Turnitin Originality Report
- Processed on: 23-Jun-2020 10:38 WIB
- ID: 1348378747
- Word Count: 62811
- Submitted: 1
akuntabilitas kinerja By Praptining Sukowati
- Internet Sources:
- 22%
- Publications:
- 1%
- Student Papers:
- 1%
This is a preview of the print version of your report. Please click "print" to continue or "done" to close this window.
done3% match (Internet from 07-Jan-2007)
http://www.dprin.go.id/asp/otda/regulasi/2004/Menpan_26_04.htm
2% match (Internet from 25-Oct-2011)
1% match (Internet from 09-Dec-2019)
https://id.scribd.com/doc/259806470/Desentralisasi-Dan-Akuntabilitas-Pemerintah-Daerah
1% match (Internet from 21-Jun-2007)
1% match (Internet from 22-Jul-2006)
http://www.lmfeui.com/uploads/file22-XXXII-Februari-2003.PDF
1% match (Internet from 14-Jul-2016)
https://ml.scribd.com/doc/32994753/Konsep-Akuntabilitas-Publik
1% match (Internet from 07-Nov-2018)
< 1% match (Internet from 23-Feb-2019)
http://triwidodowutomo.blogspot.com/2010/08/visi-kepemimpinan-sunda-ideal-dalam.html?m=0
< 1% match (Internet from 18-Sep-2012)
< 1% match (Internet from 26-Oct-2018)
< 1% match (Internet from 05-Sep-2016)
http://soddis.blogspot.com/2015/04/kelembagaan-dan-kebijakan-dalam.html
< 1% match (Internet from 29-Oct-2013)
< 1% match (Internet from 26-Mar-2013)
http://ridwaniskandar.files.wordpress.com/2009/05/121-pengembangan-karir.pdf
< 1% match (Internet from 09-Apr-2016)
http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/640/3/T2_972009025_BAB%20II.pdf
< 1% match (Internet from 20-May-2019)
https://ml.scribd.com/doc/73430080/Sosialisasi-Penyusunan-Lakip-Final
< 1% match (Internet from 06-Feb-2012)
http://tapem.sukabumikota.go.id/admin/admin_kota/upload/files/BAB_III_LAKIP_2009.pdf
< 1% match (Internet from 14-Jun-2016)
< 1% match (Internet from 25-Oct-2010)
http://www.kejaksaan.go.id/uplimg/File/PP/063.%20PP%2015-1979.doc
< 1% match (Internet from 23-Oct-2017)
< 1% match (Internet from 29-Dec-2019)
http://www.readbag.com/ipsk-lipi-go-id-file-sosialisasi-penyusunan-lakip-final
< 1% match (Internet from 05-Feb-2009)
< 1% match (Internet from 30-Jul-2017)
< 1% match (Internet from 17-Jul-2019)
https://ianhabaora.blogspot.com/2016/03/makalah-seminar-mendorong-good.html
< 1% match (Internet from 23-Aug-2008)
< 1% match (student papers from 25-Aug-2015)
Submitted to Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia on 2015-08-25
< 1% match (Internet from 30-May-2016)
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/download/6385/5902
< 1% match (Internet from 25-Apr-2011)
http://mpkd.ugm.ac.id/weblama/homepageadj/support/publikasi/ti-egov/egovtpemdaindo.pdf
< 1% match (Internet from 22-Jul-2013)
http://gudang-makalah-download.blogspot.com/2013_05_13_archive.html
< 1% match (Internet from 31-Aug-2015)
< 1% match (Internet from 21-Feb-2011)
http://www.bappeda.jabarprov.go.id/docs/publikasi_data/20080325_171916.pdf
< 1% match (Internet from 21-Oct-2011)
< 1% match (Internet from 30-Sep-2016)
< 1% match (Internet from 20-Jan-2020)
https://www.bappenas.go.id/files/8113/5022/6038/bab-24-1997-cek__20090203100511__1782__23.doc
< 1% match (Internet from 01-Aug-2016)
https://www.scribd.com/doc/238207656/Pengaruh-Kompetensi-Pegawai-Terhadap-Kualitas-Pelayanan
< 1% match (Internet from 16-Sep-2018)
http://publishod.blogspot.com/2011/01/penelitian-e-government.html
< 1% match (Internet from 24-Nov-2018)
http://triwidodowutomo.blogspot.com/2010/07/kajian-teoretik-dan-kebijakan.html
< 1% match (Internet from 10-Jun-2017)
< 1% match (Internet from 20-Sep-2015)
< 1% match (Internet from 02-Oct-2018)
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 11-Aug-2014)
< 1% match (Internet from 03-May-2020)
< 1% match (Internet from 18-Jul-2018)
< 1% match (Internet from 29-Mar-2014)
http://muchsinal-mancaki.blogspot.com/2012_01_01_archive.html
< 1% match (Internet from 15-Oct-2014)
< 1% match (Internet from 16-Apr-2020)
https://www.scribd.com/document/383373661/otw-FIX-TUGAS-PANCASILA-doc
< 1% match (Internet from 23-Mar-2014)
http://kelembagaandas.wordpress.com/aransemen-kelembagaan/tri-widodo-w-utomo/
< 1% match (Internet from 26-Nov-2013)
< 1% match (Internet from 11-Nov-2013)
http://www.konaweselatankab.go.id/berita-152-pelayanan-publik-pemerintah-daerah.html
< 1% match (Internet from 29-Dec-2019)
< 1% match (Internet from 02-Feb-2020)
http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/download/1063/1118
< 1% match (Internet from 15-May-2012)
< 1% match (Internet from 09-Jun-2016)
http://musliminikbal.blogspot.com/2011/01/transparansi-good-governance.html
< 1% match (Internet from 16-Mar-2020)
https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1090662046-2-BAB%20I.pdf
< 1% match (Internet from 02-Oct-2012)
http://rimaru.web.id/prinsip-dasar-dalam-penyelenggaraan-good-governance/
< 1% match (Internet from 17-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 14-Apr-2016)
http://kimia.um.ac.id/wp-content/uploads/2014/10/Binder1_SNKP-2014-Atribut+Daftar-isi.pdf
< 1% match (Internet from 04-May-2013)
< 1% match (Internet from 03-Jan-2020)
https://www.scribd.com/document/390802291/1465454181-Manual-EKPPD-2016
< 1% match (Internet from 23-May-2016)
< 1% match (Internet from 06-Feb-2012)
http://tapem.sukabumikota.go.id/admin/admin_kota/upload/files/BAB_IV_LAKIP_2009.pdf
< 1% match (Internet from 24-Nov-2013)
< 1% match (Internet from 26-Jan-2012)
< 1% match (Internet from 02-Sep-2012)
http://www.pkkod.lan.go.id/ftjurnal/Vol.%207_Khairul%20Muluk.pdf
< 1% match (Internet from 14-May-2016)
http://repository.ung.ac.id/get/kms/6148/SOP-Adm-Umum-dan-Keuangan-UNG.pdf
< 1% match (Internet from 16-Feb-2020)
https://www.scribd.com/document/333511632/Bab-i-V-Daftar-Pustaka
< 1% match (Internet from 21-Feb-2015)
http://www.yipd.or.id/en/articles/sepuluh-daerah-raih-penghargaan-parasamya-purnakarya-nugraha
< 1% match (Internet from 07-Oct-2013)
http://eprints.undip.ac.id/18449/1/NUR_ENDANG_TRIMARGAWATI.pdf
< 1% match (Internet from 11-Mar-2020)
https://kemenagsbw.wordpress.com/2017/11/14/ikm-kemenag-sumbawa/
< 1% match (Internet from 20-Jan-2019)
< 1% match (Internet from 19-Dec-2019)
https://www.scribd.com/document/374241116/Sistem-Pengendalian-Manajemen-Sektor-Publik
< 1% match (Internet from 06-Jul-2015)
http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_SIAK_7_2002.doc
< 1% match (Internet from 03-Oct-2016)
< 1% match (Internet from 31-Aug-2016)
http://sugengrusmiwari.blogspot.com/2014/11/tugas-4-uts-mk-reformasi-administrasi.html
< 1% match (Internet from 10-Jun-2016)
http://bappenas.go.id/files/ekps/2013/4.Evaluasi%20Kebijakan%20Reformasi%20Birokrasi.pdf
< 1% match (Internet from 31-Aug-2015)
< 1% match (Internet from 10-Apr-2016)
http://www.slideserve.com/ted/evaluasi-kebijakan-publik-applied-science
< 1% match (Internet from 30-May-2016)
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/download/11339/10928
< 1% match (Internet from 05-Sep-2017)
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 22-Jan-2019)
< 1% match (Internet from 10-Jun-2020)
http://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/citations?doi=10.1.1.1047.8212
< 1% match (Internet from 18-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 19-Feb-2012)
http://probolinggokota.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=47&Itemid=99
< 1% match (Internet from 17-Feb-2014)
< 1% match (Internet from 17-Mar-2020)
http://bkd.wonogirikab.go.id/upload/download/5d4ec5c498948682c362a13f0abe3d44_BAB%20III.pdf
< 1% match (Internet from 19-Sep-2019)
< 1% match (Internet from 26-Mar-2014)
http://jurnalskripsitesis.wordpress.com/category/jurnal/page/6/
< 1% match (student papers from 28-Oct-2019)
< 1% match (Internet from 01-Sep-2016)
http://www.readbag.com/damandiri-or-id-file-titikekounairbab2
< 1% match (Internet from 14-Mar-2020)
< 1% match (publications)
< 1% match (publications)
< 1% match (Internet from 09-Dec-2019)
http://eprints.ipdn.ac.id/2490/1/Desentralisasi%20Demokratis.pdf
< 1% match (Internet from 26-Mar-2016)
http://badandiklat.jatengprov.go.id/index.php?id=134&m=dt&p=wi
< 1% match (Internet from 23-Jul-2012)
http://pasuruan.go.id/seleksi-unit-layanan-publik-percontohan/
< 1% match (Internet from 21-Feb-2018)
http://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/01436597.2015.1103175?instNam=&needAccess=true
< 1% match (Internet from 07-Apr-2019)
< 1% match (Internet from 14-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 01-Feb-2018)
< 1% match (Internet from 02-Feb-2020)
< 1% match (Internet from 06-Aug-2018)
< 1% match (Internet from 03-Oct-2014)
< 1% match (Internet from 12-Apr-2020)
https://mafiadoc.com/buku-tentang-perbankan_59e012601723dda6e9d27011.html
< 1% match (Internet from 14-Jul-2016)
< 1% match (student papers from 15-Oct-2015)
< 1% match (Internet from 12-Jun-2003)
http://www.gtzsfdm.or.id/documents/laws_n_regs/others/Kep43_KEP_2001.pdf
< 1% match (Internet from 19-Feb-2018)
< 1% match (Internet from 27-May-2020)
< 1% match (Internet from 19-Jan-2016)
http://journal.unpar.ac.id/index.php/JAP/article/download/1500/1437
< 1% match (Internet from 22-Jun-2016)
< 1% match (Internet from 19-Feb-2015)
http://www.bkd.wonogirikab.go.id/pustaka/file/LAKIP%202013.pdf
< 1% match (Internet from 10-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 06-Jun-2020)
https://hertianuslokon.blogspot.com/2013/06/hubungan-antara-budaya-kerja-dengan.html
< 1% match (Internet from 09-Aug-2017)
< 1% match (student papers from 10-Sep-2012)
Submitted to Universitas Muhammadiyah Surakarta on 2012-09-10
< 1% match (Internet from 07-Nov-2019)
https://cintaimabar.blogspot.com/2011/10/peranan-motivasi-dalam-meningkatkan.html?m=1
< 1% match (Internet from 07-Feb-2019)
< 1% match (Internet from 03-Dec-2009)
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 20-Jan-2011)
< 1% match (student papers from 17-Mar-2011)
< 1% match (Internet from 04-Mar-2012)
< 1% match (Internet from 29-Jul-2015)
< 1% match (Internet from 03-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 19-Dec-2012)
http://halimasadyah.blogspot.com/feeds/posts/default?orderby=updated
< 1% match (Internet from 04-Mar-2016)
http://elea.unisa.it/bitstream/handle/10556/1211/tesi%20F.%20Pennacchio.pdf?isAllowed=y&sequence=1
< 1% match (Internet from 30-May-2010)
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 11-Jul-2019)
< 1% match (Internet from 12-Mar-2020)
https://docobook.com/skema-tindakan-peningkatan-pelayanan219389570fa5a0c4eae4f9da5fcd66c411619.html
< 1% match (student papers from 02-Apr-2014)
< 1% match (student papers from 19-Dec-2018)
< 1% match (student papers from 28-Aug-2015)
Submitted to Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia on 2015-08-28
< 1% match (student papers from 13-Apr-2018)
< 1% match (Internet from 21-Aug-2009)
http://soc.kuleuven.be/io/pubpdf/IO0006005_egpa_spanhove.pdf
< 1% match (Internet from 01-Jun-2017)
http://ejournal.sps.upi.edu/index.php/ije/article/download/7/6
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 09-Apr-2019)
< 1% match (Internet from 21-Feb-2011)
http://www.bappeda.jabarprov.go.id/docs/publikasi_data/20080325_173328.pdf
< 1% match (Internet from 20-Jun-2020)
https://ahsinrifqy.blogspot.com/2016/12/makalah-lengkap-visi-dan-misi-madrasah-yang-baik.html
< 1% match (Internet from 19-Jun-2019)
http://taufiqurokhman.com/wp-content/uploads/2018/03/BUKU-PELAYANAN-PUBLIK_lengkap-rev.pdf
< 1% match (Internet from 05-Jun-2018)
< 1% match (Internet from 08-Apr-2014)
http://es.slideshare.net/septianraha/sistem-penyelenggaraan-pemerintah-negara
< 1% match (Internet from 21-Jul-2015)
http://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/download/149/125
< 1% match (Internet from 10-Jun-2020)
https://kumpulanfiledokument.blogspot.com/2012/05/makalah-pelayanan-publik.html
< 1% match (Internet from 03-Feb-2020)
https://www.scribd.com/document/336062589/Sosial-Anouncement
< 1% match (Internet from 14-Dec-2015)
< 1% match (Internet from 20-Jul-2010)
< 1% match (student papers from 03-Nov-2017)
< 1% match (student papers from 07-Jul-2014)
< 1% match (Internet from 22-Oct-2014)
< 1% match (Internet from 19-Mar-2018)
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/38631/1/ADILAH%20YASMIN%20HATTA-FISIP.pdf
< 1% match (Internet from 14-Mar-2020)
< 1% match (Internet from 15-Mar-2014)
< 1% match (Internet from 23-Feb-2019)
< 1% match (Internet from 30-Apr-2020)
https://konsultasiskripsi.com/tag/konsultasi-skripsi-jogja/page/29/
< 1% match (Internet from 05-Apr-2018)
http://uad.portalgaruda.org/index.php?id=588260&journal=5302&mod=profile&ref=author
< 1% match (Internet from 29-Jun-2016)
http://fia.ub.ac.id/publik/wp-content/uploads/sites/26/2013/08/Standar-4.pdf
< 1% match (Internet from 03-Oct-2016)
< 1% match (student papers from 26-May-2017)
< 1% match (Internet from 10-Nov-2012)
http://www.setneg.go.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=3908
< 1% match (Internet from 09-Sep-2013)
< 1% match (Internet from 18-Sep-2019)
< 1% match (Internet from 05-Nov-2018)
< 1% match (Internet from 04-Jan-2019)
https://www.scribd.com/document/357945291/2014052546409424580
< 1% match (Internet from 20-Feb-2019)
http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JIN/article/download/703/647
< 1% match (Internet from 02-Oct-2018)
< 1% match (Internet from 26-Mar-2014)
< 1% match (Internet from 07-Mar-2017)
http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/23398/SKRIPSI_NURUL.pdf?sequence=1
< 1% match (Internet from 07-Aug-2014)
< 1% match (Internet from 03-Mar-2019)
https://zombiedoc.com/seminar-nasional-teknik-elektro-snte-2014.html
< 1% match (Internet from 10-Mar-2020)
https://www.scribd.com/document/353045125/RPJMD2016-2021-pdf
< 1% match (Internet from 18-Apr-2014)
< 1% match (Internet from 27-Mar-2020)
https://mafiadoc.com/daftar-isi-daftar-isi-i-_59bf54051723dde101d2330c.html
< 1% match (Internet from 25-Oct-2019)
http://pa-sungguminasa.go.id/pdf/sakip/LKJIP_2018_GABUNG.pdf
< 1% match (Internet from 22-Oct-2014)
< 1% match (Internet from 22-Oct-2019)
< 1% match (Internet from 18-Sep-2019)
https://es.scribd.com/document/339660210/Citra-Indonesia-Di-Mata-Dunia-A
< 1% match (Internet from 26-Jan-2018)
< 1% match (Internet from 04-Jun-2020)
< 1% match (Internet from 08-Jun-2020)
https://www.scribd.com/document/407233825/PROSIDING-2017-OK-docx
< 1% match (Internet from 24-May-2020)
< 1% match (Internet from 14-Jan-2020)
< 1% match (Internet from 20-Jan-2016)
< 1% match (Internet from 12-Aug-2014)
< 1% match (Internet from 17-Sep-2013)
http://kuliah-mandiri.com/berita/read/2010/08/20/9237/evaluasi-konstitusi-sempurnakan-reformasi
< 1% match (Internet from 06-Jul-2013)
< 1% match (Internet from 11-Aug-2012)
http://www.lintasgayo.com/327/gayo-go-international-2017.html
< 1% match (Internet from 22-May-2020)
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 17-Sep-2008)
Submitted to University of Central England in Birmingham on 2008-09-17
< 1% match (student papers from 08-Sep-2014)
< 1% match (student papers from 06-Jul-2017)
Submitted to Institut Pemerintahan Dalam Negeri on 2017-07-06
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 18-Jun-2013)
< 1% match (student papers from 31-Oct-2017)
< 1% match (student papers from 03-Apr-2014)
< 1% match (student papers from 03-Apr-2014)
< 1% match (student papers from 19-Dec-2014)
Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Praptining Sukowati, SH. MSi i Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Praptining Sukowati, SH, MSi Editor & Layout : Vicky Nelwan Cover : Elang Samudra Edisi Pertama Cetakan Pertama, Mei 2010 Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi buku ini ke dalam bentuk apapun, secara elektronis maupun mekanis, termasuk fotokopi, merekam, atau dengan teknik perekaman lainnya, tanpa izin tertulis dari penerbit. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Hak Cipta, Bab XII Ketentuan Pidana, Pasal 72, Ayat (1),(2) dan (6). ISBN : 978-602-8624-99-2 Diterbitkan Oleh : @ 2010 Program Pascasarjana UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG ii Kata Pengantar Direktur Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang Adanya perubahan peraturan daerah yang berdampak pada bidang kepegawaian diperlukan antisipasi penataan aparatur publik yang didasarkan pada analisis beban kerja setiap unit kerja. Sehingga komposisi pegawai yang ada juga harus sesuai dengan kebutuhan. Komposisi pegawai dalam golongan atau pangkat, pendidikan dan usia menjadi persoalan kritis dalam perencanaan kebutuhan pegawai berbasis kinerja dan kompetensi. Berbagai prasyarat yang berorientasi pada manajemen kepegawaian professional saat ini seperti analisis jabatan, klasifikasi jabatan, uraian tugas jabatan, standar kompetensi jabatan struktural serta sistem penilaian pegawai berbasis kinerja yang obyektif masih belum tersedia sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan disiplin pegawai perlu diupayakan secara terus menerus dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui pembinaan dan penerapan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini seperti rendahnya kualitas dan kompetensi sumber daya aparatur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kurang optimalnya pemberdayaan aparatur di masing-masing unit kerja, perencanaan kebutuhan aparatur publik yang belum optimal karena pada unit kerja belum dilaksanakan analisis jabatan, meningkatnya tingkat pelanggaran disiplin dan masih rendahnya kesejahteraan pegawai serta kurangnya sarana dan prasarana sistem informasi manajemen kepegawaian yang mampu melayani kebutuhan data dalam pengambilan keputusan. Maka diperlukan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan demikian pembangunan aparatur harus bisa mewujudkan sistem manajemen yang mampu menghasilkan aparatur publik profesional dan didukung dengan sistem pembinaan karier berdasarkan prestasi kerja. Untuk itu maka kebijakan pembangunan daerah sebaiknya diarahkan pada penyiapan ketersediaan sumber daya aparatur yang berkualitas secara proporsional di semua instansi dengan menata keseimbangan jumlah aparatur dan beban kerja di setiap lembaga satuan kerja perangkat daerah, serta meningkatkan kualitas aparatur melalui pengelolaan aparatur pemerintah daerah secara profesional yang berdasarkan standar kompetensi. Dalam konteks globalisasi, tentunya pemerintah daerah juga semakin dituntut untuk memiliki daya saing, sehingga penguasaan ilmu i pengetahuan menjadi kunci bagi aparatur pemerintah daerah untuk dapat bertahan dan mengembangkan dirinya. Melalui buku “Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah” yang ditulis oleh saudara Praptining Sukowati, mahasiswi Program Doktor Ilmu Administrasi Publik, Pascasarjana Brawijaya Malang, ini akan memberikan warna dan pencerahan wawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Khususnya terkait dengan pencitraan dan peningkatan kinerja aparatur publik. Semoga buku ini bisa membantu usaha pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah dalam rangka menuju aparatur yang professional, bersih, kompeten dan akuntabel, selain juga dapat berguna dalam menambah wawasan pengetahuan para akademisi di lingkungan perguruan tinggi, dan masyarakat luas. Malang, Mei 2010 Direktur, Prof DR Soemarno, ii Kata Pengantar Rektor Universitas Merdeka Malang Di tengah berbagai kemajuan pembangunan nasional, upaya untuk memperkokoh landasan kebijakan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan. Sebagai hasilnya, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Langkah selanjutnya, perlu segera diselesaikan penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan tentang pelayanan publik, agar kebijakan tentang pelayanan publik yang telah ditetapkan dalam UU tersebut dapat segera dilaksanakan secara efektif. Dalam undang-undang tersebut telah diatur bahwa setiap unit penyelenggara pelayanan harus memiliki standar pelayanan dan maklumat yang mengatur dengan jelas hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan dan penerima pelayanan, sehinga pada akhirnya dapat segera mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan akuntabel secara bertahap. Sejak awal kemunculannya hingga saat ini birokrasi selalu menjadi tema diskusi yang hangat di Indonesia. Birokrasi adalah fenomena yang sarat dengan kontroversial. Di satu sisi birokrasi adalah keniscayaan dalam kehidupan manusia modern tetapi pada sisi lainnya ia selalu menampakkan wajah yang kusam. Kesal awal yang sering muncul ketika membahas tentang birokrasi di Indonesia adalah sikap sinis. Penyebabnya terletak pada kinerja birokrasi yang selalu diasosiasikan oleh masyarakat dengan pelayanan yang lamban, kurang memuaskan, ekonomi biaya tinggi, kolusi, korupsi dan sebagainya. Namun demikian masyarakat tidak bisa berpaling dari birokrasi, karena masyarakat tidak punya pilihan lain selain berurusan dengan birokrasi. Terkait dengan kedudukan birokrasi (pemerintahan) sebagai perangkat negara yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan tugas pelayanan publik. Fenomena kontroversi dalam tubuh birokrasi terutama yang berkarakter patologis diyakini bukan terjadi secara alamiah tetapi muncul dari lilitan berbagai faktor yang kompleks. Faktor kultural dan struktural, faktor internal dan eksternal, selalu muncul sebagai penjelas terhadap fenomena kontroversi birokrasi pemerintah tersebut. Menghadapi kondisi tersebut, upaya untuk meningatkan kinerja birokrasi pemerintahan telah banyak dilakukan oleh para ahli dengan berbagai perspektif. Pola penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistis akan mengubah perilaku pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk lebih efisien, profesional dan akuntabel. iii Buku “Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah”, yang ditulis oleh Praptining Sukowati, SH, MSi dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Merdeka Malang ini, sangat penting untuk dibaca dalam rangka menambah wacana keilmuan tentang birokrasi pemerintah daerah, khususnya dalam penyelenggaraan layanan publik di daerah, dimana dituntut untuk semakin profesional dan akuntabel. Kita semua tahu bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme, maka pemerintah daerah perlu melakukan perekayasaan ulang terhadap birokrasi yang selama ini menjalankan pemerintahan (bureaucracy reengineering), baik dalam aspek struktural maupun dalam aspek kultural yang terkait dengan budaya kerja di lingkungan birokrasi pemerintah daerah. Tanpa menafikkan aspek struktural, dalam konteks Indonesia, aspek kultural tampaknya masih memainkan peran yang cukup signifikan dalam menentukan kadar kinerja birokrasi pemerintah kita. Rektor, Malang, Mei 2010 DR. Kridawati Sadhana, MS iv Kata Pengantar Ketua Program Studi Magister Administrasi Publik (MAP) Program Pascasarjana Universitas Merdeka Malang Potret birokrasi di Indonesia, yaitu kuatnya pertimbangan subyektif- irasional ketimbang obyektif rasional dalam birokrasi, adanya realitas birokrasi dimana “minta dilayani daripada melayani”, mengutamakan aspek seremonial, menambah pegawai tanpa pertimbangan rasional, birokrat yang memiliki status “tinggi” di masyarakat, kepatuhan yang tinggi pada aturan formal, adalah sejumlah contoh budaya kerja yang menonjol dalam kehidupan birokrasi Indonesia yang kurang kondusif bagi peningkatan kualitas kinerja pelayananpublik. Di satu sisi, masyarakat seolah alergi untuk berurusan dengan birokrasi karena identik dengan kelambanan, berbelit-belit, mahal, dan lain-lain. Namun, di sisi lain, keberadaan birokrasi tetap dirindukan dan diperlukan sebagai pelayan masyarakat. Untuk menyikapi dilema tersebut, perlu ada upaya untuk mengubah budaya kerja birokrasi agar lebih berorientasi pada kepentingan masyakarat, sekaligus mencari alternatif model organisasi yang dapat menumbuhkan budaya kerja tersebut. Untuk itu pemerintah daerah harus memiliki aparatur yang memiliki keinginan yang kuat untuk kemakmuran sebesar-besar bagi daerahnya. Tidak cenderung mengabaikan integrasi negara dan bangsa. Bahkan dalam konteks pelayanan publik ada kecenderungan hanya berfikir efektifitas, efisiensi, dan ekonomis, dengan mengabaikan prinsip responsibilitas, responsivitas, dan representativitas bagi masyarakat, serta tanpa melihat akuntabilitas dari penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Buku “Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah”, yang ditulis oleh Praptining Sukowati sebagai salah satu dosen Program Magister Administrasi Publik Universitas Merdeka Malang ini diharapkan dapat merubah wawasan pemikiran dalam rangka implementasi kebijakan otonomi daerah, dimana tuntutan terhadap kinerja Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan melalui inovasi, integritas, dan akuntabilitas. Selain itu perlu diperhatikan juga berkaitan dengan adanya pelanggaran terhadap etika pelayanan publik dan kemungkinan adanya korupsi, karena dengan otonomi peluang untuk melakukan pelanggaran terhadap kedua hal tersebut sangat besar. Pelayanan publik yang berkualitas diantaranya memang mengadopsi nilai-nilai privat yang berorientasi pada keuntungan (profit making) ke sektor publik, misalnya efektivitas, efisiensi, ekonomis. Hal ini memang diperlukan, v akan tetapi tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kepublikan yang lebih berorientasi pada pelayanan (service making), misalnya nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, netralitas, responsivitas, representativitas, dan nilai-nilai kepublikan yang lain. Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masa mendatang sudah seharusnya memadukan nilai-nilai privat dan nilai-nilai kepublikan ini. Pelanggaran terhadap resiko penggunaan dana masyarakat, salah satu pelanggaran aspek etika yang sering dijumpai di Pemerintahan Daerah. misalnya adanya penolakan terhadap pertanggungjawaban Kepala Daerah karena dianggap menyelewengkan dana masyarakat, pemenuhan tuntutan anggaran bagi kesejahteraan anggota dewan yang sudah menjadi wacana publik, penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan masih banyak contoh-contoh penyelewengan dana yang lain. Hal ini tentunya merupakan gejala menurunnya akuntabilitas Pemerintahan Daerah terhadap publik yang pada gilirannya akan menurunkan pula kepercayaan publik pemerintahan yang mewakilinya, dimana tanggung jawab aparatur publik dalam melayani masyarakat merupakan aspek etis lainnya yang sangat penting dalam memberikan pelayanan publik. Semoga buku ini berguna bagi kita semua dalam rangka mewujudkan kinerja aparatuur publik yang profesional, dan akuntabel. Ketua Program MAP, Malang, Mei 2010 Prof. DR. Bonaventura Ngarawula, MS vi Pengantar Penulis Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kuasa dan limpah -Nya saya telah dapat menyelesaikan buku ”Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah” ini. Perubahan yang terjadi di Indonesia akibat reformasi dewasa ini terasa begitu cepat sehingga menyebabkan seluruh tatanan yang ada di dunia ini ikut berubah, sementara tatanan yang baru belum terbentuk. Hal ini menyebabkan sendi-sendi kehidupan yang selama ini diyakini kebenarannya menjadi usang. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya. Lemahnya penerapan akuntabilitas kinerja daerah sesungguhnya menjadi problem serius bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal ini tidak hanya terkait dengan hilangnya kepercayaan masyarakat tetapi justru ada hal yang lebih penting yaitu terpenuhinya hak-hak rakyat dalam implementasi pembangunan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya pembenahan yang perlu mendapat dukungan dari semua pemangku kepentingan. Guna merespon kondisi tersebut di atas, perlu mengantisipasi agar tidak menuju ke arah keadaan yang lebih memprihatinkan. Salah satu solusi yang dilakukan dalam menjaga nilai-nilai panutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif yaitu melalui reformasi birokrasi. Dalam konteks globalisasi, good governance telah menjadi parameter dan tuntutan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah yang semula bersandar pada prinsip responsibility (tanggung jawab) dan obligation (kewajiban) kini harus berubah ke arah accountability. Dalam prinsip-prinsip good governance antara lain terdiri dari partisipasi, ketaatan hukum, transparansi, responsif, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif, efisien, dan akuntabilitas.Jelas bahwa akuntabilitas merupakan salah satu aspek penting dalam good governance. Semoga karya kecil ini dapat memberikan pencerahan kinerja aparatur publik yang akuntabel, menjunjung tinggi equitable dan responsivenes to people’s needs, sebagai resultante dari proses dan prinsip-prinsip good governance dalam kinerja aparatur publik. Malang, Mei 2010 Penulis vii Daftar Tabel Tabel 1 : Contoh indikator kinerja kualitatif ...................... 88 Tabel 2 : Contoh Indikator Kinerja Kuantitatif Absolut...... 89 Tabel 3 : Contoh Indikator Kinerja Kuantitatif Presentase 89 Tabel 4 : Contoh Indikator Kinerja Kuantitatif Rasio......... 90 Tabel 5 : Contoh Indikator Kinerja Kuantitatif Indeks....... 90 Tabel 6 : Contoh Perumusan Indikator Kinerja Pemerintah Daerah dan Unit Kerjanya.............. 93 viii Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7 Gambar 8 Gambar 9 Gambar 10 Gambar 11 Gambar12 Gambar 13 Gambar 14 Gambar 15 Gambar 16 Gambar 17 Gambar 18 Gambar 19 Gambar 20 Gambar 21 Gambar 22 Gambar 23 Gambar 24 Gambar 25 Daftar Gambar : Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ........... : Species of Accountability Settings: Legal Organizational Professional Political ... : Penyelenggara Negara yang dituntut Akuntabiliats Kinerja ....................................... : Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah......................................... : Mekanisme Kerja Penyusunan LPPD ........... : Bentuk Frekeunsi dan Pelaporan dalam Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah....... : Pola Koordinasi dan Sistim Pelaporan Kinerja Aparatur.......................................................... : Manfaat Hasil Evaluasi Mandiri (Self Assesment) Dalam Rangka Pelaporan KDH.. : Keselarasan Renstra dalam Lingkungan Pemerintah Daerah................................. : Indikator Kinerja Tingkat Pemerintah Daerah : Siklus Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Kinerja............... : Siklus Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah...................................................... : Penilaian Kebijakan dan Penilaian Institusional...................................................... : Tahapan Evaluasi Dampak dan Proses.......... : Contoh Model Pengukuran Kinerja yang Efisien dan Efektif............................................ : Aspek Penilaian Tataran Pelaksanaan Kinerja (SKPD) ............................................................ : Evaluasi Perbandingan.................................... : Manajemen Perubahan................................... : Analisa Beban Kerja........................................ : Pengembangan Karir....................................... Struktur Kelembagaan Tingkat Pusat dan Daerah............................................................. : Pola Struktur Organisasi di Departemen......... : Jenjang Karir Struktural................................... Alur Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan…... : Analisa, Evaluasi Pekerjaan & Manajemen Renumerisasi.................................................. 4 31 33 35 40 61 72 75 91 92 102 103 105 108 117 118 122 130 132 137 139 140 143 145 146 ix Gambar 26 : Hubungan Sistim Penilaian Kinerja & Sistim SDM Lainnya ................................................. 148 Gambar 27 : Model Akuntabilitas Kinerja Organisasi Publik 166 Gambar 28 : Indikator Tata Pemerintahan World Bank....... 169 Gambar 29 : Proses Krisis Kepercayaan di Indonesia........ 172 Gambar 30 : Built a Worker Culture...................................... 183 Gambar 31 : Kerangka Reformasi Birokrasi......................... 213 Gambar 32 Unsur-unsur pada definisi e-government …… 222 Gambar 33 : Model Proses Kebijakan Publik Clay and Schaffer........................................................... 234 Gambar 34 : Perubahan Paradigma Pemerintahan/Administrasi Negara................. 237 Gambar 35 : Optimalisasi Kinerja Kebijakan Publik dalam Pembangunan di Era Global................. 241 x Daftar Isi Kata Pengantar Direktur Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang............ Kata Pengantar Rektor Universitas Merdeka Malang........................................ Kata Pengantar Ketua Program Studi Magister Administrasi Publik (MAP) Program Pascasarjana Universitas Merdeka Malang.............. Pengantar Penulis ......................................................... Daftar Tabel.................................................................... Daftar Gambar................................................................ Daftar Isi.......................................................................... i iii v vii viii ix xi BAB I KINERJA PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH ‣ Landasan Kultur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.. ‣ Tugas, Fungsi, dan Kesiapan Pemerintah Daerah........... ‣ Tujuan dan Komitmen Pemerintah Daerah...................... ‣ Perubahan Peranan Pemerintahan Daerah Dalam Pelayanan Publik.............................................................. 1 13 16 20 BAB II AKUNTABILTAS KINERJA DAN TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ‣ Konsep dan Pengertian Akuntabilitas Kinerja................... ‣ Konsep dan Pengertian Transparansi.............................. ‣ Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah........................................................... ‣ Bentuk dan Frekuensi Pelaporan .................................... ‣ Koordinasi dengan Sistim Terkait..................................... 27 49 56 61 63 xi BAB III AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN ‣ Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintahan .................... ‣ Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan............... ‣ Input dan Output Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan.. ‣ Dampak Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan................ ‣ Standar Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan................. ‣ Tujuan, Sasaran dan Strategi Pengukuran Kinerja............ 77 94 101 106 115 124 BAB IV PEMBINAAN & PENGEMBANGAN PRESTASI KINERJA PEGAWAI ‣ Pembinaan Prestasi Kinerja................................................ ‣ Pengembangan Karier dalam Kinerja................................. ‣ Tujuan dan Manfaat Pembinaan Prestasi Kerja................. 129 136 147 BAB V CAPACITY BUILDING DALAM AKUNTABILIATAS KINERJA ‣ Capacity Building ............................................................ ‣ Legal Framework …………………………………………….. ‣ Institutional Arrangement ................................................. ‣ Mind-setting ..................................................................... ‣ Strategic Breaktrough ....................................................... ‣ Building Shared Vision, Mission & Values ……………… ‣ Building Institution for Good Governance ……………… 151 154 157 158 161 164 167 BAB VI PENDAYAGUNAAN APARATUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN ‣ Pendayagunaan Aparatur Publik........................................ ‣ Keterkaitan Dengan Sistem AKIP-LAKIP…………………. 171 176 xii BAB VII FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN ‣ Kapasitas Manajemen Pemerintah..................................... 179 ‣ Membangun Budaya Daerah Transparan dan Akuntabel... 182 ‣ Faktor Lingkungan Makro dan Endowment Daerah........... 190 ‣ Pelayanan Publik dan Building the Trust …………….. 196 BAB VIII KUNCI KEBERHASILAN AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH ‣ Investasi Teknologi Informasi ……………………………… ‣ Strategi Meningkatkan Manajerial Skill Penataan Aparatur 221 223 BAB IX KEBIJAKAN PUBLIK DAN REFORMASI AKUNTABILITIAS KINERJA DALAM PEMBANGUNAN ‣ Pembangunan dan Good Public Governance Berkelanjutan ..................................................................... ‣ Kebijakan Publik dan Reformasi Akuntabilitas Kinerja...... ‣ Optimalisasi Kinerja Kebijakan Publik dalam Pembangunan di Era Global.............................................. 229 233 237 Daftar Pustaka Profile Penulis xiii xiv KINERJA PEMERINTAH BAB I DAN PEMBANGUNAN DAERAH Landasan Kultur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pada hakikatnya adalah proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, rule of law, kesetaraan, efektifitas serta efisiensi. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan demikian merupakan landasan bagi penerapan kebijakan yang demokratis di era globalisasi, yang ditandai dengan menguatnya kontrol dari masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik.Tanpa menafikkan aspek struktural, dalam konteks Indonesia, aspek kultural tampaknya masih memainkan peran yang cukup signifikan dalam menentukan kadar kinerja birokrasi pemerintah. Hal ini disinyalir menjadi penyebab belum maksimalnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Semenjak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945. Otonomi Daerah telah menjiwai ketatanegaraan Indonesia (pasal 18 UUD 1945). Bukti realitasnya beberapa UU tentang Pemerintahan Daerah berotonomi telah diterbitkan, menyusul dan berorientasi kepada perkembangan sosial politik yang terjadi di wilayah dan daerah-daerah di Indonesia dalam kurun waktu 5 (lima) dekade, yang terdiri dari: ? ? UU Nomor 1 Tahun 1945, tentang Komite Nasional Daerah UU Nomor 22 Tahun 1948, Undang-Undang Pokok tentang Pemerintahan Daerah ? UU Nomor 1 Tahun 1957, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1 ? UU Nomor 18 Tahun 1965, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ? Tap MPRS Nomor XXI Tahun 1966, tentang Pemberian Otonomi seluas-luasnya Kepada Daerah, (tetapi tidak pernah ditindak lanjuti oleh rezim Orde Baru) ? UU Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ? ? UU Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah UU Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah ? UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Otonomi Daerah Secara estimologi, otonomi diartikan sebagai pemerintahan sendiri. Auto artinya sendiri, nomes sama dengan pemerintahan. Sementara dalam bahasa Yunani, istilah otonomi berasal dari kata autos artinya sendiri. Sedangkan nemein artinya menyerahkan atau memberikan kekuatan mengatur sendiri. Jadi otonomi dimaknai kemandirian dan kebebasan mengatur dan mengurus sendiri. Pemerintahan sendiri (self goverment, zelfstandingheid) menunjukan suatu pengertian keterikatan hubungan dengan satuan pemerintah lain yang lebih besar atau yang mempunyai wewenang menentukan isi dan batas-batas wewenang satuan pemerintahan sendiri yang tingkatannya lebih rendah atau yang menjalankan fungsi khusus tertentu. Jadi sesungguhnya, Otonomi Daerah adalah upaya pelaksanaan roda Pemerintahan Pusat yang memberikan wewenangnya kepada pemerintah daerah yaitu penyelenggara- an urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Bicara otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari sistem birokrasi pemerintahan di Indonesia. Karena sistem pemerintahan daerah yang menerapkan otonomi bertujuan untuk lebih mengoptimalkan kemandirian dan kemampuan daerah dalam 2 mengelola daerahnya sendiri. Dalam kerangka otonomi daerah dituntut adanya sistem birokrasi yang kuat dalam menunjang pembangunan daerah. Birokrasi Indonesia Dilihat dari sejarah birokrasi di Indonesia, bahwa budaya birokrasi pemerintahan di Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang panjang. Dimulai masa kerajaan-kerajaan tradisional kemudian dilanjutkan oleh kekuasaan kolonial Belanda yang masuk ke Indonesia pada abad ke-17 sampai kedudukan Jepang, masa revolusi kemerdekaan hingga sekarang. Proses sejarah yang panjang telah banyak menunjukan bukti bahwa birokrasi Indonesia jauh dari gambaran ideal yang diharapkan oleh rakyat Indonesia. Merujuk pada birokrasi ala Max Wiber atau yang lebih dikenal dengan Birokrasi Wiberian yang mencetuskan bahwa adanya pembagian pekerjaan dari setiap orang dipecah-pecah sampai ke pekerjaan yang sederhana, rutin dan ditetapkan dengan jelas. Dan hirarkhi kewenangan yang jelas. Sebuah struktur multi tingkat yang formal dengan posisi hirarkhi atau jembatan yang memastikan bahwa setiap jatabatan yang lebih rendah di bawah supersive dan kontrol dari yang lebih tinggi. Formalitas yang tinggi, ketergantungan kepada peraturan dan prosedur formal untuk memastikan adanya keseragaman dan untuk mengatur prilaku pemegang pekerjaan. Lalu, bersifat tidak pribadi (impersonal), pengambilan keputusan penempatan pegawai didasarkan kemampuan, para pegawai diharapkan mengejar karir, dan kehidupan organisasi dipisahkan jelas dari kehidupan pribadi. Model birokrasi lainnya yakni Parkinson. Birokrasi dengan tujuan memperbesar kuantitatif (jumlah) birokrasi. Ini dilakukan dengan cara mengembangkan jumlah anggota birokrasi untuk meningkatkan kapabilitasnya sebagai alat pembangunan. Disatu sisi dibutuhkan untuk mengakomodasi perkembangan masyarakat yang semakin maju, disisi lain parkinsonian dibutuhkan untuk mengatasi persoalan pembangunan yang semakin bertumpuk.Sedangkan birokrasi Jaksonian yang dicetuskan seorang Jenderal militer dan seorang negarawan terkenal dan mantan Presiden AS ke-7 (1824-1932), Andrew Jakson. Jaksonian menjadikan birokrasi sebagai akumulasi kekuasaan negara dan menyingkirkan masyarakat diluar birokrasi dari ruang politik dan pemerintahan. Sedangkan birokrasi Orwellian adalah birokrasi yang menempatkan birokrasi sebagai alat perpanjang tangan negara dalam menjalankan kontrol terhadap masyarakat. Dalam model ini, ruang gerak masyarakat dibatasi dan dikontrol oleh birokrasi. Dalam mode ini birokrasi berfungsi sebagai pengawas gerak masyarakat, jadi jauh dari konsep ideal sebagai pelayan masyarakat. Jika melihat dari hubungan hukum dengan kekuasaan dapat dirumuskan secara singkat dalam slogan “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” Akan tetapi,baik buruknya sesuatu kekuasaan, tergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang teratur. Dan unsur pemegang kekuasaan merupakan faktor penting dalam hal digunakannya kekuasaan yang dimilikinya itu sesuai dengan kehendak masyarakat. PENYELENGGARAGANamPEbMaErR:I1NTAHAN DAERAH Penyelenggaraan Pemerintah Daerah PELAKSANAAN PELAKSANAAN PROGRAM / KEGIATAN PROGRAM / KEGIATAN APBD APBD PP 8/2006 PP 3/2007 DASARPEMERINTAH MELAKUKANEVALUSI PP 6/2008 LRA PEMERINTAH NERACA LPPD LAK DPRD LKPJ CaLK IPPD MASYARAKAT 5 Sumber: PUM, Depdagri, 2007 Dari gambar diatas digambarkan bahwa implementasi otonomi daerah oleh penguasa pusat tidak berjalan seperti yang diharapkan. Apalagi tidak didukung sistem birokrasi yang ideal sehingga memicu faktor politik, ekonomi dan pengaruh- pengaruh lainnya mendorong pentingnya otonomi itu segera dilaksanakan. Hal itu juga dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistime- waan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan. Daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Pemerintah Daerah menurut UU No 32 tahun 2004 Secara umum, pemerintahan adalah semua kegiatan lembaga-lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara (pemerintah dilihat dari aspek dinamikanya). Pengertian pemerintahan dapat dibedakan dalam pengerti luas dan sempit. Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislative, yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara, sedangkan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja. Sedangkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jadi dengan demikian, pekerja dapat dikoordinasikan oleh pemerintah atasan kepada para bawahan yang menjangkau dari puncak sampai dasar dari seluruh Badan Usaha. Menurut Ibnu Kencana Syafiie (1999: 53) organisasi merupakan: 1) Wadah atau tempat terselenggaranya administrasi 2) Terjadinya berbagai hubungan antar individu maupun kelompok, baik dalam organisasi itu sendiri maupun keluarga 3) Terjadinya kerja sama dan pembagian tugas 4) Berlangsungnya proses aktivitas berdasarkan kinerja masing- masing. Pelayanan pemerintahan di tingkat Propinsi merupakan tugas dan fungsi utama kepala daerah propinsi sebagai kepala wilayah dan wakil pemerintah pusat di daerah. Kepala Daerah menerima pelimpahan sebagai kewenangan pemerintahan dari pusat yang mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah propinsi, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertibaan umum dan peme- liharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pertanggung- jawaban kepada dewan perwakilan rakyat daerah propinsi (DPRD) sebagai lembaga legislatif di daerah. Hal ini berkaitan dengan fungsi dan tugas utama pemerintah secara umum, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat maka pemerintah akan dapat mewujudkan tujuan Negara yaitu menciptakan kesejateraan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat tersebut terintegrasi dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan. Pengertian melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang. Pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain. Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan oleh organisasi atau perorangan kepada konsumen (yang dilayani) yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki. Karakteristik pelayanan adalah sebagai berikut: 1) Pelayanan bersifat tidak dapat diraba, pelayanan sangat berlawanan sifatnya dengan barang jadi. 2) Pelayanan terdiri dari tindakan nyata dan merupakan pengaruh yang sifatnya tindakan sosial. 3) Produksi dan konsumsi dari pelayanan tidak dapat dipisahkan secara nyata, karena pada umumnya kejadiannya bersamaan dan terjadi di tempat yang sama. Pelayanan umum dalam pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat, dengan demikian yang dapat memberikan pelayanan umum kepada masyarakat luas bukan hanya instansi pemerintah melainkan juga pihak swasta. Pelayanan umum yang dijalankan oleh instansi pemerintah bermotif social dan politik, yakni menjalankan tugas pokok serta mencari dukungan suara. Sedangkan pelayanan umum oleh pihak swasta bermotif ekonomi, yakni mencari keuntungan. Menurut Darma Kusuma (2002:6-7), secara umum pola hubungan yang ada dalam setiap organisasi dapat dilihat dalam dua pola hubungan, yakni hubungan yang bersifat internal dan eksternal. Pola hubungan para birokrasi pemerintah, dapat diidentifikasi hubungan internal merupakan pola interaksi yang terjadi antara atasan, sejawat dan bawahan. Pola hubungan internal pada organisasi birokrasi pemerintah sangat diwarnai olah pola hubungan yang searah dan bersifat top down dari atas, artinya pola hubungan dan interaksi lebih banyak ditentukan dari atas, artinya bawahan menunggu dan melaksanakan sesuai dengan arahan pimpinan. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan tiga asas, antara lain: 1) Eksternalitas, yaitu penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran dan jangkauan dampak yang timbul akibat pennyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. 2) Akuntabilitas, penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang timbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. 3) Efisiensi, penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Dengan demikian untuk menunjang pelaksanaan sistim pemerintahan di daerah dan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengenai prinsip otonomi, bahwa prinsip otonomi menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab, yang mengandung arti bahwa: 1) Prinsip otonomi seluas-luasnya adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua unsur pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintah daerah. 2) Prinsip otonomi nyata, adalah suatu prinsip bahwa untukmenangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 3) Prinsip otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelesaiannya harus benar-benar sejalan dengan sejalan dengan tujuan dan maksud otonomi yang ada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan otonomi daerah, menurut Krishna Darumurti dan Umbu Rauta, 2000:14), beberapa istilah yang perlu dipahami adalah : 1) Sistem otonomi formil Pengertian otonomi secara formil, tidak ada perbedaan antara urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan oleh daerah-daerah otonom. Hal ini berarti bahwa apa yang dapat dilakukan oleh Negara (pemerntah pusat) pada prinsipnya dapat pula dilakukan oleh daerah-daerah otonom bila ada pembagian tugas (wewenang dan tanggungjawab), hal ini semata-mata disebabkan pertimbangan-pertimbangan yang rasional dan praktis, efisiensi tugas pelayanan publik. 2) Sistem otonomi riil Dalam sistem ini, penyerahan urusan atau tugas dan kewenangan kepada daerah didasarkan pada faktor yang nyata atau riil, sesuai dengan kebutuhan atau kemampuan yang riil dari daerah maupun pemerintah pusat serta pertmbuhan masyarakat yang terjadi. Hal ini membawa konsekuensi bahwa tugas atau urusan yang selama ini menjadi wewenang pemerintah pusat dapat diserahkan kepada pemerintah daerah, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat daerah untuk mengatur dan mengurusnya sendiri Aparatur Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah daerah menggunakan asas dan tugas pembantuan, sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang pemerintahan daerah Pasal 1 ayat (7), (8), dan (9), antara lain: Ayat (7) : desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepala daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara kesatuan. Ayat (8) : dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada instansi vertical diwilayah tertentu. Ayat (9) : tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam Pasal 25 yang menyangkut tugas dan wewenang serta kewajiban kepala daerah adalah: 1) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD 2) Mengajukan rencangan perda 3) Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD 4) Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD utnuk dibahas dan ditetapkan. Oleh karena itu, pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanannya mempunyai tiga fungsi utama, antara lain: 1) Memberikan pelayanan baik pelayanan perorangan maupun pelayanan publik, 2) Melakukan pembangunan fasilitas ekonomi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi 3) Memberikan perlindungan kepada masyarakat 4) Memberikan pelayanan perorangan dengan biaya murah, cepat, berkualitas, profesional dan adil. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 24 ayat (1) dan (2) adalah, bahwa setiap daerah memimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah sebagaiman dimaksud pada ayat 1 untuk propinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota disebut walikota. Ketentuan dalam pasal 24 tersebut telah memberikan ketegasan bahwa yang dimaksud dengan kepala daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintah diwilayah otonominya masing-masing. Karena, dalam fungsinya sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintah daerah baik dalam urusan rumah tangga daerah maupun bidang pembantuan. Oleh karena itu, sebagai pihak yang memimpin pelaksanaan eksekutif daerah, maka ia dikatakan sebagai lembaga eksekutif daerah. Sebagai lembaga eksekutif daerah, kepala daerah memberikan penanggungjawabnya kepada DPRD. Kepala daerah dalam semua undang-undang tentang pemerintahan daerah membuat peranan kepala daerah sangat strategi, karena kepala daerah merupakan komponen signifikan bagi keberhasilan pembangunan nasional, sebab pemerintahan daerah merupakan subsistem dari pemerintah nasional atau Negara. Efektifitas pemerintahan Negara tergantung pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Maka, fungsi kepala daerah dalam bidang pemerintahan hanyalah meliputi tiga hal yaitu: 1) Pelayanan kepada masyarakat (service) 2) Pembuatan pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation) 3) Pemberdayan (empowerment). Kepala daerah adalah pimpinan lembaga yang melaksanakan peaturan perundangan. Dalam wujud konkritnya lembaga pelaksana kebijakan daerah adalah organisasi pemerintahan. Kepala daerah menyelenggarakan pemerintahan didaerahnya, seperti: 1) Untuk daearah propinsi lembaga pelaksana kebijakan daerah adalah pemerintah propinsi yang dipimpin oleh gubernur sebagai kepala daerah propinsi dan dibantu oleh perangkat pemerintah propinsi. 2) Kepala daerah kabupaten adalah lembaga pelaksana daripada kebijakan daerah kabupaten yang dipimpin oleh bupati. Jadi, bupati dan perangkatnya adalah pelaksana peraturan perundangan dalam lingkup kabupaten (peratruran daerah dan peraturan kepala daerah) serta pelaksana dari pada kebijakan/peraturan daerah yang dibuat bersama dengan DPRD kabupaten maupun melaksanakan semua peraturan perundangan yang baik yang dibuat oleh DPR dan presiden, menteri, dan gubernur. 3) Pemerintah kota yang dipimpin oleh walikota bukan bawahan pemerintah propinsi. Pemerintah kota adalah daerah otonom dibawah koordinasi pemerintah propinsi. Walikota dan perangkatnya adalah pelaksana kebijakan daerah kota yang dibuat bersama DPRD kota. Oleh karena itu kepala daerah disamping sebagai pimpinan pemerintahan juga sebagai penyelenggara pemeritahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, sekaligus adalah pimpinan daerah dan pengayom masyarakat sehingga kepala daerah harus berpikir, bertindak dan bersikap dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat umum. Maka dalam menjalankan tugas dan kewajiban pemerintah daerah apabila kepala daerah itu gubernur maka bertanggungjawabnya kepada DPRD propinsi dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah, gubernur betanggungjawab kepada presiden. Bupati dan walikota bertanggungjawab kepada DPRD kabupaten/kota dan berkewajiban memberikan laporan kepada presiden melalui menteri dalam negeri dengan tembusan kepada gubernur. Selain itu kepala daerah adalah pejabat negara yang menjalankan tugas-tugas dibidang dekonsentrasi. Kepala daerah bertanggungjawab kepada pemerintah pusat. Sedangkan kepada DPRD, kepala daerah hanya memberikan keterangan pertanggungjawaban dalam bidang tugas pemerintah. Adapun tugasnya sebagai pejabat negara dalam bidang dekosentrasi meliputi: 1) Membina ketentraman dan ketertiban umum 2) Melaksanakan usaha-usaha dalam pembinaan ideologi Negara dan politik dalam negeri dan pembinaan kesatuan bangsa 3) Menyelenggarakan koordinasi antara instansi-instansi vertical dan dinas-dinas daerah 4) Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah 5) Mengawasi dan mengusahakan dilaksanakan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat dan daerah 6) Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat 7) Melaksanakan tugas yang belum diatur oleh pemerintah pusat. Selanjutnya kepala daerah adalah pejabat yang menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah daerah atau pejabat yang memimpin penyelenggaraan dan pertanggungjawaban sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah. Adapun tugas kepala daerah adalah kekuasaan kepala daerah yang dirinci secara jelasmenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang wajib dikerjakan atau dilaksanakan oleh kepala daerah. Termasuk hak-hak kepala daerah seperti kekuasaan kepala daerah dengan persetujuan DPRD untuk menetapkan peraturan daerah (perda) atau mengeluarkan keputusan dan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan perda. Oleh karena itu, maka posisi kepala daerah terdapat dua fungsi yaitu: 1) Fungsi sebagai kepala daerah otonomi yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah 2) Fungsi sebagai kepala wilayah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemeintahan umum yang menjadi tugas pemerintahan pusat didaerah. Dalam fungsinya sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif dibidang pemerintahan daerah, baik dalam urusan rumah tangga daerah maupun bidang pembantuan. Kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang akan bertindak mewakili pemerintah daerah dalam segala hubungan hukum baik yang bersifat publik maupun privat, mempunyai kewenangan untuk bertindak dalam menyelenggarakan pemerintah daerah. Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, seorang kepala daerah dalam implementasi pola kepemimpinannya seharusnya tidak hanya berorientasi pada tuntutan untuk memperoleh kewenangan yang sebesar-besarnya, tanpa menghiraukan makna otonomi daerah itu sendiri yang lahir dari suatu kebutuhan akan efisiensi dan efektivitas manajemen menyelenggarakan pemerintahan, yang betujuan untuk memberikan pelayanan yang, lebih baik pada masyarakat. Dalam otonomi daerah, tugas dan fungsi kepala daerah sebagai upaya untuk mengatur kewenangan pemerintahan sehingga serasi dan terfokus pada tuntutan kebutuhan masyarakat, karena otonomi daerah bukanlah tujuan, melainkan suatu instrument untuk mencapai tujuan. Instrument tersebut harus digunakan secara arif oleh kepala daerah tanpa harus menimbulkan konflik pusat dan daerah, atau antara propinsi dan kabupaten karena jika demikian makna otonomi daerah akan menjadi kabur. Tugas, Fungsi, dan Kesiapan Pemerintah Daerah Tugas pokok pemerintah pada dasarnya adalah masalah memberi pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Hal ini sejalan dengan derasnya tuntutan masyarakat agar pemerintah mampu menumbuhkan clean government dan good governance yaitu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan pro-fesional. Rekruitmen penyelenggara pemerintahan di semua jenjang harus benar-benar didasarkan pada persyaratan merit system, menolak favoritism dan nepotism. Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 adalah : a) Perintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. b) Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. c) Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang- Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di mana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Pembangunan daerah merupakan daerah integral dari pembangunan nasional. Karena pembangunan di daerah menjadi salah satu indikator atau penunjang demi terwujudnya pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah pusat membuat suatu kebijakan tentang pemerintahan daerah dimana pemerintah daerah diberi kewenangan yang luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagai revisi dari UU. No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Menurut UU No. 32 tahun 2004 bahwa pemerintah dilaksanakan berdasarkan atas asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan maka dalam rangka desentralisasi dibentuk dan disusun pemerintah propinsi dan pemerintah kota sebagai daerah otonomi. Selain itu, juga di keluarkan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sebagai revisi dari UU No. 25 tahun 1999. dari UU tersebut diharapkan lebih mendukung pemberdayaan daerah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. Dengan pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu, melalui otonomi luas daerah diharapkan mampu meningkatan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah. Otonomi ini dititik beratkan pada daerah kabupaten atau kota karen daerah kabupaten atau kota berhubungan langsung dengan masyarakat. Kemampuan keuangan daerah dalam mengelola keuangannya dituangkan dalam APBD yang menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan pelaksanaan tugas pembantuan. Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, mampu mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta meningkatkan pemerataan dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Keberhasilan otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan dalam bidang keuangan yang merupakan salah satu indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah. Kedudukan faktor keuangan dalam penyelenggaraan suatu pemerintah sangat penting, karena pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Suatu daerah otonom diharapkan mampu atau mandiri di dalam membiayai kegiatan pemerintah daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proposal yang lebih kecil dan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi bagian yang terbesar dalam memobilisasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu,sudah sewajarnya apabila PAD dijadikan tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah demi mewujudkan tingkat kemandirian dalam menghadapi otonomi daerah. Untuk meningkatkan kemandirian daerah, pemerintah daerah harus berupaya terus-menerus menggali dan meningkatkan sumber keuangan sendiri. Untuk mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu diadakan pengukuran atau penilaian sumber-sumber PAD agar dapat dipungut secara berkesinambungan tanpa memperburuk alokasi faktor-faktor produksi. Meningkatnya PAD memberi indikasi yang baik dalam bagi kemampuan keuangan daerah dalam mengatur rumah tangganya sendiri terutama dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pembangunan. Peningkatan cakupan Pendapatan Asli Daerah dapat pula dilakukan dengan meningkatkan jumlah obyek dan subyek pajak dan retribusi daerah. Untuk mengetahui kesiapan sutu daerah dalam menghadapi otonomi daerah perlu diadakan suatu analisis terhadap kinerja pemerintahan daerah dalam mengelola keuangan daerahnya demi mewujudkan tingkat kemandirian dalam era otonomi daerah. Alat analisis yang dapat digunakan untuk menganalisis kinerja keuangan daerah adalah dengan melakukan analisis otonomi fiskal daerah atau otonomi desentralisasi fiskal. Otonomi desentralisasi fiskal (local fiscal autonom) adalah kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan salah satu aspek penting dalam otonomi daerah. Fenomena tentang sulitnya mendapatkan berbagai produk pelayanan yang memuaskan dari birokrasi Pemerintah Daerah. Hal ini tentunya merupakan pelanggaran aspek etika yang perlu diperbaiki. Pemerintah Daerah adalah melayani masyarakat, jargon- jargon di sektor privat tentang the customer is number one, if the customer is wrong she rule number one, adalah menggambarkan betapa produsen, dalam hal ini Pemerintah Daerah perlu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Rakyat tidak perlu takut dengan pemerintah, juga merupakan aspek penting lainnya dalam etika pelayanan publik. Pelayanan publik yang berkualitas pada dasarnya adalah menempatkan posisi yang seimbang antara provider dengan customer. Pemerintah Daerah dalam hal ini bertindak sebagai provider yang harus meminta pendapat kepada masyarakat sebagai customer mengenai kualitas pelayanan yang diinginkan. Tujuan dan Komitmen Pemerintah Daerah Tujuan nasional dari pembentukan pemerintahan adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Kemerdekaan yang telah diraih harus dijaga dan diisi dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis serta dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Salah satu kebijakan lain yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut adalah dengan melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di daerah, komponen desentralisasi tersebut harus diaktualisasikan secara bersama-sama dan satu dengan lainnya harus saling mendukung. Tujuan dari pelaksanaan desentralisasi adalah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Masih rendahnya kinerja institusi/lembaga peradilan menyebabkan penegakan hukum di Indonesia masih dirasakan belum optimal oleh masyakat. Hal ini, disebabkan antara lain, oleh belum adanya fungsi check and balances dalam lembaga peradilan. Belum adanya penyelesaian terhadap kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat menyebabkan masih belum percayanya masyarakat terhadap pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Demikian pula, dalam rangka penegakan hukum atas sejumlah kasus pelanggaran, belum juga ditindaklanjuti dengan penyidikan. Sampai dengan saat ini, baru dari beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang sudah mencapai proses pemeriksaan di pengadilan. Lemahnya kerja sama, koordinasi, dan komitmen dari setiap instansi terkait telah mengakibatkan lambatnya upaya penanganan permasalahan hukum yang ada.Dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan berbagai kelemahan dan penyalahgunaan kewenangan masih terjadi dalam jumlah yang tinggi. Berbagai praktik penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih terus terjadi. Penataan organisasi dan ketatalaksanaan pemerintahan walaupun telah diupayakan, tetapi belum sepenuhnya didasarkan atas analisis jabatan dan kebutuhan organisasi serta beban tugas. Masalah kelembagaan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, masih terlihat tidak efektif dalam membantu pelaksanaan tugas dan tidak efisien dalam penggunaan sumber-sumber dayanya. Di bidang pelayanan publik, harapan masyarakat mengenai terwujudnya pelayanan, yang cepat, tepat, murah, manusiawi dan transparan serta tidak diskriminatif belum terlaksana sebagaimana mestinya. Upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme melalui sistem karier berdasarkan prestasi belum sepenuhnya dapat teratasi. Untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, selama ini pemerintah telah menetapkan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi mencakup, antara lain, upaya pemberantasan KKN, perbaikan penerapan otonomi daerah, dan pemantapan netralitas pegawai negeri. Walaupun pelaksanaan reformasi birokrasi sudah ada kemajuan, tetapi masih terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu: 1) Kelembagaan pemerintah masih belum sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang efisien dan rasional, sehingga struktur organisasi kurang proporsional 2) Sistem manajemen kepegawaian belum mampu mendorong peningkatan profesionalitas, kompetensi, dan remunerasi yang adil sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja 3) Sistem dan prosedur kerja di lingkungan aparatur negara belum efisien, efektif, dan berperilaku hemat 4) Praktik KKN yang belum sepenuhnya teratasi 5) Pelayanan publik belum sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat terabaikannya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi sehingga melemahkan disiplin kerja, etos kerja, dan produktivitas kerja. Sementara itu, dalam melakukan revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah masih menghadapi berbagai permasalahan, yaitu: 1) Masih banyaknya tumpang tindih berbagai peraturan perundangan, baik di tingkat pusat maupun antara pusat dan daerah, terutama antara UU No. 32 Tahun 2004 dengan undang- undang sektoral 2) Masih lemahnya mekanisme kelembagaan pemerintahan 3) Masih rendahnya kapasitas aparat pemerintah daerah 4) Mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang belum efisien dan efektif 5) Masih banyaknya usulan pemekaran kabupaten baru yang hanya berdasarkan kepentingan politik golongan tertentu; 6) Rendahnya kerja sama antar pemerintah daerah dalam pelaksanaan desentralisasi. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang- Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi. Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah. Adapunsumber pendapatan daerah terdiri atas: 1) Pendapatan asli daerah (PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah 2) Dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah atau milik swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, atau pembu- barannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen- dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda propinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Perubahan Peranan Pemerintahan Daerah Dalam Pelayanan Publik Peranan pemerintahan daerah dalam pelayanan publik selama ini lebih bermuatan dekonsentrasi dibanding desentralisasi (devolusi), dengan alasan efisiensi dan kesatuan bangsa, standarisasi pelayanan publik dalam berbagai bidang dibuat dengan prinsip herarkhi sentralistis. Dengan penerapan model demokrasi dalam sistem Pemerintahan Daerah yang sekarang sedang berlangsung, diharapkan terjadi pula perubahan kualitas pelayanan publik karena Pemerintahan Daerah sebagai representasi masyarakatnya, secara otonom dapat melayani secara langsung kebutuhan masyarakatnya. Penentuan kualitas pelayanan inilah yang tidak mudah. Lucy Gaster (1995 : 35) mengemukakan bahwa kesulitan menetapkan kualitas pelayanan disebabkan adanya berbagai dimensi perbedaan; antara harapan dan kenyataan, kepentingan warga negara secara langsung dengan kepentingan pemerintah atau produsen secara tidak langsung. Karena itulah diperlukan penentuan standarisasi kualitas pelayanan dalam berbagai dimensi secara cermat, dan merepresentasikan kebutuhan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, terdapat beberapa dimensi pelayanan yangharus diperhatikan yaitu menyangkut diterapkannya mekanisme pasar, penerapan sistem manajemen modern, dan terlaksananya proses demokratisasi. Relevan dengan pendapat Leach, Stewart, dan Waish (1994 :236) bahwa petunjuk ke arah pilihan publik dalam Pemerintahan Daerah adalah menyangkut dimensi ekonomis (economics), pemerintahan (govermental), dan bentuk demokratisasi (form of democracy). Dimensi ekonomis adalah menyangkut pilihan antara market emphasis dan public sector agencies; dimensi pemerintahan pilihan antara weak role for local government dan strong role for local government; sedangkan dimensi bentuk demokratisasi pilihan antara representative democracy dan participatory democracy. Selanjutnya dikemukakan bahwa pilihan dari dimensi-dimensi tersebut adalah berada pada kontinum antara model traditional bureaucratic authority dan community oriented enabler. Berdasarkan kerangka dimensi pilihan-pilihan tersebut dapat dikemukakan bahwa Pemerintahan Daerah di Indonesia selama ini adalah menganut model traditional bureaucratic authority. Pelayanan publik sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan pilihan penggunaan strong local govemment dan strong public sector. Artinya meskipun Pemerintahan Daerah tidak memiliki otonomi yang kuat (dari sisi kewenangan dan keuangan), namun memiliki peranan yang kuat dalam memberikan pelayanan publik. Dalam kondisi seperti itu dapat dipahami apabila pelayanan publik menjadi tidak memuaskan, bersifat bloated, underperforming, wasteful, bahkan menjadi overbureaucratic. Dalam rangka perubahan ke arah peningkatan kualitas pelayanan, tentunya harus berorientasi pada model community oriented enabler. Model ini merupakan suatu pilihan bahwa Pemerintah Daerah harus berperan besar dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang beraneka ragam. Seperti telah dikemukakan, sulitnya menentukan kualitas pelayanan karena adanya berbagai kepentingan di masyarakat. Menghadapi kenyataan ini; Pemerintah Daerah melalui demokrasi perwakilan atau demokrasi partisipatif menentukan perlunya penyediaan pelayanan publik baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, privat publik, maupun menyerahkan pada mekanisme pasar. Model dengan baik dapat diterapkan apabila ditunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah yang signifikan dan proses demokrasi yang berjalan normal. Dalam model ini ada variasi model yang disebut residual enabling authority; pengertiannya karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam memberikan pelayanan maka kebijakan yang dilakukan lebih berorientasi pada berjalannya mekanisme pasar. Pemerintah Daerah hanya memberikan pelayanan pada sektorsektor yang tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar. Sekalipun dimungkinkan berperannya privat publik, sedapat mungkin hal ini tetap dibatasi dan pelayanan publik lebih berorientasi pada market mecanism. Variasi lain dari model community oriented enabler adalah model oriented enabling authority. Model ini dalam memberikan pelayanan juga lebih berorientasi pada berjalannya mekanisme pasar, meskipun demikian Pemerintah Daerah tetap memegang peranan penting dalam perencanaan dan implementasi kebijakan terhadap pelayanan publik. Dasar pemikiran yang digunakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat memerlukan keterlibatan intervensi yang kuat dari Pemerintah Daerah, untuk kepentingan semua lapisan masyarakat tidak bisa terlalu menggantungkan pada berjalannya mekanisme pasar. Alternatif model terakhir ini tampaknya merupakan pilihan yang baik untuk untuk dilakukan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, meskipun demikian dalam jangka panjang apabila pertumbuhan ekonomi daerah dan proses demokrasi telah berjalan baik harus berorientasi pada penerapan model community oriented enabler. Berdasarkan analisis model pilihan alternatif tersebut semakin jelas bahwa perubahan dalam berbagai dimensi perlu dilakukan oleh Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan otonomi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Masih relevan dengan dimensi-dimensi tersebut terdapat adanya konsep pendekatan manajerial yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Daerah apabila menginginkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakatnya, yaitu dikemukakan oleh Burns, Hambleton, Hogget (1994 : 20) tentang konsep “new ideas about thenature of good management in local govemment”, yaitu : 1) From an emphasis on hierarchial decision making to an approach stressing delegation and personal responsibility. 2) From a stress on the quantity of service provided to a concern for issues of quality. 3. From a preoccupation with the service provider to a user orientation. 3) From a tendency to dwell on internal procedures to a concern for outcomes. 5. From an emphasis on professional judgement to an approach emphasising the management of contracts and trading relationships within an internal market; and 6. From a culture that values stability and uniformity to one that cherishes innovation and diversity. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan banyak perubahan menyangkut : responsibilitas personal, isu-isu kualitas, orientasi pada pengguna, orientasi pada hasil layanan, menjalankan mekanisme pasar, orientasi ke budaya inovasi dan diversifikasi. Melihat dari adanya beberapa kriteria yang dibutuhkan dalam perbaikan manajemen Pemerintahan Daerah tersebut menunjukkan bahwa persaingan adalah merupakan kata kunci dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan atau proses modernisasi sektor pubik, di samping secara normatif ditentukan pula oleh keputusan politik lokal. Dalam New Public Management (NPM), dikemukakan bahwa dalam konsep persaingan terdapat dua pendekatan yaitu institutional approach and public choice approach considered private service production and delivery, Wegener (1997 : 3). Kedua pendekatan tersebut memiliki fungsifungsi yang masing-masing independen kekuatan persaingan dalam lingkungan pasar selalu bergerak fleksibel dan memiliki kemampuan melakukan inovasi untuk bersaing dalam kondisi pasar yang cepat berubah. Persaingan dipengaruhi oleh penawaran, di samping pilihan konsumen. Lebih jauh lagi persaingan adalah akibat sistem produksi dan distribusi pendapatan. Apabila fungsi-fungsi tersebut secara independen dapat dipenuhi maka kondisi persaingan dalam suatu daerah dapat berjalan dengan baik. Dalam pendekatan institusional (Wegener, 1997 : 4) dimungkin- kan adanya beberapa strategi pelayanan publik yang dapat dilakukan oleh Pemerintahan Daerah dalam menghadapi persaingan yaitu dengan membandingkan antara spesifikasi produksi dan nilai strategisnya : 1) Internal production within the public sector : adalah pelayanan publik yang harus dilakukan melalui produksi secara internal apabila memiliki tingkat spesifikasi dan keterkaitan strategis yang tinggi. 2) Legislation and regulation : adalah pelayanan publik yang dilakukan melalui peraturan dan pengaturan karena tingkat spesifikasinya rendah tetapi relevansi strategisnya tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, hal ini harus diatur untuk menjamin produksinya. 3) Market: adalah barang atau jasa pelayanan publik yang seharusnya diproduksi oleh produsen swasta karena tingkat spesifikasi dan relevansi strategisnya rendah. 4) Cooperation with external profesional : adalah pelayanan publik yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui proses produksi yang dilakukan kerjasama dengan kelompok profesional di luar institusi. Hal ini dilakukan karena produksi barang jasa memiliki tingkat spesifikasi yang tinggi akan tetapi relevansi strategisnya rendah. Berdasarkan keempat strategi tersebut tampak bahwa pertimbangan Pemerintah Daerah untuk dapat berperan langsung, menyerahkan pelayanan pada sektor privat, atau mengandalkan berjalannya mekanisme pasar adalah sangat tergantung pada nilai strategis dan tingkat spesifikasinya. Dalam era otonomi daerah ini sering kali muncul pendapat bahwa dalam rangka efisiensi dan penggalian sumber pendapatan daerah yang lebih besar, perlu dilakukan privatisasi dalam berbagai pengelolaan sumber daya. Pendapat demikian tentunya perlu dicermati ulang, sejauh mana pengelolaan sumber daya tersebut terkait dengan relevansi strategis dan spesifikasinya sehingga memang layak untuk diprivatisasikan. Selanjutnya Wegener (1997: 6) juga merinci bentuk-bentuk persaingan dalam hubungannya dengan pilihan institusional dan situasi pasar; competition arrangements terbagi menjadi bentuk market competition, quasi market competition, dan non market competition. Market competition terbagi menjadi private-private competition dan public private competition. Quasi market competition terbagi menjadi intra unit competition dan inter unit competition. Non market competition, khususnya apa yang disebut benchmarking dan contests menandai persaingan awal di setiap pemerintahan daerah apabila akan merubah peningkatan kualitas pelayanan publik. Bentuk persaingan non pasar adalah menyangkut kompetisi laporan suatu program antar institusi, kompetisi pendanaan, dan performan persaingan yang lebih didasarkan pada indikator-indikator kinerja atau keterwakilan kepentingan publik, ranking dan benchmarking (sering disebut juga dengan beauty contests). Karakteristik dari lingkungan persaingan yang bersifat pseudo competitive ini adalah suatu pilihan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menghindari adanya efek negatif. Karena persaingan jenis ini berkaitan dengan strategi pengembangan spesifik dan maka resiko benchmark adalah legal. Dengan adanya patokan standar yang dianggap terbaik di suatu daerah, dalam jangka panjang apabila terjadi persaingan global tentunya perlu dikembangkan ke bentuk persaingan yang lebih kompetitif. Quasi market competition, adalah dasar pijakan manajemen Pemerintahan Daerah yang mengarah pada persaingan pasar. Quasi pasar dibangun atas dasar transparansi pembiayaan dan kinerja yang jelas. Dalam kondisi ini sudah dimulai adanya persaingan rencana secara artificial dalam internal organisasi penyedia jasa pelayanan publik, khususnya pada unit-unit organisasi Pemerintah Daerah. Kontraktual tentang program-program pembangunan telah dibangun oleh Pemerintah Daerah melalui pembedaan jenis-jenis kontrak, dimana dalam jenis-jenis kontrak tersebut memiliki sejumlah elemen persaingan. Secara umum, tujuan suatu program, anggaran yang dibutuhkan dan tingkat kinerja suatu kualitas pelayanan didiskusikan dan disepakati antara pihak manajemen dan manajer unit dan dievaluasi oleh pengguna jasa pelayanan atau masyarakat sebagai konsumen. Bentuk quasi pasar ini seringkali digunakan untuk menciptakan persaingan diantara fasilitas-fasilitas publik khususnya berkaitan dengan pelayanan sosial dan kebudayaan, seperti penyediaan fasilitas perpustakaan, penyediaan jasa pelayanan pendidikan, penyediaan jasa layanan rekreasi, dan lain-lain. Market competition, adalah suatu bentuk persaingan murni yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah khususnya persaingan antara produsen publik dan swasta, dan persaingan antar perusahaan swasta (private sector) yang dilakukan dengan cara berbeda. Dalam sejumlah unit jasa pelayanan, sector private mendominasi bidang-bidang pelayanan secara spesifik yang biasanya dilakukan melalui kontrak. Bahkan dalam bidang-bidang pelayanan tertentu dimungkinkan adanya persaingan antara unit-unit jasa pelayanan publik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan unit-unit yang dikelola oleh pihak swasta. Pengenalan tipe persaingan ini, persaingan antara publik dengan swasta, adalah dilakukan untuk menciptakan monopoli persaingan pasar. Persaingan antara publik dengan swasta ini membutuhkan manajemen kontrak dalam internal organisasi yang jelas, kejelasan kontrak yang legal, spesialisasi yang jelas, sistem monitoring dan evaluasi yang jelas dan praktis. Dalam bentuk persaingan “market competition” ini jelas bahwa sektor private memiliki peluang yang sangat besar dalam memberikan jasapelayanan publik. Dikemukakan oleh Emanuel Savas (1987 : 7) terdapat beberapa alasan penting mengapa Pemerintah melakukan privatisasi: 1) Dengan privatisasi biaya dapat dikurangi, proyek jangka pendek dapat dioptimalkan secara ekonomis, pelayanan dapat diberikan dengan lebih hemat, sumber-sumber yang terbatas dapat diganti 2) beberapa kegiatan Pemerintah dapat ditingkatkan. 3) Pegawai Pemerintah biasanya kurang efisien dan ekonomis, tidak ada kemauan untuk menciptakan dan memberikan pelayanan yang baik dan karena itu Pemerintah mengurangi peran tersebut melalui kerjasama dengan pihak lain. 4) Salah satu bagian terbesar pengeluaran Pemerintah adalah pada bidang ekonomi, oleh karena itu Pemerintah harus secara langsung menyatakan kepemilikan perusahaan dan aset sehingga dapat digunakan pada sektor khusus. 5) Masyarakat mempunyai pilihan dalam pelayanan publik. Karena itu sedapat mungkin mereka perlu diberi kebebasan untuk mencari dan menentukan pemenuhan kebutuhannya melalui penyederhanaan struktur birokrasi. Dalam mekanismenya, menurut Grover Starling (1988) terdapat beberapa variasi bentuk privatisasi yang menunjukkan garis kontinum antara peran Pemerintah yang besar dalam mekanisme privatisasi (govermental continum) dengan peran peran Pemerintah yang semakin berkurang dalam mekanisme privatisasi (market continum). Bentuk privatisasi yang menunjukkan mekanisme peran Pemerintah yang besar hingga peran Pemerintah yang minimum secara berurutan adalah mulai dari : intergovermental, contract, grant, franchise, partnership, voucher, voluntary service, dan divest. Bentuk yang terakhir, divest (pelepasan) adalah salah satu bentuk mekanisme privatisasi dimana peran pemerintah paling kecil dibanding bentuk-bentuk lainnya. Adanya birokrasi pemerintahan yang berkonsentrasi pada pelayanan menghasilkan ketergantungan dari rakyat. Hal ini bertentangan dengan kemerdekaan sosial ekonomi mereka. Oleh karena itu, pendekatan pelayanan harus diganti dengan menumbuhkan inisiatif dari mereka sendiri. Pemberdayaan masyarakat, kelompok-kelompok persaudaraan, organisasi sosial, untuk menjadi sumber dari penyelesaian masalah mereka sendiri. Pemberdayaan semacam ini nantinya akan menciptakan iklim partisipasi aktif rakyat untuk mengontrol pemerintah dan menumbuhkan kesadaran bahwa pemerintah sebenarnya adalah milik rakyat. Dari pembahasan tersebut diatas, yang dimulai dari model community oriented enabler, penjabarannya tentang institutional market mecanism, hingga privatization; dapat dikemukakan bahwa sebenarnya banyak pilihan kebijakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Hal ini tentunya sangat tergantung pada kemauan politik (political will) dan kemampuan politik (political capacity), dalam arti kemauan dan kemampuan Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan proses demokratis dalam merumuskan /mengatur (rules making) prioritas layanan publik. Kemudian diikuti oleh kemauan dan kemampuan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan/mengurus (rules application) dengan memberikan pelayanan yang memuaskan kepentingan masyarakat. AKUNTABILTAS KINERJA BAB II DAN TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH Konsep dan Pengertian Akuntabilitas Kinerja Dalam iklim demokrasi sekarang ini transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah menjadi amat penting bahkan merupakan hak asasi manusia. Seperti dikemukakan oleh Stiglitz (1999)2 transparansi adalah merupakan hak dasar untuk mengetahui informasi tentang apa yang sedang diprogramkan oleh pemerintah dan mengapa program itu dipilih dan dibiayai. Dalam konteks principal-agent, warga negara sebagai principal mempunyai hak untuk memahami tentang perilaku agen mereka terutama ketika yang menjadi agen adalah pemerintah atau organisasi intemasional. George Akerlof, Michael Spence dan Joseph Stiglitz penerima Hadiah Nobel tahun 2001 menyatakan bahwa ketertutupan informasi dapat menyebabkan kegagalan pasar. Pandangan senada juga dikemukakan oleh Amartya Sen pemenang Nobel tahun 1998 menggambarkan peran transparansi dalam keberfungsian pasar. Risetnya tentang kelaparan di Bengal, Sahel, Banglades dan Etiopia menemukan bahwa kelaparan yang terjadi selama bertahun-tahun di Negara tersebut lebih signifikan disebabkan oleh kurangnya informasi tentang ketersediaan sumber makanan ketimbang kurangnya persediaan makanan itu sendiri. Masyarakat akan kelaparan apabila pemerintah tidak transparan dalam penyediaan bahan makanan yang dibutuhkan untuk mempertahankan kehidupan mereka. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah maka pemerintah (baik pusat maupun daerah) akan mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik dan pemerintah tentunya akan bekerja lebih serius dan disiplin, proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah lebih partisipatif dan pro poor, mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal akan semakin kuat sehingga terhindar dari praktek KKN. Di samping itu dengan ditingkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan maka diharapkan kualitas pelayanan publik akan semakin baik dan akan terwujud tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government). Akuntabilitas adalah kemempuan memberi jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas tindakan seseorang/sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu organisasi. (Syahrudin Rasul;2002,8) Sedangkan menurut UNDP, akuntabilitas adalah evaluasi terhadap proses pelaksanaan kegiatan/kinerja organisasi untuk dapat dipertanggungjawabkan serta sebagai umpan balik bagi pimpinan organisasi untuk dapat lebih meningkatkan kinerja organisasi pada masa yang akan datang. Akuntabilitas merupakan konsep yang komplek yang lebih sulit mewujudkannya dari pada memberantas korupsi. Akuntabilitas adalah keharusan lembaga- lembaga sektor publik untuk lebih menekan pada pertanggungjawaban horizontal (masyarakat) bukan hanya pertanggungjawaban vertikal (otoritas yang lebih tinggi). (Turner and Hulme; 1997). Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban dari seseorang atau sekelompok orang yang diberi amanat untuk menjalankan tugas tertentu kepada pihak pemberi manat baik secara vertikal maupun secara horizontal. Menurut Tom Fitzpatrick, 2000 :“Accountability refers to the obligation to demonstrate and take responsibility for performance in light of agreed expectations, and answers the question : Who is responsible to whom and for what ?”. Menurut A.S.Abdul Hamid, 1991: “Accountability can be defined as the obligation to give answers and explanations concerning one’s actions and performance to those with a right to require such answers and explanations“. Menurut Ledivina V.Carino, 1991: “Accountability as the evolution of the actions of the appointed, career employees and officials in terms of whether their action within or outside the bounds of their authority. ….. It is not an ultimate value – one still needs to state for what one is accountable – but it alerts one to the fact that , in a democracy , a person does not act for oneself but but answer to the people”. Selanjutnya, akuntabilitas menurut Tokyo Declarationof Guidelines on Public Accountability, 1985 : “ It means the obligations of persons or authorities entrusted with public resources to report on the management of such resources and he is answerable for the fiscal, managerial and programme responsibilities that are conferred “. Akuntabilitas menurut S.H.Salleh & A.Iqbal , 1995 : “ Accountability can also be regarded as a viable instrument of control which can be oprerative to the extent that public servants understand and acknowledge their assigned responsibility for the results expected of them, and have authority commensurate with their responsibility “. Dari semua pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas kinerja adalah suatu kewajiban bagi setiap pemegang kekuasaan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kekuasaan yang ada di tangannya secara berkala termasuk segala macam sumber yang diserahkan kepadanya untuk melaksanakan kekuasaannya tersebut guna menghasilkan tujuan yang telah disepakati dan diharapkan darinya. Jenis-Jenis Akuntabilitas Kinerja Menurut pandangan : a. Ledvina V.Carino, Administrative Accountability : A Review of the Evolution, Meaning and Operationalization of a Key Concept in Public Administration , 1993 : (1) Traditional Accountability, yaitu pertanggungjawaban yang terfokus pada transaksi keuangan dan kepatuhannya mentaati persyaratan legal dan kebijakan adminsitratif (2) Managerial Accountability, yaitu pertanggungjawaban pimpinan yang berkaitan dengan tingkat efisiensi dan ekonomis dalam penggunaan sumber dana, property, sumberdaya manusia dan sumber lainnya (3) Program Accountability, yaitu pertanggungjawaban yang berkaitan dengan hasil operasional penyelenggaraan program pemerintah (4) Process Accountability, yaitu pertanggungjawaban yang berkaitan dengan prosedur dan penggunaan metode operasional dan terfokus pada isi “ kotak hitam” yang ada dalam sebuah system penyelenggaraan pemerintahan dengan mengubah inputs (traditional & managerial acco- untability) menjadi output ( program accountability). b. Samuel Paul, Accountability in Public Service : Exit, Voice and Control , in World Development Journal, Vol 20 , No.7 1991: (1) Democratic Accountability, yaitu merepresentasikan gabungan antara akuntabilitas politik dan administrative. Pemerintah bertanggungjawab kepada pimimpin politik Negara atas tindakan dan kinerjanya ; menteri kepada parlemen, dan pegawai negeri kepada menteri. (2) Professional Accountability, yaitu para professional mis. Dokter, insinyur, ahli hukum, ekonomi dsb bertanggung- jawab kepada publik atas kinerjanya berdasarkan norma- norma keprofesionalan yang disepakati. (3) Legal Accountability, yaitu pertanggungjawaban secara hukum kinerja individu atau unit-unit pemerintahan atas kegiatan menghasilkan dan menyajikan barang dan jasa kepada publik. c. J.G. Jabbra &O.P.Dwivedi , Public Service Accountability , 1988 : (1) Organizational/Administrative Accountability, yaitu pertang- gungjawaban hierarkhis pelaksanaan perintah dari unit-unit organisasi ke pusat/atasan/pimpinan administrasi (2) Legal Accountability, yaitu pertanggungjawaban kinerja atas dasar pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku (3) Political Accountability, yaitu pertanggungjawaban pejabat politis atas keputusan politik yang telah dibuat dan dijalankannya kepada publik (4) Professional Accountability, yaitu pertanggungjawaban kinerja dari pada professional (ahli hukum, dokter, ahli ekonomi, insinyur dsb) sesuai dengan keahlian yang disandangnya (5) Moral Accountability, yaitu pertanggungjawaban kinerja atas dasar nilai-nilai etika/moral yang berlaku. Gambar: 2 Species of Accountability Settings: Legal Organizational Professional Political Moral Pulls Liability Answerability Responsibility Responsiveness Moral Pushes Obligation Obedience Fidelity Amenability M.J .Dubnick, 2003 Berdasarkan atas tipologi akuntabilitas tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa setidak-tidaknya akuntabilitas kinerja dapat dikelompokkan ke dalam 2 ( dua ) klasifikasi besar, klasifikasi pertama meliputi: 1) Akuntabilitas Internal, yaitu Administrasi/Organisasional, Prosedural, Manajerial, Program, Tradisional, dan Moral, sehingga menghasilkan obligation, obedience, fidelity, dan amenability. 2) Akuntantabilitas Eksternal , yaitu Politik, Legal, Demokratis, sehingga mengasilkan liability, answerability, responsibility dan responsiveness. Klasifikasi kedua meliputi: 1) Akuntabilitas Vertikal, yaitu Pertanggungjawaban Negara/ pemerintah kepada warga negaranya (by the state to its citizens) 2) Akuntabilitas Horizontal, yaitu pertanggungjawaban pemerintah kepada sesama lembaga pertanggungjawaban (by the state to its own public institutions of accountability), misalnya Pemerintah Propinsi kepada pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah kepada swasta, Pemerintah daerah kepada NGO (LSM) dan atau sebaliknya, sebagai mitra dalam pelayanan publik. Pemerintah harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik karena : 1) Pemerintahan itu dibuat oleh rakyat, untuk rakyat dan kinerjanya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat pula. 2) Akuntablitas kinerja diperlukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah dan terdorong agar mereka secara efektif, efisien, penuh integritas dan menghasilkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. 3) Akuntabilitas kinerja adalah merupakan unsur yang paling penting dalam menciptakan adanya pemerintahan yang baik (good governance). 4) Laporan Akuntabilitas kinerja dapat menyajikan informasi yang akurat yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintah terus-menerus. Adanya LAKIP sebagai pedoman penyelenggaraan layana publik daerah, selama ini berjalan hanya sebatas sebagai laporan yang dibuat sekedar untuk memenuhi kewajiban aparat di bawah kepada atasannya, yang tidak disusun dengan akurat dan cermat serta tidak menyajikan dengan gamblang dan komprehensif best practices maupun bad practices masing-masing SKPD secara jujur apa adanya. Sehingga LAKIP tersebut masih perlu “dipermaak” atau di “make-up” agar lebih akuntabel dan bermanfaat bagi pimpinan untuk membuat keputusan yang baik. Implikasi langsung dari kewenangan/urusan yang diserahkan kepada daerah adalah kebutuhan dana yang cukup besar. Untuk itu, perlu diatur perimbangan keuangan (hubungan keuangan) antara pusat dan daerah yang dimaksudkan untuk membiayai kewenangan/urusan yang menjadi tanggung jawabnya. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan/urusan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa, sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggungjawab daerah dapat dibiayai dari sumber- sumber penerimaan yang ada. Sejalan dengan pembagian kewenangan/urusan, maka pengaturan pendanaan daerah dilakukan berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan azas desentralisasi dilakukan atas beban APBD, pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN, dan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan. Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan azas desentralisasi, kepada daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak/retribusi (tax assignment) dan pemberian bagi hasil penerimaan (revenue sharing) serta bantuan keuangan (grant) atau dikenal sebagai dana perimbangan sebagai sumber dana bagi APBD. Secara umum, sumber dana bagi daerah terdiri dari PAD, Dana Perimbangan (Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum/DAU, dan Dana Alokasi Khusus/DAK), dan Pinjaman Daerah, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tiga sumber pertama langsung dikelola oleh pemerintah daerah melalui APBD, sedangkan yang lainnya dikelola oleh pemerintah pusat melalui kerjasama dengan pemerintah daerah. Siapa saja yang dituntut akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan negara lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar: 3 Penyelenggara Negara yang dituntut Akuntabiliats Kinerja Akuntabilitas Tradisional Akuntabilitas Manajerial Akuntabilitas Program Akuntabilitas Proses Siapa yang harus bertanggungja wab Para pegawai dan pejabat Administrator Administrator Administrator Kepada siapa aktbl itu ditujukan ? Kpd rakyat le- wat DPR, Presi- den,Badan Kon- stitusi, Jenjang Birokrasi Sama dengan kolom satu Sama dg kol.1 Lainnya: Standar profe-sional dan ke-sadaran individu Sama dg kol.1 dan kol.3 dan Akuntabilitas langsung kpd rakyat lewat partisipasinya dlm bernego Standar nilai apa yang dipakai ? Pekj.rutin, legalitas dan kepatuhan Ekonomi dan efisiensi Ekonomi, efsiensi dan efektivitas -3E 3E + desentra- lisasi dan parti-sipasi Lewat sarana apa aktbl itu harus dilaksanakan? Line item budgeting, akubt.tradisional dan SOP Manajemen audit dan perbaikan sistem Audit komprehensif, evaluasi progr, ukuran produktivitas Negosiasi Sumber: L.V.Carino , 1993 Dana perimbangan dapat diartikan sebagai block grant atau transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dimana penggunaan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, sedangkan dalam hubungan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pemerintah pusat ikut campur tangan langsung atas penggunaannya. Hubungan ini dapat dikatakan semacam joint venture antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Penugasan pemerintah pusat yang dilimpahkan melalui dekonsentrasi antara lain fasilitasi kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar daerah dalam wilayah kerjanya, penciptaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan penyelenggaraan tugas-tugas umum pemeintah daerah kabupaten/kota, dan sebagainya. Dapat dikatakan bahwa bentuk hubungan tugas pembantuan hampir sama dengan dekonsentrasi, namun dalam hal ini yang menjadi sasaran pemerintah pusat adalah pemerintah kabupaten/kota/desa serta sifatnya bukan pelimpahan kewenangan/urusan tapi penugasan. Secara normatif, tugas pokok dan fungsi pemerintah pada hakekatnya adalah melaksanakan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera. Secara indikatif, proses pembangunan tersebut harus mampu meningkatkan kualitas kehidupan sosio-ekonomis maupun politis masyarakat, yang meliputi aspek-aspek pendidikan, kesehatan, penghasilan, kesadaran politik, dan sebagainya. Disamping itu, pihak yang memberi penugasan bukan hanya dari pusat tetapi juga dapat dilakukan oleh tingkatan pemerintahan diatasnya seperti dari pemerintah propinsi ke kabupaten atau kabupaten ke desa. Dalam hal urusan yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota/desa berasal pemerintah pusat, maka dana yang digunakan berasal dari APBN. Sebagai akibatnya, bila ada pendapatan maka hasilnya harus mengalir ke pemerintah pusat, kemudian dievaluasi dengan penyelenggaraan sebagai mana terlihat pada gambar berikut ini: Gambar: 4 Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah Hubungan Kerja TIMNAS, TIM TEKNIS dan TIMDA Dalam Pelaksanaan EKPPD Terhadap LPPD 2008 ORGANISASI TIM EVALUASI LPPD Tahun 2008 TIM NASIONAL Menteri Dalam Negeri selaku Ketua : Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Wakil Ketua Anggota : Menteri Keuangan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kepala BadanKepegawaian Negara; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Kepala Badan Pusat Statistik; dan Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai anggota SEKRETARIAT TIM TEKNIS EPPD Departemen Dalam Negeri; Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Departemen Keuangan; Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; Sekretariat Negara; TIMDA Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Badan Kepegawaian Negara; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; SEKRETARIAT TIM TEKNIS Badan Pusat Statistik; dan TIMDA Lembaga Administrasi Negara. DAERAH Sumber: Tim LPPD, 2008 Dari gambar tersebut dapat dijelaskan bahwa dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi. Dalam pelaksanaannya, instansi yang melaksanakan adalah dinas propinsi sebagai perangkat pemerintah daerah propinsi. Sesuai dengan pengertiannya, karena wewenang/urusan tersebut sebenarnya merupakan urusan pemerintah pusat, maka pendanaan atas pelaksanaan urusan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan bersumber dari APBN. Sebagai konsekuensinya, jika kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan maka pendapatan itu menjadi hak pemerintah pusat dan dipertanggungjawabkan melalui APBN. Mekanisme Akuntabilitas Kinerja Sangat tergantung dari jenis akuntabilitas kinerja yang hendak dilaksanakan. Dengan berpatokan pada pandangan Carino di atas maka dapat dijelaskan mekanisme akuntabilitas kinerja penye- lenggara negara sebagai berikut : 1) Akuntabilitas Tradisional, yaitu disajikan lewat penyusunan anggaran pada setiap tahun fiscal, dan lewat prosedur operasi baku yang sudah disepakati (dilakukan setiap tahun sekali) 2) Akuntabilitas Manajerial, yaitu dilakukan lewat pemeriksaan kinerja pimpinan dan sarana perbaikan sistem (dilakukan setiap semester (4 bulan ) sekali) 3) Akuntabilitas Program, yaitu dilakukan lewat pemeriksaan menyeluruh, evaluasi program dan menggunakan ukuran produktivitas (dilakukan minimal setiap tahun sekali) 4) Akuntabilitas Proses, yaitu dilakukan lewat hasil negosiasi proses (yang telah disepakati) dilakukan setiap semester atau saat diperlukan . Sanksi bagi instansi pemerintah yang tidak menjalankan akuntabilitas kinerjanya 1) Mendapat penilaian sebagai pemerintahan yang tidak bertanggungjawab; 2) Dikurangi prosentase subsidi anggarannya setiap tahun 3) Ditunda proses pelaksanaan kerjasama antar / lintas daerah, peluang investasi baik dari dalam dan luar dipersempit, dikurangi jatah bantuan luar negerinya 4) Dinyatakan sebagai pemerintahan yang lemah daya-saingnya. 5) Individu pegawai / pejabat, dikenakan sanksi jabatan, misalnya penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, tidak boleh ikut mencalonkan dalam pilkada dansebagainya. Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa akuntabilitas secara harfiah biasa disebut dengan accoutability yang diartikan sebagai “yang dapat dipertanggungjawabkan”. Atau dalam kata sifat disebut sebagai accountable. Lalu apa bedanya dengan responsibility yang juga diartikan sebagai “tanggung jawab”. Pengertian accountability dan responsibility seringkali diartikan sama, padahal maknanya jelas sangat berbeda. Beberapa ahli menjelaskan bahwa dalam kaitan dengan birokrasi, responsibility merupakan otoritas yang diberikan atasan untuk melaksanakan suatu kebijakan. Sedangkan accountability merupakan kewajiban untuk menjelaskan bagaimana realisasi otoritas yang diperolehnya tersebut. akuntabilitas, sebagaimana dijelaskan sebelumnya juga dimaknai sebagai pertanggung-gugatan. Terdapat 3 (tiga) jenis akuntabilitas yaitu akuntabilitas politik, administratif dan financial antara lain : Akuntabilitas Politik, biasanya dihubungkan dengan proses dan mandate pemilu, yaitu mandat yang diberikan masyarakat kepada para politisi yang menduduki posisi legislatif dan eksekutif dalam suatu pemerintahan. Masa jabatan kedua kekuasaan tersebut bersifat temporer karena mandat pemilu sangat tergantung pada hasil pemilu yang dilakukan pada interval waktu tertentu. Untuk negara-negara di mana mandate pemilu mendapat legitimasi penuh (pemilu bersifat bebas dan hasilnya diterima oleh semua pihak), masyarakat menggunakan hak suaranya untuk mempertahankan para politisi yang mampu menunjukkan kinerja yang baik serta menjatuhkan pemerintahan yang berunjuk prestasi buruk. Mandat elektoral yang kuat memberikan legitimasi kepada pemerintah dan membantu menjamin kredibilitasnya, di samping stabilitas dan prediktibilitas kebijakan yang diformulasikannya. Akuntabilitas administratif, merujuk pada kewajiban untuk menjalankan tugas yang telah diberikan dan diterima dalam kerangka kerja otoritas dan sumber daya yang tersedia. Dalam konsepsi yang demikian, akuntabilitas administratif umumnya berkaitan dengan pelayan publik, khususnya para direktur, kepala departemen, dinas, atau instansi, serta para manajer perusahaan milik negara. Mereka adalah pejabat publik yang tidak dipilih melalui pemilu tetapi ditunjuk berdasarkan kompetensi teknis. Kepada mereka dipercayakan sejumlah sumber daya yang diharapkan dapat digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu. Akuntabilitas finansial, fokus utamanya adalah pelaporan yang akurat dan tepat waktu tentang penggunaan dana publik, yang biasanya dilakukan melalui laporan yang telah diaudit secara profesional. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa dana publik telah digunakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif. Masalah pokoknya adalah ketepatan waktu dalam menyiapkan laporan, proses audit, serta kualitas audit. Perhatian khusus diberikan pada kinerja dan nilai uang serta penegakan sanksi untuk mengantisipasi dan mengatasi penyalahgunaan, mismanajemen, atau korupsi. Jika terdapat bantuan finansial eksternal, misalnya dari pinjaman lembaga keuangan multilateral atau melalui bantuan pembangunan oleh lembaga donor, maka standar akuntansi dan audit dari berbagai lembaga yang berwenang harus diperhatikan. Hal inilah yang kiranya dapat menjelaskan besarnya perhatian pada standar akuntansi dan audit internasional dalam menegakkan akuntabilitas finansial. Hasil dari akuntabilitas finansial yang baik akan digunakan untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan mobilisasi dan alokasi sumber daya serta mengevaluasi tingkat efisiensi penggunan dana.Hasil tersebut juga dapat digunakan oleh masyarakat umum dan stakeholders (seperti donor) untuk menilai kinerja pemerintah berdasarkan sasaran tertentu yang telah disepakati sebelumnya.Di tempat lain, Polidano (1998) menawarkan kategorisasi baru yang disebutnya sebagai akuntabilitas langsung dan akun- tabilitas tidak langsung. Akuntabilitas tidak langsung merujuk pada pertanggungjawaban kepada pihak eksternal seperti masyarakat, konsumen, atau kelompok klien tertentu, sedangkan akuntabilitas langsung berkaitan dengan pertanggung jawaban vertikal melalui rantai komando tertentu. Polidano lebih lanjut mengidentifikasi 3 elemen utama akuntabilitas, yaitu: 1) Adanya kekuasaan untuk mendapatkan persetujuan awal sebelum sebuah keputusan dibuat. Hal ini berkaitan dengan otoritas untuk mengatur perilaku para birokrat dengan menundukkan mereka di bawah persyaratan prosedural tertentu serta mengharuskan adanya otorisasi sebelum langkah tertentu diambil. Tipikal akuntabilitas seperti ini secara tradisional dihubungkan dengan badan/lembaga pemerintah pusat (walaupun setiap departemen/lembaga dapat saja menyusun aturan atau standarnya masing-masing). 2) Akuntabilitas peran, yang merujuk pada kemampuan seorang pejabat untuk menjalankan peran kuncinya, yaitu berbagai tugas yang harus dijalankan sebagai kewajiban utama. Ini merupakan tipe akuntabilitas yang langsung berkaitan dengan hasil sebagaimana diperjuangkan paradigma manajemen publik baru (new public management). Hal ini mungkin saja tergantung pada target kinerja formal yang berkaitan dengan gerakan manajemen publik baru. 3) Peninjauan ulang secara retrospektif yang mengacu pada analisis operasi suatu departemen setelah berlangsungnya suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga eksternal seperti kantor audit, komite parlemen, ombudsmen, atau lembaga peradilan. Bisa juga termasuk badan-badan di luar negara seperti media massa dan kelompok penekan. Aspek subyektivitas dan ketidakterprediksikan dalam proses peninjauan ulang itu seringkali bervariasi, tergantung pada kondisi dan aktor yang menjalankannya.Media akuntabilitas yang memadai dapat berbentuk laporan yang dapat mengekspresikan pencapaian tujuan melalui pengelolaan sumber daya suatu organisasi, karena pencapaian tujuan merupakan salah satu ukuran kinerja individu maupun unit organisasi. Tujuan tersebut dapat dilihat dalam rencana stratejik organisasi, rencana kinerja, dan program kerja tahunan, dengan tetap berpegangan pada Rencana Jangka Panjang dan Menengah (RJPM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Media akuntabilitas lain yang cukup efektif dapat berupa laporan tahunan tentang pencapaian tugas pokok dan fungsi dan target-target serta aspek penunjangnya seperti aspek keuangan, aspek sarana dan prasarana, aspek sumber daya manusia dan lain-lain. Akuntabilitas kinerja paling tidak memberi manfaat (pertama) masyarakat ingin mengetahui seberapa besar efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan setiap kegiatan publik oleh pemerintah, yang notabene dibiayai oleh uang rakyat. Hal ini merupakan salah satu tolok ukur utama dari akuntabilitas dan transparansi. Kedua, pemerintah dapat sekaligus mengintrospeksi diri terhadap kemampuan dari setiap program yang dijalankan apakah mengarah pada tujuan pada periode akhir perencanaan. Sayangnya konsep akuntabilitas publik masih dijalankan setengah hati untuk menjadi budaya kerja di Indonesia. Banyak pihak mengartikan akuntabilitas publik hanya terbatas pada pelaporan pertanggungjawaban keuangan saja, hanya mencakup pertanggungjawaban anggaran semata. Akibatnya, suatu penyelenggaraan pemerintahan yang telah melaporkan alokasi dana yang digunakan dianggap sudah selesai mempertanggungjawabkan kegiatannya secara memadai terlepas dari apakah kegiatan yang dilaksanakan memberi manfaat atau tidak, terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini pada gilirannya membuka peluang yang besar bagi praktik-praktik penyimpangan dana dan sumber daya lainnya. Yang lebih berbahaya munculnya penyimpangan gaya lama dengan pola dan modifikasi baru. Sesungguhnya akuntabilitas publik harus diikuti oleh pengukuran secara komprehensif terhadap keluaran, hasil, dan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan dan dilihat masyarakat, serta pada gilirannya dengan memperhitungkan dampak. Oleh karena itu, akuntabilitas kinerja pemerintahan tidak lagi terjebak dalam pola pertanggungjawaban administratif belaka, yang dapat diinterpretasikan sebagai apologi terhadap temuan penyimpangan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dengan cara ini kinerja suatu instansi pemerintah pada suatu tahun tertentu dapat dibandingkan kinerjanya dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika hal ini dapat dikonkritkan maka dapat menjadi salah satu pola alternatif bagi pola pertanggungjawaban (LPJ) seorang kepala eksekutif. Adapun mekanisme kerja penyusunan LPPD dalam rangka EKPPD digambarkan sebagai berikut: Gambar: 5 Mekanisme Kerja Penyusunan LPPD P U S A T PRESIDEN SETKAB PP 6/2008 TIMNAS MENTERI DALAM EPPD NEGERI TIM TEKNIS DIRJEN OTDA LHE Pemeringkatan PROV DAN K/K SECARA NASIONAL P R O V I N S I LPPD PROV LHE-S Pemeringkatan K/K GUBERNUR LHE-S LPPD LPPD SKPD SEKDA SKPD TIMDA SKPD BIRO TAPEM/OTDA INSPEKTORAT Pemeringkatan K/K K A KDH B / K O SKPD T SKPD Sekda SKPD A Bag. Tapem Sumber: LPPD, 2008 Akhirnya, perlu dipahami bahwa pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah membutuhkan komitmen dari seluruh pihak terkait, pemerintah, legislatif dan masyarakat. Keterlibatan masyarakat maupun legislatif bukan diartikan sekadar menghadirkan dalam berbagai pertemuan, rapat kerja, dialog interaktif atau apa pun namanya, tetapi apa yang dapat mereka (masyarakat dan legislatif) berikan terhadap pemecahan suatu masalah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Konsep akuntabilitas di Indonesia memang bukan merupakan hal yang baru. Hampir seluruh instansi dan lembaga-lembaga pemerintah menekankan konsep akuntabilitas ini khususnya dalam menjalankan fungsi administratif kepemerintahan. Fenomena ini merupakan imbas dari tuntutan masyarakat yang mulai digemborkan kembali pada awal era reformasi di tahun 1998. Tuntutan masyarakat ini muncul karena pada masa orde baru konsep akuntabilitas tidak mampu diterapkan secara konsisten di setiap lini kepemerintahan yang pada akhirnya menjadi salah satu penyebab lemahnya birokrasi dan menjadi pemicu munculnya berbagai penyimpangan- penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi negara di Indonesia. Era reformasi telah memberi harapan baru dalam implementtasi akuntabilitas di Indonesia. Apalagi kondisi tersebut didukung oleh banyaknya tuntutan negara-negara pemberi donor dan hibah yang menekan pemerintah Indonesia untuk membenahi sistem birokrasi agar terwujudnya good governance. Tingkatan akuntabilitas menurut majalah Akuntansi: 1) Akuntabilitas Personal Akuntabilitas berkaitan dengan diri sendiri. 2) Akuntabilitas Individu Akuntabilitas yang berkaitan dengan suatu pelaksanaan. 3) Akuntabilitas Tim Akuntabilitas yang dibagi dalam kerja kelompok atau tim. 4) Akuntabilitas Organisasi Akuntabilitas Internal dan Eksternal didalam organisasi. 5) Akuntabilitas Stakeholders Akuntabilitas yang terpisah antara stakeholders dan organisasi. Dimensi Akuntabilitas Dimensi akuntabilitas ada 5, yaitu : 1) Akuntabilitas hukum dan kejujuran (accuntability for probity and legality) Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya praktik organisasi yang sehat. 2) Akuntabilitas manajerial Akuntabilitas manajerial yang dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien. 3) Akuntabilitas program Akuntabilitas program juga berarti bahwa program-program organisasi hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Lembaga publik harus mempertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada pelaksanaan program. 4) Akuntabilitas kebijakan Lembaga-lembaga publik hendaknya dapat mempertanggung- jawabkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak dimasa depan. Dalam membuat kebijakan harus dipertimbangkan apa tujuan kebijakan tersebut, mengapa kebijakan itu dilakukan. 5) Akuntabilitas financial Akuntabilitas ini merupakan pertanggungjawaban lembaga- lembaga publik untuk menggunakan dana publik ( public money ) secara ekonomis, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi. Akuntabilitas financial ini sangat penting karena menjadi sorotan utama masyarakat. Akuntabilitas ini mengharuskan lembaga-lembaga publik untuk membuat laporan keuangan untuk menggambarkan kinerja financial organisasi kepada pihak luar. (Syahrudin Rasul;2002,11) Sedangkan menurut Ellwood (1993) ada 4 dimensi akun- tabilitas yaitu: 1) Akuntabilitas kejujuran dan hukum Akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalah- gunaan jabatan, sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan kepatuhan terhadap hukum. 2) Akuntabilitas proyek Akuntabilitas proses terkait dengan prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas, kecukupan sistem informasi, dan prosedur manajemen. 3) Akuntabilitas program Akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang akan ditetapkan dapat dicapai atau tidak. Alternatif program yang memberikan hasil yang maksimal dengan biaya yang minimal. 4) Akuntabilitas kebijakan Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang telah diambil. Aspek-Aspek Akuntabilitas Aspek-aspek akuntabilitas meliputi: 1) Akuntabitas adalah sebuah hubungan. Akuntabilitas adalah komunikasi dua arah/ sebagaimana yang diterangkan oleh Auditor General Of British Columbia “ yaitu merupakan sebuah kontrak antara dua pihak “ 2) Akuntabilitas Berorientasi Hasil Pada stuktur organisasi sektor swasta dan publik saat ini akuntabilitas tidak melihat kepada input ataupun autput melainkan kepada outcome. 3) Akuntabilitas memerlukan pelaporan Pelaporan adalah tulang punggung dari akuntabilitas 4) Akuntabilitas itu tidak ada artinya tanpa konsekuensi Kata kunci yang digunakan dalam mendiskusikan dan mendefinisikan akuntabilitas adalah tanggung jawab. Tanggung jawab itu mengindikasikan kewajiban dan kewajiban dating bersama konsekuensi. 5) Akuntabilitas meningkatkan kinerja. Tujuan dari akuntabilitas adalah untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk mencari kesalahan dan memberikan hukuman. Menurut Taliziduhu Ndraha, konsep akuntabilitas berawal dari konsep pertanggungjawaban, konsep pertanggungjawaban sendiri dapat dijelasakan dari adanya wewenang. Wewenang di sini berarti kekuasaan yang sah. Menurut Weber ada tiga macam tipe ideal wewenang, pertama wewenang tradisional kedua wewenang karismatik dan ketiga wewenang legal rational. Yang ketiga inilah yang menjadi basis wewenang pemerintah. Dalam perkembanganya, muncul konsep baru tentang wewenang yang dikembangkan oleh Chester I. Barnard, yang bermuara pada prinsip bahwa penggunaan wewenang harus dapat dipertanggungjawabkan. Darwin membedakan konsep pertanggungjawaban menjadi tiga. Pertama , akuntabilitas (accountability), kedua, responsibilitas (responsibility) dan ketiga responsivitas (responsiveness).Sebelum menjelaskan tentang pertanggungjawaban sebagai akuntabilitas (accountability), di sini akan dijelaskan lebih dahulu pertanggung- jawaban sebagai responsibilitas (responsibility) dan sebagai respon- sivitas (responsiveness). Responsibilitas (responsibility) merupakan konsep yang berkenaan dengan standar profesional dan kompetensi teknis yang dimiliki administrator (birokrasi publik) dalam menjalankan tugasnya. Administrasi negara dinilai responsibel apabila pelakunya memiliki standard profesionalisme atau kompetensi teknis yang tinggi. Sedangkan konsep responsivitas (responsiveness) merupakan pertanggungjawaban dari sisi yang menerima pelayanan (masyarakat). Seberapa jauh mereka melihat administrasi negara (birokrasi publik) bersikap tanggap (responsive) yang lebih tinggi terhadap apa yang menjadi permasalahan, kebutuhan, keluhan dan aspirasi mereka. Pertanggungjawaban sebagai akuntabilitas (accountability) merupakan suatu istilah yang pada awalnya diterapkan untuk mengukur apakah dana publik telah digunakan secara tepat untuk tujuan di mana dana publik tadi ditetapkan dan tidak digunakan secara ilegal. Dalam perkembanganya akuntabilitas digunakan juga bagi pemerintah untuk melihat akuntabilitas efisiensi ekonomi program. Usaha–usaha tadi berusaha untuk mencari dan menemukan apakah ada penyimpangan staf atau tidak, tidak efisien apa tidak prosedur yang tidak diperlukan. Akuntabilitas menunjuk pada pada institusi tentang “cheks and balance” dalam sistem administrasi. Mohamad Mahsun membedakan akuntabilitas dan responsibilitas, menurutnya keduanya merupakan hal yang saling berhubungan tetapi akuntabilitas lebih baik dan berbeda dengan akuntabilitas. Akuntabilitas didasarkan pada catatan/laporan tertulis sedangkan responsibilitas didasarkan atas kebijaksanaan. Akunta- bilitas merupakan sifat umum dari hubungan otoritasi asimetrik misalnya yang diawasi dengan yang mengawasi, agen dengan prinsipal atau antara yang mewakil dengan yang diwakili. Dari segi fokus dan cakupanya, responsibility lebih bersifat internal sedangkan akuntabilitas lebih bersifat eksternal. Mohamad Mahsun juga membedakan akuntabilitas dalam arti sempit dan arti luas, akuntabilitas dalam pengertian yang sempit dapat dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban yang mengacu pada siapa organisasi (atau pekerja individu) bertanggungjawab dan untuk apa organisasi bertanggungjawab. Sedang pengertian akuntabilitas dalam arti luas dapat dipahami sebagai kewajiban pihak pemegang amanah (agen) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Menurut The Oxford Advance Learner’s Dictionary sebagaimana dikutip oleh Lembaga Administrasi Negara, akuntabilitas diartikan sebagai “required or excpected to give an explanation for one’s action” Akuntabilitas diperlukan atau diharapkan untuk memberikan penjelasan atas apa yang telah dilakukan. Dengan demikian akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja atas tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Miriam Budiarjo mendefinisikan akuntabilitas sebagai pertanggungjawaban pihak yang diberi kuasa mandat untuk memerintah kepada yang memberi mereka mandat Akuntabilitas bermakna pertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui distribusi kekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah sehingga mengurangi penumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling mengawasi. Sedang Sedarmayanti mendefenisikan sebagai sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksana- an misi organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Selanjutnya Lembaga Administrasi Negara menyimpulkan akuntabilitas sebagai kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalaian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban secara periodik. Akuntabilitas dibedakan dalam beberapa macam atau tipe, Jabra & Dwidevi sebagaiman dijelaskan oleh Sadu Wasistiono mengemukakan adanya lima perspektif akuntabilitas yaitu : 1) Akuntabilitas administ atif/organisasi adalah pertanggungjawaban antara pejabat yang berwenang dengan unit bawahannya dalam hubungan hierarki yang jelas. 2) Akuntabilitas legal, akuntabilitas jenis ini merujuk pada domain publik dikaitkan dengan proses legislatif dan yudikatif. Bentuknya dapat berupa peninjauan kembali kebijakan yang telah diambil oleh pejabat publik maupun pembatalan suatu peraturan oleh institusi yudikatif. Ukuran akuntabilitas legal adalah peraturan perundang undangan yang berlaku 3) Akuntabilitas politik, dalam tipe ini terkait dengan adanya kewenangan pemegang kekuasaan politik untuk mengatur, menetapkan prioritas dan pendistribusian sumber-sumber dan menjamin adanya kepatuhan melaksanakan tanggungjawab administrasi dan legal . Akuntabilitas ini memusatkan pada tekanan demokratik yang dinyatakan oleh administrasi publik 4) Akuntabilitas professional hal ini berkaitan dengan pelaksanaan kinerja dan tindakan berdasarkan tolak ukur yang ditetapkan oleh orang profesi yang sejenis. Akuntabilitas ini lebih menekankan pada aspek kualitas kinerja dan tindakan. 5) Akuntabilitas moral. Akunatabilitas ini berkaitan dengan tata nilai yang berlaku di kalangan masyarakat . Hal ini lebih banyak berbicara tentang baik atau buruknya suatu kinerja atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif berdasarkan ukuran tata nilai yang berlaku setempat. Akuntabilitas Pelayanan Publik Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertang- gungjawabkan, baik kepada publik maupun kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban pelayanan publik meliputi : 1) Akuntabilitas Kinerja Pelayanan Publik a) Akuntabilitas kinerja pelayanan publik dapat dilihat berdasarkan proses yang antara lain meliputi : tingkat ketelitian (akurasi), profesionalitas petugas, kelengkapan saranadan prasarana, kejelasan aturan (termasuk kejelasan kebijakan atau peraturan perundang-undangan) dan kedisiplinan. b) Akuntabilitas kinerja pelayanan publik harus sesuai dengan standar atau Akta/Janji Pelayanan Publik yang telah ditetapkan. c) Standar pelayanan publik harus dapat dipertanggung- jawabkan secara terbuka, baik kepada publik maupun kepada atasan atau pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah. Apabila terjadi penyimpangan dalam hal pencapaian standar, harus dilakukan upaya perbaikan. d) Penyimpangan yang terkait dengan akuntabilitas kinerja pelayanan publik harus diberikan kompensasi kepada penerima pelayanan e) Masyarakat dapat melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku f) Disediakan mekanisme pertanggungjawaban bila terjadi kerugian dalam pelayanan publik, atau jika pengaduan masyarakat tidak mendapat tanggapan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 2) Akuntabilitas Biaya Pelayanan Publik a) Biaya pelayanan dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan b) Pengaduan masyarakat yang terkait dengan penyimpangan biaya pelayanan publik, harus ditangani oleh Petugas/Pejabat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan/Surat Penugasan dari pejabat yang berwenang. 3) Akuntabilitas Produk Pelayanan Publik a) Persyaratan teknis dan administratif harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi kualitas dan keabsahan produk pelayanan b) Prosedur dan mekanisme kerja harus sederhana dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan c) Produk pelayanan diterima dengan benar, tepat, dan sah. Pengaduan Masyarakat 1) Untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah, perlu disediakan akses kepada masyarakat untuk memberikan informasi, saran/ pendapat/tanggapan, complaint/pengaduan dalam bentuk kotak pengaduan, kotak pos, atau satuan tugas penerima pengaduan yang berfungsi menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat. 2) Setiap orang yang menyampaikan pengaduan, baik secara tertulis maupun secara langsung kepada pejabat/petugas penerima pengaduan diberi surat/formulir tanda bukti pengaduan. 