masih memegang peranan penting dibanding dengan media massa, terlebih-lebih di negara-negara yang belum maju di mana kurang tersedianya media massa yang dapat menjangkau khalayak terutama warga pedesaan, tingginya tingkat buta huruf dan tidak sesuainya pesan-pesan yang disampaikan dengan kebutuhan masyarakat. Lazarsfeld (dalam Susanto, 1988) mengatakan bahwa media massa hanya merupakan 1) peliput ganda pesan dan penyebar ide secara mendatar dan 2) penguat artinya hanya didengar apabila sependapat dengan pendapat komunikan. Jadi saluran interpersonal dipergunakan apabila kita mengharapkan efek perubahan tingkah laku (behavior change) dari komunikan. Indonesia sampai saat ini masih termasuk salah satu negara yang sedang berkembang, dimana sebagian besar penduduknya berada di pedesaan dan sekitar 50 % hidup dari hasil pertanian. Oleh sebab itu strategi komunikasi pembangunan masih dipusatkan pada daerah pedesaan. Hal ini sesuai dengan pendapat Depari dan Mc Andrews (1991) bahwa sampai saat ini strategi komunikasi pembangunan masih terbatas pada siaran pedesaan, baik melalui media massa maupun pemanfaatan para petugas penyuluhan pembangunan. Oleh sebab itu perlu dipikirkan lebih lanjut, bagaimana usaha-usaha komunikasi yang ada dapat dikembangkan, terlebih-lebih menghadapi tantangan era globalisasi. Dalam hal ini di Indonesia melalui televisi dan radio sebagai saluran media massa telah melaksanakan program acara siaran pedesaan. Demikian pula Koran masuk desa (KMD) sebagai media cetak telah disalurkan kepada masyarakat pedesaan. Sedangkan melalui saluran komunikasi interpersonal pemerintah telah menerjunkan jupen-jupen pembangunan dan penyuluh pertanian lapangan (PPL). Pertunjukan rakyat yang mengemas pesan-pesan pembangunan pun banyak ditampilkan. Kegiatan ini punya daya tarik dan kekuatan tersendiri. Susanto (1988) mengatakan bahwa bentuk- bentuk komunikasi melalui pertunjukan rakyat/tradisional di maksud untuk : 1) Memudahkan penerimaan pesan-pesan oleh masyarakat karena disajikan dalam bentuk yang santai dan mudah dipahami bentuk dan lambangnya. 2) Memancing komunikasi ke atas, yaitu pesan-pesan dari rakyat langsung kepada pemerintah dalam bentuk yang dapat diterima oleh pemerintah. Di samping itu wadah lain yang umumnya terdapat dipedesaan yaitu kelomponcapir, wadah yang dapat menjembatani pesan-pesan pembangunan dari media massa kepada masyarakat. Wadah ini biasanya dipimpin oleh pemuka-pemuka masyarakat (opinion leaders), yang biasanya memiliki ciri-ciri : 1) Lebih tinggi pendidikan formalnya dibandingkan dengan anggota masyarakat lain. 2) Lebih tinggi status sosialnya serta status ekonominya. 3) Lebih inovatif dalam menerima atau mengadopsi ide-ide baru. 4) Lebih tinggi kemampuan medianya. 5) Kemampuan empati mereka lebih besar. 6) Partisipasi sosial mereka lebih besar. 7) Lebih kosmopolit. Untuk masyarakat perkotaan yang umumnya sudah memiliki banyak media, pesan harus disampaikan sedemikian rupa disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan kebutuhan. Penyajian pesan lewat sinetron yang dapat dinikmati keluarga dikala santai akan dapat menggugah kesadaran khalayak. Di samping penyajian pesan melalui media tercetak, seperti leaflet, folder, brosur, dan sebagainya, yang dibuat dengan cara yang menarik sehingga sayang untuk dibuang begitu saja. Bagian Kedelapan PEMBANGUNAN DAN PERUBAHAN SOSIAL PERSPEKTIF KRITIS Dari berbagai kekuatan yang mengubah kehidupan bersama umat manusia dewasa ini, terdapat tiga kekuatan yang besar, yaitu demokratisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi komunikasi dan informasi, dan globalisasi. Ketiga kekuatan besar yang sedang mengubah kehidupan umat manusia dewasa ini selanjutnya akan dilihat pengaruhnya terhadap perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat kita. Kekuatan-kekuatan tersebut tentunya akan mempengaruhi proses pendidikan manusia Indonesia yang menuntut kemampuan untuk berpartisipasi aktif dalam membina masyarakat baru. Perubahan sosial dalam suatu masyarakat diawali oleh tahapan perubahan nilai, norma, dan tradisi kehidupan sehari-hari masyarakat yang bersangkutan, yang juga dapat disebut dengan perubahan nilai sosial. Berlangsungnya perubahan nilai budaya tersebut disebabkan oleh pertama-tama adanya inovasi yang diperkenalkan oleh sekelompok warga masyarakat, baik yang berupa variasi, inovasi, maupun difusi budaya. Untuk masuk menjadi bagian dalam sistem budaya masyarakat, nilai-nilai baru yang dimaksud harus melalui proses penerimaan sosial serta proses seleksi sosial. Nilai-nilai budaya baru yang mampu memberikan kepuasan atau peningkatan hidup bagi masyarakat baik secara materi ataupun nonmateri, atau bertahan lama, dan lambat laun akan masuk menjadi bagian integral dari sistem budaya masyarakat yang bersangkutan. Perubahan-perubahan tersebut sangat berkaitan dengan kekuatan-kekuatan global yang tengah melanda masyarakat kita. Pertama ialah masyarakat kita sedang berubah dari masyarakat yang relative masih tertutup menuju suatu masyarakat terbuka. Proses demokratisasi yang sedang melanda seluruh dunia termasuk di Indonesia, telah membongkar kehidupan tradisional masyarakat kita. Selanjutnya, masyarakat kita sesudah melampai masa krisis yang terjadi pada penghujung abad 20, akan dituntut melahirkan bentuk nasionalisme baru yang berhadapan dengan munculnya rasa kesukuan atau tribalisme. Keadaan masyarakat Indonesia yang pluralistik dalam suku dan budayanya merupakan tantangan baru terhadap kehidupan nasional. Adapun kekuatan yang mempengaruhi pembangunan dan perubahan sosial persepsi kritis antara lain meliputi: Demokratisasi Saat ini gelombang demokratisasi sedang melanda dunia. Semenjak beberapa waktu lalu dimana-mana telah terjadi penghancuran dinasti pemerintah otoriter oleh rakyat beriringan dengan tumbuhnya pemerintah yang demokratis. Meskipun bukannya tanpa hambatan namun dewasa ini menurut Huntington (1995) gelombang demokratisasi telah mencapai tahap ketiga. Menurut pengamatannya gelombang demokratisasi yang pertama berakar dari revolusi Perancis dan revolusi Amerika yang memperjuangkan hak- hak rakyat untuk mengatur dirinya sendiri. Gelombang kedua terutama terjadi setelah perang dunia kedua dengan lahirnya negara- negara baru di Afrika dan Asia dari daerah-daerah bekas penjajahan. Gelombang ketiga ditandai oleh pemerintah diktator di Eropa Selatan seperti Portugal telah terjadi penumbangan pemerintahan diktator pada tahun 1974, diikuti oleh pendemokrasian negara-negara Eropa Selatan lainnya seperti Yunani dan Spanyol. Sejak tahun 1980 proses demokratisasi mulai menelan dunia komunis seperti Polandia. Rontoknya Negara-negara komunis pada penghujung tahun 80-an ditandai oleh rontoknya tembok Berlin yang memisahkan Berlin Barat yang demokratis dan Berlin Timur yang komunis. Rontoknya pemerintahan diktator komunis mencapai klimaksnya dengan bubarnya negara Uni Sovyet. Sampai permulaan abad 21 ini proses demokratisasi terus berlangsung. Sampai di sini kita lihat pengertian demokrasi berhubungan dengan sistem pemerintahan, yaitu pemerintah oleh rakyat melalui para wakilnya di dalam suatu dewan atau majelis. Demokrasi itu sendiri bukan merupakan suatu nama benda tetapi lebih merupakan suatu proses yaitu proses demokratisasi. Perwujudan asas-asas demokrasi terus berkembang sampai dewasa ini. Ada negara yang telah mapan pelaksanaan demokrasi ada yang baru berada pada tingkat konsolidasi, ada pula yang baru pada tahap transisi dari pemerintahan yang diktator ke arah pemerintahan yang demokratis. Salah satu peristiwa yang paling dramatis yang dialami Indonesia pada akhir abad kedua puluh adalah percepatan ke arah demokratisasi. Perubahan dan peralihan memang tidak nyaman. Tentu timbul banyak penderitaan yang berkaitan dengan lahirnya demokrasi baru ini. Meski begitu, semua hal berikut ini telah berlangsung: pembukaan ruang politik yang menakjubkan, munculnya generasi baru masyarakat sipil, pembebasan ruang gerak media, dan juga adanya semangat positif untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah yang lebih besar. Kini semakin luas cakupan warganegara yang merasa dirinya sebagai mitra dan peserta aktif dalam tata pemerintahan di Indonesia. Untuk rakyat Indonesia, masa transisi demokratis ini adalah masa pembangunan suatu zaman baru, sekalipun terdapat banyak ketidakpastian. Penciptaan pranata dan budaya politik yang mendukung praktek-praktek demokratis adalah sebuah kerja yang berlangsung lama. Praktek-praktek demokratis harus mengisi hubungan antar komunitas agama, etnis, regional, gender, dan hubungan kemasyarakatan lainnya. Proses demokratis ini tergantung dialog antar mereka yang berkepentingan maupun kesepakatan mengenai agenda reformasi. Rakyat Indonesia yang mendukung reformasi telah mengakui bahwa diperlukan upaya yang terkoordinasi di banyak jajaran untuk mengedepankan tantangan-tantangan yang mereka hadapi. Bagaimanapun demokrasi hanyalah alat untuk menemukan cara mengatasi masalah dan bukannya semata-mata penyelesaian masalah. Saat ini gelombang demokratisasi sedang melanda dunia. Semenjak beberapa waktu lalu dimana-mana telah terjadi penghancuran dinasti pemerintah otoriter oleh rakyat beriringan dengan tumbuhnya pemerintah yang demokratis. Meskipun bukannya tanpa hambatan namun dewasa ini menurut Huntington (1995) gelombang demokratisasi telah mencapai tahap ketiga. Menurut pengamatannya gelombang demokratisasi yang pertama berakar dari revolusi Perancis dan revolusi Amerika yang memperjuangkan hak- hak rakyat untuk mengatur dirinya sendiri. Gelombang kedua terutama terjadi setelah perang dunia kedua dengan lahirnya negara-negara baru di Afrika dan Asia dari daerah-daerah bekas penjajahan. Gelombang ketiga ditandai oleh pemerintah diktator di Eropa Selatan seperti Portugal telah terjadi penumbangan pemerintahan diktator pada tahun 1974, diikuti oleh pendemokrasian negara-negara Eropa Selatan lainnya seperti Yunani dan Spanyol. Sejak tahun 1980 proses demokratisasi mulai menelan dunia komunis seperti Polandia. Rontoknya Negara-negara komunis pada penghujung tahun 80-an ditandai oleh rontoknya tembok Berlin yang memisahkan Berlin Barat yang demokratis dan Berlin Timur yang komunis. Rontoknya pemerintahan diktator komunis mencapai klimaksnya dengan bubarnya negara Uni Sovyet. Sampai permulaan abad 21 ini proses demokratisasi terus berlangsung. Sampai di sini kita lihat pengertian demokrasi berhubungan dengan sistem pemerintahan, yaitu pemerintah oleh rakyat melalui para wakilnya di dalam suatu dewan atau majelis. Demokrasi itu sendiri bukan merupakan suatu nama benda tetapi lebih merupakan suatu proses yaitu proses demokratisasi. Perwujudan asas-asas demokrasi terus berkembang sampai dewasa ini. Ada negara yang telah mapan pelaksanaan demokrasi ada yang baru. Isu paling kritis yang telah teridentifikasi secara politis rawan untuk ditanggapi. Walau demikian, isu-isu ini langsung diakui oleh komunitas-komunitas Indonesia sebagai isu yang harus segera ditangani, karena tanpa itu, landasan bagi transisi menuju demokrasi akan menjadi lemah. Termasuk di antaranya adalah reformasi konstitusi, mengefektifkan otonomi daerah untuk menangani beragam kebutuhan politik dan ekonomi rakyat Indonesia, memperkuat masyarakat sipil, dan menangani isu-isu gender untuk menghidupkan demokrasi partisipatoris. Dalam agenda reformasi terdapat tuntutan akan pembangunan sosial-ekonomi yang humanistis, berkelanjutan, dan adil. Menangani hubungan antara pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis dan militer juga diakui sebagai sebuah prioritas. Sama halnya dengan tantangan untuk membangun pluralism agama menjadi bagian terpadu dalam landasan demokrasi Indonesia. Supaya desentralisasi dapat terwujud, kedua prosesnya harus mengandung kebijakan yang terinci dengan jelas untuk menjamin Undang-Undang (UU) itu mudah dilaksanakan, menjaga kedemokratisannya, dan menjamin pendanaan yang cukup untuk menyokong penerapannya. Sebagai tambahan, harus ada beragam mekanisme untuk mencegah meluasnya potensi-potensi konflik inter dan intra-regional. Untuk membangun pemerintahan yang demokratis sangatlah penting ada jaminan satu akses yang memungkinkan keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam proses-proses pembuatan keputusan. Sebuah masyarakat sipil yang kuat adalah satu prasyarat bagi demokrasi yang kuat, sekalipun diakui bahwa demokrasi mengizinkan berdirinya pengelompokan dan organisasi- organisasi yang memiliki ide dan sikap yang justru bertentangan dengan perdamaian, toleransi, dan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri.Memperhatikan pengecualian ini, sangatlah perlu untuk memperbaiki kapasitas masyarakat sipil dengan memperbaiki peran, fungsi, dan posisi organisasi-organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Sebagai tambahan, struktur resmi pembuatan keputusan harus diperbaiki dengan memperkuat alat-alat pembuatan keputusan baik yang sudah ada maupun yang tradisional, dan dengan memperhatikan sepenuhnya aspirasi rakyat. Hal ini dapat dilakukan sebagai bagian dari “paket reformasi” yang akan menyertakan, misalnya, penguatan media dengan meningkatkan akses mereka akan informasi. Perubahan lain akan didapatkan melalui reformasi jangka panjang, seperti perubahan pada kurikulum-kurikulum sekolah, khususnya dalam bidang-bidang yang diajarkan sebagai ideologi negara namun justru berdampak buruk bagi penerapan nilai-nilai demokrasi. Secara bertahap krisis multidimensi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada tahun 1998 dapat dipulihkan. Berbagai konflik sosial yang terjadi di Maluku, Kalimantan, dan Sulawesi dapat diselesaikan dengan baik. Pihak-pihak yang terlibat konflik baik secara sukarela maupun difasilitasi oleh pemerintah beritikad untuk menciptakan suasana damai sehingga kehidupan sosial ekonomi secara berangsur memulih kembali. Selanjutnya gerakan separatisme di Nanggroe Aceh Darussalam yang membahayakan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memasuki tahapan penyelesaian; sedangkan aksi separatisme di Papua dan Maluku diupayakan penyelesaiannya secara komprehensif. Sementara itu gangguan keamanan dan kejahatan konvensional yang timbul sebagai akibat dari krisis multidimensi semakin dapat dikendalikan. Kejahatan transnasional yang meningkat intensitasnya di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, dapat ditangani dengan baik dengan hukum yang berlaku. Kesemuanya ini merupakan modal yang kokoh bagi terciptanya rasa damai dan tertib dalam kehidupan masyarakat dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di bidang politik, proses demokratisasi secara perlahan makin membuka wawasan dan menajamkan persepsi mengenai nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan negara. Masyarakat menunjukkan keinginan untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingannya. Kondisi ini merupakan modal awal yang baik bagi demokratisasi. Kedewasaaan politik masyarakat ini diharapkan menyumbang bagi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2004 serta menjadi modal penting bagi proses konsolidasi demokrasi dalam jangka panjang. Di bidang hukum terjadi perubahan yang cukup mendasar di bidang ketatanegaraan antara lain dengan pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang merupakan lembaga tinggi negara dan berkedudukan setingkat Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Selanjutnya melalui Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Tentang Kepailitan dibentuk pengadilan niaga untuk membantu kepentingan dunia usaha dalam penyelesaian masalah utang piutang. Dukungan hukum bagi pembentukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa didorong dengan persiapan pembentukan pengadilan anti korupsi. Sejalan dengan itu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan mengintegrasikan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pencucian uang. Selanjutnya pembinaan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara secara bertahap diserahkan kepada Mahkamah Agung sehingga independensi peradilan dalam menyelenggarakan fungsi kehakiman dapat lebih terjaga. Rangkaian kemajuan ini merupakan landasan yang kuat bagi pembangunan hukum dalam lima tahun mendatang. Di bidang ekonomi, stabilitas ekonomi terus meningkat. Sejak memasuki tahun 2002, nilai tukar rupiah relatif stabil dengan kecenderungan menguat, laju inflasi dan suku bunga menurun, serta cadangan devisa meningkat. Ketahanan fiskal juga cenderung menguat dicerminkan dengan semakin menurunnya defisit anggaran dan stok utang pemerintah. Rangkaian kemajuan ini mendorong keyakinan untuk mengakhiri program kerja sama dengan IMF. Dibidang pembangunan daerah terjadi perubahan yang cukup mendasar pada tata pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota melakukan terobosan-terobosan sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah daerah melakukan reorganisasi kelembagaan, penempatan sumber daya manusia aparatur Pemda, pengelolaan keuangan daerah, dan pengembangan kapasitas anggota legislatif di daerah. Beberapa daerah secara aktif mengembangkan kawasan