%T Pemberdayaan Perempuan Dan Kinerja Pedagang Perempuan Pasar Terapung Di Kalimantan Selatan %A Nurhikmah Nurhikmah %A Anwar Sanusi %A Boge Triatmanto %N 154 %X Tujuan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain untuk mengetahui kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan negara, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Berdasarkan kemerdekaan abadi, perdamaian dan keadilan social. Setelah pelaksanaan pembangunan nasional mencakup berbagai aspek kehidupan nasional, seperti aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan dan keamanan dengan pendekatan yang terencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkesinambungan. . Selain itu, dasar di atas adalah untuk mendorong peningkatan kemampuan nasional untuk mewujudkan kehidupan warga negara Indonesia agar dapat setara dan setara dengan negara-negara lain yang lebih maju. Sebagai bagian dari masyarakat internasional kita mengenal adanya SDGs atau Sustainnable Development Goals atau yang lebih kita kenal dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang merupakan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 yang di dalamnya terdapat 17 tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk masa depan dunia yang lebih baik, yang penyusunannya didasarkan tujuan Pembangunan Milenial atau Millenial Development Goals (MDGs) yang telah berakhir pada tahun 2015 dan telah membawa perubahan dan kemajuan. Sumber daya manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai penerima manfaat dari dilaksanakannya pembangunan seringkali di lapangan menghadapi persoalan berkaitan dengan disparitas tentang penerima manfaat pembangunan antar wilayah, yang disebabkan di antaranya karena masih adanya gambaran situasi sasaran pengembangan sumber daya manusia, hal ini disebabkan kurangnya pengenalan kebutuhan dan kenyataan serta masih adanya kesenjangan dalam memperoleh akses, kemampuan berpartisipasi %L pub3451 %I Selaras Media Kreasindo %O Boge Triatmanto NIDN: 0723036601 %D 2022 %C Malang, Jawa Timur