3) Pada surat/formulir tanda bukti pengaduan disebutkan nama dan jabatan pejabat/petugas yang berwenang untuk menyelesaikan masalah/pengaduan tersebut dan jangka waktu penyelesaiannya. 4) Masukan masyarakat, baik merupa informasi, saran, pendapat, tanggapan dan atau pengaduan hendaknya ditindaklanjuti dengan langkah-langkah upaya perbaikan pelayanan oleh unit pelayanan instansi pemerintah yang bersangkutan. 5) Apabila dalam pengaduan terdapat masyarakat yang dirugikan, perlu dipertimbangkan pemberian kompensasi. 6) Pengaduan tertulis baik melalui surat maupun media elektronik oleh masyarakat harus disampaikan secara jelas dan bertanggungjawab dengan menyebutkan nama, alamat dan indentitas yang sah (bukan “surat kaleng”). 7) Apabila dalam pengaduan ternyata terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh petugas pelayanan, maka perlu diberikan sanksi kepada petugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kualitas pelayanan telah menjadi salah satu isu penting dalam penyediaan layanan publik di Indonesia. Kesan buruknya pelayanan publik selama ini selalu menjadi citra yang melekat pada institusi penyedia layanan di Indonesia. Selama ini pelayanan publik selalu identik dengan kelambanan, ketidak adilan, dan biaya tinggi. Belum lagi dalam hal etika pelayanan di mana perilaku aparat penyedia layanan yang tidak ekspresif dan mencerminkan jiwa pelayanan yang baik. Kualitas pelayanan sendiri didefinisikan sebagai suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan (Goetsch & Davis, 2002). Oleh karenanya kualitas pelayanan berhubungan dengan pemenuhan harapan atau kebutuhan pelanggan. Penilaian terhadap kualitas pelayanan ini dapat dilihat dari beberapa sudut pandang yang berbeda (Evans & Lindsay, 1997), misalnya dari segi: 1) Product Based, di mana kualitas pelayanan didefinisikan sebagai suatu fungsi yang spesifik, dengan variabel pengukuran yang berbeda terhadap karakteristik produknya. 2) User Based, di mana kualitas pelayanan adalah tingkatan kesesuaian pelayanan dengan yang diinginkan oleh pelanggan. 3) Value Based, berhubungan dengan kegunaan atau kepuasan atas harga kesenjangan yang berhubungan dengan harapan pelanggan, persepsi manajemen, kualitas pelayanan, penyediaan layanan, komunikasi eksternal, dan apa yang dirasakan oleh pelanggan. Konsep dan Pengertian Transparansi Menurut Mardiasmo, transparansi berarti keterbukaan (opennsess) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumberdaya publik kepada pihak – pihak yang membutuhkan informasi. Pemerintah berkewajiban memberikan informasi keuangan dan informasi lainya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak – pihak yang berkepentingan. Transparansi pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan masyarakat sehingga tercipta pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien, akuntabel dan responsive terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat. Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaanya serta hasil-hasil yang dicapai.103Transparansi adalah adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan infoermasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau publik. Keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat beradsarkan preferensi publik. Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu : 1) Salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat. 2) Upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penye- lenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Sedangkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam hubungannya dengan pemerintah daerah perlu kiranya perhatian terhadap beberapa hal berikut: 1) Publikasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 2) Publikasi dan sosialisasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah tentang berbagai perizinan dan prosedurnya. 3) Publikasi dan sosialisasi tentang prosedur dan tata kerja dari pemerintah daerah 4) Transparansi dalam penawaran dan penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah daerah kepada pihak ketiga 5) Kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya dalam penyusunan peraturan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak hendaknya masyarakat sebagai stakeholders dilibatkan secara proporsional. Hal ini disamping untuk mewujudkan transparansi juga akan sangat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan Peraturan Daerah yang accountable dan dapat menampung aspirasi masyarakat. Transparansi berarti terbukanya akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi terkait --seperti berbagai peraturan dan perundang-undangan, serta kebijakan pemerintah– dengan biaya yang minimal. Informasi sosial, ekonomi, dan politik yang andal (reliable) dan berkala haruslah tersedia dan dapat diakses oleh publik (biasanya melalui filter media massa yang bertanggung jawab). Artinya, transparansi dibangun atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai disediakan untuk dipahami dan (untuk kemudian) dapat dipantau. Transparansi jelas mengurangi tingkat ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan publik. Penyebarluasan berbagai informasi yang selama ini aksesnya hanya dimiliki pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada berbagai komponen masyarakat untuk turut mengambil keputusan. Oleh karenanya, perlu dicatat bahwa informasi ini bukan sekedar tersedia, tapi juga relevan dan bisa dipahami publik. Selain itu, transparansi ini dapat membantu untuk mempersempit peluang korupsi di kalangan para pejabat publik dengan “terlihatnya” segala proses pengambilan keputusan oleh masyarakat luas. Dalam implmentasi di pemerintah daerah Seringkali kita terjebak dalam “paradigma produksi” dalam hal penyebarluasan informasi ini; seakan-akan transparansi sudah dilaksanakan dengan mencetak leaflet suatu program dan menyebarluaskannya ke setiap kantor kepala desa, atau memasang iklan di surat kabar yang tidak dibaca oleh sebagian besar komponen masyarakat. Pola pikir ini perlu berubah menjadi“paradigma pemasaran”, yaitu bagaimana masyarakat menerima informasi dan memahaminya. Untuk mewujudkannya dalam pelaksanaan administrasi publik sehari-hari, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: 1) Pertama, kondisi masyarakat yang apatis terhadap program- program pembangunan selama ini membutuhkan adanya upaya - upaya khusus untuk mendorong keingintahuan mereka terhadap data/informasi ini. Untuk itu, dibutuhkan adanya penyebarluasan (diseminasi) informasi secara aktif kepada seluruh komponen masyarakat, tidak bisa hanya dengan membuka akses masyarakat terhadap informasi belaka. 2) Kedua, pemilihan media yang digunakan untuk menyebarluaskan informasi dan substansi/materi informasi yang disebarluaskan sangat bergantung pada segmen sasaran yang dituju. Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat awam sangat berbeda dengan yang dibutuhkan oleh organisasi nonpemerintah, akademisi, dan anggota DPRD, misalnya. Selain itu, seringkali cara-cara dan media yang sesuai dengan budaya lokal jauh lebih efektif dalam mencapai sasaran daripada “media modern” seperti televisi dan surat kabar. 3) Ketiga, seringkali berbagai unsur non pemerintah, misalnya pers, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lebih efektif untuk menyebarluaskan informasi daripada dilakukan pemerintah sendiri. Untuk itu, penginformasian kepada berbagai komponen strategis ini menjadi sangat penting. Akuntabilitas membutuhkan tahap pemograman setelah perencanaan. Proses pemograman ini di hampir semua daerah sudah mengikuti tahapan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hambatan yang sering ditemukan adalah performa kinerja di pemerintah daerah yang diteliti baru sampai pada tahap administrasi belum sampai ke filosofinya. Terdapat keterbatasan aparatur yang menjamin transparansi dalam proses penyusunan program dan anggaran. Selain itu partisipasi masyarakat dalam musrenbang kebanyakan hanya partisipasi semu. Banyak masyarakat yang merasakan bahwa keterlibatan mereka dalam musrenbang hanya formalitas. Walaupun ada usulan program yang disampaikan kepada pemerintah daerah pada saat musrenbang, tetapi tidak ada jaminan bahwa usulan tersebut akan terwujud dalam bentuk kegiatan atau proyek pembangunan. akuntabilitas kinerja mensyaratkan organisasi sektor publik dapat memberikan perhatian yang besar terhadap penggunaan sumber daya secara ekonomis dan efisien. Sistem ini menghendaki organisasi publik publik melakukan penghematan sumber daya melalui pemangkasan biaya-biaya langsung (direct costs) yaitu pemotongan biaya yang seharusnya tidak perlu. Penerapannya di daerah tampaknya masih belum optimal. Banyak sumber daya publik tidak digunakan seefisien, sehingga masih banyak terjadi pemborosan, dan ekonomi biaya tinggi. Trasparasi Pelayanan Publik Transparansi penyelenggaraan pelayanan publik merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan Pengawasan dan pengendaliannya, serta mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi. Transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik utamanya meliputi : 1) Manajemen dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Transparansi terhadap manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/pengendalian oleh masyarakat. Kegiatan tersebut harus dapat diinformasikan dan mudah diakses oleh masyarakat. 2) Prosedur Pelayanan. Prosedur pelayanan adalah rangkaian proses atau tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukkan adanya tahapan secara jelas dan pasti serta cara- cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu pelayanan. Prosedur pelayanan publik harus sederhana, tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan, serta diwujudkan dalam bentuk Bagan Alir (Flow Chart) yang dipampang dalam ruangan pelayanan. Bagan Alir sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena berfungsi sebagai : a) Petunjuk kerja bagi pemberi pelayanan b) Informasi bagi penerima pelayanan c) Media publikasi secara terbuka pada semua unit kerja pelayanan mengenai prosedur pelayanan kepada penerima pelayanan d) Pendorong terwujudnya sistem dan mekanisme kerja yang efektif dan efisien e) Pengendali (control) dan acuan bagi masyarakat dan aparat pengawasan untuk melakukan penilaian/pemeriksaan terha- dap konsistensi pelaksanaan kerja. Selain itu, yang perlu diperhatikan dalam pembuatan bagan alir, adalah : a) Bagan Alir harus mampu menggambarkan proses pelayanan, petugas/pejabat yang bertanggung jawab untuk setiap tahap pelayanan, unit kerja terkait, waktu, dan dokumen yang diperlukan, dimulai dari penerimaan berkas permohonan sampai dengan selesainya proses pelayanan b) Model Bagan Alir dapat berbentuk bulat, kotak dan tanda panah atau disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja masing- masing c) Ukuran Bagan Alir disesuaikan dengan luas ruangan, ditulis dalam huruf cetak dan mudah dibaca dalam jarak pandang minimal 3 (tiga) meter oleh penerima pelayanan atau disesuaikan dengan kondisi ruangan d) Bagan Alir diletakkan pada tempat yang mudah dilihat oleh penerima pelayanan. Selanjutnya untuk memperoleh pelayanan, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemberi pelayanan, baik berupa persyaratan teknis dan atau persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam menentukan persyaratan, baik teknis maupun adminsitratif harus seminimal mungkin dan dikaji terlebih dahulu agar benar-benar sesuai/relevan dengan jenis pelayanan yang akan diberikan. Harus dihilangkan segala persyaratan yang bersifat duplikasi dari instansi yang terkait dengan proses pelayanan. Persyaratan tersebut harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan di dekat loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan. Disamping itu, menyangkut biaya pelayanan, yaitu segala biaya dan rinciannya dengan nama atau sebutan apapun sebagai imbalan atas pemberian pelayanan umum yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Kepastian dan rincian biaya pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan di dekat loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan. Transparansi mengenai biaya dilakukan dengan mengurangi semaksimal mungkin pertemuan secara personal antara pemohon/penerima pelayanan dengan pemberi pelayanan. Unit pemberi pelayanan seyogyanya tidak menerima pembayaran secara langsung dari penerima pelayanan. Pembayaran hendaknya diterima oleh unit yang bertugas mengenola keuangan/Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah/unit pelayanan. Di samping itu, setiap pungutan yang ditarik dari masyarakat harus disertai dengan tanda bukti resmi sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Kemudian juga harus memuat waktu penyelesaian pelayanan, yaitu jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya/dipenuhinya persyaratan teknis dan atau persyaratan administratif sampai dengan selesainya suatu proses pelayanan. Unit pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan harus berdasarkan nomor urut permintaan pelayanan, yaitu yang pertama kali mengajukan pelayanan harus lebih dahulu dilayani/diselesaikan apabila persyaratan lengkap (melaksanakan azas First in First Out/FIFO). Kepastian dan kurun waktu penyelesaian pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan di depan loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan. Selanjutnya, harus ditentukan Pejabat yang Berwenang dan Bertanggung Jawab. Dalam hal ini Pejabat/petugas yang berwenang dan bertanggung jawab memberikan pelayanan dan atau menyelesaikan persoalan/sengketa, diwajibkan memakai tanda pengenal dan papan nama di meja/tempat kerja petugas. Pejabat/petugas tersebut harus ditetapkan secara formal berdasarkan Surat Keputusan/Surat Penugasan dari pejabat yang berwenang. Pejabat/petugas yang memberikan pelayanan dan menyelesaikan keluhan harus dapat menciptakan citra positif terhadap penerima pelayanan dengan memperhatikan : a) Aspek psikologi dan komunikasi, serta perilaku melayani b) Kemampuan melaksanakan empati terhadap penerima pelayanan, dan dapat merubah keluhan penerima pelayanan menjadi senyuman c) Menyelaraskan cara penyampaian layanan melalui nada, tekanan dan kecepatan suara, sikap tubuh, mimik dan pandangan mata; d) Mengenal siapa dan apa yang menjadi kebutuhan penerima pelayanan e) Berada di tempat yang ditentukan pada waktu dan jam pelayanan. Dalam hal memberikan pelayanan, perlu juga menetapkan tempat dan lokasi pelayanan, yang diusahakan harus tetap dan tidak berpindah-pindah, mudah dijangkau oleh pemohon pelayanan, dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang cukup memadai termasuk penyediaan sarana telekomunikasi dan informatika (telematika). Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan, dapat membentuk Unit Pelayanan Terpadu atau pos-pos pelayanan di Kantor Kelurahan/ Desa/ Kecamatan serta di tempat- tempat strategis lainnya. Selanjutnya juga harus terdapat akta atau janji pelayanan, yang merupakan komitmen tertulis unit kerja pelayanan instansi pemerintah dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Janji pelayanan tertulis secara jelas, singkat dan mudah dimengerti, menyangkut hanya hal-hal yang esensial dan informasi yang akurat, termasuk di dalamnya mengenai standar kualitas pelayananan. Dapat pula diberikan “Motto Pelayanan”, dengan penyusunan kata-kata yang dapat memberikan semangat, baik kepada pemberi maupun penerima pelayanan. Akta/janji, motto pelayanan tersebut harus diinformasikan dan ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan. Yang tidak kalah penting juga harus memuat Standar Pelayanan Publik. Dimana setiap unit pelayanan instansi pemerintah wajib menyusun Standar Pelayanan masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya, dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran kualitas kinerja yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan. Standar pelayanan yang ditetapkan hendaknya realistis, karena merupakan jaminan bahwa janji/komitmen yang dibuat dapat dipenuhi, jelas dan mudah dimengerti oleh para pemberi dan penerima pelayanan. Yang terakhir adalah adanya Informasi Pelayanan. Untuk memenuhi kebutuhan informasi pelayanan kepada masyarakat, setiap unit pelayanan instansi pemerintah wajib mempublikasikan mengenai prosedur, persyaratan, biaya, waktu, standar, akta/janji, motto pelayanan, lokasi serta pejabat/petugas yang berwenang dan bertangung jawab sebagaimana telah diuraikan di atas. Publikasi dan atau sosialisasi tersebut di atas melalui antara lain, media cetak (brosur, leaflet, bokklet), media elektronik (Website, Home Page, Situs Internet, Radio, TV), media gambar dan atau penyuluhan secara langsung kepada masyarakat. Transparansi dan Akuntabilitas Penyelengaraan Pemerintah Daerah Pada era reformasi dan desentralisasi sekarang ini, good governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintahan baik pusat maupun daerah telah menjadi isu sentral yang mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kebebasan politik telah mendorong media massa dengan bebas membeberkan berbagai kasus dan peristiwa yang menyangkut keuangan pemerintah yang sebelumnya hampir tidak tersentuh oleh mata dan telinga publik. Liputan media tersebut telah menumbuhkan kesadaran warga akan hak-haknya mereka terhadap anggaran pemerintah, khususnya yang terkait dengan anggaran yang dikendalikan oleh pemerintah daerah dan dampaknya bagi kehidupan dan kesejahteraan warga. Kesadaran warga tersebut menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah. Dalam iklim demokrasi sekarang ini transparansi dan akuntabilitas pemerintah menjadi amat penting bahkan merupakan hak asasi manusia. Seperti dikemukakan oleh Stiglitz (1999)2 transparansi adalah merupakan hak dasar untuk mengetahui informasi tentang apa yang sedang diprogramkan oleh pemerintah dan mengapa program itu dipilih dan dibiayai. Dalam konteks principal-agent, warganegara sebagai principal mempunyai hak untuk memahami tentang perilaku agen mereka terutama ketika yang menjadi agen adalah pemerintah atau organisasi intemasional. George Akerlof, Michael Spence dan Joseph Stiglitz penerima Hadiah Nobel tahun 2001 menyatakan bahwa ketertutupan informasi dapat menyebabkan kegagalan pasar. Pandangan senada juga dikemukakan oleh Amartya Sen pemenang Nobel tahun 1998 menggambarkan peran transparansi dalam keberfungsian pasar. Risetnya tentang kelaparan di Bengal, Sahel, Banglades dan Etiopia menemukan bahwa kelaparan yang terjadi selama bertahun-tahun di Negara tersebut lebih signifikan disebabkan oleh kurangnya informasi tentang ketersediaan sumber makanan ketimbang kurangnya persediaan makanan itu sendiri. Masyarakat akan kelaparan apabila pemerintah tidak transparan dalam penyediaan bahan makanan yang dibutuhkan untuk mempertahankan kehidupan mereka. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah maka pemerintah (baik pusat maupun daerah) akan mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik dan pemerintah tentunya akan bekerja lebih serius dan disiplin, proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah lebih partisipatif dan pro poor, mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal akan semakin kuat sehingga terhindar dari praktek KKN. Di samping itu dengan ditingkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan maka diharapkan kualitas pelayanan publik akan semakin baik dan akan terwujud tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government). Pelaksanaan akuntabilitas dan tranparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah memerlukan dukungan dari semua pihak, disamping juga adanya dukungan unsur-unsur yang meliputi antara lain: Peran serta Aparatur Publik dan Masyarakat Pergeseran peranan pemerintahan daerah ke arah model demokrasi tentunya menuntut pelayanan publik yang lebih berkualitas, karena keterlibatan masyarakat yang bersifat lokalitas atas prakarsa sendiri sangat strategis dan menentukan berkaitan dengan kualitas pelayanan yang mereka terima. Hal yang perlu dipahami adalah dimungkinkan adanya kualitas pelayanan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi masyarakat, mengingat masyarakat Indonesia adalah bersifat majemuk baik secara vertikal maupun horisontal, berdasarkan agama, ras, bahasa, geografis, kultural, dan kemajemukan lainnya. Sebagaimana dikemukakan Hoessein (2001 : 5) : Mengingat kondisi masyarakat lokal beraneka ragam, maka local government dan local autonomy akan beraneka ragam pula. Dengan demikian fungsi desentralisasi (devolusi) untuk mengakomodasi kemajemukan aspirasi masyarakat lokal. Desentralisasi (devolusi) melahirkan political variety dan structural variety untuk menyalurkan local voice dan local choice. Dengan dasar pemikiran tersebut, tujuan desentralisasi untuk meningkatan kualitas pelayanan publik dalam kerangka model demokrasi ini harus benar-benar menjunjung nilai- nilai demokrasi dan kemandirian yang berakar dari masyarakat setempat. Masyarakat melalui representasi wakil-wakilnya dapat menentukan kriteria kualitas pelayanan yang diharapkan di berbagai bidang; pendidikan, kesehatan, transportasi, ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain. Bidang-bidang pelayanan apa yang perlu mendapatkan prioritas, bagaimana cara menentukan prioritas, oleh siapa dan dimana pelayanan itu diberikan, bagaimana agar pelayanan dapat efektif dan efisien, merepresentasikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, dan masih banyak kriteria lain yang perlu dijelaskan. Yang jelas penetapan semua kriteria tersebut dalam model demokrasi adalah sangaf ditentukan oleh masyarakat itu sendiri. Hal ini tentunya tidak mudah, sangat tergantung pada perubahan visi, misi, strategi, dan operasionalisasi pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Selama ini terdapat kecenderungan bahwa penentuan kualitas pelayanan publik adalah sangat ditentukan oleh pemerintah atau lembaga yang memberikan pelayanan (provider), bukan ditentukan secara bersama-sama antara provider dengan user, customer, client, atau citizen sebagai komunitas masyarakat pengguna jasa pelayanan; sebagai pencerminan demokrasi dan kemandirian. Padahal pelayanan yang diberikan seharusnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi; sebagaimana diungkapkan oleh Burns, Hambleton, dan Hogget (1994 : xiv) : It suggests that change in local government cannot be divorced from wider national and international socioeconomic forces which shape the context for local political action. Three major reform strategies publicservices : the extension of market, new managerialism, and the extension of democracy are considered. Dari ulasan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik adalah salah satu unsur yang mendorong perubahan kualitas pemerintahan daerah dalam perluasan makna demokrasi,dan hal ini sangat dipengaruhi oleh factor perluasan, terwujudnya mekanisme pasar, manajemen baru yang berkualitas, dan akuntabel. Pelayanan yang Menyeluruh Pegawai berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara pemerintahan dan pembangunan. Kemudian dalam kedudukan dan tugasnya, pegawai harus netral dari semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh. Bahkan untuk menjamin netralitasnya, melarang pegawai menjadi anggota atau pengurus partai.Persoalan netralitas birokrasi menjadi perdebatan di kalangan para ahli. Menurut analisa “Hegelian”, birokrasi sebagai suatu medium atau perantara antara negara dan masyarakat. Masyarakat mewakili berbagai kepentingan khusus sedangkan negara mewakili kepentingan umum. Di sinilah letak birokrasi pemerintah yang akan berfungsi sebagai perantara aspirasi atau kepentingan masyarakat terhadap negara yang kemudian diwujudkan dalam pelayanan publik. Namun menurut “Marx”, negara tidak mewakili rakyat atau kepentingan umum tetapi mewakili kepentingan kelompok masyarakat yang dominan. Karena itu menurut Marx, birokrasi adalah manifestasi dari kelompok sosial yang merupakan instrumen dari kelas tertentu untuk melaksanakan dominasinya terhadap kelas lain dalam semua segi kehidupan. Di sinilah perbedaan analisis Marx dan Hegel. Di satu sisi birokrasi netral, di sisi lain birokrasi tidak akan pernah netral karena dipengaruhi oleh kepentingan kelompok lain yang ingin menjadi dominan. Dalam perspektif tersebut di atas, birokrasi pemerintahan di Indonesia secara konseptual menganut paham Hegelian, tetapi dalam prakteknya terutama dalam proses pemberian pelayanan publik kepada masyarakat justru aparat birokrasi pemerintah berlaku tidak netral, seperti yang dikatakan Karl Marx. Berdasarkan hasil penelitian Sukowati Praptining (2008), ketidaknetralan aparat pemerintah dalam pelayanan publik disebabkan oleh: 1) Arogansi aparat pemerintah yang merasa diri sebagai penguasa sehingga selalu menempatkan rakyat sebagai kelompok yang tersubordinasi sehingga rakyat tidak memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik. 2) Perilaku korup aparat birokrat telah menyebabkan terjadinya diskriminasi dalam proses pemberian pelayanan kepada masyarakat. Kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan dan duit akan selalu diutamakan dalam pemberian pelayanan sehingga masyarakat yang tidak memiliki kekuatan apapun semakin terpinggirkan dari pelayanan yang baik oleh pemerintah. Dalam konsep pelayanan publik ada dua kunci yaitu yang melayani (pelayan) dan yang dilayani (penerima layanan). Kebijakan negara yang berkaitan dengan kewajibannya untuk memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat tanpa ada diskriminasi. Ada beberapa tugas umum pemerintah berkaitan dengan pelayanan publik yang meliputi: 1) Pelayanan umum masyarakat 2) Memberikan kemudahan kepada masyarakat 3) Memberi izin kepada masyarakat 4) Membina dan membimbing masyarakat 5) Pengawasan dan pengaturan masyarakat 6) Pengayoman dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kegiatan melayani masyarakat merupakan suatu proses pelayanan yang menyangkut tugas umum pemerintahan. Pelayanan tersebut diarahkan pada upaya membangun komunitas mandiri yang menyiratkan makna pemberdayaan. Oleh karena itu kebijakan pelayanan umum harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Setiap bentuk pelayanan yang dilakukan oleh aparat pemerintah harus mampu memberikan kepuasan masyarakat sebagai konsumen. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan publik yang tercermin dari transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. 7) Akuntabilitas, yaitu pelayanan yang dapat dipertanggung- jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8) Kondisional, pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas. 9) Partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan seperti kebutuhan dan harapan masyarakat. 10) Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminatif dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dan lain-lain 11) Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan. Dalam hal ini aparatur publik adalah instrumen yang baik untuk mencapai tujuan negara, welfare state yaitu pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Bentuk dan Frekuensi Pelaporan Frekuensi pelaporan mencakup berbagai hal khusus yang perlu dicermati, yang diperkirakan akan membawa bentuk baru dalam perumusan dan implementasi kebijakan pemerintah daerah, yang kemudian digunakan sebagai dasar dalam penentuan variabel atau parameter evaluasi. Frekuensi pelaporan yang dimaksud meliputi : 1) Akuntabilitas, Transparansi, dan Partisipasi Masyarakat 2) Pelayanan Publik 3) Reorganisasi, Pelimpahan, dan Pengembangan Kemampuan 4) Masalah Fiskal 5) Hubungan Antar pemerintah daerah 6) Kebijaan Otonomi dan Desentralisasi Bila digambarkan adalah sebagia berikut: Gambar: 6 Bentuk Frekeunsi dan Pelaporan dalam Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Gambar tersebut diatas merupakan bentuk visualisasi dari pelaporan yang dinilai penting bagi pelaku kebijakan dalam memahami perkembangan desentralisasi di Indonesia. Unit analisis adalah kotamadya atau kabupaten, di mana tanggung jawab dan kewenangan lebih banyak didelegasikan. Memaparkan dinamika pemerintah di tingkat kota/kabupaten perlu memasukkan penggambaran hubungannya dengan tingkatan lain dari pemerintah daerah, seperti tingkat DATI I, desa, atau kelurahan. Oleh karena, tingkat kota/kabupaten bekerja secara substansial di dalam lingkup ini, yang meliputi indikator: 1) Adanya peningkatan kesadaran dan apresiasi terhadap pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah. 2) Pemerintah daerah berkomitmen untuk merealisasikan tuntutan masyarakat atas perbaikan layanan. 3) Pemerintah daerah memahami bahwa jalan keluar dari tekanan inefisiensi administratif yang timbul akibat besarnya jumlah pegawai yang harus diakomodasi adalah melalui reorganisasi tata kerja dan restrukturisasi kelembagaan dan bukannya pengurangan jumlah pegawai. 4) Karena besarnya pengalihan tersebut, pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi. Masyarakat juga menuntut dialog yang lebih terbuka, serta konsultasi dalam alokasi anggaran. 5) Kerja sama dan sinkronisasi informasi antar pemerintah daerah dan antara pemerintah daerah dan pemerintah propinsi dalam pemecahan masalah Adanya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi menghasilkan peningkatan interaksi, hubungan yang lebih dekat, antara masyarakat dan pemerintah daerah. Di lain pihak, ini juga berarti meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualitas layanan pemerintah. Karena masyarakat kini merupakan pelaku kebijakan yang tidak dapat diabaikan, mereka dapat secara langsung mengevaluasi kualitas layanan publik yang disediakan. Proses ini kemudian membuka peluang bagi publik untuk memberikan umpan balik terhadap kinerja birokrasi yang bertanggung jawab melakukan jasa layanan tersebut. Di sejumlah daerah, DPRD dan Bupati/Walikota lebih terbuka dan menjadi lebih tanggap terhadap tuntutan dan kekhawatiran masyarakat, sehingga frekuensi dan pelaporan perlu dilakukan secara periodik yang mendasarkan pada akuntabilitas dan transparansi. Koordinasi dengan Sistim Terkait Prospek karir dalam birokrasi lokal tentu menjadi perhatian utama. Kecemasan terhadap peluang promosi ini disebabkan oleh sistem kepegawaian yang ada. Kecenderungan didahulukannya promosi putera daerah ke dalam posisi struktural, serta perjanjian posisi di Dinas yang disebut sebagai bantuan bagi pegawai lama tentu semakin membatasi karir pegawai tersebut. Akan tetapi, banyak pegawai pusat yang tetap dialokasikan ke posisi di daerah. Ada banyak alasan yang mungkin menjelaskan fenomena ini, nyata maupun tidak. Bagaimanapun juga, kenyataan bahwa tidak adanya opsi bagi pemerintah daerah, mengakibatkan pegawai yang ada di birokrasi lokal jauh melebihi jumlah yang dibutuhkan. Tidak ada kejelasan dalam transisi dari sistem lama ke pemerintahan desentralisasi yang baru. Lebih jauh, pengalihan dana block grants semakin mempersulit pengalihan pegawai antar pemerintah daerah. Adanya kepentingan bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah, dan memecahkan persoalan serta konflik yang muncul sejalan dengan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi telah memotivasi pemerintah daerah untuk saling membantu satu sama lain dan menciptakan pola hubungan koordinasi sesama instansi, demikian pula koordinasi dengan sistem keuangan dan kepegawaian. Pemerintah daerah harus bersikap proaktif dalam membentuk hubungan kooordisasi dengan sistem keuangan dan kepegawaian dengan tujuan untuk saling membagi informasi dan langkah pemecahan terhadap masalah-masalah yang terjadi dalam rangka reformasi kebijakan. Keuangan daerah merupakan salah satu bidang yang menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat daerah kini menuntut diadakannya konsultasi publik dalam rangka perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Tampaknya pun telah ada upaya- upaya untuk memenuhi tuntutan tersebut. Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah membuka kesempatan bagi debat publik mengenai alokasi APBD. Pemerintah juga telah mengundang organisasi-organisasi masyarakat madani untuk membantu penyusunan RAPBD. Media massa juga memainkan peran yang penting dalam melaporkan penggunaan dana APBD sehingga penggunaan dana tersebut menjadi semakin transparan. Adanya kebijakan otonomi daerah yang meliputi pemberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dana APBD mereka sendiri, memuat ketentuan tentang pemisahan fungsi eksekutif dan legislatif, yang memungkinkan DPRD untuk lebih terlibat dalam penetapan peraturan daerah (perda) tentang anggaran serta penentuan prioritas dalam rencana pembangunan. Selain itu, kewajiban bagi pihak eksekutif untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) menimbulkan harapan semua pihak bahwa ada beberapa kebutuhan tertentu yang harus dipenuhi dalam perencanaan APBD. Hal ini juga akan mendorong upaya-upaya ke arah efisiensi anggaran belanja pemerintah daerah serta munculnya tanggapan yang lebih bersifat transparan dari para pejabat pemerintah daerah terhadap tuntutan publik. Sehingga diperlukan pemahaman yang lebih besar perihal penyusunan APBD agar dapat lebih jelas dalam mengidentifikasi tahapan-tahapan di mana kelompok atau orang tertentu (BAPPEDA, bupati/walikota, kantor dinas anggaran setempat, DPRD, kelompok civil society, dsb.) dapat melibatkan diri. Keterampilan dalam menyusun anggaran di kalangan pejabat pemerintah daerah baik di jajaran eksekutif maupun legislatif perlu ditingkatkan guna mengimbangi tanggung jawab yang baru ini. Menyadari akan kepentingan bersama berupa pemberian pelayanan kepada masyarakat serta penanggulangan masalah yang dihadapi telah mendorong pemerintah daerah untuk saling bekerja sama dalam kooordinasi dengan sistem keuangan dan kepegawaian dalam tatanan desentralisasi. Keberhasilan yang mereka peroleh dalam proses ini akan membuktikan manfaat dan efektivitas dari penggunaan sumber daya dan keterampilan secara bersama-sama dalam menanggulangi segala persoalan yang dihadapi bersama. Adanya kerjasama dan koordinasi dengan sistem keuangan dan kepegawaian yang lebih luas merupakan faktor lain yang turut mendorong percepatan transparansi dan akuntabilitas publik serta penguatan sumber daya aparatur dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di daerah. Memulai Orientasi dan Pelatihan Efektivitas orientasi dan pelatihan aparatur akan tercapai dengan baik apabila dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan dan terus menerus antara pembinaan disiplin, pembinaan etika dan pembinaan karier pegawai. Pembinaan disiplin pegawai pada dasarnya bukan merupakan kegiatan yang insedensil yang hasilnya langsung dapat dirasakan, melainkan merupakan proses belajar (learning process), dan ini bisa terjadi dalam organisasi yang anggota-anggotanya secara terus menerus mau belajar (learning organization). Sebagai bagian dari aparatur negara, masalah akuntabilitas kinerja aparatur di samping sebagai kewajiban moral dari konsekuensi keberadaannya selaku penyelenggara tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, juga merupakan tantangan logis yang tumbuh seirama dengan tuntutan perubahan dan perkembangan kemajuan masyarakat. Sebab, semakin majunya arus perkembangan dan tuntutan perubahan lingkungan, berimplikasi pula pada kemajuan pola pikir dan sikap kritis masyarakat, disertai tuntutan kebutuhan pelayanan yang semakin baik dari aparatur negara. Dalam keadaan demikian, diperlukan suatu kondisi dan kapasitas aparatur yang bersih dan bebas dari virus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta diharapkan juga aparatur bisa “berwibawa”. Aparatur yang bersih dan berwibawa akan terwujud, bila menempatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai acuan dalam melaksanakan tugasnya yangbersih dan berwibawa. Bersih artinya bahwa aparatur sebagai pribadi memiliki ketaatan pada aturan yang berlaku dan menjadikan ketatan tersebut sebagai kebanggaan. Sedangkan berwibawa artinya, bahwa aparatur sebagai pribadi memiliki kemauan dan kemampuan menjadikan pegawai atau masyarakat yang dipimpinnya untuk taat pada aturan yang berlaku, dan mereka akan dihargai oleh masyarakat karena “kebersihan dan kepeduliannya” untuk menempatkan masyarakat dalam prioritas yang utama. Mengingat pentingnya kedudukan dan peranan aparatur dalam menjalankan tugas-tugas ke depan yang semakin kompleks, maka aparatur semakin dituntut untuk menunjukkan jati dirinya dalam menunaikan kewajiban, serta pengabdian pada bangsa, negara dan masyarakat. Sebab di satu sisi, beban negara dalam melaksanakan pembagunan nasional yang semakin kompleks menjadi tanggung jawab pegawai selaku abdi negara, di sisi lain, dalam kapasitasnya sebagai abdi masyarakat, harus mampu memberikan pelayanan optimal pada masyarakat yang semakin berkembang, baik dalam wawasan berpikir maupun sikap dan perilaku yang semakin kritis dalam tuntutan kebutuhan dan pelayanan dari aparatur negara. Untuk mengantisipasi tuntutan kebutuhan disiplin PNS, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang di dalamnya mengatur tentang kewajiban, larangan dan sanksi terhadap kewajiban yang tidak ditaati atau larangan dilanggar. Namun, terlepas dari beberapa kelemahan yang terdapat dalam peraturan tersebut, hingga saat masih sangat terasa bahwa masih banyak persoalan yang timbul berkaitan dengan sikap dan perilaku aparatur publik. Untuk sekedar menyebut contoh, mulai kemangkiran pada saat jam kerja kantor, hingga perilaku tercela berat lainnya, seperti kebocoran anggaran, restitusi pajak, rekrutmen pegawai, peng- rusakan hutan lindung, rusaknya moral, dan lain-lain. Hal ini menandakan bahwa efektivitas peraturan tersebut masih berada pada tataran yang sangat rendah, untuk tidak disebut sebagai kelemahan (kegagalan) dari aturan tersebut. Dari beberapa pertimbangan dapat disebutkan bahwa salah satu kelemahan dari peraturan disiplin tersebut adalah berkaitan dengan belum adanya cara bagaimana melakukan pembinaan pegawai. Dengan kata lain, peraturan disiplin tentang aparatur baru sebatas memuat kewajiban, larangan dan sanksi, tetapi bagaimana cara melakukan pembinaan belum diatur di dalamnya. Hal ini pentingnya mengingat disiplin pegawai tidak muncul seketika, tetapi melalui proses pembinaan yang dilakukan secara terarah, sistematis dan berkesinambungan, sehingga tercapai sosok aparat yang diinginkan. Untuk menuju ke arah hal tersebut, sudah tentu perlu adanya suatu panduan terkait orientasi dan pelatihan guna membantu revitalisasi fungsi aparat di setiap lini dalam melakukan pembinaan aparatur di lingkungan organisasi (SKPD) unit kerja masing-masing. Merumuskan, Misi, Tujuan, Sasaran Undang-Undang dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat antara lain dari banyaknya pengaduan atau keluhan dari masyarakatseperti menyangkut prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, kurang akomodatif, kurang konsisten, terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu dan biaya) serta masih banyak dijumpai praktek pungutan liar serta tindakan-tindakan yang berindikasikan penyimpangan dan KKN. Buruknya kinerja pelayanan publik ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap unit pelayanan instansi pemerintah karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.Untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, transparan dan akuntabel antara lain telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyeleng- garaan Pelayanan Publik. Namun demikian transparansi dan akuntabilitas yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara utuh oleh setiap instansi dan unit pelayanan instansi pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya belum juga dapat dilaksanakan secara menyeluruh. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur publik dijiwai oleh semangat dan komitmen untuk melakukan reformasi pada publik aparatur negara dalam mewujudkan pembaharuan dan perbaikan bidang aparatur negara. Reformasi pada sektor aparatur negara pada hakekatnya merupakan tindakan atau kegiatan pembaharuan secara konsepsional sistematis dan berkelanjutan, yang visinya adalah terwujudnya aparatur yang profesional, handal dan bermoral menuju kepemerintahan yang baik dengan misi: 1) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi koordinasi program pendayagunaan aparatur 2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik 3) Meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur 4) Meningkatkan koordinasi pengawasan 5) Meningkatkan kelembagaan yang efektif dan efisien 6) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan 7) Meningkatkan profesionalitas SDM aparatur 8) Meningkatkan kinerja aparatur publik Aparatur yang profesional, andal dan bermoral bermakna sosok aparatur negara baik secara institusi, individu maupun sistem yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara terampil, baik dan benar, serta dilandasi dengan nilai etika dan moral untuk mewujudkan kinerja, hasil karya terbaik dan bermanfaat. Sedangkan kepemerintahan yang baik (good governance) mencerminkan cita-cita penyelenggaraan pemerintahan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas, dan bebas KKN. Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan. Pemerintah daerah dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan dalam memenuhi visi misinya untuk kurun waktu tersebutdengan diformulasikannya tujuan strategis ini dalam mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan pemerintah daerah untuk mengukur sejauh mana visi misi instansi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi misi instansi yang bersangkutan. Untuk itu, agar dapat diukur keberhasilan organisasi di dalam mencapai tujuan strategisnya, setiap tujuan strategis yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja (performance indicator) yang terukur. Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Implementasi prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik di instansi pemerintah melalui koordinasi program 2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor 3) Terwujudnya instansi pemerintah yang akuntabel dan berkinerja tinggi 4) Mewujudkan fungsi pengawasan yang efektif dan efisien di lingkungan instansi pemerintah daerah 5) Terwujudnya fungsi-fungsi kelembagaan instansi pemerintah yang proporsional, dinamis, ramping, luwes dan responsive 6) Meningkatnya efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan 7) Terwujudnya SDM aparatur yang profesional, bersih, netral, bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat Selanjutnya, penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban pelayanan publik meliputi : a) Akuntabilitas Kinerja Pelayanan Publik 1) Akuntabilitas kinerja pelayanan publik dapat dilihat berdasarkan proses yang antara lain meliputi : tingkat ketelitian (akurasi), profesionalitas petugas, kelengkapan sarana dan prasarana, kejelasan aturan (termasuk kejelasan kebijakan atau peraturan perundang-undangan) dan kedisiplinan 2) Akuntabilitas kinerja pelayanan publik harus sesuai dengan standar atau Akta/Janji Pelayanan Publik yang telah ditetapkan 3) Standar pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawab- kan secara terbuka, baik kepada publik maupun kepada atasan atau pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah. Apabila terjadi penyimpangan dalam hal pencapaian standar, harus dilakukan upaya perbaikan 4) Penyimpangan yang terkait dengan akuntabilitas kinerja pelayanan publik harus diberikan kompensasi kepada penerima pelayanan 5) Masyarakat dapat melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku 6) Disediakan mekanisme pertanggungjawaban bila terjadi kerugian dalam pelayanan publik, atau jika pengaduan masyarakat tidak mendapat tanggapan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. b) Akuntabilitas Biaya Pelayanan Publik 1) Biaya pelayanan dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan 2) Pengaduan masyarakat yang terkait dengan penyimpangan biaya pelayanan publik, harus ditangani oleh Petugas/ Pejabat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan/Surat Penugasan dari pejabat yang berwenang. c) Akuntabilitas Produk Pelayanan Publik 1) Persyaratan teknis dan administratif harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi kualitas dan keabsahan produk pelayanan 2) Prosedur dan mekanisme kerja harus sederhana dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan 3) Produk pelayanan diterima dengan benar, tepat, dan sah. d) Pengaduan Masyarakat 1) Untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat atas pe- ayanan yang diberikan aparatur pemerintah, perlu disedia- kan akses kepada masyarakat untuk memberikan informasi, saran/pendapat/tanggapan, complaint/pengaduan dalam bentuk kotak pengaduan, kotak pos, atau satuan tugas penerima pengaduan yang berfungsi menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat. 2) Setiap orang yang menyampaikan pengaduan, baik secara tertulis maupun secara langsung kepada pejabat/petugas penerima pengaduan diberi surat/formulir tanda bukti pengaduan. 3) Pada surat/formulir tanda bukti pengaduan disebutkan nama dan jabatan pejabat/petugas yang berwenang untuk menyelesaikan masalah/ pengaduan tersebut dan jangka waktu penyelesaiannya. 4) Masukan masyarakat, baik merupakan informasi, saran, pendapat, tanggapan dan atau pengaduan hendaknya ditindaklanjuti dengan langkah-langkah upaya perbaikan pelayanan oleh unit pelayanan instansi pemerintah yang bersangkutan. 5) Apabila dalam pengaduan terdapat masyarakat yang dirugikan, perlu dipertimbangkan pemberian kompensasi. 6) Pengaduan tertulis baik melalui surat maupun media elektronik oleh masyarakat harus disampaikan secara jelas dan bertanggungjawab dengan menyebutkan nama, alamat dan indentitas yang sah (bukan “surat kaleng”). 7) Apabila dalam pengaduan ternyata terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh petugas pelayanan, maka perlu diberikan sanksi kepada petugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8) Untukmengukur tingkat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, digunakan pengukuran melalui Indeks Kepuasan Masyarakat yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. 9) Untuk perbaikan pelayanan publik harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan, serta disesuaikan dengan perkembangan perubahan situasi dan kondisi. Dalam hal ini transparansi dan akuntabilitas dalam penyeleng- garaan pelayanan publik utamanya diwujudkan pada aspek-aspek pembiayaan, waktu, persyaratan, prosedur, informasi, pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, mekanisme pengaduan masyarakat, standar, dan lokasi pelayanan.Transparansi dan akuntabilitas yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara utuh oleh setiap instansi dan unit pelayanan instansi pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk itu agar komitmen untuk melaksanakan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat tercapai, setiap pimpinan instansi dan pimpinan unit pelayanan instansi pemerintahwajib memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada seluruh pegawainya secara berkala, sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran dari transparansi dan akuntabiltas kinerja pemerintah daerah. Membuat Sistem Pengumpulan Data, Analisa dan Pelaporan Sistem Pengumpulan Data, Analisa dan Pelaporan Pengukuran tingkat capaian kinerja dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran. Salah satu peran utama aparatur adalah mendorong penerapan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik di berbagai instansi pemerintah daerah. Dalam membuat sistem pengumpulan data, analisa dan pelaporan berpedoman pada pelaksanaan model island of integrity, yaitu menyajikan berbagai contoh keberhasilan dan kegagalan maupun hambatan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Selanjutnya pelaksanaan evaluasi terhadap beberapa instansi yang telah berupaya menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik ini agar dapat memberikan masukan yang membangun. Adanya sistem pengumpulan data dan pelaporan trnsparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah diharapkan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja, baik makro maupun mikro di bidang pendayagunaan aparatur, yang merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur dalam melaksanakan berbagai kewajiban pembangunannya, yang menyajikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dimaksudkan agar masyarakat dan berbagai pihak yang berkepentingan dapat memperoleh gambaran tentang hasil pembangunan yang telah dilakukan terkait dengan kinerja aparatur. Gambar: 7 Pola Koordinasi dan Sistim Pelaporan Kinerja Aparatur Sumber: Menpan 2007. Selain itu hal ini sebagai upaya agar terwujud birokrasi yang efektif, efisien, bersih serta berorientasi kepada kebutuhan rakyat. Tentunya juga harus disertasi dengan penyusunan kelembagaan yang efektif, ketatalaksanaan yang efisien, ketersediaan SDM aparatur yang profesional, peningkatan akuntabilitas, penerapan sistem pengawasan yang integral, penerapan budaya kerja dan pada akhirnya mampu mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat. Sehingga diperlukan adanya koordinasi dengan berbagai instansi untuk mensinergikan dan mengharmoniskan berbagai kebijakan yang terkait dengan kinerja dan pendayagunaan aparatur publik. Pemantauan dan Evaluasi Dalam hasil pemantauan dan evaluasi permasalahan utama yang dihadapi adalah belum efektif dan efisiennya sistem pengawasan yang dilaksanakan pemerintah yang menjadi salah satu penyebab masih terjadinya tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil survey Transparency International tahun 2007, Indonesia masih menjadi negara dengan tingkat korupsi yang tinggi, yaitu berada pada peringkat 144 dari 179 negara yang disurvei meskipun terjadi sedikit peningkatan pada indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia yaitu dari 2,2 (tahun 2005) menjadi 2,4 (tahun 2006) dan 2,3 (tahun 2007). Hal itu juga tergambar pada masih rendahnya Peringkat Kemudahan Berbisnis (The Ease of Doing Bussiness) di Indonesia, yaitu peringkat 123 dari 178 negara berdasarkan survei International Finance Corporation tahun 2007, termasuk masih banyaknya opini disclaimer yang diberikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Kementerian/Lembaga. Permasalahan lain dalam aspek pengawasan adalah: 1) Kompetensi SDM aparatur pengawasan yang belum merata 2) Hasil pengawasan dan pemeriksaan belum sepenuhnya ditindaklanjuti 3) Belum konsistennya penerapan sanksi baik administratif maupun hukum kepada para pejabat dan pegawai yang terbukti secara hukum melakukan penyalahgunaan kewenangan 4) Belum efektifnya sistem pengendalian intern pemerintah 5) Belum memadainya sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Terkait dengan sistem pengendalian intern pemerintah, sampai saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (RPP SPIP) sebagai tindak lanjut Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 58 belum disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian intern pemerintah, khususnya untuk memperjelas pembagian tugas dan wewenang di antara institusi pengawas intern pemerintah, yaitu inspektorat jenderal departemen, inspektorat utama LPND, bawasda/inspektorat propinsi/kabupaten/kota serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Demikian juga halnya dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang masih menunggu pengesahannya. Hal yang terkait dengan aspek akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, permasalahan utama yang dihadapi adalah belum diterapkannya dengan baik manajemen berbasis kinerja secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan sistem pengendalian. Sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan instansi pemerintah juga masih perlu disempurnakan. Pembentukan lembaga structural dan lembaga non struktural baru (kuasi birokrasi) telah menyebabkan organisasi pemerintah menjadi lebih gemuk dan kurang efisien. Demikian juga halnya dengan sistem manajemen dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dan pengelolaan dokumen serta kearsipan negara yang masih perlu disempurnakan dan dikembangkan secara modern. Dalam aspek sumber daya manusia aparatur, beberapa permasalahan yang dihadapi di antaranya: 1) Perlu ditingkatkannya disiplin dan kinerja pegawai 2) Perlu disempurnakannya sistem remunerasi pegawai menuju sistem remunerasi yang berbasis kinerja dan dapat mendorong peningkatan kinerja instansi 3) Belum sepenuhnya diterapkan sistem karier berdasarkan kinerja, dan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum sepenuhnya berdasarkan pada kompetensi yang diperlukan. 4) Selain itu, pendidikan dan pelatihan (diklat) belum sepenuhnya dapat meningkatkan kinerja. Sedangkan dalam aspek pelayanan publik, beberapa permasalahan yang dihadapi di antaranya adalah: 1) Perlu ditingkatkannya kualitas dalam pelayanan publik agar dapat memenuhi keinginan masyarakat akan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan transparan, terutama di bidang pertanahan, investasi dan perizinan, perpajakan dan kepabeanan, pengadaan barang dan jasa pemerintah/publik, dan sistem administrasi kependudukan. 2) Belum meratanya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (e-government) dalam pemberian pelayanan publik di instansi pemerintah, baik di Pusat maupun di daerah; belum adanya standar pelayanan minimal (SPM) yang sudah disahkan sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM. 3) Belum terintegrasinya sistem koneksi nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem informasi kementerian/lembaga; dan belum disahkannya RUU Pelayanan Publik menjadi UU yang merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan pelayanan publik. Sebagai contoh manfaat dan hasil evaluasi dalam rangka pelaporan KDH bisa dilihat sebagai berikut: Gambar: 8 Manfaat Hasil Evaluasi Mandiri (Self Assesment) Dalam Rangka Pelaporan KDH MANFAAT HASIL EVALUASI MANDIRI (SELF ASSESMENT) DALAM RANGKA PELAPORAN KDH LPPD PEMERINTAH DESENTRALISASI • URUSAN WAJIB • URUSAN PILIHAN TUGAS PEMBANTUAN • URUSAN PUSAT • URUSAN PROPINSI • URUSAN KAB/KOTA URUSAN PEMERINTAHAN UMUM IPPD MASYARAKAT DESENTRALISASI FP UPU Sumber: PUM, Depdagri, 2008 LKPJ DPRD DESENTRALISASI • 28 URUSAN WAJIB • 8 URUSAN PILIHAN PROGRAM KEGIATAN PEMBIAYAAN LAPORAN SEKTOR /URUSAN DEP/LPND • PENDIDIKAN • KESEHATAN • DSTNYA LAKIP/INPRES 7/99 LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA PP NO 8/05 LAPORAN PERENCANAAN PP NO 39/06 LAPORAN LAINNYA Kuatnya kedudukan kepala daerah pada umumnya karena lebih dominannya pelaksanaan azas dekonsentrasi dibanding azas desentralisasi sehingga seorang kepala daerah lebih menonjol sebagai aparat dekonsentrasi (pemerintah pusat). Luas atau terbatasnya otonomi daerah demikian juga dengan kedudukan tugas dan we-wenang serta tanggung jawab kepala daerah dalam sejarah pemerintahan Indonesia selalu mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Perubahan sistem ketatanegaraan yang terjadi pada pemerintahan pusat selalu mengakibatkan perubahan pada tingkat penyelenggaraan di daerah baik mengenai sifat otonominya, desentralisasi maupun dekonsentrasinya yang tentunya berimplikasi pula terhadap kedudukan, tugas dan wewenang serta tanggung jawab kepala daerah (Pide, 1999). Membahas masalah otonomi daerah, tidak dapat dilepaskan dari pembahasan tentang pembagian kekuasaan secara vertikal (antara pemerintah pusat dan daerah). Pembagian kekuasaan ini antara negara satu dengan negara lain tentunya tidak sama, demikian halnya dengan negara Indonesia yang menganut sistem negara kesatuan. Kewenangan otonomi daerah didalam suatu negara kesatuan tidak dapat diartikan adanya suatu kebebasan penuh kepada daerah untuk menjalankan hak dan fungsi otonominya secara sekehendaknya tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional. Perbedaan kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi pengertian otonomi. Adanya perbedaan kepentingan antara kebebasan berotonomi dan mempertahankan persatuan dan kesatuan, selama ini selalu merupakan ajang konflik kepentingan yang berlarut-larut karena masing-masing (antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah) meninjaunya dari perspektif yang berbeda tentang otonomi, sehingga hal ini selalu menjadi dilemma yang tidak kunjung selesai ( Koswara, 1999). Dengan demikan, otonomi adalah penekanan yang men- dahulukan kepentingan lokal sehingga konsekuensinya adalah pemerintahan yang bercorak desentralistik, sebaliknya adalah pemerintahan yang mendahulukan stabilitas nasional, keutuhan bangsa dan kepentingan secara keseluruhan akan menimbulkan pemerintahan sentralistik yang ternyata semakin lama kurang populer karena ketidak mampuannya untuk memahami secara tepat nilai-nilai daerah atau sentimen aspirasi lokal. Alasannya adalah bahwa warga masyarakat akan lebih merasa aman dan tentram dengan pemerintahan lokal yang lebih dekat dengan rakyat baik secara fisik maupun psikologis (Rust, 1968). Dalam hal ini kinerja dalam pelayanan publik dapat berjalan dengan baik apabila terdapat konsistensi dari sikap Pemerintah Daerah utamanya Kepala Daerah, bahwa keberadaannya adalah semata-mata mewakili kepentingan masyarakat di daerahnya, otonomi adalah diberikan kepada masyarakat. Sehingga keberadaannya harus memberikan pelayanan yang berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang memiliki otonomi tersebut. Perangkat birokrasi yang ada baru dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas apabila kinerjanya selalu didasarkan pada nilai-nilai etika administrasi publik, termasuk disini adalah akuntabilitas dan tranparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. AKUNTABILITAS KINERJA BAB III PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Akuntabilitas Kinerja Aparatur Publik Dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah UUD 1945 telah memuat ataupun menggariskan tentang pembagian kekuasaan baik kekuasaan vertikal maupun secara horisontal. Pada pemisahan kekuasaan secara horizontal (ke samping) melahirkan lembaga- lembaga negara di tingkat pusat yang berkedudukan sejajar yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif yang diatur dengan mekanisme chek and balance. Menunjuk pada pembagian fungsi-fungsi antara organ kenegaraan. Sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal lazim dikenal dengan pembagian kekuasaan secara teritoril, menunjuk pada pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Hal ini selanjutnya memunculkan konsep pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sejarah tata pemerintahan Indonesia senantiasa ditandai oleh usaha yang terus menerus untuk mencari titik keseimbangan yang tepat dalam memberi bobot otonomi atau bobot desentralisasi. Sejak kemerdekaan sampai saat ini, distribusi kekuasaan /kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah selalu bergerak pada titik keseimbangan yang berbeda. Perbedaan ini menurut Johannes Kalloh dapat dijelaskan dengan menggunakan konsep bandul yang selalu bergerak secara simetris pada dua sisi yaitu Pusat dan Daerah. Pada suatu waktu bobot kekuasaan terletak pada Pemerintah Pusat dan pada kesempatan lain bobot kekuasaan yang lebih berat ada pada Pemerintah Daerah. Sedangkan Sadu Wasisitiono mengambil perumpamaan seperti pendulum, bergerak dari kutub satu ke kutub lain, dari kutub sangat yang berkuasa ke kutub yang sangat lemah . Demikian pula perubahannya, bergerak sangat dinamis dari satu kutub yang bersifat sentralistik ke kutub lain yang bersifat desentralistik. Pilihan kebijakan yang diambil tergantung pada situasi dan kondisi politik pada jamanya masing-masing. Terhadap dilema yang demikian pemerintah memberi respon yuridis yang bervariasi dari waktu ke waktu tergantung tergantung dari konfigurasi konstitusional dan konfigurasi politik pada waktu tertentu. Sejalan dengan hal tersebut, ternyata bahwa asas-asas yang dipakai dalam otonomi daerah juga senantiasa bergeser mengikuti konfigurasi pergeseran konfigurasi politik, mulai dari asas otonomi formal, otonomi material, otonomi yang seluas-luasnya, otonomi yang nyata dan bertanggungjawab sampai ke otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab. Perubahan perundangan tentang pemerintahan daerah sampai beberapa kali, pada hakikatnya juga mencerminkan pergeseran imbangan kekuatan di antara kekuatan- kekuatan sosial politik dalam saling berinteraksi. Pergeseran tersebut melahirkan berbagai bentuk perundang-undangan yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adanya arus reformasi yang terjadi di Indonesia telah membawa cakrawala baru dalam sistem politik dan pemerintahan yang selama 32 tahun tidak berubah dan cenderung stagnan. Karena itu perubahan yang terjadi dipandang sebagai suatu langkah baru bagi terciptanya Indonesia di masa depan dengan dasar-dasar demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pilihan demokratisasi menjadi pilihan wajib bagi kegiatan bernegara berdasarkan bahwa hanya pemerintahan yang demokratislah yang dapat menempatkan manusia pada jati dirinya. Proses demokratisasi itu sendiri akhirnya berlangsung di Indonesia dengan telah dibukanya saluran-saluran demokrasi yang yang dulunya menghambat. Salah satu aspek reformasi yang mendapat perhatian hingga kini adalah persoalan kebijakan otonomi daerah. Pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan desentralisasi (politik dan fiskal) dengan mengunakan kerangka hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan landasan tersebut membawa perubahan yang cukup berarti terhadap hubungan pusat dan daerah. Perubahan perundang–undangan pemerintahan daerah di Indonesia dengan mengakibatkan sistem pemerintahan bergerak dari sistem pemerintahan yang sebagian besar tersentralisasi ke sistem yang sebagian besar terdesentralisasi. Diharapkan melalui kebijakan tersebut dapat menyuburkan reformasi pada tingkat lokal dan memberi ruang gerak pada bidang politik, pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan sumber– sumber daya daerah untuk kepentingan masyarakat lokal. Sehingga tercipta corak pemba-ngunan baru di daerah. Isu desentralisasi selalu dikaitkan dengan efisiensi dan inovasi, karena melalui desentralisasi akan dapat memotong beberapa tahap birokrasi. Inovasi terbuka, karena adanya kekuasaan untuk dapat melakukan keputusan yang paling rendah. Di mana ada desentralisasi/keleluasaan untuk mengambil keputusan , maka di situ ada peluang untuk mengembangkan inovasi. Secara lebih rinci, Sarundajang mengemukakan beberapa keuntungan penerapan sistem desentralsiasi antara lain, mengurangi bertumpuknya pekerjaan pusat di daerah, tidak perlu menunggu instruksi dari pusat untuk pekerjaan yang segera diselesaikan, mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk, mengurangi kesewenang–wenangan dari pemerintah pusat dan akan memperbaiki kualitas pelayanan. Suatu perubahan selalu ada sisi positif dan negatifnya, demikian juga dengan desentralisasi. Selain keuntungan sebagaimana tersebut di atas desentralisasi juga mempunyai kecenderungan atau efek kurang baik.. Sadu Wasistiono mencatat paling sedikit ada lima gejala umum dampak negatif dari desentralisasi yang nampak yaitu: 1) Pertama, menguatnya rasa kedaerahan yang sempit dalam pemanfaatan sumber daya alam, penyusunan rencana pembangunan, pemberian layanan umum kepada masyarakat maupun dalam pengisian jabatan birokrasi daerah. 