strategis dan cepat tumbuh. Dengan keterbatasan yang ada, beberapa wilayah tertinggal di sejumlah daerah ditangani melalui skema pengembangan permukiman transmigrasi; berbagai pembangunan sarana dan prasarana serta usaha ekonomi produktif berbasis kelompok masyarakat dikembangkan di perdesaan; berbagai program pembangunan perkotaan dilanjutkan, termasuk program penanggulangan kemiskinan di perkotaan dan rehabilitasi lingkungan permukiman kumuh; serta berbagai peraturan pelaksanaan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang dihasilkan. Dengan keterbatasan negara untuk membiayai pembangunan dan jumlah penduduk yang terus bertambah, kualitas sumber daya manusia tetap terjaga tercermin dari meningkatnya derajat kesehatan dan gizi serta pendidikan. Usia harapan hidup meningkat menjadi 66,2 tahun pada tahun 2000; angka kematian bayi menurun menjadi 48 per seribu kelahiran; serta angka partisipasi kasar untuk semua jenjang pendidikan dan angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga diikuti oleh meningkatnya kehidupan beragama di kalangan masyarakat antara lain dengan meningkatnya kegiatan-kegiatan keagamaan yang turut berperan dalam meredam konflik sosial yang terjadi di beberapa wilayah di tanah air. Dampak daripada demokratisasi adalah terbukanya peluang berpartisipasi dalam proses ekonomi, sosial, politik, maupun kebudayaan bagi segenap warga masyarakat, tidak memandang asal-usul daerah, kesukubangsaan, ras, aliran, ataupun agama. Dewasa ini pengertian demokrasi tidak dibatasi kepada pengertian politik tetapi juga menyangkut hal-hal dalam bidang sosial, ekonomi, hukum, HAM. Jadi demokrasi telah merupakan suatu sikap dan cara hidup, baik di dalam lingkungan terbatas maupun di dalam lingkungan bernegara. Kini kita berbicara mengenai demokrasi sosial, demokrasi ekonomi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kedudukan hukum yang sama dari setiap warga negara. Prinsip demokrasi adalah menghargai akan martabat manusia dengan hak- hak asasinya. Pada dasarnya demokrasi muncul bersamaan dengan perkembangan negara kebangsaan (nation-state). Seperti yang telah dijelaskan, munculnya negara kebangsaan sejalan dengan penolakan manusia terhadap penindasan pemerintahan absolut dari monarki absolut. Lahirnya negara-negara kebangsaan pada abad 19 bersamaan pula dengan lahirnya industri modern di Eropa yang dipicu oleh kemajuan ilmu dan teknologi. Kemajuan hak-hak rakyat biasa mulai muncul sehingga mengubah cara hidup manusia. Kehidupan perkotaan mulai marak, hak-hak buruh mulai dimunculkan sehingga tidak jarang terjadi keributan-keributan sosial yang menuntut perbaikan. Hak asasi manusia mulai ditonjolkan karena manusia mulai melihat terjadinya ketimpangan-ketimpangan sebagai ekses kapitalisme. Masalah ekonomi semakin menonjol dan perkembangan demokrasi banyak dihubungkan dengan perkembangan ekonomi. Perkembangan ekonomi yang tinggi akan melahirkan kebutuhan untuk memperoleh pendidikan bagi rakyat banyak terutama di dalam era industrialisasi. Tenaga kerja manusia diganti dengan mesin dan untuk itu diperlukan ilmu pengetahuan dan pelatihan bagaimana cara memegang mesin-mesin tersebut. Sejalan dengan meningkatnya mutu sumber daya manusia karena pendidikan, lahirlah kelas baru di dalam masyarakat yang disebut kelas menengah. Meluas dan meningkatnya pendidikan bagi rakyat dibarengi dengan lahirnya kelas menengah yang besar dan kuat, melahirkan budaya baru. Budaya baru tersebut didukung oleh warga negara yang semakin berpendidikan, semakin bertanggung jawab dan menguasai berbagai jenis kompetensi yang diperlukan di dalam masyarakat modern. Semua perubahan ini merupakan pendukung dari proses demokratisasi. Perkembangan pemerintahan yang demokratis ternyata mengenal berbagai tipe atau jenis. Menurut Haynes (2000) ada tiga jenis pemerintahan yang demokratis, yaitu (1) demokrasi formal, (2) demokrasi permukaan (fasade), dan ( 3) demokrasi substantif. Demokrasi formal ditandai dengan adanya pemilihan umum yang bebas dan adil serta kompetitif. Ide pokoknya ialah adanya pilihan yang bebas. Banyak negara yang masih muda berada di dalam jenis ini. Secara formal negara-negara itu melaksanakan pemilihan umum namun di dalam praktiknya negara-negara tersebut tergolong negara diktator. Demokrasi-permukaan (fasade) dapat kita lihat di dalam bentuk pemerintahan yang kelihatan pada permukaannya sebagai pemerintahan yang demokratis, tetapi sebenarnya masih jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Pada hakikatnya pemerintah yang demikian hanya berbaju demokrasi, tetapi tetap membatasi hak-hak warga negara, misalnya batasan di dalam mengeluarkan pendapat, pembatasan untuk berkumpul dan berserikat, memberangus pers yang tidak sejalan dengan pemerintah. Mungkin saja negara mempunyai perwakilan dari rakyat tetapi sistem pemerintahannya adalah sistem feodal. Pemerintah mempunyai hak mutlak di dalam mengatur negaranya meskipun rakyatnya diberi peluang untuk memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum. Bentuk yang terakhir ialah demokrasi substantif. Di dalam pemerintahan yang demokrasi subtantif ialah bukan hanya dikenal demokrasi formal melalui pelaksanaan pemilihan umum yang bebas dan adil serta kompetitif, tetapi juga prinsip-prinsip demokrasi dilaksanakan di dalam seluruh bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Revolusi Industri Adanya revolusi industri telah mengubah banyak aspek kehidupan. Dengan adanya perkembangan industri maka struktur produksi dan konsumsi berubah total, dari pula struktur permodalan, berubah dengan lahirnya kapitalisme. Dari perkembangan industri muncullah suatu kelas baru, yaitu kaum buruh yang semakin lama semakin kuat dan menuntut hak-haknya. Tidak mengherankan apabila di dalam revolusi industri melahirkan pemikiran-pemikiran perubahan sosial yang baru, seperti komunisme dan sosialisme. Sejalan dengan itu pula berkembang kota-kota besar sebagai pusat industri. Terjadilah dorongan ke kota-kota atau urbanisasi yang melahirkan banyak permasalahan sosial. Sejalan dengan itu pula nilai-nilai masyarakat yang tradisional dihancurkan oleh lahirnya nilai- nilai baru. Perubahan nilai tersebut mengubah bentuk-bentuk kehidupan manusia termasuk kehidupan keluarga. Keluarga sebagai dasar kehidupan sosial mulai tergoyah dan lebur, serta dikuasai oleh nilai- nilai komersial. Sejalan dengan proses industrialisasi dengan nilai- nilai sosialnya yang baru, maka lahirlah apa yang disebut kelas menengah. Apabila sebelumnya di dalam masyarakat terdapat golongan elit atau feodal yang berkuasa disertai dengan penguasaan modal, dan dibawahnya lapisan besar masyarakat yang miskin dan tertindas, maka dengan revolusi industri telah lahir kelas baru di dalam masyarakat, yaitu kelas menengah. Kelas menengah ini semakin lama semakin besar, berpengaruh dan terkenal dengan nilai-nilainya yang progresif dan anti establisment. Kelas menegah ini merupakan kelompok masyarakat yang dinamis, yang berkembang kemampuan intelektualnya dan tidak jarang dari mereka menjadi pembela golongan rakyat banyak. Nilai-nilai kelas menengah mendorong lahirnya suatu masyarakat yang sadar akan hak dan tanggung jawabnya. Mereka itulah warga negara yang meminta partisipasinya lebih diakui di dalam berbagai aspek kehidupan. Mereka aktif di dalam mewujudkan hak-hak politiknya, partisipasinya di dalam kegiatan ekonomi dan sejalan dengan itu lahirnya bisnis pekerjaan baru yang belum dikenal sebelumnya. Kelas menengah ini menempati pos-pos yang sangat strategis di dalam dinamika perubahan sosial. Di dalam partisipasinya dalam perubahan sosial mereka menempati dan mengubah stratifikasi sosial yang ada. Dari manakah kelas menengah itu memperoleh visi yang baru sehingga menjadi pelopor dari perubahan sosial? Sejalan dengan revolusi industri serta makin sadarnya warga Negara untuk berpartisipasi di dalam semua aspek kehidupan, telah didorong oleh suatu program untuk meningkatkan taraf kecerdasan rakyatnya. Sejalan dengan itu, program wajib belajar mulai muncul di negara-negara industri pertengahan abad 19. Dalam pembangunan daerah terjadi perubahan yang cukup mendasar pada tata pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dari sentralisasi menjadi desentraliasi. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota melakukan terobosan-terobosan sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah daerah melakukan reorganisasi kelembagaan, penempatan sumber daya manusia aparatur Pemda, pengelolaan keuangan daerah, dan pengembangan kapasitas anggota legistlatif di daerah. Beberapa daerah secara aktif mengembangkan kawasan strategis dan cepat tumbuh. Dengan keterbatasan yang ada, beberapa wilayah tertinggal di sejumlah daerah ditangani melalui skema pengembangan pemukiman transmigrasi, berbagai pembangunan sarana dan prasarana serta usaha ekonomi produktif berbasis kelompok masyarakat dikembangkan di pedesaan, berbagai program pembangunan perkotaan dilanjutkan, termasuk program penanggulangan kemiskinan di perkotaan dan rehabilitasi lingkungan permukiman kumuh, serta berbagai peraturan pelaksanaan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang dihasilkan. Dengan keterbatasan negara untuk membiayai pembangunan dan jumlah penduduk yang terus bertambah, kualitas sumber daya manusia tetap terjaga tercermin dari meningkatnya derajat kesehatan dan gizi serta pendidikan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga diikuti oleh meningkatnya kehidupan beragama di kalangan masyarakat antara lain dengan meningkatnya kegiatan- kegiatan keagamanaan yang turut berperan dalam meredam konflik sosial yang terjadi di beberapa wilayah ditanah air. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Sumber kemakmuran dan kekuatan bukan lagi terletak pada luas wilayah dan sumber daya alamnya yang melimpah tetapi telah berpindah pada penguasaan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Inilah peradaban baru umat manusia. Terdapat tiga kekuatan yang dominan yaitu ilmu pengetahuan, teknologi sebagai penerapan ilmu pengetahuan, dan informasi. Ketiga kekuatan ini tidak berhubungan lagi secara langsung dengan nasionalitas. Ilmu pengetahuan tidak perlu menyebarangi tapal batas suatu Negara dan oleh sebab itu tidak lagi memerlukan paspor dan visa. Demikian pula informasi berembus ke mana-mana tanpa batas dan tidak ada yang dapat menghentikan atau menghambatnya. Teknologi informasi telah mengubah kebudayaan negara menuju kebudayaan global karena sekat-sekat yang mengisolasikan kehidupan berbagai masyarakat dan negara telah dihapuskan. Futuris Alvin Toffler dalam Anshori (2000) mengatakan bahwa ada tiga gelombang peradaban hingga saat ini, yaitu: 1) Gelombang peradaban teknologi pertanian (8000 SM – 1500 M) 2) Gelombang peradaban teknologi industri (1500 – 1970 M) 3) Gelombang peradaban informasi (1970 – sekarang). Masing-masing gelombang tersebut dikuasai oleh tingkat teknologi yang digunakan pada era tersebut. Di dalam peradaban pertanian teknologi terbatas pada pengelolaan lahan-lahan pertanian untuk mencukupi kehidupan dasar manusia. Revolusi industri yang dimulai dengan kemajuan ilmu pengetahuan pada masa renaisans dalam kebudayaan Eropa, telah melahirkan ilmu pengetahuan yang diterapkan di dalam perkembangan industry modern. Mesin-mesin industri seperti mesin uap, mesin pemintal dalam industri garmen, tambang-tambang muncul sesudah masa Aufklarung. Kemajuan industri yang pesat tersebut, di samping meningkatkan taraf hidup rakyat khususnya dalam kebudayaan Eropa, juga telah melahirkan ekses-ekses, seperti imperalisme dan kolonialisme dalam rangka untuk memperoleh bahan baku dan pemasaran hasil industri. Demikian pula perkembangan industri telah melahirkan berbagai masalah sosial seperti masalah perburuhan, masalah urbanisasi dan bahkan menimbulkan gesekan antar agama dan ilmu pengetahuan. Pada masa gelombang teknologi informasi yang telah melahirkan kemudahan-kemudahan dalam berkomunikasi, telah melahirkan suatu masyarakat dunia yang disebut global village. Perubahan-perubahan mendasar tersebut kini semakin lama semakin memudahkan kehidupan manusia di dalam berkomunikasi dalam berbagai bidang. baru yang akan datang, yaitu: 1) Era industri rekreasi (sampai 2015). Di dalam era ini akan lahir dengan pesatnya berbagai jenis rekreasi dan industri hiburan (entertainment). Industri rekreasi ini lahir bersamaan dengan semakin meningkatnya tingkat kemakmuran rakyat. Semakin besar pendapatan rakyat semakin banyak waktunya yang terluang untuk berekreasi bersama-sama dengan keluarga. Kebudayaan Disneyland yang lahir di Los Angeles kini telah merebak ke seluruh dunia di dalam bentuk- bentuk yang sejenis. Demikian pula telah lahir industri perhotelan, pusatpusat rekreasi baik yang modern maupun yang sederhana dengan kegiatan-kegiatan penunjang lainnya seperti transportasi yang cepat, perusahaan-perusahaan tour dalam berbagai jenis kian berkembang dengan sangat pesar. Begitu pula perkembangan yang pesat dari industri pariwisata telah menimbulkan kebutuhan untuk penguasaan bahasa, khususnya bahasa Inggris sebagai bahasa komunikasi dunia. 2) Era bioteknologi Kemajuan penelitian-penelitian di segala bidang bioteknologi sangat mengagumkan meskipun menimbulkan banyak persoalan. Kita dewasa ini mengenal penelitian-penelitian biotek yang antara lain menghasilkan produkproduk pertanian hasil rekayasa. Dalam bidang ilmu genetika kini sedang digalakkan penelitian mengenai genom manusia. Dalam bidang peternakan kita mengenal kegiatan-kegiatan cloning pada binatang. Era bioteknologi ini sangat menjanjikan di dalam upaya menghadapi ledakan penduduk dan persediaan pangan bagi umat manusia yang terbatas. Untuk menghadapi ekses-ekses dari rekayasa genetik, telah digalakkan penelitian-penelitian mengenai bioetika yaitu etika tentang rekayasa bioteknologi. Era bioteknologi yang sedang berkembang pesat ini diperkirakan akan terus marak sampai sekitar tahun 2100. 3) Era mega-material Di dalam era ini misalnya, dikenal mengenai research nano- technology dan quantum physics. Perkembangan nanoteknologi sangat menjanjikan di dalam kualitas hidup manusia. Seperti diketahui sistem metric yang dikemukakan oleh Gabriel Mouton seorang pakar dari Lyons tahun 1670 dan kemudian diterima oleh pemerintah Perancis pada tahun 1795. Sistem metric ini merupakan suatu sistem desimal untuk ukuran panjang dan berat. Ukuran nano adalah sepermilyar dari meter (10-9). Bahkan teknologi nano ini mungkin akan terus dikembangkan menjadi pico teknologi (10-12 atau sepertriliun). Ukuran yang sangat kecil ini tentunya akan mengubah berbagai produk elektronik yang semakin kecil sehingga sangat memudahkan bagi pemakainya. Demikian pula di dalam bidang-bidang teknik yang lain nano teknologi ini akan terus dikembangkan baik dalam bidang kedokteran, pangan, teknologi, pokoknya semua bidang kehidupan. Diperkirakan nano teknologi ini akan berkembang dengan sangat pesatnya. 4) Era atom baru (fusi, laser) Era ini diperkirakan akan sangat berkembang pada tahun 2100 – 2500. 5) Era angkasa luar baru. Diperkirakan sebelum tahun 3000 penjelajahan angkasa luar dari manusia telah dapat menjadi kenyataan. Pada masa itu pesawat angkasa luar telah merupakan alat transportasi umum. Globalisasi Globalisasi adalah proses kebudayaan yang ditandai dengan adanya kecenderungan wilayah-wilayah di dunia, baik geografis maupun fisik, menjadi seragam dalam format sosial, budaya, ekonomi dan politik. Dalam kehidupan sosial proses global telah menciptakan egalitarianisme. Di bidang budaya memicu munculnya internalisasi kultural, di bidang ekonomi menciptakan saling ketergantungan dalam proses produksi dan pemasaran, dan di bidang politik menciptakan liberalisasi. Hal-hal nyata yang terlihat dalam era global adalah meningkatnya integrasi ekonomi antar negara-negara di dunia, baik antarnegara maju, berkembang, dan keduanya. Globalisasi dengan demikian diwarnai oleh ekspansi pasar dalam bentuk konkret menjelma dalam berbagai penyelenggaraan pasar-pasar bersama regional seperti AFTA, NAFTA, APEC, EEC, dll. Ini merupakan ekspansi hubungan dagang serta formasi wilayah pasar terpadu di benua-benua Asia, Eropa, Amerika, Australia, dll. Proses per merupakan sebuah rekayasa sosial dengan skala luas, yang belum pernah terbayangkan sebelumnya, dengan menggunakan berbagai instrumen seperti ilmu pengetahuan, teknologi, institusi sosial, politik dan kebudayaan. Globaliasi dapat diartikan sebagai proses masuknya ke ruang lingkup dunia dengan kata lain Globalisasi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara dan elemen- elemennya yang terjadi akibat dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional. Globalisasi adalah proses, di mana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain. Globalisasi adalah proses meningkatnya aliran barang, jasa, uang dan gagasan melintasi batas- batas negara. Globalisasi adalah proses di mana perdagangan, informasi dan budaya semakin bergerak melintasi batas negara. Globalisasi adalah meningkatnya saling keterkaitan di antara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, lingkungan, politik, dan pertukaran kebudayaan. Globalisasi merupakan gerakan menuju terciptanya pasar atau kebijakan yang melintasi batas nasional. Sartono Kartodirjo berpendapat bahwa proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada sejak zaman prasejarah. Beberapa contoh antara lain bangsa-bangsa dari Asia ke Eropa, ke Amerika, dari Asia ke Nusantara, dan lain-lain. Berdasarkan tinjauan sejarah, Indonesia sebenarnya telah lama mengalami proses globalisasi. Peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meningkatkan proses globalisasi antara lain adalah ekspansi Eropa dengan navigasi dan perdagangan, revolusi industri yang mendorong pencarian pasaran hasil industri, pertumbuhan kolonialisme dan imperialisme, pertumbuhan kapitalisme. Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pasti tidak dapat dan tidak akan mengisolasi diri dari pergaulan internasional. Andaikata isolasi diri itu terjadi, sudah dapat dipastikan Indonesia tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Ini tidak lain bahwa di dalam hubungan internasional terjadi apa yang dinamakan saling hubungan dan saling ketergantungan antara negara satu dengan negara lainnya. Globalisasi memang sering digambarkan sebagai sebuah gejala ekonomi, yang ditandai dengan munculnya banyak perusahaan multinasional, yang beroperasi melintasi batas-batas wilayah negara. Hal ini mempengaruhi proses produksi dan penyebaran tenaga kerja internasional. Namun sesungguhnya lebih luas dari itu. Sebab selain bidang ekonomi, juga menyangkut bidang politik, sosial dan budaya. Semua bidang itu digerakkan oleh perkembangan informasi dan teknologi komunikasi yang telah mampu meningkatkan kecepatan dan lingkup hubungan antar manusia di seluruh penjuru dunia. Contoh yang masih sangat aktual adalah, apa yang beberapa waktu yang lalu terjadi di Yogyakarta, tepatnya peristiwa tanggal 27 Mei 2006, yaitu gempa bumi. Dalam waktu sekejap, apa yang terjadi di Yogyakarta tersebut langsung dapat diketahui oleh hampir seluruh manusia yang ada di dunia ini. Contoh lain adalah perebutan piala dunia sepakbola atau cabang olahraga yang lain. Hampir semua mata orang sedunia dapat menyaksikan pertandingan tersebut tanpa harus datang ke negara penyelenggara. Dari beberapa contoh ini kita tahu bahwa globalisasi sesungguhnya telah merambah ke segenap bidang kehidupan kita. Globalisasi memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia yang sedang membangun yaitu dengan mengambil manfaat dari kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa atau negara lain, untuk diterapkan di Indonesia. Sudah barang tentu tidak semua kemajuan yang dialami bangsa lain akan kita ambil atau kita tiru begitu saja. Indonesia seharusnya hanya akan mengambil kemajuan dari sisi positifnya saja, baik itu kemajuan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun teknologi. Dalam hal Globalisasi ekonomid idukung oleh sebuah kekuatan yang luar biasa hebatnya, yaitu apa yang disebut liberalisme ekonomi, yang sering juga disebut kapitalisme pasar bebas. Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa. Kapitalisme ini mempunyai tiga ciri pokok, yaitu pertama, sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu, kedua, barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas yang bersifat kompetitif; ke tiga, modal diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba. Dalam perkembangannya sistem kapitalisme ini berkembang tidak sehat, karena timbulnya persaingan tidak sehat dan mengabaikan unsur etika dan moral. Dimana yang modalnya kuat akan menguasai yang modalnya lemah, akhirnya Pemerintah harus ikut mengaturnya. Bagi negara-negara berkembang, hal tersebut jelas akan sangat merugikan, karena produk dalam negerinya tidak akan mampu bersaing dengan produk negara maju. Selain itu, bagi masyarakat, yang mengikuti pola hidup yang konsumtif, akan langsung menggunakan apa saja yang datang dari negara lain, karena barangkali itu yang dianggap paling baik, juga sebagai pertanda sudah memasuki kehidupan yang modern. Jika dilihat dari kacamata yang positif, maka globalisasi akan mempunyai dampak yang menyenangkan, karena dengan globalisasi di bidang ekonomi, orang akan secara mudah memperoleh barang konsumtif yang dibutuhkan, membuka lapangan kerja bagi yang memiliki keterampilan, dapat mempermudah proses pembangunan industri, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dampak globalisasi antara lain adalah meningkatnya individualisme, perubahan pada pola kerja, terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat. Saat ini di kalangan generasi muda banyak yang seperti kehilangan jati dirinya. Mereka berlomba- lomba meniru gaya hidup ala Barat yang tidak cocok jika diterapkan di Indonesia, seperti berganti-ganti pasangan, konsumtif dan hedonisme. Namun di sisi lain globalisasi juga dapat mempercepat perubahan pola kehidupan bangsa. Misalnya melahirkan pranata- pranata atau lembaga-lembaga sosial baru seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi dan pasar modal. Perkembangan pakaian, seni dan ilmu pengetahuan turut meramaikan kehidupan bermasyarakat. Sedangkan dampak dalam bidang politik, dampak globalisasi antara lain adalah dengan perubahan sistem kepartaian yang dianut, sehingga memunculkan adanya partai baru-partai baru; kesadaran akan perlunya jaminan perlindungan hak asasi manusia HAM), terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan, pelaksanaan pemilihan umum anggota-anggota parlemen, pemilihan Presiden dan Wapres, Pemilihan Gubernur dan Wagub serta pemilihan Bupati dan Wabup/ Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara langsung. Tetapi kita harus waspada karena adanya perubahan tersebut akan menimbulkan pertentangan dalam masyarakat, karena tidak semuanya masyarakat kita berpendidikan. Selain itu perubahan yang terjadi tidak selalu cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini akan bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa kita. Dampak positif perubahan Globalisasi, yaitu memudarnya batas-batas fisik/geografik maupun politik dalam masyarakat dunia,sehingga interaksi dan komunikasi sosial di antara orang-orang dapat berlangsung tanpa hambatan-hambatan yang bersifat geografik maupun politik. Hal positif yang dapat diambil dari globalisasi adalah berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, karena arus informasi dan alih teknologi dapat berlangsung tanpa batas. Globalisasi yang merupakan suatu proses tatanan masyarakat yang bersifat mendunia dan tidak mengenal batas wilayah, akan memberikan dampak baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Semua aspek kehidupan baik ekonomi, politik, sosial budaya maupun hankam akan terkena dampaknya. Menghindar atau bersifat tertutup dari dampak globalisasi adalah menjadi tidak mungkin, karena kita adalah bagian dari masyarakat dunia. Untuk itu kita harus mempunyai sikap dalam menghadapi globalisasi, sehingga kita tidak terhanyut dalam menghadapi dampak globalisasi yang bersifat negatif. Menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotisme masih sangat diperlukan untuk seluruh bangsa Indonesia, sehingga kita lebih siap dalam menghadapi globalisasi. Dalam melakukan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain di dunia maka Indonesia melakukan politik luar negeri yang berdasarkan kepada kepentingan nasionalnya. Sehingga setiap kegiatan dalam percaturan internasional tidak akan merugikan kepentingan nasionalnya. Kerjasama dengan bangsa lain di dunia dilakukan dengan prinsip saling menghormati dan bersifat bebas dan aktif. Dengan demikian bangsa Indonesia akan mampu bersaing secara sehat dengan bangsa lainnya di muka bumi dan mewujudkan tujuan nasionalnya dengan baik. Para pakar dari sudut penglihatannya masing–masing melihat adanya berbagai kecenderungan gelombang globalisasi. Alatas (2000) melihat empat perubahan mendasar yang dapat terjadi, yaitu: 1) Adanya suatu gelombang perubahan di dalam konstelasi politik global. Apabila sebelumnya politik global bersifat bipolar seperti misalnya Barat versus Timur, negara–negara industri maju versus negara–negara berkembang, negara–Negara demokrasi versus negara–negara totaliter dan sebagainya. Di dalam gelombang globalisasi konstelasi politik mengarah kepada multipoler. Perdagangan misalnya tidak lagi bersifat hubungan antara dua negara tetapi dengan berbagai negara. 2) Saling menguatnya hubungan antarnegara yang berarti semakin kuatnya saling ketergantungan. Keterkaitan antara negara dalam bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan hak–hak asasi manusia. Keterkaitan tersebut mempunyai dampak baik positif maupun negatif. 3) Globalisasi menonjolkan pemain–pemain baru di dalam kehidupan masyarakat, yaitu aktor–aktor nonpemerintah. Apabila sebelumnya para aktor terutama didominasi oleh pemerintah maka dalam era globalisasi muncullah aktor–aktor seperti ornop– ornop, atau disebut juga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Muncullah para aktor baru yang merasa sebagai salah satu stakeholder di dalam masyarakat, akan mengubah peran pemerintah di dalam fungsinya yang mengatur masyarakat. Daerah publik (public sphare) akan semakin meluas. Artinya pemerintah harus membuka diri dan lebih transparan untuk mendengar suara–suara dari masyarakat dan bukan hanya mendengar suara pemerintah sendiri. Masyarakat yang demikian menuju kepada masyarakat sipil atau masyarakat madani. Pengakuan terhadap hak–hak asasi manusia merupakan syarat dari suatu masyarakat sipil (masyarakat madani). 4) Lahirnya berbagai isu baru di dalam agenda hubungan–hubungan internasional. Isu–isu baru tersebut antara lain hak asasi manusia, intervensi kemanusiaan, perkembangan demokrasi atau demokratisasi, dan keinginan untuk mengatur suatu tata cara atau sistem pengelolaan global, misalnya di dalam lingkungan dunia yang berkenaan dengan paru–paru dunia. Demikian pula rasa suatu kebutuhan akan adanya global governence yang mengatur tata cara dan kesepakatan didalam hidup yang mengglobal. Termasuk dalam kategori ini misalnya masalah terorisme internasional yang terkait dengan tragedi Black Tuesday 11 September 2001 yang merontokkan gedung World Trade Center di New York, dan Pentagon di Washington D.C. Gelombang globalisasi bukan hanya mengubah tatanan kehidupan global, tetapi juga mengubah tatanan kehidupan pada tingkat mikro. Dalam hal ini kita berbicara mengenai pengaruh arus globalisasi di dalam ikatan kehidupan sosial. Seperti telah diuraikan, globalisasi dapat mengandung unsur-unsur positif, tetapi juga yang dapat bersifat negatif. Salah satu dampak negative dari proses globalisasi ialah kemungkinan terjadinya disintegrasi sosial. Beberapa gejala transisi sosial akibat globalisasi antara lain ialah hilangnya tradisi. Bentuk-bentuk budaya global telah memasuki kehidupan sosial pada tingkatan mikro, sehingga dikhawatirkan nilai- nilai tradisi lokal dan nilai-nilai moral yang hidup di dalam masyarakat semakin lama semakin menghilang. Hal ini disebabkan pula karena masih rendahnya pendidikan, terutama di negara-negara berkembang. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, kemampuan selektif dan adaptasi terhadap perubahan-perubahan global mudah dipengaruhi sehingga tradisi lokal terancam punah. Lebih daripada itu, dengan hilangnya nilai-nilai tradisi sebagai pengikat kehidupan bersama mulai melonggar. Salah satu dampak dari globalisasi ialah meningkatnya kriminalitas kerah putih bahkan ada yang mengatakan bahwa masyarakat modern telah menderita penyakit kleptokrasi. Bentukbentuk kleptokrasi ini misalnya terlihat di dalam semakin meningkatnya gejala-gejala korupsi di banyak negara berkembang. Transactive Planning Transactive Planning adalah suatu kerangka pendekatan yang menitik beratkan pada proses sosial yang tidak terlalu dengan penyusunan rencana, melainkan lebih memperhatikan perubahan terarah yang sedang berlangsung dimana tujuan dan cara secara terus menerus disesuaikan dengan keinginan/ kebutuhan stakeholder Perencanaan transaktif merupakan salah satu alternatif untuk perencanaan rasional komprehensif . Model perencanaan transaktif didasarkan pada rasionalitas komunikatif. Jenis rasionalitas didasarkan pada komunikasi manusia dan dialog antara perencana dan orang yang terkena dengan perencanaan (Kinyashi 2006; Larsen 2003) yang meliputi: 1. Asumsi Tengah, yaitu adanya berbagai kepentingan dalam masyarakat dan adanya dialog antar pribadi yang memicu proses saling belajar yang mengarah ke komunikasi yang intensif tentang langkah-langkah. 2. Asumsi dan peran perencana, yaitu perencana bertindak sebagai pendukung dan peserta antara banyak (Mitchell 2002), yang dilengkapi dengan pengetahuan teknis, keterampilan komunikasi dan kelompok-psikologis, perencana dapat mengurangi kesenjangan antara peserta dan mencapai konsensus (Kinyashi 2006). Perencana adalah pusat pengetahuan sistematis, mereka juga memediasi antara kepentingan yang berbeda dan mengkomunikasikan informasi antara pelaku dalam proses perencanaan (Larsen 2003). 3. Peran penduduk, yaitu penduduk membawa kontribusi yang penting dalam proses perencanaan dengan mereka pengetahuan tradisional dan pengalaman. Mereka merencanakan dan mengarahkan secara aktif (Kinyashi 2006). Pendekatan transaktif merupakan jembatan penghubung antara perencana dengan kliennya/masyarakat yang berkepentingan (Friedman). Pendekatan transaktif merupakan perencanaan yang bercirikan dialog perseorangan dan hasil akhirnya diputuskan melalui saling belajar Proses perencanaan Konsepsi komunikatif merupakan pendekatan saling pengertian antara perencana dengan masyarakat/klien (Patsy Healy:1996). Perencanaan komunikatif adalah perencanaan berdasarkan ide bahwa sulusi -solusi yang diperoleh dapat ditemui dalam proses dengan melibatkan semua stakeholder (Mikael Hilden). Rekonstruksi hubungan perencana - klien (masyarakat), dimulai dengan perluasan pengetahuan, penelaahan kasus yang terjadi, memperluas wawasan, banyak belajar dan mendengar. Dilakukan dengan dialog yang terbuka dan daling bertukar informasi antara perencana dengan kliennya dan menghilangkan kepentingan-kepentinagn pribadi. Gambar: 7 Posisi Pendekatan Transaktif Posisi Pendekatan Transaktif (Yiftachel’s) 1900 Debat Prosedural – Apa itu perencanaan yang baik? 1910 1920 Metoda Perancangan 1960 1970 1980 Penjabaran Paradigma System Mixed Scanning Advocacy RC Planning Perencanaan Rasional yang Menyeluruh Incremental Transactiv Rasional Pragmatism Positive Discrimination ? ? Dalam hal ini transakstif merupakan suatu kerangka pendekatan yang menitik beratkan pada proses sosial yang tidak terlalu dengan penyusunan rencana, melainkan lebih memperhatikan perubahan terarah yang sedang berlangsung dimana tujuan dan cara secara terus menerus disesuaikan dengan keinginan/ kebutuhan stake holder. Issue Gender Kaum perempuan Indonesia sangat kecil tingkat keterwakilannya dalam berbagai tingkat pengambilan keputusan dan pengaruh, dan aksesnya tidak setara terhadap sumberdaya dan fasilitas yang memungkinkan mereka untuk memiliki dan memperoleh jaminan atas hak-hak dan kesempatan yang setara. Strategi menyeluruh untuk mengatasi kelemahan ini menuntut pengembangan kerangka kebijakan yang menyertakan dukungan dan aksi dari kepemimpinan eksekutif dan legislatif di negeri ini, tingkat kesertaan yang besar dari dan konsultasi dengan organisasi- organisasi non pemerintah dan bersifat akar rumput, dan inisiatif peningkatan kapasitas yang luas jangkauannya. Pada saat bersamaan, strategi semacam itu harus dijalankan di dalam satu lingkungan yang peka terhadap nilai-nilai budaya dan adat, kepercayaan agama, dan sekumpulan tantangan politik, ekonomi dan sosial. Tujuan dari agenda reformasi yang menyangkut gender ini adalah untuk menjamin bahwa ketimpangan yang sekarang ada dapat dikoreksi dan persoalan-persoalan perempuan dikeluarkan dari tempatnya sekarang yang berada di luar proses pembuatan keputusan dan ditempatkan di latar depan pada setiap tingkatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Kesetaraan gender bukanlah sesuatu yang dapat “diurus belakangan”. Menurut kondisi normatif, pria dan wanita mempunyai status atau kedudukan dan peranan (hak dan kewajiban) yang sama, akan tetapi menurut kondisi objektif, wanita mengalami ketertinggalan yang lebih besar dari pada pria dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Kondisi objektif ini tidak lain disebabkan oleh norma sosial dan nilai sosial budaya yang masih berlaku di masyarakat. Norma sosial dan nilai sosial budaya tersebut, di antaranya di satu pihak, menciptakan status dan peranan wanita di sektor domestik yakni berstatus sebagai ibu rumah tangga dan melaksanakan pekerjaan urusan rumah tangga, sedangkan di lain pihak, menciptakan status dan peranan pria di sektor publik yakni sebagai kepala keluarga atau rumah tangga dan pencari nafkah. Dikemukakan oleh White dan Hastuti (1980), dalam sistem kekerabatan patrilineal, ada adat dalam perkawinan (pernikahan) yang biasanya wanita (istri) mengikuti pria (suami) atau tinggal di pihak kerabat suami, merupakan salah satu faktor yang secara