2) Kedua, munculnya gejala ekonomi biaya tinggi sebagai akibat daerah hanya mengejar kepentingan jangka pendek untuk meningkatkan APBD. 3) Ketiga, Otonomi daerah masih dipahami secara sempit sehingga hanya pemerintah daerah yang aktif, sedangkan peran serta masyarakat luas belum nampak. 4) Keempat, adanya gejala ketidakpatuhan daerah dan atau penafsiran secara sepihak terhadap berbagai perundang- undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat, padahal demokrasi memerlukan ketaatan hukum yang tinggi. 5) Kelima, Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ada kecenderungan pergeseran titik pusat ke- kuasaan di daerah daerah dari eksekutif (executive heavy) ke tangan legislatif (legislative heavy) yang diikuti dengan pergesaeran pusat- pusat korupsinya. Perubahan paradigma hubungan pemerintah pusat dan daerah pasca reformasi yang dimulai dari dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah upaya melakukan reformasi total penyelenggaraan negara di daerah. Dampak dari reformasi total ini ditinjau dari segi politik kenegaraan menurut Saldi Isra membuktikan telah terjadi pergeseran paradigma dari pemerintahan yang bercorak high centralized menjadi pola yang lebih terdesentralisasi dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mewujudkan otonomi daerah secara lebih luas sesuai dengan karakter khas yang dimiliki daerah. Hal ini dilakukan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat sesuai dengan potensi wilayahnya. Perubahan yang dilakukan ini menurut Koeswara sebagaimana dikutip oleh Saldi Isra adalah untuk mewujudkan masyarakat madani dalam kehidupan berpemerintahan, bermasyarakat dan bernegara yang memiliki nilai-nilai good governance atau behoorlijk bestuur. Hal ini sangat diperlukan karena berkurangnya secara signifikan peranan pusat di daerah terutama dalam melakukan pengawasan preventif. Oleh karena itu unsur- unsur pelaksanaan pemerintahan yang baik dan benar dapat memainkan peranan penting di daerah. Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama mewujudkan aspirasi masyarakat mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Dalam rangka hal tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban pemerintah yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berdaya guna, berhasil guna dan bertanggungjawab serta bebas KKN. Permasalahan akuntabilitas dan transparansi merupakan salah satu persoalan dalam pelaksanaan pemerintah daerah yang hingga saat ini terus dikaji pelaksanaanya oleh pemerintah . Karena hingga saat ini Pemerintah Indonesia juga belum menunjukan kemampuan pertanggungjawabannya, padahal salah satu ciri pemerintahan yang akuntabel adalah memiliki pengukuran, tujuan dan sasaran program yang diusulkan. Oleh karena itu pula pemerintah akan lebih menekankan aspek akuntabilitas pemerin- tahan dalam reformasi birokrasi pemerintahan. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban pemerintah terhadap warganya salah satu cara dilakukan dengan menggunakan prinsip transparansi (keterbukaan). Melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui kebijakan yang akan dan telah diambil oleh pemerintah. Juga melalui transparansi penyeleng- garaan pemerintahan tersebut, masyarakat dapat memberikan feedback atau outcomes terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah. Akuntabilitas Kinerja dalam Pembangunan Daerah Akuntabilitas publik adalah sesuatu yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian ukuran atau standar penyelenggaraan penyusunan kebijakan publik dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk organisasi publik yang bersangkutan. Pada dasarnya, setiap pengambilan kebijakan publik akan berdampak pada sekelompok orang atau seluruh masyarakat, baik dampak yang menguntungkan atau merugikan, maupun langsung atau tidak langsung. Kumorotomo memberikan pengertian bahwa akuntabilitas adalah pertanggungjawaban bawahan atas pemenuhan wewenang yang dilimpahkan kepadanya, sehingga akuntabilitas merupakan faktor di luar individu dan perasaan pribadinya. Pemerintah bertanggungjawab dalam hal pencapaian tujuan negara yang telah ditetapkan secara konstitusional. Tujuan negara itu sendiri tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu : ………melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ………Keempat butir tujuan tersebut kemudian melalui keputusan-keputusan politik dirinci dan didefinisikan guna menciptakan kepastian hukum, cara dan alat mencapainya diatur lebih lanjut dalam UUD, aturan-aturan penyelenggaraan dan perintah-perintah pelaksanaannya secara hierarkis sampai pada tingkat operasional di lapangan. Pertanggung jawabannyapun bertingkat pula. Dengan demikian, tolak ukur akuntabilitas adalah efektivitas, efisiensi dan produktifitas pemerintahan berdasarkan standar yang telah ditetapkan., baik standar input, standar output standar throuhtput dan standar outcome. Akuntabilitas sangat terkait dengan transparansi, dapat dikatakan tidak ada akuntabilitas tanpa adanya transparansi. Dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi Nepotismen (KKN) transparansi diartikan sebagai asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Dari pengertian tersebut dapat terlihat bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jujur dan benar tentang penyelenggaraan negara. Secara lebih jelas peran serta masyarakat ini ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaskanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, dikatakan bahwa peran serta masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dilaksakan dalam bentuk : hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara, hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara. Aspek-Aspek Akuntabilitas Aspek-aspek akuntabilitas dalam hal ini meliputi: 1) Akuntabitas adalah sebuah hubungan Akuntabilitas adalah komunikasi dua arah/ sebagaimana yang diterangkan oleh Auditor General Of British Columbia “ yaitu merupakan sebuah kontrak antara dua pihak “ 2) Akuntabilitas Berorientasi Hasil Pada stuktur organisasi sektor swasta dan publik saat ini akuntabilitas tidak melihat kepada input ataupun autput melainkan kepada outcome. 3) Akuntabilitas memerlukan pelaporan Pelaporan adalah tulang punggung dari akuntabilitas 4) Akuntabilitas itu tidak ada artinya tanpa konsekuensi Kata kunci yang digunakan dalam mendiskusikan dan mendefinisikan akuntabilitas adalah tanggung jawab. Tanggung jawab itu mengindikasikan kewajiban dan kewajiban dating bersama konsekuensi. 5) Akuntabilitas meningkatkan kinerja. Tujuan dari akuntabilitas adalah untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk mencari kesalahan dan memberikan hukuman. Alat-alat Akuntabilitas Karena akuntabilitas memerlukan pelaporan, fokus dari alat- alat akuntabilitas adalah pada pelaporan kinerja, baik perhatian maupun hasilnya. Alat-alat Akuntabilitas mencakup : 1) Rencana Stratejik. Rencana stratejik adalah suatu proses yang membantu organisasi untuk memikirkan tentang sasaran yang harus diterapkan untuk memenuhi misi mereka dan arah apa yang harus dikerjakan untuk mencapai sasaran tersebut. Hal tersebut adalah dasar dari semua perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan suatu organisasi. Manfaat dari Rencana Stratejik antara lain membantu kesepakatan sekitar tujuan, sasaran dan prioritas suatu organisasi; menyediakan dasar alokasi sumber daya dan perencanaan operasional; menentukan ukuran untuk mengawasi hasil; dan membantu untuk mengevaluasi kinerja organisasi. 2) Rencana Kinerja. Rencana kinerja menekankan komitmen organisasi untuk mencapai hasil tertentu sesuai dengan tujuan, sasaran, dan strategi dari rencana strategis organisasi untuk permintaan sumber daya yang dianggarkan. 3) Kesepakatan Kinerja. Kesepakatan kinerja didesain, dalam hubungannya antara dengan yang melaksanakan pekerjaan untuk menyediakan sebuah proses untuk mengukur kinerja dan bersamaan dengan itu membangun akuntabilitas. 4) Laporan Akuntabilitas. Dipublikasikan tahunan, laporan akuntabilitas termasuk program dan informasi keuangan, seperti laporan keuangan yang telah diaudit dan indikator kinerja yang merefleksikan kinerja dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan utama organisasi. 5) Penilaian Sendiri. Adalah proses berjalan dimana organisasi memonitor kinerjanya dan mengevaluasi kemampuannya mencapai tujuan kinerja, ukuran capaian kinerjanya dan tahapan-tahapan, serta mengendalikan dan meningkatkan proses itu. 6) Penilaian Kinerja. Adalah proses berjalan untuk merencanakan dan memonitor kinerja. Penilaian ini membandingkan kinerja actual selama periode review tertentu dengan kinerja yang direncanakan. Dari hasil perbandingan tersebut, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, perubahan atas kinerja yang diterapkan dan arah masa depan bisa direncanakan. 7) Kendali Manajemen Akuntabilitas manajemen adalah harapan bahwa para manajer akan bertanggungjawab atas kualitas dan ketepatan waktu kinerja, meningkatkan produktivitas, mengendalikan biaya dan menekan berbagai aspek negatif kegiatan, dan menjamin bahwa program diatur dengan integritas dan sesuai peraturan yang berlaku. Indikator Kinerja Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan, dengan memperhitungkan indikator masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benefits) dan dampak (impacts). Indikator Sasaran Indikator Sasaran adalah sesuatu yang dapat menunjukkan secara signifikan mengenai keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasaran. Indikator Sasaran dilengkapi dengan Target Kuantitatif dan satuannya untuk mempermudah pengukuran pencapaian sasaran. Indikator Kinerja Kegiatan Kinerja Kegiatan dikelompokan ke dalam : ? Kelompok indikator inputs (masukan), adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran. Indikator masukan ini antara lain berupa sumber daya manusia, dana, material, waktu, teknologi dan peraturan. ? Kelompok indikator outputs (keluaran) adalah sesuatu yang diharapkan langsung dapat dicapai dari hasil kegiatan dan program yang dapat berupa fisik maupun non fisik berdasarkan masukan yang digunakan. ? Kelompok indikator outcomes (hasil) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka waktu menengah, outcomes merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Kelompok indikator benefits (manfaat) adalah kegunaan suatu keluaran (outputs) yang dirasakan langsung oleh masyarakat dapat berupa tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh publik. ? Kelompok indikator impacts (dampak) ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian kinerja setiap indikator dalam setiap kegiatan. Sebagai konsekuensi dari penerapan sistem AKIP, maka setiap instansi pemerintah tidak akan lepas dari proses penetapan indikator kinerja. Proses ini merupakan bagian yang penting bagi setiap instansi pemerintah karena indicator kinerja merupakan komponen utama Sistem AKIP yang akan digunakan dalam menilai keberhasilan maupun kegagalan instansi pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka mencapai visi dan misinya. Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan. Indikator kinerja memberikan penjelasan, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif, mengenai apa yang akan diukur untuk menentukan apakah tujuan sudah tercapai. Ia juga menetapkan bagaimana kinerja akan diukur dengan suatu skala atau dimensi tanpa menyinggung tingkat pencapaian khusus. Indikator kinerja yang baik, setidak-tidaknya memenuhi tujuh criteria yang terdiri dari : 1) Langsung, yaitu suatu indikator kinerja harus dapat mengukur sedekat mungkin dengan hasil yang akan diukur. Indikator kinerja tidak seharusnya dikaitkan pada tingkat yang lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan dengan hasil yang diukur. Misalnya, “Banyaknya alat kontrasepsi yang digunakan” adalah ukuran langsung dari suatu hasil “Peningkatan penggunaan metode keluarga berencana”. Tetapi “Jumlah penyedia jasa yang terlatih”, bukanlah ukuran langsung dari suatu hasil “Peningkatan pelayanan jasa”. Penyedia jasa yang adalah seorang pegawai terlatih, tidak berarti secara otomatis akan memberikan pelayanan yang lebih baik. Jika tidak memungkinkan untuk menggunakan pengukuran langsung, satu atau lebih indikator pengganti mungkin dapat digunakan. Misalnya, pada suatu wilayah desa sangat sulit untuk mengukur tingkat pendapatan secara langsung. Pengukuran seperti “Persentase keluarga di desa yang rumahnya berlantai semen” atau “Persentase keluarga di desa yang memiliki radio, atau televisi, atau sepeda”, mungkin akan berguna meskipun merupakan pengukuran pengganti yang sangat kasar. Asumsi yang digunakan adalah bahwa apabila suatu keluarga memiliki pendapatan yang lebih baik dibandingkan dengan keluarga lain, mereka akan membeli barang tertentu seperti yang disebutkan di atas. Apabila terdapat bukti yang meyakinkan dan memadai (misalnya, didasarkan pada riset atau pengalaman di tempat lain), maka indikator pengganti dapat merupakan indikator yang memadai, meskipun tidak seakurat pengukuran langsung. 2) Objektif, indikator yang obyektif tidak memiliki ambiguitas mengenai apa yang akan diukur. Jadi, terdapat suatu kesepakatan umum tentang interpretasi terhadap hasil, yaitu indikator tersebut hanya mempunyai satu dimensi dan tepat secara operasional. Mempunyai satu dimensi artinya bahwa indikator hanya mengukur satu fenomena setiap saat. Hindari untuk menggabungkan terlalu banyak fenomena dalam satu indikator. Tepat secara operasional artinya tidak ada ambiguitas atas data apa yang akan dikumpulkanuntuk suatu indikator. Misalnya, “Jumlah perusahaan eksportir yang berhasil”, adalah masih argumentatif, tetapi “Jumlah perusahaan eksportir yang mendapatkan peningkatan pendapatan sebesar minimal 5%” adalah sesuatu yang tepat secara operasional. 3) Cukup, yaitu sebagai suatu kelompok, indikator kinerja dan indikator-indikator pendukungnya seharusnya secara cukup mampu mengukur hasil. Indikator kinerja yang harus digunakan untuk mengukur suatu hasil, tergantung pada: a) Kompleksitas hasil yang akan diukur, b) Sumberdaya yang tersedia untuk memonitor kinerja c) Jumlah informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang mamadai. Untuk hasil-hasil yang langsung dan mempunyai pengukuran yang benar dan terbukti, satu indikator saja sudah cukup. Misalnya,apabila hasil yang ditentukan untuk disepakati adalah “Peningkatan ekspor tradisional”, indikator “Nilai dolar dari ekspor tradisional per tahun” adalah cukup. Apabila dengan satu indikator saja ternyata tidak cukup atau apabila ada manfaat yang dihasilkan dari pengukuran terhadap beberapa sudut (triangulation), maka dua atau lebih indikator mungkin diperlukan. Namun hindari terlalu banyak indikator. Dapatkan keseimbangan antara sumberdaya yang tersedia untuk pengukuran kinerja dan jumlah informasi yang diperlukan manajer untuk membuat keputusan yang memadai. 4) Kuantitatif (jika mungkin), indikator kuantitatif adalah indikator dalam angka (jumlah atau persentase nilai dolar, tonase, dsb). Indikator kualitatif adalah indikator yang bersifat pengamatan deskriptif (pendapat ahli atas suatu kekuatan instansi atau penjelasan mengenai suatu perilaku). Meskipun indikator kuantitatif tidak lebih obyektif, ketepatan angkanya memungkinkan kesepakatan atas data mengenai hasil dan biasanya lebih disukai. Namun, meskipun indikator kuantitatif yang efektif digunakan, indikator kualitatif dapat mendukung angka dan persentase dengan kekayaan yang dimiliki informasi yang menghidupkan hasprogram. Indikator kinerja yang bersifat kuantitatif akan lebih mudah diukur dibandingkan indikator kinerja yang bersifat kualitatif. 5) Terinci (jika mungkin), yaitu merinci/memilah hasil program di tingkat masyarakat dari segi jenis kelamin, umur, lokasi, atau dimensi lainnya biasanya penting dari sudut pandang manajer. Pengalaman menunjukkan pengembangan kegiatan sering memerlukan pendekatan yang berbeda untuk kelompok yang berbeda dan mempengaruhi kelompok tersebut dengan cara yang berbeda. Data yang terinci membantu menelusuri apakah kelompok tertentu berpartisipasi atau tidak, dan kemanfaatan melibatkan kelompok tersebut dalam kegiatan. Oleh karena itu, adalah baik bahwa indikator kinerja harus sensitif terhadap perbedaan tersebut. 6) Praktis, indikator kinerja dikatakan praktis apabila data dapat diperoleh pada saat yang tepat dengan biaya yang wajar. Manajer memerlukan data yang dapat dikumpulkan sesering mungkin untuk memberikan informasi kepada mereka mengenai suatu progres dan untuk mempengaruhi keputusan. Untuk mendapatkan informasi kinerja yang berguna, instansi seharusnya menyadari hanya akan mengeluarkan biaya yang wajar atau tidak berlebihan. Berdasarkan pengalaman suatu instansi, biaya monitoring kinerja jumlahnya antara 3 - 10% dari jumlah sumberdaya program. 7) Dapat diyakini, pertimbangan terakhir dalam memilih indikator kinerja adalah apakah kualitas data yang memadai untuk pengambilan keputusan dapat diperoleh. Namun standar kualitas data bagaimana yang diperlukan akan berguna. Data yang diperlukan seorang manajer program untuk membuat keputusan yang baik mengenai suatu program tidak perlu setara dengan standar yang kaku yang dipakai ilmuwan sosial. Misalnya, suatu survei singkat dengan biaya rendah sudahlah cukup untuk keperluan manajemen instansi, tidak perlu penelitian yang sangat kompleks dan rumit. Perumusan Indikator Kinerja Indikator kinerja dapat dinyatakan dalam bentuk pernyataan kualitatif atau kuantitatif. Agar bermanfaat, kedua jenis indikator kinerja tersebut harus memenuhi karakteristik kinerja yang baik sebagaimana disebutkan di muka. Indikator kinerja kualitatif adalah indikator kinerja yang dinyatakan dalam bentuk kalimat tanpa ada unsur kuantitatif dan menunjukkan kualitas sesuatu. Indikator kinerja kualitatif ini dapat terjadi jika sulit menyatakan indikator kinerja secara kuantitatif dan ini biasanya timbul pada saat menetapkan indikator tujuan, misalnya, tentang kepuasan pengguna jasa. Tabel: 1 Contoh indikator kinerja kualitatif: Indikator kinerja kuantitatif adalah indikator kinerja yang mengandung unsur angka atau menyatakan kuantitas sesuatu. Indikator kinerja kuantitatif dapat berupa angka absolut, persentase, rasio, atau indeks. Indikator kinerja kuantitatif absolut adalah indikator kinerja yang dinyatakan dengan angka absolut, misalnya : Tabel:2 Contoh Indikator Kinerja Kuantitatif Absolut Indikator kinerja kuantitatif persentase adalah indikator kinerja yang dinyatakan dengan menunjukkan persentase suatu porsi tertentu, misalnya : Tabel: 3 Contoh Indikator Kinerja Kuantitatif Presentase Indikator kinerja kuantitatif rasio adalah adalah indikator kinerja yang dinyatakan dengan menunjukkan rasio perbandingan antara sesuatu dengan yang lain, misalnya: Tabel: 4 Contoh Indikator Kinerja Kuantitatif Rasio Indikator kinerja kuantitatif indeks adalah indikator kinerja yang dinyatakan dengan menunjuk indeks, misalnya: Tabel:5 Contoh Indikator Kinerja Kuantitatif Indeks Indikator Kinerja Pada Tingkat Instansi Pemerintah dan Unit Kerja Salah satu permasalahan yang selama ini timbul dalam implementasi sistem AKIP adalah ketidakselarasan perencanaan antara suatu instansi pemerintah dengan instansi pemerintah atasannya bahkan dengan perencanaan yang bersifat nasional. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan indikator kinerja yang tidak selaras sehingga hasil yang disajikan oleh unit kerja tidak selaras dengan instansi pemerintah (kementerian, pemerintah propinsi/kabupaten/kota) bahkan hasil/kinerja dari suatu instansi pemerintah tidak selaras dengan apa yang diinginkan oleh perencanaan nasional. Indikator kinerja pada tingkat instansi pemerintah (kementerian, pemerintah propinsi/kabupaten/kota) se- baiknya menggunakan indikator kinerja pada tingkat outcome dan menggambarkan keberhasilan instansi pemerintah secara kese- luruhan organisasi. Keberhasilan instansi pemerintah merupakan keberhasilan bersama dari beberapa unit kerja yang ada di lingkungan instansi pemerintah tersebut. Dengan kata lain, indikator kinerja pada tingkat instansi pemerintah bukan sekedar gabungan dari berbagai indikator kinerja pada unit kerja pendukungnya. Pada tingkat unit kerja, indikator kinerja yang digunakan dapat pada tingkat outcome atau output. Indiaktor kinerja makro pada tingkat instansi pemerintah merupakan indikator kinerja makro yang keberhasilan pencapaiannya tidak hanya dipengaruhi oleh keberhasilan organisasi tersebut semata tetapi juga dipengaruhi oleh organisasi/instansi pemerintah lain. Disisi lain, indikator kinerja yang digunakan pada unit kerja akan lebih spesifik dan rinci namun tetap terjaga keselarasan dan keserasiannya dengan indikator kinerja pada tingkat instansi pemerintah. Pada suatu pemerintah daerah, misalnya, keselarasan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut : Gambar: 9 Keselarasan Renstra dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Sumber: Menpan, 2005 Selain itu, antara indikator kinerja pada tingkat Pemda dan unit kerja/satuan kerja harus selaras satu dengan yang lainnya. Bentuk keselarasan tersebut dapat berupa kesamaan indikator kinerja pada sasaran Pemda dan unit kerja/satuan kerja, dapat juga berupa indikator kinerja sasaran pada unit kerja/satuan kerja yang saling memberikan kontribusi atas terpenuhinya indikator kinerja pada tingkat pemerintah daerah. Sebagai gambaran dapat dilihat di bawah ini : Gambar:10 Indikator Kinerja Tingkat Pemerintah Daerah Sumber: Menpan, 2005 Jadi, seperti yang terlihat dalam gambar di atas, indikator kinerja pada unit kerja dapat berupa sama dengan indikator kinerja pemerintah daerah, misalnya indikator kinerja persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka indikator tersebut dapat digunakan pada tingkat satuan kerja (dinas pendapatan daerah) maupun tingkat pemerintah daerah. Sedangkan pada kasus yang lain adalah indikator kinerja di berbagai satuan kerja yang akan memberikan kontribusi atas terpenuhinya indikator kinerja pada tingkat pemerintah daerah, sebagai contoh: indikator kinerja sasaran pada tingkat pemerintah daerah, misalnya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata, indikator tersebut akan dipenuhi oleh indikator kinerja sasaran pada berbagai satuan kerja, seperti dinas pariwisata (A) dengan indikator kinerja jumlah promosi, brosur, kalender wisata, dan atraksi wisata, dinas pekerjaan umum (B) dengan indikator kinerja jumlah jalan yang dibangun dan dipelihara, dan Bappeda (C) dengan indikator kinerja jumlah tata ruang obyek wisata yang disusun dan lain sebagainya. Salah satu contoh perumusan indikator kinerja untuk pemerintah daerah dan unit kerjanya adalah sebagai berkut : Tabel: 6 Contoh Perumusan Indikator Kinerja Pemerintah Daerah dan Unit Kerjanya Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan Istilah Evaluasi dapat disamakan dengan penaksiran (appraisal ), pemberian angka ( rating ) dan penilaian (assesment ). Evaluasi kinerja sangat penting untuk menilai akuntabilitas organisasi dalam menghasilkan pelayanan publik. Akuntabilitas bukan sekedar kemampuan menunjukkan bagaimana uang publik dibelanjakan, akan tetapi meliputi apakah uang tersebut dibelanjakan secara ekonomis, efektif, dan efisien. Fungsi dan Manfaat Evaluasi Evaluasi mempunyai beberapa fungsi yaitu : 1) Memberi informasi yang valid mengenai kinerja kebijakan, program dan kegiatan, yaitu mengenai seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan telah dicapai. Dengan evaluasi dapat diungkapkan mengenai pencapaian suatu tujuan, sasaran dan target tertentu. 2) Memberi sumbangan pada klarifiaksi dan kritik. Evaluasi memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari tujuan dan target. Nilai diperjelas dengan mendefinisikan dan mengoperasikan tujuan dan target. 3) Memberi sumbangan pada aplikasi metode analisis kebijakan, termasuk perumusan masalah dan rekomendasinya. Informasi mengenai tidak memadainya suatu kinerja kebijakan, program dan kegiatan memberikan kontribusi bagi perumusan ulang kebijakan, program dan kegiatan. Evaluasi dapat pula menyumbangkan rekomendasi bagi pendefinisian alternative kebijakan, yang bermanfaat untuk mengganti kebijakan yang berlaku dengan alternatif kebijakan yang lain. Tujuan dari evaluasi adalah: a) Meningkatkan disiplin, prestasi kerja, dan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas. b) Menekan hingga sekecil mungkin penyalahgunaan wewenang. c) Menekan hingga sekecil mungkin kebocoran serta pemborosan keuangan negara dan segala bentuk pungutan liar lainnya. d) Mempercepat penyelesaian perizinan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan pengukuran kinerja adalah : a) Untuk mengkomunikasikan strategi secara lebih baik (top down dan bottom up) b) Untuk mengukur kinerja finansial dan non-finansial secara berimbang sehingga dapat ditelusur perkembangan pencapaian strategi. c) Untuk mengakomodasi pemahaman kepentingan manajer level menengah dan bawah serta memotivasi untuk mencapai goal congruence d) Sebagai alat untuk mencapai kepuasan berdasarkan pendekatan individual dan kemampuan kolektif yang rasional Metode/Teknik Evaluasi Kinerja Beberapa Metode/Teknik Evaluasi Kinerja yang perlu diketahui adalah sebagai berikut: 1) Evaluasi 360 derajat salah satu metode atau teknik yang dapat digunakan dalam evaluasi kinerja adalah apa yang disebut dengan evaluasi 360 derajat. Dengan evaluasi ini akan diperoleh umpan balik ganda yang tidak hanya diperoleh dari para pimpinan, melainkan juga dari rekan sejawat dan para konsumen (penerima jasa pelayanan). Evaluasi 360 derajat bertujuan untuk: a) Menyediakan umpan balik mengenai kekuatan dan kelemahan kinerja organisasi b) Mengidentifikasi arah strategis bagi pengembangan selanjutnya. c) Meningkatkan saling pengertian diantara unit/elemen organi- sasi melakukan kolaborasi d) Mengakui/menghargai pencapaian kinerja dan pemberian insentif e) Mengembangkan suatu proses pembelajaran bagi keterbuka- an perilaku dan kritik yang membangun Proses evaluasi kinerja dilakukan secara tahunan kepada keseluruhan elemen unit organisasi. Seluruh unit organisasi diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen dan melakukan evaluasi mandiri terhadap unitnya (self evaluation). Tiga hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi kinerja 360 derajat adalah hal-hal yang berkaitan dengan : a) Jenis-jenis Informasi yang diperlukan Dengan evaluasi 360 derajat, informasi-informasi yang diperlukan diperoleh dari para konsumen eksternal, konsumen internal, staf di unit organisasi (self-employee) dan manajemen. Informasi-informasi yang diperoleh dari berbagai pihak ini di lakukan dalam perasaan akan perlunya keterlibatan para stakeholder dalam proses evaluasi. b) Metode pengumpulan informasi Metode-metode yang digunakan untuk mengumpulkan data akan sangat bervariasi tergantung kepada sumber datanya yaitu dari hasil evaluasi klien eksternal dan klien internal, evaluasi mandiri, evaluasi manajemen dan evaluasi bagi para senior manajemen. Berikut akan dijelaskan sumber-sumber data dimaksud: ? Evaluasi dari pelanggan eksternal Survey kepuasan pelanggan eksternal dilakukan untuk mengumpulkan pandangan-pandangan mengenai kepuas- an maupun ketidakpuasan para pelanggan. Titik berat perhatian adalah kepada akses pengguna, kepuasan administratif, kenyamanan lingkungan, perilaku para staf, dan menyikapi outcome. Informasi-informasi dari penerima pelayanan ini dapat diperoleh dengan membuka kotak saran, yang diletakkan pada tempat-tempat tertentu. ? Evaluasi antar unit internal (peer departemen) Seluruh unit organisasi melakukan evaluasi kinerjanya, dengan cara melakukan evaluasi antar unit organisasi yang memiliki keterkaitan satu dengan lainnya (peer). evaluasi yang dilakukan paling tidak meliputi evaluasi terhadap 10 hal, diantaranya kualitas pelayanan, kualitas teknis/ profesionalisme, partisipasi, semangat kelompok dan peningkatan kegiatan. setiap hal yang dievaluasi diberikan nilai antara 1 sampai dengan 10. Nilai satu menunjukkan hal yang paling buruk dan nilai 10 menunjukkan hal yang terbaik. ? Evaluasi mandiri (self evaluation) Setiap unit organisasi melakukan evaluasi terhadap kinerjanya dengan menggu- nakan alat dan penilaian yang sama dengan yang digunakan dalam kegiatan evaluasi antar unit organisasi. ? Evaluasi Manajemen Evaluasi kinerja manajemen dilakukan oleh sebuah team yang dapat terdiri dari pimpinan eksekutif, manajer umum dan manajer fungsional lainnya. Mereka diminta untuk memberikan umpan balik atas kinerja yang menjadi tanggungjawabnya. Evaluasi dilakukan terhadap 10 hal, yang diantaranya adalah output pelayanan, kualitas pelayanan dan umpan balik dari penerima pelayanan, kualitas profesional, manajemen sumber daya, pengem- bangan staff, manajemen keuangan, manajemen harta dan lingkungan, perencanaan strategis, hubungan eksternal dan tingkat pencapaian kinerja. ? Evaluasi bagi para senior manajemen Unit-unit organisasi harus melakukan evaluasi dan memberikan umpan balik atas kinerja para senior manajer, termasuk didalamnya adalah para pimpinan tertinggi dan manajer lainnya. Evaluasi terutama ditujukan kepada masalah kepemimpinan, perencanaan strategik, dukungan dan gaya manajemen, komunikasi, semangat kelompok, dan hubungan eksternal. Tujuan evaluasi adalah untuk mendapat gambaran mengenai antisipasi dan kepuasan dukungan manajemen. c) Umpan balik evaluasi Hasil evaluasi kinerja berisi nilai dari evaluasi mandiri, rata- rata hasil evaluasi antar unit organisasi, dan nilai dari keseluruhan unit organisasi. 2) Analisis Biaya Manfaat Analisis ini dilakukan dengan mengidentifikasi item-item yang menjadi benefit dan item-item yang merupakan cost. Item-item yang diidentifikasi ini, dalam sektor publik bisa berupa item-item yang nyata (tangible) ataupun item-item yang tidak nyata (intangible ). Dengan analisis cost-benefit ini masalah yang harus diperhatikan adalah item-item yang dipilih dan pemberian nilai/ harga terhadap item tersebut. Adakalanya harga atas item-item yang diidentifikasi tidak ada, sehingga haruslah dicari harga penggantinya (surrogate) dengan beberapa cara yaitu antara lain memperkirakan berapa harga yang mungkin dibayar oleh seseorang seandainya terdapat mekanisme pasar, atau mungkin dengan cara melakukan observasi terhadap perilaku pasar yang ada. 3) Metode Evaluasi Program dan Kebijakan Selain metode atau teknik sebagaimana dikemukakan diatas, terdapat metode atau pendekatan evaluasi lainnya, terutama yang berkaitan dengan evaluasi kebijakan dan program. Pendekatan evaluasi terdiri dari tiga pendekatan yaitu: 1) Evaluasi Semu ( Pseudo Evaluation ). Evaluasi ini adalah evaluasi yang menggunakan metode diskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan, tanpa berusaha untuk menanyakan tentang manfaat atau nilai dari hasil-hasil tersebut terhadap perseorangan, kelompok maupun masyarakat. Teknik evaluasi yang digunakan antara lain adalah dengan tekni-kteknik sajian grafik, tampilan tabel, angka indeks, analisis seri terinterupsi, analisis seri terkontrol, dan analisis diskontinyu-regresi. 2) Evaluasi Formal Evaluasi ini menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan, dengan melakukan evaluasi atas dasar tujuan program kebijakan yang secara formal telah diumumkan oleh para pembuat kebijakan dan administrator program. Tujuan dan target yang diumumkan merupakan asumsi bagi pengukuran yang tepat mengenai manfaat atau nilai kebijakan program. Teknik yang digunakan dalam bentuk evaluasi ini adalah pemetaan sasaran, klarifikasi nilai, pemetaan hambatan, analisis dampak silang, dan diskonting. 4) Evaluasi keputusan teoritis adalah evalusi yang menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan mengenai hasil-hasil kebijakan yang secara eksplisit dinilai oleh berbagai pelaku kebijakan. Teknik yang bisa digunakan dalam evaluasi jenis ini adalah analisis argumentasi dan analisis survei pemakai. Informasi Yang Digunakan Dalam Evaluasi /Pengukuran Kinerja Informasi yang digunakan dalam pengukuran kinerja adalah: 1) Informasi finansial Penilaian laporan kinerja finansial diukur berdasarkan pada anggaran yang telah dibuat. Penilaian diukur dengan menganalisi antara kinerja aktual dengan yang dianggarkan (selisih antara pendapatan dengan pengeluaran). 2) Informasi non-finansial Pengukuran kinerja yang diukur bukan dari aspek finansialnya saja akan tetapi juga aspek non-finansial, seperti: a) Kepuasan pelanggan b) Efesiensi proses internal c) Efektifitas pengeluaran Dalam konteks Laporan Akuntabilitas Kinerja, evaluasi kinerja dilakukan setelah tahapan Penetapan Indikator Kinerja dan Penetapan Capaian Kinerja. Evaluasi Kinerja diartikan suatu proses umpan balik atas kinerja yang lalu dan mendorong adanya produktivitas dimasa mendatang. Dalam akuntabilitas kinerja, sesuai dengan substansinya, maka suatu akuntabilitas akan mencerminkan akuntabilitas kebijakan, program, manajemen, proses dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Evaluasi yang terdapat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah: 1) Evaluasi Kinerja Kegiatan Evaluasi kinerja kegiatan menunjukan capaian kinerja suatu unit instansi pemerintah dalan suatu kurun waktu tertentu. Evaluasi kinerja kegiatan setidaknya menunjukan penilaian atas keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam kerangka perencanaan strategis. Selanjutnya sesuai dengan atribut indikator kinerja dan capaian kinerja kegiatan yang telah ditetapkan, evaluasi kinerja kegiatan dilakukan. Teknik dan metode yang digunakan dalam menganalisis kinerja kegiatan, yang pertama- tama dilakukan adalah dengan melihat sejauh mana adanya kesesuaian antara program dan kegiatannya. Program dan kegiatan yang dievaluasi seharusnya merupakan program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam perencanaan strategis instansi yang bersangkutan. Bagi instansi pemerintah yang bersangkutan evaluasi yang dilakukan harus merujuk kepada indikator kinerja yang telah ditetapkannya, baik itu input, proses, output, outcome, benefit dan impactnya, dan pula capaiannya. 2) Evaluasi Kinerja Program Evaluasi program merupakan evaluasi terhadap kinerja program. Program sendiri dapat diartikan sebagai kumpulan kegiatan- kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, atau yang merupakan partisipasi aktif masyarakat, guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. 3) Evaluasi Kinerja Kebijaksanaan Evaluasi Kinerja Kebijaksanaan, merupakan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah ataupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, visi dan misi organisasi. Keberhasilan dalam pencapaian tujuan amat tergantung pada tingkat kesiapan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan. Tingkat kesiapan meliputi dua hal yaitu kemauan (motivasi) dan kemampuan (capability) yang dimiliki. Hal mutlak yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan adalah adanya kemauan, keinginan, atau motivasi untuk berbuat. Motivasi ditentukan banyak faktor (lihat teori motivasi), namun secara garis besar motivasi kerja aparatur disebabkan dua tuntutan kebutuhan yaitu kebutuhan physik dan non physik. Dalam hal kinerja aparatur negara, budaya organisasi, gaya kepemimpinan, kecocokan tugas, lingkungan kerja, penghasilan, dan lain-lain merupakan faktor yang berpengaruh dalam menumbuhkan kemauan (motivasi) kerja. Akan tetapi kemauan saja tidak cukup memadai bahkan tidak dapat menyelesaikan masalah pekerjaan. Kemauan yang tinggi tanpa disertai kemampuan/ keterampilan memadai tidak akan menjamin pencapaian hasil yang optimal. Sebaliknya, memiliki kemampuan/keterampilan yang setinggi apapun tanpa diikuti kemauan berbuat juga akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan yang dikehendaki. Kemampuan yang dimaksudkan disini adalah kemampuan intelektual, kemampuan teknis dan kemampuan sosial (kemampuan berinteraksi secara beretika). Ketiga jenis kemampuan tersebut digunakan untuk menyelesaikan tugas-tugas administrasi internal maupun eksternal, termasuk laporan akuntabilitas kinerja aparatur. Administrasi internal mencakup penggunaan sumber daya, sarana dan teknologi yang diperlukan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi. Sedang administrasi eksternal meliputi kegiatan-kegiatan dan proses administrasi yang diperlukan untuk membentuk dan menggiatkan hubungan-hubungan dengan institusi dan kelompok di luar pengendalian institusi tempat bekerja. Input dan Output Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan Untuk identifikasi dan evaluasi terhadap kinerja terdapat indikator input, out put untuk semua kegiatan. Indikator input adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program dapat berjalan dalam rangka menghasilkan out put; oleh karena input terdiri dari Dana, Sumber Daya Manusia (SDM), Material, waktu dan teknologi, sehingga indikator input mencakup dana dan sumber daya manusia dan peralatan. Indikator Out put merupakan hasil langsung dari pelaksanaan kegiatan, program yang berupa produk / jasa fisik dan non fisik; Untuk itu indikator out put dari setiap hasil kegiatan menghasilkan produk berupa buku laporan dan waktu berupa penyewaan domain/jumlah tenaga dengan pengetahuan dan ketrampilan yang memiliki ketersediaan sarana. Implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Berdasarkan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara, pelaksanaan AKIP harus berdasarkan antara lain pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 1) Adanya komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi yang bersangkutan 2) Berdasarkan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3) Menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan 4) Berorientasi pada pencapaian visi dan misi, serta hasil dan manfaat yang diperoleh 5) Jujur, objektif, transparan, dan akurat 6) Menyajikan keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan Selain prinsip-prinsip tersebut di atas, agar pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lebih efektif, sangat diperlukan komitmen yang kuat dari organisasi yang mempunyai wewenang dan bertanggungjawab di bidang pengawasan dan penilaian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung- jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban secara periodik. Siklus akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada dasarnya berlandaskan pada konsep manajemen berbasis kinerja. Adapun tahapan dalam siklus manajemen berbasis kinerja adalah sebagai berikut: 1) Penetapan perencanaan stratejik yang meliputi penetapan visi dan misi organisasi dan strategic performance objectives 2) Penetapan ukuran-ukuran kinerja atas perencanaan stratejik yang telah ditetapkan yang diikuti dengan pelaksanaan kegiatan organisasi 3) Pengumpulan data kinerja (termasuk proses pengukuran kinerja), menganalisisnya, mereviu, dan melaporkan data tersebut 4) Manajemen organisasi menggunakan data yang dilaporkan tersebut untuk mendorong perbaikan kinerja, seperti melakukan perubahan-perubahan dan koreksi-koreksi dan/ atau melakukan penyelarasan (fine-tuning) atas kegiatan organisasi. Begitu perubahan, koreksi, dan penyelarasan yang dibutuhkan telah ditetapkan, maka siklus akan berulang lagi. Skema mengenai siklus Manajemen Berbasis Kinerja dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Gambar: 11 Siklus Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Kinerja Sumber: Pusdiklatwas BPKP, 2007 Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap-tahap sebagai berikut: 1) Penetapan perencanaan stratejik 2) Pengukuran kinerja 3) Pelaporan kinerja 4) Pemanfaatan informasi kinerja bagi perbaikan kinerja secara berkesinambungan Sedangkan siklus akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar : 12 Siklus Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Sumber: Pusdiklatwas BPKP, 2007 Siklus akuntabilitas kinerja instansi pemerintah seperti terlihat pada gambar 2 di atas dimulai dari penyusunan perencanaan stratejik (Renstra) yang meliputi penyusunan visi, misi, tujuan, dan sasaran serta menetapkan strategi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Perencanaan stratejik ini kemudian dijabarkan dalam perencanaan kinerja tahunan yang dibuat setiap tahun. Rencana kinerja ini mengungkapkan seluruh target kinerja yang ingin dicapai (output/outcome) dari seluruh sasaran stratejik dalam tahun yang bersangkutan serta strategi untuk mencapainya. Rencana kinerja ini merupakan tolok ukur yang akan digunakan dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan untuk suatu periode tertentu. Setelah rencana kinerja ditetapkan, tahap selanjutnya adalah pengukuran kinerja. Dalam melaksanakan kegiatan, dilakukan pengumpulan dan pencatatan data kinerja. Data kinerja tersebut merupakan capaian kinerja yang dinyatakan dalam satuan indikator kinerja. Dengan diperlukannya data kinerja yang akan digunakan untuk pengukuran kinerja, maka instansi pemerintah perlu mengembangkan sistem pengumpulan data kinerja, yaitu tatanan, instrumen, dan metode pengumpulan data kinerja. Pada akhir suatu periode, capaian kinerja tersebut dilaporkan kepada pihak yang berkepentingan atau yang meminta dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Tahap terakhir, informasi yang termuat dalam LAKIP tersebut dimanfaatkan bagi perbaikan kinerja instansi secara berkesinambungan. P Perkembangan selanjutnya, melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan tentang penyusunan penetapan kinerja kepada menteri, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, kepala LPND, gubernur, bupati, dan walikota, sebagaimana tercantum pada butir ketiga Inpres tersebut, yaitu ”Membuat penetapan kinerja dengan Pejabat di bawahnya secara berjenjang, yang bertujuan untuk mewujudkan suatu capaian kinerja tertentu dengan sumber daya tertentu, melalui penetapan target kinerja serta indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan pencapaiannya baik berupa hasil maupun manfaat.” Hasil Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan Akuntabilitas kinerja diukur berdasarkan capaian hasil kinerja sasaran program dan kegiatan pembangunan, dimana pengukuran indikator kinerja meliputi input, ouput, outcome, manfaat dan dampaknya terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka peningkatan pelak-sanaan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab, berdaya guna dan berhasil guna diperlukan laporan hasil akuntabilitas kinerja instansi pemerintah untuk mengetahui tingkat kemampuan mencapai visi dan misi serta tujuan dari kinerja aparatur. Dalam hal ini hasil penilaian keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan kinerja aparatur agar dapat terwujudnya visi dan misi dari instansi pemerintah yang bersangkutan, meliputi indikator- indikator input, out put, out come, benefit dan impact. Dari indikator tersebut, maka kompilasinya akan menjadi dasar dalam menentukan nilai capaian akhir penyelenggaraan kegiatan pada kinerja aparatur. Keberhasilan dari penilaian ini akan memberikan dorongan yang struktural dan konstruktif, dari berbagai analisa terhadap nilai capaian yang dilakukan, selanjutnya untuk merumuskan tindakan-tindakan korektif yang terarah sehingga dapat diketahui apakah hasil daripada penilaian tersebut masih mungkin diperbaiki dan atau ditingkatkan pada waktu mendatang. Adapun penilain terhadap kebijkan dan penilaian institusional digambarkan sebagai berikut: Gambar: 13 Penilaian Kebijakan dan Penilaian Institusional Penilaian Kebijakan dan Penilaian Institusional SumSboeurcre::WLorAldBNank,, 220006,0INT8ERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION AND THE MULTILATERAL INVESTMENT GUARANTEE AGENCY COUNTRY ASSISTANCE STRATEGY PROGRESS REPORT FOR REPUBLIC OF INDONESIA Hasil kinerja penyelenggara pemerintah, merupakan bentuk pertanggung jawaban Kinerja Instansi Pemerintah yang berisi informasi mengenai pencapaian pelaksanaan rencana kerja. Dengan demikian secara umum hasil kinerja penyelenggaran pemerintah bermanfaat antara lain meliputi: 1) Mendorong Instansi Pemerintah melaksanakan Good Governance, karena mengukur kinerja secara transparan, sistimatis dan dapat di pertanggung jawabkan 2) Memberikan masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan (Stackholder) dengan instansi Pemerintah 3) Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi Pemerintah Dampak Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan Dampak daripada kinerja penyelenggaraan pemerintahan adalah: 1) Ada peningkatan dalam kualitas dan kuantitas layanan, tetapi belum di semua tempat. Karena pelayanan publik kini berada langsung di tangan Pemerintah Daerah, masyarakat mempunyai akses yang lebih baik untuk mencermati dan menuntut perbaikan kualitas layanan. Bagaimanapun juga, kuantitas dan kualitas layanan publik tetap belum merata di seluruh daerah maupun sektor. Perbaikan di wilayah tertentu, dapat mengakibatkan penurunan di wilayah lain. Secara umum, paling tidak, pemerintah daerah dapat mempertahankan tingkat pelayanan yang dilakukan pemerintah pusat. 2) Untuk pelayanan publik di dalam kewenangan daerah, infrastruktur lebih mudah dan efisien. Setelah pelaksanaan otonomi daerah, beberapa pemerintah daerah terbkti telah membentuk system birokrasi yang lebih mudah bagi pelayanan publik. Dalam beberapa daerah studi, hal ini menghasilkan rasionalisasi tata kerja, jam kerja dan transparansi yang lebih besar. Penyederhanaan ini khususnya muncul dalam kasus pemberian ijin. Pelayanan ini menjadi lebih mudah dan lebih efisien, dan dilakukan dalam satu atap. Pemerintah pusat juga mendorong pemerintah kota dan kabupaten untuk mengembang- kan sistem pelayanan satu atap (samsat) untuk tujuan ini. Selain itu, rasionalisasi pada divisi tenaga kerja menghasikan penye- rahan kewenangan dan tanggung jawab administratif yang lebih besar. Salah satu contoh dari kecenderungan ini adalah penga- kuan bahwa desa atau kelurahan merupakan pemain penting dalam menyediakan jasa layanan publik, bahkan mengambil peran terdepan dalam sektor-sektor seperti misalnya pelayanan kesehatan. Desa atau kelurahan memposisikan kembali perannya, yang berhubungan dengan fungsi layanan publik. 3) Adanya perbaikan-perbaikan dalam layanan publik tertentu. Pemerintah daerah mulai memberikan perhatian lebih pada pelayanan publik. Keinginan untuk meningkatkan layanan mendorong persaingan positif di antara unit-unit layanan yang berbeda. Sebagai hasilnya, beberapa kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah meningkat. Pelayanan publik yang mendapatkan perhatian adalah terutama yang berhubungan dengan kesehatan, administrasi publik, dan keamanan. 4) Perbaikan akses terhadap informasi. Sejak pelaksanaan UU otonomi daerah, informasi layanan publik kini tersedia dan dapat diakses publik. Sebagai contoh, terdapat informasi yang lebih jelas mengenai tarif dan jadwal layanan pemerintah, seperti proses pembuatan KTP dan perolehan ijin usaha. Hal ini merupakan langkah yang signifikan menuju peningkatan transparansi penyedia layanan publik. Akibatnya, desentralisasi dapat menciptakan penghalang bagi peluang tindakan korupsi. Akan tetapi, bagaimanapun juga, korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat lokal masih ditemui. 5) Meningkatnya kesadaran untuk mengontrol layanan publik. Desentralisasi menghasilkan peningkatan interaksi, hubungan yang lebih dekat, antara masyarakat dan pemerintah daerah. Di lain pihak, ini juga berarti meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualitas layanan pemerintah. Karena masyarakat kini merupakan pelaku kebijakan yang tidak dapat diabaikan, mereka dapat secara langsung mengevaluasi kualitas layanan publik yang disediakan. Proses ini kemudian membuka peluang bagi publik untuk memberikan umpan balik terhadap kinerja birokrasi yang bertanggung jawab melakukan jasa layanan tersebut. Di sejumlah daerah, DPRD dan Bupati/Walikota lebih terbuka dan menjadi lebih tanggap terhadap tuntutan dan kekhawatiran masyarakat. Akan tetapi, respons terhadap keluhan masyarakat belum secara ekstensif dilakukan. 6) Meningkatnya kesadaran akan pentingnya standar kualitas layanan. Salah satu indikasi yang mengatur standar minimum layanan publik bagi pemerintah daerah adalah peraturan pemerintah dalam mengembangkan instrumen dan alat ukur atas standar pelayanan. Lainnya adalah instruksi Kepala Daerah yang bersangkutan yang mengatur bahwa setiap unit pelayanan pemerintah daerah harus mengembangkan standar pelayanan untuk setiap layanan publik yang diberikan. Instruksi ini diterjemahkan ke dalam peraturan mengenai persyaratan minimum enam jam kerja sehari bagi pegawai kantor pemerintah daerah setempat. Gambar: 14 Tahapan Evaluasi Dampak dan Proses Tahapan Evaluasi Dampak dan Proses Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Tahap 4 Membangun Plan Intervensi Desain Kegiatan Kegiatan Intervensi Menilai Menspesifikasi Impelementasi komponen2 Komponen2 Dampak kegiatan Evaluasi formatif Menentukan sumber2 Memanaje sumber daya Perubahan2 Penilaian Mendesain aliran skema Memanaje organisasi dan evaluasi pekerjaan jaringan2 individu? Pemanfaatan Membangun Mengkomunikas teori dan studi2 jaringan2 ikan sebelumnya Memenafaatkan Mengumpulkan Koleksi Data2 teori dan studi2 data sebelumnya Aliran Aliran Aliran Aliran Informasi Informasi Informasi Informasi Identifikasi Seleksi Partisipan Populasi Partisipan Perubahan Terima Partisipan Kumpul Intervensi Penilaian data Kumpul Kumpul data data Kebutuhan Seleksi Non- Non- Studi2 Non- Partisipan Partisipan Populasi Partisipan Tak Terima Tak Kumpul Intervensi Berubah data Kumpul Kumpul data data Sumber: Sukowati Praptining, 2008 Selain itu dampak yang terjadi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan adalah: 1) Adanya peningkatan partisapsi masyarakat Pembentukan partisipasi, opini serta perilaku masyarakat akan sangat ditentukan oleh jiwa atau semangat dari kebijakan publik serta substansinya. Ini berarti bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta opini dan perilaku politik masyarakat akan dipengaruhi secara langsung oleh kebijakan pembangunan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sementara disisi lain, masyarakat pada saat yang bersamaan juga melakukan identifikasi terhadap setiap kebijakan dan dari hasil identifikasi tersebut kemudian mereka menentukan keputusan untuk mendukung atau menolak kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Meminjam analisis Angus Campbell (1980 : 18), terdapat dua model atau pendekatan yang populer dalam memahami kemungkinan dukungan atau penolakan masyarakat terhadap kebijakan publik, yakni pendekatan sosiologis (sociological aproach) dan pendekatan psikologis (psychological approach): a) Model atau pendekatan sosiologis dikenal sebagai mazhab Columbia (dikembangkan di Universitas Columbia) menekankan bahwa kecenderungan sikap, opini atau perilaku yang diberikan oleh masyarakat dipengaruhi oleh latar belakang sosiologis dan karakteristik sosial ekonomi, kelas, agama, etnis, ras, pekerjaan, pendidikan, dan konteks sosiologis lainnya. Hal ini sesuai pula dengan analisis Ramlan Surbakti (1992 : 145) dalam kegiatan politik bahwa : "… pilihan seseorang dalam pemilu dipengaruhi oleh latar belakang demografi dan sosial ekonomi seperti jenis kelamin, tempat tinggal (kota-desa), pekerjaan, pendidikan, kelas, pendapatan dan agama". b) Model atau pendekatan psikologis dikembangkan oleh Survey Research Center, Universitas Michigan, yang salah satu ajarannya adalah identifikasi lembaga (institution identification). Pendekatan ini menekankan kajiannya pada sikap atau perilaku (attitude) masyarakat, bagaimana sikap itu dibentuk, keterkaitannya dengan proses sosialisasi, serta peranan agen-agen seperti keluarga/orang tua, sekolah/ lembaga pendidikan, media massa dan sebagainya. 2) Adanya peningkatan apresiasi pemerintah terhadap partisipasi masyarakat Sebagai respons terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, terdapat peningkatan apresiasi diantara pemerintah daerah atas pentingnya partisipasi masyarakat. Meski masih berada pada tahap awal pelaksanaan, pemerintah daerah telah mengadakan media intermediasi bagi keterlibatan masyarakat, seperti melaksanakan dengar pendapat publik sebelum dan sesudah peraturan daerah dikeluarkan. Salah satu kecenderungan positif yang dibawa oleh otonomi daerah adalah kesadaran yang makin besar diantara masyarakat bahwa mereka seharusnya merupakan bagian dari kepemerintahan. Meski UU tentang Pemerintah Daerah tidak membahas rinci partisipasi masyarakat dalam kepemerintahan, kelompok civil society telah mengambil inisiatif untuk mencoba berpartisipasi dalam lingkup kegiatan seperti perencanaan pembangunan dan rencana-rencana strategis lainnya bagi daerah. Masyarakat menjadi lebih aktif dalam menuntut kinerja yang lebih baik dari pemerintah daerah, begitu pula akuntabilitas dan transparansi di tingkat lokal. Kerangka desentralisasi ini dipandang sebagai peluang yang lebih luas bagi masyarakat madani untuk berpartisipasi dalam proses penentuan kebijakan. Sebagai respons terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, terdapat peningkatan apresiasi di antara pemerintah daerah atas pentingnya partisipasi masyarakat. Meski masih berada pada tahap awal pelaksanaan, pemerintah daerah telah mengadakan media intermediasi bagi keterlibatan masyarakat, seperti melaksanakan dengar pendapat publik sebelum dan sesudah peraturan daerah dikeluarkan. Sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dengan baik dan otonomi daerah telah memberikan lingkungan yang mendukung berkembangnya partisipasi masyarakat dalam kepemerintahan. Meski belum meluas, telah banyak pelaku-pelaku kebijakan di pemerintahan yang sangat terbuka pada partisipasi masyarakat. Mereka menciptakan media-media bagi partisipasi dan mendorong masyarakat atau konstituen mereka untuk terlibat. Lebih jauh, peraturan daerah yang baru telah membuka peluang bagi masyarakat untuk mengekspresikan diri mereka. 3) Berkembangnya forum warga Maraknya forum warga di sejumlah daerah merupakan indikasi yang jelas bahwa pemerintah daerah menghargai dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam kepemerintahan. Pada setiap tingkatan pemerintah, dari desa hingga propinsi, mimbar rakyat telah meningkat secara signifikan dan telah menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan kritik mereka, menyelesaikan perselisihan, memantau aktivitas pemerintah daerah, 4) Adanya perubahan lingkungan politik Di sejumlah daerah, lingkungan politik telah berubah, menjadi lebih berorientasi pada masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berkembangnya pergeseran ideologi di kalangan birokrat. Sebagai hasilnya, masyarakat semakin aktif menuntut pelayanan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan. Sistem politik yang dianut, yang tersirat dalam UU tentang Pemilu serta UU tentang partai politik, dirasakan sebagai isu penting yang dapat mempengaruhi proses desentralisasi. Peran yang dijalankan oleh pihak eksekutif maupun partai politik masih belum jelas benar. Apakah partai politik menjalankan perannya selaku wakil rakyat juga masih menjadi bahan pertanyaan. Agar benar-benar mewakili rakyat, mereka harus mulai menjelaskan siapa saja yang menjadi pemilih mereka. Dengan tidak adanya prinsip yang dapat dipahami secara jelas yang mengatur tentang peran dan tanggung jawab partai politik, sebagian pengamat melihat bahwa dinamika yang terjadi antara dan antarlembaga eksekutif, legislatif, serta partai politik tidak lebih dari suatu bentuk KKN guna memperkaya diri mereka sendiri. Proses pengambilan keputusan masih didominasi oleh para elite yang hanya akan melindungi kepentingan pribadinya sendiri. Penyusunan APBD masih merupakan bidang di mana aturan-aturan yang tidak jelas akan meningkatkan risiko munculnya pertanyaan-pertanyaan seputar proses pengerjaannya. Akuntabilitas DPRD yang mengesahkan APBD tersebut tidak pernah diganggu gugat. Laporan pertanggungjawaban akan memberikan landasan objektif dalam mengukur kinerja pemerintah daerah, dan dalam beberapa hal dapat menjadi alat bagi DPRD untuk memberhentikan bupati atau walikota. Bila bupati dan wakil bupati dipilih langsung oleh rakyat, maka mereka akan lebih bertanggung jawab kepada rakyat. Untuk itu perlu adanya perubahan aturan, guna memberi jalan bagi pemilihan pejabat kepala daerah serta anggota DPRD secara langsung oleh rakyat. Demikian pula dengan peraturan pemerintah tentang partai politik di daerah seyogyanya diubah. Perubahan peraturan tersebut akan menjamin terciptanya mekanisme yang memadai sedemikian rupa sehingga institusi-institusi politik (eksekutif, badan legislatif, dan partai politik) melaksanakan tugas-tugas sebagaimana yang diharapkan dalam rangka menciptakan demokrasi. 5) Adanya partisipasi media massa lokal Media lokal memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan haknya untuk berpartisipasi dalam kepemerintahan. Media massa lokal juga membantu dalam penyebarluasan informasi dari pemerintah daerah ke masyarakat. Ada kalanya, pemberlakuan suatu kebijakan publik (public policy) menimbulkan penolakan dari asyarakat (public veto). Disamping itu, tidak jarang pula bahwa implementasi kebijakan tidak mampu mencapai hasil atau tujuan sebagaimana yang diharapkan. Kedua hal tersebut, dapat dikatakan bahwa kebijakan publik tersebut mengalami kegagalan (policy failure). Untuk menghindari kemungkinan kegagalan tersebut, maka diperlukan adanya proses perumusan kebijakan (policy formulation) yang benar-benar memperhatikan indikator- indikator penilaian efektivitas kebijakan yang bersangkutan. dalam hal ini media massa lokal mempunyai peranan penting dalam menilai kinerja pemerintah. beberapa indikator penilaian kinerja sebagai ukuran adalah sebagai berikut : a) Efektivitas Kebijakan (Effectiveness). Artinya, suatu kebijakan yang telah ada maupun yang hendak dirumuskan harus mampu mencapai hasil/tujuan/sasaran yang ditetapkan secara nyata. Atau, kebijakan harus mampu menjadi instrumen atau alat pencapaian tujuan. Oleh karena itu, suatu kebijakan hendaknya mengandung penetapan secara tegas hasil/ tujuan/sasaran yang ingin dicapai. b) Akseptabilitas Kebijakan (Acceptability). Artinya, suatu kebijakan harus mampu mengakomodasikan secara seimbang antara kehendak supra struktur pemerintahan dengan aspirasi masyarakat luas. Dengan kata lain, jangan sampai terjadi suatu kebijakan yang ‘memperjuangkan’ kepen-tingan kelompok tertentu, dengan mengorbankan kelompok lainnya. c) Konsistensi Kebijakan (Policy Fit). Artinya, suatu kebijakan hendaknya tidak menyimpang/bertentangan/duplikasi dengan kebijakan lain yang lebih tinggi, maupun dengan kebijakan yang sederajat namun berbeda substansi. d) Penerapan Kebijakan (Powers). Artinya, suatu kebijakan perlu mempertimbangkan kemungkinan hambatan yang mungkin dihadapi dalam tahap implementasinya. Ini berarti, kebijakan harus lebih bersifat operasional dari pada konsepsional. Untuk itu, suatu kebijakan hendaknya telah memuat atau memberikan ‘petunjuk teknis’ bagaimana menerapkan kebijakan yang bersangkutan. e) Legalitas Kebijakan (Implementability). Artinya, suatu kebijakan perlu memiliki dasar hukum serta legitimasi yang kuat agar dapat berfungsi secara pasti. Dalam hal ini legitimasi kebijakan daat berasal dari lembaga legislatif (UU atau Peraturan Daerah) maupun cukup pengesahan dari lembaga eksekutif, misalnya Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan sebagainya. f) Waktu Pelaksanaan Kebijakan (Timing). Artinya, suatu kebijakan hendaknya dapat dilaksanakan secepat mungkin dan tidak tergantung pada sesuatu hal. Dengan kata lain, suatu kebijakan sebaiknya tidak menentukan klausul pelaksanaan secara bertingkat, apalagi lebih dari dua tingkat. Misalnya, UU dilak-sanakan dengan PP, PP dilaksanakan dengan Keppres, Keppres dilaksanakan dengan Kepmen, dan seterusnya. g) Konsekuensi Kebijakan (Consequences). Artinya, suatu kebijakan perlu mempertimbangkan kemungkinan munculnya efek-efek samping yang tidak dikehendaki. Untuk maksud ini, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, akan lebih baik jika diajukan pertanyaan-pertanyaan, seperti : bagaimana seandainya begini…? Dan sebagainya. h) Pertimbangan Ekonomis (Economic Appraisal). Artinya, suatu kebijakan harus dapat mengkalkulasikan keuntungan serta kerugian yang timbul dari berlakunya kebijakan tersebut, dengan perbandingan keuntungan dan manfaat harus jauh lebih besar dibanding kerugian atau biaya yang harus dibayar. i) Dampak Kebijakan Terhadap Lingkungan (Evironmental Impact). Artinya, suatu kebijakan hendaknya tidak menimbulkan gangguan lebih-lebih kerusakan pada kehidupan lingkungan, baik air dan udara, tumbuh-tumbuhan, hewan, iklim, kesuburan tanah, budaya dan adat-istiadat, dan sebagainya. j) Pertimbangan Pengaturan (Regulatory Appraisal). Artinya, suatu kebijakan yang dimaksudkan untuk mengatur masyarakat pada suatu aspek tertentu perlu mempertimbangkan alternatif bentuk-bentuk aturan, dimana masing-masing bentuk ini memiliki implikasi masing-masing. Suatu kebijakan juga harus mampu memberikan solusi terbaik terhadap resiko yang ditimbulkan olehnya. k) Dampak Sosial Kebijakan (Social Impact). Artinya, suatu kebijakan harus mampu mengantisipasi kemungkinan negatif yang mungkin ditimbulkan terhadap kelompok-kelompok sosial seperti wanita dan anak-anak, minoritas, dan sebagainya. Adanya partisipasi media lokal dalam memantau kinerja aparatur pemerintah berarti telah melakukan pembenahan pada dimensi policy, sehingga agenda kebijakan reformis yang mampu mendorong kinerja pembangunan secara keseluruhan dapat dilaksanakan. 