relatif cendrung mempengaruhi status dan peranan wanita, yakni status dan peranan. Untuk dapat memahami tentang peranan wanita dalam pembangunan yang berwawasan gender, terlebih dahulu perlu dibahas tentang konsep gender, agar kita berangkat dari pengertian yang sama. Pembahasan mengenai gender, tidak terlepas dari seks dan kodrat. Seks, kodrat dan gender mempunyai kaitan yang erat, tetapi mempunyai pengertian yang berbeda. Dalam kaitannya dengan peranan pria dan wanita di masyarakat, pengertian dari ketiga konsep itu sering disalahartikan. Untuk menghindari hal itu dan untuk mempertajam pemahaman kita tentang konsep gender, maka pengertian seks dan kodrat perlu dijelaskan terlebih dahulu. Kodrat adalah sifat bawaan biologis sebagai anugerah Tuhan Yang Mahaesa, yang tidak dapat berubah sepanjang masa dan tidak dapat ditukarkan yang melekat pada pria dan wanita. Konsekuensi dari anugerah itu, manusia yang berjenis kelamin wanita, diberikan peran kodrati yang berbeda dengan manusia yang berjenis kelamin pria. Wanita diberikan peran kodrati: menstruasi, mengandung, melahirkan, menyusui dengan air susu ibu dan menopause, dikenal dengan sebutan lima M. Sedangkan pria diberikan peran kodrati membuahi sel telur wanita dikenal dengan sebutan satu M. Jadi, peran kodrati wanita dengan pria berkaitan erat dengan jenis kelamin dalam artian ini (Arjani, 2002 dan Agung Aryani, 2002). Gender berasal dari kata “gender” (bahasa Inggris) yang diartikan sebagai jenis kelamin. Namun jenis kelamin di sini bukan seks secara biologis, melainkan sosial budaya dan psikologis. Pada prinsipnya konsep gender memfokuskan perbedaan peranan antara pria dengan wanita, yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan norma sosial dan nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan. Peran gender adalah peran sosial yang tidak ditentukan oleh perbedaan kelamin seperti halnya peran kodrati. Oleh karena itu, pembagian peranan antara pria dengan wanita dapat berbeda di antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya sesuai dengan lingkungan. Peran gender juga dapat berubah dari masa ke masa, karena pengaruh kemajuan : pendidikan, teknologi, ekonomi, dan lain-lain. Hal itu berarti, peran jender dapat ditukarkan antara pria dengan wanita (Agung Aryani, 2002) Pengarusutamaan gender, berasal dari bahasa Inggris gender mainstreaming. Strategi ini tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Contoh peran gender berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain sebagai berikut: 1) Masyarakat Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal, berarti hubungan keluarga dengan garis pria (ayah) lebih penting atau diutamakan dari pada hubungan keluarga dengan garis wanita (ibu). 2) Masyarakat Sumatera Barat menganut sistem kekerabatan matrilineal, berarti hubungan keluarga dengan garis wanita (ibu) lebih penting dari pada hubungan keluarga dengan garis pria (ayah). 3) Masyarakat Jawa menganut sistem kekerabatan parental/ bilateral, berarti hubungan keluarga dengan garis pria (ayah) sama pentingnya dengan hubungan keluarga dengan garis wanita (ibu). Jadi status dan peran pria dan wanita berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain, yang disebabkan oleh perbedaan norma sosial dan nilai sosial budaya. Contoh peran gender berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan jaman sebagai berikut. Pada masa lalu, menyetir mobil hanya dianggap pantas dilakukan oleh pria, tetapi sekarang wanita menyetir mobil sudah dianggap hal yang biasa. Contoh lain, pada masa silam, jika wanita ke luar rumah sendiri (tanpa ada yang menemani) apalagi pada waktu malam hari, dianggap tidak pantas, tetapi sekarang sudah dianggap hal yang biasa. Contoh peran gender yang dapat ditukarkan antara pria dengan wanita sebagai berikut. Mengasuh anak, mencuci pakaian dan lain-lain, yang biasanya dilakukan oleh wanita (ibu) dapat digantikan oleh pria (ayah). Contoh lain, mencangkul, menyembelih ayam dan lain-lain yang biasa dilakukan oleh pria (ayah) dapat digantikan oleh wanita (ibu) lain. Sedangkan pria memiliki ciri-ciri kuat, kasar, rasional dan lain-lain. Namun dalam kenyataannya ada wanita yang kuat, kasar dan rasional, sebaliknya ada pula pria yang lemah, lembut dan emosional. Disamping juga ada pria yang mengambil pekerjaan urusan rumah tangga, dan ada pula wanita sebagai pencari nafkah utama dalam rumah tangga mereka, sebagai pilot, pencangkul lahan dan lain-lain. Dengan kata-kata lain, peran gender tidak statis, tetapi dinamis (dapat berubah atau diubah, sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi). Berkaitan dengan gender, dikenal ada tiga jenis peran gender sebagai berikut: 1) Peran produktif adalah peran yang dilakukan oleh seseorang, menyangkut pekerjaan yang menghasilkan barang dan jasa, baik untuk dikonsumsi maupun untuk diperdagangkan. Peran ini sering pula disebut dengan peran di sektor publik. 2) Peran reproduktif adalah peran yang dijalankan oleh seseorang untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan sumber daya manusia dan pekerjaan urusan rumah tangga, seperti mengasuh anak, memasak, mencuci pakaian dan alat-alat rumah tangga, menyetrika, membersihkan rumah, dan lain-lain. Peran reproduktif ini disebut juga peran di sektor domestik. Secara garis besar tentang peranan wanita dalam pembangunan yang berwawasan gender. Hal ini sangat penting dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, agar mereka tidak melihat pria dan wanita dari kaca mata biologis (peran kodrati) saja. Masyarakat juga harus melihat pria dan wanita sebagai warga negara dan sumber daya insani yang sama-sama mempunyai hak, kewajiban, kedudukan dan kesempatan dalam proses pembangunan, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengupayakan peranan wanita dalam pembangunan yang berwawasan gender, dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Hal ini perlu didukung oleh perilaku saling menghargai atau menghormati, saling membantu, saling pengertian, saling peduli dan saling membutuhkan antara pria dengan wanita. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang tepat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Bagian Kesembilan KEBIJAKAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN Kebijakan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penang- gulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundang- an, informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah. Pertumbuhan penduduk yang kian meningkat dan tidak terkendali akan menimbulkan persoalan sosial. Salah satunya adalah tidak seimbangnya persediaan bahan makanan. Di samping itu, penumpukan penduduk di kota-kota akibat urbanisasi juga menimbulkan kerawanan kejahatan, kekurangan sarana tempat tinggal yang memadahi, kurangnya sarana kesehatan, pendidikan, dan rekreasi. Belum lagi dampak kepadatan penduduk terhadap pencemaran lingkungan. Hal seperti ini semua merupakan akibat dari perubahan sosial,terutama industrialisasi yang mendorong terjadinya urbanisasi. Kesalahan dan kesejahteraan penduduk menjadi kurang baik karena kondisi lingkungan yang padat, kumuh, kurang sarana dan prasarana kehidupan, dan tingkat persaingan hidup terlalu tinggi. Untuk itu, berbagai upaya pengendalian pertumbuhan melalui program keluarga berencana, pemerataan persebaran melalui transmigrasi, dan peningkatan kesehatan dan mutu pendidikan perlu dilakukan. Manusia hidup dalam suatu lingkungan. Didalam lingkungan terdapat unsur makhluk hidup dan benda-benda mati. Unsur makhluk hidup terdiri atas manusia, hewan, dan organisme lain. Unsur benda mati terdiri atas air, udara,tanah, sinar matahari, dan lain-lain. Semua unsur saling berinteraksi dan saling mempengaruhi sehingga membentuk satu kesatuan yang disebut ekosistem. Apabila semua unsur yang ada dalam ekosistem berfungsi sebagaimana mestinya, maka kehidupan akan berjalan normal. Namun, apabila ada gangguan maka kehidupan akan terganggu. Gangguan terhadap lingkungan hidup yang sering menjadi masalah sosial adalah polusi atau pencemaran, baik pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, maupun pencemaran suara. Kehidupan sosial manusia yang tidak terlepas dari keberadaan lingkungan hidup, akan sangat terpengaruh apabila terjadi pencemaran. Oleh karena itu, pencemaran lingkungan dianggap sebagai bagian dari masalah sosial. Pencemaran mencakup segala tindakan manusia yang menimbulkan akibat buruk bagi lingkungan hidup. Ada pencemaran yang tampak dan ada pula pencemaran yang tidak tampak. Sampah dan asap pabrik adalah sumber pencemaran yang tampak, sedangkan kebisingan lalu-lintas dan mesin pesawat tidak tampak tetapi jelas mengganggu kenyamanan hidup masyarakat. Pencemaran lingkungan merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi masyarakat saat ini. Udara yang tercemar dapat membahayakan tanaman dan menimbulkan ancaman serangan penyakit. Zat-zat tertentu yang mencemari udara dapat mengurangi kemampuan atmosfer dalam menyaring sinar ultraviolet dari matahari, bahkan dapat mengubah iklim dunia dalam jangka panjang. Air dan tanah yang tercemar juga menimbulkan kerugian bagi petani, karena dapat mengurangi hasil panen mereka. Padahal dari merekalah sumber pangan bagi kita semua diperoleh. Di laut juga terjadi pencemaran yang membahayakan kehidupan organisme laut (ikan, karang, plankton, dll). Pencemaran yang terjadi pada salah satu unsur lingkungan hidup juga berpengaruh terhadap unsur lingkungan lainnya. Sebab, pada dasarnya lingkungan hidup merupakan suatu ekosistem. Artinya, semua unsur lingkungan saling berhubungan dan membentuk suatu sistem. Unsur-unsur itu meliputi benda-benda hidup dan benda-benda tak hidup. Apabila salah satu unsur tercemar, maka unsur lain akan ikut terkena dampaknya juga. Misalnya, asap pabrik yang mencemari udara juga akan berakibat mencemari tanah pertanian. Apabila zat-zat pencemar di udara ikut jatuh bersama air hujan (hujan asam), maka tanah yang menerima hujan juga tercemar. Sesungguhnya kita tidak menghendaki lingkungan hidup tercemar. Namun, perubahan sosial telah menjadi sebab berbagai pencemaran itu. Berbagai produk yang dihasilkan industri proses pembuatannya menyisakan limbah yang mencemari lingkungan. Misalnya, industri mobil yang amat kita butuhkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi ternyata menjadi sumber yang sangat besar bagi pencemaran udara. Demikian juga pabrik-pabrik lainnya, di satu sisi menghasilkan berbagai produk yang kita butuhkan, namun di sisi lain menghasilkan zat-zat pencemar yang membahayakan lingkungan. Apabila penggunaan pestisida dan pupuk kimia dilarang, maka para petani tidak akan mampu menghasilkan panen yang mencukupi kebutuhan manusia yang jumlahnya terus bertambah. Hal seperti ini akan menimbulkan dampak sosial tersendiri. Oleh karena itu, jalan terbaik adalah berusaha mencari penemuan baru sehingga industri tidak terlalu banyak menimbulkan polusi (pencemaran). Pemerintah harus menerapkan hukum yang tegas agar dunia industri peduli masalah lingkungan. Para pakar harus berusaha menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah: 1) Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. 2) Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan. 3) Membangun hubungan interdependensi antar daerah. 4) Menetapkan pendekatan kewilayahan. Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup : 1) Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah. 2) Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam. Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif. 3) Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan. 4) Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten. 5) Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan. Penegakan Hukum Lingkungan Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum, oleh sebab itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional yang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi : 1) Regulasi Perda tentang Lingkungan. 2) Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup. 3) Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan 4) Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup. 5) Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders 6) Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan. 7) Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia. 8) Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Dengan berbagai permasalahan tersebut diperlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup, secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982. Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup. Dalam penerapannya ditunjang dengan peraturan perundang- undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi dan keterpaduan secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur. Potret Lingkungan Hidup di Daerah Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan yang bersifat lintas sektor dan wilayah, maka dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Di dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai fihak, serta ketegasan dalam penaatan hukum lingkungan. Diharapkan dengan adanya partisipasi barbagai pihak dan pengawasan serta penaatan hukum yang betul-betul dapat ditegakkan, dapat dijadikan acuan bersama untuk mengelola lingkungan hidup dengan cara yang bijaksana sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan betul-betul dapat diimplementasikan di lapangan dan tidak berhenti pada slogan semata. Namun demikian fakta di lapangan seringkali bertentangan dengan apa yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup dari waktu ke waktu, ditunjukkan beberapa fakta di lapangan yang dapat diamati. Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dalam era otonomi daerah antara lain sebagai berikut. 1) Ego sektoral dan daerah. Otonomi daerah yang diharapkan dapat melimbahkan sebagian kewenangan mengelola lingkungan hidup di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego kedaerahan masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, hidup, demikian juga ego sektor. Pengelolaan lingkungan hidup sering dilaksanakan overlaping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain Tumpang tindih perencanaan antar sektor. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam perencanaan program (termasuk pengelolaan lingkungan hidup) terjadi tumpang tindih antara satu sektor dan sektor lain. 2) Pendanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. Program dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataannya PAD masih terlalu rendah yang dialokasikan untuk program pengelolaan lingkungan hidup, diperparah lagi tidak adanya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup. 3) Keterbatasan sumberdaya manusia. Harus diakui bahwa didalam pengelolaan lingkungan hidup selain dana yang memadai juga harus didukung oleh sumberdaya yang mumpuni. Sumberdaya manusia seringkali masih belum mendukung. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya lingkungan hidup. 4) Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari sisi ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenyataannya tidak demikian, eksploitasi bahan tambang, logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan hidup yang seharusnya, kenyataannya banyak diabaikan. Fakta menunjukkan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup masih belum mendapatkan porsi yang semestinya. 5) Lemahnya implementasi paraturan perundangan. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, cukup banyak, tetapi dalam implementasinya masih lemah. Ada beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan perundangan dengan baik, bahkan mencari kelemahan dari peraturan perundangan tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuannya. 6) Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan. Berkaitan dengan implementasi peraturan perundangan adalah sisi pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan. Banyak pelanggaran yang dilakukan (pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan), namun sangat lemah didalam pemberian sanksi hukum. 7) Pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup. Pemahaman dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup sebagian masyarakat masih lemah dan hal ini, perlu ditingkatkan. Tidak hanya masyarakat golongan bawah, tetapi dapat juga masyarakat golongan menegah ke atas, bahkan yang berpendidikan tinggi pun masih kurang kesadarannya tentang lingkungan hidup. 8) Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instant, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari sisi ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Dampak Kebijakan Pembangunan, Perubahan Sosial dan Kerusakan Lingkungan Meskipun telah dicapai kemajuan di berbagai bidang pembangunan, masih banyak masalah-masalah lingkungan hidup yang terjadi di daerah-daerah otonom yang hampir tidak mungkin untuk diidentifakasi satu per satu, yang kesemuanya ini timbul akibat “pembangunan” di daerah yang pada intinya ingin mensejahterakan masyarakat, dengan segala dampak yang ditimbulkan. Dengan fakta di atas maka akan timbul pertanyaan, apakah sebetulnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan masih diperhatikan dalam pembangunan kita. Apakah kondisi lingkungan kita dari waktu ke waktu bertambah baik, atau bertambah buruk yang diperkuat dengan fakta seringnya terjadi bencana alam baik tsunami, gempa bumi, banjir, kekeringan, tanah longsor, semburan lumpur dan bencana alam lain yang menyebabkan lingkungan kita menjadi turun kualitasnya. Tentu saja tidak ada yang mengharapkan itu semua terjadi. Sebagian bencana alam juga disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri, yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat serta Lemahnya Ketahanan Budaya Meskipun meningkat, kualitas sumber daya manusia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Ini tercermin dari menurunnya peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meliputi angka harapan hidup, angka melek huruf, angka partisipasi pendidikan, dan PDB per kapita riil. Berdasarkan Human Development Report 2003, IPM Indonesia hanya menempati urutan ke 112 dari 175 negara. Sedangkan apabila dipilah menurut jenis kelamin, dengan menggunakan Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indonesia hanya menempati urutan ke 91 dari 144 negara. Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga dihadapkan pada beban yang berat dengan masih besarnya jumlah penduduk miskin yang dalam tahun 2002 berjumlah sekitar 38,4 juta jiwa atau sekitar 18,2 persen; dan rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja yang didominasi oleh lulusan SD ke bawah. Kompleksitas penanganan sumber daya manusia juga semakin meningkat dengan persebaran penduduk yang tidak merata terutama ke Jawa dan daerah perkotaan. 2) Menurunya Daya Dorong Perekonomian Meskipun terjadi peningkatan stabilitas ekonomi, kegiatan ekonomi belum tumbuh sebagaimana yang diharapkan. Dalam tahun 2000 – 2002, perekonomian hanya tumbuh rata-rata sekitar 4,0 persen per tahun; jauh lebih rendah dibandingkan dengan sebelum krisis yang mampu tumbuh rata-rata sekitar 7 persen per tahun. Lambatnya pertumbuhan ekonomi ini disebabkan oleh belum pulihnya investasi serta lemahnya kinerja ekspor non- migas yang pada gilirannya menekan pertumbuhan sektor industri yang selama ini menjadi penggerak pertumbuhan. Selain tahun 2000 yang hampir semua negara diuntungkan oleh pertumbuhan ekonomi dunia yang tinggi, investasi dan kinerja ekspor nonmigas melemah pada tahun-tahun berikutnya. Ini berarti daya tarik investasi dan kinerja ekspor kurang mampu bersaing dalam lingkungan eksternal yang makin kompetitif. Menurunnya pertumbuhan ekonomi ini mengakibatkan rendahnya penciptaan lapangan kerja. Dalam tahun 2002, pengangguran terbuka meningkat menjadi 9,1 juta jiwa (9,1 persen dari total angkatan kerja) yang pada gilirannya tidak akan mampu mengurangi jumlah penduduk miskin. Dalam tahun 2002, jumlah penduduk miskin mencapai 38,4 juta jiwa (18,2 persen). Selain itu, pada tahun 2002 jumlah pekerja formal di perkotaan berkurang 0,47 juta orang dan di perdesaan berkurang 1,1 juta orang. 3) Menipisnya Sumber Daya Alam dan Menurunnya Daya Dukung Lingkungan Meningkatnya kegiatan ekonomi menyebabkan meningkatnya permintaan terhadap barang dan jasa, terutama yang disediakan alam, yang terus meningkat. Kecenderungan ini tercermin dari meningkatnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang mengakibatkan tekanan terhadap keberadaan sumber daya alam. Ini akan menurunkan kualitas (degradasi) dan kuantitas (deplesi) sumber daya alam, yang pada akhirnya mengancam kelangsungan kehidupan manusia. Kondisi tersebut juga sangat dipengaruhi oleh pertambahan penduduk yang pesat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi dengan penerapan yang tidak ramah lingkungan, dan kurangnya etika dan perilaku yang berpihak pada kepentingan pelestarian lingkungan. Ketiga faktor tersebut akhirnya menyebabkan penerapan iptek lebih dimanfaatkan bagi pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui eksploitasi sumber daya alam yang berujung pada kerusakan lingkungan. Kerusakan yang terjadi tidak hanya terbatas pada fisik tetapi juga mengarah pada lingkungan sosial dan budaya, seperti kemiskinan, kelaparan, pelanggaran HAM, dan kepunahan nilai-nilai budaya masyarakat. 4) Masih Tingginya Kesenjangan Antar Daerah Disamping berbagai kemajuan yang sudah dicapai, pembangunan daerah dihadapkan pada permasalahan pokok berupa meningkatnya kesenjangan antara Jawa – Luar Jawa, antara Kawasan Barat Indonesia – Kawasan Timur Indonesia, serta antara kota-desa. Pertumbuhan yang tidak seimbang antara kota-kota besar/metropolitan dengan kota-kota menengah dan kecil dengan pemusatan ekonomi di Pulau Jawa – Bali serta pertumbuhan kota-kota menengah dan kecil serta kawasan perdesaan yang berjalan lambat mengakibatkan berbagai kesenjangan tersebut di atas. Disamping itu, kemampuan masing-masing daerah tidak merata dalam kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, pengelolaan keuangan, dan kapasitas anggota legislatif. Pengembangan wilayah tertinggal dan wilayah perbatasan dihadapkan pada banyaknya wilayah tertinggal yang harus ditangani yang tersebar luas di seluruh pelosok serta panjangnya garis perbatasan darat antar negara dan banyaknya pulau-pulau terluar yang tidak berpenghuni. Sedangkan pengembangan kawasan strategi dan cepat tumbuh dihadapkan pada kurangnya kesiapan daerah dalam memanfaatkan peluang yang ada, terbatasnya sumber daya manusia, rendahnya peranan swasta dalam pembangunan, serta terbatasnya jaringan sarana dan prasarana fisik dan ekonomi di daerah. 5) Lemahnya Supremas Hukum Meskipun beberapa kemajuan dicapai di bidang hukum, masih banyak didapati produk hukum yang tidak sejalan satu dengan lainnya. Disamping itu juga masih terdapat produk hukum yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga menimbulkan resistensi di dalam penerapannya. Sementara itu terjadi peningkatan apatisme masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap telah meninggalkan nilai-nilai keadilan, diskriminatif, serta kehilangan impartialitas di dalam menangani berbagai kasus. Akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum berada pada tahap yang memprihatinkan dan dapat menjauhkan dari upaya untuk mewujudkan supremasi hukum. Selanjutnya rendahnya tingkat kesejahteraan apatur hukum telah menjadi pembenaran terjadinya korupsi. Kondisi ini berpengaruh buruk terhadap upaya pembangunan hukum sehingga penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara penuh. 6) Belum Mantapnya Proses Demokratisasi dan Masih Adanya Potensi Disintegrasi Bangsa Meskipun proses demokratisasi berjalan secara perlahan, pembangunan politik masih dihadapkan pada beberapa kendala. Pada saat proses politik yang demokratis dan penegakan hukum sangat diperlukan, terjadi penurunan kepercayaan masyarakat luas terhadap lembaga politik yang ada. Budaya politik juga masih diwarnai dengan primordial, belum beralih ke budaya politik modern yang menjunjung tinggi hukum. Sementara itu potensi disintegrasi bangsa masih ada. Komitmen terhadap bangsa dan negara yang belum sepenuhnya utuh, primordialisme, dan pemahaman yang sempit terhadap otonomi daerah berpotensi sebagai faktor disintegrasi bangsa. Instabilitas regional di sekitar Indonesia yang antara lain disebabkan oleh ketidakpastian peta kekuatan militer dunia. Solusi dan Strategi Kebijakan Dengan permberlakuan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi, memberikan ruang /kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur merencanakan, menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang lingkungan hidup.Pengendalian dampak lingkungan hidup adalah upaya untuk mengatasi dan mencegah rusak dan menurunnya kualitas lingkungan agar tercapai keselarasan antar manusia dengan lingkungannya, terkendali pemanfaatan sumber daya secara bijaksana, terlaksana pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta menurunnya angka kemiskinan. Berbagai upaya dalam pengendalian dampak lingkungan akan berjalan dengan baik apabila tersusun dan dan terencana dengan baik pula, melalui tahapan proses pembangunan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Perubahan yang terjadi pada masyarakat disebut dengan perubahan sosial. Apakah perubahan itu mengenai pakaian, alat transportasi, pertambahan penduduk, ataupun tingkah laku anak muda. Pada beberapa pemikir terdapat tiga tipe perubahan yaitu: perubahan peradaban, perubahan, budaya dan perubahan sosial. Perubahan peradaban biasanya dikaitkan dengan perubahn-perubahan elemen atau aspek yang lebih bersifat fisik, seperti transportasi, persenjataan, jenis-jenis bibit unggul yang ditemukan, dan sebagainya. Perubahan budaya berhubungan dengan perubahan yang bersifat rohani seperti keyakinan, nilai, pengetahuan, ritual, apresiasi seni, dan sebagainya. Sedangkan perubahan sosial terbatas pada aspek-aspek hubuingan sosial dan keseimbangannya. Meskipun begitu perlu disadari bahwa sesuatu perubahan di masyarakat selamanya memiliki mata rantai diantaranya elemen yang satu dan eleman yang lain dipengaruhi oleh elemen yang lainnya. Berikut adalah teori yang membahas tentang perubahan sosial Untuk itu, terlebih dahulu perlu dicatat bagaimana tingkat dan sifat peralihan dari perubahan itu sendiri di masyarakat. Pada masyarakat yang tergolong bersahaja relatif jarang dan lamban terjadinya perubahan- perubahan. Pada masyarakat semacam itu elemen-elemen dasarnya seperti tradisi, ritual dan hirarki sosial yang berlangsung, biasanya dipegang kuat oleh para warganya secara bersama-sama. Pergolakan revolusi dan gerakan emansipasi sertapenemuan- penemuan baru dibidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Perubahan sosial jika dilihat dari sebabnya menurut WJH spott ada perubahan yang datangnya dari luar, seperti visi, pendudukan, kolonialisme dan termasuk juga wabah penyakit. Disamping itu ada perubahan yang datangnya dari dalam dan perubahan ini dibagi menjadi dua yaitu perubahan episode dan perubahan terpola. Perubahan episode adalah perubahan yang terjadi sewaktu-waktu biasanya disebabkan oleh kerusuhan atau penemuan-penemuan. Sedangkan perubahan terpola adalah perubahan yang memang direncanakan atau diprogramkan sebagaimana yang dilakukan dalam pembangunan. Dari berbagai macam sebab perubahan sosial, semuanya bias dikembalikan pada tiga faktor utama yaitu: faktor fisik dan biologis,faktor tekhnologi, dan faktor budaya. Posisi pendidikan dalam perubahan sosial sesuai dengan pernyataan Eisenstadt, institusionalisasi merupakan proses penting untuk membantu berlangsungnya transformasi potensi-potensi umum perubahan sehingga menjadi kenyataan sejarah. Dan pendidikanlah yang menjadi salah satu institusi yang terlibat dalam proses tersebut. Pendidikan adalah suatu institusi pengkonservasian yang berupaya menjembatani dan memelihara warisan-warisan budaya masyarakat. Disamping itu pendidikan berfungsi untuk mengurangi kepincangan yang terjadi dalam masyarakat. Pendidikan harus dipandang sebagai institusi penyiapan anak didik untuk mengenali hidup dan kehidupan itu sendiri, jadi bukan untuk belajar tentang keilmuan dan keterampilan karenanya yang terpenting bukanlah mengembangkan aspek intelektual tetapi lebih pada pengembangan wawasan, minat dan pemahaman terhadap lingkungan social budayanya. Sehingga Solusi dan Strategi Kebijakan Pembangunan Berwawasan Lingkungan meliputi: 1) Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, kesejahteraan rakyat, kehidupan beragama dan ketahanan budaya. Prioritas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan rakyat, kehidupan beragama, dan ketahanan budaya ditempuh melalui pembangunan bidang sumber daya manusia, kesejahteraan rakyat, agama, dan budaya serta pembangunan bidang-bidang lain yang terkait. Di bidang sumber daya manusia, prioritas tersebut dicapai melalui upaya-upaya pokok sebagai berikut: Pertama, mengendalikan jumlah dan laju pertumbuhan penduduk dengan meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk Keluarga Berencana, serta memberdayakan keluarga dan masyarakat menuju terbentuknya keluarga kecil yang berkualitas. Dengan kebijakan pembangunan daerah, persebaran dan mobilitas penduduk didorong agar lebih seimbang sesuai dengan daya dukung wilayah. Kedua, meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan yang bermutu di berbagai jenjang. Pendidikan anak dini usia didorong dalam rangka menumbuhkembangkan anak dan meningkatkan kesiapan anak masuk sekolah; pendidikan dasar sembilan tahun ditingkatkan sehingga seluruh anak usia 7–15 tahun dapat memperoleh pendidikan setidak-tidaknya sampai jenjang sekolah menengah pertama dengan APK sekitar 95 persen pada tahun 2008; pendidikan menengah diperluas baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai hasil dari pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun; serta pendidikan tinggi ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Disamping itu, kualitas tenaga kerja sesuai keahlian, profesionalisme, dan kompetensinya ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja yang dinamis. Ketiga, meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat melalui peningkatan lingkungan sehat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan upaya kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, peningkatan sumber daya kesehatan pengawasan, obat, makanan dan bahan berbahaya, serta pengembangan kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan. Pembangunan kehidupan beragama diarahkan bagi meningkatnya kerukunan intern dan antar umat beragama yang ditempuh dengan upaya untuk meningkatkan pelayanan kehidupan beragama, peningkatan kualitas pendidikan agama, pemberian fasilitas kemudahan umat dalam menjalankan ibadahnya, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan agama. Kualitas sumber daya manusia juga didorong agar memperkuat ketahanan budaya nasional antara lain dengan mengembangkan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian yang beradab serta dengan mendorong apresiasi terhadap aset budaya nasional. Budaya baca dan budaya menulis didorong guna membangun masyarakat pembaca, masyarakat belajar, dan masyarakat yang kritis sebagai basis pengembangan budaya keilmuan dan masyarakat yang cerdas, inovatif, dan produktif. Peningkatan kualitas sumber daya manusia didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana antara lain dalam penyediaan air bersih, perumahan, sarana sanitasi dasar, serta penanganan persampahan dan air limbah. 2) Meningkatkan Pembangunan Ekonomi dan Memnabngun Landasan Pembangunan Berkelanjutan dalam rangka Pengurangan Pengangguran dan Kemiskinan Prioritas untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan membangun landasan pembangunan berkelanjutan dalam rangka pengurangan pengangguran dan kemiskinan dilakukan melalui pembangunan bidang ekonomi, sarana dan prasarana, serta sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sasaran umum pembangunan ekonomi adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi secara bertahap antara 5 – 6 persen; laju inflasi antara 5 – 6 persen; terciptanya lapangan kerja yang memadai bagi penurunan pengangguran; serta berkurangnya jumlah penduduk miskin. Untuk mewujudkan sasaran tersebut ditempuh berbagai program pembangunan terpadu. Program-program tersebut antara lain: Pertama, mengurangi pengangguran dan kemiskinan dengan membangkitkan sektor riil agar menciptakan lapangan kerja, diimbangi upaya pengurangan pengangguran dengan memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang memberi manfaat baik bagi tenaga kerja maupun pengusaha. Dengan kebijakan ini, kegiatan ekonomi akan lebih terdorong untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang ada. Dalam jangka menengah, produktivitas tenaga kerja ditingkatkan agar sumber daya manusia mampu mendorong daya saing perekonomian nasional. Selain upaya untuk mengurangi pengangguran, jumlah penduduk miskin dikurangi melalui upaya-upaya yang terpadu di berbagai sektor pembangunan untuk memberdayakan penduduk miskin, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pokok bagi penduduk miskin. Dalam jangka menengah disusun sistem jaminan sosial yang dapat menjaga kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dari pembangunan. Kedua, mendorong investasi dan ekspor antara lain dengan mengurangi berbagai hambatan yang selama ini menurunkan minat investasi dan melemahkan daya saing ekspor di pasar internasional. Upaya ditekankan pada penyederhanaan prosedur penanaman modal, perpajakan, dan kepabeanan; penghapusan tumpang tindih kebijakan pusat dan daerah di bidang investasi; perbaikan iklim ketenagakerjaan; serta pengurangan hambatan arus barang dan jasa antar daerah. Ketiga, memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya pembangunan lainnya, termasuk potensi geo- ekonomi, yang didorong oleh peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemanfaatan teknologi yang tepat agar perekonomian mampu bersaing baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam diupayakan sepenuhnya bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Keempat, menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam memanfaatkan sumber daya alam, termasuk jasa-jasa lingkungannya, secara optimal, efisien, dan berkelanjutan dalam mendukung perekonomian nasional, dan sekaligus mendorong perubahan pola produksi dan konsumsi. Dalam kaitan itu kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup akan didorong, termasuk valuasi SDA, pelaksanaan penyusunan neraca sumber daya alam dan penerapan PDB Hijau; insentif bagi para pelaku dalam pengelolaan SDA dan LH dikembangkan untuk mendorong perubahan ke arah pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan; tata kelola SDA dan LH ditingkatkan melalui prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel, termasuk dalam penegakan hukum secara konsisten dan adil; perlindungan, pelestarian dan rehabilitasi ekosistem dan keanekaragaman hayati ditingkatkan agar yang rusak dapat berfungsi kembali sebagai penyangga sistem kehidupan; serta kerusakan dan pencemaran lingkungan dikendalikan. Kelima, memelihara stabilitas moneter dan keuangan yang sangat penting bagi peningkatan daya saing ekspor serta ketahanan dan keberlanjutan fiskal. Ketahanan sektor keuangan diperkuat dengan menyempurnakan dan melaksanakan ketentuan tingkat kesehatan lembaga keuangan yang berbasis resiko. Selanjutnya ketahanan fiskal ditingkatkan dengan menurunkan secara bertahap stok utang pemerintah dan mengendalikan defisit anggaran melalui peningkatan penerimaan pajak dan pengendalian pengeluaran negara. Keenam, meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana penunjang pembangunan ekonomi meliputi peningkatan prasarana transportasi, kelistrikan, energi, telekomukasi dan informasi, dan air. Dalam jangka pendek upaya penyediaan sarana dan prasarana ini ditekankan pada pemeliharaan dan rehabilitasi pada sarana dan prasarana umum agar sarana dan prasarana yang sudah ada mampu memberi dukungan yang maksimal bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Dalam jangka menengah, sejalan dengan meningkatkan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah, upaya dilanjutkan dengan membangun sarana dan prasarana ekonomi pada wilayah-wilayah yang berpotensi untuk berkembang, wilayah-wilayah terbelakang, dan wilayah-wilayah perbatasan. Seiring dengan itu, peranan swasta dalam penyediaan sarana dan prasarana ditingkatkan dengan mengurangi monopoli dalam penyediaan sarana dan prasarana. 