6) Partisipasi Organisasi Masyarakat Aparatur negara sebagai intrumen pilar pengemban amanah pencapaian masyarakat adil dan makmur hingga saat ini belum sepenuhnya mampu memenuhi harapan pemangku kepentingan (stakeholders) terutama karena kesulitan dalam menyeimbangkan tiga tuntutan kebutuhan yang kadang-kadang seiring tapi tidak sejalan yaitu tuntutan kebutuhan politis, tuntutan kebutuhan profesionalisme dan tuntutan kebutuhan hidup layak. Adanya otonomi daerah merupakan strategi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik. Melalui otonomi daerah, ada upaya-upaya agar pemerintah dapat lebih dekat dengan rakyat. Oleh karena itu, otonomi daerah mengarahkan pemerintah daerah (khususnya pihak eksekutif) agar menjadi fasilitator bagi warga masyarakat/masyarakat madani. Untuk memenuhi harapan ini, perlu dilakukan penyesuaian fungsi pemerintah daerah. Kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah faktor yang signifikan dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kepemerintahan di tingkat lokal. Di sejumlah daerah, organisasi ini telah mensponsori dan mendorong dialog-dialog dengan pemerintah daerah sehingga peraturan daerah dan program pembangunan lebih mencerminkan aspirasi masyarakat. Adanya tuntutan dan keterlibatan (partisipasi) organisasi publik yang lebih besar, hal ini makin memperkokoh faktor penunjang yang ada berupa kebijakan dan peraturan pemerintah. Salah satu ukuran dari peningkatan tuntutan masyarakat akan masalah transparansi dan akuntabilitas adalah munculnya sejumlah mimbar rakyat (dari kalangan masyarakat dan sektor bisnis) serta sumber-sumber informasi pembangunan (misalnya, debat publik dan situs internet). Lembaga-lembaga penelitian memainkan peran penting selaku fasilitator dalam perumusan rencana strategis (Renstra) pembangunan. Keterlibatan masyarakat madani dalam keseluruhan proses tersebut tampak semakin meningkat. Standar Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan Untuk mendorong perbaikan AKIP secara berkesinambungan diperlukan suatu alat agar instansi pemerintah mengetahui tingkat pencapaian kinerjanya. Balance Score Card merupakan pengembangan dari indikator kinerja yang berfokus pada aspek keuangan menuju pada pengukuran komprehensif yang mencakup empat perspektif, yaitu; pelanggan, proses internal, finansial, dan inovasi. Pemakaian indikator kinerja akan membantu pemakai laporan dalam menilai kinerja instansi pemerintah yang di evaluasi. Penggunaan indikator kinerja untuk masing-masing instansi pemerintah berbeda, hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi bahwa ukuran kinerja suatu instansi pemerintah berbeda dengan ukuran instansi pemerintah yang lain. Masalah mendasar dalam evaluasi LAKIP adalah belum adanya suatu indikator kinerja yang pasti bagi tiap instansi pemerintah. Hal ini wajar mengingat hasil dari suatu program belum tentu dapat diukur dengan pasti. Kesulitan pengukuran kinerja juga dimungkinkan karena pelaksanaan suatu program memakan waktu yang lebih dari satu tahun. Adapun Peraturan Perundang-undangan tentang Pelayanan Publik meliputi: 1) UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 2) Peraturan Pemerintah No.65/2005 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimum 3) Peraturan Pemerintah No.50/2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Daerah 4) Permendagri No.6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan SPM 5) Kepmenpan No.25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah 6) Kepmenpan No.80/M/PAN/3/2002 tentang Intensifikasi Penerapan Pengaduan Masyarakat 7) KepmenLH No.197/2004 tentang SPM Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota 8) Kepmendiknas No.129a/U/2004 tentang SPM Bidang Pendidikan 9) Kep Menkes No.1457/Menkes/SK/X/2003 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota Sedangkan Pedoman Pelayanan Publik meliputi: 1) Prosedur pelayanan: prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan 2) Waktu penyelesaian: waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan 3) Biaya pelayanan: biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan 4) Produk pelayanan: hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan 5) Sarana dan prasarana: penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik 6) Kompetensi petugas pemberi pelayanan: kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan Agar pelayanan dapat diukur tingkat kepuasannya kepada masyarakat maka perlu ditetapkan adanya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang memuat 14 Unsur Pelayanan (yang relevan, valid dan reliabel) yaitu meliputi: 1) Prosedur pelayanan 2) Persyaratan pelayanan 3) Kejelasan petugas pelayanan 4) Kedisiplinan petugas pelayanan 5) Tanggungjawab petugas pelayanan 6) Kemampuan petugas pelayanan 7) Kecepatan pelayanan 8) Keadilan mendapatkan pelayanan 9) Kesopanan dan keramahan petugas 10) Kewajaran biaya pelayanan 11) Kepastian biaya pelayanan 12) Kepastian jadwal pelayanan 13) Kenyamanan lingkungan 14) Kenyamanan pelayanan Efisiensi & Efektivitas Pengukuran Kinerja Efisiensi dan efektifitas pengukuran kinerja dapat dilihat setelah adanya evaluasi kinerja. Penilaian prestasi kerja yang dilakukan secara tidak tepat akan sangat merugikan pegawai yang dinilai. Pegawai dapat menurun motivasi kerjanya karena hasil penilaian kinerja yang tidak sesuai dengan hasil kerjanya. Dampak motivasi pegawai yang menurun adalah ketidakpuasan kerja yang pada akhirnya akan sangat mempengaruhi proses pelayanan publik yang sedang berjalan. Selain itu hasil penilaian kinerja yang tidak tepat akan mempengaruhi pengambilan keputusan kepegawaian yang tidak tepat, misalnya promosi. Mempromosikan seorang pegawai yang tidak tepat untuk menduduki level manajemen, akan menurunkan kualitas organisasi/ instansi tersebut. Kualitas yang menurun pada akhirnya akan mempengaruhi hasil kinerja aparatur publik tersebut. Gambar: 15 Contoh Model Pengukuran Kinerja yang Efisien dan Efektif Sumber: Andy Fefta W, 2008 Dalam hal ini penilaian kinerja perlu dilaksanakan secara formal dengan menentukan periode penilaian dan waktu penilaian. Pada umumnya periode penilaian adalah satu tahun, sedangkan waktu penilaian dapat dilakukan satu kali setahun atau satu semester sekali. Periode dan waktu penilaian sebaiknya diketahui oleh pegawai dan penilai. Setelah penilaian dilakukan, pegawai yang bersangkutan sebaiknya mengetahui hasilnya. Hasil penilaian dapat diberikan secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan serta diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat kekeliruan dalam penilaian. Mengukur dan Menguji Indikator Kinerja Kunci Dengan adanya penilaian kinerja dapat diketahui secara tepat apa yang sedang dihadapi dan target apa yang harus dicapai. Melalui penilaian kinerja dapat disusun rencana, strategi dan menentukan langkah-langkah yang perlu diambil sehubungan dengan pencapaian tujuan karier yang diinginkan. Bagi pihak manajemen, kinerja pegawai sangat membantu dalam mengambil keputusan seperti promosi dan pengembangan karier, mutasi, PHK, penyesuaian kompensasi, kebutuhan pelatihan dan mempertahankan kualitas kinerja yang telah diperoleh. Salah satu contoh aspek penilaian dalam tataran pelaksanaan kinerja dapat dilihat berikut ini: Gambar: 16 Aspek Penilaian Tataran Pelaksanaan Kinerja (SKPD) 9 ASPEK PENILAIAN TATARAN PELAKSANA KEBIJAKAN (SKPD) 1 KEBIJAKANTEKNISPENYELENGGARAANURUSANPEMERINTAHAN 2 KETAATANTHDPERATURAN/UU 3 TINGKATCAPAIANSPM 4 PENATAANKELEMBAGAANDAERAH 5 PENGELOLAANKEPEGAWAIANDAERAH 6 PERENCPEMBANGUNANDAERAH 7 PENGELOLAANKEUANGANDAE.RAH 8 PENGELOLAANBARANGMILIKDAERAH 9 FASILITASITHDPARTISIPASIMASYARAKAT Sumber: PUM, Depdagri, 2007 Catatan : Aspek-aspek dijabarkan menjadi Fokus dan Indikator berdasarkan input dari Departemen/LPND yangakandiaturlebihlanjutdenganPermendagri Sedangkan langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka untuk mengukur dan menguji indikator kinerja kunci adalah sebagai berikut: 1) Mereview atas hasil pengukuran indikator kinerja kunci. Review yang dilakukan oleh tim evaluasi LAKIP adalah: a) Mereview visi dan misi instansi pemerintah apakah visi dan misinya sudah sejalan dengan harapan dan kebutuhan stakeholder b) Mengidentifikasi instansi pemerintah dalam mencapai visi dan misi c) Mengidentifikasi faktor-faktor keberhasilan dalam mencapai visi dan misi d) Mengidentifikasi target yang ingin dicapai e) Memastikan komprehensif atau tidaknya indikator kinerja kunci yang akan digunakan untuk mengevaluasi LAKIP 2) Mereview atas pengukuran pencapaian indikator kinerja kunci. Langkah-langkahnya yang dilakukan tim evaluasi adalah sebagai berikut : a) Melakukan survey kepuasan pelanggan b) Melakukan survey kepuasan karyawan dengan tujuan menentukan tindakan untuk menangani masalah yang dimiliki karyawan agar instansi pemerintah berjalan dengan baik c) Menentukan kelemahan dan kekuatan yang dimiliki instansi pemerintah d) Mengidentifikasi area yang perlu di perbaiki e) Mengembangkan rencana perbaikan atas area tersebut 3) Melakukan evaluasi atas Akuntabilitas Keuangan Evaluasi akuntabilitas keuangan dilakukan pada tahapan- tahapan yang dilalui, mulai dari perumusan rencana keuangan, pelaksanaan pembinaan kegiatan, evaluasi atas kinerja keuangan dan pelaksanaan pelaporannya. 4) Melakukan evaluasi atas proses penganggaran. Langkah-langkah yang dilakukan tim evaluasi dalam melakukan evaluasi adalah: a) Meneliti pengajuan anggaran keuangan yang dibuat, apakah telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip penganggaran b) Meneliti semua kegiatan yang telah direncanakan apakah telah diakomodasi pembiayaannya dalam anggaran keuangan yang diajuakan c) Meneliti kelengkapan anggaran yang diajukan d) Meneliti jumlah anggaran yang disetujui apakah telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan dalam tingkat kinerja yang diinginkan atau tidak e) Meneliti kewajaran standar-standar kinerja keuangan yang dibuat apakah telah mencantukan rasio-rasio kehematan, effisiensi, dan efektifitas pelaksanaan kegiatan atau tidak 5) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan pembiayaan kegiatan Langkah-langkah evaluasi yang dilakukan tim evaluasi adalah : a) Meneliti hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembiaya- an kegiatan b) Meneliti penyebab terjadinya hambatan-hambatan tersebut. c) Meneliti apakah terjadi hal-hal, misalnya : masalah ekonomi makro, ekonomi regional, atau masalah ekonomi pada umumnya, yang menyebabkan timbulnya permasalahan dalan pencapaian tingkat keekonomisan, keefektifan, dan keefisienan pelaksanaan kegiatan d) Melakukan analisis atas hasil penelitian diatas 6) Melakukan evaluasi atas kinerja keuangan Dalam melakukan evaluasi atas capaian kinerja keuangan, langkah-langkah yang dilakukan tim evaluasi adalah sebagai berikut : a) Meneliti kewajaran penghitungan capaian kinerja keuangan, termasuk tingkat akurasi data yang dihasilkan, data pembanding dan data lain yang berkaitan b) Meneliti kemungkinan adanya data lain yang dapat digunakan untuk menilai tingkat capaian yang belum dimanfaatkan c) Melakukan analisis evaluasi pencapaian kinerja yang dilakukan menggunakan standar-standar yang telah ditetapkan terlebih dahulu atau standar lain yang mungkin dapat digunakan d) Meneliti hasil evaluasi atas capaian kinerja, apakah telah mencakup seluruh masalah yang berkaitan dan memiliki alasan-alasan yang dapat diterima kewajarannya 7) Melakukan evaluasi atas pelaporan keuangan Pelaporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas keuangan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam mengevaluasi mengenai pelaksanaan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut: a) Meneliti mengenai pelaksanaan pelaporan keuangan, apakah telah dilaksanakan semestinya atau belum dan apakah ada hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya b) Meneliti apakah telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan pelaporan yang dilakukan c) Melakukan analisis yang mencakup kewajaran frekuensi pelaporan, kebenaran isi laporan, kepentingan pelaksanaan pelaporan dengan mempertimbangkan faktor-faktor kehematan dan efisiensi Untuk itu maka langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam melaporkan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut: 1) Menyusun konsep Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari evaluasi atas akuntabilitas keuangan oleh ketua tim 2) Menyerahkan konsep LHE ke Pengendali Teknis (dalnis) untuk selanjutnya dalnis menyerahkan LHE kepada Pengendali Mutu (daltu) untuk di review 3) Menyerahkan konsep LHE yang telah di review dalnis dan daltu ke Kepala Perwakilan (kaper) BPKP untuk disetujui dan digandakan 4) Mengirim konsep LHE yang telah disetujui oleh kaper ke kantor BPKP pusat. Menyampaikan hasil laporan evaluasi dalam bentuk laporan tertulis merupakan sebuah ukuran yang nyata atas nilai sebuah evaluasi yang dilakukan tim evaluasi. Dalam LHE ini juga dilampirkan saran/rekomendasi yang diajukan oleh tim evaluasi dengan maksud agar instansi pemerintah pengundang dapat segera melakukan perbaikan atas kesalahan/kegagalan 5) Memantau tindak lanjut hasil evaluasi. Setelah melakukan evaluasi, tim evaluasi melakukan pemantauan atas saran yang telah diberikan, apakah telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau belum. Apabila saran yang telah diberikan oleh tim evaluasi belum dilaksanakan oleh instansi pemerintah pengundang, maka tim evaluasi dapat melaporkan instansi pemerintah pengundang ke aparat penegak hukum. Hal ini dimaksudkan untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN dan sebagai upaya untuk membentuk pemerintahan yang bersih. Responden Responden meliputi seluruh lingkup pelaku kebijakan di daerah. Mereka adalah eksekutif daerah (Gubernur, Walikota/Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Departemen dan Dinas, Kepala Desa/Kelurahan), anggota DPRD, anggota masyarakat. Anggota masyarakat mencakup pemimpin-pemimpin agama, penduduk dari komunitas lokal, perwakilan organisasi non-pemerintah, pelaku bisnis, dan akademisi. Mengumpulkan informasi dari berbagai pelaku dengan pengetahuan dan tingkat kepentingan yang berbeda memungkinkan terjadinya triangulasi dan validasi data dalam menyoroti pesoalan desentralisasi di tingkat lokal. Meski proses penelitian memungkinkan mitra lokal bebas untuk mengidentifikasi responden, seleksi tetap diarahkan pada kriteria berikut: 1) Pengetahuan dan pemahaman responden mengenai otonomi 2) Pengalaman responden dalam pelaksanaan otonomi daerah 3) Objektivitas responden dalam memberikan informasi yang tepat dan akurat tentang otonomi 4) Kemauan responden untuk memberikan informasi dan data lainnya jika dimungkinkan. Gambar: 17 Evaluasi Perbandingan Sumber: Sukowati Praptining, 2008 Dari gambar diatas dapat dijelaskan bahwa masalah yang ada pada kinerja dalam suatu sistem meliputi: 1) Tidak cukupnya kecepatan atau kapasitas dari beberapa komponen sistem yang dapat menjaga komponen sistem lainnya untuk tetap dapat beroperasi dalam kecepatan maksimal 2) Interferensi yang diakibatkan oleh permintaan layanan dari dua atau lebih komponen sistem untuk berkomunikasi secara sekuensial 3) Karakteristik workload yang tidak tepat Sedangkan langkah proses evaluasi meliputi: 1) Menetapkan pengukuran kinerja 2) Menentukan nilai kuantitatif sistem kinerja dan analisa sistem kinerja dengan sistem beban kerja 3) Memberikan nilai untuk level yang berbeda Kinerja aparatur negara juga berperan penting dalam penciptaan dynamic governance yaitu kemampuan pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan, strategi dan program yang akan diambil dengan perubahan lingkungan global yang cepat dan sulit dipridiksi. Sehingga karakteristik kinerja dibuat berdasarkan himpunan kuantitas parameter pengukuran kinerja. Mengukur kinerja adalah sesuatu yang ditekankan secara terus menerus sebagai suatu nilai mean tertentu. Dalam beberapa kasus, nilai mean kadangkala sangat tidak mencukupi. Sebagai contoh variasi waktu respon yang terlalu besar. Pengukuran kinerja dapat dispesifikasikan berdasarkan tipe dan kegunaan sistem yang dievaluasi, workload dan kegunaan evaluasi. Pengukuran kinerja harus dapat didefinisikan dengan baik, mulai menentukan lingkup pekerjaan pengukuran sampai ke semua proses evaluasi yang dilakukan. Tujuan, Sasaran dan Strategi Pengukuran Kinerja Penetapan tujuan dan sasaran organisasi pada umumnya didasarkan kepada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan visi dan misi. Hal ini dimaksudkan agar instansi pemerintah tersebut mampu mencapai tujuan dan sasarannya, sehingga tidak ada suatu sasaran ataupun aktivitas yang terbengkalai atau tidak tercapai, karena dengan mengetahui faktor-faktor kunci keberhasilan berarti organisasi tersebut telah mengetahui apa kelebihan/kekuatannya untuk melaksanakan suatu sasaran dan aktivitas dan tidak melakukan suatu kegiatan dimana ada kekurangan/kelemahannya. Tujuan Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi. Tujuan adalah hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan 5 lima tahun. Tujuan suatu organisasi harus konsisten dengan tugas dan fungsinya. Secara kolektif, tujuan menggambarkan arah stratejik organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan sesuaitugas dan fungsi organisasi. Tujuan organisasi mempertajam fokus pelaksanaan misi lembaga. Tujuan organisasi meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan arah semua sasaran dan program dalam rangka melaksanakan misi instansi.Tujuan organisasi mewakili tujuan umum seluruh unit organisasi di lingkungan organisasi. Tujuan lembaga menggambarkan isu-isu stratejik yang merupakan keprihatinan/masalah yang ingin diatasi oleh seluruh unsur organisasi lembaga. Oleh karena itu, pelaksanaannya akan mendorong sinergi antar semua unit organisasi. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Dalam hal ini, tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi. Dengan demikian, tujuan harus dapat menyediakan dasar yang kuat untuk menetapkan indicator kinerja. Sehingga dalam hal ini penyusunan tujuan organisasi setidaknya harus memenuhi kriteria berikut: 1) Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sejalan dengan kebijakan pemerintah, dan menjelaskan visi dan misi organisasi 2) Merupakan pelaksanaan atau menyumbang pelaksanaan misi lembaga 3) Merupakan jawaban dari prioritas atau permasalahan yang teridentifikasi dalam kajian lingkungan internal/eksternal, serta dapat dikembangkan untuk menjawab isu-isu stratejik 4) Tidak akan mengalami perubahan yang bermakna, kecuali bila terjadi suatu perubahan yang sangat mendasar atau apabila hasil yang diinginkan dalam mengatasi isu stratejik tertentu telah tercapai 5) Menggambarkan hasil-hasil yang ingin dicapai organisasi. 6) Menunjukkan secara jelas arah lembaga dan program- programnya, namun tidak spesifik menentukan kejadian yang penting (milestone) dan strategi pelaksanaannya. 7) Menantang, akan tetapi realistik dan dapat dicapai Contohnya adalah: a) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat di dalam area perdesaan yang modern. b) Meningkatkan pemerataan pembangunan. c) Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat. d) Mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lestari. e) Mewujudkan tata pemerintahan yang baik. f) Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sasaran Sasaran merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, berorientasi pada hasil, dapat dicapai, dan memiliki kurun waktu tertentu, misalnya tahunan, semesteran, atau triwulanan. Sasaran adalah penjabaran dari tujuan dan diusahakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur. Sasaran memberikan fokus pada penyusunan kegiatan. Untuk itu, dalam sasaran perlu dirancang indikator sasaran, yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran yang telah diidentifikasi untuk diwujudkan pada suatu kurun waktu tertentu, misalkan (satu) tahun. Untuk setiap indikator tersebut perlu disertai dengan targetnya masing-masing. Sasaran organisasi merupakan bagian integral dalam proses perencanaan stratejik instansi pemerintah. Fokus utama penentuan sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan atau operasional organisasi. Keberhasilan pencapaian berbagai sasaran organisasi sangat penting, karena hal-hal sebagai berikut: 1) Untuk lebih menjamin suksesnya pelaksanaan rencana jangka panjang yang sifatnya menyeluruh yang berarti menyangkut keseluruhan instansi berikut satuan kerjanya 2) Meletakkan dasar yang kuat untuk mengendalikan dan memantau kinerja organisasi. 3) Sebagai alat untuk memicu agar semua bagian organisasi sadar akan kemungkinan timbulnya permasalahan, karena adanya bidang-bidang kegiatan. Agar sasaran ini dapat efektif maka sasaran harus bersifat atau memiliki kriteria berikut: 1) Spesifik. Sasaran harus menggambarkan hasil spesifik yang diinginkan bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan arah dan tolok ukur yang jelas sehingga dapat dijadikan landasan untuk penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik pula 2) Dapat dinilai dan terukur. Sasaran harus terukur dan dapat dipergunakan untuk memastikan apa dan kapan pencapaiannya. Akuntabilitas harus ditanamkan ke dalam proses perencanaan. Oleh karenanya metodologi untuk mengukur pencapaian sasaran harus ditetapkan sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan 3) Menantang namun dapat dicapai. Apabila sasaran harus dijadikan standar keberhasilan, maka sasaran harus menantang, namun tidak boleh mengandung target yang tidak layak 4) Berorientasi pada hasil. Sasaran harus menspesifikasikan hasil yang ingin dicapai 5) Dapat dicapai dalam waktu satu tahun atau berlaku pada masa sekarang. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan proses anggaran apabila dibuat sesuai dengan batas-batas tahun fiskal. Contoh rumusan sasaran pada instansi pemerintah yaitu: Kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh mening-kat,dengan tolok ukur: a) Pemahaman dan pengamalan ajaran agama meningkat 75% b) Prestasi seni, budaya, pemuda, dan olah raga berkembang 20% Kapasitas pemerintah daerah meningkat, dengan tolok ukur: a) Kualitas SDM aparatur (kompetensi, keahlian, dan keterampilan) meningkat 10 % b) Efisiensi birokrasi (beban kerja/keuangan) naik 5 % c) Keuangan daerah naik 10 % per tahun d) Sistem informasi manajemen pemerintahan berfungsi 80 % Strategi (Cara Mencapai Tujuan dan Sasaran) Meskipun telah ditentukan sasaran tahunan dengan jelas dan terdapat keterkaitan yang nyata dengan tujuan yang telah ditetapkan, akan tetapi instansi pemerintah masih sulit mengimplementasikannya untuk meraih visi dan misi organisasi. Tujuan dan sasaran merupakan apa (what) dan kapan (when) sesuatu akan dicapai. Namun demikian, langkah instansi pemerintah tidak hanya sampai pada tahapan tersebut saja, akan tetapi perlu ditentukan mengenai bagaimana (how) hal tersebut dapat dicapai. Cara mencapai tujuan dan sasaran merupakan strategi instansi pemerintah untuk merealisasikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Cara mencapai tujuan dan sasaran merupakan faktor terpenting dalam proses perencanaan stratejik. Cara mencapai tujuan dan sasaran atau strategi yang terdiri dari kebijakan dan program merupakan rencana yang menyeluruh dan terpadu mengenai upaya-upaya organisasi yang meliputi penetapan kebijakan dan program, dengan memperhatikan sumber daya organisasi serta keadaan lingkungan yang dihadapi. Dalam strategi dibahas mengenai masalah yang diperkirakan akan timbul di waktu yang akan datang yang mungkin dapat berubah- ubah. Selain merupakan upaya untuk antisipasi keadaan yang akan datang, strategi akan memberikan arah dan dorongan kegiatan operasi pada para pelaksana kegiatan instansi. Dengan demikian, strategi akan dapat memberikan kesatuan pandang dalam melaksanakan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Analisis lingkungan internal dan eksternal yang dilakukan menjadi landasan kritis dalam merancang strategi. Hal ini antara lain dilakukan melalui metode analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats), yang pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kelompok strategi, yaitu: 1) Strategi mengoptimalkan kekuatan untuk memanfaatkan peluang 2) Strategi menggunakan kekuatan untuk mencegah dan mengatasi ancaman 3) Strategi mengurangi kelemahan untuk memanfaatkan peluang 4) Strategi mengurangi kelemahan untuk mencegah dan mengatasi ancaman Pemilihan strategi adalah proses pembuatan keputusan untuk memilih alternatif terbaik dalam upaya pencapaian tujuan dan sasaran dengan cara yang paling baik. Sesuatu hal yang harus diperhatikan ialah bahwa strategi memperhitungkan juga lingkungan organisasi secara keseluruhan yang akan mempengaruhi implementasi strategi. Kesalahan penetapan strategi akan membawa dampak tidak dapat dilaksanakannya strategi tersebut. Strategi ini akan memperjelas makna dan hakekat suatu rencana stratejik khususnya sasaran tahunan dengan identifikasi rincian yang sifatnya spesifik tentang bagaimana para pimpinan harus mengelolanya. Dengan kata lain, strategi merupakan terjemahan pemikiran kepada tindakan yang diarahkan pada penyelenggaraan operasional sehari-hari dari seluruh komponen dan unsur organisasi. Dengan demikian, tidak ada pilihan lain bagi pimpinan organisasi kecuali mengembangkan berbagai strategi dengan memberikan prioritas pada hal-hal penting yang terkait dengan ukuran kinerja organisasi. Agar strategi dapat diterapkan dengan baik, perlu diminta komitmen pimpinan puncak terutama dalam menentukan kebijakan organisasi. Untuk itu maka kebijakan dan program organisasi tetap mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. PEMBINAAN BAB IV PENGEMBANGAN PRESTASI & KINERJA PEGAWAI Pembinaan Prestasi Kinerja Pembangunan aparatur negara dan sistem pengawasan dalam upaya untuk penertiban, penyempurnaan dan pembinaan keseluruhan unsur sistem administrasi negara dan pengawasan pembangunan, meliputi penataan organisasi, penyempurnaan pengawasan pembangunan, dan pemantapan sistem manajemen pemerintahan dan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu dilakukan perbaikan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas Sumber daya manusia dan kesejahteraanya sehingga memiliki disiplin, kemampuan profesional, wawasan pembangunan dan semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Pembangunan Aparatur negara yang telah dilaksanakan menghadapi kendala-kendala yang sangat merisaukan kualitas Pegawai Negeri Sipil dan kinerja PNS selalu menjadi sorotan utama. Komposisi PNS yang masih menggelembung pada PNS yang memiliki pendidikan SLTP dan SLTA 66,30 persen dari jumlah PNS (PNS yang berpendidikan Sekolah Dasar 10,62 persen dan PNS yang berpendidikan Tinggi (S1, S2, S3) sejumlah 23,07 persen menjadi salah satu kendala. Kuantitas PNS pun dirasakan terlalu menggelembung dibanding dengan beban tugas yang dimilikinya untuk itu kebijakan Zero Growth diberlakukan dalam upaya untuk mengendalikan jumlah PNS agar relatif tetap dan sesuai dengan kebutuhan.Masalah korupsi/pungli antara lain berupa manupulasi milik negara, penyelewengan dalam pelaksanaan proyek, penggelapan/penguasaan tanpa hak terhadap kekayaan negara, pungutan liar dalam pemberian layanan kepada masyarakat dan penyelewengan-penyelewengan lainnya menjadi momok yang selalu menghantui pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Pembenahan sistem pengawasan baik pengawasan melekat, pengawasan Fungsional baik intern maupun ekstern, pengawas- an masyarakat dan pengawasan legislatif menjadi alternatif utama. Akan tetapi pemberantasan terhadap hal-hal tersebut membutuhkan kemauan, keberanian dan kejujuran yang perlu untuk ditumbuh dan dikembangkan. Sehingga diperlukan manajemen perubahan dalam penataannya, yang digambarkan sebagai berikut: Gambar: 18 Manajemen Perubahan Sumber: Napitupulu Paimin, 2007 Ditengah-tengah kegamangan tersebut, pada tahapan awal sesuai dengan agenda reformasi adalah menyelenggarakan pemerintah baru untuk segera menuntaskan setumpuk permasalahan yang sedang dihadapi oelh masyarakat kita. Adapun salah satunya adalah Reformasi kinerja aparatur yang berisi sejumlah tujuan yang harus dicapai. Isi tujuan reformasi itu adalah sebagai berikut: 1) Mewujudkan kebijakan yang transparan 2) Membenahi lembaga-lembaga keuangan dan lembaga terkait dengan pelayanan publik 3) Membuat perekonomian lebih efisien dan kompetitif dengan menghilangkan berbagai praktek monopoli serta mengembang- kan sistem insentif yang mendorong efisiensi dan inovasi 4) Meningkatkan keterbukaan pemerintahan dalam pengelolaan usaha untuk menghilangkan korupsi, kolusi dan nepotisme serta praktek penyelenggaraan negara lainnya yang merugikan negara dan rakyat 5) Melaksanakan deregulasi ketetapan-ketetapan yang mengham- bat investasi, produksi, distribusi dan perdagangan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat 6) Menyelenggarakan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah 7) Membentuk sistem pengawasan dan pemantauan utang luar negeri baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun dunia usaha. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi aparatur terdapat beberapa ukuran keberhasilan yang diperlukan meliputi: Kemampuan Menyelesaikan Kinerja Keberhasilan suatu kebijakan pembangunan nasional, pada hakekatnya tidak dapat dinilai secara sektoral, tetapi merupakan suatu kinerja yang menyeluruh (total performance). Sebab, kinerja pada bidang atau sektor tertentu seringkali tidak hanya dipengaruhi oleh faktor-faktor yang terdapat pada bidang atau sektor tersebut, tetapi juga dideterminasi oleh faktor-faktor eksternalnya. Ini berarti bahwa kinerja pembangunan tidak semata-mata diukuroleh keberhasilan pertumbuhan ekonominya, tetapi juga ditentukan oleh sejauh mana hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati secara merata dan berkeadilan oleh seluruh lapisan masyarakat. Jika aspek pertumbuhan dan pemerataan ini dapat dicapai secara seimbang, maka stabilitas sosial ekonomi- bahkan stabilitas sosial politik – akan dapat tercapai pula. Oleh karena itu, salah satu kunci meraih keberhasilan pembangunan secara menyeluruh adalah dirumuskan dan atau ditetapkannya kebijakan publik yang adil dan kondusif,yang menyentuh seluruh lapisan secara masyarakat tanpa diskriminasi. Meskipun demikian, konformitas hubungan antara satu bidang/publik dengan bidang/sektor lain tersebut sesungguhnya memiliki satu sasaran yaitu bagaimana program-program pembangunan dapat dilaksanakan secara lancar dan membawa manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat, sekaligus bagaimana terjalin hubungan yang serasi dan seimbang antara pemerintah dengan masyarakat sebagai subyek dan obyek program pembangunan tersebut. Dengan kata lain, kinerja dari setiap program pembangunan tidak semata-mata dilihat dari indikator-indikator output, tetapi lebih kepada outcomenya, seperti digambarkan berikut ini: Gambar: 19 Analisa Beban Kerja Analisa Beban Kerja Sumber: Suryono, 2007 Dalam hal ini, perencanaan program pembangunan hendaknya tidak didesain untuk kepentingan jangka pendek belaka, tetapi juga untuk jangka yang lebih panjang, dengan menganalisa beban kerja masing-masing, disamping juga dianalisis hubungan kausalitasnya, sehingga dapat dijadikan pijakan untuk menentukan kebijakan pembangunan yang lebih adaptif dan applicable pada masa-masa yang akan datang. Disiplin Kinerja Pemberian kewenangan pemerintahan yang luas kepada daerah membawa konsekuensi langsung berkurangnya kewenangan Pemerintah Pusat terhadap daerah dan penambahan tanggung jawab kepada daerah. Terjadinya penambahan wewenang membawa konsekuensi penambahan tugas kepada daerah. Untuk melaksana- kan semua tugas itu kemudian dilakukan restrukturisasi kelem- bagaan. Sejalan dengan restrukturisasi yang dilakukan, dibutuhkan peningkatan kinerja pegawai agar dapat melaksanakan tugas yang ada sebaik mungkin. Untuk itu perlu diperhatikan sikap dasar pegawai terhadap diri sendiri, kompetensi, pekerjaan saat ini serta gambaran mereka mengenai peluang yang bisa diraih dalam struktur organisasi yang baru. Namun tidak dapat dipungkiri juga bahwa perubahan struktur organisasi yang baru dapat mengakibatkan stress dan kecemasan karena menghadapi sesuatu yang sangat baru dan tentunya berbeda dari sebelumnya. Dalam hal ini faktor kedisiplinan memegang peranan yang amat penting dalam pelaksanaan tugas sehari-hari para pegawai. Seorang pegawai yang mempunyai tingkat kedisiplinan yang tinggi akan tetap bekerja dengan baik walaupun tanpa diawasi oleh atasan. Seorang pegawai yang disiplin tidak akan mencuri waktu kerja untuk melakukan hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Demikian juga pegawai yang mempunyai kedisiplinan akan mentaati peraturan yang ada dalam lingkungan kerja dengan kesadaran yang tinggi tanpa ada rasa paksaan. Pada akhirnya pegawai yang mempunyai kedisiplinan kerja yang tinggi akan mempunyai kinerja yang baik bila dibanding dengan para pegawai yang bermalas-malasan karena waktu kerja dimanfaatkannya sebaik mungkin untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.Oleh karena itulah tidak heran jika pegawai yang mempunyai motivasi kerja yang tinggi biasanya mempunyai kinerja yang tinggi pula. Untuk itu selain disiplin kerja alangkah lebih baik jika motivasi kerja pegawai perlu juga dibangkitkan dan ditingkatkan agar pegawai dapat menghasilkan kinerja yang terbaik. Berdasarkan uraian di atas, terlihat betapa pentingnya peranan faktor disiplin kerja dan motivasi kerja dalam meningkatkan kinerja pegawai. Inisiatif Pelaksanaan Kinerja Sun Tzu dalam Triguno ( 2000 : 50 ) menyatakan: “ bahwa segala sesuatu itu tidak akan ada artinya jika tidak disiplin oleh para pelaksananya ”. Menurut Keith Davis dan John W. Newtsone disiplin mempunyai 3 sifat yaitu: 1) Preventif, artinya tindakan tersebut mempunyai tujuan pokok yaitu mendorong sumber daya manusia agar memiliki disiplin yang tinggi 2) Korektif , artinya tindakan dilakukan setelah terjadi pelanggaran yang tinggi 3) Progesif , artinya tindakan disiplin berupa hukuman berat dengan maksud untuk memperbaiki sebelum hukuman lebih berat dijatuhkan 4) Hal tersebut merupakan tindakan – tindakan didalam upaya mencapai tujuan organisasi yaitu mencapai kualitas atau keberhasilan Menurut Saydam ( 1996 : 286-287 ) menjelaskan bentuk disipiln kerja yang baik yang tergambar pada suasana: 1) Tingginya rasa kepedulian pegawai terhadap pencapaian tujuan perusahaan 2) Tingginya semangat dan gairah kerja dan inisiatif para pegawai dalam melakukan pekerjaan 3) Besarnya rasa tanggungjawab para pegawai untuk melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya 4) Berkembangnya rasa memiliki dan rasa solidaritas yang tinggi dikalangan pegawai 5) Meningkatnya efisiensi dan produktivitas para pegawai Sementara itu kelemahan disiplin kerja pegawai terlihat pada suasana kerja sebagai berikut : 1) Tingginya angka absensi pegawai 2) Sering terlambatnya pegawai untuk masuk kantor atau pulang lebih cepat dari jam yang sudah ditentukan 3) Menurunnya semangat dan gairah kerja 4) Berkembangnya rasa tidak puas, saling curiga dan saling melempar tanggungjawab 5) Penyelesaian pekerjaan yang lambat karena pegawai lebih senang mengombrol daripada kerja 6) Tidak terlaksananya supervisi dan waskat yang baik 7) Sering terjadinya konflik antar pegawai dan pimpinan perusahaan Adapun contoh pelaksanaan disiplin kerja yang baik menurut Strauss ( 1985:214 ) adalah sebagai berikut: 1) Masuk kerja tepat waktu 2) Mentaati instruksi kerja dari supervisor 3) Menghindari perkelahian, mabuk dan pencurian 4) Mencetakkan jam kerja pada waktu hadir Begitu pula I. C. Wursanto ( 1985 : 135 ), menyatakan bahwa: “kinerja yang tinggi dan disiplin yang tinggi akan diperoleh apabila para pegawai terpenuhi kebutuhannya”. Pada hakekatnya disiplin terdiri dari beberapa unsur yaitu: 1) Pengetahuan tentang pekerjaan yang harus dilakukan 2) Kesadaran bahwa disamping individu adalah sebagai orang yang dipercaya untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sehingga mempunyai rasa tanggungjawab 3) Ketaatan dan kepatuhan terhadap segala peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku 4) Ketertiban dalam melaksanakan apa yang harus dikerjakannya sehingga dapat dihindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi 5) Inisiatif dalam menyajikan apa yang harus dikerjakan sehingga dihindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi 6) Inisiatif yang menunjang kelancaran pelaksanaan tugas- tugasnya, sehingga tidak melakukan seperti halnya melakukan pola kerja hanya itu-itu saja 7) Rasa senang hati, tidak terpaksa dan dipaksa 8) Dilaksanakannya sanksi dengan sungguh-sungguh Dalam disiplin kerja, kesadaran adalah inti dalam melaksanakan aturan kerja sehingga didalam pelaksananan aturan ada tanggapan positif dari para pegawai, melaksanakan tugas dengan penuh rasa patuh, tertib dan penuh rasa tanggungjawab tanpa ada beban terpaksa (Juhro,1978:38 ).Disiplin bila sudah menyatu dengan dirinya , maka sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi atau sama sekali tidak dirasakan sebagai beban, bahkan akan sebaliknya akan membebani dirinya bilamana ia tidak berbuat sebagaimana mestinya. Dengan demikian disiplin kerja seseorang dalam bekerja merupakan sikap atau perlakuan ketaatan, ketertiban, tanggungjawab dan loyalitas pegawai terhadap segala tata tertib yang berlaku dalam organisasi. Bila pegawai bertindak atau berbuat sesuai dengan keinginan organisasi maka peraturan itu menjadi efektif. Disiplin kerja bila pegawai datang tepat waktu, mempergunakan alat kantor dengan rasa tanggungjawab, hasil pekerjaan memuaskan dan bila bekerja dengan semangat tinggi (Larterner,1983:71 ). Berdasarkan pendapat ahli tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat kedisiplinan yang dimiliki seorang pegawai maka akan semakin tinggi pula kinerja pegawai. Di antara keunggulan sistem berorientasi pada pelanggan adalah memaksa pemberi jasa untuk bertanggung jawab kepada pelanggannya, mendepolitisasi keputusan terhadap pilihan pemberi jasa, merangsang lebih banyak inovasi, memberi kesempatan kepada warga untuk memilih di antara berbagai macam pelayanan, tidak boros karena pasokan disesuaikan dengan permintaan, mendorong untuk menjadi pelanggan yang berkomitmen, dan menciptakan peluang lebih besar bagi keadilan. Pengembangan Karier dalam Kinerja Pengembangan karir (career development) menurut Mondy meliputi aktivitas-aktivitas untuk mempersiapkan seorang individu pada kemajuan jalur karir yang direncanakan. Karir adalah urutan pekerjaan yg terpisah tapi kegiatannya saling berhubungan secara kontinue, teratur,dan sangat berarti bagi kehidupan seseorang. Pengembangan karir adalah hasil yang muncul dari interaksi antara perencanaan karir individu dan proses manajemen karir institusional. Sedangkan manajemen karir adalah proses berkelanjutan mengenai penyiapan, penerapan dan pemantauan rencana-rencana karir yang dilakukan oleh individu itu sendiri atau seiring dengan sistem karir organisasi.Ada beberapa prinsip pengembangan karir yang dapat dijelaskan sebagai berikut : 1) Pekerjaan itu sendiri mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pengembangan karir. Bila setiap hari pekerjaan menyajikan suatu tantangan yang berbeda, apa yang dipelajari di pekerjaan jauh lebih penting daripada aktivitas rencana pengembangan formal 2) Bentuk pengembangan skill yang dibutuhkan ditentukan oleh permintaan pekerjaan yang spesifik. Skill yang dibutuhkan untuk menjadi supervisor akan berbeda dengan skill yang dibutuhkan untuk menjadi middle manager 3) Pengembangan akan terjadi hanya jika seorang individu belum memperoleh skill yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Jika tujuan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh seorang individu maka individu yang telah memiliki skill yang dituntut pekerjaan akan menempati pekerjaan yang baru 4) Waktu yang digunakan untuk pengembangan dapat direduksi/ dikurangi dengan mengidentifikasi rangkaian penempatan pekerjaan individu yang rasional. (Mondy, 1993,p.362 dan 376) Pengembangan karir (career development) meliputi perencanaan karir (career planning) dan manajemen karir (career management). Memahami pengembangan karir dalam sebuah organisasi membutuhkan suatu pemeriksaan atas dua proses, yaitu bagaimana masing-masing individu merencanakan dan menerapkan tujuan-tujuan karirnya (perencanaan karir) dan bagaimana organisasi merancang dan menerapkan program- program pengembangan karir/manajemen karir Gambar: 20 Pengembangan Karir Sumber: Sumamora, 2001 Pendapat lain yang signifikan dengan teori pengembangan karir di atas menyebutkan bahwa pengembangan karir pada dasarnya meliputi dua proses utama, yaitu perencanaan karir dan manajemen karir (Irianto, 2001: 92). Perencanaan karir terfokus pada individu/pegawai, sedangkan manajemen karir terfokus pada organisasi. Manfaat perencanaan karir bagi pegawai adalah setiap individu/pegawai dapat memahami dan mengidentifikasi tujuan karir yang diinginkan. Sementara itu, manfaat bagi organisasi adalah dapat mengkomunikasikan peluang karir pada para karyawan dan memperoleh kesesuaian yang lebih baik antara aspirasi karyawan dengan peluang organisasi. Formasi Jabatan Struktural Manajemen sektor publik atau aparatur pemerintahan atau lebih populer dengan sebutan birokrasi, adalah komponen pemerintahan yang melaksanakan kebijakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan jabatan karier adalah jabatan struktural atau fungsional yg hanya dpt diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS.Promosi adalah proses pindahnya seseorg dari suatu jabatan tertentu kejabatan lain secara vertikal keatas atau ketingkat yg lebih tinggi dlm hierarki jabatan/umumnya naik satu tingkat/derajat. Formasi jabatan structural memerlukan kompetensi yaitu kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksnaan tugas jabatannya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi umum dan kompetensi khusus. Standar Kompetensi Umum meliputi Jabatan Struktural Eselon I, II, III dan IV. Standart kompetensi khusus ditetapkan oleh Pembina Kepegawaian di Instansi masing-masing sesuai dengan uraian tugas/jabatan di unit organisasinya, yang dapat diperoleh melalui diklat teknis. Struktur, proses, dan mekanisme birokrasi yang ada dan berkembang selama pemerintahan Orde Baru, pada dasarnya telah jauh lebih maju dibandingkan dengan sistem Birokrasi pada masa Orde Lama. Secara sistem kemajuan administrasi pemerintahan di Indonesia adalah merupakan keberhasilan dari berbagai kebijakan dan program pendayagunaan aparatur negara yang dilaksanakan sejak awal tahun 1970-an. Hal ini mencakup perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan pada aspek-aspek institusi, manajemen, sistem perencanaan dan pengawasan pembangunan, sistem kepegawaian, sistem keuangan dan sebagainya. Namun demikian seperti telah banyak diulas, sistem kelembagaan pemerintahan Orde Baru meski menganut pola desentralisasi, ternyata sentralisasi kekuasaan/kewenangan Pemerintah Pusat masih tetap dominan, hingga ke tingkat perdesaan/kelurahan. Pola kelembagaan pemerintahan yang dikembangkan selama kepemimpinan orde baru adalah meliputi struktur organisasi Departemen berdasarkan Kepres Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen,Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan berbagai peraturan perundang- undangan yang mengaturnya, Bank Indonesia, serta struktur organisasi Pemerintahan di Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, yang sekarang sudah diganti dengan Undang- Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Pola struktur organisasi pemerintahan yang berlaku selama Orde Baru adalah sebagaimana terlihat dalam bagan berikut ini: Gambar: 21 Struktur Kelembagaan Tingkat Pusat an Daerah Sumber: LAN, 1999 Sedangkan pola kelembagaan birokrasi pemerintahan RI cenderung sangat hierarkis dengan jalur pengambilan keputusan yang bertingkat-tingkat, mulai dari pimpinan Departemen di tingkat Pusat, hingga pimpinan Kantor Departemen Ranting Kecamatan di Daerah. Sementara di Daerah, terdapat pula organisasi Pemerintah Propinsi dengan perangkatnya hingga ke tingkat Kabupaten/Kota. Begitu juga dengan organisasi Pemerintah Kabupaten/Kota, memiliki perangkat hingga ke tingkat Kecamatan. Struktur Pemerintahan Pusat yang begitu ekstensif tersebut menunjukkan tingkat sentralisasi kewenangan yang tinggi dalam sistem kelembagaan pemerintahan yang dibangun dalam era Orde Baru. Pola Struktur Organisasi di Departemen digambarkan sebagai berikut: Gambar: 22 Pola Struktur Organisasi di Departemen Sumber: LAN, 2004 Sistem manajemen kelembagaan pemerintah yang berlaku di masa Orde Baru pada dasarnya memang berorientasi kepada Pusat. Perumusan dan penetapan berbagai kebijakan pemerintah- an dan pembangunan dalam berbagai sektor pada umumnya ditetapkan oleh pemerintah Pusat. Instansi vertikal pemerintah pusat yang berada di daerah pada umumnya hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan Pusat. Kalaupun mereka memiliki keleluasaan dalam menetapkan kebijakan tertentu di daerah, pada umumnya hanya menyangkut hal-hal yang sangat spesifik kedaerah- an saja. Sentralisasi kewenangan kelembagaan pemerintahan tersebut di atas, dilakukan dengan menggunakan berbagai instru- men, mulai dari instrumen penetapan kebijakan, perencanaan, pengawasan, hingga instrumen keuangan dan anggaran. Dalam PP No 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipildisebutkan bahwa, jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Sedangkan eselon adalah tingkatan jabatan struktural. Jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara. Jabatan struktural Eselon II ke bawah pada instansi Pusat ditetapkan oleh Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Jabatan struktural Eselon I ke bawah di Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke bawah di kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku. Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Penetapan eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, adalah : 1) Berstatus Pegawai Negeri Sipil 2) Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan 3) Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan 4) Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir 5) Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan 6) Sehat jasmani dan rohani. Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena; 1) Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya 2) Mencapai batas usia pensiun 3) Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil 4) Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional 5) Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan Negara karena persalinan 6) Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan 7) Adanya perampingan organisasi pemerintah 8) Tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani atau 9) Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku Berbagai kebijakan, strategi dan program baik secara nasional maupun daerah diarahkan pada agenda-agenda pening- katan kualitas pelayanan publik, penerapan konsep efisiensi dalam sektor publik (karena masalah keterbatasan anggaran), dan juga kolaborasi ketiga pilar good governance serta menerapan prinsip- prinsipnya. Upaya tersebut membutuhkan waktu dan dukungan masyarakat. Gambar: 23 Jenjang Karir Struktural Jenjang Karir Struktural Sumber: Materi Diklaptpim IV Propinsi Jawa Timur, 2008 Dengan kondisi tersebut, satu tahap penting yang harus dilakukan pemerintah pada saat ini adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dalam tahap inilah kita membutuhkan suatu kepemimpinan yang berkinerja tinggi dan mampu melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk mengakomodasi tuntutan kebutuhan dan permasalahan. Salah satu indikator keberhasilan seorang pimpinan dalam mengembangkan ‘truly citizen-centered’ adalah apakah pendekatan kepada masyarakat yang mereka lakukan berjalan dengan efektif dan juga terjamin kelangsungannya atau sebaliknya gagal untuk menjalin hubungan dengan masyarakat. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Suatu instansi dikatakan akuntabel jika memenuhi beberapa persyaratan secara simultan, yaitu: 1) Mengimplementasikan Sistem AKIP dengan baik mulai perencanaan, penganggaran, pengukuran dan pelaporan serta evaluasi 2) Berorientasi kepada hasil atau manfaat bagi masyarakat sesuai dengan bidang tugas, peran dan kewenangan yang diembannya 3) Mampu memberikan pelayanan kepada stakeholdernya 4) Ditunjang dengan adanya kepemimpinan yang baik yang ditunjukkan dengan berbagai kebijakan tertulis yang memadai Pada dasarnya, evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah merupakan sasaran evaluasi yang baru dilakukan pada program evaluasi LAKIP sehingga agak sulit untuk mendapatkan angka riil jumlah instansi pemerintah yang penerapan Sistem AKIP- nya dapat dikategorikan sebagai instansi pemerintah yang akuntabel. Namun karena salah satu komponen penilaian akuntabilitas instansi pemerintah ini adalah pada penerapan sistem pengukuran kinerja (termasuk rumusan indikator kinerjanya).Peningkatan jumlah instansi pemerintah yang akuntabel tersebut antara lain diakibatkan oleh telah terbitnya pedoman standar instansi pemerintah yang akuntabel dan sosialisasi/asistensi yang secara terus- menerus dilakukan.Selain itu, peningkatan hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan juga ditunjang dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penguatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja pada instansi pemerintah, seperti: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tatacara 3) Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Walaupun keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut tidak diinisiasi melalui Kementerian Negara PAN, namun kesemuanya telah memuat substansi tentang penguatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja dan selaras dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Daftar Urut Kepangkatan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Daftar Urut Kepangkatan adalah suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut ketingkatan kepangkatan. Daftar Urut Kepangkatandibuat untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara. Daftar Urut Kepangkatan dibuat sekali setahun. Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai.Apabila ada lowongan jabatan, maka pegawai dengan pangkat tertinggi harus dipertimbangkan lebih dahulu, apabila yang bersangkutan tidak mungkin diangkat karena tidak memenuhi persyaratan, maka haruslah diberitahukan kepada yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan dapat mengisi kekurangannya untuk masa yang akan datang. Gambar : 24 Alur Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud, dapat mendelegasikan sebagian wewenang kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan dalam lingkungannya masing-masing. Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memelihara Daftar Urut Kepangkatanserendah-rendahnya memangku jabatan strukturil Eselon V atau jabatan lain yang setingkat dengan itu. Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan, secara berturut-turut adalah 1) Pangkat 2) Jabatan 3) Masa kerja 4) Latihan jabatan 5) Pendidikan 6) Usia.Daftar Urut Kepangkatan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, melalui pertimbangan dari analisa, evaluasi pekerjaan, sebagaimana digambarkan sebagai berikut: Gambar: 25 Analisa, Evaluasi Pekerjaan & Manajemen Remunerasi Analisa, Evaluasi Pekerjaan & Manajemen Remunerasi Sumber: LAN, Jakarta, 2007 Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Daerah Otonom atau instansi pemerintah lainnya, dicantumkan namanya dalam Daftar Urut Kepangkatan Daerah Otonom atau instansi yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, sedang menjalankan tugas belajar, dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain, sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, tetap di cantumkan namanya dalam Daftar Urut Kepangkatan instansi induk yang bersangkutan. Tujuan dan Manfaat Pembinaan Prestasi Kerja Pembangunan bidang kepegawaian akan dapat mewujudkan sistem manajemen yang mampu menghasilkan PNS yang profesional yang didukung dengan sistem pembinaan karier berdasarkan prestasi kerja. Dengan kerangka standar acuan sebagai berikut: 1) PNS yang profesional adalah PNS yang kompeten di bidangnya memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, berwawasan luas, menjunjung tinggi etika profesi, memiliki dedikasi, komitmen dan bertanggung jawab terhadap tugas dan jabatannya, serta berperilaku disiplin dan mempunyai integritas yang tinggi 2) PNS yang kompeten adalah PNS yang menguasai bidang tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya serta mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik berkenaan dengan tugas dan fungsinya 3) PNS yang netral adalah PNS yang dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan tidak terpengaruh oleh kekuatan politik maupun kekuatan tertentu lainnya, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat 4) PNS yang sejahtera adalah PNS yang memiliki penghasilan yang mampu mencukupi kebutuhan hidup layak bagi diri dan keluarganya baik semasa masih aktif maupun setelah pensiun 5) PNS yang akuntabel adalah PNS yang mampu mempertanggung jawabkan atas segala tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas/jabatannya, atau akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan tugas/jabatannya HubungaHnuSbiusntimganPSeinstielaGmiaaPnmeKbnaiinlrae:iar2jna6K&inSerisjatim SDM Lainnya & Sistem SDM lainnya Sumber: BKD Propinsi Jawa Timur, 2004 Kelemahan dukungan sistem informasi manajemen kepegawaian mengacu pada kurang berdayanya sistem informasi kepegawaian dalam menyajikan data dan informasi kepegawaian secara cepat, tepat dan akurat setiap saat dibutuhkan. Meskipun upaya untuk memperbaiki data PNS telah dilakukan pada periode pembangunan sebelumnya, namun demikian pemeliharaan kualitas data melalui sistem yang ada (manual dan berbasis teknologi informasi) belum sepenuhnya dapat dijamin. Hal ini perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh, karena data dan informasi kepegawaian merupakan salah satu produk strategis/unggulan bagi BKD di masa datang.Melihat kondisi internal BKD sebagaimana tersebut di atas, maka dipandang perlu melakukan berbagai upaya nyata. Adapun upaya yang perlu dilakukan oleh BKD agar dapat terus menyelenggarakan kompetensi intinya di bidang kepegawaian dimasa dating (lima tahun ke depan) untuk memenuhi harapan stakeholdernya sekurangnya ada 3 (tiga) hal yang perlu dilakukan, sebagai berikut: 1) Melakukan Outward Looking, yaitu melihat keluar, dengan menyikapi perkembangan isu-isu strategis/dinamika perkembangan/perubahan lingkungan eksternal yang terjadi, termasuk dalam hal ini: arah kebijakan pembangunan nasional SDM aparatur, kondisi kepegawaian dan permasalahannya, menyerap aspirasi dan ekpektasi stake holder (Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat) serta perkembangan global. Upaya ini dilakukan dalam rangka memberdayakan sistem manajemen kepegawaian melalui penyusunan programstrategis, guna menjembatani antara sistem manajemen kepegawaian yang ada saat ini dengan Sistem Manajemen Kepegawaian yang diinginkan. 2) Melakukan Inward Looking, melihat dan menyikapi kondisi internal agar diperoleh gambaran nyata kekuatan dan keterbatasan/kelemahan yang ada di seluruh lini organisasi. Upaya ini tidak saja difokuskan pada aspek kelembagaan, aspek sumber daya, dan aspek ketersediaan prasarana dan sarananya saja, namun lebih jauh lagi adalah mengevaluasi dan menyikapi kinerja BKD termasuk didalamnya apakah lembaga ini telah melaksanakan kegiatan-kegiatan program sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional bidang aparatur/kepegawaian. 3) Penataan Kelembagaan melalui peninjauan struktur organisasi diarahkan pada kebutuhan fungsi di masa datang: fleksibel, adanya kejelasan fungsi dan struktur, serta menjamin penyelenggaraan misi dan kompetensi inti dalam rangka mendukung pencapaian visi. 4) Pengembangan kapasitas SDM di seluruh lini melalui: pendidikan dan pelatihan /pendidikan formal yang mengarah pada kebutuhan baik dalam rangka peningkatan kompetensi maupun dalam rangka pengembangan/ peningkatan wawasan dan pengetahuan, serta pengembangan pembinaan karier berbasis kompetensi. 5) Peningkatan keberdayaan seluruh lini dilakukan melalui: perencanaan kebutuhan dan penempatan SDM pegawai yang diarahkan pada kebutuhan kompetensi SDM untuk menyelenggarakan fungsi sesuai rencana strategi organisasi, pemenuhan sarana kerja yang memadai, dan peningkatan kapasitas kegiatan program unit kerja yang akuntabel. 6) Peningkatan kesejahteraan melalui berbagai upaya dalam rangka memacu motivasi kerja, baik secara materiil maupun non materiil melalui pemberian penghargaan, serta pembinaan lainnya yang dilakukan secara adil dan rasional. 7) Pemenuhan kebutuhan norma dan prosedur sebagai pedoman kerja dan perilaku pegawai, sekaligus sebagai upaya pengembangan nilai-nilai dan penerapan budaya kerja/etos kerja di seluruh jajaran pegawai BKD. 8) Meningkatkan kerjasama lintas SKPD baik berupa koordinasi maupun kolaborasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan program yang mengarah pada pengembangan sistem manajemen kepegawaian, mengingat: a) Cakupan program pembangunan daerah, memayungi kegiatan-kegiatan program pembangunan SDM aparatur, sehingga melibatkan beberapa SKPD yang berkompeten b) Adanya integrasi pelaksanaan kegiatan program pembangunan daerah c) Membangun visi bersama (building share vision) dan komitmen untuk menuju tujuan pembangunan SDM aparatu. Di era otonomi daerah ini, tuntutan terhadap kinerja Pemerintah Daerah melalui inovasi, integritas, akuntabilitas dan transparansi perlu terus ditingkatkan, dalam rangkan pencerminan dan keberpihakan kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat- nya. Pemerintah Daerah harus selalu berusaha untuk mengurus atau mengaplikasikannya dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat- nya, dengan tidak mengabaikan asas desentralisasi dan dekonsentrasi. CAPACITY BUILDING BAB V DALAM AKUNTABILITAS KINERJA Capacity Building (CB) Lembaga adalah aturan di dalam suatu kelompok masyarakat atau organisasi yang menfasilitasi koordinasi antar anggotanya untuk membantu mereka dengan harapan di mana setiap orang dapat bekerjasama atau berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan (Ruttan dan Hayami, 1984).Penataan institusi (institutional arrangements) dapat ditentukan oleh beberapa unsur: aturan operasional untuk pengaturan pemanfaatan sumber daya, aturan kolektif untuk menentukan, menegakan hukum atau aturan itu sendiri dan untuk merubah aturan operasional serta mengatur hubungan kewenangan organisasi (Ostrom, 1985; 1986).Dengan definisi ini kebanyakan organisasi umumnya adalah institusi karena organisasi umumnya mempunyai aturan yang mengatur hubungan antar anggota maupuna dengan orang lain di luar organisasi itu (Nabli dan Nugent, 1989). Lembaga adalah aturan main di dalam suatu kelompok sosial dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, sosial dan politik. Institusi dapat berupa aturan formal atau dalam bentuk kode etik informal yang disepakati bersama. Dalam hal ini North membedakan antara institusi dari organisasi dan mengatakan bahwa institusi adalah aturan main sedangkan organisasi adalah pemainnya (North, 1990). Lembaga mencakup penataan institusi (institutional arrangement) untuk memadukan organisasi dan institusi. Penataan institusi adalah suatu penataan hubungan antara unit-unit ekonomi yang mengatur cara unit-unit ini apakah dapat bekerjasama dan atau berkompetisi. Dalam pendekatan ini organisasi adalah suatu pertanyaan mengenai aktor atau pelaku ekonomi di mana ada kontrak atau transaski yang dilakukan dan tujuan utama kontrak adalah mengurangi biaya transaksi (Williamson, 1985). Adapun unsur-unsur kelembagaan meliputi: 1) Institusi merupakan landasan untuk membangun tingkah laku sosial masyarakat 2) Norma tingkah laku yangmengakar dalam masyarakat dan diterima secara luas untuk melayani tujuan bersama yang mengandung nilai tertentu dan menghasilkan interaksi antar manusia yang terstruktur 3) Peraturan dan penegakan aturan/hukum 4) Aturan dalam masyarakat yang memfasilitasi koordinasi dan kerjasama dengan dukungan tingkah laku, hak dan kewajiban anggota 5) Kode etik 6) Kontrak 7) Pasar 8) Hak milik (property rights atau tenureship) 9) Organisasi 10) Insentif untuk menghasilkan tingkah laku yang diinginkan Secara konseptual, CB yang ada memang menitikberatkan pada berbagai aspek penyelenggaraan desentralisasi, namun dalam pelaksanaan-nya ternyata bersifat parsial dan menitikberatkan pada peningkatan kapasitas SDM aparatur sehingga tidak mengherankan apabila kegiatan yang dilaksanakan lebih banyak memfokuskan diri pada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat). Program CB yang ada belum didasarkan pada hasil evaluasi dan pengukuran kinerja sehingga pelaksanaan CB belum sesuai dengan kebutuhan program pengembangan kapasitas pemerintah daerah, akibatnya pelaksanaan program CB kurang membawa dampak perubahan yang diharapkan. Upaya‐upaya CB yang telah dilakukan antara lain adalah: a. Peningkatan kapasitas ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan kelembagaan. Ketatalaksanaan berkenaan dengan pencapaian kapasitas tatalaksana yakni berupa sistem, proses dan prosedur yang jelas. Sumber daya manusia berkaitan dengan pencapaian kapasitas pegawai yang memiliki integritas, profesionalisme, kompetensi, dan sejahtera. Kelembagaan berkaitan dengan penciptaan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). b. Peningkatan kapasitas oleh pemerintah daerah menyangkut berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, biasanya berupa inovasi dan kreativitas pemerintah daerah (kepala daerah). Inovasi dan kreativitas kepala daerah tersebut memang dapat dikatakan sebagai upaya capacity building/CB, tetapi jelas bahwa upaya CB dimaksud tidak dilaksanakan dalam sebuah sistem yang baku dan berkelanjutan. c. Peningkatan Kapasitas Berkelanjutan bagi Desentralisasi (Sustainable Capacity Building for Decentralization), selanjutnya disebut sebagai Proyek SCBD, adalah suatu program lintas‐sektoral di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah. Program tersebut dirancang untuk memenuhi beberapa prinsip utama sebagai berikut: a. Mendukung pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Tindak Peningkatan Kapasitas (Capacity Building Action Plans, selanjutnya disebut sebagai CB‐AP) yang efektif b. Mendukung pelaksanaan rencana‐rencana sejenis melalui akses kepada pilihan‐pilihan pendanaan dan dukungan teknis yang sesuai c. Mendukung pengembangan suatu pasar yang kompetitif bagi para penyedia jasa dalam memenuhi kebutuhan akan peningkatan kapasitas di tingkat pemerintah daerah, dan d. Melaksanakan Kerangka Nasional Peningkatan Kapasitas serta menyebarluaskan kebijakan pendukung dan strategi‐strategi sub‐sektor. Implementasi program capacity building dihadapkan pada sejumlah kendala umum, di antaranya menyangkut: a. Kerangka hukum (legal framework), yakni kurangnya dukungan peraturan perundang‐undangan dalam rangka peningkatan kapasitas, baik berupa minimnya peraturan perundangan maupun adanya peraturan perundangan yang inkonsistensi satu sama lain b. Belum tersedianya pemetaan (mapping) peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terintegrasi Secara khusus, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan capacity building terlihat pada penyelenggaraan kepegawaian daerah, kelembagaan daerah, perencanaan daerah, pelayanan publik di daerah, akuntabilitas daerah dan keuangan daerah. Penetapan keenam permasalahan tersebut didasarkan (dan dengan dimodifikasi) substansi PP 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya pada tataran pelaksana kebijakan. Legal Framework Untuk mengelola sumberdaya secara tepat dan baik mutlak diperlukan SDM yang berkualitas. PNS sebagai SDM yang bertugas melayani kepentingan publik sudah semestinya memiliki kualitas yang baik agar mampu menjalankan tugasnya secara tepat dan benar. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang mampu meningkatkan produktivitas dan prestasi kerjanya. Sistem penggajian dengan merit system diyakini merupakan salah satu alternatif sistem penggajian yang dapat memacu prestasi dari PNS tersebut. Dengan sistem penggajian yang baik diharapkan mampu menciptakan Good Corporat Governance (GCG). Penerapan GCG ini akan memberikan harapan karena merupakan suatu penyeleng- garaan manajemen pembangunan yang solid dan ber-tanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Dalam upaya mewujudkan good governance dan good local governance, pemerintah telah menetapkan agenda penciptaan tata kepemerintahan yang baik di Indonesia, agenda tersebut setidaknya memiliki 5 (lima) sasaran, yaitu: 1) Berkurangnya secara nyata praktek korupsi kolusi dan nepotisme di birokrasi, yang dimulai dari jajaran pejabat yang paling atas 2) Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan Pemerintah yang efisien, efektif dan profesional transparan dan akuntabel 3) Terhapusnya peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga 4) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik 5) Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerinatah Daerah. Pada dasarnya suatu sistem hukum adalah suatu struktur formal, yaitu struktur formal dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan asas-asas yang mendasarinya, sehingga meliputi struktur formal maupun subtansinya. Dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan yang dikehendaki secara efektif hukum harus dilihat sebagai sub sistem dari sistem yang besar yaitu masyarakat dan lingkungannya. Pengertian hukum sebagai suatu sistem hukum antara lain dikemukakan oleh Lawrence M Friedman, menurutnya hukum merupakan gabungan antara komponen struktur, substansi dan kultur. 1) Struktur Hukum (legal culture), yaitu bagian-bagian yang bergerak di dalam suatu mekanisme, yang merupakan kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dan mempunyai fungsi untuk mendukung bekerjanya sistem hukum. Dengan struktur hukum ini dapat dimungkinkannya memberikan pelayanan dan penggarapan secara teratur 2) Susbstansi Hukum (legal substance), yaitu hasil aktual yang diterbitkan oleh sistem hukum yang berupa norma-norma hukum, baik peraturan-peraturan, keputusan-keputusan yang digunakan oleh para penegak hukm maupun oleh mereka yang diatur 3) Budaya Hukum (legal culture), yaitu berupa ide-ide, sikap, harapan dan pendapat tentang hukum sebagai keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum Hukum dapat dipandang sebagai suatu sistem hukum yang terdiri dari peraturanperaturan hukum yang saling terikat, di mana keterikatan tersebut menggambarkan adanya tuntutan etis. Dalam hal ini asas hukum dengan tuntutan etisnya terdapat di luar hukum positif dengan menunjuk pada penilaian etis. Selanjutnya, konsep rasionalitas dalam hukum positif menghendaki bahwa semua bahan tersebut dapat disusun dalam suatu pola tertentu, sehingga memungkinkan pelaksanannya dengan seksama. Pola yang banyak diterapkan adalah secara bertingkat (hierarkis) seperti dalam Stufenbau Theory dari Hans Kelsen yang terdiri dari tingkat aturan yang paling tinggi sampai pada tingkat aturan yang paling rendah. Dengan melalui susunan yang logis seperti itu, maka sistem hukum bisa diterima dan dilaksanakan dengan seksama, karena akan bersesuaian atau sejalan dengan prinsip pikiran kerja manusia. Dalam hal ini jelas bahwa untuk membangun legal framework, maka penerapana good governance sangat menetukan. Good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya system demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme. Isu global saat ini adalah good governance (tata pemerintahan yang baik) yang digulirkan oleh negara-negara maju kepada negara-negara yang sedang berkembang. Indonesia salah satu negara berkembang, di mana Indonesia berbentuk Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dengan perkataan lain Negara Indonesia terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (adanya desentralisasi). Salah satu ciri terwujudnya good governance adalah pelayanan publik yang prima. Di era reformasi muncul keinginan-keinginan dari masyarakat agar system penyelenggaraan pemerintahan kearah good governance, yang ditandai dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh unit-unit kerja atau instansi pemerintah. Mayarakat berharap mendapat pelayanan yang prima atau pelayanan yang baik. Kondisi pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai oleh prosedur yang berbelit-belit, akses yang sulit, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian tidak jelas dan banyaknya praktek pungutan liar dan suap. Bagi daerah yang sudah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah daerah. Membangun good governance adalah mengubah cara kerja state, membuat pemerintah accountable, dan membangun pelaku- pelaku di luar negara cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja institusi negara dan pemerintah. Esensi dari konsep good governance sebagaimana diuraikan diatas adalah kekuatan konsep governance terletak pada keaktifan sektor negara, masyarakat dan pasar untuk berinteraksi. Karena itu, good governance, sebagai suatu proyek sosial, harus melihat kondisi sektor-sektor di luar negara, sehingga terjalin suatu interkoneksitas antara sektor- sektor yang merangkai legal framework dalam governance. Institutional Arrangement Kebijakan dan kelembagaan (institusi) sulit dipisahkan, seperti dua sisi sekeping mata uang. Kebijakan yang bagus tetapi dilandasi kelembagaan yang jelek tidak akan membawa proses pembangunan mencapai hasil secara maksimal. Demikian juga sebaliknya, kelembagaan yang bagus tetapi kebijakannya tidak mendukung juga membuat tujuan pembangunan sulit dicapai sesuai harapan. Pengalaman menunjukkan bahwa kegagalan pembangunan seringkali bersumber dari kegagalan negara dan pemerintah dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan yang benar serta mengabaikan pembangunan kelembagaan yang seharusnya menjadi dasar dari seluruh proses pembangunan baik sosial, ekonomi, politik, teknologi maupun pengelolaan sumber daya alam. Ringkasnya kegagalan terjadi karena tata kelola pemerintahan yang buruk. Institutional Arrangement adalah aturan dan rambu-rambu sebagai panduan yang dipakai oleh para anggota suatu kelompok masyarakat untuk mengatur hubungan yang saling mengikat atau saling tergantung satu sama lain. Penataan institusi (institutional arrangements) dapat ditentukan oleh beberapa unsur: aturan operasional untuk pengaturan pemanfaatan sumber daya, aturan kolektif untuk menentukan, menegakan hukum atau aturan itu sendiri dan untuk merubah aturan operasional serta mengatur hubungan kewenangan organisasi (Ostrom, 1985; 1986).Penataan institusi (institutional arrangements) dapat ditentukan oleh beberapa unsur: aturan operasional untuk pengaturan pemanfaatan sumber daya, aturan kolektif untuk menentukan, menegakan hukum atau aturan itu sendiri dan untuk merubah aturan operasional serta mengatur hubungan kewenangan organisasi (Ostrom, 1985; 1986). Hakekatnya institutional arrangements suatu tatanan dan pola hubungan antara anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat yang dapat menentukan bentuk hubungan antar manusia atau antara organisasi yang diwadahi dalam suatu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik aturan formal maupun informal untuk pengendalian prilaku sosial serta insentif untuk bekerjasama dan mencapai tujuan bersama. Mind-Setting Mind-setting dalam kinerja aparatur mengacu pada Reformasi administrasi negara mempunyai arti memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, untuk itu maka terlebih dahulu harus melakukan reformasi birokrasi. Reformasi sebagai perubahan radikal untuk perbaikan di berbagai bidang dalam suatu masyarakat atau negara. Dengan demikian reformasi birokrasi adalah perubahan radikal dalam bidang sistem pemerintahan. Dalam pengertian yang lain dikatakan bahwa reformasi birokrasi sebagai upaya pemerintah meningkatkan kinerja melalui berbagai cara dengan tujuan efektivitas, efisien dan akuntabilitas. Sehingga bisa disimpulkan bahwa reformasi birokrasi adala : 1) Perubahan cara berpikir (pola pikir, pola sikap dan pola tindak). 2) Perubahan penguasa menjadi pelayan 3) Mendahulukan peranan dan wewenang 4) Tidak berpikir hasil produksi tetapi hasil akhir 5) Perubahan manajemen kinerja 6) Pantau percontohan reformasi birokrasi, mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan profesional, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) melalui: a) Penataan kelembagaan, struktur organisasi ramping dan flat (tidak banyak jenjang hierarkis dan struktur organisasi lebih dominan pemegang jabatan profesional/fungsional dan pada jabatan struktural) b) Penataan ketatalaksanaan, mekanisme, sistem, dan prosedur sederhana/ ringkas, simpel, mudah dan akurat melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta memiliki kantor, sarana dan prasarana kerja memadai c) Penataan sumber daya manusia aparatur, agar bersih sesuai kebutuhan organisasi dari segi kuantitas dan kualitas (profesional, kompeten, beretika, berkinerja tinggi, dan sejahtera) d) Akuntabilitas, kinerja berkualitas, efektif, efisien, dan kondusif e) Pelayanan dan kualitas pelayanan, pelayanan prima (cepat, tepat, adil, konsisten, transparan, dan lain-lain), memuaskan pelanggan dan mewujudkan Good governance (kepemerintahan yang baik). Strategi Reformasi birokrasi dapat dilakukan melalui antara lain: 1) Pembaharuan mind-set (pola pikir) dan culture-set (budaya kerja): a) Peningkatan penghasilan dengan prinsip pekerjaan seimbang dengan imbalan b) Pengembangan budaya kerja (penerapan nilai budaya pada tiap unit pelaksana pelayanan publik) c) Internalisasi dan konkretisasi prinsip tata kepemerintahan yang baik. 2) Sistem manajemen pemerintahan: a) Penciptaan pola dasar organisasi pemerintah (unit pelaksana pelayanan publik b) Perubahan dan manajemen ketatausahaan ke manajemen sumber daya manusia aparatur c) Simplikasi dan otomalisasi tatalaksana, sistem prosedur dan mekanisme pelayanan publik d) Perbaikan sistem pengelolaan aset/barang milik negara e) Pembaharuan sistem manajemen keuangan unit pelayanan publik f) Perbaikan sistem pengawasan dan akuntabilitas aparatur. Reformasi perlu menghasilkan/menunjukkan cepatnya keberhasilan: yang dalam wujud konkritnya berupa perbaikan sistem kerja yang berdampak pada efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya dan sistem kerja yang baku untuk mempermudah dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian reformasi birokrasi dapat dilakukan dengan: 1) Penataan kelembagaan: a) Visi, misi, strategi organisasi b) Struktur organisasi efektif, efisien, rasional, proporsional c) Pembagian tugas proporsional d) Mengatur jabatan struktural dan fungsional 2) Penataan ketatalaksanaan/manajemen, meliputi: a) Mekanisme/sistem kerja internal b) Prosedur kerja c) Hubungan kerja eksternal d) Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian e) Pengelolaan sarana dan prasarana kerja f) Otomatisasi administrasi perkantoran g) Pemantauan teknologi informasi (E-gov) h) Pengelolaan kearsipan yang handal 3) Penataan sumber daya manusia/aparatur melalui: a) Penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian b) Sistem diklat yang efektif c) Standar dan peningkatan kerja d) Pola karier jelas dan terencana e) Standar kompetensi jabatan f) Klasifikasi jabatan g) Tugas, fungsi dan beban tugas proporsional h) Rekrutmen sesuai prosedur i) Penempatan pegawai sesuai keahlian j) Remunerasi memadai k) Perbaikan sistem informasi manajemen kepegawaian. 4) Akuntabilitas (petanggungjawaban) meliputi: a) Perencanaan stratejik b) Perencanaan kinerja c) Pengukuran dan evaluasi kinerja d) Pelaporan kinerja. 5) Pelayanan umum meliputi: a) Pelayanan prima b) Kulaitas pelayanan c) Kepuasan pelanggan. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan. pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan melakukan beberapa langkah (mind- setting) tersebut diatas birokrasi diharapkan dapat melakukan perannya dengan optimal di masyarakat yaitu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sehingga stigma birokrasi yang kurang baik yang selama ini diidentikkan dengan birokrasi dapat dihapus atau setidaknya dapat diminimalisir. Strategic Breakthrough Strategic Breakthrough dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan profesional, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) melalui: 1) Penataan kelembagaan, struktur organisasi ramping dan flat (tidak banyak jenjang hierarkis dan struktur organisasi lebih dominan pemegang jabatan profesional/fungsional dan pada jabatan stnuktural). 2) Penataan ketatalaksanaan, mekanisme, sistem, dan prosedur sederhana/ ringkas, simpel, mudah dan akurat melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta memiliki kantor, sarana dan prasarana kerja memadai. 3) Penataan sumber daya manusia aparatur, agar bersih sesuai kebutuhan organisasi dari segi kuantitas dan kualitas (profesional, kompeten, beretika, berkinerja tinggi, dan sejahtera). 4) Akuntabilitas, kinerja berkualitas, efektif, efisien, dan kondusif. 5) Pelayanan dan kualitas pelayanan, pelayanan prima (cepat, tepat, adil, konsisten, transparan, dan lain-lain), memuaskan pelanggan dan mewujudkan Good governance (kepemerintahan yang baik). Selain itu perlu adanya penerapan merit sytem Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS merupakan salah satu SDM yang memerlukan penerapan sistem penilaian kinerja (prestasi kerja) melalui merit system. Mengingat, keberadaan PNS sangat dibutuhkan dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. PNS sebagai aparatur negara masih memiliki kinerja yang rendah. Hal ini didasarkan pada kompetensi dan produktivitas PNS yang masih rendah dan perilaku yang rule driven, paternalistik dan kurang profesional. Menurut laporan World Bank (2006), pegawai negeri sering mencari alasan atas kinerja yang buruk, absensi dan praktek-praktek korupsi dengan menyatakan bahwa mereka tidak dibayar dengan cukup. Hal ini pun diperkuat dengan reset yang telah dilakukan, sistem gaji PNS hingga saat ini tidak mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan prestasi kerja. Hal ini berdampak pada kinerja aparatur khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Oleh karena itu, organisasi pemerintah sering pula disebut sebagai “Pelayan Masyarakat” (Publik Servant). Dalam kenyataannya, belum semua aparat pemerintah menyadari arti pentingnya pelayanan. Muncul ungkapan “kalau dapat dipersulit, mengapa dipermudah?”, yang beredar dikalangan aparatur pemerintah menunjukkan bahwa mereka umumnya sadar mengenai posisinya sebagai pelayan masyarakat dan juga filosofi pelayanan itu sendiri. Demikian pula dengan kondisi sistem penggajian belum tegas mempertimbangkan pegawai dengan tingkat pendidikan, prestasi, produktivitas tinggi dan disiplin yang tinggi. Saat ini PNS dengan kedudukan struktural yang sama, produktif atau tidak produktif dipastikan memiliki gaji yang sama apabila mempunyai golongan, masa kerja dan ruangan pangkat yang sama. Kondisi ini akan menurunkan semangat kerja dan prestasi kerja pegawai baik saat ini maupun di masa mendatang. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang mampu meningkatkan produktivitas dan prestasi kerjanya. Sistem penggajian dengan merit system diyakini merupakan salah satu alternatif sistem penggajian yang dapat memacu prestasi dari PNS tersebut. Dalam menerapkan merit system pada manajemen PNS beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain : Pertama, langkah awal dalam penerapan penggajian merit system, pihak manajemen perlu memperhatikan bahwa dalam pemberian gaji tidak terlepas dari pada penilaian terhadap tugas dan tanggung jawab seluruh karyawan disemua unit kerja, sehingga penilaiannya adalah orang-orang yang mengetahui dengan benar apa yang dikerjakan karyawan yaitu atasan langsung dan sebagai bahan pertimbangan penilai dapat melakukan konfirmasi kepada bagian lain yang terkait dengan pekerjaan dan karyawan yang dinilai. Kedua, untuk mensejahterakan PNS pemerintah seyogyanya juga memperhatikan kemerataan penghasilan. Sudah sepantasnya pemerintah meningkatkan standar gaji PNS dengan standar yang layak, dengan demikian kesenjangan akan lebih dapat diminimalisir dan kesejahteraan pun dapat diperoleh. Ketiga, dalam perhitungan penentuan formula penggajian PNS, perlu diperhatikan juga tingkat inflasi/kemahalan antara lain dengan membuat indeks untuk dijadikan dasar bagi penyesuaian gaji dan tunjangan. Keempat, penggajian untuk PNS seharusnya dibuat standar tertentu, artinya bisa saja dalam golongan yang sama tetapi memiliki gaji yang berbeda disesuaikan dengan beban kerjanya sehari-hari. Kalau ada PNS yang malas-malasan maka gajinya akan lebih kecil dari yang memiliki tanggung jawab yang besar, walaupun golongannnya rendah. Dengan demikian produktifitas PNS akan lebih baik terhadap pelayanan terhadap masyarakat. Di Indonesia saat ini gaji tidak didasarkan atas kinerja tetapi tanggung jawab, sedangkan tanggung jawab tidak selalu terkait dengan kinerja. Disamping itu setiap instansi diberikan kewenangan penuh untuk memberikan reward dan punishment terhadap pegawai dibawahnya sesuai ketentuan yang berlaku. Reward dan punishment tersebut tidak hanya berlaku untuk bawahan saja melainkan juga untuk pimpinan. Kelima, reward yang diberikan kepada PNS yang memiliki prestasi kerja seharusnya dilakukan dengan transparan sehingga memiliki sikap kompetisi antar departemen dalam memberikan pelayanan, mendorong tegaknya hukum dan bersedia memberikan pertanggungjawaban terhadap publik (public accountibility) secara teratur. Keenam, diperlukan pengawasan yang ketat dalam menerapkan merit system dimana pemerintah perlu membentuk tim merit system sehingga dapat berjalan secara efektif. Penerapan merit system juga akan efektif bila terdapat komitmen penuh dari segenap pihak, yaitu pimpinan dan pegawai (PNS) institusi/organisasi. Beberapa hal-hal lain yang perlu juga diperhatikan dalam mencapai keefektifan penerapan merit system, di antaranya adalah pertama, menetapkan pagu atau target prestasi kerja; kedua mengembangkan sistem penilaian karya pegawai yang berfokus pada kekhasan jabatan, berorientasi pada hasil kerja serta penilaian oleh lebih dari satu penilaian atau multi raters; ketiga, memberikan pelatihan penilaian prestasi kerja kepada para pimpinan unit kerja serta pegawai umumnya terampil menilai prestasi kerja pegawai serta menguasai seni penyampaian umpan balik tentang kondisi nyata prestasi kerja yang berhasil dicapai sehingga pada masa mendatang memungkinkan untuk dicapainya prestasi kerja pegawai yang lebih baik. Keempat, membakukan pemberian peng-hargaan berdasarkan prestasi kerja yang berhasil dicapai oleh setiap pegawai. Kelima, menggunakan skala kenaikan penghasilan yang besar dan bernilai signifikan. Building Shared Vision, Mission & Values Pemberlakuan suatu kebijakan publik (public policy) menimbulkan penolakan dari masyarakat (public veto). Disamping itu, tidak jarang pula bahwa implementasi kebijakan tidak mampu mencapai hasil atau tujuan sebagaimana yang diharapkan. Dalam kedua kasus tersebut, dapat dikatakan bahwa kebijakan publik tersebut mengalami kegagalan (policy failure). Untuk menghindari kemungkinan kegagalan tersebut, maka diperlukan adanya proses perumusan kebijakan (policy formulation) yang benar-benar memperhatikan indikator-indikator penilaian efektivitas kebijakan yang bersangkutan. Beberapa indikator tersebut adalah sebagai berikut : 1) Efektivitas Kebijakan (Effectiveness). Artinya, suatu kebijakan yang telah ada maupun yang hendak dirumuskan harus mampu mencapai hasil / tujuan / sasaran yang ditetapkan secara nyata. Atau, kebijakan harus mampu menjadi instrument atau alat pencapaian tujuan. Oleh karena itu, suatu kebijakan hendaknya mengandung penetapan secara tegas hasil/tujuan/sasaran yang ingin dicapai. 2) Akseptabilitas Kebijakan (Acceptability). Artinya, suatu kebijakan harus mampu mengakomodasikan secara seimbang antara kehendak supra struktur pemerintahan dengan aspirasi masyarakat luas. Dengan kata lain, jangan sampai terjadi suatu kebijakan yang ‘memperjuangkan’ kepen- tingan kelompok tertentu, dengan mengorbankan kelompok lainnya. 3) Konsistensi Kebijakan (Policy Fit). Artinya, suatu kebijakan hendaknya tidak menyimpang/ ber- tentangan/duplikasi dengan kebijakan lain yang lebih tinggi, mau- pun dengan kebijakan yang sederajat namun berbeda substansi. 4) Penerapan Kebijakan (Powers). Artinya, suatu kebijakan perlu mempertimbangkan kemungkinan hambatan yang mungkin dihadapi dalam tahap implementasinya. Ini berarti, kebijakan harus lebih bersifat operasional dari pada konsepsional. Untuk itu, suatu kebijakan hendaknya telah memuat atau memberikan ‘petunjuk teknis’ bagaimana menerapkan kebijakan yang bersangkutan. 5) Legalitas Kebijakan (Implementability). Artinya, suatu kebijakan perlu memiliki dasar hukum serta legitimasi yang kuat agar dapat berfungsi secara pasti. Dalam hal ini legitimasi kebijakan daat berasal dari lembaga legislatif (UU atau Peraturan Daerah) maupun cukup pengesahan dari lembaga eksekutif, misalnya Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan sebagainya. 6) Waktu Pelaksanaan Kebijakan (Timing). Artinya, suatu kebijakan hendaknya dapat dilaksanakan secepat mungkin dan tidak tergantung pada sesuatu hal. Dengan kata lain, suatu kebijakan sebaiknya tidak menentukan klausul pelaksanaan secara bertingkat, apalagi lebih dari dua tingkat. Misalnya, UU dilaksanakan dengan PP, PP dilaksanakan dengan Keppres, Keppres dilaksanakan dengan Kepmen, dan seterusnya. 7) Konsekuensi Kebijakan (Consequences). Artinya, suatu kebijakan perlu mempertimbangkan kemungkinan munculnya efek-efek samping yang tidak dikehendaki. Untuk maksud ini, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, akan lebih baik jika diajukan pertanyaan-pertanyaan, seperti : bagaimana seandainya begini ? 8) Pertimbangan Ekonomis (Economic Appraisal). Artinya, suatu kebijakan harus dapat mengkalkulasikan keuntungan serta kerugian yang timbl dari berlakunya kebijakan tersebut, dengan perbandingan keuantungan dan manfaat harus jauh lebih besar disbanding kerugian atau biaya yang harus dibayar. 9) Dampak Kebijakan Terhadap Lingkungan (Evironmental Impact). Artinya, suatu kebijakan hendaknya tidak menimbulkan gangguan, lebih-lebih kerusakan pada kehidupan lingkungan, baik air dan udara, tumbuh-tumbuhan, hewan, iklim, kesuburan tanah, budaya dan adatistiadat, dan sebagainya. 10) Pertimbangan Pengaturan (Regulatory Appraisal). Artinya, suatu kebijakan yang dimaksudkan untuk mengatur masyarakat pada suatu aspek tertentu perlu mempertimbangkan alternatif bentuk-bentuk aturan, dimana masing-masing bentuk ini memiliki implikasi masing-masing. Suatu kebijakan juga harus mampu memberikan solusi terbaik terhadap resiko yang ditimbulkan olehnya. 11) Dampak Sosial Kebijakan (Social Impact). Artinya, suatu kebijakan harus mampu mengantisipasi kemungkinan negatif yang mungkin ditimbulkan terhadap kelompok-kelompok social seperti wanita dan anak-anak, minoritas, dan sebagainya. Dengan melakukan pembenahan pada dimensi policy tersebut, maka sektor-sektor pembangunan yang perlu pula untuk direformasi menyangkut bidang ekuin, polkam, kesra serta wasbangpan. Dengan kata lain, dalam bidang-bidang tersebut, perlu dirumuskan agenda kebijakan reformis yang mampu mendorong akuntabilitas kinerja organisasi publik dalam pembangunan secara keseluruhan Gambar: 27 Model Akuntabilitas Kinerja Organisasi Publik Model Akuntabilitas Kinerja Organisasi Publik Kebutuhan Problem2: Ekonomi-Sosial- Budaya-Politik-Pertahanan & Kemananan Pemerintahan-Peraturan, Kelembagaan, Personil, Keuangan, Legislatif-Eksekutif, Standar Pelayanan, Pengawasan/Evaluasi Hasil Dampak/ Hasil Akhir (Jangka panjang) Outcome Hasil Antara (Jangka Pendek) Visi, Misi, Organisasi, Tupoksi dan Program Tujuan, Strategi, Input Aktifitas Output Kebijakan Relevansi Effisiensi Effektifitas Manfaat and Keberlangsungan/ Kontinuitas Sumber: Syamsiar Indradi, 2007 Upaya membenahi aparatur negara agar mampu meningkatkan kinerja tidaklah sederhana dan bukanlah pekerjaan yang mudah. Penerbitan atau pembuatan regulasi baru menyangkut reformasi administrasi tidaklah serta merta menyelesaikan permasalahan yang ada karena perbaikan sistem administrasi berhubungan dan terkait erat dengan perbaikan bidang lain seperti sistem ekonomi dan sistem politik yang berlaku pada suatu negara. Aparatur negara sebagai salah satu dimensi dari administrasi publik masih menjadi isu penting disamping merupakan substansi utama dalam akuntabilitas publik yang harus dilakukan oleh setiap institusi negara, juga menjadi parameter keberhasilan pencapaian tujuan negara. Building Institution for Good Governance United Nation Development Program (UNDP) sebagaimana yang dikutip oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengajukan karakteristik good governance sebagai berikut: 1) Partisipasi (Participation) : setiap warga masyarakat mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. 2) Aturan hukum (Rule of law) : kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang buku, terutama hukum untuk hak asasi manusia. 3) Transparansi (Transparency) : Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses – proses, lembaga – lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor. 4) Daya tangkap (responsiveness) : Lembaga-lembaga dan proses- proses harus mencoba untuk melayani setiap “stakeholders” 5) Berorientasi Konsensus ( Consensus Orientation) : Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda utki memperoleh pilihanpilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur- prosedur. 6) Berkeadilan (Equity) : Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkat- kan atau menjaga kesejahteraan mereka. 7) Efektivitas dan efisien (Efektiveness and dan efisiency) : Proses – proses dan lembaga-lembaga sebaik mungkin menghasilkan sesuai dengan apa yang digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia. 8) Akuntabilitas (Accountability) : Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggungjawab) kepada publik dan lembaga-lembaga. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi 9) Visi Strategi (Strategi Vision) : Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini. Sedangkan Ghambir Bhatta 82 sebagaimana dikutip Sedarmayanti mengung- kapkan “unsur-unsur utama governance (bukan prinsip) yaitu akuntabilitas (Accountability), transparansi (Transparacy), keterbukaan (openess), dan aturan hukum (rule of law) ditambah dengan kompetensi managemen (managemen competence) dan hak -hak asasi manusia (human right). Tidak jauh berbeda, Ganie Rahman, menyebutkan ada empat unsur utama yaitu accountability, adanya kerangka hukum (rule of law), informasi dan transparansi . Dalam hal ini pendekatan terbalik dilakukan oleh Kenneth Thomson, menyebutkan ciri good governance, dia lebih suka menyebutkan ciri bad governance. Kebalikan dari ciri bad governance inilah yang layak disebut sebagai good governance. Menurut Thomson ciri bad governace adalah : 1) Tidak adanya pemisahan yang jelas antara kekayaan dan sumber milik rakyat dan milik pribdai 2) Tidak ada aturan hukum yang jelas dan sikap pemerintah yang tidak kondusif dalam pembangunan 3) Adanya regulasi yang berlebihan sehingga menyebabkan “ekonomi biaya tinggi” 4) Prioritas pembangunan yang tidak konsisten 5) Tidak ada transparansi dalam pengambilan keputusan. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu mempertanggungjawabkan segala sikap, perilaku dan kebijakan yang dibuat secara politik, hukum, maupun ekonomi dan diinformasikan secara terbuka kepada publik, serta membuka kesempatan publik untuk melakukan pengawasan (kontrol) dan jika dalam prakteknya telah merugikan rakyat, dengan demikian harus mampu mempertanggungjawabkan dan menerima tuntutan hukum atas tindakan tersebut. Sedang sebagai perwujudan konkrit dari implementasi good governance di daerah adalah : 1) Pemerintah daerah administrasi publik diharapkan dapat berfungsi dengan baik dan tidak memboroskan uang rakyat 2) Pemerintah daerah dapat menjalankan fungsinya berdasarkan norma dan etika moralitas pemerintahan yang berkeadilan 3) Aparatur pemerintah daerah mampu menghormati legitimasi konvensi konstitusional yang mencerminkan kedaulatan rakyat 4) Pemerintah daerah memiliki daya tanggap terhadap berbagai variasi yang berkembang dalam masyarakat. Good Governance berkaitan dengan tata penyelenggaran pemerintahan yang baik. Pemerintahan sendiri dapat diartikan secara sempit dan luas. Dalam arti sempit penyelenggaraan pemerintahan yang baik bertalian dengan pelaksanaan fungsi administrasi negara. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara lebih lengkap dan jelas memuat prinsip tentang good governance. Hal ini dapat ditemukan dengan adanya Asas Penyelenggaraan Negara dalam Pasal 20 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: 1) Asas Kepastian Hukum 2) Asas Tertib Penyelenggara Negara 3) Asas Kepentingan Umum 4) Asas Keterbukaan ; 5) Asas Proporsionalitas 6) Asas Profesionalitas 7) Asas Akuntabilitas 8) Asas Efisiensi 9) Asas Efektifitas. Bila kita cermati ke sembilan Asas Umum Penyelenggaraan Negara tersebut sebagaian besar merupakan kriteria yang ada dalam good governance. Sedangkan pengertian tentang asas-asas tersebut, dalam penjelasan Pasal 20 disebutkan bahwa Asas Umum Penyelenggaraan Negara dalam ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, ditambah asas efisiensi dan asas efektivitas. Indikator tata pemerintahan yang baik menurut World Bank digambarkan sebagai berikut: Gambar: 28 Indikator Tata Pemerintahan World Bank 6 In dika tor Ta ta-P e m e rin ta ha n W o rld B an k 1. 'Su ar a' da n Ak un ta bilitas ( Voice an d Acco un tab ility) 2.Stabilitas Iklim Politik (Political Stability) 3 . K e- Efe ktifan Pe m e rin ta h an ( G ove rnm en t E ffectiven e ss) 4 . K ua lita s Pe ru nd an g- un da ng an (R eg ula tor y Qu ality) 5. Supremasi Hukum (Rule of Law) 6. Pengendalian Korupsi (C ontrol of C orruption) Source:World Bank (www.worldbank.org) Sumber: Worl Bank, 2001 Dalam hal ini pembangunan bidang kepegawaian akan dapat mewujudkan sistem manajemen yang mampu menghasilkan aparatur publik yang profesional yang didukung dengan sistem pembinaan karier berdasarkan prestasi kerja. dengan kerangka standar acuan sebagai berikut: 1) Aparatur Publik yang Profesional adalah aparatur yang kompeten di bidangnya memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, berwawasan luas, menjunjung tinggi etika profesi, memiliki dedikasi, komitmen dan bertanggung jawab terhadap tugas dan jabatannya, serta berperilaku disiplin dan mempunyai integritas yang tinggi. 2) Aparatur Publik yang Kompeten adalah aparatur publik yang menguasai bidang tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya serta mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik berkenaan dengan tugas dan fungsinya. 3) Aparatur Publik yang Netral adalah aparatur publik yang dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan tidak terpengaruh oleh kekuatan politik maupun kekuatan tertentu lainnya, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 4) Aparatur Publik yang Sejahtera adalah aparatur publik yang memiliki penghasilan yang mampu mencukupi kebutuhan hidup layak bagi diri dan keluarganya baik semasa masih aktif maupun setelah pensiun. 5) Aparatur Publik yang Akuntabel adalah aparatur publik yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala tindakan dalam rangka elaksanaan tugas/jabatannya, atau akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan tugas/jabatannya. Dalam hal ini hubungan kerja antara pemerintah dan masyarakat tidak semata-mata seperti hubungan kerja tradisional antara sektor publik dengan sektor privat, tetapi merupakan suatu modus hubungan yang dapat memperkuat kapasitas pengerahan sumber daya dan koordinasi dengan aktor-aktor terkait dalam bentuk jaringan kerja (net-work) yang lebih informal. Konteks hubungan yang demikian merupakan refleksi saling ketergantungan dalam penyediaan input sumberdaya yang dimiliki masing-masing pihak yang jika diintegrasikan akan sangat penting dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (Roses & Lawton, 1999). PENDAYAGUNAAN APARATUR BAB VI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Pendayagunaan Aparatur Publik Pendayagunaan aparatur pada dasarnya adalah pembinaan, penertiban dan penyempurnaan aparatur negara baik dari aspek kelembagaan, sumberdaya manusia aparatur, tatalaksana, dan pengawasan. Percepatan pendayagunaan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi dengan sasaran mengubah pola pikir (mindset), budaya kerja (culture-set), dan sistem manajemen pemerintahan, sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik lebih cepat tercapai. Upaya tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan yang berujung pada pelayanan publik yang prima. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terutama dalam melaksanakan evaluasi kinerja pelayanan publik serta dalam upaya mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, maka diperlukan pemberian apresiasi terhadap unit pelayanan publik yang telah melaksanakan pelayanan prima yaitu pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan akuntabel, berupa pemberian penghargaan sebagai bagian dari pembinaan aparatur negara. Pemberian penghargaan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka mendorong upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur, akan dapat sebagai pemberikan stimulus atau motivasi, semangat perbaikan dan inovasi pelayanan serta melakukan penilaian untuk mengetahui gambaran kinerja yang obyektif dari unit pelayanan. Agar pemberian penghargaan tersebut dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, diperlukan pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik dalam rangka mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat. Gambar: 29 Proses Krisis Kepercayaan di Indonesia Sumber: Forester, 1999 Dimulai dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap legitimasi politik orde baru, gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa dan beberapa tokoh masyarakat yang konsen dengan kelangsungan berbangsa dan bernegara telah mampu menjadi kelompok penekan (presure group) turunnya penguasa orde baru, yang juga menjadi tanda berakhirnya orde baru dalam sistem politik Indonesia. Jadi secara mendasar bisa dikatakan bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia cukup memberi kontribusi yang nyata bagi terjadinya transformasi demokratisasi serta sekaligus mendorong proses reformasi dalam seluruh sendi kehidupan sosial politik di Indonesia. Tekanan yang diberikan oleh masyarakat dan kelompok kritis ini selanjutnya telah memberi ruang yang sangat terbuka bagi terjadinya proses transformasi yang cukup radikal dan mendasar dalam sistem sosial budaya dan sistem politik Indonesia. Tuntutan terhadap demokratisasi dan kebutuhan ruang gerak yang cukup bagi masyarakat madani dalam tatanan politik Indonesia semakin menguat. Begitu juga dengan tuntutan adanya transparansi dan pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), yang dianggap telah menjadi salah satu pemicu utama bagi terjadinya krisis ekonomi dan keuangan yang melanda Indonesia. Dengan kondisi sosial ekonomi dan politik yang tidak menguntungkan tersebut, ditambah dengan sejumlah kebijakan yang diambil oleh pemerintah pada awal-awal masa krisis tersebut ternyata tidak mampu atau gagal menyelamatkan dari krisis yang sedang berlangsung. Tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas, mengharuskan pembenahan dalam manajemen publik. Masih tingginya tingkat keluhan masyarakat pengguna jasa menunjukkan bahwa pemerintah sebagai organisasi publik masih belum sepenuhnya mampu menciptakan sistem pelayanan yang akseptabel dimata rakyat. Hal ini sedikit banyak telah membawa dampak menurunnya kepercayaan publik terhadap organisasi publik. Nunik (2001) mengatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) kepada organisasi publik mulai menurun. Lebih lanjut dikatakan bahwa pada kebanyakan organisasi publik masih sering dijumpai fungsi pengaturan yang lebih dominan dibanding fungsi pelayanan. Berbagai hasil survey (termasuk pooling) juga memperlihat-kan adanya kecenderungan penurunan kepercayaan dan keyakinan publik terhadap organisasi publik. Misalnya, survey ”Rethinking Government 2000” di Canada yang dilakukan oleh Ekos Research Associates Inc. menemukan hanya 16% dari publik yang percaya bahwa pemerintah membuat keputusan yang sejalan dengan kepentingan publik. Hal ini tentu harus disikapi dengan bijaksana yaitu dengan interospeksi dan selanjutnya melakukan perubahan dan perbaikan yang signifikan. Untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, pemerintah telah melakukan berbagai agenda reformasi manajemen publik. Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) metode reformasi manajemen publik yaitu : Methods to Improve Service Delivery, Methods to Increase Efficiency, dan Methods to Improve Governance. Metode ini mengisyaratkan bahwa agenda peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan efisiensi dan peningkatan governance (dengan tiga pilarnya) selalu menjadi agenda utama dalam reformasi manajemen publik di berbagai Negara. Di Indonesia ketiganya menjadi agenda penting yang menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan publik. Dalam melaksanakan agenda reformasi manajemen publik diatas, terdapat dua pihak yang seharusnya dapat saling bekerja sama untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas. Di satu sisi, kita menghadapi masyarakat yang semakin kritis dan juga kondisi mereka yang terhimpit kebutuhan dan ekonomi yang sebagian besar berada pada golongan menengah ke bawah, sehingga tuntutan mereka ingin segera diatasi dengan cepat, tepat dan murah. Sehingga ketika upaya reformasi manajemen publik yang dilakukan pemerintah belum secara optimal mampu memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, masyarakat selalu memberikan label negatif dan terkadang berperilaku distruktif, tidak mendukung berbagai agenda yang dicanangkan pemerintah. Penetapan Kinerja Penetapan Kinerja merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai antara pimpinan instansi pemerintah/ unit kerja yang menerima amanah/tanggungjawab/ kinerja dengan pihak yang memberikan amanah/tanggungjawab/kinerja. Dengan demikian, penetapan kinerja ini merupakan suatu janji kinerja yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya. Penetapan kinerja ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu instansi pemerintah/ unit kerja dalam suatu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Tujuan umum diterapkannya Penetapan Kinerja adalah : a) Intensifikasi pencegahan korupsi b) Peningkatan kualitas pelayanan publik c) Percepatan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel Sedangkan tujuan khususnya adalah: a) Meningkatkan Akuntabilitas, Transparansi, dan Kinerja Aparatur b) Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah c) Sebagai dasar penilaian keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi d) Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur e) Sebagai dasar Pemberian reward atau penghargaan dan sanksi Ruang lingkup penetapan kinerja mencakup seluruh tugas pokok dan fungsi suatu organisasi dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Namun demikian, ruang lingkup ini lebih diutamakan terhadap berbagai program utama organisasi, yaitu program-program yang dapat menggambarkan keberadaan organisasi serta menggambarkan issue strategik yang sedang dihadapi organisasi.Penetapan kinerja aparatur juga berdampak pada munculonya kesenjangan terhadap pelayanan publik pada masyarakat, yang meliputi: 1) Kesenjangan antara harapan pelanggan (Expected Service) dengan persepsi manajemen (Management Perception of Customer Expectation). Hal ini terjadi disebabkan karena kurang dilakukannya survey akan kebutuhan pasar serta kurang terjadinya interaksi antara penyedia pelayanan dan pelanggan. Penyebab lainnya adalah kurang terjadinya komunikasi antara pihak manajemen dengan petugas penyedia pelayanan (customer contact personel), serta faktor klasik dari terlalu banyaknya jenjang birokrasi dalam unit pelayanan. 2) Kesenjangan antara persepsi manajemen (Management Perception of Customer Expectation) dengan spesifikasi kualitas pelayanan (Service Quality Specification). Kesenjangan ini terjadi ketika komitmen manajemen kurang dalam mewujudkan kualitas pelayanan, serta kurang tepatnya persepsi manajemen terhadap kualitas pelayanan yang diinginkan pelanggan, dan tidak adanya standarisasi dan penetapan tujuan yang jelas dalam penyediaan pelayanan. 3) Kesenjangan antara spesifikasi kualitas pelayanan (Service Quality Specification) dengan penyampaian pelayanan (Service Delivery). Kesenjangan ini terjadi karena muncul konflik peran dalam diri pegawai dalam hal keinginan untuk memenuhi harapan pelanggan dengan keinginan untuk memenuhi harapan pimpinan, serta teknologi yang tidak mendukung pelayanan, evaluasi dan penghargaan, serta kurang kerjasama internal. 4) Kesenjangan antara komunikasi eksternal kepada pelanggan (External Communication to Customers) dengan proses penyampaian pelayanan (Service Delivery). Penyebab kesenjangan ini adalah tidak adanya komunikasi horizontal dalam organisasi. 5) Kesenjangan antara pelayanan yang diharapkan pelanggan (Expected Service) dengan pelayanan yang dirasakan oleh pelanggan (Percieved service). Menggambarkan ukuran dari tingkat kepuasan masyarakat terjadap kinerja organisasi dengan menitikberatkan pada sisi pelanggan. Keterkaitan Dengan Sistem AKIP-LAKIP Penetapan kinerja pada dasarnya merupakan salah satu komponen dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP), meski belum diatur secara eksplisit dalam Inpres 7 tahun 1999. Penyusunan kontrak kinerja ini diharapkan dapat mendorong keberhasilan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyusunan penetapan kinerja ini dimulai dengan merumuskan renstra yang merupakan rencana jangka menengah (lima tahunan) yang dilanjutkan dengan menjabarkan rencana lima tahunan tersebut kedalam rencana kinerja tahunan. Berdasarkan rencana kinerja tahunan tersebut, maka diajukan dan disetujui anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai rencana tahunan tersebut. Berdasarkan rencana kinerja tahunan yang telah disetujui anggarannya, maka ditetapkan suatu penetapan kinerja yang merupakan kesanggupan dari penerima mandat untuk mewujudkan kinerja seperti yang telah direncanakan. Dalam tahun berjalan, pelaksanaan kontrak kinerja ini akan dilakukan pengukuran kinerja untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang dapat diwujudkan oleh organisasi serta dilaporkan dalam suatu laporan kinerja yang biasa disebut Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Mengingat kompleksitas yang dihadapi instansi-instansi pemerintah saat ini, tentulah evaluasi LAKIP yang menyangkut juga evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan instansi menjadi sangat kompleks pula. Kompleksitas ini memang harus dihadapi dengan metode dan teknik yang kompleks juga. Namun demikian sebagai pelaksanaan salah satu fungsi manajemen pemerintahan evaluasi memang harus dilakukan, suka tidak suka, tanpa memandang siapa yang melakukannya. Apakah pimpinan puncak instansi sendiri, atau pihak luar yang ditugasi untuk melakukan evaluasi itu. Tantangan dalam melakukan evaluasi ini tidak saja dari sisi teknikal saja, akan tetapi juga dari sisi konseptual dan pertimbangan pragmatisme untuk manajemen (pengelolaan) dalam melakukan evaluasi terhadap instansi- instansi pemerintah yang jumlahnya cukup banyak. Bagi instansi pemerintah sendiri merupakan tugas yang cukup berat. Karena selama ini sistem AKIP, yaitu sistem yang menganjurkan manajemen yang berorientasikan hasil yang bertumpu pada perencanaan strategi dan pengukuran kinerja belum diterapkan dengan baik. LAKIP atau Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah media akuntabilitas yang dapat dipakai oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban untuk menjawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Media akuntabilitas yang dibuat secara periodik memuat informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang memberi amanah atau pihak yang memberikan delegasi wewenang. Melalui media inilah secara formal dapat dilakukan pertanggungjawaban dan bahan untuk menjawab berbagai permasalahan yang diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk menetukan fokus perbaikan kinerja yang berkesinambungan. LAKIP dapat berfungsi sebagai: 1) Suatu media hubungan kerja organisasi yang berisi data dan informasi 2) Wujud tertulis pertanggungjawaban suatu instansi kepada pemberi wewenang dan mandat 3) Media akuntabilitas setiap instansi pemerintah, merupakan bentuk perwujudan kewajiban menjawab yang disampaikan kepada atasannya/pemberi wewenang, yang akhirnya bermuara kepada Presiden untuk selanjutnya menjadi pertanggungjawaban kepada masyarakat (public accountability) 4) Media informasi, tentang sejauh mana penerapan perinsip- prinsip good governance termasuk penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar di instansi yang bersangkutan. Salah satu fungsi manajemen adalah pelaporan, yang dapat dijadikan alat untuk evaluasi diri sendiri guna menentukan fokus perbaikan kinerja berkesinambungan yang harus dilakukanTujuan penyusunan dan penyampaian LAKIP adalah untuk mewujudkan akuntabilitas instansi pemerintah kepada pihak-pihak yang memberi mandat/amanah. Dengan demikian, LAKIP merupakan sarana bagi instansi pemerintah untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang sudah dicapai dan bagaimana proses pencapainnya berkaitan dengan mandat yang yang diterima instansi pemerintah tersebut.Selain itu, penyampaian LAKIP kepada pihak yang berhak (secara hierarki) juga bertujuan untuk memenuhi antara lain : 1) Pertanggungjawaban dari unit yang lebih rendah ke unit yang lebih tinggi, atau pertanggungjawaban dari bawahan kepada atasan. LAKIP ini lebih menonjolkan akuntabilitas manjerialnya 2) Pengambilan keputusan dan pelaksanaan perubahan- perubahan ke arah perbaikan, dalam mencapai penghematan, efisiensi, dan efektifitas pelaksaaan tugas pokok dan fungsi, serta ketaatan terhadap peraturan peperundang- undangan yang berlaku, dalam rangka pelaksnaan misi instansi 3) Perbaikan dalam perencanaan, khususnya perencanaan jangka menengah dan jangka pendek. LAKIP yang disampaikan oleh instansi pemerintah antara lain bermanfaat untuk : 1) Meningkatkan akuntabilitas. Kredibilitas instansi di mata instansi yang lebih tinggi dan akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi 2) Umpan balik untuk peningkatan kinerja instansi pemerintah, antara lain melalui perbaikan penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar, mulai dari perencanaan kinerja hingga kepada evaluasi kinerja, serta pengembangan nilai- nilai akuntabilitas di lingkungn instansi tersebut 3) Mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab instansi 4) Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik, sesuai ketentuan peratueran perundang-undangan yang berlaku, kebijakan ynag transparan dan dapat dipertanggungjwabkan kepada masyarakat 5) Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel, sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, dan resposif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya. Evaluasi LAKIP merupakan perkembangan dari suatu riviu atas kinerja organisasi dengan dukungan informasi dan pengumpulan data melalui riset terapan (applied research). Dengan pendekatan yang demikian ini, simpulan hasil evaluasi akan lebih komprehensif untuk melihat organisasi dan kontribusinya pada peningkatan kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Pola pendekatan yang demikian akan mendukung simpulan hasil evaluasi yang lebih menyeluruh (makro) sehingga dapat menghindari resiko bias yang besar. Mengingat kompleksitas yang dihadapi instansi-instansi pemerintah saat ini, tentulah evaluasi LAKIP yang menyangkut juga evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan instansi menjadi sangat kompleks pula. Kompleksitas ini memang harus dihadapi dengan metode dan teknik yang kompleks juga. Namun demikian sebagai pelaksanaan salah satu fungsi manajemen pemerintahan evaluasi memang harus dilakukan, suka tidak suka, tanpa memandang siapa yang melakukannya. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BAB VII AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Kapasitas Manajemen Pemerintah Permasalahan mendasar dalam program peningkatan kapasitas kelembagaan Pemda adalah masih belum optimalnya proses penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) sampai saat ini, sesuai dengan amanat dari PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM. Penetapan SPM dalam rangka menyediakan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan yang bersifat wajib, minimal Pemerintah Daerah (kabupaten/kota atau propinsi) harus mengacu kepada SPM yang disusun oleh Pemerintah. Untuk itu setiap pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM. Sampai Awal Januari 2009, terdapat 3 (tiga) SPM yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah, diantaranya: 1) Departemen Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Sedangkan, SPM Rumah Sakit masih dalam proses finalisasi 2) Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah menerbitkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 197 tahun 2004 tentang SPM Bidang Lingkungan Hidup di daerah kabupaten dan daerah kota 3) Departemen Sosial telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial RI No. 129/HUK/ 2008 tentang SPM Bidang Sosial Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Beberapa langkah yang sudah dilakukan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan penerapan SPM antara lain : 1) Penerbitan Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan SPM, termasuk Pengembangan Instrumen Analisis Rencana dan Penganggaran Pencapaian SPM berdasarkan Analisis Kemampuan dan Potensi Daerah sebagai alat bantu Pemerintah Daerah dalam mengkaji kemampuannya dan menyusun rencana pencapaian SPM. 2) Penerbitan Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian SPM. Dalam menyusun rencana pencapaian SPM, Pemerintah Daerah wajib menetapkan skala prioritas yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi daerah. Beberapa metode yang kita kenal dapat digunakan untuk menentukan skala prioritas salah satunya adalah metode analisis SWOT (Kekuatan/Strength, Kelemahan/Weaknesses, Peluang/Opportunities dan Ancaman/ Threats). 3) Penetapan prioritas dalam SPM khususnya bidang kesehatan, pendidikan dan prasarana dasar oleh Dewan Pertimbangan OtonomiDaerah (DPOD). Hal ini diarahkan dalam upaya meningkatkan penggunaan indeks pembangunan manusia (human development index) sebagai indikator kemajuan pembangunan di suatu daerah, dengan cara menyusun indikator SPM sejalan dengan Millenium Development Goals (MDGs), dan mengumpulkan data yang telah dikoordinasikan dengan instansi terkait (kantor statistik, dinas terkait) sebagai input perhitungan indikator SPM 4) Pengembangan Modul Pelatihan untuk Pelatihan Penyusunan dan penerapan SPM di tingkat Pemerintah Pusat dan Daerah. Modul tersebut akan berguna sebagai bahan (materi khusus) bagi peningkatan pengetahuan aparat pemerintah dalam memahami SPM secara lebih baik. 5) Pengembangan instrumen Monitoring dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini diperlukan untuk mengawasi dan mengevaluasi jaminan pelayanan minimum yang telah direncanakan untuk diberikan, SPM yang sudah dicapai, dan mengantisipasi persoalan-persoalan berkenaan dengan SPM. Pelaksanaan SPM secara luas menghadapi beberapa tantangan yaitu: (1) kompleksitas dalam merancang dan menyusun indikator di dalam SPM; (2) ketersediaan dan kemampuan penganggaran yang relative terbatas; (3) perlu melakukan proses konsultasi publik dalam menentukan norma dan standar tertentu yang disepakati bersama untuk menghindari adanya perbedaan persepsi di dalam memberikan pelayanan publik sesuai SPM. Pelaksanaan SPM ke depan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dasar Pemerintah Daerah kepada masyarakat dengan lebih baik. SPM juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas perimbangan keuangan dan/atau bantuan lain dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah menjadi lebih adil dan transparan. Dalam proses penentuan anggaran kinerja berbasis manajemen kinerja, SPM dapat dijadikan dasar dalam alokasi anggaran daerah dengan tujuan yang lebih terukur. SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintahan Daerah terhadap masyarakat. Sebaliknya, masyarakat dapat mengukur sejauh mana Pemerintahan Daerah dapat memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pelayanan publik. Demikian pula dalam hal perencanaan anggaran daerah juga membutuhkan sistem perencanaan dan pengendalian manajemen. Sistem perencanaan dan pengendalian manajemen sektor publik merupakan tahap-tahap yang harus dilalui untuk mewujudkan anggaran pendapatan belanja daerah. Proses perencanaan dan pengendalian manajemen sektor publik terdiri atas beberapa tahap, yaitu: a) Perumusan strategi b) Perencanaan strategik c) Pembuatan program d) Penganggaran e) Implementasi f) Pelaporan kinerja g) Eevaluasi kinerja dan h) Umpan balik Aparatur negara sebagai intrumen pilar pengemban amanah pencapaian masyarakat adil dan makmur harus mampu sepenuhnya memenuhi harapan pemangku kepentingan (stakeholders), yang salah satunya adalah dituntut mampu menyeimbangkan tuntutan kebutuhan masyarakat. Membangun Budaya Daerah Tansparan dan Akuntabel Budaya Kerja Nilai-nilai budaya organisasi yang menunjang terwujudnya transparansi dan akuntabilitas kebanyakan belum dimiliki oleh masing-masing SKPD pemerintah daerah. Keadaan ini sangat menghambat proses perubahan cara pandang (mindset) dan budaya kerja aparatur yang mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan. Untuk itu perlu dilakukan penyusunan perangkat budaya organisasi pemerintah yang baru. Selain itu juga perlu mengatur dilakukannya internalisasi budaya organisasi pemerintah yang baru tersebut ke seluruh sel unit kerja instansi pemerintah daerah. Untuk menumbuhkan keseriusan pimpinan dalam mengawal proses penyusunan budaya organisasi yang transparan dan akuntabel ini perlu dilakukan beberapa rencana tindak sebagai berukut: 1) Pembentukan sel di masing-masing unit instansi dan menerbitkan SK 2) Melakukan telaah sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) serta membentuk kelompok kerja pemantau yang agar mempercepat proses replikasi di semua unit pelayanan. Setelah terbentuk perangkat budaya organisasi pemerintah, maka perlu dilanjutkan sengan strategi berikutnya penyusunan perangkat budaya kerja. Budaya Kerja adalah: a) Cara hidup tertentu yang memancarkan identitas tertentu dari suatu bangsa (Ashley Montagu & Cristoper Dawson 1993) b) Suatu keseluruhan dari pola perilaku yang dikirim melalui kehidupan sosial, seni. Agama, kelembagaan, dan segala hasil kerja dan pemikiran manusia dari suatu kelompok manusia (Kotter& Heskett 1992) c) Keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan cara belajar (Kontjaraningrat). d) Nilai-nilai yang telah menjadi kebiasaan Built A Work Culture Gambar: 30 Built a Worker Culture Hard woHrkaerdr cuwltourrkeer culture FoFcoucsusoonn prporcoecessss cuclutulturere Take a Take arisk riskculture culture Built a wBourkieltr a cwuloturrkeer culture http://herwanparwiyanto.staff.uns.ac.id 19 1) Budaya kerja adalah suatu falsafah yang didasari oleh pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang yang menjadi sifat, kebiasaan dan kekuatan pendorong, membudaya dalam kehidupan suatu kelompok masyarakat atau organisasi kemudian tercermin dari sikap menjadi perilaku, kepercayaan, cita-cita, pendapat dan tindakan yang terwujud sebagai “kerja” atau “bekerja”. 2) Budaya kerja organisasi adalah manajemen yang meliputi pengembangan, perencanaan, produksi, dan pelayanan suatu produk yang berkualitas dalam arti optimal, ekonomis, dan memuaskan. Sedangkan fungsi budaya kerja adalah: 1) Suatu komponen kualitas manusia yang melekat dengan identitas bangsa dan menjadi tolok ukur dasar dalam pembangunan. 2) Ikut menentukan integritas bangsa dan menjadi penyumbang utama dalam menjamin kesinambungan kehidupan bangsa. 3) Terkait erat dengan nilai-nilai dan falsafah bangsa yang mendorong kinerja seseorang. Manfaat budaya kerja adalah: 1) Mengubah sikap dan perilaku pegawai untuk meningkatkan produktivitas kerja. 2) Meningkatkan kepuasan kerja dan pelanggan, pengawasan fungsional, dan mengurangi pemborosan. 3) Menjamin hasil kerja berkualitas 4) Memperkuat jaringan kerja ( networking) 5) Menjamin keterbukaan ( accountable ) 6) Membangun kebersamaan Sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya bahwa budaya kerja yang merupakan pengejawantahan dari proses bagaimana aparatur pemerintah meyakini nilai-nilai budaya pemerintahan, belum ada panduan bagi aparatur dalam melaksanakan budaya kerja. Dengan demikian agar budaya kerja dapat menjadi energi bagi aparatur dalam melaksanakan tufoksinya, pemerintah daerah perlu menyusun panduan pelaksana budaya kerja yang mendukung nilai transparansi dan akuntabilitas. Melihat kondisi yang ada saat ini maka strategi yang paling efektif adalah memformulasikan panduan budaya kerja dan mengujikan pada unit instansi pemerintah sebagai uji model. Metode yang dapat digunakan adalah dengan melakukan kajian dan penyusunan panduan budaya kerja kemudian diujicobakan di salah satu unit penyelenggara pelayanan yang dianggap paling siap menerapkan budaya kerja. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya ketidaksamaan persepsi tentang kebijakan penerapan budaya kerja dalam uji coba, maka perlu dilakukan sosialisasi dan koordinasi kepada semua unit kerja dan stakeholder lainnya. Sedangkan output dari kegiatan ini adalah tersusunanya dokumen pedoman pelaksanaan budaya kerja transparan dan akuntabel. Budaya Kerja Korporat Globalisasi tampaknya menjadi faktor penting yang memicu terjadinya perubahan dalam hampir seluruh dimensi kehidupan manusia, termasuk juga perubahan budaya organisasi. Perubahan yang dimaksud adalah transformasi nilai-nilai yang terkandung dalam suatu organisasi, baik organisasi privat maupun organisasi publik. Secara khusus, dalam organisasi pemerintahan, berkembang tuntutan peralihan peran pemerintah dari regulator dan bersikap birokratik, menjadi pelayan masyarakat yang mengedepankan kesejahteraan, dan pengelolaan yang berbasiskan kewirausahaan (inovatif, kreatif, dan terbuka terhadap kemajuan). Untuk mengantisipasi pergeseran peran inilah, maka organisasi pemerintah perlu melakukan transformasi budaya, khususnya budaya kerja sebagai inti penggerak kinerja birokrasi pemerintah. Budaya adalah suatu set nilai, penuntun kepercayaan akan suatu hal, pengertian, dan cara berpikir yang dipertemukan oleh para anggota organisasi dan diterima oleh anggota baru seutuhnya. Tujuan keberadaan budaya suatu organisasi adalah melengkapi para anggota dengan rasa (identitas) organisasi dan menimbulkan komitmen terhadap nilai- nilai yang dianut organisasi. Nilai-nilai dasar dan keyakinan adalah fondasi dari identitas organisasi. Nilai merupakan sesuatu yang memaknai jati diri seseorang sebagai anggota suatu organisasi dalam segala keadaan. Sedangkan keyakinan adalah sesuatu yang dipercayai bersama. Kedua hal inilah yang mengikat dan menjadi dasar bagi komitmen para anggota suatu organisasi. Budaya kerja dibangun di atas dasar komitmen berupa nilai dan keyakinan untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam setiap organisasi, kerja menjadi inti dari berfungsinya suatu organisasi. Kinerja disimbolkan dalam bentuk tugas-tugas, fungsi, aliran kegiatan, prosedur, metode, standar yang harus dipenuhi, serta ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan di sekitarnya. Model organisasi birokrasi yang ideal menghendaki adanya pembagian tugas ke dalam struktur-struktur dan jabatan-jabatan dengan fungsi yang terspesialisasi. Namun, bukan ketersediaan struktur yang akan menentukan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi, melainkan ketersediaan perekat yang mengikat organisasi. Perekat organisasi itulah yang disimbolkan dengan nilai dan keyakinan para anggota organisasi. Organisasi yang mampu menghadapi tantangan perubahan yang serbacepat dan serba tidak terduga, adalah organisasi yang memiliki daya rekat dan komitmen yang tinggi. Dalam konteks inilah, berkembang konsep mengenai budaya korporat (corporate culture) sebagai bentuk budaya kerja yang menjunjung tinggi profesionalisme. Budaya korporat sebagai bentuk budaya kerja merupakan nilai-nilai dominan yang disebarluaskan di dalam organisasi dan diacu sebagai filosofi kerja anggota organisasi.Organisasi yang responsif perlu diimbangi dengan pergeseran kerangka piker dalam memandang organisasi. Dalam kajian-kajian klasik, organisasi dipandang sebagai alat bagi sekelompok orang untuk mencapai tujuan, di mana di dalamnya terdapat pembagian kerja dan struktur jabatan. Organisasi tidak dipandang sebagai sesuatu yang dinamis, yang dapat berubah mengikuti perkembangan zaman. Namun, sejalan dengan berkembangnya kajian-kajian mengenai organisasi, muncul pemahaman baru bahwa manusia adalah pendukung utama setiap organisasi, apa pun bentuknya. Perilaku manusia yang berada dalam suatu organisasi adalah awal yang menentukan bagaimana organisasi berproses untuk mencapai tujuannya. Dengan demikian, mulai terjadi perubahan mendasar dalam konsep nilai-nilai organisasi, yakni dinamika organisasi mulai didasarkan pada kemanusiaan yang menghapuskan sifat-sifat depersonalisasi dari mekanisme organisasi. Perubahan ini kembali menempatkan faktor manusia sebagai faktor kunci dalam perkembangan organisasi. Dalam konteks globalisasi, organisasi semakin dituntut untuk memiliki daya saing sehingga otomatis penguasaan ilmu pengetahuan menjadi kata kunci bagi organisasi (termasuk birokrasi pemerintah) untuk dapat bertahan dan mengembangkan dirinya. Berangkat dari konteks inilah, berkembang model organisasi pembelajaran (learning organization) sebagai alternatif bentuk organisasi yang dapat bertahan hidup dalam era globalisasi yang diidentikan dengan situasi yang cepat berubah (dinamis). Organisasi pembelajaran didefinisikan sebagai organizations where people continually expand their capacity to create the results they truly desire, where new and expansive pattern of thinking are nurtured, where collective aspiration is set free, and where people continually learning how to learn together. Dalam pengertian ini,keunggulan personal dikaitkan dengan karakteristik individu yang selalu ingin mengembangkan kapasitasnya untuk menciptakan hasil yang diinginkan. Model mental dan tim pembelajaran muncul ketika individu tersebut berhadapan dengan individu lain, mengemukakan pendapatnya dengan berdialog dan berdiskusi memperluas wawasan yang pada akhirnya berpengaruh pada bagaimana individu-individu tersebut mengubah perilakunya. Dengan adanya kesamaan pendapat dan tujuan yang dirangkum melalui dialog dan diskusi, menjadikan adanya kesamaan visi antar anggota dalam organisasi. Dan pada akhirnya model berpikir kesisteman yang digunakan seseorang untuk menjadikan pola-pola kerja lebih jelas, dan untuk membantu organisasi untuk mengubah pola-pola tersebut secara efektif. Inti dari organisasi pembelajaran adalah system thinking, di mana di dalamnya anggota organisasi diajak berpikir bahwa seluruh tindakan anggota organisasi akan berdampak pada sistem, sebaliknya apa yang terjadi dalam sistem akan berdampak pula pada anggota organisasi. Dalam ruang lingkup organisasi, system thinking akan membangkitkan sense of belonging terhadap organisasi, di mana seseorang akan termotivasi untuk memajukan organisasinya, tidak akan membiarkan sesuatu menghalangi kesuksesan organisasinya karena kelangsungan organisasi akan menentukan kelangsungan eksistensi dirinya. Hal inilah yang kemudian menjadi energi terbesar dalam organisasi untuk terus maju dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Permasalahannya sekarang adalah, mungkinkah model organisasi pembelajaran tersebut diterapkan dalam kerangka pembaharuan birokrasi pemerintahan daerah, mengingat birokrasi pemerintah daerah berbeda dengan organisasi privat/swasta karena ukurannya yang relatif besar dan cenderung hirarkhis, sehingga sulit untuk mengikuti perubahan zaman dengan cepat. Apalagi jika dikaitkan dengan berbagai kepentingan yang turut bermain dalam lingkup birokrasi tersebut, sehingga keinginan untuk berubah atau menerapkan system thinking dalam birokrasi pemerintahan seringkali terbentur pada konflik kepentingan. Selain itu, birokrasi pemerintahan daerah merupakan organisasi non profit sehingga keberhasilan organisasi sulit diukur, sense of belonging sulit terwujud karena bekerja dengan baik ataupun jelek tidak akan berdampak pada reward maupun punishment. Ada pepatah dalam birokrasi yang mengatakan bahwa pintar atau bodoh toh gajinya sama. Atau anekdot 704 yang merupakan singkatan dari masuk pukul 7 pagi, pulang pukul 4 sore, di tengah-tengah jam kerja kosong (karena berada di luar kantor atau tidak melakukan pekerjaan karena tidak mengetahui tugasnya). Keseluruhan contoh ini adalah hal riil yang terjadi dan menunjukkan betapa mekanisme reward and punishment tidak berjalan dalam birokrasi pemerintahan. Budaya kerja semacam ini tidak mendorong PNS untuk semakin kreatif, inovatif, ataupun berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya. Kriteria promosi pun menjadi tidak pasti sehingga promosi seringkali diidentikan dengan kedekatan seseorang dengan orang-orang tertentu dalam organisasi. Hal semacam ini justru menjadi pembelajaran yang negatif, yang pada akhirnya memberikan kesan buruk terhadap organisasi tersebut karena masyarakat sebagai pengguna jasa juga akhirnya merasakan ketidak profesionalan birokrasi yang ditandai dengan kelambanan, longgarnya pengawasan, peluang penyimpangan dalam bentuk KKN, dan berbagai patologi birokrasi lainnya.Peningkatan kinerja aparatur, difokuskan pada peningkatan pelayanan publik dan penerapan insentif berbasis kinerja, dengan sasaran : 1) Meningkatnya Fungsi Kelembagaan Pemerintah Daerah dan Desa 2) Meningkatnya Profesionalisme dan Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dan Desa 3) Menurunnya Tingkat KKN untuk Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih 4) Meningkatnya Pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Persoalan birokrasi sudah dirasakan sejak lama, dan hingga kini kinerja birokrasi pemerintahan dinilai belum sesuai dengan harapan masyarakat. Karena itu, peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur selayaknya tidak hanya pada masa tertentu saja, tetapi harus tetap dilanjutkan dan menjadi salah satu prioritas di dalam setiap tahapan pembangunan berikutnya. Peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur merupakan agenda penting dan sekaligus menjadi tantangan bagi kita semua untuk mewujudkannya. Ada beberapa alasan mengapa perhatian pemerintah terhadap arti pentingnya manajemen pelayanan umum masih relatif terbatas. Alasan tersebut antara lain: 1) Instansi pemerintah pada umumnya menyelenggarakan kegiatan yang bersifat monopoli sehingga tidak terdapat iklim kompetisi di dalamnya. Padahal tanpa kompetisi tidak akan tercipta efisiensi dari peningkatan kualitas 2) Dalam menjalankan kegiatannya, aparatur pemerintah lebih mengandalkan kewenangan daripada kekuatan pasar ataupun kebutuhan konsumen 3) Belum atau tidak diadakan akuntabilitas terhadap kegiatan suatu instansi pemerintah, baik akuntabilitas vertikal ke bawah, ke samping maupun ke atas. Hal ini disebabkan karena belum adanya tolok ukur kinerja setiap instansi pemerintah yang dibakukan secara nasional berdasarkan standar yang dapat diterima secara umum 4) Dalam aktivitasnya, aparat pemerintah seringkali terjebak pada pandangan “etic”, yakni mengutamakan pandangan dan keinginan mereka sendiri (birokrasi), daripada pandangan “emic”, yakni pandangan dari mereka yang menerima jasa layanan pemerintah. 5) Kesadaran anggota masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara maupun sebagai konsumen masih relatif rendah, sehingga mereka cenderung menerima bagitu saja layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah. Terlebih lagi apabila layanan yang diberikan bersifat cuma-cuma. 6) Penyelenggaraan pemerintah yang tidak demokratis dan cenderung refresif seperti selama ini dipraktikkan, selalu berupaya menekan adanya control sosial dari masyarakat.Komitmen ini harus diwujudkan secara nyata melalui berbagai upaya, antara lain perbaikan kualitas hasil kerja; perubahan mindset; penerapan sistem manajemen yang berorientasi kinerja, dan penerapan reward and punishment secara konsisten, transparan dan adil; serta meningkatkan kompetensi aparaturnya. Faktor Lingkungan Makro dan Endowment Daerah Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ketentuan mengenai kepegawaian daerah, yaitu sebanyak 7 pasal dalam Bab V. Kepegawaian daerah yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil daerah, dimana penyelenggaraan manajemen kepegawaian daerah merupakan satu kesatuan dengan pegawai negeri sipil secara nasional. Terkait dengan fungsi pengelolaan kepegawaian tersebut, lebih lanjut UU No. 32 Tahun 2004 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan manajemen kepegawaian daerah meliputi (Pasal 129 ayat 2): 1) Penetapan Formasi 2) Pengadaan, Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai 3) Penetapan Pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan hak dan kewajiban, kedudukan hukum 4) Pengembangan Kompetensi 5) Pengendalian Jumlah Pegawai Wilayah pemerintahan di Indonesia terdiri dari wilayah Propinsi, Kabupaten, dan Kota yang masing-masing memiliki karakteristik khusus, terkait dengan elemen dasar pemerintahan daerah, khususnya personel. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa Pemerintah Propinsi memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus segala kewenangan pemerintahan dalam skala lintas kabupaten/kota, dan dalam posisinya sebagai Gubernur yang juga menjadi wakil Pemerintah, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus segala kewenangan pemerintahan dalam upaya memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah. Tugas tambahan tersebut kemungkinan mempengaruhi kondisi jumlah aparatur pemerintah Propinsi. Namun, dilihat dari tugas dan fungsi pelayanan umum langsung kepada masyarakat, maka Kabupaten/Kota memiliki tugas yang lebih teknis dan perlu didukung oleh jumlah aparatur yang sebanding dengan beban dan jangkauan pelayanannya (jumlah penduduk dan luas wilayah). Tidak seperti kondisi sekarang ini dimana konsentrasi penduduk terkonsentrasi di Pulau Jawa-Bali, maka pola persebaran aparatur pemerintah daerah di Indonesia juga mengikuti beban pelayanan umum yang didasarkan pada jumlah penduduk saja, tetapi tidak mengikuti rentang kendali atau jangkauan pelayanannya (luas wilayah) sehingga perlu adanya penyesuaian kembali penataan aparatur pemerintah daerah yang mempertimbang- kan lokasi geografis daerah sebagai variabel pengaruh bagi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah. Faktor Kepemimpian Kepemimpinan menjadi salah satu faktor kunci dalam kehidupan organisasi, termasuk pada sektor publik. Thoha (2004) menyatakan bahwa suatu organisasi akan berhasil atau bahkan gagal sebagian besar ditentukan oleh faktor kepemimpinan. Begitu pentingnya masalah kepemimpinan ini, menjadikan pemimpin selalu menjadi fokus evaluasi mengenai penyebab keberhasilan atau kegagalan organisasi. Kepemimpinan (leadership) menurut Ensiklopedia Umum-Kanisius (1993), diartikan sebagai hubungan yang erat antara seorang dan kelompok manusia karena ada kepentingan yang sama. Hubungan itu ditandai oleh tingkah laku yang tertuju dan terbimbing dari pemimpin dan yang dipimpin. Jadi dalam kepemimpinan, tentu akan melibatkan unsur pemimpin (influencer) yakni orang yang akan mempengaruhi tingkah laku pengkikutnya (influencee) dalam situasi tertentu. Sedangkan Gibson, et. al (1992) mendefinisikan kepemimpinan sebagai kemampuan di dalam mempengaruhi sekelompok orang untuk bersama-sama mencapai tujuan. Pengertian yang senada juga dikemukan oleh Chowdhury (2003) bahwa “Exercising leadership inevitably involves having influence. One cannot lead without influencing other”. Sumber dari pengaruh bias berupa pengaruh formal yang telah ditetapkan secara organisasional sehingga seorang pemimpin mampu mempengaruhi orang lain semata-mata karena kedudukan di tingkat manajerial. Jadi kepemimpinan merupakan suatu proses dimana seseorang mempengaruhi kebiasaan orang lain ke arah penyelesaian tujuan yang spesifik yang mengarah kepada teaching organization untuk dapat melatih dan mengembangkan knowledge, skill, dan attitude setiap individu dalam organisasi. Perkembangan konsep kepemimpinan sampai pada apa yang disebut sebagai kepemimpinan transformasional (transformational leadership) yang dipelopori oleh Bernard M. Bass sebagai kelanjutan studi dari J.M. Burn pada tahun 1978. Kepemimpinan transformasional didasarkan pada perubahah nilai, keyakinan yang dipromosikan oleh pemimpin dan kebutuhan dari pengikut/pegawainya (Luthan, 1995). Simic (1998) dengan mengutip pendapat Stoner menyatakan bahwa pemimpin transformasional mendorong para pegawai untuk mengerjakan lebih dari apa yang dapat dikerjakan, meningkatkan perasaan bahwa apa yang dikerjakan adalah penting dan bernilai, dan menjadikan pegawai sampai pada prinsip bahwa kepentingan organisasi yang utama. Lebih lanjut Simic (1998) dengan mengutip pendapat Galpin Menegaskan enam ciri kepemimpinan transformasional, dua diantaranya yang terkait erat dengan manajemen sumber daya manusia adalah menghargai orang lain (appreciation of others) dan pengakuan (recognition). Menghargai orang lain mengandung makna komunikasi dua arah yang juga mencerminkan prinsip mendengarkan pegawai. Sedangkan recognation berarti pemberian penghargaan, misalnya ucapan terima kasih kepada pegawai baik dalam kondisi sendiri (langsung kepada pegawai yang bersangkutan) maupun dalam suatu forum. Terkait dengan prinsip tersebut dalam rangka meningkatkan semangat pegawai, perlu diperhatikan apa yang disarankan oleh Kenneth Blanchard bahwa pemimpin yang baik adalah pemimpin yang berusaha ’memergoki’ bawahan pada saat mereka berprestasi dan kemudian memberikan pujian secara tulus, bukan yang berusaha ’memergoki’ bawahan pada saat berbuat kesalahan dan menghukumnya. Efektifitas kepemimpinan didasarkan pada kombinasi karakteristik personal, keahlian manajerial, perilaku, dan situasi. Dalam perspektif pelayanan publik, pemimpin harus mampu membawa organisasi publik memberikan pelayanan prima. Karena pada hakekatnya dibentuknya organisasi publik adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tangkilisan (2005) mengatakan bahwa organisasii publik dikatakan efektif apabila dalam realita pelaksanaannya birokrasi dapat berfungsi melayani sesuai dengan kebutuhan masyarakat (client), artinya tidak ada hambatan (sekat) yang terjadi dalam pelayanan tersebut, cepat dan tepat dalam memerikan pelayanan, serta mampu memecahkan fenomena yang menonjol akibat adanya perubahan sosial yang sangat cepat dari faktoreksternal. Efektivitas organisasi publik tersebut merupakan produk dari sebuah sistem yang salah sistem (unsur) adalah sumber daya manusia aparatur. Sebagai bagian dari suatu sistem, meningkatnya profesionalitas sumber daya manusia aparatur tidaklah otomatis kinerja organisasi publik akan meningkat. Sehingga manakala sumber daya manusia aparatur telah profesional, namun tidak didukung oleh sub-sub sistem lainnya seperti kelembagaan, ketalaksanaan, sarana dan prasarana yang memadai, niscaya kinerja organisasi publik yang bersangkutan tidak akan bisa mencapai tingkat kerja yang optimal. Meskipun demikian, sumber daya manusia yang profesional menjadi faktor diterminan dan sekaligus menjadikan sub sistem lain menjadi baik, dan pada akhirnya kinerja organisasi publik menjadi baik pula. Berarti kesuksesan suatu organisasi sangat tergantung pada kinerja sumber daya manusianya yaitu para pegawai dalam berbagai strata suatu piramida organisasi, yang pada dasarnya para pegawai tersebut bekerja membutuhkan pemimpin yang memimpin mereka dalam bekerja. Karena itu, kepemimpinan sebagai bagian dari sub sistem sumber daya manusia sangat menentukan berjalannya keseluruhan sub-sub sistem yang terintegratif dan saling berkaitan menjadi sistem yang mampu menggerakkan roda organisasi secara efektif dan efisien. Tanpa kepemimpinan yang baik, akan sulit bagi organisasi publik untuk mencapai tujuannya, yaitu memenuhi tuntutan pelaksanaan tugas dan fungsinya yang strategis dalam pelayanan publik. Menurut Goleman (2002), tugas pemimpin adalah menciptakan pada apa yang disebutnya sebagai resonansi (resonance) yaitu suasana positif yang mampu membuat seluruh sumber daya manusia dalam organisasi terus mengikatkan diri (committed) dan menyumbangkan yang terbaik bagi organisasi. Schein (1992) menyatakan bahwa pemimpin mempunyai pengaruh yang besar terhadap keberhasilan organisasi dalam menghadapi tantangan yang muncul. Tuntutan akan kualitas dan kinerja kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan mengemuka dan terus meningkat telah menjadi patron seorang pemimpin dan calon pemimpin di dalam membawa perubahan dalam organisasi, serta memotivasi anggotanya untuk mencapai tujuan organisasi. Kepemimpinan menjadi basis dalam manajemen sumber daya manusia yang diharapkan tidak saja pada aspek operasional yaitu dalam pembentukan kualitas kehidupan kerja tetapi juga pada aspek stratejik yang mendasari terbentuknya kondisi kehidupan kerja tersebut. Dari uraian di atas menunjukkan bahwa kepemimpinan mempunyai peranan yang besar untuk memaksimalkan organisasi bekerja dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. Dalam kaitan ini, pengalaman dari negara-negara di Asia menunjukkan bahwa kepemimpinan pemerintahan menjadi kunci perubahan. Keberhasilan Malaysia dan Singapura menjadi negara yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas terutama karena faktor kepemimpinan. Untuk menjelaskan hubungan antara faktor kepemimpinan dan kualitas pelayanan publik, dapat dikemukakan pendapat Katz dan Kahn dalam Richard M. Steer (Tangkilisan, 2005), bahwa kualitas kepemimpinan dalam berbagai bentuk memperlihatkan perbedaan antara organisasi yang mampu mencapai tujuan dan yang tidak. Dikatakan bahwa kepemimpinan dapat mengisi beberapa fungsi penting yang diperlukan bagi organisasi untuk mencapai tujuannya, seperti berikut ini : 1) Dalam fungsi mengisi kekosongan akibat ketidaklengkapan atau ketidaksempurnaan desain organisasi. Ada banyak hal dalam aktivitas organisasi publik yang tidak diatur dalam peraturan perundangan sebagai dasar pembentukan organisasi publik. Karena itu tugas pemimpin adalah mewakili organisasi publik dalam setiap kegiatan yang menyangkut tugas dan fungsi pokok birokrasi publik. Tugas-tugas lain, baik internal maupun eksternal, yang belum diatur dalam perundangan yang ada, menjadi tanggung jawab pimpinan. 2) Membangun mempertahankan stabilitas organisasi dalam lingkungan yang bergolak, dengan memungkinkan dilakukan penyesuaian dan adaptasi yang segera pada kondisi lingkungannyang bergolak atau yang sedang berubah. Dalam menindaklanjuti aktivitas layanan, sudah menjadi tugas pimpinan dan para stafnya untuk melakukan persiapan diri jika mekanisme, metode, dan teknik yang bersifat substansial maupun peraturan perundangan yang melatarbelakanginya. 3) Membantu koordinasi intern dari unit-unit organisasi yang berbeda-beda, khususnya selama masa pertumbuhan dan perubahan. Kepemimpinan dapat meredam serta menjadi pemisah bagi kelompok-kelompok yang berkonflik dalam organisasi. Tugas dan fungsi organisasi publik tidaklah ringan, karena keberhasilan layanan sangat ditentukan oleh kualitas kerjanya. Inilah tugas berat dari organisasi publik, karena itu dibutuhkan seorang pimpinan yang mampu mengatasi gejolak atau konflik internal sehingga tidak mengganggu kinerja serta prestasi organisasi publik. 4) Memainkan peranan dalam mempertahankan susunan anggota yang stabil dengan cara pemenuhan kebutuhan anggota secara memuaskan. Untuk mensukseskan organisasi publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pimpinan dan stafnya perlu memikirkan kesejahteraan karyawan, baik kebutuhan fisik, spritual, maupun kepuasan-kepuasan lain yang menjadi ukuran karyawan sendiri. Jika kondisi ini terpenuhi, tidaklah sukar bagi organisasi publik untuk mengemban tugas yang diberikan kepadanya. Dalam mewujudkan pelayanan prima, seorang pemimpin harus berani melakukan perubahan. Karena itu diperlukan kepemimpinan transformasional yaitu kepemimpinan yang mampu sebagai agen perubahan. Berbagai perubahan mungkin mendapatkan tantangan dan hambatan, baik dari dalam maupun luar organisasi namun seorang pemimpin transformasional harus berani menghadapi kompleksitas, ambiguitas, dan ketidakpastian tersebut dengan menyiapkan strategi terbaik. Perubahan-perubahan yang dapat dilakukan seorang pemimpin untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, antara lain: 1) Memangkas berbagai birokrasi yang sudah tidak relevan 2) Menerapkan contestability (membandingkan pelayanan yang dilakukan unit organisasinya dengan organisasi lain untuk melihat efisiensi dan efektivitasnya) bahkan mengembangkan kontrak dengan sektor swasta (jika hal ini merupakan jalan terefektif dan terefisien yang harus ditempuh) 3) Menggunakan berbagai teknologi baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik 4) Mengembangkan kebijakan publik yang berorientasi pada pelanggan (customer focus) Tuntutan akan perbaikan atas kondisi pelayanan publik dewasa ini semakin besar dan menjadi agenda utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seorang pemimpin harus mampu melakukan perubahan-perubahan menuju perbaikan secara sistematis dan terukur. Namun demikian berbagai upaya reformasi yang sifatnya lebih ’internal’ tersebut juga harus dibarengi dengan suatu penngembangan strategi yang bersifat eksternal. Strategi ini diarahkan pada pengembangan ’citra baik’ organisasi dan pelayanan yang diberikan oleh organisasi publik. Komitmen kepemimpinan juga terkandung kewajiban moral dan tanggung jawab serta konsistensi. Kewajiban moral terkait pelaksanaan tugas utama, tanggung jawab berkaitan dengan kewajiban menyampaikan laporan ikhwal penyelenggaraan tugas utama kepada pimpinan di atasnya dan konsistensi berhubungan dengan penerapan peraturan perundang- undangan yang melandasi pekerjaan yang diemban. Oleh karena itu komitmen pimpinan untuk melaksanakan tugas utama yang dilandasi kewajiban moral, tanggung jawab dan konsistensi merupakan faktor penting bagi peningkatan kinerja aparatur negara. Pelayanan Publik dan Building the Trust Kepercayaan publik tumbuh dari pelayanan yang berkualitas. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan OECD (2000) bahwa pada dasarnya pelayanan publik adalah kepercayaan publik. “Public service is a public trust. Citizens expect public servants to serve the public interest with fairness and to manage public resources properly on a daily basis. Fair and reliable public services inspire public trust and create a favourable environment for businesses, thus contributing to well-functioning markets and economic growth,” Dengan demikian, kualitas pelayanan publik merupakan salah satu strategic issue bagi aparatur negara yang harus diaktualisasikan dalam kerangka membangun kepercacayaan publik. Dalam upaya perwujudan hal-hal tersebut, pemimpin merupakan factor yang signifikan. Peran pemimpin dalam membangun kepercayaan publik mencakup lingkup internal yang berkaitan dengan upaya menggerakkan dan memastikan seluruh sumberdaya aparatur berkinerja tinggi, dan lingkup eksternal organisasi dalam upaya mencermati harapan masyarakat dan komunikasi eksternal baik menyangkut ukuran-ukuran kinerja pelayanan (public service measures) yang ditetapkan, upaya yang telah, sedang dan akan dilakukan, maupun kinerja pelayanan yang telah dihasilkan. Pemimpin yang cerdas bukanlah suatu jaminan untuk memimpin suatu organisasii yang efektif dan efisien, karena seorang pemimpin selain memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk memimpin juga dituntut berperilaku sebagai panutan bagi bawahannya (building the trust). Arie de Geus mengemukan bahwa organisasi yang bisa bertahan lebih dari seratus tahun dan menunjukkan prestasi yang outstanding adalah organisasi yang dipimpin oleh pemimpin yang teach by example (dalam Nugroho D, 2003). Dalam konteks organisasi publik, kepemimpinan lebih merupakan ‘kepemimpinan formal’ dalam arti pemimpin merupakan orang yang diangkat dan dikukuhkan untuk menduduki jabatan tertentu. Pada kondisi demikian, akuntabilitas (accountability) menjadi penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kedudukan dan kepemimpinan dan ‘pertanggungjawaban sosial’. Akuntabilitas di atas mengandung makna keharusan/kemampuan untuk menjelaskan dan menjawab segala hal yang menyangkut langkah dan proses yang dilakukan serta mempertanggungjawabkan atas kinerjanya. Dalam rangka mewujudkan kinerja maksimal, kepemimpinan aparatur harus mendasarkan pada kredibilitas yang dibentuk atas dasar profesionalitas dan kejujuran. Kejujuran dalam kepemimpinan merupakan akar dan modal dari terhindarnya tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan sosial dan bernegara, baik yang dilakukan oleh para pemimpin itu sendiri maupun para pengikutnya. Dalam membangun hubungan, seorang pemimpin perlu menumbuhkan karakteristik dan atribut-atribut yang meliputi ( Kuczmarski dan Kuczmarski, 1995): (1) Listens actively; (2) Emphatic; (3) Attitudes are positive and optimistic; (4) Delivers on Promises and commitment; (5) Energy level high; (6) Recognizes selfdoubts and vulnerability; dan (7) Sensitivity to others, values, and potential. Kepemimpinan merupakan fenomena sosial, yang berarti bahwa praktek kepemimpinan dipengaruhi nilai-nilai (value-driven). Dalam pelayanan publik, nilai-nilai yang mendasari seorang pemimpin transformasional bertindak adalah customer satisfaction dan perjuangan pada nilai sosial yang menjadi tanggung jawab negara. Sebagai konsekuensinya, pengembangan berbagai sistem pelayanan publik diarahkan pada pemberian pelayanan yang mudah, murah, tepat dan sederhana. Dampak dari fenomena sosial tidak hanya pada nilai yang dianut, namun juga seorang pemimpin yang transformasional haruslah percaya kepada orang lain dan berani memberikan tantangan dan tanggung jawab pada orang lain (empowerment). Seorang pemimpin harus mampu menumbuhkan kreativitas dan tidak mematikan berbagai strategi yang dikembangkan bawahan berdasarkan kompetensi teknis yang mereka kuasai. Dalam pelayanan publik masih sering dijumpai, seorang pelayan publik (birokrat) belum mampu melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Birokrasi masih sering memiliki beberapa karakter yang menyebabkan masyarakat sering alergi bila berurusan dengan birokrasi (Sondang P. Siagian, 1994), yakni: 1) Apathy (apatis), yaitu bersikap acuh tak acuh terhadap pengguna jasa. Para aparat/birokrasi sering memandang bahwa masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan maka merekalah yang harus mengikuti keinginan birokrat 2) Brush off (menolak berurusan), yaitu berusaha agar pembutuh jasa tidak berurusan dengannya misalnya dengan cara mengulur waktu dan membiarkan menunggu dalam jangka waktu yang lama 3) Coldness (dingin), yaitu kurangnya keramahan dalam member- kan pelayanan 4) Condescension (memandang rendah), yaitu memperlakukan pembutuh jasa sebagai orang yang tidak tahu apa-apa sehingga penyelesaian urusan menurut keinginan aparatur 5) Robotism (bekerja mekanis), yaitu bekerja secara mekanis dan memperlakukan pembutuh jasa dengan perilaku dan tutur kata yang sama dan monoton 6) Role Book (ketat pada prosedur), yaitu ketat pada prosedur dan meletakkan peraturan di atas kepuasan pembutuh jasa 7) Rondaround (pingpong/saling lempar tanggung jawab), yaitu untuk menyelesaikan suatu urusan, masyarakat pengguna jasa harus menghubungi pelbagai pihak yang saling lempar tanggung jawab Dalam fenomena sosial, perilaku tersebut menyebabkan masyarakat sering ‘enggan’ bila berurusan dengan birokrasi. Keberadaan karakteristik tersebut menyebabkan munculnya beberapa implikasi negative seperti dari aspek politis, terjadi penurunan tingkat kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap aparat pemerintah; dari aspek finansial, dapat menurunkan pendapatan Negara karena masyarakat tidak termotivasi untuk taat dan patuh pada kebijakan pemerintah. Penyelesaian masalah pelayanan publik sangat membutuhkan kerjasama yang baik antara pemimpin, personal dalam organisasi, masyarakat (client), dan sektor swasta. Dengan kerja sama yang baik masalah pelayanan publik akan menjadi ringan jika. semua membuka diri untuk saling menyumpangkan pemikiran, resources, dan dukungan. Langkah yang dapat ditempuh seorang pemimpin dalam menggerakkan organisasi untuk menciptakan pelayanan prima antara lain: 1) Mengembangkan call centers dalam berbagai pelayanan yang diberikan organisasi publik 2) Resource sharing atau melibatkan sektor swasta dalam penyediaan pelayanan publik. Bahkan bagi pemerintah daerah dapat mengembangakan satu sistem kerja sama dengan daerah terdekat untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam satu jenis (atau beberapa) pelayanan kepada publik 3) Konsultasi publik (citizen consultation) dalam mengembangan sistem atau kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik Meskipun disebutkan di atas bahwa salah satu kompetensi seorang pemimpin adalah bisa mempengaruhi, namun bukan pengaruh yang bersifat ‘çoercive’ atau pemaksaan. Pengaruh yang dimaksud adalah pengaruh yang mengandung konsekuensi/ keuntungan bagi organisasi dan stakeholdernya Pengaruh yang bersifat ‘sukarela’ sangat penting untuk dilakukan dengan keuntungan antara lain: 1) Meningkatkan kapasitas transaksional yang akhirnya tercipta truly citizen-centered. Jika masyarakat percaya maka mereka akan berpartisipasi aktif terhadap berbagai kegiatan pemerintan. Hubungan yang bersifat ‘mutualisme’ ini akan berdampak positif pada kinerja pemerintah dan partisipasi masyarakat, pemerintah memfokuskan kegiatannya pada tuntutan dan permasalahan publik dan masyarakat memberika dukungan (financial dan moril) akan kegiatan tersebut. 2) Pemerintah yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya dapat membangun populasi/masyarakat yang saling ‘memperhatikan (care)’. Atau dengan kata lain menginformasikan permasalahan yang dihadapi pada jalur resmi pemerintah sehingga tidak gampang dimanipulasi dan dimanfaatkan pihak lain. Untuk mendapatkan suatu pengaruh yang ’positif’ dari kepercayaaan masyarakat bukanlah hal yang mudah. Apalagi kita masih menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Beberapa catatan perubahan persepsi yang harus dilakukan organisasi publik untuk mendapatkan kepercayaan atau ‘trust’ dari masyarakat antara lain: 1) Menghilangkan persepsi bahwa kualitas pelayanan publik selalu kalah dan di bawah kualitas pelayanan sektor swasta. Cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengenalkan suatu pelayanan yang melebihi standard pelayanan yang dilakukan swasta. Atau dengan mempublikasikan ‘prestasi’/pelayanan terbaik yang dilakukan pemerintah. Strategi ini penting untuk menunjukkan bahwa ada pelayanan publik yang berhasil dan sukses, karena yang biasa kita dengar adalah cerita kegagalan pelayanan publik dalam memberikan pelayanan terbaik. 2) Menempatkan organisasi pemerintah untuk selalu berada pada titik kritis kesuksesan pelayanan. Salah satu masalah umum dalam pelayanan publik adalah kelangsungan suatu kinerja pelayanan. Organisasi publik sering ‘terlalu cepat puas’dengan kinerjanya sehingga ‘lupa’ untuk menjaga kualitas terbaiknya. Terkadang dengan alasan proyek, suatu pelayanan di disain dengan kualitas terbaik, namun untuk memelihara kualitas tersebut ungkapan tidak ada dana, mereka tidak mampu menjaga dan menyesuaikan pelayanan dengan perubahan lingkungan yang sangat cepat. 3) Menciptakan Operasi Baru dalam Pelayanan Publik. Strategi ini sangat penting untuk mengantisipasi perubahan tuntutan masyarakat sesuai dengan perkembangan global. Termasuk dalam strategi ini adalah pembenahan struktur internal organisasi publik dan proses pemberian pelayanan kepada masyarakat. 4) Menerapkan Four Proactive Tactics. For proactive tactics meliputi the stick, the carrot, marketing pull dan high-touch push. Strategi ini digunakan untuk menumbuhkan motivasi dalam organisasi untuk mengadopsi strategi pelayanan yang dipakai organisasi. Sebagai catatan dalam pelaksanaan adopsi strategi pelayanan kita perlu memperhatikan pentingnya diskresi pada level aparatur yang langsung berhubungan dengan masyarakat (street level bureaucrac), namun perlu dibatasi dengan norma-norma sehingga diskresi ini menjadi diskresi yang bertanggung jawab. Dalam melakukan melakukan berbagai strategi peningkatan pelayanan seperti tersebut di atas seorang pemimpin harus meluaskan perspektif mereka tentang makna pelayanan publik. Untuk itu diperlukan kepemimpinan yang mampu membangun visi bersama (shared-vision). Berikut adalah beberapa karakteristik pimpinan visioner dalam pelayanan publik : 1) Selalu tidak puas, seorang pemimpin yang visioner adalah seorang pemimpin yang selalu memiliki keinginan untuk melakukan peningkatan. Seorang pemimpin yang mempertahankan metode lama sama dengan berjalan ke belakang karena metode tersebut belum tentu sesuai dengan lingkungan yang selalu berubah. 2) Mampu menciptakan standard terbaik menurut visinya, untuk mendapatkan kinerja terbaik seorang pemimpin publik harus mengembangkan suatu visi stratejik dalam bidang pelayanan yang mencerminkan budaya, aspirasi dan nilai- nilai dalam organisasi. 3) Mampu mengorganisir pelaksanaan pelayanan secara efektif, seorang pemimpin yang visioner mengetahui bahwa sebuah kebijakan dikatakan ketika kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dan mencapai tujuan yang diinginkan. Pengorganisasian ini berarti bahwa pemimpin harus mampu menggerakkan secara top- down dan juga struktur organisasi secara horizontal dengan baik. 4) Mampu memperkuat hubungan dengan masyarakat, dengan menggunakan teknologi terbaru untuk memaksimalkan pelayanan secara online. 5) Memiliki keinginan kuat untuk selalu belajar,baik dari keberhasilan organisasi lain dalam pelayanan maupun belajar dari kesalahan yang mereka lakukan. 6) Mampu menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan, termasuk akuntabilitas dan transparansi yang bersifat multiple governmental organizations. Karakteristik tersebut merupakan dasar dan sarana dalam membangun hubungan yang baik dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh sektor publik. Atas dasar kredibilitas yang berakar pada kejujuran, komitmen yang tinggi, dan semangat pengabdian dalam menjalankan berbagai peran kepemimpinan, diharapkan kepemimpinan aparatur dapat mewujudkan kinerja yang maksimal dalam mengwujudkan pelayanan prima. Kita berharap semoga citra pelayanan publik yang selama ini sering dinilai negatif dapat berubah menjadi lebih baik. Otonomi Daerah dan Good Governance Era otonomi daerah menjadi parameter terbaru bagi siap tidaknya daerah mengurus rumah tangganya sendiri. Eksistensi dan kebijaksanaan tersebut diarahkan agar pemerintah daerah mampu mencoba pembangunan dirinya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam kaintannya dengan itu, maka otonomi daerah bias dipahami sebagai pemberian kepercayaan yang strategis kepada organisasi pemerintah daerah. Maka, konsep otonomi harus mampu mengalahkan prakarsa, inovasi reorganisasi dalam menggerakkan semangat rakyatnya untuk membangun daerahnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18 (sebelum mengalami perubahan) memang tidak mengatur secara detail segala aspek menyangkut pemerintahan daerah, akan tetapi hanya mengatur pokok-pokoknya saja. Oleh karena itu, the founding father telah memformulasikan adanya pembagian organisasi Negara Indonesia kedalam bangsa Indonesia memiliki berbagai keberagaman yang tidak bisa dikelola dengan menerapkan paham sentralistik. Namun diperlukan kearifan local dan tindakan local yang memiliki oleh masing-masing pemerintah daerah dan masyarakat yang disesuaikan dengan etika dan budaya lokal, tanpa menyimpang dari tujuan nasional dan prinsip Negara kesatuan NKRI. Dalam konteks otonomi daerah inilah sangat diperlukan perubahan organisasi yang lebih tanggap dan memilki akuntabilitas. Dalam kaitannya dengan itu, maka diperlukan pelayanan birokrasi untuk memberikan respon terhadap berbagai tantangan secara adil dan bijaksana. Munculnya partisipasi politik terhadap pengambilan kebijaksanaan birokrasi merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindarkan. Dalam hal itu, diperlukan perubahan yang cukup mendasar dalam menyusun program-program pemerintah dengan tanpa meninggalkan tata aturan organisasi yang ada. Melihat keadaan ini, perlu segera dilakukan reorganisasi birokrat pemerintahan daerah. Sehingga menjadi bentuk organisasi yang terbuka, fleksibel, ramping, efisien, rasional, dan terdesentralisasi secara kuat. Artinya harus diciptakan wahana baru birokrasi pemerintah dengan titik berat pada pemberdayaan secara sosial, ekonomi dan politik pada daerah kabupaten dan kota. Karena, daerah berkeinginan untuk mengelola sendiri pelaksanaan administrasi pemerintahan serta sumber-sumber kekayaan yang dimilikinya. Terdapat beberapa dasar pemikiran yang melatar belakangi mengapa kepemimpinan kepala daerah penting dan menraik untuk dipelajari. Sepanjang sejarah, sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, masa pendudukan Jepang, masa prokalamasi kemerdekaan, masa orde lama, orde reformasi dewasa ini, kedudukan dan peran kepala daerah dengan beragam penyebutan seperti gubernur, bupati, walikota telah menunjukan esistensinya baik sebagai pemimpin organisasi pemerintahan yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, maupun dalam memimpin organisasi administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 2 yang terdiri dari kepala daerah dan perwakilan daerah (DPRD). Keberadaan pemerintahan di daerah adalah merupakan suatu bentuk organisasi pemerintah yang lebih kecil atau pada tingkatan daerah yang dikatakan sebagai pemerintahan daerah. Karena itu, penyerahan kekuasaan dari rakyat pada Negara demokrasi terbagi dua: 1) Pemerintah (eksekutif) yang diserahi kekuasaan untuk melaksanakan pengaturan berbagai kebutuhan masyarakat. 2) Lembaga perwakilan rakyat (legislatif) yaitu lembaga yang berwenang dalam hal merumuskan dan membuat aturan untuk dilaksanakan oleh pemerintah serta melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah. Fungsi yang diemban oleh eksekutif (kepala daerah) terdiri dari tiga fingsi yaitu: fungsi eksekutif, fungsi legislatif dan fungsi yudikatif. Oleh karena itu, eksekutif dalam melaksanakan sistem demokrasi salah satu fungsinya yang paling menonjol adalah fungsi pemerintahan. Sehingga, sejalan dengan berbagai hal tersebut di atas mendorong secara serius kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) untuk melaksanakan dan menjalankan roda pemerintahan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan pembangunan yang berkelanjutan. Berbagai pengaturan dalam semua undang-undang tentang pemerintahan daerah membuat peran kepala daerah sangat strategis, karena kepala daerah sangat penting dalam menunjukan keberhasilan pembangunan lokal maupun pemba-ngunan nasional pada umumnya, sebab pemerintahan daerah merupakan subsistem dari pemerintahan nasional atau Negara, efektifitas pemerintahan Negara tergantung pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Keberhasilan kepemim-pinan di daerah menentukan kesuksesan kepemimpinan nasional. Ketidakmampuan kepala daerah dalam mensukseskan kinerja dan efektifitas penyelenggaraan pembangunan nasional. Pembangunan dan tidak ikut campurnya pemerintah pusat dalam hal pelaksanaan otonomi di daerah belumlah menjadi suatu jaminan akan tercipta serta terlaksananya prinsip-prinsip good governance (tata pemerintahan yang baik). Bagian juga yang sangat menentukan terhadap pelaksanaannya good governance adalah pelaksanan fungsi admnistrasi pemerintahan. Karena, kepala daerah (gubernur/bupati dan walikota) bersama dengan wakil kepala daerahnya sering tidak sejalan dalam manajemen pemerintahan yang akhirnya berdampak kepada program menjadi terhambat. Kemudian juga, sering terjadi pergantian pejabat yang memimpin suatu biro, dinas, instansi dan badan setiap saat tanpa melihat beberapa lama penjabat tersebut menjabat. Selain itu, penempatan para pejabat yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Pelaksanaan otonomi daerah dilihat sebagai wada berkah bagi daerah-daerah. Dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah itu, daerah-daerah menjadi milik keleluasan dan kebebasan untuk mengatur dan mengelola dirinya sendiri. Otonomi bertiti tolak dari adanya hak dan wewenang untuk berprakarsa dan mengambil keputusan dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya guna kepentingan masyarakatnya dengan jalan mengadakan berbagai peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi (E.Koswara 2001:77). Dalam hubungan inilah pemerintah perlu melaksanakan pembagian kekuasaan kapada pemerintah daerah yang dikenal dengan istilah desentralisasi, bentuk dan susunannya tampak dari ketentuan-ketentuan didalam undang-undang yang mengaturnya. Seperti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat pengertian otonomi daerah dalam pasal 1 angka 5 “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Karena praktek penyelenggaraan Negara yang dahulu dilaksanakan diubah yaitu kekuasaan eksekutif yang tidak terpusat dan mekanisme hubungan pusat dan daerah pun menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kekuasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah melalui peraturan perundang- undangan tentang pemerintahan didaerah. Hal yang sangat mendasar dari peraturan perundang-undangan tersebut adalah memberikan kesempatan dan kekuasaan daerah untuk membangun daerahnya dan lebih memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas serta meningkatkan peran dan fungsi lembaga eksekutif, (gubernur, bupati, walikota) serta legislatif (DPRD). Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada BAB I tentang Ketentuan Umum, pasal 1 ayat (5) dikatakan, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan hasil yang akan dicapai sekaligus menghindari kerumitan dan hal-hal yang menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian tuntutan masyarakat dapat diwujudkan secara nyata dan penerapan otonomi daerah luas dan kelangsungan pelayanan umum untuk tidak terabaikan. Selain itu juga, kata kunci otonomi daerah sebenarnya adalah kewenangan. Makin besar kewenangan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat maka makin bermanfaat implementasi daerah tersebut. Dalam hal ini Van Kepmen mendefinisikan otonomi daerah adalah : 1) Bahwa otonomi mempunyai arti lain dari pada kedaulatan yang merupakan atribut dari Negara, akan tetapi tidak pernah merupakan atribut dari bagian-bagiannya seperti gemeente, propinsi dan sebagainya, yang hanya memiliki hak-hak yang berasal dari Negara, sebagai bagian yang dapat berdiri sendiri akan tetapi tidak mungkin dianggap merdeka, lepas ataupun sejajar dengan Negara. 2) Bahwa dengan demikian, Negara atau pemerintah pusatlah yang mempunyai kata terakhir terhadap ketentuan tentang batas-batas otonom, baik dengan cara positif maupun negative. 3) Bahwa yang demikian itu, sesuai pula sepenuhnya dengan maksud dari pada desentralisasi, yang tidak lebih dari pada suatu saran untuk mencapai penyelenggaraan kepentingan- kepentingan setempat dengan cara yang tepat atau patut, sehingga desentralisasi itu dilakukan tidak hanya karena adanya kehendak untuk mendentralisasikan. Pengertian otonomi daerah tersebut mencerminkan adanya desentralisasi, sebagaimana isi dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 1 angka 7, bahwa “desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Ada beberapa alasan mengapa pemerintah perlu melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah. Menurut Josep Riwu Kaho antara lain: 1) Dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan (game teori), desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaann pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani. 2) Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam memperguna- kan hak-hak demokrasi. 3) Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah (desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai sesuatu pemerintah yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat, pengurusannya diserahkan kepada daerah. 4) Dari sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpuhkan pada kekhususan suatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan dan latar belakang sejarah. 5) Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Pendukung daripada pelaksanaan tugas otonomi dengan sebaik-baiknya antara lain adalah: 1) Faktor manusia 2) Faktor keuangan 3) Faktor supra dan infrastruktur 4) Faktor organisasi dan manajemen Paradigma otonomi daerah adalah bertolak dari asumsi bahwa citaita demokrasi, keadilan dan kesejateraan bagi rakyat tidak semata-mata ditentukan oleh Negara. Dalam otonomi daerah perlu adanya jaminan distribusi kekuasaan secara sehat dan adil, akuntabilitas pemerintahan, tegaknya supermasi hukum dan hak asas manusia (HAM) setara struktur ekonomi yang adil dan berkerakyatan. Otonomi bertitik tolak dan adanya hak dan wewenang untuk berprakarsa dan mengambil keputusan dalam negatur dan mengurus rumah tangga daerahnya guna kepentingan masyarakatnya dengan jalan mengadakan berbagai peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi. Selain itu efisisensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yag seluas-luasnya kepada: Pertama, system ketatanegaraan Indonesia tidak menganut paham sentralisme, melainkan membagi daerah Indonesia atas dasar daerah besar kecil yang diatur dengan undang-undang. Kedua, pengaturan dalam undang-undang tersebut harus memandang dan mengingat dari pada permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara. Ketiga, daerah besar dan kecil bukan merupakan Negara bagian melainkan Negara yang tidak terpisahkan dari bentuk dalam kerangka Negara Kesatuan (endheidstaat). Keempat, corak daerah besar dan kecil itu ada yang bersifat otonom (streak en locale rechtsgemeenschappen) atau ada yang bersifat daerah administrasi belaka. Kelima, adapun sampai sejauh mana otonomi itu akan diberikan kepada daerah, sudah cukup jelas kebijaksanaan dasarnya yaitu terkandung dalam alinea pertama penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan) secara impilisit juga memberikan arah bahwa pemberian otonomi itu dalam proposi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat kondisi nyata pada daerah yang bersangkutan. Dalam hubungan inilah pemerintah perlu malaksanakan pembagian kekuasaan kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan istilah desentralisasi, bentuk dan susunannya tampak dari ketentuan-ketrentuan didalam undang-undang yang mengaturnya. Seperti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat pengertian otonomi daerah dalam Pasal 1 angka 5 “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Sejalan dengan prinsip otonomi tersebut dilaksanakan pula prinsip Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang ada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama daru tujuan nasional. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi di era otonomi daerah yang merupakan tuntutan masyarakat dapat terwujud apabila terciptanya suatu system pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, perubahan perilaku birokrasi sangat diperlukan dalam penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sejalan dengan konsep good governance sebagai domain pemerintahan yang baik antara lain: 1) Menekankan penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan 2) Kebijakan publik yang transparan 3) Adanya partisipasi masyarakat dan akuntabilitas publik Untuk dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik menurut Hardijanto (2002: 2), beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan antara lain: 1) Prinsip kepastian hokum a) Sistem hukum yang benar dan adil, meliputi hukum nasional, hukum adat dan etika kemasyarakatan b) Pemberdayaan pranata hukum, meliputi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga kemayarakatan c) Desentralisasi dalam penyusunan peraturan perundang- undangan, pengambilan keputusan publik dan lain-lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas d) Pengawasan masyarakat yang dilakukan DPRD, dunia pers, dan masyarakat umum secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawab 2) Prinsip keterbukaan a) Menumbuhkan iklim yang kondusif bagi terlaksananya asas desentralisasi dan transparansi b) Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup layak, hak akan rasa aman dan nyaman, persamaan kedudukan dalam hukum dan lain-lain c) Memberikan informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif 3) Prinsip akuntabilitas a) Prosedur dan mekanisme kerja yang jelas, tepat, dan benar, yang diatur dalam peraturan perundang- undang, dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat b) Mampu mempertanggungjawabkan hasil kerja, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum c) Memberikan sanksi yang tegas bagi aparat yang melanggar hukum 4) Prinsip professional a) Sumber daya manusia yang memiliki profesionalitas dan kapabilitas yang memadai, netral serta didukung dengan etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa Indonesia b) Memilki kemampuan kompetensi dan kode etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku c) Memodernisasi administrasi Negara dengan mengaplikasikan teknologi telekomunikasi dan informatika yang tepat guna Organisasi yang terbesar dimanapun sudah barang tentu organisasi publik yang mewadahi seluruh lapisan mayarakat dengan ruang lingkup Negara. Oleh karena itu, organisasi publik mempunyai kewenangan yang terlegitimasi dibidang politik, administrasi, pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warganya, dan melayani kebutuhannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakkan peraturan. Untuk melaksanakan kepemerintahan yang baik, membina hubungan kemitraan dan saling percaya merupakan kunci utama. Berdasarkan kerangka pemikiran diatas, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang memenuhi prinsip good governance yang dikemukakan oleh team work lapera sebagai berikut: 1) Akuntabilitas, maksudnya adalah bisa dibaca rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui indicator- indikator atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh rakyat sendiri. 2) Transparansi, maksudnya segala kegiatan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah bersifat terbuika, bisa diketahuii atau diakses oleh masyarakat. Keputusan diambil dengan melibatkan masyarakat, memungkinkan adanya ide-ide dan aspirasi dari masyarakat 3) Kejujuran, Maksudnya adalah adanya kejujuran dari pemerintah dalam melakukan atau menyelenggarakan pemerintahan. 4) Kesetaraan, dalam pelayanan non diskriminasi atau tidak mebedabedakan dalam proses pelayanannya. 5) Keterlibatan, masyarakat dalam seluruh tahap proses penyelengaraan mulai dari perencanaan sampai distribusi hasilhasil bangunan. 6) Konstitusional, berjalan diatas aturan yang ada dan senantiasa menegakkan hukum. 7) Pengambilan keputusan, mengedepankan musyawarah agar keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat. Pada era otonomi daerah, setiap organisasi pemerintah daerah menghadapi tantangan yang sangat kompleks dan tuntuta kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Oleh karena itu, dibutuhkan model organisasi yang ramping serta didukung oleh personil yang mempunyai kemampuan, keahlian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasinya seperti untuk promosi karier diperlukan adanya ukuran-ukuran baku yang dapat dijadikan acuan obyektif yang akan dipergunakan sebagai alat ukur promosi. Terdapat beberapa prinsip yang bisa menunjuk dijalankannya good governance, yaitu: 1) Adanya pengakuan atas pluralitas politik 2) Adanya prinsip keadilan 3) Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan 4) Prinsip keterbukaan Dari beberapa prinsip tersebut, salah satu yang berperan penting dalam prinsip good governance, yaitu akuntabilitas. Dalam prinsip ini ada tiga dimensi perencanaan daerah yang memperkuat prakarsa masyarakat untuk ikut dalam pelaksanaan otonomi daerah: 1) Dimensi Financial Segala penggunaan dana yang dilakukan oleh pemerintah (eksekutif), harus benar-benar sesuai dengan persetujuan legislative (parlemen), control parlemen tidak dimaksudkan untuk bargaining politik (negosiasi) pihak parlemen, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh dana yang digunakan oleh pemerintah adalah alokasi yang tepat, murah (efisien) dan terhindar dari manipulasi yang akhirnya bisa merugikan masyarakat. 2) Dimensi Politik Dimensi ini berlaku pada pemerintahan, artinya setiap tindakan dari masing-masing pihak jelas legitimasi dan pertanggung- jawabannya pejabat publik tidak boleh merupakan hasil negosiasi politik, melainkan harus benar-benar melalui proses politik yang demokratis. Ketika pemilihan umum, rakyat haru sjelas memilih siapa, dan yang terpilih juga memilki kejelasan pihak yang dipilih oleh siapa. 3) Dimensi legal (formal) Dimensi ini merupakan penjabaran nyata dari prinsip Negara hukum, diaman pejabat publik harus memilki keabsahan secara legal (formal), berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi akhir dan ketika muncul suatu persoalan masyarakat juga bisa jelas memiliki rujukan untuk suatu tuntutannya. Ketiga prinsip dimensi tersebut, merupakan pondasi dari prinsip good governance. Jika dilihat dari dimensi tersebut, sangat jelas bahwa pemerintah harus dibangun dari sendi-sendi demokrasi. Maka good governance hanya bisa terwujud jika syarat-syarat berikut bisa dipenuhi, seperti akuntabilitas pemerintah, dan partisipasi. Implementasi otonomi daerah dengan watak dasar memberi keper- cayaan pada daerah dan adanya keinginan untuk meningkatkan partisiasi rakyat, merupakan indikasi kuat bahwa skema otonomi daerah bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan good governance. Reformasi Birokrasi Dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan berbagai kelemahan dan penyalahgunaan kewenangan masih terjadi dalam jumlah yang tinggi. Berbagai praktik penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih terus terjadi. Penataan organisasi dan ketatalaksanaan pemerintahan walaupun telah diupayakan, tetapi belum sepenuhnya didasarkan atas analisis jabatan dan kebutuhan organisasi serta beban tugas. Masalah kelembagaan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, masih terlihat tidak efektif dalam membantu pelaksanaan tugas dan tidak efisien dalam penggunaan sumber-sumber dayanya. Di bidang pelayanan publik, harapan masyarakat mengenai terwujudnya pelayanan, yang cepat, tepat, murah, manusiawi dan transparan serta tidak diskriminatif belum terlaksana sebagaimana mestinya. Upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme melalui sistem karier berdasarkan prestasi belum sepenuhnya dapat teratasi. Untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, selama ini pemerintah telah menetapkan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi mencakup, antara lain, upaya pemberantasan KKN, perbaikan penerapan otonomi daerah, dan pemantapan netralitas pegawai negeri. Walaupun pelaksanaan reformasi birokrasi sudah ada kemajuan, tetapi masih terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu: kelembagaan pemerintah masih belum sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang efisien dan rasional, sehingga struktur organisasi kurang proporsional, sistem manajemen kepegawaian belum mampu mendorong peningkatan profesionalitas, kompetensi, dan remunerasi yang adil sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja, sistem dan prosedur kerja di lingkungan aparatur negara belum efisien, efektif, dan berperilaku hemat, praktik KKN yang belum sepenuhnya teratasi, pelayanan publik belum sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat, terabaikannya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi sehingga melemahkan disiplin kerja, etos kerja, dan produktivitas kerja. Gambar: 31 Kerangka Reformasi Birokrasi •Perubahanpola pikir LATAR •Dasar Hukum PROSES Tahapan, program dan aktivitas yang harus dilakukan •Perubahan BELAKANG •Kondisi REFORMASI SASARAN Obyektif BIROKRASI Lembaga budayakerja •Perubahan perilaku PROGRAM PERCEPATAN (QUICK WINS) POSISI ORGANISASI SAAT INI PROFIL ORGANISASI 2015 PENILAIAAN/EVALUASI ORGANISASI & POSTUR BIROKRASI YANG DIINGINKAN MANAJEMEN PERUBAHAN : PROSES SOSIALISASI KINERJA ORGANISASI KESENJANGAN ALURKERJA BUDAYA BUSINESS FUNGSI& PROSES ANALISIS PROCESS & NILAI-NILAI BEBAN SOP MANAJEMEN KERJA REMUNERASI STRUKTUR ORGANISASI KOMPETENSI PENATAAN SISTEM PEMBANGUNAN SISTEM ASESMEN POLA MANAJEMEN SDM KOMPETENSI BERBASISKINERJA URAIAN KARIR PEKERJAAN RENCANA SISTEM PENGADAAN PENILAIAN PEGAWAI KINERJA REKRUTMEN POLA Dan ROTASI, SELEKSI MUTASI, PROMOSI PENGUATANBIROKEPEGAWAIAN PENGUATANBIRODIKLAT PENEGAKANKEDISIPLINAN DATABASEPEGAWAI ATURANdanKEBIJAKAN PERBAIKANSARANA&PRASARANA PEMBANGUNAN INFRA STRUKTUR PENYUSUNAN REGULASI PENGAWASAN INTERNAL Sumber: Kausar, 2007 Dalam proses demokratisasi yang telah berjalan pada arah benar sejak reformasi masih menghadapi permasalahan yang dapat menghambat proses konsolidasi demokrasi tersebut selanjutnya. Perkembangan menunjukkan antusiasme berpolitik masyarakat melalui organisasi partai politik cukup tinggi belum didukung oleh budaya politik demokratis. Adanya perpecahan dan keributan dalam beberapa kongres partai politik pada tahun 2005 merupakan indikasi masih lemahnya organisasi partai politik di Indonesia. Selain itu, peran masyarakat madani di dalam menyuarakan suara kepentingan masyarakat masih belum optimal, demikian pula fungsi dan peran lembaga-lembaga demokrasi belum optimal. Selanjutnya, kualitas pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah belum berjalan, seperti yang diharapkan yang disebabkan oleh adanya distorsi dan inkonsistensi peraturan perundangan serta masih belum dapat menghilangkan dampak-dampak buruk sentralisasi kekuasaan, yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kinerja penyelenggaraan pemerintah. Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah, Pemerintah telah melakukan reformasi manajemen keuangan negara/daerah. Salah satu bentuk reformasi tersebut adalah diterbikannya dua UU yang mengatur tentang keuangan daerah yakni UU No. 3 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No. 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu diterbitkan pula PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencoba lebih jauh mendahului proses penganggaran dengan proses perencanaan, mulai dari penyusunan RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Yang terpenting dalam PP ini adalah adanya prinsip pengelolaan keuangan daerah yang meliputi prinsip tertib, taat pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, efisien, ekonomis efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Sebagai turunan dari PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah diterbitkan pula Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur mulai dari penjelasan prinsip, fungsi keuangan daerah, kekuasaan keuangan daerah, penyusunan anggaran, perubahan anggaran, penatausahaan keuangan daerah, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Belum genap satu tahun berlakunya Permendagri No. 13 Tahun 2006, Depdagri kembali mengeluarkan revisinya menjadi Permendagri No. 59 Tahun 2007. Tujuan dan fungsi pelaporan keuangan pemerintah adalah terpenuhinya beberapa karakteristik (Mardismo, 2000) sebagai berikut: 1) Pertama, kepatuhan dan pengelolaan (compliance and stewardship). Laporan keuangan pemerintah dapat memberikan jaminan kepada pemakai informasi dan otoritas lainnya bahwa pemerintah telah melakukan pengelolaan keuangan sumberdaya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan lainyang ditetapkan. 2) Kedua, akuntabilitas dan pelaporan retrospektif (accountability and restrospective reporting). Laporan keuangan pemerintah hendaklah digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Dengan laporan keuangan tersebut DPRD dan masyarakat dapat memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintah, memberi dasar untuk mengamati perkembangan nya dari waktu ke waktu atas pencapaian target dan membandingkannya dengan kinerja pemerintah daerah lain. 3) Ketiga, laporan keuangan pemerintah daerah hendaknya dapat memberikan informasi yang akan akan digunakan untuk perencanaan dan penganggaran serta untuk mengetahui pengaruh investasi dan alokasi sumber dana terhadap pencapaian tujuan operasional. 