3) Mendorong Pembangunan Daerah Pembangunan daerah diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah dengan mengurangi kesenjangan antar wilayah dengan mendorong pemanfaatan potensi dan kapasitas masing-masing daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka mencapai sasaran tersebut dilakukan upaya-upaya pokok sebagai berikut: Pertama, mendorong pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh khususnya di luar Jawa terutama pada wilayah- wilayah yang mempunyai potensi sumber daya alam dan lokasi strategis untuk dikembangkan sebagai wilayah pertumbuhan antara lain dengan memfasilitasi pengembangan kawasan, mendorong industri pengolahan bahan baku di luar Jawa dengan insentif yang tepat, mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan sebagai kawasan perdagangan bebas, serta meningkatkan kerjasama pembangunan dengan negara-negara tetangga. Kedua, mendorong pembangunan kawasan tertinggal, termasuk wilayah-wilayah yang dihuni oleh komunitas adat terasing, dan kawasan perbatasan, terutama di Kawasan Timur Indonesia, termasuk merehabilitasi kawasan-kawasan yang rusak akibat konflik agar kehidupan sosial ekonomi masyarakat dapat pulih kembali. Ketiga, meningkatkan kapasitas aparatur, kelembagaan, keuangan, dan anggota legislatif di daerah serta peran serta masyarakat dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan penciptaan pemerintahaan yang efektif dan efisien. Keempat, mengembangkan kerjasama pembangunan sektoral dan daerah dalam rangka pemberdayaan masyarakat daerah dengan menumbuhkan organisasi sosial ekonomi masyarakat; memberdayakan masyarakat miskin bagi peningkatan kemampuan keluarga dan kelompok masyarakat miskin bagi terpenuhinya kebutuhan dan pelayanan dasar baik pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sumber daya produksi; serta mengembangkan swadaya masyarakat dalam memecahkan berbagai masalah sosial dan membantu masyarakat miskin dan rentan sosial. Kelima, adalah mengembangkan perkotaan dan perdesaan melalui pengendalian pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan yang tidak berkelanjutan, pengembangan kota-kota menengah dan kota-kota kecil, serta peningkatan sinergi yang saling melengkapi antara kawasan perkotaan dan perdesaan yang mendorong peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat desa. Keenam, meningkatkan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang didukung oleh penegakan hukum yang adil dengan mempertimbangkan hak masyarakat adat; penyempurnaan sistem pendaftaran tanah, pemberian ijin, dan status ruang yang mudah diakses oleh masyarakat; pemanfaatan tata ruang sebagai acuan dan perangkat koordinasi pembangunan antar daerah dan antar sektor; serta penggunaan teknologi mutakhir untuk melengkapi data dasar perencanaan pendaftaran tanah dan peningkatan koordinasi penyediaannya. 4) Mendorong Supremasi Hukum Pada dasarnya Indonesia adalah Negara Hukum, yang tidak dijalankan atas dasar kekuasaan semata. Di dalam penyelenggaraannya, pemerintahan dijalankan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar). Dalam rangka perwujudan Indonesia sebagai Negara Hukum yang menuntut tegaknya supremasi hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi, ditempuh upaya-upaya pokok sebagai berikut. 5) Memantapkan Kehidupan Politik serta Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Prioritas dalam rangka memantapkan kehidupan politik serta memperkokoh persatuan dan kesatuan ditempuh melalui pembangunan bidang politik, pertahanan dan keamanan, serta budaya. Pemantapan kehidupan politik diarahkan pada upaya untuk mendorong terwujudnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pembangunan politik dalam negeri, hubungan luar negeri, serta komunikasi dan informasi. Pembangunan politik dalam negeri diwujudkan antara lain melalui penyempurnaan struktur politik, penataan peran negara dan masyarakat, pengembangan budaya politik, serta perbaikan proses politik. Pembangunan politik luar negeri diwujudkan melalui pemantapan politik luar negeri, peningkatan kerjasama internasional, serta penegasan komitmen perdamaian. Adapun pembangunan komunikasi dan informasi diwujudkan melalui pengembangan pers dan media massa, peningkatan prasarana penyiaran dan jaringan informasi, serta peningkatan kualitas informasi publik. Pendekatan Kearifan Lokal dan Lingkungan Istilah Kearifan Lokal Kearifan lokal merupakan warisan nenek moyang kita dalam tata nilai kehidupan yang menyatu dalam bentuk religi, budaya dan adat istiadat. Dalam perkembangannya masyarakat melakukan adaptasi terhadap lingkungannya dengan mengembangkan suatu kearifan yang berwujud pengetahuan atau ide, peralatan, dipadu dengan norma adat, nilai budaya, aktivitas mengelola lingkungan guna mencukupi kebutuhan hidupnya. Keanekaragaman pola-pola adaptasi terhadap lingkungan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia yang diwariskan secara turun temurun menjadi pedoman dalam memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungannya yang diketahui sebagai kearifan lokal suatu masyarakat, dan melalui kearifan lokal ini masyarakat mampu bertahan menghadapi berbagai krisis yang menimpanya. Maka dari itu kearifan lokal penting untuk dikaji dan dilestarikan dalam suatu masyarakat guna menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dan sekaligus dapat melestarikan lingkungannya. Bertahannya kearifan lokal di suatu tempat tidak terlepas dari pengaruh berbagai faktor yang akan mempengaruhi perilaku manusia terhadap lingkungannya. Dalam memahami kearifan lokal kita perlu mengetahui berbagai pendekatan yang bisa dilakukan antara lain : 1) Politik ekologi (Political Ecology), 2) Human Welfare Ecology, 3) Perspektif Antropologi, 4) Perspektif Ekologi Manusia, 5) Pendekatan Aksi dan Konsekuensi (Model penjelasan Konstekstual Progressif) Banyak kearifan lokal yang sampai sekarang terus menjadi panutan masyarakat antara lain di Jawa (pranoto mongso, Nyabuk Gunung, Menganggap Suatu Tempat Keramat), di Sulawesi (dalam bentuk larangan, ajakan, sanksi) dan di Badui Dalam (buyut dan pikukuh serta dasa sila). Kearifan lokal-kearifan lokal tersebut ikut berperan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungannya. Namun demikian kearifan lokal juga tidak lepas dari berbagai tantangan seperti bertambahnya terus jumlah penduduk, teknologi modern dan budaya, modal besar serta kemiskinan dan kesenjangan. Adapun prospek kearifan lokal di masa depan sangat dipengaruhi oleh pengetahuan masyarakat, inovasi teknologi, permintaan pasar, pemanfaatan dan pelestarian keanekaragaman hayati di lingkungannya serta berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan serta peran masyarakat lokal.Kearifan lokal merupakan suatu bentuk kearifan lingkungan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di suatu tempat atau daerah. Jadi merujuk pada lokalitas dan komunitas tertentu. Menurut Putu Oka Ngakan dalam Andi M. Akhmar dan Syarifudin(2007) kearifan lokal merupakan tata nilai atau perilaku hidup masyarakat lokal dalam berinteraksi dengan lingkungan tempatnya hidup secara arif. Maka dari itu kearifan lokal tidaklah sama pada tempat dan waktu yang berbeda dan suku yang berbeda. Perbedaan ini disebabkan oleh tantangan alam dan kebutuhan hidupnya berbeda- beda, sehingga pengalamannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memunculkan berbagai sistem pengetahuan baik yang berhubungan dengan lingkungan maupun sosial. Sebagai salah satu bentuk perilaku manusia, kearifan lokal bukanlah suatu hal yang statis melainkan berubah sejalan dengan waktu, tergantung dari tatanan dan ikatan sosial budaya yangbentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di dalam komunitas ekologis. Semua bentuk kearifan lokal ini dihayati, dipraktekkan, diajarkan dan diwariskan dari generasi ke generasi sekaligus membentuk pola perilaku manusia terhadap sesama manusia, alam maupun gaib. Selanjutnya Francis Wahono (2005) menjelaskan bahwa kearifan lokal adalah kepandaian dan strategi-strategi pengelolaan alam semesta dalam menjaga keseimbangan ekologis yang sudah berabad-abad teruji oleh berbagai bencana dan kendala serta keteledoran manusia. Kearifan local tidak hanya berhenti pada etika, tetapi sampai pada norma dan tindakan dan tingkah laku, sehingga kearifan lokal dapat menjadi seperti religi yang memedomani manusia dalam bersikap dan bertindak, baik dalam konteks kehidupan sehari-hari maupun menentukan peradaban manusia yang lebih jauh. Kearifan Lokal dan Lingkungan Adanya gaya hidup yang konsumtif dapat mengikis norma- norma kearifan lokal di masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut maka norma-norma yang sudah berlaku di suatu masyarakat yang sifatnya turun menurun dan berhubungan erat dengan kelestarian lingkungannya perlu dilestarikan yaitu kearifan local. Pengertian pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan mengacu pada UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, yang tertera dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan sumberdaya alam disebutkan dalam ayat 10 mencakup sumberdaya alam hayati maupun non hayati dan sumberdaya buatan. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagaisubsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berlainan. Keadaan demikian memerlukan pengelolaan dan pengembangan lingkungan hidup yang didasarkan pada keadaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga dapat meningkatkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri. Pembangunan memanfaatkan secara terus menerus sumberdaya alam guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Ketersediaan sumberdaya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedang permintaan akan sumberdaya alam semakin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin meningkat dan beragam. Dampak pembangunan tersebut mengakibatkan daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun. Melihat kenyataan tersebut maka kearifan lokal masyarakat setempat juga mendapatkan tantangan dengan harus memenuhi kebutuhan dasar yang semakin besar dan gaya hidup serta pola hidup yang dihadapi oleh masyarakat dengan adanya pengaruh- pengaruh : adopsi inovasi teknologi, ekonomi pasar dan kebijakan politik. Di samping itu dalam pemanfaatkan sumberdaya alam oleh masyarakat lokal juga dipengaruhi oleh aspek pemanfaatan, pelestarian, pengetahuan masyarakat dan kebijakan pemerintah yang semuanya itu akan mempengaruhi keputusan masyarakat untuk menentukan apa yang harus dilakukan yang sekaligus merupakan keputusan untuk mempertahankan atau tidaknya kearifan lokal yang selama ini dilakukan. Pentingnya Kearifan Lokal dan Lingkungan Sebagaimana dipahami, dalam beradaptasi dengan lingkungan, masyarakat memperoleh dan mengembangkan suatu kearifan yang berwujud pengetahuan atau ide, norma adat, nilai budaya, aktivitas, dan peralatan sebagai hasil abstraksi mengelola lingkungan. Seringkali pengetahuan mereka tentang lingkungan setempat dijadikan pedoman yang akurat dalam mengembangkan kehidupan di lingkungan pemukimannya. Keanekaragaman pola-pola adaptasi terhadap lingkungan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia yang diwariskan secara turun temurun menjadi pedoman dalam memanfaatkan sumberdaya alam. Kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungan dapat ditumbuhkan secara efektif melalui pendekatan kebudayaan. Jika kesadaran tersebut dapat ditingkatkan, maka hal itu akan menjadi kekuatan yang sangat besar dalam pengelolaan lingkungan. Dalam pendekatan kebudayaan ini, penguatan modal sosial, seperti pranata sosialbudaya, kearifan lokal, dan norma-norma yang terkait dengan pelestarian lingkungan hidup penting menjadi basis yang utama. Seperti kita ketahui adanya krisis ekonomi dewasa ini, masyarakat yang hidup dengan menggantungkan alam dan mampu menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dengan kearifan lokal yang dimiliki dan dilakukan tidak begitu merasakan adanya krisis ekonomi, atau pun tidak merasa terpukul seperti halnya masyarakat yang hidupnya sangat dipengaruhi oleh kehidupan modern. Maka dari itu kearifan lokal penting untuk dilestarikan dalam suatu masyarakat guna menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dan sekaligus dapat melestarikan lingkungannya. Berkembangnya kearifan lokal tersebut tidak terlepas dari pengaruh berbagai faktor yang akan mempengaruhi perilaku manusia terhadap lingkungannya. Perilaku manusia terhadap lingkungan disebabkan karena perilaku manusia dipengaruhi oleh beberapa faktor dasar, pendukung, pendorong dan persepsi, serta faktor lingkungan baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial. Diantara faktor-faktor pengaruh adalah faktor dasar, yang meliputi pandangan hidup, adat istiadat, kepercayaan dan kebiasaan masyarakat. Faktor pendukung meliputi pendidikan, pekerjaan, budaya dan strata sosial. Sebagai faktor pendorong meliputi sentuhan media massa baik elektronik maupun tertulis, penyuluhan, tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Sejauh mana penyerapan informasi oleh seseorang tergantung dimensi kejiwaan dan persepsi terhadap lingkungan, untuk selanjutnya akan direfleksikan pada tatanan perilakunya. (Su Ritohardoyo, 2006:51) Dalam pengelolaan lingkungan hidup kita juga membutuhkan moralitas yang berarti kemampuan kita untuk dapat hidup bersama makhluk hidup yang lain dalam suatu tataran yang saling membutuhkan, saling tergantung, saling berelasi dan saling memperkembangkan sehingga terjadi keutuhan dan kebersamaan hidup yang harmonis. Refleksi moral akan menolong manusia untuk membentuk prinsip-prinsip yang dapat mengembangkan relasi manusia dengan lingkungan hidupnya. Manusia harus menyadari ketergantungannya pada struktur ekosistem untuk dapat mendukung kehidupannya itu sendiri. Manusia harus dapat beradaptasi dengan lingkungan hidup yang menjadi tempat ia hidup dan berkembang.Pada dasarnya manusia sebagai anggota masyarakat sangat tergantung pada lahan dan tempat tinggalnya. Di sini terdapat perbedaan antara lahan dan tempat tinggal. Lahan merupakan lingkungan alamiah sedangkan tempat tinggal adalah lingkungan buatan (binaan). Lingkungan binaan dipengaruhi oleh daur pelaku dan sebaliknya. Tatanan perilaku seseorang dapat digambarkan dalam suatu daur bagan, yaitu rangkaian unsur hubungan interpersonal, sistem nilai, pola pikir, sikap, perilaku dan norma (Ronald, 1988 dalam Su Ritohardoyo, 2006 :52). Gambar 8 Skema Daur Ulang Perilaku Manusia Sumber : Ronald Arya dalam Su Ritohardoyo, 2006. Pendekatan dalam Pembelajaran Kearifan Lokal Dalam belajar kearifan lokal khususnya dan kearifan lingkungan pada umumnya maka penting untuk mengerti : a. Politik ekologi (Political Ecology) Politik ekologi sebagai suatu pendekatan, yaitu upaya untuk mengkaji sebab akibat perubahan lingkungan yang lebih kompleks daripada sekedar sistem biofisik yakni menyangkut distribusi kekuasaan dalam satu masyarakat. Pendekatan ini didasarkan pada pemikiran tentang beragamnya kelompok- kelompok kepentingan, persepsi dan rencana yang berbeda terhadap lingkungan. Melalui pendekatan politik ekologi dapat untuk melihat isu-isu pengelolaan lingkungan khususnya menyangkut isu “right to environment dan environment justice” dimana right merujuk pada kebutuhan minimal/ standarindividu terhadap obyek-obyek right seperti hak untuk hidup, hak untuk bersuara, hak untuk lingkungan dan lain-lain. Adapun justice menekankan alokasi pemilikan dan penguasaan atas obyek- obyek right yaitu merujuk pada persoalan-persoalan relasional antar individu dan antar kelompok (Bakti Setiawan, 2006). b. Human Welfare Ecology Pendekatan Human Welfare Ecology menurut Eckersley, 1992 dalam Bakti Setiawan, 2006 menekankan bahwa kelestarian lingkungan tidak akan terwujud apabila tidak terjamin keadilan lingkungan, khususnya terjaminnya kesejahteraan masyarakatnya. Maka dari itu perlu strategi untuk dapat menerapkannya antara lain : a) Strategi pertama, melakukan perubahan struktural kerangka perundangan dan praktek politik pengelolaan sumberdaya alam, khususnya yang lebih memberikan peluang dan kontrol bagi daerah, masyarakat lokal dan petani untuk mengakses sumberdaya alam (pertanahan, kehutanan, pertambangan, kelautan). Dalam hal inilebih memihak pada masyarakat lokal dan petani dan membatasi kewenangan negara yang terlalu berlebihan (hubungan Negara- capital-masyarakat sipil) b) Strategi kedua, menyangkut penguatan institusi masyarakat lokal dan petani. c. Perspektif Antropologi Dalam upaya untuk menemukan model penjelas terhadap ekologi manusia dengan perspektif antropologi memerlukan asumsi-asumsi. Tasrifin Tahara dalam Andi M, Akhbar dan Syarifuddin (2007) selanjutnya menjelaskan bahwa secara historis, perspektif dimaksudkan mulai dari determinisme alam (geographical determinism), yang mengasumsikan faktor-faktor geografi dan lingkungan fisik alam sebagai penentu mutlak tipe- tipe kebudayaan masyarakat, metode ekologi budaya (method of cultural ecology) yang menjadikan variabel- variabel lingkungan alam dalam menjelaskan aspek- aspek tertentu dari kebudayaan manusia. Neofungsionalisme dengan asumsi keseimbangan (equilibria) dari ekosistem- ekosietem tertutup yang dapat mengatur dirinya sendiri (self-regulating system), materialisme budaya (cultural materialism) dengan keseimbangan cost-benefit terlembagakan, hingga ekologi Darwinisme dengan optimal fitness dalam respon atau adaptasi untuk “survival” d. Perspektif Ekologi Manusia Menurut Munsi Lampe dalam Andi M, Akhbar dan Syarifuddin (2007) terdapat tiga perspektif ekologi manusia yang dinilai relefan untuk aspek kearifan lokal, yaitu : a) Pendekatan ekologi politik, memusatkan studi pada aspek pengelolaan sumberdaya milik masyarakat atau tidak termiliki sama sekali, dan pada masyarakat- masyarakat asli skala kecil yang terperangkap di tengah- tengah proses modernisasi. b) Pendekatan ekosistemik, melihat komponen-komponen manusia dan lingkungan sebagai satu kesatuan ekosistem yang seimbang. c) Pendekatan konstruksionalisme dan paternalisme dari perspektif konstruksionalisme. Dalam hal ini kedua komponen manusia dan lingkungan sumberdaya alam dilihat sebagai subyek- subyek yang berinteraksi dan bernegosiasi untuk saling memanfaatkan secara menguntungkan melalui sarana yang arif lingkungan. e. Pendekatan Aksi dan Konsekuensi (Model penjelasan Konstekstual Progressif) Model ini lebih aplikatif untuk menjelaskan dan memahami fenomena-fenomena yang menjadi pokok masalahnya. Kelebihan dari pendekatan ini adalah mempunyai asumsi dan model penjelasan yang empirik, menyediakan tempat-tempat dan peluang bagi adopsi asumsi-asumsi dan konsep-konsep tertentu yang sesuai. Selanjutnya Vayda dalam Su Ritohardoyo (2006 :25) menjelaskan bahwa pendekatan kontekstual progressif lebih menekankan pada obyek- obyek kajian tentang : 1) Aktivitas manusia dalam hubungan dengan lingkungan 2) Penyebab terjadinya aktivitas 3) Akibat-akibat aktivitas baik terhadap lingkungan maupun terhadap manusia sebagai pelaku aktivitas. Praktek-Praktek Kearifan Lokal Dalam menjaga keseimbangan dengan lingkungannya masyarakat melakukan norma lokal setempat. Beberapa praktek kearifan lokal adalah sebagai berikut : 1. Jawa a. Pranoto Mongso Pranoto mongso atau aturan waktu musim digunakan oleh para tani pedesaan yang didasarkan pada naluri dari leluhur dan dipakai sebagai patokan untuk mengolah pertanian. Berkaitan dengan kearifan tradisional maka pranoto mongso ini memberikan arahan kepada petani untuk bercocok tanam mengikuti tanda-tanda alam dalam mongso yang bersang- kutan, tidak memanfaatkan lahan seenaknya sendiri meskipun sarana prasarana mendukung seperti misalnya air dan saluran irigasinya. Melalui perhitungan pranoto mongso maka alam dapat menjaga keseimbangannya. Urut-urutan pranoto mongso menurut Sastro adalah sebagai berikut : 1) Kasa berumur 41 hari (22 Juni – 1 Agustus). Para petani membakar dami yang tertinggal di sawah dan di masa ini dimulai menanam polowijo. 2) Karo berumur 23 hari (2 – 24 Agustus). Polowijo mulai tumbuh, pohon randu dan mangga mulai bersemi, tanah mulai retak/berlubang, suasana kering dan panas. 3) Katiga/katelu berumur 24 hari (25 Agustus-17 September). Sumur-sumur mulai kering dan anin yang berdebu. Tanah tidak dapat ditanami (jika tanpa irigasi) karena tidak ada air dan panas. Palawija mulai panen. 4) Kapat berumur 25 hari (18 September -12 Oktober) Musim kemarau, para petani mulai menggarap sawah untuk ditanami padi gogo, pohon kapuk mulai berbuah 5) Kalima berumur 27 hari (13 Oktober – 8 Nopember). Mulai ada hujan, petani mulai membetulkan sawah dan membuat pengairan di pinggir sawah, mulai menyebar padi gogo, pohon asam berdaun muda. 6) Kanem berumur 43 hari (9 Nopember – 21 Desember). Musim orang membajak sawah, petani mulai pekerjaannya di sawah, petani mulai menyebar bibit tanaman padi di pembenihan, banyak buah-buahan. 7) Kapitu berumur 43 hari (22 Desember – 2 Februari ). Para petani mulai menanam padi, banyak hujan, banyak sungai yang banjir, angin kencang a.8. Kawolu berumur 26 hari, tiap 4 tahun sekali berumur 27 hari (3 Februari-28 Februari Padi mulai hijau, uret mulai banyak 8) Kasanga berumur 25 hari (1 - 25 Maret). Padi mulai berkembang dan sebagian sudah berbuah, jangkrik mulai muncul, kucing mulai kawin, tonggeret mulai bersuara 9) Kasepuluh berumur 24 hari (26 Maret-18 April). Padi mulai menguning, mulai panen, banyak hewan bunting 10) Desta berumur 23 hari (19 April-11Mei). Petani mulai panen raya 11) Sadha berumur 41 hari (12 Mei – 21 Juni) . Petani mulai menjemur padi dan memasukkannya ke lumbung. Dengan adanya pemanasan global sekarang ini yang juga mempengaruhi pergeseran musim hujan, tentunya akan mempengaruhi masa-masa tanam petani. Namun demikian pranoto mongso ini tetap menjadi arahan petani dalam mempersiapkan diri untuk mulai bercocok tanam. Berkaitan dengan tantangan maka pemanasan global juga menjadi tantangan petani dalam melaksanakan pranoto mongso sebagai suatu kearifan lokal di Jawa b. Nyabuk Gunung Nyabuk gunung merupakan cara bercocok tanam dengan membuat teras sawah yang dibentuk menurut garis kontur. Cara ini banyak dilakukan di lereng bukit sumbing dan sindoro. Cara ini merupakan suatu bentuk konservasi lahan dalam bercocok tanam karena menurut garis kontur. Hal ini berbeda dengan yang banyak dilakukan di Dieng yang bercocok tanam dengan membuat teras yang memotong kontur sehingga mempermudah terjadinya longsor. c. Menganggap Suatu Tempat Keramat Khususnya Pada Pohon Besar (Beringin) Menganggap suatu tempat keramat berarti akan membuat orang tidak merusak tempat tersebut, tetapi memeliharanya dan tidak berbuat sembarangan di tempat tersebut, karena merasa besar, hal ini sebenarnya merupakan bentuk konservasi juga karena dengan memelihara pohon tersebut berarti menjaga sumber air, dimana beringin akarnya sangat banyak dan biasanya didekat pohon tersebut ada sumber air. 2. Di Sulawesi Komunitas adat Karampuang dalam mengelola hutan mempunyai cara tersendiri dan menjadi bagian dari sistem budaya mereka. Hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan alam dirinya sehingga untuk menjaga keseimbangan ekosistem di dalamnya terdapat aturan-aturan atau norma-norma tersendiri yang harus dipatuhi oleh semua warga masyarakat. Komunitas Karampuang masih sangat terikat dan patuh terhadap aturan-aturan adatnya, yang penuh dengan kepercayaan, pengetahuan dan pandangan kosmologi, berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan. Agar tetap terjaga. Dewan Adat karampuang sebagai simbol penguasa tradisional, sepakat untuk mengelola hutan adat yang ada dengan menggunakan pengetahuan yang bersumber dari kearifan lokal yang mereka miliki. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat adat ini masih menyimpan mitos dan pesan leluhur yang berisi larangan, ajakan, sanksi dalam mengelola hutan mereka (Muh Basir Said Dan Ummanah dalam Andi M Akhmar dan syarifuddin, 2007:3). Pesan-pesan tersebut biasanya dibacakan oleh seorang galla (pelaksana harian pemeritahan adat tradisional) sebagai suatu bentuk fatwa adat pada saat puncak acara adat paska turun sawah (mabbissa lompu), di hadapan dewan adat dan warga, sebagai sutu bentuk ketetapan bersama dan semua warga komunitas adat karampuang harus mematuhinya. Contoh kearifan tradisional dalam bentuk larangan (Muh Basir Said Dan Ummanah dalam Andi M Akhmar dan syarifuddin, 2007:3) adalah: * Aja’ muwababa huna nareko depa na’oto adake, aja’ to muwababa huna nareko matarata’ni manuke artinya “jangan memukul tandang buah enau pada saat dewan adat belum bangun, jangan pula memukul tandang buah enau pada saat ayam sudah masuk kandangnya” yang berarti “jangan menyadap enau di pagi hari dan jangan pula menyadap enau di petang hari” Hal tersebut merupakan himbauan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya hewan dan burung, karena menyadap pohon enau pada pagi hari dikhawatirkan akan mengganggu ketentraman beberapa jenis satwa yang bersarang di pohon enau tersebut, demikian pula pada sore hari akan menggangu satwa yang akan kembali ke sarangnya. Contoh Kearifan Tradisional dalam Bentuk Sanksi Narekko engka pugauki ripasalai artinya Jika ada yang melakukannya akan dikutuk = jika melanggar akan dikenakan sanksi adat. Maksud dari ungkapan tersebut adalah jika ada warga komunitas adat Karampuang yang melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan pranata-pranata adat atau tidak mengindahkan ajakan dan larangan yang difatwakan oleh dewan adat, maka ia akan diberi sanksi. Adapun besar kecilnya sanksi tergantung dari pelanggarannya. 3. Di Baduy Dalam Menurut Gunggung Senoaji (2003 :121) Masyarakat Baduy percaya bahwa mereka adalah orang yang pertama kali diciptakan sebagai pengisi dunia dan bertempat tinggal di pusat bumi. Segala gerak laku masyarakat Baduy harus berpedoman kepada buyut yang telah ditentukan dalam bentuk pikukuh karuhun. Seseorang tidak berhak dan tidak berkuasa untuk melanggar dan mengubah tatanan kehidupan yang telah ada dan sudah berlaku turun menurun. Pikukuh itu harus ditaati oleh masyarakat Baduy dan masyarakat luar yang sedang berkunjung ke Baduy. Ketentuan-ketentuan itu diantaranya adalah : ? Dilarang masuk hutan larangan (leuweung kolot) untuk menebang pohon, membuka ladang atau mengambil hasil hutan lainnya ? ? Dilarang menebang sembarangan jenis tanaman, misalnya pohon buah-buahan, dan jenis-jenis tertentu Dilarang menggunakan teknologi kimia, misalnya menggunakan pupuk, dan obat pemberantas hama penyakit dan menuba atau meracuni ikan ? Berladang harus sesuai dengan ketentuan adat, dan lain-lain Buyut dan pikukuh karuhun dilafalkan dangan bahasa sunda kolot dalam bentuk ujaran yang akan disampaikan pada saat upacara-upacara adat atau akan diceritakan oleh orang tua kepada anak-anaknya.Ujaran-ujaran itu dianggap sebagai prinsip hidup masyarakat Baduy. Orang Baduy juga berpegang teguh kepada pedoman hidupnya yang dikenal dengan dasa sila, yaitu (Djoeswisno dalam Gunggung Senoaji, 2003 : 125) 1) Moal megatkeun nyawa nu lian (tidak membunuh orang lain) 2) Moal mibanda pangaboga nu lian (tidak mengambil barang orang lain) 3) Moal linyok moal bohong (tidak ingkar dan tidak berbohong) 4) Moal mirucaan kana inuman nu matak mabok (tidak melibatkan diri pada minuman yang memabukkan 5) Moal midua ati ka nu sejen (tidak menduakan hati pada yang lain/poligami) 6) Moal barang dahar dina waktu nu ka kungkung ku peting (tidak makan pada tengah malam) 7) Moal make kekembangan jeung seuseungitan (tidak memakai bunga-bungaan dan wangiwangian) 8) Moal ngageunah-geunah geusan sare (tidak melelapkan diri dalam tidur) 9) Moal nyukakeun atu ku igel, gamelan, kawih, atawa tembang (tidak menyenangkan hati dengan tarian, musik atau nyanyian) 10) Moal made emas atawa salaka (tidak memakai emas atau permata) Dasar inilah yang melekat pada diri orang Baduy, menyatu dalam jiwa dan menjelma dalam perbuatan, tidak pernah tergoyah dengan kemajuan zaman. Jika dilihat kehidupan masyarakat Baduy, sulit untuk dipertemukan dengan keadaan zaman sekarang. Kearifan Lokal dan Pengelolaan Lingkungan Masyarakat setempat yang menerapkan cara hidup tradisional di daerah pedesaan, yang nyaris tak tersentuh teknologi umumnya dikenal sebagai masyarakat suku, komunitas asli atau masyarakat hukum adat, penduduk asli atau masyarakat tradisional (Dasmaan dalam M. Indrawan, 2007). Masyarakat setempat seringkali menganggap diri mereka sebagai penghuni asli kawasan terkait, dan mereka biasanya berhimpun dalam tingkat komunitas atau desa. Kondisi demikian dapat menyebabkan perbedaan rasa kepemilikan antara masyarakat asli/pribumi dengan penghuni baru yang berasal dari luar, sehingga masyarakat setempat seringkali menjadi rekan yang tepat dalam konservasi. Di sebagian besar penjuru dunia, semakin banyak masyarakat setempat telah berinteraksi dengan kehidupan modern, sehingga sistem nilai mereka telah terpengaruh, dan diikuti penggunaan barang dari luar. Pergeseran nilai akan beresiko melemahnya kedekatan masyarakat asli dengan alam sekitar, serta melunturkan etika konservasi setempat. Masyarakat tradisional pada umumnya sangat mengenal dengan baik lingkungan di sekitarnya. Mereka hidup dalam berbagai ekosistem alami yang ada di Indonesia, dan telah lama hidup berdampingan dengan alam secara harmonis, sehingga mengenal berbagai cara memanfaatkan sumberdaya alam secara berkelanjutan. Masyarakat pedusunan memiliki keunikan khusus seperti kesederhanaan, ikatan emosional tingi, kesenian rakyat dan loyalitas pada pimpinan kultural seperti halnya konsep-konsep yang berkembang di pedusunan sebagai seluk beluk masyarakat jawa seperti dikemukakan oleh Nasruddin Anshoriy dan Sudarsono (2008:40-41) akan pemahamannya pada : Gusti Allah, Ingkang Akaryo jagad, Ingkang Murbeng Dumadi, Hyang Suksma Adiluwih, Hyang maha Suci, Sang Hyang Manon, Agama Ageman Aji, dan 8) Kodrat Wiradat. Semua itu menjadi pedoman bagi orang Jawa dalam berperilaku, sehingga selalu mempertimbangkan pada besarnya Kekuasaan Gustu Allah dan harus menjaga apa saja yang telah diciptakannya. Di samping itu dalam berperilaku orang akan berpedoman pada berbagai macam hal yang pada hakekatnya mempunyai nilai baik dan buruk serta pada kegiatan yang didasarkan pada benar dan salah (Brennan, Andrew, Lo, Yeuk-Sze, 2002) Dalam kearifan lokal juga terwujud upaya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang juga merupakan wujud dari konservasi oleh masyarakat. Berkaitan dengan hal itu, maka Nababan (1995) mengemukaka prinsip-prinsip konservasi dalam pengelolaan sumberdaya alam secara tradisional sebagai berikut : 1) Rasa hormat yang mendorong keselarasan (harmoni) Hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Dalam hal ini masyarakat tradisional lebih condong memandang dirinya sebagai bagian dari alam itu sendiri 2) Rasa memiliki yang eksklusif bagi komunitas atas suatu kawasan atau jenis sumberdaya alam tertentu sebagai hak kepemilikan bersama (communal property resource). Rasa memiliki ini mengikat semua warga untuk menjaga dan mengamankan sumberdaya bersama ini dari pihak luar. 3) Sistem pengetahuan masyarakat setempat (lokal knowledge system) yang memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang terbatas. 4) Daya adaptasi dalam penggunaan teknologi sederhana yang tepat guna dan hemat (input) energi sesuai dengan kondisi alam setempat 5) Sistem alokasi dan penegakan aturan-aturan adat yang bisa mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh masyarakat luar (pendatang). Dalam hal ini masyarakat tradisional sudah memiliki pranata dan hukum adat yang mengatur semua aspek kehidupan bermasyarakat dalam satu kesatuan sosial tertentu. 6) Mekanisme pemerataan (distribusi) hasil panen atau sumber daya milik bersama yang dapat mencegah munculnya kesenjangan berlebihan di dalam masyarakat tradisional. Tidak adanya kecemburuan atau kemarahan sosial akan mencegah pencurian. 