4) Keempat, laporan keuangan pemerintah daerah hendaklah dapat digunakan untuk memprediksi aliran kas, saldo anggaran (surplus/defisit) dan kebutuhan sumber pendanaan pemerintah daerah dan SKPD. 5) Kelima memberikan informasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi, politik dan sosial. Sebagai wujud transparansi keuangan, Pemerintah Daerah harus menyajikan informasi pengelolaan keuangan untuk memberikan penjelasan yang menyeluruh kepada seluruh stakeholders, untuk menciptakan well-informed society dan akuntabilitas publik. Selama ini masih sulit bagi aparatur di daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel, tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Kebanyakan daerah belum sepenuhnya siap dalam menyusun dan meyampaikan laporan keuangan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang sejalan dengan standar akuntansi sektor publik yang diterima secara internasional sesuai pasal 32 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menjadi acuan dalam menyusun dan menyajikan laporan. Hal tersebut diatas terutama disebabkan oleh kurangnya staf yang memiliki keahlian dalam melaksanakan pertanggungjawaban anggaran. Dimana dalam pelaporan harus memenuhi adanya prinsip pengelolaan keuangan daerah yang meliputi prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis efektif, transparan dan akuntabel dengan memper- hatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Seperti yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa keuangan negara dikelola secara tertib dan taat pada peraturan terundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan be-rtanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan ke-patutan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur atau terkait dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan adalah: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Peme-rintahan Daerah, PP No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi LPPD Kepada Masyarakat, PP No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Adanya tingkat kompleksitas yang semakin tinggi dalam proses penyelenggaran pelayanan publik tidak bisa dipercayakan kepada pemerintah selaku pelaksana kontrak sosial. Proses penyelenggaraan pelayanan publik, pada hakekatnya, merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Reformasi birokrasi menjanjikan perubahan yang substansial dalam proses penyelenggaran pelayanan publik di Indonesia. Masalah-masalah klasik berupa keterbatasan sumberdaya pemerintah dalam bentuk anggaran dan kapasitas lainnya dapat diisi oleh kalangan usaha swasta dan masyarakat yang sudah menunjukkan kemampuan yang semakin meningkat. Kolaborasi dan interaksi yang dibangun melalui jaringan kerja tersebut menjanjikan penyelesaian yang berkelanjutan atas berbagai persoalan pelayanan publik yang dihadapi selama ini. Dalam proses reformasi birokrasi tersebut membutuhkan sejumlah prasyarat atau prakondisi, terutama kemauan pemerintah untuk berbagi peran yang disertai kapasitas masing-masing pihak (pemerintah, swasta, dan masyarakat) untuk mengisi perannya. Sehingga dalam hal ini, dibutuhkan kerangka kerja kelembagaan yang benar-benar matang untuk dapat memfasilitasi proses adopsi tersebut. KUNCI KEBERHASILAN AKUNTABILITAS KINERJA BAB VIII PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH Dalam peyelenggaraan pembangunan, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah tentunya tidak selalu mudah dilaksanakan. Di beberapa daerah bahkan seringkali mengalami kegagalan. Adapun kunci keberhasilan akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah adalah ditentukan oleh beberapa faktor sebagai berikut: Political Will Undang-Undang dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat antara lain dari banyaknya pengaduan atau keluhan dari masyarakat dan dunia usaha, baik melalui surat pembaca maupun media pengaduan lainnya, seperti menyangkut prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, kurang akomodatif, kurang konsisten, terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu dan biaya) serta masih banyak dijumpai praktek pungutan liar serta tindakan-tindakan yang berindikasikan penyimpangan dan KKN. Buruknya kinerja pelayanan publik ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap unit pelayanan instansi pemerintah karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF), menginstruksikan antara lain kepada Menteri pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan masyarakat terutama yang menyangkut kepastian prosedur, waktu, dan pembiayaan pelayanan publik. Selain itu, untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, transparan dan akuntabel antara lain telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Namun demikian transparansi dan akuntabilitas yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara utuh oleh setiap instansi dan unit pelayanan instansi pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya belum juga dapat dilaksanakan secara menyeluruh. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu penjabaran secara lebih rinci mengenai transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, karena pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik akan meningkatkan kinerja pelayanan publik. Transparansi dan akuntabilitas harus dilaksanakan pada seluruh aspek manajemen pelayanan publik, meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pengendalian, dan laporan hasil kinerjanya. Transparansi dan akuntabilitas hendaknya dimulai dari proses perencanaan pengembangan pelayanan publik karena sangat terkait dengan kepastian berusaha bagi investor baik dalam negeri meupun luar negeri, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat umum yang memerlukan dan yang berhak atas pelayanan Dukungan Semua Sektor Hudges (1992) mengatakan bahwa ”government organization are created by the public, for the public, and need to be accountable to it.” Organisasi publik dibuat oleh publik, untuk publik, dan karenanya harus bertanggung jawab kepada publik. Bertumpu pada pendapat ini, pemimpin organisasi publik diwajibkan berakuntabilitas atas kinerja yang dicapai organisasinya. Tujuan utama organisasi publik adalah memberikan pelayanan dan mencapai tingkat kepuasan masyarakat seoptimal mungkin. Karakteristik manajemen pelayanan pada sektor publik sebagai suatu keseluruhan kegiatan pengelolaan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah, memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya, memiliki kelompok kepentingan yang luas termasuk kelompok sasaran yang ingin dilayani (wide stakeholders), memiliki tujuan sosial serta akuntabel pada publik. Sejalan dengan perkembangan manajemen penyelenggaraan negara, dan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima, paradigm pelayanan publik berkembang dengan fokus pengelolaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer- driven government) yang dicirikan dengan lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan, pemberdayaan masyarakat, serta menerapkan sistem kompetisi dan pencapaian target yang didasarkan pada visi, misi, tujuan dan sasaran. Tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas, mengharuskan pembenahan dalam manajemen publik. Masih tingginya tingkat keluhan masyarakat pengguna jasa menunjukkan bahwa pemerintah sebagai organisasi publik masih belum sepenuhnya mampu menciptakan sistem pelayanan yang akseptabel dimata rakyat. Hal ini sedikit banyak telah membawa dampak menurunnya kepercayaan publik terhadap organisasi publik. Nunik (2001) mengatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) kepada organisasi publik mulai menurun. Lebih lanjut dikatakan bahwa pada kebanyakan organisasi publik masih sering dijumpai fungsi pengaturan yang lebih dominan dibanding fungsi pelayanan. Berbagai hasil survey (termasuk pooling) juga memperlihatkan adanya kecenderungan penurunan kepercayaan dan keyakinan publik terhadap organisasi publik. Misalnya, survey ”Rethinking Government 2000” di Canada yang dilakukan oleh Ekos Research Associates Inc. menemukan hanya 16% dari publik yang percaya bahwa pemerintah membuat keputusan yang sejalan dengan kepentingan publik. Hal ini tentu harus disikapi dengan bijaksana yaitu dengan interospeksi dan selanjutnya melakukan perubahan dan perbaikan yang signifikan. Untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, pemerintah telah melakukan berbagai agenda reformasi manajemen publik. Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) metode reformasi manajemen publik yaitu methods to Improve Service Delivery, methods to Increase Efficiency, dan methods to Improve Governance. Metode tersebut mengisyaratkan bahwa agenda peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan efisiensi dan peningkatan governance (dengan tiga pilarnya) selalu menjadi agenda utama dalam reformasi manajemen publik di berbagai Negara. Di Indonesia ketiganya menjadi agenda penting yang menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan publik. Dalam melaksanakan agenda reformasi manajemen publik diatas, terdapat dua pihak yang seharusnya dapat saling bekerja sama untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas. Di satu sisi, kita menghadapi masyarakat yang semakin kritis dan juga kondisi mereka yang terhimpit kebutuhan dan ekonomi yang sebagian besar berada pada golongan menengah ke bawah, sehingga tuntutan mereka ingin segera diatasi dengan cepat, tepat dan murah. Sehingga ketika upaya reformasi manajemen publik yang dilakukan pemerintah belum secara optimal mampu memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, masyarakat selalu memberikan label negatif dan terkadang berperilaku distruktif, tidak mendukung berbagai agenda yang dicanangkan pemerintah. Di sisi lain, kita harus mengapresiasi bahwa saat ini pemerintah terus bergerak dan berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Berbagai kebijakan, strategi dan program baik secara nasional maupun daerah diarahkan pada agenda-agenda peningkatan kualitas pelayanan publik, penerapan konsep efisiensi dalam sektor publik (karena masalah keterbatasan anggaran), dan juga kolaborasi ketiga pilar good governance serta menerapan prinsip-prinsipnya. Upaya tersebut membutuhkan waktu dan dukungan masyarakat. Dengan kondisi tersebut, satu tahap penting yang harus dilakukan pemerintah pada saat ini adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dalam tahap inilah kita membutuhkan suatu kepemimpinan yang berkinerja tinggi dan mampu melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk mengakomodasi tuntutan kebutuhan dan permasalahan. Salah satu indikator keberhasilan seorang pimpinan dalam mengembangkan ‘truly citizen-centered’ adalah apakah pendekatan kepada masyarakat yang mereka lakukan berjalan dengan efektif dan juga terjamin kelangsungannya atau sebaliknya gagal untuk menjalin hubungan dengan masyarakat. Investasi Teknologi Informasi Sejalan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi digital yang telah berkembang di masyarakat, hampir semua instansi pemerintah telah memiliki halaman web sendiri. Melalui website ini instansi pemerintah telah dapat menyajikan informasi tentang hal-hal yang berkaitan perencanaan pembangunan, struktur organisasi tata kerja, pelayanan publik, peraturan perundang-undangan dan sebagainya. Namun belum ada website yang diteliti yang mempublikasikan laporan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Strategi yang ditawarkan dalam hal pembaharuan teknologi ini adalah mengoptimalkan penggunaan website instansi pemerintah dengan mengupayakan lebih transparan dan dapat digunakan langsung oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan pelaksanaan anggaran pemerintah daerah. Namun belum ada website yang diteliti yang mempublikasikan laporan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Strategi yang ditawarkan dalam hal pembaharuan teknologi ini adalah mengoptimalkan penggunaan website instansi pemerintah dengan mengupayakan lebih transparan dan dapat digunakan langsung oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan pelaksanaan anggaran pemerintah daerah. Selanjutnya, untuk mempercepat terwujudnya pelayanan publik secara cepat, tepat, terjangkau, dan memuaskan telah disusun RUU Pelayanan Publik. Selain ini telah dilakukan upaya pengembangan sistem pelayanan publik yang berbasis pada kemampuan aplikasi nomor induk tunggal penduduk, penyempurnaan sistem pelayanan publik secara bertahap ke arah pemanfaatan teknologi informatika (e-government) yang optimal, untuk memperkecil adanya peluang praktik KKN, dan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pelayanan. Berada dalam arus gencarnya globalisasi, demokratisasi dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (ICT) tidak dapat melepaskan kita dari tuntutan penerapan teknologi tersebut dalam meningkatkan layanan pemerintah kepada warganya. Salah satu sarana peningkatan layanan tersebut adalah electronic government(e-government).E-Government berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi (seperti: wide area network, internet, dan komunikasi bergerak) oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kemampuan untuk mentransformasikan hubungan Pemerintah dengan warganya, pelaku dunia usaha (bisnis), dan lembaga pemerintah lainnya. Teknologi ini dapat mempunyai tujuan yang beragam, antara lain: pemberian layanan pemerintahan yang lebih baik kepada warganya, peningkatan interaksi dengan dunia usaha dan industri, pemberdayaan masyarakat melalui akses informasi, atau manajemenpemerintahan yang lebih efisien. Hasil yang diharapkan dapat berupa pengurangan korupsi, peningkatan transparansi, peningkatan kenyamanan, pertambahan pendapatan dan/atau pengurangan biaya. Gambar : 32 Unsur-unsur pada definisi e-government Sumber: Situs Web Bank Dunia, Juni 2002 Hermawan Kartajaya dkk. (2002: 330-331) menjelaskan tiga tahapan pengembangan layanan e-government, sebagai berikut: 1) Menerbitkan Informasi tentang diri sendiri bagi kepentingan warga dan kalangan bisnis (lewat web/internet) juga menyediakan fasilitas komunikasi dua arah 2) Aplikasi Intranet yang memungkinkan data dapat dikumpulkan (online), diolah, dan disebarluaskan dalam bentuk baru (agar lebih efisien); meskipun sebagian proses pemberian servis tetap secara offline, publik dapat memantau kinerja secara online 3) Aplikasi Extranet yang memungkinkan warga wilayah dapat mengisi blanko aplikasi secara online (lewat internet) Strategi Meningkatkan Manajerial Skill Penataan Aparatur Terdapat banyak masalah dalam manajemen SDM, dalam hal rekrutmen misalnya terdapat ketidakjelasan kebutuhan organisasi, tupoksi sering tidak sesuai dengan ketersediaan SDM, sistem seleksi belum merit system. Sedangkan dalam penataan jabatan struktural belum sesuai dengan kompetensi. Dalam hal mutasi maupun promosi sering rancu dan bias kepentingan. Selain itu belum banyak daerah yang menerapkan reward and punishment system. Untuk itu perlu dilakukan analisi kebijakan penataan pegawai dan optimalisasi fungsi aparatur pemerintah. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah mereview kondisi objektif kepegawaian dan menganalisa alternatif kebijakan serta memformulasikan kebijakan penataan pegawai. Adapun strategi dalam rangka meningkatkan manajerial skill penataan aparatur meliputi: 1) Pembentukan pusat penilaian pegawai. Banyak keluhan dari pegawai yang mengatakan bahwa perangkat penilaian terhadap kinerja pegawai belum baik, sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga belum ada media konseling untuk peningkatan perilaku aparatur dan pengembangan kepribadian. Oleh sebab itu dibutuhkan penyusunan perangkat penilaian yang tepat, sahih, dapat dipertanggungjawabkan bagi penataan pegawaian penempatan pada jabatan tertentu dengan cara melembagakan Strategi yang dapat dijalankan antara lain pembuatan perangkat sistem penilaian kelayakan penempatan pegawai pada jabatan tertentu. 2) Delegasi kewenangan kepada daerah. Proses delegasi kewenangan ini memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan restrukturisasi terhadap sektorsektor pelayanan tertentu dan mendorong kesadaran akan kebutuhan dan manfaat dari pelayanan yang efektif dan efisien. 3) Meningkatnya aksesibilitas dan keterbukaan. Dengan adanya desentralisasi, kritik dan pendapat atas kinerja pemerintah daerah semakin tinggi. Sebaliknya,tanggapan pemerintah terhadap tuntutan untuk mempercepat perubahan dan meningkatkan akses informasilayanan juga semakin meningkat. Transparansi seperti ini akan memungkinkan pemerintah daerah untuk mengurangi biaya- biaya yang tidak terdeteksi karena kontrol yang intensif. Akan tetapi, penelitian dan advokasi masih diperlukan, khususnya untuk menyeimbangkan simbol-simbol kekuasaan yang sudah melekat dengan kelompok elite dan birokrat pemerintah. Selanjutnya, penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN dilakukan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan, pemberian sanksi yang seberat-beratnya pada pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, ekternal, dan pengawasan masyarakat. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi telah disusun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi. Untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur negara perlu dilakukan penataan PNS secara menyeluruh mulai dari penataan organisasi dan diikuti penataan pegawai, penyiapan berbagai instrumen dan prasyarat yang diperlukan bagi pelaksanaan penataan, seperti pedoman penataan organisasi dan analisis jabatan, pengadaan pegawai baru sesuai dengan kebutuhan, melakukan pembinaan profesionalisme dan remunerasi PNS, dan menyelenggarakan diklatpim, yang kemudian dilakukan seleksi secara khusus bagi pegawai honorer dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan. Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan kondisi yang lebih demokratis, untuk memperbaiki pelaksanaan otonomi daerah maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Penyempurnaan secara terus-menerus struktur, fungsi, dan mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah 2) Penyempurnaan peraturan pelaksana sebagai turunan UU Nomor 32 tahun 2004 3) Mempersiapkan kebijakan penataan wilayah secara komprehensif, khususnya yang terkait dengan instrumen penggabungan dan pemekaran kabupaten 4) Melakukan pemberdayaan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah 5) Mendorong kerja sama antardaerah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif 6) Melakukan sosialisasi dan dialog interaktif pimpinan Depdagri dengan daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan Pilkada. Dalam rangka lebih meningkatkan kinerja lembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya dalam rangka penanganan terhadap kasus-kasus korupsi, ke depan yang perlu dilakukan adalah penguatan institusi penegak hukum, baik itu dari sudut profesionalisme aparat penegak hukumnya maupun memperbaiki ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi penegak hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan memudahkan dalam pelaksanaan koordinasinya. Sedangkan untuk mempercepat upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih bebas dari KKN, perlu ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai kegiatan, meliputi: 1) Meningkatkan sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan penerapan prinsip-prinsip Good governance 2) Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat serta menindaklanjuti hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan hasil pemeriksaan ekstern (BPK) 3) Terus mengembangkan dan meningkatkan penerapan sistem akuntabilitas kinerja pada seluruh instansi; mempercepat penyelesaian pelaksanaan National Civil Service Information System (NCSIS) dalam membangun data base untuk perencanaan PNS 4) Mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Administrasi Pemerintahan dengan DPR menjadi UU Administrasi Pemerintahan Fit and Proper Test Dari sisi manajemen kepegawaian, rekrutmen melalui fit and proper test menjadi upaya untuk membangun kinerja pagawai negeri sipil (PNS) yang profesional. Dengan menempat-kan mereka pada posisi yang tepat dengan cara-cara yang fair, berarti pemerintah telah menunjang pembinaan karir pegawai bersangkutan. Fit and proper test juga tidak meninggalkan peran dari Baperjakat yang merupakan pihak berwenang dalam hal penjenjangan karir dan promosi Pegawai Negeri Sipil. Konsultasi dengan Baperjakat tetap dilakukan selama proses rekrutmen. Pelaksanaan fit and proper test sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi terutama dalam rekrutmen telah melahirkan pejabat publik yang memiliki kompetensi dan berkualitas. Kondisi ini akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan fit and proper test juga merupakan upaya untuk menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi pemerintahan. Membangun Karir Meningkatkan Kualitas Perkembangan IPTEK dan lingkungan strategis dari fenomena globalisasi, telah menimbulkan paradigma baru pada semua aspek kehidupan manusia. Perubahan tersebut memberikan dua sisi dampak yang berbeda, satu sisi akan menimbulkan dampak negatif, sisi lain akan menimbulkan dampak positif. 1) Sisi negatif, menimbulkan hambatan dan ancaman bagi kelangsungan hidup manusia bila tidak dapat mengikutinya, mereka akan ketinggalan dan terpinggirkan. 2) Sisi positif, memunculkan ide-ide dan peluang-peluang baru bagi manusia dalam bertindak dan berorganisasi. Dalam organisasi pemerintah kondisi tersebut merupakan kekuatan sebagai pendorong untuk melakukan transformasi pada setiap kegiatan agar dapat mengikuti, mempelajari, menyesuaikan, memanfaatkan peluang dan tantangan, serta dapat mengantisipasi ancaman yang ada agar organisasi tetap survive dan dapat menciptakan keunggulan comparative yang berkesinambungan (sustainable competitive advantage). Restrukturisasi Lembaga birokrasi sebagai rumah para PNS harus ikut berubah dan berbenah mengikuti trend tersebut, salah satunya dengan cara melakukan restrukturisasi. Restrukturisasi pada dasarnya merupakan pembenahan mendasar terhadap seluruh mata rantai organisasi dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing. Rancangan lembaga birokrasi hendaknya disusun secara ramping (downsizing), pendek (flattening), dan kaya fungsi (function) yang mengarah pada terbentuknya organisasi dengan jenjang kendali pendek (delayering), sehingga operasionalnya akan semakin efektif, efisien, dan fleksibel. Kecenderungan pola baru birokrasi perlu dijadikan prioritas dalam melakukan reformasi birokrasi, karena hal ini akan berdampak langsung pada perencanaan dan pengembangan SDM-nya. Organisasi Pembelajaran (learning organization) Dalam meningkatkan kapasitasnya, sudah seharusnya organisasi pemerintah mencoba pengembangkan sistem organisasi pembelajaran (learning organization). Menurut Dharma organisasi pembelajaran merupakan iklim yang dapat mendorong dan mempercepat individu, kelompok, dan organisasi untuk terus belajar dan selalu menerapkan proses berpikir kritis (critical thinking) dalam memahami apa yang seharusnya dilaksanakan dan mengapa melaksanakan. Organisasi pembelajaran bisa mengembangkan PNS sehingga mampu menciptakan pengetahuan, produk, dan jasa melalui jaringan kerja yang inovatif baik didalam instansi maupun diluar instansi. Penerapan organisasi pembelajaran dimaksudkan agar para pegawai dapat mengembangkan kapasitasnya secara berkelanjutan dalam mewujudkan optimalisasi birokrasi pemerintahan. Integralitas pembangunan yang mencakup keseluruhan wilayah daerah, pada umumnya belum berhasil membawa daerah kepada tingkat pertumbuhan dan kemakmuran yang merata dan seimbang. Disparitas atau kesenjangan antar daerah dan wilayah secara signifikan terlihat dalam peta regional pembangunan nasional kita. Negara kita dihadapkan pada kenyataan bahwa tingkat pembangunan di Pulau Jawa dan Bali jauh lebih maju dibandingkan daerah-daerah lainnya. Bahkan antara wilayah Indonesia Bagian Barat (IBB) dan wilayah Indonesia Bagian Timur (IBT). Kesenjangan pembangunan tersebut akan lebih nyata terlihat secara jelas jika unit pengamatan kita turunkan hingga ke daerah sampai pada tingkatan pedesaan. Bercermin pada negara lain, maka para “policymakers”, pendidik, bisnis, dan industri harus sangat peduli pada era yang penuh persaingan ini. Misalnya, Amerika Serikat dalam tujuan pendidikan nasionalnya secara eksplisit menyebutkan bahwa mereka harus mempersiapkan bangsanya untuk menjadi pekerja yang produktif dan senantiasa belajar guna menghadapi ekonomi global. Pendidikan difokuskan pada upaya membantu rakyat memahami hubungan pendidikan dengan dunia kerja dan memperoleh ketrampilan yang bisa dipakai di dunia kerja. Mereka diberi informasi tentang apa itu ekonomi global, dan ketrampilan apa yang dibutuhkan agar mereka bisa berpartisipasi di dalamnya. Bagaimana daya tahan hidup bisnis lokal dalam ekonomi global, sangat tergantung pada kinerja organisasinya. Organisasi harus kompetitif atau mampu bersaing. Organisasi yang kompetitif dicirikan oleh produktivitas, fleksibilitas, kecepatan, kualitas yang memadai, dan berfokus pada pelanggan. Tuntutan agar perusahaan harus lebih kompetitif telah menggiring perusahaan untuk melakukan perubahan dalam cara pengorganisasian dan pengelolaan organisasi. Berbagai pakar beranggapan bahwa organisasi masa kini harus meletakan pelanggan di atas segalanya, dan menekankan bahwa setiap gerak yang dilakukan perusahaan harus mengarah pada pemuasan kebutuhan pelanggan. Oleh karena itu perusahaan harus memberdayakan pegawai, khususnya yang berada di garis depan.Munculnya pesaing-pesaing baru dalam ekonomi global menuntut adanya perluasan seperangkat ketrampilan yang “hard” (teknologi) dan “soft” (interpersonal dan komunikasi) secara seimbang. Ketrampilan yang diidentifikasikan oleh beberapa pengarang manajemen, meliputi manajemen informasi, sumber-sumber daya, hubungan dengan manusia, dan “self-management”. Titik awal, sudah tentu adalah ketrampilan dasar : membaca, menulis, berhitung, dan, yang paling penting adalah “kemampuan untuk terus- menerus belajar sepanjang hidup” (ability to learn continuously throughout life). Sebagai tambahan, pekerja “global” memerlukan fleksibilitas, kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan, mampu beradaptasi, berpikir kreatif, motivasi-diri, dan memiliki kapasitas refleksi.Organisasi yang mampu berkelanjutan adalah organisasi yang mampu belajar dan kreatif, hal ini hanya mungkin terlaksana apabila manajemen dan pimpinan organisasi memahami adanya interaksi dan saling mempengaruhi antara jaringan formal yang memiliki rancangan dengan jaringan informal yang membentuk dirinya sendiri dalam organisasi. Struktur formal dalam organisasi dirancang dengan seperangkat aturan formal yang mendefinisi hubungan antar anggotanya, dan menetapkan distribusi kekuasaan. Struktur formal biasanya ditetapkan berdasarkan dokumen resmi organisasi dalam bentuk diagram organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kebijakan, strategi, sistim prosedur kerja, dan sebagainya.Pada setiap organisasi terjadi proses interaksi dan saling mempengaruhi yang terus menerus antara struktur formal dan struktur informal. Kebijakan dan prosedur formal disaring oleh jaringan-jaringan informal, sehingga memungkinkan anggotanya kreatif menghadapi perubahan dan hal-hal yang baru. Idealnya, organisasi formal mengakui dan mendukung jaringan-jaringan informal dan mengakomodasikan inovasi anggotanya ke dalam struktur formal. KEBIJAKAN PUBLIK DAN REFORMASI BAB IX AKUNTABILITIAS KINERJA DALAM PEMBANGUNAN Pembangunan dan Good Public Governance Berkelanjutan Dalam rangka untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagaimana harapan kita semua, langkah- langkah kebijakan dan kegiatan yang mendukung keberhasilan reformasi birokrasi akan terus dilanjutkan. Upaya meningkatkan penerapan tata pemerintahan yang baik akan dilakukan melalui peningkatan kualitas penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good public governance) secara berkelanjutan pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan serta melibatkan berbagai pihak. Di samping itu, upaya yang berkesinambungan untuk terus mengembangkan sinergitas yang solid dan mutualistis antara pemerintah selaku pilar utama pembangunan dan masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya terus ditingkatkan. Dalam meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas aparatur dilakukan melalui peningkatan efektivitas pengawasan aparatur pemerintah melalui: a) Koordinasi dan sinergi pengawasan intern, pengawasan ekstern, dan pengawasan masyarakat b) Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan c) Peningkatan budaya organisasi aparatur yang profesional, produktif, atau berorientasi pada peningkatan kinerja dan bertanggung jawab. Sedangkan dalam rangka upaya pembenahan sistem manajemen pemerintahan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja kebijakan dan program pembangunan akan dilakukan melalui penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan agar lebih efisien dan efektif dan dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan, antara lain, melalui: a) Penyempurnaan struktur organisasi agar lebih ramping tetapi kaya fungsi b) Perbaikan sistem dan prosedur kerja yang jelas di lingkungan instansi pemerintah c) Pengembangan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan d) Penerapan indikator kinerja yang terukur di instansi pemerintah Selanjutnya untuk pembenahan manajemen sumber daya manusia aparatur atau kepegawaian akan dilakukan melalui: a) Perbaikan sistem remunerasi yang adil, layak, dan berbasis kinerja b) Penyempurnaan sistem penilaian prestasi kerja sumber daya manusia aparatur c) Pembinaan karier pegawai dan audit kinerja pegawai berbasis prestasi kerja d) Penerapan sistem reward dan punishment yang memadai dalam pembinaan pegawai e) Penyempurnaan sistem rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi f) Mewujudkan sistem informasi manajemen kepegawaian secara terpadu. Karena pelayanan publik kini berada langsung di tangan Pemerintah Daerah, masyarakat mempunyai akses yang lebih baik untuk mencermati dan menuntut perbaikan kualitas layanan. Bagaimanapun juga, kuantitas dan kualitas layanan publik tetap belum merata di seluruh daerah maupun sektor. Perbaikan di wilayah tertentu, dapat mengakibatkan penurunan di wilayah lain. Secara umum, paling tidak, pemerintah daerah dapat mempertahankan tingkat pelayanan yang dilakukan pemerintah pusat. Setelah pelaksanaan otonomi daerah, beberapa pemerintah daerah terbukti telah membentuk system birokrasi yang lebih mudah bagi pelayanan publik, di beberapa daerah telah menghasilkan rasionalisasi tata kerja, jam kerja dan transparansi yang lebih besar. Penyederhanaan ini khususnya muncul dalam kasus pemberian ijin. Pelayanan ini menjadi lebih mudah dan lebih efisien. Selain itu, rasionalisasi pada divisi tenaga kerja menghasikan penyerahan kewenangan dan tanggung jawab administratif yang lebih besar. Salah satu contoh dari kecenderungan ini adalah pengakuan bahwa desa atau kelurahan merupakan pemain penting dalam menyediakan jasa layanan publik, bahkan mengambil peran terdepan dalam sektor-sektor seperti misalnya pelayanan kesehatan. Desa atau kelurahan memposisikan kembali perannya, yang berhubungan dengan fungsi layanan publik. Pemerintah daerah mulai memberikan perhatian lebih pada pelayanan publik. Keinginan untuk meningkatkan layanan mendorong persaingan positif di antara unit-unit layanan yang berbeda. Sebagai hasilnya, beberapa kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah meningkat. Pelayanan publik yang mendapatkan perhatian adalah terutama yang berhubungan dengan kesehatan, administrasi publik, dan keamanan. Adanya desentralisasi menghasilkan peningkatan interaksi, hubungan yang lebih dekat, antara masyarakat dan pemerintah daerah. Di lain pihak, juga berarti meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualitas layanan pemerintah. Karena masyarakat kini merupakan pelaku kebijakan yang tidak dapat diabaikan, mereka dapat secara langsung mengevaluasi kualitas layanan publik yang disediakan. Proses ini kemudian membuka peluang bagi publik untuk memberikan umpan balik terhadap kinerja birokrasi yang bertanggung jawab melakukan jasa layanan tersebut. Di sejumlah daerah, DPRD dan Bupati/Walikota lebih terbuka dan menjadi lebih tanggap terhadap tuntutan dan kekhawatiran masyarakat. Akan tetapi, respons terhadap keluhan masyarakat belum secara ekstensif dilakukan. Dalam hal ini prioritas seharusnya diberikan untuk melembagakan mekanisme umpan balik masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan pemerintah daerah, dan juga untuk mensosialisasikan informasi tentang sistem praktek yang baik yang dapat digunakan. Pengembangan sistem audit bagi layanan publik, baik pemerintah pusat dan daerah, akan memfasilitasi perbaikan layanan. Hal ini karena kualitas layanan publik sangat bergantung pada akuntabilitas dalam memberikan layanan. Mekanisme akuntabilitas akan membuka kemungkinan dalam perolehan umpan balik, baik positif maupun negatif, terhadap layanan publik. Ini pada gilirannya kembali akan mendorong partisipasi publik dalam desentralisasi. Sebagaimana paradigma pemerintahan yang baik, good governance memperhatikan tiga domain yang bersinergi yakni antara sektor publik, swasta, dan masyarakat. Sesuai dengan paradigma kepemerintahan yang baik, maka hubungan kerja pada sekor pemerintah tidak lagi bersifat “hirarkhis” (sistem koordinasi dari bawah keatas ataupun sebaliknya), tetapi menjadi “heterarkhis”, artinya penyelenggaraan kegiatanpemerintahan dengan memperhatikan hubungan dari tiga domain kepemerintahan yang baik. Dengan melaksanakan konsep good governance, maka sektor pemerintah tidak dapat lagi sebagai pemain utama untuk melakukan hak monopoli dalam penentuan kebijakan publik. Hubungan pemerintahan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat harus dikembangkan jika paradigma kepemerintahan yang baik benar- benar akan dilaksanakan. Oleh karena itu semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan apakah dilakukan sendiri oleh pemerintah, dan atau dikerjasamakan dengan pihak lain wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Selain perlu ditetapkannya mekanisme yang tegas dan baku serta norma, standar, prosedur, dan kriteria yang juga baku untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh disertai sanksi yang tegas bagi individu aparat atau lembaga yang diminta untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya di hadapan publik. Dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik secara khusus, kapasitas organisasi untuk melakukan proses interaksi dan kolaborasi sangat dipengaruhi oleh sistem organisasi pemerintahan yang ada. Pada tataran makro, sistem organisasi pemerintahan biasanya mengembangkan pola pembagian tugas dan otoritas dalam suatu struktur yang hirarkis menurut tingkatan administratif, yaitu tingkat pusat, regional, dan lokal dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Semakin rendah tingkat administratif maka semakin dekat pula organisasi pemerintah dengan kelompok yang harus dilayani. Dan idealnya, semakin dekat suatu organisasi dengan unit yangintensitas interaksi dengan pihak lain. Dengan demikian,yang lebih dibutuhkan sebenarnya adalah kemauan politik untuk mengembangkan sistem interaksi serta kapasitas untuk mewujudkannya, baik kapasitas organisasi, kapasitas politik, kapasitas manajemen maupun kapasitas institusional.Sebagai sebuah kerangka kerja baru, adopsi good public governance membutuhkan sejumlah prasyarat dan rakondisi. Faktor terpenting terletak pada transformasi peran pemerintah itu sendiri sebagai pelopor perubahan dengan mengadopsi pola kepemimpinan transformasional. Dalam semangat itu, pemerintah harus mampu menyiapkan suatu kerangka kelembagaan yang mampu memfasilitasi proses kolaborasi dan interaksi berbasis jaringan kerja, dengan tuntutan adanya perubahan paradigma dan pola pikir . Kebijakan Publik dan Reformasi Akuntabilitas Kinerja Pengkajian terhadap permasalahan praktek/proses pembangunan dan hasil-hasilnya, tidak dapat dilepaskan dari pengkajian terhadap kebijakan pembangunan. Kebijakan publik (public policy) yang mengatur what, when, where, why, dan how pembangunan dilaksanakan ini sangat menentukan hasil akhir dan atau kinerja dari proses pembangunan itu sendiri. Dalam kaitan ini, kebijakan publik merupakan keputusan pemerintah dan juga sebagai sebuah program. Hal ini sesuai pula dengan pendapat Edwards dan Sharkansky, yang mengartikan kebijakan publik sebagai “…. what the government say to do or not to do. It is the goals or purpose of government programs”. Atau menurut Jones, yang menyatakan bahwa kebijakan adalah unsur-unsur formal atau ekspresi-ekspresi legal dari program-program dan keputusan-keputusan. Dengan demikian dapat disederhanakan bahwa kebijakan publik merupakan keputusan (formal) pemerintah yang berisi program-program pembangunan sebagai realisasi dari fungsi atau tugas negara, serta dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Untuk dapat memecahkan berbagai masalah publik tadi, maka sebelum sampai kepada penetapan kebijakan, terlebih dahulu disyaratkan adanya proses perumusan kebijakan(policy formulations). Atau mengikuti pendapat Clay dan Schaffer, penetapan kebijakan merupakan tahap terakhir dari perumusan kebijakan. Selanjutnya, perumusan kebijakan dilanjutkan dengan proses implementasi kebijakan (policy implementations). Dalam bentuk model, proses kebijakan publik dapat digambarkan pada gambar dibawah ini: Gambar: 33 Model Proses Kebijakan Publik Clay and Schaffer Sumber: Clay and Schaffer, 1997 Secara empirik, saat ini sedang terjadi krisis ekonomi yang membawa dampak pada krisis di bidang-bidang atau sektor lainnya. Kondisi ini jelas mengindikasikan bahwa kebijakan pembangunan yang ditempuh selama ini kurang tepat serta kurang memiliki daya antisipasi. Meskipun demikian, yang perlu diperhatikan bukan mengapa kebijakan pembangunan pada masa Orde Baru ternyata salah, melainkan bagaimana membenahi kesalahan-kesalahan yang telah berdampak sangat luas itu. Dengan kata lain, pertanyaan yang harus dijawab bukan mengapa krisis terjadi, melainkan bagaimana mengatasi krisis tersebut. Dalam konteks model proses kebijakan Clay and Schaffer diatas, maka krisis yang terjadi dapat diakibatkan oleh dua hal, yaitu: 1) Kurang sempurnanya mekanisme perumusan kebijakan 2) Banyaknya kekurangan atau penyimpangan pada proses implementasinya. Adanya fakta krisis ekonomi politik di Indonesia, maka dalam rangka mengatasi krisis yang ada sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya krisis yang baru itulah, kebijakan pembangunan harus direformasi. Reformasi atau revitalisasi kebijakan pembangunan sendiri harus dilakukan pada dua dimensinya, yakni dimensi prosedural dan dimensi isi. Dari dimensi prosedural, penetapan kebijakan perlu dilakukan secara sistematis dan obyektif semenjak tahap perumusan (policy formulation) sampai dengan penerapannya (policy implementation). Sementara dari isinya, kebijakan di segala bidang / sektor harus disusun sesuai dengan kebutuhan dan pilihan-pilihan masyarakat (public choice). Dengan demikian, kebijakan pembangunan diharapkan dapat efektif mencapai sasarannya. Berkaitan dengan hal itu, maka peranan aparatur pemerintah sebagai agent of change diarahkan untuk menggerakkan pembangunan, memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Peran aparatur pemerintah sebagai agent of change tersebut, dilihat dalam dua dimensi sebagai berikut : 1) Aparatur pemerintah harus mengurangi orientasi top down dan sikap patronizing yang terlalu kuat, baik dalam kebijaksanaan maupun perencanaan. Kedua sikap tersebut sering menimbulkan kondisi ketergantungan (dependency) dan kurang menimbulkan keswadayaan khususnya pada masyara- kat tingkat lokal. Oleh karena berkembang pemikiran untuk mengubah model pembangunan yang berorientasi kepada masyarakat (people oriented development) kearah pemba- ngunan yang berpusat pada masyarakat (people centered development) dalam rangka pembangunan keswadayaan yang berkesinambungan. Hal ini berarti, pola perencanaan pemba- ngunan yang berasal dari bawah (bottom up planning) dirasakan menjadi teknik metode perencanaan yang akan dapat memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) masyarakat. Sedangkan pembangunan yang berjalan berdasarkan pola top down dengan paradigma yang berpusat kepada produksi dengan harapan akan menciptakan kesejahteraan melalui “efek menetes kebawah” (trickle down effect), mulai banyak digugat sebagai stategi yang haya menghasilkan kemakmuran bagi segelintir orang. Dari sinilah pentingnya pelimpahan kekuasaan (pemberian otonomi) kepada masyarakat untuk mengendalikan kehidupan dan sumber daya mereka sendiri, untuk menciptakan kehidupan dari sumber daya mereka sendiri, serta untuk mengembangkan diri mereka sebagai manusia. 2) Aparatur harus menghentikan orientasi ingin melakukan mengatur semua hal dengan dalih agar lebih terbina atau lebih tertib, sering kali justru tidak berfungsi dan kurang efektif. Adanya rantai birokrasi yang panjang tersebut, jelas menjadi faktor penyebab tidak efektifnya dan tidak rasionalnya administrasi pemerintahan atau birokrasi. Padahal, konsepsi birokrasi sebagai mana dipopulerkan oleh Weber sejak semula dimaksudkan sebagai suatu organisasi yang rasional dalam rangka pengambilan keputusan untuk kepentigan yang lebih luas, sehingga birokrasi merupakan suatu instrumen kelembagaan yang dibentuk untuk mencapai efisiensi dan efektivitas suatu penyelengaraan tugas / urusan. Sehingga makna debirokratisasi, deregulasi dan desentralisasi yang dewasa ini terus ditingkatkan. Bahkan, peranan aparatur pemerintah, terutama pada tingkat lokal, justru akan mengembangkan kemampuan keswadayaan dan keswakarsaan masayarakat itu sendiri. Meskipun demikian, fungsi pengendalian dan fungsi peraturan tetap diperlukan, misalnya melalui cara-cara tak langsung, atau lebih penting lagi melalui regulasi (kebijakan) beserta instrumen kebijakannya. Seperti yang termaktud dalam tujuan nasional dari pembentukan pemerintahan adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Kemerdekaan yang telah diraih harus dijaga dan diisi dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis serta dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Salah satu kebijakan lain yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut adalah dengan melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di daerah, komponen desentralisasi tersebut harus diaktualisasikan secara bersama-sama dan satu dengan lainnya harus saling mendukung. Tujuan dari pelaksanaan desentralisasi adalah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Optimalisasi Kinerja Kebijakan Publik dalam Pembangunan di Era Global Dinamika transformasional yang dihadapi segenap komponen bangsa Indonesia dewasa ini, telah menimbulkan berbagai dorongan perubahan diberbagai bidang manajemen pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dari pola manajemen gotong royong menjadi renumerasi, dari paternalistis menjadi rasionalistis, dari kolektivitas menjadi individualistis, dari otoriter menjadi demokratis, dari sentralistis menjadi desentralistis, dari tertutup menjadi terbuka, dari kaku menjadi luwes, dari birokratis menjadi debirokratis, dari “government” menjadi “governance”, serta dari “bad” menjadi “good governance” yang menekankan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat madani (civil society). Sementara itu, Harmon and Meyer (1986) secara umum menjelaskan tentang pergeseran dan atau perubahan paradigma pemerintahan/administrasi negara menjadi dua, yakni sebagai berikut: Gambar: 34 Perubahan Paradigma Pemerintahan/Administrasi Negara Sumber: Harmon and Meyer (1986) Dari beberapa paradigma tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya, proses pergeseran paradigma pemerintahan dan atau administrasi negara tersebut bergerak kepada upaya pencarian yang terus menerus mengenai pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance).Dalam konsepsi governance sendiri menurut Bhatta, 1996, terkandung unsur utama yang terdiri dari akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), keterbukaan (openness), dan aturan hukum (rule of law). Terhadap keempat unsur tersebut, Adamolekun dan Bryant (1994) menambahkan dua unsur lainnya yaitu kompetensi manajemen (management competence) dan hak-hak asasi manusia (human rights). Hak- hak asasi manusia pada dasarnya merupakan bagian dari unsur governance (meskipun pada tingkatan pengertian umum atau global). Sedangkan kompetensi manajemen lebih cenderung merupakan akibat atau symptom dari adanya good governance, daripada sebagai bagian dari unsur utamanya.UNDP (Badan PBB untuk Program Pembangunan, 1996) merumuskan bahwa "Key Features" atau ciri-ciri pokok good governance adalah sebagai berikut: 1) Bahwa legitimasi pemerintah diakui dan diterima secara umum oleh rakyatnya 2) Bahwa masyarakat memiliki kebebasan individu maupun kelompok untuk berserikat dan berpartisipasi dalam proses pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik 3) Bahwa kerangka landasan hukum telah terbentuk secara jelas dan diketahui, dipahami dan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat; 4) Bahwa pemerintah memiliki akuntabilitas yang tinggi serta transparan dalam dalam setiap tindakan dan kebijaksanaannya 5) Bahwa pemerintah selalu menyediakan informasi yang akurat bagi masyarakat untuk mengevaluasi jalannya pemerintahan. Agar pemerintah di negara manapun mampu melaksanakan fungsinya dengan bercirikan good governance itu, maka perlu diciptakan suatu kerangka administrasi publik yang mengandung unsur-unsur terciptanya suatu sistem kooperasi, serta pendekatan pelayanan publik yang lebih relevan bagi masyarakat.Dalam hubungan ini, menurut Institute on Governance, 1996, yang dapat ditempuh dengan menciptakan kondisi sebagai berikut : 1) Kerangka kerja tim (teamworks) antar organisasi, departemen dan antar wilayah 2) Hubungan kemitraan (partnership) antara pemerintah dengan setiap unsur dalam masyarakat negara yang bersangkutan (jadi tidak hanya sekedar kemitraan internal di antara sesama jajaran instansi pemerintahan saja) 3) Pemahaman dan komitmen akan manfaat dan arti pentingnya tanggung jawab bersama dan kerjasama (cooperation) dalam suatu keterpaduan serta sinergisme dalam pencapaian tujuan 4) Adanya dukungan dan sistem imbalan yang memadai untuk mendorong terciptanya kemampuan dan keberanian menanggung resiko (risk taking) dan berinisiatif, sepanjang hal ini secara realistik dapat dikembangkan 5) Adanya kepatuhan dan ketaatan terhadap nilai-nilai internal (values) administrasi publik, juga terhadap nilai-nilai etika dan moralitas yang diakui dan dijunjung tinggi secara bersama- sama dengan masyarakat yang dilayani 6) Adanya pelayanan administrasi publik yang bercirikan : a) Berorientasi kepada masyarakat yang dilayani (client centered) b) Mencerminkan layanan yang mencakup secara merata seluruh masyarakat bangsa yang bersangkutan, tanpa ada perkecualian (inclusive) c) Administrasi pelayanan publik yang mudah dijangkau (accessible) masyarakat d) Bersifat bersahabat (user friendly) e) Berasaskan pemerataan yang berkeadilan (equitable) dalam setiap tindakan dan layanan yang diberikan kepada masyarakat f) Mencerminkan wajah pemerintah yang sebenarnya (tidak bermuka dua) atau tidak menerapkan standar ganda (double standards) dalam menentukan kebijaksanaan dan memberikan layanan terhadap masyarakat g) Berfokus pada kepentingan masyarakat dan bukannya kepentingan internal organisasi pemerintah (outwardly focused) h) Bersikap profesional i) Bersikap tidak memihak (non-partisan). Selanjutnya dapat dikatakan pula bahwa pergeseran paradigma pemerintahan yang mengarah kepada upaya pencarian good governance tersebut memiliki sasaran akhir berupa terbangunnya masyarakat madani (civil society) yang memiliki ciri-ciri demokratis, berposisi sederajat dengan pemerintah, serta relatif memiliki tingkat kesejahteraan sosial ekonomi yang memadai. Ini berarti bahwa keberhasilan pemerintah dapat diukur salah satunya dari seberapa kuat posisi serta peran politis masyarakat sebagai warga negara (citizens). Pemahaman terhadap sosok masyarakat madani melalui pendekatan kebijakan publik (public policy) sendiri dapat dilihat dari dua aspek, yakni paradigma dan sistemnya. Paradigma masyarakat madani di Indonesia akan tercermin dari fakta-fakta atau bukti historis maupun empiris mengenai dinamika sosial politik masyarakat. Sementara dilihat dari sistemnya, masyarakat madani dapat dipersepsikan sebagai suatu proses dan output kebijakan untuk menciptakan nilai-nilai baru beserta mekanismenya, sehingga tercapai struktur atau stratifikasi masyarakat yang diinginkan. Dengan demikian, dinamika masyarakat madani tercermin secara signifikan pada dinamika interaksi pemerintah dengan warganya. Dan dalam suatu interaksi antar kelompok masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah, jelas akan memunculkan kemungkinan konflik yang selain menjadi permasalahan dan faktor menghambat pencapaian tujuan kebijakan publik, sekaligus juga sebagai tantangan bagi upaya reformasi, dimana merupakan masalah kebijakan (policy problems) dan tantangan yang perlu diantisipasi baik oleh lembaga-lembaga formal pemerintahan (public institutions) maupun oleh lembaga kemasyarakatan (societal institutions). Dalam hal ini institusi formal pemerintahan berperan menyiapkan, merumuskan serta memberlakukan kebijakan yang aspiratif untuk mengatur institusi kemasyarakatan. Sikap institusi publik ini akan tercermin dalam kebijakan yang dihasilkan, yang selanjutnya oleh institusi kemasyarakatan diberikan umpan balik, baik terhadap institusi publik maupun terhadap kebijakan yang dihasilkannya tadi. Interaksi antara institusi pemerintah dan institusi kemasyarakatan yang demikian ini diharapkan dapat mendorong terciptanya good governance, yang bercirikan akuntabilitas, transparansi, demokrati- sasi, keterbukaan dan penegakan hukum (rule of law). Mekanisme timbal balik dalam proses perumusan hingga implementasi kebijakan ini sekali lagi bertujuan akhir terciptanya masyarakat madani, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Adapun pola pikir tentang optimasi kinerja kebijakan publik dalam Pembangunan di era global, sehingga tercipta masyarakat madani dapat digambarkan dalam model sebagai berikut : Gambar: 35 Optimalisasi Kinerja Kebijakan Publik dalam Pembangunan di Era Global Sumber: Sukowati Praptining, 2007 Konsep reformasi administrasi secara konkrit perlu diarahkan kepada upaya mengoptimasikan kebijakan publik dalam rangka terciptanya masyarakat madani. Dalam kaitan ini, agenda reformasi diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan sistem administrasi, mencakup aspek-aspek hubungan kerja, struktur, sistem pembinaan karir, sistem perencanaan dan manajemen kebijakan publik, dan sebagainya. Untuk mendukung upaya reformasi ini, diperlukan pula program-program penunjang seperti teknologi informasi dan otomatisasi administrasi, sistem pembinaan karier dalam rangka pembentukan kompetensi aparatur (PNS) sebagai salah satu unsur pelaksana pembangunan, dan sebagainya. Sehingga reformasi akuntabilitas kinerja aparatur, perlu segera direalisasikan guna mempercepat terbentuknya sistem baru yang lebih efisien dan efektif. Sejalan dengan perkembangan wacana transformasi global tersebut, bangsa Indonesia dewasa ini sedang menempuh perjalanan reformasi di segala bidang yang mengarah kepada terbentuknya semacam “kontrak sosial” baru antara pemerintah dengan masyarakat. Masyarakat bangsa Indonesia yang telah semakin maju dan kritis dewasa ini semakin membutuhkan wahana interaksi sosio-ekonomi-politik yang semakin transparan, partisipatif, demokratis, akuntabel, berkeadilan dan berkeadaban baik dengan sektor pemerintah maupun dengan sektor swasta. Dalam hal ini kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah adalah terletak pada kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. Karena itu, tuntutan terhadap kualitas pelayanan prima merupakan hal yang harus diupayakan. Perwujudan pelayanan yang berkualitas dapat dilalukan melalui perubahan visi dan orientasi pelayanan yang lebih berfokus kepada kepentingan pelanggan. Selain itu, organisasi publik harus memperhatikan prinsip kerjasama dan partisipasi pegawai didalam organisasi, serta harus senantiasa melakukan perbaikan secara terus menerus dalam rangka peningkatan kualitas kinerja aparatur. Salah satu bentuk kelembagaan pemerintah daerah yang sedang ditingkatkan terkait pelayanan publik adalah pelayanan terpadu satu pintu. Sistem pelayanan ini dikembangkan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, sesuai Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Tingginya tingkat kesulitan masyarakat dalam mengurus/memperoleh dokumen perijinan maupun non perijinan dari pemerintah, disinyalir terkait dengan panjangnya rantai birokrasi dan banyaknya instansi yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Oleh karena itu, peningkatan iklim investasi diusahakan melalui pemangkasan rantai birokrasi pelayanan publik, yang juga diaplikasikan pada pelayanan dokumen non perijinan. Permasalahan mendasar dalam program peningkatan kapasitas kelembagaan Pemda adalah masih belum optimalnya proses penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) sampai saat ini, sesuai dengan amanat dari PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM. Penetapan SPM dalam rangka menyediakan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan yang bersifat wajib, minimal Pemerintah Daerah (kabupaten/kota atau provinsi) harus mengacu kepada SPM yang disusun oleh Pemerintah. Untuk itu setiap pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM. Daftar Pustaka . Abdul Wahab- Solichin, 2008 .Pengantar Analisis Kebijakan Publik, UMM Press, Malang,Afadlal (Ed.), 2003. Dinamika Birokrasi Lokal Era Otonomi Daerah, Jakarta: P2P LIPI.Agere S., 2000. Promoting Good Governance : Principles, Practices and Perspectives, Commonwealth Secretariat, London, 1- 11, 66-82. Andrisani Paul J, 2002. The New Public Management Lessons from Innovating Governors and Mayors, Kluwer Academic, USA, Bagir Manan, 2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH UII Yogyakarta, Yogyakarta. Bennett Robert (Edited), Local Government And Market Decentralization:Experiences in Industrialized, Developing And Bloc Countries,United Nations University Press, Tokyo- New York-Paris. Bratakusumah, 2002. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gramedia, Jakarta, Burns, Danny; Robin Hambleton, and Paul Hoggett. 1994. The Politics of Decentralization – Revitalizing Local Democracy; London; McMillan;.Corten, D.C., (ed), 1986, Community Management, Asian Experience and Perspectives Kumarian Press, Connecticut. Denny Hariandja, Birokrasi Nan Pongah : Belajar dari Kegagalan Orde Baru, Penerbit Kanisius, Yogyakarta Dwiyanto Agus, 2002. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, UGM, Yogyakarta, E Koswara, 2001. Otonomi Daerah Untuk Demokrasi dan Etzioni A., 1995, The Spirit of Community: Right, Resposibilities and the CommunitarianAgenda, Fontana Press, London.Flyn, Norman; 1990. Public Sector Management; Harvester Wheatsheaf; London.Frederick Stapenhurst dan Petter Langseth, 1997. The Role of The Public Administration in Fighting Corruption, F'rederickson, H George, 1997. The Spirit of Public Administration; Jossey-Bass Publishers; San Fransisco. Gaster, Lucy, 1995. Quality in Public Services, Managers Choices; Open University Press; Buckingham – Philadephia. Gruber Judith, 1988. Controlling Bureucracies: Dillemmas in Democratic Gocernance, University of California Press, Bekerley Los Angeles, London, Hanif Nurcholis, 2005. Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta. Hoessein, Bhenyamin; Pergeseran Paradigma Otonomi Daerah Dalam Rangka Reformasi Administrasi Publik di Indonesia, Makalah disajikan dalam Seminar Reformasi Hubungan Pusat-Daerah Menuju Indonesia Baru : Beberapa Masukan Kritis Untuk Pembahasan RUU Huges Owen, 1987. Public Management And Administrations: An Intorduction, St martin Press, New York, 1994. Islamy Irfan, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta. ---------------, 1998. Agenda Kebijakan Reformasi Administrasi Negara, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Kebijakan Publik dapa Fakultas Ilmu Administrasi, UNIBRAW Malang tangal 1Agustus. J Kaloh, 2002. Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, James Daniel Sitorus & Setiabudi, 2006. Good Governance dalam Perspektif Ilmu Administrasi Publik dan Bisnis,makalah disampaikan pada Seminar Nasional di UNIBRAW Malang.Karhi Nisjar, 1997. Beberapa Catatan tentang Good Governance, Jurnal Administrasi Pembangunan No Vol 1 No2 :119, Himpunan Sarjana Administrasi Indonesia, Jakarta. Kooiman, J. (ed), 1993, Modern Governance: New Government-Society Interactions. London: Sane Publications. Leach, Steve, John Stewart, and Kieron Walsh, 1994. The Changing Organization and Management of Local Government, London; McMillan Press Ltd. Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, 2000. Akuntabilitas dan Good Governance, Lembaga Adminsitrasi Negara dan Badan pengawasKeuangan dan Pembangunan, Jakarta. ---------------, 1999. Pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah, Lembaga Adminsitrasi Negara dan Badan pengawasKeuangan dan Pembangunan, Jakarta. Mas’ud Said, 2004. Arah Baru Otonomi Daerah di Indonesia, makalah disampaikan pada Pelatihan Profesional Aparatur Kepemerintahan, Pusat Pelatihan Profesional Kepeme- rintahan Malang. Menpan: RUU Adiministerasi Pemerintahan Prasyarat Reformasi Birokrasi”, dikutip dari http://www.gtzsfgg.or.id/index.php? page=menpan-ruu-administrasi-Pemerintahan-prasyarat- eformasi-birokrasi&hl=en_EN Mohamad Mahsun, 2006. Pengukuran Kinerja Sektor Publik , BPFE, Yogyakarta. Napitupulu Paimin. 2007. Menakar Urgensi Otonomi Daerah. Bandung: PT Alumni. ---------------------- 2007. Pelayanan Publik & Customer Satisfaction. Bandung: Alumni. Nasir M. Safar, dkk. (ed). 2003. Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UAD Press. Cetakan ketiga. Norton Alan (1994). Internastional Handbook of Local and Regional Government: A Comparative Analysis of Advenced Democracies. Cheltenham: Edward Elgar.Nurcholis Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo. Cetakan Kedua. Oentarto Sindung M, 2002. Setahun Implementasi Kebijakan OTODA di Indonesia, Seminar Setahun Implementasi Kebijakan OTODA, UGM, Yogyakarta. Osborne David and Gaebler Ted. 1992. Reinventing Government: How the Entrepreneural Spirit is Transforming the Public Sector. United State: David Osborne and Ted Gaebler. Osborne David and Plastrik Peter. 1997. Banishing Bureaucracy: The Five Strategies for Reinventing Government. USA: Perseus Books Publishing.Pollitt, C. (1990). Managerialism and Public Services: The Anglo- Amirican Experiences. Oxford: Basil Blackwell. ---------------- 2000. Public Management Reform: A Comparative Analysis. New York: Oxford University Press.Purwanto Erwan Agus dan Wahyudi Kumorotomo. (2005). Birokrasi Publik: dalam Sistem Politik Semi Parlementer. Yogyakarta: Gava Media.Raadschelders Jos C.N. 2000. Government: A Public Administration Perspective. New York: M.E. Sharpe, Inc. Rasad, “Reformasi Birokrasi Dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi”, dikutip dari http://www.transparansi.or.id/?pilih= lihatpopulerkolom&id=18. Rizali Abdullah, 2000. Pelakasanaan Otonomi Daerah Luas dan Issue Federalism sebagai Suatu Alternative, Rajawali Press, Jakarta. Sarundajang, 2000. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Sinar Harapan, Jakarta. Sattell David C. and Basehart Harry. 2001. State and Local Government: Politics and Public Policy. New York: McGraw-Hill Companies, Inc. Seventh Edition. Savas, E S; Privatization, 1987. The Key to Better Government, New Jersey : Chatham House Publisher Inc. Sedarmayanti. 2004. Good Governance (Keperintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju. -------------- 2005. Desentralisasi dan Tuntutan Penataan Kelembagaan Daerah. Bandung: Humaniora Seeta Mishra, 1999. Reforming Public Sector Through Better Citizen Governance – A Case of Andhra Pradesh India, National Institute of Public Administration, Malaysia. Shafritz Jay M. and Russell EW. 2005. Public Administration: Introducing. NewYork: PearsonEducation, Inc. Fourth Edition. Sinambela Lijan Poltak, 2007. Reformasi Pelayanan Publik, Bumi Aksara, Jakarta. Sinambela Lijan Poltak, dkk. 2006. Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: PT Bumi Aksara. Sjamsiar Sjamsuddin, 2008. Administrasi Pemerintahan Lokal. Malang: Agriitek YPN. Starling, Grover, 1998. Managing Public Sector; School of Business and Public Administration; University of Houston; Clear Lake Hart Cour; College Publisher USA; Sukowati Praptining, 2006, Hasil Penelitian: Indeks Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan Publik di Kota Batu, Hasil Kerjasama dengan Pemerintah Kota Batu. -------------------------------,2007. Reformasi Birokrasi dalam Manajamen Pelayanan Publik. Jurnal Publisia Malang. -------------------------------,2008. Hasil Penelitian: Indeks Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan. Hasil Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Sumiharjo Tumar. 2008. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Melalui Pengembangan Potensi Daerah. Bandung: Fokusmedia. Tamim Feisal. 2004. Reformasi Birokrasi: Analisis Pendayagunaan Aparatur Negara. Jakarta: Belantika.Wasistiono Sadu. 2003. Kapita Selekta Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: Fokusmedia.Widodo Joko, 2001, Good Governance, Insan Cendekia, Surabaya. -----------------, 2008, Membangun Birokrasi Berbasis Kinerja. Malang: Bayumedia Publishing. Cetakan Keempat. 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226 227 228 229 230 231 232 233 234 235 236 237 238 239 240 241 242 243 244 245 246