7) Penggunaan sumberdaya di luar aturan adat yang berlaku. Tantangan-Tantangan Kearifan Lokal 1) Jumlah Penduduk Pertumbuhan penduduk yang tinggi akan mempengaruhi kebutuhan pangan dan berbagai produksi lainnya untuk mencukupi kebutuhan manusia. Robert Malthus menyatakan bahwa penduduk yang banyak merupakan penyebab kemiskinan, hal ini terjadi karena laju pertumbuhan penduduk yang mengikuti deret ukur tidak akan pernah terkejar oleh pertambahan makanan dan pakaian yang hanya mengikuti deret hitung (Soerjani dkk, 1997:99). Adanya kebutuhan pangan yang tinggi menuntut orang untuk meningkatklan produksinya guna mencukupi kebutuhan tersebut, sehingga melakukan modernisasi pertanian dengan melakukan revolusi hijau. Dalam Revolusi hijau dikembangkan penggunaan bibit unggul, pemupukan kimia, pengendalian hama penyakit dengan obat- obatan, pembangunan saluran irigasi secara besar-besaran untuk pengairan dan penggunaan teknologi pertanian dengan traktor untuk mempercepat pekerjaan. Sebagai akibat pelaksanaan revolusi hijau yang menekankan pada tanaman padi secara monokultur dengan bibit unggul maka akan mempengaruhi kehidupan petani lokal dalam menggunakan bibit lokal yang sebenarnya mempunyai ketahanan terhadap hama dan penyakit, pupuk kandang dan pupuk organik yang digantikan dengan pupuk kimia, penggunaan hewan untuk membajak yang digantikan traktor, penggunaan obat-obatan dari tanaman untuk pertanian dengan obat-obatan kimia. Melalui program pemerintah ini, petani nampak hanya sebagai obyek, mereka tunduk patuh pada kehendak penguasa sehingga hak petani untuk mengekspresikan sikap dan kehendaknya terabaikan. 2) Teknologi Modern dan Budaya Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang cepat menyebabkan kebudayaan berubah dengan cepat pula. Selanjutnya Ritohardoyo (2006:42) menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi pada masyarakat yang kebudayaannya sudah maju atau kompleks, biasanya terwujud dalam proses penemuan (discovery), penciptaan baru (invention), dan melalui proses difusi (persebaran unsur-unsur kebudayaan). Perkembangan yang terwujud karena adanya inovasi (discovery maupun invention) dan difusi inovasi mempercepat proses teknologi, industrialisasi dan urbanisasi. Ketiga komponen tersebut secara bersama menghasilkan proses modernisasi dalam suatu masyarakat yang bersangkutan. Teknologi modern secara disadari atau tidak oleh masyarakat, sebenarnya menciptakan keinginan dan harapan-harapan baru dan memberikan cara yang memungkinkan adanya peningkatan kesejahteraan manusia. Melihat kenyataan tersebut maka mudah dipahami mengapa cita-cita tentang teknologi lokal cenderung diabaikan, karena kebanyakan orang beranggapan bahwa teknologi modern selalu memiliki tingkat percepatan yang jauh lebih dinamis. Menurut Budi Susilo dalam Francis Wahono (2005:217) teknologi lokal sebagai penguatan kehidupan manusia sesungguhnya memiliki percepatan yang cukup dinamis, misalnya dalam menciptakan lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan dasar. Selain menggususr pengetahuan dan teknologi lokal teknologi modern dan seluruh sistem kelembagaannya juga mempunyai potensi “perusakan seperti pembagian hasil yang timpang, pencemaran lingkungan alam dan perusakan sistem nilai sosial budaya masyarakat. Terjadinya percepatan intregrasi dari lokal ke global yang didukung oleh berbagai bentuk perkembangan teknologi (hardware dan software) telah menjadi suatu sistem dunia yang dominan. Banyak media informasi dan komunikasi dengan gencarnya menawarkan produk berikut gaya hidup, gaya konsumsi, dan berbagai sarana hidup yang dianggap sebagai tolok ukur kemajuan dan kebahagiaan yang belum pernah dijumpai sebelumnya. Budi Susilo dalam Francis Wahono (2005:218) menjelaskan sebagai akibat perkembangan teknologi produksi yang pesat, baik pada sektor pertanian (bioteknologi dan mekanisasi), sektor industri (manufaktur dan eksplorasi alam), maupun sektor jasa (transportasi, medis, laboratoris, komunikasi dan informasi), masyarakat pun menjadi terbiasa menikmati produk barang dan jasa yang bersifat massif dengan efisiensi teknis, kualitas dan jenis yang sama pada semua belahan bumi. Di samping itu ketersediaan akses pada jaringan pemasaran seperti : hypermarket, supermarket, minimarket bahkan traditional market yang ditopang oleh fasilitas/alat bayar yang mudah dan cepat seperti telemarket, cybermarket telah merubah budaya dan kebiasaan baru sejumlah kalangan masyarakat. Pada gilirannya teknologi modern menjadi “standard produksi bagi pasar dunia” yang mengabaikan kemampuan penguasaan teknologi/pengetahuan keanekaragaman sumber- daya lokal dan menganggap teknologi lokal sebagai inferior. Percepatan integrasi tersebut telah mengakibatkan berbagai kondisi paradoksal, seperti meningkatnya jumlah pengangguran, kemiskinan, marginalisasi nilai kemanusiaan, krisis lingkungan, kerusakan dan konflik sumberdaya alam dan lingkungan. Melihat kenyataan tersebut maka perlu dicari cara bagaimana pengetahuan dan teknologi lokal dapat digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sehingga kerusakan lingkungan sosial dan alam pun dapat terhindarkan. 3) Modal Besar Eksploitasi terhadap sumberdaya alam dan lingkungan sekarang ini telah sampai pada titik kritis, yang menimbulkan berbagai masalah lingkungan dan masyarakat. Di samping masalah lingkungan yang terjadi di wilayah-wilayah dimana dilakukan eksploitasi sumberdaya alam, sebenarnya terdapat masalah kemanusiaan, yaitu tersingkirnya masyarakat asli (indigenous people) yang tinggal di dalam dan sekitar wilayah eksploitasi baik eksploitasi sumberdaya hutan, sumberdaya laut, maupun hasil tambang. Mereka yang telah turun temurun tinggal dan menggantungkan kehidupannya pada hutan maupun laut, sekarang seiring dengan masuknya modal besar baik secara legal maupun illegal yang telah mngeksploitasi sumberdaya alam, maka kedaulatan dan akses mereka terhadap sumberdaya tersebut terampas. Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya alam selama ini yang lebih menitikberatkan kepada upaya perolehan devisa negara melalui eksploitasi sumberdaya alam yang bernilai ekonomis. Besarnya keuntungan yang bias diraih diikuti dengan meningkatnya devisa dan daya serap tenaga kerja pada sektor yang bersangkutan, semakin menguatnya legitimasi beroperasinya modal besar di sektor tersebut. Kenyataan ini menunjukkan bahwa kekayaan sumberdaya alam dan hayati yang dimiliki dipandang sebagai sumberdaya yang dapat diekstraksi untuk mendapatkan surplus. Namun demikian di lain pihak, keberhasilan perolehan devisa tersebut harus dibayar mahal dengan rusaknya ekosistem daerah yang bersangkutan dan akan berakibat pada terganggunya ekosistem global. Selanjutnya secara sosial budaya, terjadi konflik kepentingan antara tatanan budaya lokal dan budaya modern yang melekat pada industrialisasi dari sumberdaya alam yang dieksploitasi. Menurut Rimbo Gunawan dkk, (1998:v) persoalan tersebut di satu pihak, yaitu modernisasi melihat bahwa tatanan budaya lokal merupakan hambatan yang harus “dihilangkan” atau “diganti” agar proses pembangunan tidak mendapat gangguan serius dari komunitas lokal, dieksploitasi sebagai ancaman bagi hak-hak adat mereka terhadap lingkungannya Kejadian-kejadian tersebut khususnya pada sumberdaya hutan diperparah dengan banyaknya pengusaha illegal yang hanya mementingkan keuntungan tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, yang juga wujud dari keserakahan. 4) Kemiskinan dan Kesenjangan Kemiskinan dan kesenjangan merupakan salah satu masalah yang paling berpengaruh terhadap timbulnya masalah sosial. Masalah sosial yang bersumber dari kemiskinan dan kesenjangan atau kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pokok, sering kali tidak berdiri sendiri tetapi saling berkaitan dengan faktor lain. Kemiskinan bukan saja menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga di banyak negara berkembang. Kemiskinan juga mempengaruhi orang bertindak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, meskipun tindakan tersebut kadang bertentangan dengan aturan atau norma-norma yang sudah ada atau pun berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Maka dari itu kemiskinan dan lingkungan maerupakan isu strategis dan menjadi tantangan utama dalam proses pembangunan berkelanjutan dan menjadi sasaran dalam Agenda 21. Untuk itu maka UNDP dan EP menggalakkan program inisiatif penanggulangan kemiskinan dikaitkan dengan lingkungan. Basis program ini adalah suatu solusi “win-win” yang menguntungkan kedua belah pihak, yaitu pengentasan rakyat miskin dan perbaikan lingkungan. (Baiquni dan Susilo Wardani, 2002) Prospek Kearifan Lokal Di Masa DepanProspek kearifan lokal di masa depan sangat dipengaruhi olehberbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumberdaya alam, dimana masyarakat setempat tinggal dan kemauan masyarakat untuk tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan meskipun menghadapi berbagai tantangan. Maka dari itu penting untuk melibatkan masyarakat lokal dalam melakukan tindakan di lingkungan dimana mereka tinggal guna menghindari konflik-konflik sosial seperti diungkapkan Muh Aris Marfai (2005:124) bahwa pengelolaan sumberdaya dalam hal ini pengelolaan hutan wana tani yang kurang memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat lokal akan dapat menimbulkan konflik terutama dalam pengelolaan, alternative pengelolaan lahan, dan pemetaan sumberdaya alam serta kepentingan antar kelompok masyarakat lokal. Peran masyarakat lokal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Secara umum peran masyarakat sendiri ditentukan oleh 3 hal yaitu : 1) Sejauh mana pengetahuan lokal dapat dihargai dan dimanfaatkan dalam membentuk sebuah sistem pengelolaan kawasan konservasi yang baik 2) Seberapa besar kepedulian warga komunitas lokal terhadap alamnya sehingga mampu mendorong ke arah upaya-upaya untuk menjaga dan mengelola sumberdaya alam dan lingkungan di dalam maupun di luar kawasan dan 3) Seberapa banyak manfaat (material dan nonmaterial) yang bisa diterima masyarakat dari kawasan konservasi sehingga keberadaannya memiliki nilai yang menguntungkan secara terus menerus. Walaupun belum ada contoh yang berhasil namun konseptual ini bisa menjadi rujukan dalam membangun model pengelolaan kawasan konservasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian keanekaragaman hayatinya. Beberapa pokok persoalan yang menjadi sasaran utama, yaitu : 1) Membuka akses bagi masyarakat (lokal) dan stakeholder lain terhadap informasi dan pengelolaan 2) Memberi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup lewat pemanfaatan sumberdaya hayati yang tersedia sehingga mendorong mereka untuk terus mempertahankan keberadaannya 3) Penguatan posisi masyarakat dan stakeholder lain dalam proses- proses pembuatan kebijakan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam. Untuk menunjang keberhasilannya maka ada beberapa prinsip, yaitu prinsip pemberdayaan masyarakat, prinsip kesetaraan peran, prinsip berorientasi pada lingkungan, prinsip penghargaan terhadap pengetahuan lokal/ tradisional dan prinsip pengakuan terhadap perempuan (Jatna Supriatna, 2008) Daftar Pustaka Aiquni, M dan Susilawardani. 2002. Pembangunan yang tidak Berkelanjutan, Refleksi Kritis Pembangunan Indonesia. Transmedia Global Wacana, Yogyakarta. Andi M. Akhmar dan Syarifuddin, 2007. Mengungkap Kearifan Lingkungan Sulawesi Selatan,PPLH Regional Sulawesi, Maluku dan Papua, Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI dan Masagena Press, Makasar Assa’di Husain. 2009. Islam dan Perubahan Sosial. http:// abstrakkonkrit.wordpress.com/2009/05/01/islam-dan- perubahan-sosial/ [5 September 2009] Bakti Setiawan, 2006. Pembangunan Berkelanjutan dan Kearifan Lingkungan. Dari Ide Ke Gerakan, PPLH Regional Jawa, Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI, YogyakartaBerger, Charles R, dkk, 1987, Handbook of Communication Science, The Publisher of Professional Social Science.Brennan, Andrew. Lo. Yeuk-See, 2002. Environmental Ethics, The Stanford Encyclopedia of Phylosophy. Edward N Zalta (ed.), URLCountry Gender Assessment: Indonesia,” Southeast Asia Regional Department, Regional and Sustainable Development Departement, Asia Development Bank, Manila, Philippines, July 2006.Depari, Eduard dan Mc Andrew, Collin, 1991. Peranan Komunikasi Massa Dalam Pembangunan, Gadjah Mada University: Yogyakarta. Effendy, Onong Uchjana, 1987. Komunikasi dan Modernisasi, Alumni : Bandung. Fact Sheet: “Migration, Remittance, and Female Migrant Workers,” Female Migrant Workers Research Team Bank Dunia (World Bank), Januari 2006.Francis Wahono, 2005. Pangan, Kearifan Lokal dan Keanekaragaman Hayati, Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, Yogyakarta Giddens, Anthony. 2000. The Third Way : Jalan Ketiga Pembaharuan Demokrasi Sosial (terjemahan Ketut Arya mahardika) Jakarta : Gramedia Pustaka Utama Gunggung Seno Aji, 2003. Kearifan Lokal Masyarakat Baduy Dalam Mengelola Hutan dan Lingkunyannya, Tesis S 2 Ilmu Kehutanan, UGM, Yogyakarta http://kejawen.co.cc/pranoto- mongso-aliran-musim-asli-jawa. Kejawen: Pandangan Hidup dan Falsafah Kehidupan Orang Jawa, diakses 26 Januari 2009. Harmoko, 1985. Komunikasi Sambung Rasa, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.Hartian Silawati, Pengarusutamaan Gender: Mulai dari Mana?. Jurnal Perempuan No. 50: Pengarusutamaan Gender, Yayasan Jurnal Perempuan, November 2006. Hendropuspito. 1989. Sosiologi Sistematik. Yogyakarta: Kanisius Hettne, Bjorn, 1982. Ironi Pembangunan di Negara Berkembang, Sinar Harapan :Jakarta.Indriaswaty Dyah Saptaningrum, Parlemen yang Responsif Gender: Panduan Pengarusutamaan Gender dalam Fungsi Legislatif, Sekretariat Jenderal DPR RI dan Proper UNDP, 2008. Irwandy, Refleksi Setahun Dunia Kesehatan di Negeri Ini, (online), Jatna Supriatna, 2008. Melestarikan Alam Indonesia. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta Kajun Suprapto, Evaluasi Keterwakilan Politik Perempuan Pasca- Pemilu 2009, makalah disampaikan dalam diskusiDeputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR RI, 19 Agustus 2009. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta. Leya Cattleya, 2005. Pelembagaan Akuntabilitas Pengarusutamaan Gender: Bukan Sesuatu yang Mustahil, Jurnal Perempuan No. 50: Pengarusutamaan Gender, Yayasan Jurnal Perempuan, November 2006. Panduan dan Bunga Rampai Bahan Pembelajaran Pengarusutamaan Gender, BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan UNFPA, M. Baiquni dan Susilo Wardani, 2002. Pembangunan Yang Tidak Berkelanjutan. Penerbit Transmedia Global Wacana. Yogyakarta Malik, Dedy Djamaluddin, 1991. Komunikasi Pembangunan: Perspek- Depedensia :Bandung. Marfai, M.A. 2005. Moralitas Lingkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 2002. Miller. G.T. Jr. 1995. Environmental Science Sustaining the Earth. Wadsworth Publishing Co .Belmont. Mochamad Indrawan, Richard B. Primack dan Jatna Supriatna, 2007. Biologi Konservasi. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta Muh Aris Marfai, 2005. Moralitas Lingkungan: Refleksi Kritis Atas Krisis Lingkungan Berkelanjutan, Wahana Hijau dan Kreasi Wacana, Yogyakarta. Nababan, 1995. Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Analisis CSIS : Kebudayaan, Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan. Tahun XXIV No. 6 Tahun 1995 Nasruddin Anshoriy dan Sudarsono, 2008. Kearifan Lingkugan, Dalam Perspektif Budaya Jawa, Yayasan Obor Indonesia. Norman, C & Webwr, A, Social Health insurance a Guidebook for planning, Genewa: WORLD Health Organization, 1994. Octaviany Tuti, Jamkesmas dan Tantangannya, Anugerah Pharmindo Lestari PPLH Regional Jawa, 2006. Kearifan Lingkungan Untuk Indonesiaku, PPLH Jawa, Yogyakarta Rimbo Gunawan, Juni Thamrin dan Endang Suhendar, 1998. Industrialisasi Kehutanan dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Adat, Akatiga, Bandung Rogers, Everett M dan Shoemaker, F Floyd, 1981. Memasyarakatkan Ide-Ide Baru,Usaha Nasional : Surabaya.Rogers, Everett M dan Shoemaker, F Floyd, 1981. Memasyarakatkan Ide-Ide Baru, Usaha Nasional : Surabaya. Soekanto, S. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Grafindo. Sony Keraf, 2006. Etika Lingkungan. Kompas, Jakarta Sosialisasi Program Jamkesmas Tersendat, Kompas, 11 Maret 2008 Sukowati Praptining. 2010. Hasil Penelitian: Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kota Masa Depan yang Berwawasan Lingkungan Sumarwoto, O (ed). 2003. Menuju Jogya Propinsi Ramah Lingkungan Hidup, Agenda 21 Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Surjadi Soeparman; Mengapa Gender Mainstreaming Menjadi Aksi Nasional? dalam Jurnal Perempuan No. 50: Pengarusutamaan Gender, Yayasan Jurnal Perempuan, November 2006.Susanto, Astrid, 1977. Komunikasi Dalam Teori dan Praktek, Bina Cipta : Jakarta. ———--------------- Makalah Perubahan Sosial. http://syair79. wordpress.com/2009/04/17/makalah-perubahan-sosial/5 September 2009 1 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226 227 228 229 230 231